Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
RAKER PENGURUS MASTAN PERIODE 2015-2020, 12 Januari 2016 – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

RAKER PENGURUS MASTAN PERIODE 2015-2020, 12 Januari 2016

Pada tanggal 12 Januari telah berlangsung Rapat Kerja Pengurus MASTAN periode 2015-2020. Rapat kerja didahului dengan pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus MASTAN periode 2010-2015 kepada Pengurus MASTAN periode 2015-2020.

peserta raker 12 jan

Peserta Raker Pengurus MASTAN: Baris 1(dari kiri ke kanan) Dra. Metrawinda Tunus, Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Ir. Supandi,MM., Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh. Baris 2 (ki-ka): Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Dr. Ir. Wahyu Purbowasito, Nur Hidayati, Dra. Sofie Kusminarsih, CPHR., Satyawati, MM., Nurasih Suwahyono, Dr. Ghofur Ahmad, Mamat Ruhimat SE, MM, Ir. A. Djoko Wiyono, MSc. Baris 3(ki-ka) Ir. Budi Rahardja, MM., Dr. Ir. Ridwan, MT

Rapat kerja salah satunya menetapkan 10 amanat MUNAS ke III MASTAN menjadi landasan kebijakan MASTAN dalam menetapkan program kerja.

Kesepakatn yang dihasilkan dalam rapat kerja diantaranya adalah :

  1. 10 amanat MUNAS menjadi landasan kebijakan MASTAN
  2. Menyusun Job Desc untuk 5 Bidang
  3. Menetapkan tim adhoc untuk melakukan review AD/ART MASTAN.
  4. Ketua Bidang dan anggota menyusun program 5 tahunan (2015-2020) berbasis 10 amanat MUNAS, berikut strategi, Road Map dan Program kegiatan.
  5. Agar segera ditunjuk Ketua  Dewan Pengarah.

10 AMANAT MUNAS MASTAN 2015

  1. MASTAN perlu meningkatkan promosi standar yang telah ditetapkan pemerintah, secara bersama-sama dengan BSN maupun lembaga lain yang terkait;
  2. MASTAN pelru menindaklanjuti PP No. 78 tahun 2014 tentang kewajiban standardisasi untuk semua peralatan pengguna energi;
  3. MASTAN harus menunjukkan peran dalam :
  • Perumusan standar
  • Diseminasi standar
  • Pengawasan standar
  • Menghimpun umpan balik dari masyarakat tentang penerapan standar.
  1. MASTAN perlu menjadi ”PressureGroup” untuk menyuarakan kepentingan publik tentang standar;
  2. MASTAN perlu melakukan revitalisasi organisasi untuk mampu merespons pelaksanaan UUSPK;
  3. MASTAN perlu berkolaborasi dengan KARS, agar standardisasi di bidang kesehatan dapat sejalan dan saling menguatkan;
  4. Pengembangan standar bahan baku maupun produk yang menjadi kebutuhan industri dan dunia usaha umumnya harus menjadi bagian dari program MASTAN;
  5. Banyaknya standar yang sudah disusun perlu didorong untuk bisa diterapkan terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur, untuk itu MASTAN membantu BSN agar dapat membantu pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah;
  6. UKM dalam penerapan standar masih dirasakan sebagai beban, program pembinaan diperlukan lebih giat dan tepat. Untuk itu MASTAN bersinergi dengan lembaga lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk membantu UKM;
  7. Diperlukan adanya pertemuan dan koordinasi secara reguler untuk para pemegang kepentingan standardisasi.

admin

View more posts from this author