Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
January 2016 – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia


Notice: Undefined index: hide_archive_titles in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Month: January 2016

Audensi Formatur MASTAN 2015 terpilih ke Kepala BSN – 6 Januari 2016

Pada tanggal 6 Januari, formatur MASTAN 2015 melakukan audensi dengan Kepala BSN untuk memperkenalkan Pengurus MASTAN Periode 2015-2020 sekaligus melaporkan Persiapan Rapat Kerja Pengurus yang direncakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2016

Dari kiri ke kanan: Ir. Budi Rahardja, MM., Prof. Dr.Ir. Bambang Prasetya, Meng., Nur Hidayati, Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Ir. A. Djoko Wiyono, MSc, Ir. Supandi, MM., Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Nurasih Suwahyono

Dari kiri ke kanan: Ir. Budi Rahardja, MM., Prof. Dr.Ir. Bambang Prasetya, Meng., Nur Hidayati, Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Ir. A. Djoko Wiyono, MSc, Ir. Supandi, MM., Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Nurasih Suwahyono

Kepala BSN dalam pengarahannya pada pertemuan dengan Formatur MASTAN menyatakan bahwa ada 3 (tiga) pilar dalam preambul UUD 45, yaitu : 1). memajukan kesejahteraan umum; 2). mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 3). melaksanakan ketertiban dunia, perlu dicapai melalui standardisasi, inovasi dan bisnis. MASTAN sebagai kepanjangan tangan BSN, tentu sangat diharaplan kiprahnya dalam melaksanakan standardisasi, inovasi dan bisnis.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai wacana dimunculkan,

antara lain :

  1. Peningkatan rekruitasi anggota MASTAN, terutama di daerah. Kondisi saat ini ada 13 DPW, dimana DPW Bali & NTT dan DPW Sumut tidak aktif dalam kegiatan MASTAN. Perlu disosialisasikan benefit sebagai anggota MASTAN. Keuntungan menjadi anggota MASTAN dapat diprogramkan melalui penyelenggaraan training bagi anggota MASTAN. Perlu juga diingat bahwa, selain kuantitas anggota, kualitas anggota juga perlu menjadi pertimbangan dalam program rekruitasi.
  2. Keikut sertaan MASTAN dalam kegiatan R&D Perguruan Tinggi agar hasil R&D dapat dijadikan basis untuk perumusan SNI. Dengan demikian dapat memacu kegiatan R&D dan standardisasi dari hulu ke hilir
  3. Kemungkinan MASTAN mendapatkan ruangan di Kantor DRN, Serpong. Dengan demikian MASTAN dapat menyelenggarakan kegiatan secara maksimal. Memudahkan pemangku kepentingan MASTAN maupun standardisasi untuk saling bertemu.
  4. Diusulkan agar MASTAN dengan BSN dapat merumuskan kerangka kerja standardisasi dan sertifikasi SDM. Untuk tahap awal, MASTAN dapat memulai dengan kegiatan FGD tentang Standardisasi dan sertifikasi SDM
  5. Susunan Pengurus MASTAN periode 2015-2020 disepakati pada pertemuan tersebut. Susunan organisasi pengurus MASTAN periode 2015-2020 adalah sebagai berikut:

DEWAN PENGURUS NASIONAL MASTAN PERIODE 2015-2020

  1. KETUA UMUM : Ir. Supandi, MM
  2. WAKIL KETUA UMUM : Dr. Ir Bambang Purwanggono, MEng
  3. SEKRETARIS JENDERAL : Dr. Ir. Wahyu Purbowasito
  4. WAKIL SEKRETARIS JENDERAL : Satyawati MM
  5. BENDAHARA : Ir. Legis Tsaniyah, Msi
  6. BIDANG KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN USAHA:
  • Ketua : Ir. A. Djoko Wiyono, MSc
  • Anggota : Dra. Tati Maryati, MM
  1. BIDANG EDUKASI PUBLIK DAN PELATIHAN :
  • Ketua : Ir. Syachrudin Chaniago, MM
  • Anggota : Dr. Ir. Rizal Alamsyah, MS
  1. BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI DAN STANDARDISASI
  • Ketua : Prof. Dr. Pribadiyono, MS
  • Anggota : Dr. Ghofur Ahmad

Drs. Tisyo Haryono, MLS

  1. BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN STANDAR UKM
  • Ketua : Dr. Ir. Ridwan, MT
  • Anggota : Dra. Sofie Kusminarsih, CPHR
  1. BIDANG KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
  • Ketua : Ir. Billy Hindra, MSc
  • Anggota : Mamat Ruhimat, SE, MM
  1. SEKRETARIAT :

