Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
Berita Mastan – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia


Notice: Undefined index: hide_archive_titles in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Category: Berita Mastan

SEMINAR K3

Dalam rangkaian kegiatan Pameran LAB INDONESIA pada tanggal 24 – 26 April 2024 (https://www.lab-indo.com/)

MASTAN bekerjasama dengan LABINDO akan menyelenggarakan SEMINAR K3 :

Tema : _*Mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman Perspektif berbagai Pemangku Kepentingan tentang Tantangan dan Solusi K3*_

– Hari/Tgl : Kamis, 25 April 2024
– Pukul : 08.30 – 13.00 WIB
– Tempat : Conference Room D, Hall B, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

BIAYA :
✅ Umum : Rp. 200.999,-
✅ Anggota MASTAN : Rp. 100.999,- (KTA Aktif)

Fasilitas :
– Konsumsi
– Sertifikat Seminar

Bagi Bpk/Ibu yang berminat silahkan mengisi Form berikut :

Sekretariat MASTAN :
Dedi Ardian
Whatsapp : 08561623970

_*NB : Menerima kerjasama dalam bentuk Sponsorship*_

Continue Reading

Audiensi BSN

Ketua Umum Mastan, Ir. Supandi, MM beserta beberapa Pengurus Pusat melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Drs. Kukuh S. Achmad, M. Sc pada Senin 10 Juli 2023 di Jakarta.

Snow

 

 

 

 

 

 

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

Webinar Halal (Batch 3/Lanjutan)

“Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare untuk Produk Pangan UMKM”
DPW MASTAN DIY, 17 Februari 2023 M/ 26 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi serta peningkatan wawasan masyarakat serta calon/pelaku usaha produksi khususnya pangan olahan terkait proses pengajuan sertifikasi halal GRATIS self declare yang difasilitasi pendamping halal yang tergabung dalam HSC IPB dan MASTAN.

Narasumber : Dany Dardanela (Pendamping Halal Yogyakarta)
Jumlah peserta : 178

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Webinar Halal (Batch 2/Lanjutan)

“Minyak Gosok, Usaha Lokal Mendunia”
DPW MASTAN DIY, 11 Februari 2023 / 20 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Jamu atau obat tradisional seputar regulasi, teknis pengajuan sertifikasi dan persiapannya serta peluang untuk produk minyak gosok yang legal dan memiliki izin edar BPOM dapat diterima selain di pasar nasional juga internasional.

Narasumber : Muhammad Fajaruddin (LPK Janaaha)
Jumlah peserta: 93

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Webinar Halal (Batch 1)

“Proses Sertifikasi Halal dan Penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH)”
DPW MASTAN DIY, 10 Februari 2023 / 19 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH) agar dapat mengetahui serta memahami peraturan seputar sistem jaminan produk halal yang saat ini berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan wawasan bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI Jawa Tengah.

Narasumber : Muhammad Shofa M (Wakil Direktur LPPOM MUI Jateng)
Jumlah peserta : 215

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Kegiatan DPW MASTAN Jatim

Kegiatan DPW MASTAN Jatim

Training Awareness Penerapan SMM berbasis SNI ISO 9001:2015
Hari/ Tanggal : Senin & Selasa, 16-17 Januari 2023
Tempat : Kantor PT. Adi Jaya Internasional
Jl. Mawar No. 4 Ds. Blitaran, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur

Continue Reading

PELAKSANAAN JAJAK PENDAPAT RSNI3 LINGKUP KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 3 (tiga) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas berikut tata cara jajak pendapat dapat dilihat di bawah ini:

Penyampaian informasi pelaksanaan jajak pendapat RSNI3 lingkup KT 03-02

Tata Cara Jajak Pendapat untuk Anggota Komtek

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SEMINAR SEHARI

 

