27 December 2022
KOPI dan SNI
Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting di kegiatan ekonomi Indonesia. Tingkat Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha skala industri rumah tangga hingga industri kopi berskala multinasional. Produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk mengisi pasar di luar negeri.
Struktur Industri Kopi Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:
- Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industry)
Merupakan industri skala rumah tangga (home indusrty) yang tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan. Produk dipasarkan di warung atau pasar yang ada di sekitarnya dengan atau tannpa brand name. Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM. Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.
- Industri kopi olahan kelas menengah
Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan. Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga. Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur. - Industri kopi olahan kelas Besar
Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor. Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya. Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.
Produksi, Konsumsi serta Ekspor dan impor kopi Indonesia
Produksi kopi Indonesia
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, produksi kopi di Tanah Air tercatat mencapai 774,6 ribu ton pada tahun 2021. Nilai tersebut naik 2,75% dari tahun sebelumnya yang sebesar 753,9 ribu ton. Dari jumlah tersebut, provinsi Sumatera Selatan adalah penyumbang terbesar dengan produksi mencapai 201,4 ribu ton. Setelahnya adalah Lampung dengan produksi kopi sebesar 118 ribu ton. Produksi kopi di Sumatera Utara sebesar 76,80 ribu ton, dan Aceh serta Bengkulu menyumbang produksi masing-masing sebesar 74,20 ribu ton dan 62,40 ribu ton. Hal ini menandakan bawa industri kopi terus berkembang dan memiliki potensi besar bagi perekonomian Indonesia.
Konsumsi kopi di Indonesia
Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan bahwa bisnis kedai kopi akan makin terus berkembang di tahun 2023.
Dengan maraknya kedai kopi, perlu dipikirkan mutu dari layanan dan produk kopi yang dijual. Oleh karenanya, kedai kopi perlu menerapkan konsep CHSE (Cleanliness, Health and Safety Environment) atau protokol kesehatan. Selain mencegah penularan dan memenuhi syarat pemerintah, ini juga memberikan safety feeling pada pelanggan (https://indocoffee.id/news/potensi-bisnis-kopi/)
Kondisi Ekspor kopi
Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, mencapai USD 579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017. Pada th 2019 total produksi kopi yang dihasilkan Indonesia mencapai 742.000 ton, yang kebanyakan berasal dari perkebunan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 809,2 juta. Nilai tersebut turun 7,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 872 juta. Data 2021, produksi kopi Indonesia 765.415 ton, ekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton. Total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar USD808.158,9.
Ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, dengan pasar meliputi Amerika Serikat, beberapa negara Eropa, ASEAN, dan Uni Emirat Arab.
Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 202 juta atau 25% dari total ekspor kopi pada 2020. Selama lima tahun terakhir, Amerika Serikat adalah negara tujuan dengan nilai ekspor kopi terbesar Indonesia. Jepang menduduki peringkat kedua sebagai negara tujuan ekspor kopi Indonesia, menyusul Malaysia dengan nilai ekspor kopi sebesar USD 55,4 juta. Selanjutnya adalah Mesir dengan nilai sebesar USD 55,02 juta, Jerman menyusul dengan nilai ekspor kopi sebesar USD49,5 juta. Italia menduduki peringkat keenam negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 44 juta, dan posisi berikutnya adalah Inggris dengan nilai ekspor sebesar USD 39 juta.
Kondisi impor kopi
Kondisi impor kopi pada th 2019, menurut BPS, Indonesia mengimpor kopi dari negara Vietnam sebanyak 20.956 ton dengan nilai US$35.239 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Impor dari negara Timor Timur sebanyak 3.265 ton dengan nilai US$5.827 dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated dan jenis HS : 0901901000 Coffee husks and skins. Sedangkan impor dari negara Brazil sebanyak 4.538 ton dengan nilai US$10.326 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Sisanya di impor ke berbagai negara lainnya.
Melihat data konsumsi kopi, ekspor maupun impor, tentunya Indonesia perlu mempertimbangkan kualitas produk kopi yang diimpor maupun diekspor. Kopi yang diekspor, disebutkan bahwa terutama berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kopi yang diimpor sudah adah ada persyaratan sesuai dengan kode HS yang sudah ditetapkan untuk produk kopi.
SNI KOPI dan PRODUK KOPI
Bagaimana dengan mutu biji kopi yang dihasilkan oleh petani kopi? Dalam menjaga kualitas produk kopi secara konsisten, BSN telah menerbitkan beberapa SNI terkait dengan kopi dan produk kopi.
