Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078 Berita Mastan – Mastan
Masyarakat Standardisasi Indonesia
Notice: Undefined index: hide_archive_titles in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233
Ketua Umum Mastan, Ir. Supandi, MM beserta beberapa Pengurus Pusat melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Drs. Kukuh S. Achmad, M. Sc pada Senin 10 Juli 2023 di Jakarta.
“Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare untuk Produk Pangan UMKM”
DPW MASTAN DIY, 17 Februari 2023 M/ 26 Rajab 1444 H
Webinar bertujuan untuk Edukasi serta peningkatan wawasan masyarakat serta calon/pelaku usaha produksi khususnya pangan olahan terkait proses pengajuan sertifikasi halal GRATIS self declare yang difasilitasi pendamping halal yang tergabung dalam HSC IPB dan MASTAN.
“Minyak Gosok, Usaha Lokal Mendunia”
DPW MASTAN DIY, 11 Februari 2023 / 20 Rajab 1444 H
Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Jamu atau obat tradisional seputar regulasi, teknis pengajuan sertifikasi dan persiapannya serta peluang untuk produk minyak gosok yang legal dan memiliki izin edar BPOM dapat diterima selain di pasar nasional juga internasional.
Narasumber : Muhammad Fajaruddin (LPK Janaaha)
Jumlah peserta: 93
“Proses Sertifikasi Halal dan Penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH)”
DPW MASTAN DIY, 10 Februari 2023 / 19 Rajab 1444 H
Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH) agar dapat mengetahui serta memahami peraturan seputar sistem jaminan produk halal yang saat ini berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan wawasan bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI Jawa Tengah.
Narasumber : Muhammad Shofa M (Wakil Direktur LPPOM MUI Jateng)
Jumlah peserta : 215
Training Awareness Penerapan SMM berbasis SNI ISO 9001:2015
Hari/ Tanggal : Senin & Selasa, 16-17 Januari 2023
Tempat : Kantor PT. Adi Jaya Internasional
Jl. Mawar No. 4 Ds. Blitaran, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur
Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 3 (tiga) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas berikut tata cara jajak pendapat dapat dilihat di bawah ini:
Bahwa pada Tanggal 8 September 2022, MASTAN Bersama dengan LABINDO menyelenggarakan seminar dengan tema “PERANAN STANDAR TERHADAP DAYA SAING PRODUKSI DALAM NEGERI MELALUI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG MUTUNYA DI VERIFIKASI OLEH LABORATORIUM TERAKREDITASI” yang dihadiri 50 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain :PT. Intertek Utama Services, PT. Makmur Berkat Solusi, PT. National Andalan Services, PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Sanghiang Perkasa, PT. Sistem Prima Solusindo, PT. Sucaco Tbk, PT. Surveyor Indonesia, Tender Indonesia, PT. Asia Pacific Fibers, PT. Bureau Veritas CPS Indonesia, PT. Carl Zeiss Indonesia, PT. Exxel Utama, PT. HAS Environmental, PT. Tatakomponika, PT. Thano Technologies, PT. Unilab Perdana, Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, QSCert Indonesia, Universitas Trisakti
Tujuan seminar adalah:
Memahami standarisasi dan alur proses mendapatkan label standar;
Memahami P3DN dan proses mendapatkan sertifikasi barang dan/atau jasa;
Memahami peran laboratorium dan proses untuk memperoleh sertifikat terakreditasi oleh KAN;
Sinkronisasi proses (1), (2) dan (3) agar lebih efektif dan efisien sehingga produk dan atau jasa dalam negeri berdaya saing, sekurang-kurangnya sesuai harapan pelanggan/pasar dari segi cost,quality dan delivery (QCD)
Hadir sebagai narasumber adalah :
Bpk Sopar Halomoan Sirait – . (Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri. Kementerian Perindustrian) (Diwakili oleh Bpk. Sutarto) membahas tentang :
Standardisasi Industri UU No 3 – 2014, Bagian Kedua, Pasal 50, Penerapan SNI dan Pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC
Tujuan: perlindungan produk dalam negeri & peningkatan daya saing
SNI Bidang Industri di Indonesia jumlahnya masih kecil dibandingkan negara lain
SPPT SNI yang masih aktif: 40,1% luar negeri, 59,9% dalam negeri
SPPT SNI dari Import majoritas dari: China, India dan beberapa negara lainnya
Produk Lokal yang grafiknya meningkat: Ban Sepeda & Biskui
Ibu. Nila Kumalasari, ST, MT – Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kementerian Perindustrian (Diwakili oleh Bpk. Taufiq), memaparkan tentang :
Produk dalam negeri yang tersertifikasi TKDN + BMP minimal 40% wajib dibeli oleh Instansi Pemerintahan
PP No 29 Tahun 2018 sudah mengakomodir semua aturan terkait TKDN § Inpres No 2 Tahun 2022 lebih menjalaskan lebih lanjut tentang TKDN
BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), adalah nilai penghargaan produsen barang/jasa yang sudah dipublikasi di website pemerintah
kemenprin.go.id (menu regulasi) menginformasikan detail terkait hal ini
Bpk Dr. Sunarya – Pakar Laboratorium dan Akreditasi membahas tentang:
Manfaat Pengujian Laboratorium : Akses Pasar
Persyaratan Pasar & Regulator: Jaminan Mutu, Informasi Jelas, Regulasi Terpenuhi
Informasi untuk Barang/Jasa: Diperlukan data uji dari Laboratorium
Manfaat Akreditasi Laboratorium: Keberterimaan, Kepercayaan, One Test Accepted
KAN sudah mendapat pengakuan dunia, melalu MRA Signin
Hasil pembahasan dalam seminar dapat disimpulkan bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang TKDN dari Kementerian. Banyaknya peraturan perundangan tentang TKDN tentu menimbulkan berbagai masalah di berbagai sector industry maupun perdagangan dalam penerapannya. Unruk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam penerapan TKDN karena berbagai peraturan yang mengikat tersebut, pihak Kadin, Bpk Achmad W, menawarkan untuk membahas bersama tentang TKDN dan peraturan perundangan tersebut. Pembahasan dapat mengundang berbagai pihak, yaitu Kementerian terkait (Perindustrian dan Perdagangan), BSN, pihak asosiasi industry, maupun pemangku kepentingan lain yang akan terikat oleh peraturan tentang TKDN dalam kegiatannya.