Bahwa pada Tanggal 8 September 2022, MASTAN Bersama dengan LABINDO menyelenggarakan seminar dengan tema “PERANAN STANDAR TERHADAP DAYA SAING PRODUKSI DALAM NEGERI MELALUI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG MUTUNYA DI VERIFIKASI OLEH LABORATORIUM TERAKREDITASI” yang dihadiri 50 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain : PT. Intertek Utama Services, PT. Makmur Berkat Solusi, PT. National Andalan Services, PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Sanghiang Perkasa, PT. Sistem Prima Solusindo, PT. Sucaco Tbk, PT. Surveyor Indonesia, Tender Indonesia, PT. Asia Pacific Fibers, PT. Bureau Veritas CPS Indonesia, PT. Carl Zeiss Indonesia, PT. Exxel Utama, PT. HAS Environmental, PT. Tatakomponika, PT. Thano Technologies, PT. Unilab Perdana, Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, QSCert Indonesia, Universitas Trisakti

Tujuan seminar adalah:

  1. Memahami standarisasi dan alur proses mendapatkan label standar;
  2. Memahami P3DN dan proses mendapatkan sertifikasi barang dan/atau jasa;
  3. Memahami peran laboratorium dan proses untuk memperoleh sertifikat terakreditasi oleh KAN;

Sinkronisasi proses (1), (2) dan (3) agar lebih efektif dan efisien sehingga produk dan atau jasa dalam negeri berdaya saing, sekurang-kurangnya sesuai harapan pelanggan/pasar dari segi cost, quality dan delivery (QCD)

Hadir sebagai narasumber adalah :

Bpk Sopar Halomoan Sirait – . (Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri. Kementerian Perindustrian) (Diwakili oleh Bpk. Sutarto) membahas tentang :

  1. Standardisasi Industri UU No 3 – 2014, Bagian Kedua, Pasal 50, Penerapan SNI dan Pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC
  2. Tujuan: perlindungan produk dalam negeri & peningkatan daya saing
  3. Pengawasan Standardisasi Industri, UU No 3 – 2014, Pasal 52 & 59
  4. Pelaksanaan Pengawasan: Produk SNI & LPK
  5. SNI Bidang Industri di Indonesia jumlahnya masih kecil dibandingkan negara lain
  6. SPPT SNI yang masih aktif: 40,1% luar negeri, 59,9% dalam negeri
  7. SPPT SNI dari Import majoritas dari: China, India dan beberapa negara lainnya
  8. Produk Lokal yang grafiknya meningkat: Ban Sepeda & Biskui

Ibu. Nila Kumalasari, ST, MT – Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kementerian Perindustrian (Diwakili oleh Bpk. Taufiq), memaparkan tentang :

  1. Produk dalam negeri yang tersertifikasi TKDN + BMP minimal 40% wajib dibeli oleh Instansi Pemerintahan
  2. PP No 29 Tahun 2018 sudah mengakomodir semua aturan terkait TKDN § Inpres No 2 Tahun 2022 lebih menjalaskan lebih lanjut tentang TKDN
  3. BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), adalah nilai penghargaan produsen barang/jasa yang sudah dipublikasi di website pemerintah
  4. kemenprin.go.id (menu regulasi) menginformasikan detail terkait hal ini

Bpk Dr. Sunarya – Pakar Laboratorium dan Akreditasi  membahas tentang:

  1. Manfaat Pengujian Laboratorium : Akses Pasar
  2. Persyaratan Pasar & Regulator: Jaminan Mutu, Informasi Jelas, Regulasi Terpenuhi
  3. Informasi untuk Barang/Jasa: Diperlukan data uji dari Laboratorium
  4. Manfaat Akreditasi Laboratorium: Keberterimaan, Kepercayaan, One Test Accepted
  5. KAN sudah mendapat pengakuan dunia, melalu MRA Signin

 

Hasil pembahasan dalam seminar dapat disimpulkan bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang TKDN dari Kementerian. Banyaknya peraturan perundangan tentang TKDN tentu menimbulkan berbagai masalah di berbagai sector industry maupun perdagangan dalam penerapannya. Unruk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam penerapan TKDN karena berbagai peraturan yang mengikat tersebut, pihak Kadin, Bpk Achmad W, menawarkan untuk membahas bersama tentang TKDN dan peraturan perundangan tersebut. Pembahasan dapat mengundang berbagai pihak, yaitu Kementerian terkait (Perindustrian dan Perdagangan), BSN, pihak asosiasi industry, maupun pemangku kepentingan lain yang akan terikat oleh peraturan tentang TKDN dalam kegiatannya.