Direktur Eksekutif : Nurasih Suwahyono

Anggota                : Nur Hidayati

Dedi Ardian

Alonto

 

ANGGOTA DEWAN PENGARAH :

  1. Thomas Darmawan :  Mewakili Deklarator MASTAN
  2. Arifin Lambaga, MSE :  Mewakili Lembaga Penilaian Kesesuaian
  3. Dewi Odjar, MM :  Mewakili Pakar Standardisasi
  4. Dr. Ir. Syamsir Abduh :  Mewakili Bidang Energi
  5. Ir. Ngakan Timur Antara, MSc :  Mewakili Regulator/Kementerian Teknis
  6. Sunarya :  Mewakili Pakar Standardisasi
  7. Suprapto :  Mewakili Pakar Standardisasi
  8. Adhi Lukman :  Mewakili Asosiasi/Pelaku Bisnis
  9. Dr. Dradjad Irianto :  Mewakili Akademisi
  10. Budi Rahardjo, MM : Mewakili Pakar Standardisasi, sekaligus Sekretaris

 

Continue Reading

RAKER PENGURUS MASTAN PERIODE 2015-2020, 12 Januari 2016

Pada tanggal 12 Januari telah berlangsung Rapat Kerja Pengurus MASTAN periode 2015-2020. Rapat kerja didahului dengan pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus MASTAN periode 2010-2015 kepada Pengurus MASTAN periode 2015-2020.

peserta raker 12 jan

Peserta Raker Pengurus MASTAN: Baris 1(dari kiri ke kanan) Dra. Metrawinda Tunus, Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Ir. Supandi,MM., Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh. Baris 2 (ki-ka): Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Dr. Ir. Wahyu Purbowasito, Nur Hidayati, Dra. Sofie Kusminarsih, CPHR., Satyawati, MM., Nurasih Suwahyono, Dr. Ghofur Ahmad, Mamat Ruhimat SE, MM, Ir. A. Djoko Wiyono, MSc. Baris 3(ki-ka) Ir. Budi Rahardja, MM., Dr. Ir. Ridwan, MT

Rapat kerja salah satunya menetapkan 10 amanat MUNAS ke III MASTAN menjadi landasan kebijakan MASTAN dalam menetapkan program kerja.

Kesepakatn yang dihasilkan dalam rapat kerja diantaranya adalah :

  1. 10 amanat MUNAS menjadi landasan kebijakan MASTAN
  2. Menyusun Job Desc untuk 5 Bidang
  3. Menetapkan tim adhoc untuk melakukan review AD/ART MASTAN.
  4. Ketua Bidang dan anggota menyusun program 5 tahunan (2015-2020) berbasis 10 amanat MUNAS, berikut strategi, Road Map dan Program kegiatan.
  5. Agar segera ditunjuk Ketua  Dewan Pengarah.

10 AMANAT MUNAS MASTAN 2015

  1. MASTAN perlu meningkatkan promosi standar yang telah ditetapkan pemerintah, secara bersama-sama dengan BSN maupun lembaga lain yang terkait;
  2. MASTAN pelru menindaklanjuti PP No. 78 tahun 2014 tentang kewajiban standardisasi untuk semua peralatan pengguna energi;
  3. MASTAN harus menunjukkan peran dalam :
  • Perumusan standar
  • Diseminasi standar
  • Pengawasan standar
  • Menghimpun umpan balik dari masyarakat tentang penerapan standar.
  1. MASTAN perlu menjadi ”PressureGroup” untuk menyuarakan kepentingan publik tentang standar;
  2. MASTAN perlu melakukan revitalisasi organisasi untuk mampu merespons pelaksanaan UUSPK;
  3. MASTAN perlu berkolaborasi dengan KARS, agar standardisasi di bidang kesehatan dapat sejalan dan saling menguatkan;
  4. Pengembangan standar bahan baku maupun produk yang menjadi kebutuhan industri dan dunia usaha umumnya harus menjadi bagian dari program MASTAN;
  5. Banyaknya standar yang sudah disusun perlu didorong untuk bisa diterapkan terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur, untuk itu MASTAN membantu BSN agar dapat membantu pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah;
  6. UKM dalam penerapan standar masih dirasakan sebagai beban, program pembinaan diperlukan lebih giat dan tepat. Untuk itu MASTAN bersinergi dengan lembaga lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk membantu UKM;
  7. Diperlukan adanya pertemuan dan koordinasi secara reguler untuk para pemegang kepentingan standardisasi.
Continue Reading