Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
Jajak Pendapat Rancangan RSNI3 3945:2016 Teh Hijau – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

Jajak Pendapat Rancangan RSNI3 3945:2016 Teh Hijau

 

Indonesia merupakan salah satu negara produsen teh hijau di dunia. Permintaan pasar terhadap teh hijau baik di pasar dunia maupun di pasar dalam negeri terus meningkat seiring dengan perkembangan tren gaya hidup sehat. Dengan demikian diperlukan standar mutu teh hijau agar kualitas teh hijau tetap konsisten.

Teh hijau diproduksi di beberapa wilayah perkebunan teh yang berasal dari satu atau beberapa wilayah produksi. Karakteristik mutu teh hijau dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain elevasi, kondisi agroklimat, varietas dan klon tanaman yang digunakan, cara budidaya, teknologi dan kebijakan kehalusan mutu petikan dan penanganan pucuk segar, hingga ke pabrik, kondisi dan teknologi pengolahan, sortasi, pengemasan, dan penyimpanan yang digunakan. Selain itu, mutu seduhan teh hijau dipengaruhi oleh air seduhan yang digunakan, cara dan kondisi penyeduhan.

Kualitas teh hijau sebenarnya telah dipersyaratkan dalam SNI 01-3945-1995 Teh Hijau. Akan tetapi, untuk menyesuaikan standar dengan peraturan-peraturan baru yang berlaku saat ini khususnya ISO 11287 Green Tea – Definition and basic requirements, dan juga menyesuaikan standar dengan tuntutan konsumen, kondisi perkebunan, industri teh dan situasi perdagangan teh saat ini, maka dirumuskanlah RSNI3 3945:2016. Revisi SNI teh hijau ini dilakukan pada aspek ruang lingkup, acuan normatif, definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan.

Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis (Komtek) 65-03 – Pertanian. Standar ini telah dibahas melalui rapat teknis dan terakhir disepakati dalam konsensus di Bandung tanggal 19 November 2015. Hadir dalam konsensus tersebut ketua dan anggota KT 65-03 – Pertanian dan instansi terkait lainnya.

Saat ini, RSNI3 3945:2016 sedang dalam masa jajak pendapat (e-balloting), dan dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id/

Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan produk pertanian khususnya teh hijau, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Proses e-ballot RSNI3 3945:2016 akan dimulai pada tanggal 19 Februari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 18 April 2016 (60 hari). Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Berikut langkah-langkah untuk dapat mengikuti proses e-ballot :

  • Buka web BSN www.bsn.go.id.  Klik pilihan menu SISNI (Sistem Informasi SNI) yang ada di sebelah kiri atas halaman web.  Halaman baru SISNI akan terbuka.

 

  • Klik “Login”, kemudian masukkan username dan password

 

  • Klik pilihan menu E-Ballot, dan pilih “Daftar Jajak Pendapat/Pemungutan Suara”

 

  • Masukkan Nomor/Judul RSNI3 yang ingin Anda ikuti. Klik tombol “cari”.

 

  • Jika Anda belum terdaftar, maka Klik “Register”, Anda akan diantarkan otomatis untuk mengirim email ke mastan@bsn.go.id.  Tulis permohonan untuk menjadi peserta e-ballot dengan menyertakan nomor telepon yang mudah dihubungi, tunggu balasan dari admin untuk mendapatkan username dan password.  Dengan demikian Anda akan otomatis terdaftar pula dalam MASTAN (Masyarakat Standardisasi Indonesia). Keterangan selanjutnya bisa menghubungi Sekretariat MASTAN, No HP 08561623970 (Dedi) atau email ke mastan@bsn.go.id

admin

View more posts from this author