Saat ini, MASTAN sebaiknya mengambil sikap untuk mengakomodasi pertemuan berbagai pihak yang ditawarkan oleh Kadin.

Permasalah TKDN yang muncul dalam seminar tersebut adalah sebagai berikut:

Beberapa industri yang produknya job-order (customize) yang membentuk Asosiasi maupun non-asosiasi, mencermati Permenperind No.16/2011 Ttg Tata Cara Perhitungan TKDN, Permenperind No.15/2011 ttg P3DN, serta PP No.29/2018 Ttg Pemberdayaan Industri, terkait pasal-pasal TKDN, ada yg belum selaras/harmonis, yaitu :

  1. Nilai Kemampuan Intelektual (brainware) dapat dihitung sbg biaya perhitungan nilai TKDN (Pasal 67, ayat 6, PP No.29/2018) belum di akomodasi oleh Permenperind No.16/2011, yg hanya menitik beratkan *thd cost-based* (belum menggabungkan nilai kemampuan intelektual atau based on capital intellectual).
  2. Penilaian /assesmen TKDN thd barang diprioritaskan kpd barang yg telah di produksi (Permenperind No.16/2011 Pasal 3 ayat 2) padahal Permenperind No.15/2011 Pasal 14 Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah di produksi  *atau setidaknya telah dibuat purwarupanya (catatan = Prototype) oleh Penyedia Barang*
  3. Pemerintah telah menerbitkan 6 tata cara perhitungan TKDN (umumnya cocok untuk produk standard dan massal). Sdgkan untuk Produk yg sifatnya customize / job order, yg di awal sarat dng nilai-nilai intelektual, spt desain engineering (capital intellectual) , belum ada Tata Cara Perhitungan TKDN-nya.

Beberapa fakta dilapangan juga ditemui dalam implementasi TKDN, antara lain:

Pelaku usaha kelistrikan menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No.54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum berjalan dengan efektif. Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), mengatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik yang didanai oleh swasta asing selama ini tidak menerapkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).  Setiap lelang pengadaan barang untuk pembangkit listrik dengan biaya swasta asing, industri dalam negeri tidak pernah mendapatkan bagian dalam pengadaan barang proyek. Padahal, Industri dalam negeri sudah mampu memproduksi generator & motor listrik, transformer, travo, panel proteksi, hingga aksesoris trans misi. Namun, pembangkit listrik yang dibiayai oleh swasta asing membawa material secara pa ket dari luar. (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN)

Proses penilaian TKDN. Rumit dan lambatnya proses penilaian komponen, material, serta jasa yang di lakukan oleh lembaga survei telah menghilangkan kesempatan pabrikan dalam negeri mengikuti proses lelang.

Saat ini satu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei membutuhkan waktu empat hingga enam bulan. Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pelaksanaan TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 hingga saat ini sulit dilakukan. Karena kontraktor asing lebih memilih membayar denda dari pada memenuhi kepatuhan terhadap peraturan Menteri, karena harga produknya masih memiliki daya saing (masih murah). (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN) (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE

*KABAR GEMBIRA bagi Pelaku Usaha di seluruh Indonesia!*

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSEdi buka kembali hingga 30 November 2022. Kali ini dibuka untuk SELURUH PROVINSI DI INDONESIA.
Bagi kalian yg memiliki Usaha Pariwisata Mikro atau Kecil, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum pernah menerima pembiayaan Sertifikasi CHSE Tahun 2020/2021, segera daftarkan usahamu.
Melalui program ini, diharapkan usaha tersertifikasi SNI CHSE mampu memberikan jaminan lebih bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan.

Pendaftaran GRATISSSS!!! Ayo daftarkan usahamu, kuota terbatas.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut kunjungi https://chse.kemenparekraf.go.id

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

RSNI3 SIAP JAJAK PENDAPAT KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 2 (dua) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini:

RSNI3 Siap Jajak Pendapat Lingkup KT 03-02

Diakses : 0 kali.

Continue Reading