SNI tentang Kopi dan Produk kopi yang telah dipublikasikan BSN terbagi dalam 3 kelompok, yaitu :
- Permesinan untuk pengolahan kopi ( 8 SNI)
NO | SNI | JUDUL (IND) | JUDUL (ENG) | KOMTEK | ICS |
1 | SNI 7765:2012 | Mesin pencuci kulit biji kopi proses basah – Tipe silinder horisontal sistem kontinyu – Syarat mutu | – | 21-01 | 65.060 |
2 | SNI 7467:2008 | Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji | Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements | 21-01 | 65.060 |
3 | SNI 7467:2008 | Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji | Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements | 21-01 | 65.060 |
4 | SNI 7465:2008 | Mesin sangrai kopi dan kakao tipe silinder datar berputar, Syarat mutu dan cara uji | Revolving cylindrical flat drying machines for coffee and cocoa beans, quality and testing requirements | 21-01 | 65.060.01 |
5 | SNI 1183:2011 | Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) | – | 21-01-S1 | 65.060.01 |
6 | SNI 7591:2011 | Mesin pengupas kulit kopi kering tipe silinder horisontal | – | 21-01-S1 | 65.060.01 |
7 | SNI 7603:2010 | Mesin sortasi biji kopi tipe meja getar – Unjuk kerja dan metode uji | Type of coffee bean sorting machine vibration table – Performance and test method | 65-04 | 65.060.50 |
8 | SNI 7601:2010 | Mesin pengupas kulit buah kopi basah tipe silinder ganda horizontal – Unjuk kerja dan metode uji | Parer wet coffee rind Horizontal double-cylinder type – Performance and test method | 65-04 | 65.060.50 |
- Pegujian kopi dan produk kopi (4 SNI)
NO | SNI | JUDUL (IND) | JUDUL (ENG) | KOMTEK | ICS |
1 | SNI ISO 3726:1983 | Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 °C dibawah tekanan tereduksi (ISO 3726:1983, IDT) | Instant coffee – Determination of loss in mass at 70 °C under reduced pressure | 65-10 | |
2 | SNI ISO 20938:2008 | Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT) | Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method (Reference method) | 65-10 | |
3 | SNI ISO 20481:2008 | Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT) | Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method | 65-10 | |
4 | SNI ISO 11294:1994 | Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 °C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT) | Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 °C | 65-10 |
- Kopi dan produk kopi ( 10 SNI)
NO | SNI | JUDUL (IND) | JUDUL (ENG) | KOMTEK | ICS |
1 | SNI 2907:2008 | Biji kopi | Coffee beans | 65-03 | 67.140.20 |
2 | SNI 8964:2021 | Kopi sangrai dan kopi bubuk | – | 65-10 | |
3 | SNI 7708:2011 | Kopi gula krimer dalam kemasan | Coffee creamer sugar in packaging | 67-04 | 67.140.20 |
4 | SNI 6685:2009 | Kopi susu gula dalam kemasan | Coffee sugar milk in sachets | 67-04 | 67.140.20 |
5 | SNI 4314:2018 | Minuman kopi dalam kemasan | – | 67-04-S1 | |
9 | SNI 8773:2019 | Kopi premiks | – | 67-04-S1 | |
7 | SNI 2983:2014 | Kopi instan | – | 67-04-S1 | 67.140.20 |
8 | SNI 01-3542-2004 | Kopi bubuk | Coffee | 67.140.20 | |
9 | SNI 01-4446-1998 | Kopi mix | Coffee mix | 67.140.20 | |
10 | SNI 01-4282-1996 | Kopi celup | Coffee bag | 67.140.20 |
Sumber : sispk.bsn.go.id
Guna mendorong penerapan SNI di tingkat usaha kecil dan menengah menengah, BSN melakukan pembinaan penerapan SNI produk kopi bubuk sesuai SNI 8964:2021 Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk kepada kelompok UKM. Program pembinaan penerapan SNI dari BSN mencakup pembiayaan pengujian produk, perbaikan tempat produksi, penataan manajemen, pelatihan/awareness pada SDM UKM sampai pada pembiayaan sertifikasi.
Untuk mendukung kesesuaian penerapan SNI kopi dan produk kopi serta permesinan kopi, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.
Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% – 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI.
Profesi di Dunia Kopi
Dengan berkembangnya industri kopi dalam negeri yang ditandai dengan bermunculan kedai kopi. Selain itu juga, budaya minum kopi sudah banyak ada dari zaman dulu, tetapi sekarang ada banyak perubahan seperti modifikasi rasa, tempat, teknis pembuatan, hingga alat-alat yang digunakan. Karenanya berkembang pula profesi di bidang industri kopi. Ada beberapa profesi penting dalam dunia kopi yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas terbaik saat menjalankan proses pembuatan kopi hingga menjadi hidangan nikmat yang tersaji bagi penikmat kopi.
Profesi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Petani Kopi
Merupakan profesi yang paling dasar karena akan menentukan kualitas kopi yang akan disajikan. Petani dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menentukan jenis kopi yang ingin ditanam, tahu cara budidaya kopi yang baik, manajemen pekerjanya serta memiliki modal finansial yang memadai.
2. Green Buyer
Profesi Green Buyer adalah orang yang membeli biji kopi dari para petani. Kemampuan yang harus dimiliki adalah mengetahui biji kopi yang berkualitas. Hal ini penting karena dengan biji kopi yang berkualitas, akan memiliki daya jual yang tinggi. Kualitas kopi selain biji kopi juga termasuk rasa otentik sesuai yang diinginkan pelanggan
3. Coffee Roaster
coffee roaster merupakann Profesi yang cukup penting dalam perjalanan pengolahan kopi hingga ke cangkir pelanggan. Coffee Roaster harus memiliki kemampuan mengolah (mengangrai) kopi hingga keluarnya rasa nikmat dari kopi yang akan disajikan.
4. Professional Cupper
Professional cupper adalah profesi yang menjembatani antara petani dan pembeli. Oleh karena itu, seorang professional cupper tak hanya harus mengetahui tentang rasa dari sebuah kopi, tapi juga harus paham karakteristik yang ada pada kopi, selera pembeli dan mampu mendapatkan rasa tersebut sebelum kopi tersebut diracik
5. Barista
Barista adalah orang yang meracik kopi dan menghidangkan kepada pembeli. Karenanya barista harus mengetahui seluk beluk tentang kopi, dan tahu cara meraciknya dengan benar menggunakan alat yang tepat. Dengan demikian, pembeli atau pelanggan dapat menikmati kopinya dengan puas. Seorang barista juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik saat melayani pelanggan.
6. Sales
Seorang Sales kopi harus paham dengan keinginan pasar dan mengetahui semua hal tentang kopi, proses pengolahan, dan alat pengolahan kopinya.
Menilik konsumsi kopi di Indonesia, maka jelaslah potensi pasar di dalam negeri yang masih terus berkembang. Karenanya, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI) (http://lsp-pengolahankopi.or.id/potensi_kopi_indonesia.html)
Untuk memberikan jaminan terhadap SDM pengolahan kopi, BNSP telah memberikan Sertifikasi Klisesi kepada LSP Kopi Indonesia, yang berhak melakukan proses penjaminan kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan kopi.
Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP tersebut adalah :
- Barista
2. Trainee Waiter
3. Pengolah Kopi Luwak
4. Penilai Mutu Kopi Luwak
5. Pengembangbiak Luwak
6. Pelaksana Penyiapan Lahan
7. Pelaksana Penanaman
8. Pelaksana Pemupukan
9. Pelaksana Pemanenan
10. Pembibit
11. Pemangkas Kopi
12. Pengendali OPT Kopi
13. Pemroses Kopi
14. Mandor Pembibitan
15. Pembudidaya Kopi
16. Asisten Kepala
17. Penilaian Mutu Biji Kopi Sangrai
18. Penyangraian Kopi Biji
(Sumber: https://lsp-kopiindonesia.com/skema-lsp/)
Tulisan tentang KOPI dan SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri kopi, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kedai kopi. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk kopi dan juga permesinan kopi, hingga kompetensi pengolah kopi. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja bisnis kopi yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali kopi dan produk kopi yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup kopi dan produk kopi ataupun peralatan pengolah kopi, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri kopi domestik, permintaan pasar atau pelanggan terhadap kopi dan produk kopi. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di kopi dan produk kopi.(RAP/nus)
Daftar acuan:
(https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3910/harum-kopi-di-tahun-2022)
(https://kemenperin.go.id/artikel/21117/Industri-Pengolahan-Kopi-Semakin-Prospektif)
https://www.aeki-aice.org/industri-kopi/)
(https://paktanidigital.com/artikel/6-profesi-di-dunia-kopi/#.Y6UhIXZBy00)
http://lsp-pengolahankopi.or.id/
Diakses : 0 kali.