Saat ini, MASTAN sebaiknya mengambil sikap untuk mengakomodasi pertemuan berbagai pihak yang ditawarkan oleh Kadin.
Permasalah TKDN yang muncul dalam seminar tersebut adalah sebagai berikut:
Beberapa industri yang produknya job-order (customize) yang membentuk Asosiasi maupun non-asosiasi, mencermati Permenperind No.16/2011 Ttg Tata Cara Perhitungan TKDN, Permenperind No.15/2011 ttg P3DN, serta PP No.29/2018 Ttg Pemberdayaan Industri, terkait pasal-pasal TKDN, ada yg belum selaras/harmonis, yaitu :
Nilai Kemampuan Intelektual (brainware) dapat dihitung sbg biaya perhitungan nilai TKDN (Pasal 67, ayat 6, PP No.29/2018) belum di akomodasi oleh Permenperind No.16/2011, yg hanya menitik beratkan *thd cost-based* (belum menggabungkan nilai kemampuan intelektual atau based on capital intellectual).
Penilaian /assesmen TKDN thd barang diprioritaskan kpd barang yg telah di produksi (Permenperind No.16/2011 Pasal 3 ayat 2) padahal Permenperind No.15/2011 Pasal 14 Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah di produksi *atau setidaknya telah dibuat purwarupanya (catatan = Prototype) oleh Penyedia Barang*
Pemerintah telah menerbitkan 6 tata cara perhitungan TKDN (umumnya cocok untuk produk standard dan massal). Sdgkan untuk Produk yg sifatnya customize / job order, yg di awal sarat dng nilai-nilai intelektual, spt desain engineering (capital intellectual) , belum ada Tata Cara Perhitungan TKDN-nya.
Beberapa fakta dilapangan juga ditemui dalam implementasi TKDN, antara lain:
Pelaku usaha kelistrikan menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No.54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum berjalan dengan efektif. Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), mengatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik yang didanai oleh swasta asing selama ini tidak menerapkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). Setiap lelang pengadaan barang untuk pembangkit listrik dengan biaya swasta asing, industri dalam negeri tidak pernah mendapatkan bagian dalam pengadaan barang proyek. Padahal, Industri dalam negeri sudah mampu memproduksi generator & motor listrik, transformer, travo, panel proteksi, hingga aksesoris trans misi. Namun, pembangkit listrik yang dibiayai oleh swasta asing membawa material secara pa ket dari luar. (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN)
Proses penilaian TKDN. Rumit dan lambatnya proses penilaian komponen, material, serta jasa yang di lakukan oleh lembaga survei telah menghilangkan kesempatan pabrikan dalam negeri mengikuti proses lelang.
Saat ini satu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei membutuhkan waktu empat hingga enam bulan. Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pelaksanaan TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 hingga saat ini sulit dilakukan. Karena kontraktor asing lebih memilih membayar denda dari pada memenuhi kepatuhan terhadap peraturan Menteri, karena harga produknya masih memiliki daya saing (masih murah). (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN) (RAP/nus)
*KABAR GEMBIRA bagi Pelaku Usaha di seluruh Indonesia!*
Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSEdi buka kembali hingga 30 November 2022. Kali ini dibuka untuk SELURUH PROVINSI DI INDONESIA.
Bagi kalian yg memiliki Usaha Pariwisata Mikro atau Kecil, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum pernah menerima pembiayaan Sertifikasi CHSE Tahun 2020/2021, segera daftarkan usahamu.
Melalui program ini, diharapkan usaha tersertifikasi SNI CHSE mampu memberikan jaminan lebih bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan.
Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 2 (dua) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini: