16 January 2016
RAKER PENGURUS MASTAN PERIODE 2015-2020, 12 Januari 2016
Pada tanggal 12 Januari telah berlangsung Rapat Kerja Pengurus MASTAN periode 2015-2020. Rapat kerja didahului dengan pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus MASTAN periode 2010-2015 kepada Pengurus MASTAN periode 2015-2020.
Rapat kerja salah satunya menetapkan 10 amanat MUNAS ke III MASTAN menjadi landasan kebijakan MASTAN dalam menetapkan program kerja.
Kesepakatn yang dihasilkan dalam rapat kerja diantaranya adalah :
- 10 amanat MUNAS menjadi landasan kebijakan MASTAN
- Menyusun Job Desc untuk 5 Bidang
- Menetapkan tim adhoc untuk melakukan review AD/ART MASTAN.
- Ketua Bidang dan anggota menyusun program 5 tahunan (2015-2020) berbasis 10 amanat MUNAS, berikut strategi, Road Map dan Program kegiatan.
- Agar segera ditunjuk Ketua Dewan Pengarah.
10 AMANAT MUNAS MASTAN 2015
- MASTAN perlu meningkatkan promosi standar yang telah ditetapkan pemerintah, secara bersama-sama dengan BSN maupun lembaga lain yang terkait;
- MASTAN pelru menindaklanjuti PP No. 78 tahun 2014 tentang kewajiban standardisasi untuk semua peralatan pengguna energi;
- MASTAN harus menunjukkan peran dalam :
- Perumusan standar
- Diseminasi standar
- Pengawasan standar
- Menghimpun umpan balik dari masyarakat tentang penerapan standar.
- MASTAN perlu menjadi ”PressureGroup” untuk menyuarakan kepentingan publik tentang standar;
- MASTAN perlu melakukan revitalisasi organisasi untuk mampu merespons pelaksanaan UUSPK;
- MASTAN perlu berkolaborasi dengan KARS, agar standardisasi di bidang kesehatan dapat sejalan dan saling menguatkan;
- Pengembangan standar bahan baku maupun produk yang menjadi kebutuhan industri dan dunia usaha umumnya harus menjadi bagian dari program MASTAN;
- Banyaknya standar yang sudah disusun perlu didorong untuk bisa diterapkan terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur, untuk itu MASTAN membantu BSN agar dapat membantu pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah;
- UKM dalam penerapan standar masih dirasakan sebagai beban, program pembinaan diperlukan lebih giat dan tepat. Untuk itu MASTAN bersinergi dengan lembaga lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk membantu UKM;
- Diperlukan adanya pertemuan dan koordinasi secara reguler untuk para pemegang kepentingan standardisasi.