Keanggotaan Mastan
Yang dapat menjadi anggota MASTAN adalah : Perorangan, Organisasi Usaha, Organisasi Nirlaba, Organisasi Pemerintah.
Dalam kegiatan e-balloting pada tahapan proses pengembangan SNI setiap anggota dapat memilih status atau klasifikasi sebagai :
- Anggota peserta penuh (Participant member) sesuai dengan ICS.
- Anggota peserta peninjau (Observer member) sesuai dengan ICS.
Manfaat Keanggotaan MASTAN
- Dapat berpartisipasi mengusulkan Standar Nasional dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
- Dapat berpartisipasi dalam jajak pendapat dan pemungutan suara Konsensus Nasional Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Memperoleh informasi perkembangan standardisasi secara reguler dalam bentuk SOS (informasi terpilih), serta kemudahan memperoleh standar dan mengikuti pelatihan standardisasi.
- Dapat mengikuti dan atau berperan proaktif dalam aktivitas kelompok minat anggota Mastan.
- Mudah mengaktualisasikan kemampuan dan pengalaman diri diantara masyarakat serumpun yang memiliki kepedulian di bidang standar dan Penilaian Kesesuaian.
Hak Anggota
Hak anggota MASTAN adalah sebagai berikut :
- Hak suara dalam MUSWIL
- Hak dipilih dalam kepengurusan MASTAN
- Hak bicara dalam MUNAS, MUSWIL, pertemuan POKNAT dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan .
- Hak untuk menyampaikan usulan standar baik standar baru, revisi, maupun abolisi.
- Hak memperoleh informasi.
- Hak mengikuti kegiatan organisasi.
- Hak sebagai peserta dalam jajak pendapat maupun pemungutan suara proses konsensus nasional penetapan SNI.
Kewajiban Anggota
- Setiap anggota MASTAN wajib :
- Memperjuangkan pencapaian tujuan MASTAN.
- Mentaati dan melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta kode etik MASTAN.
- Menjaga nama baik MASTAN.
- Setiap anggota MASTAN yang bidang minat pilihannya sesuai dengan bidang Rancangan SNI yang dikonsensuskan harus mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat dan atau pemungutan suara proses penetapan SNI.