Keanggotaan Mastan

Yang dapat menjadi anggota MASTAN adalah : Perorangan, Organisasi Usaha, Organisasi Nirlaba, Organisasi Pemerintah.

Dalam kegiatan e-balloting pada tahapan proses pengembangan SNI setiap anggota dapat memilih status atau klasifikasi sebagai :

  1. Anggota peserta penuh (Participant member) sesuai dengan ICS.
  2. Anggota peserta peninjau (Observer member) sesuai dengan ICS.

Manfaat Keanggotaan MASTAN

  1. Dapat berpartisipasi mengusulkan Standar Nasional dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS).
  2. Dapat berpartisipasi dalam jajak pendapat dan pemungutan suara Konsensus Nasional Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
  3. Memperoleh informasi perkembangan standardisasi secara reguler dalam bentuk SOS (informasi terpilih), serta kemudahan memperoleh standar dan mengikuti pelatihan standardisasi.
  4. Dapat mengikuti dan atau berperan proaktif dalam aktivitas kelompok minat anggota Mastan.
  5. Mudah mengaktualisasikan kemampuan dan pengalaman diri diantara masyarakat serumpun yang memiliki kepedulian di bidang standar dan Penilaian Kesesuaian.

Hak Anggota

Hak anggota MASTAN adalah sebagai berikut :

  1. Hak suara dalam MUSWIL
  2. Hak dipilih dalam kepengurusan MASTAN
  3. Hak bicara dalam MUNAS, MUSWIL, pertemuan POKNAT dan rapat-rapat lainnya yang diselenggarakan .
  4. Hak untuk menyampaikan usulan standar baik standar baru, revisi, maupun abolisi.
  5. Hak memperoleh informasi.
  6. Hak mengikuti kegiatan organisasi.
  7. Hak sebagai peserta dalam jajak pendapat maupun pemungutan suara proses konsensus nasional penetapan SNI.

Kewajiban Anggota

  1. Setiap anggota MASTAN wajib :
    1. Memperjuangkan pencapaian tujuan MASTAN.
    2. Mentaati dan melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta kode etik MASTAN.
  2. Menjaga nama baik MASTAN.
  3. Setiap anggota MASTAN yang bidang minat pilihannya sesuai dengan bidang Rancangan SNI yang dikonsensuskan harus mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat dan atau pemungutan suara proses penetapan SNI.