Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
February 2016 – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia


Notice: Undefined index: hide_archive_titles in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Month: February 2016

Jajak Pendapat RSNI Halal

RSNI3 99001:2016Sistem Manajemen Halal
ICS : 03.120.10 Manajemen mutu dan jaminan mutu
Tanggal : 01-02-2016 s/d 30-03-2016

Ruang Lingkup :
Standar ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan. Produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses fisika, proses kimia, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Catatan : Bagi anggota MASTAN yang berminat untuk memberikan tanggapan terhadap RSNI tersebut dapat membuka web SISNI (http://sisni.bsn.go.id) dan memberikan konfirmasi ke sekretariat MASTAN

Continue Reading

Jajak Pendapat RSNI3 8300:2016 Identitas sumur panas bumi

Jajak Pendapat
RSNI3 8300:2016 Identitas sumur panas bumi (ICS 01.040.01)
Ruang lingkup mencakup Istilah dan definisi serta standar data identitas sumur panas bumi

Jajak Pendapat berlangsung dari 22 Feb s/d 22 April 2016

Continue Reading

Jajak Pendapat Rancangan RSNI3 3945:2016 Teh Hijau

Kualitas teh hijau sebenarnya telah dipersyaratkan dalam SNI 01-3945-1995 Teh Hijau. Akan tetapi, untuk menyesuaikan standar dengan peraturan-peraturan baru yang berlaku saat ini khususnya ISO 11287 Green Tea – Definition and basic requirements, dan juga menyesuaikan standar dengan tuntutan konsumen, kondisi perkebunan, industri teh dan situasi perdagangan teh saat ini, maka dirumuskanlah RSNI3 3945:2016. Revisi SNI teh hijau ini dilakukan pada aspek ruang lingkup, acuan normatif, definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan.

Continue Reading

Jajak Pendapat Revisi SNI Sistem Pertanian Organik (RSNI3 6729:2016)

Untuk mendapatkan hasil pertanian organik yang baik, diperlukan sebuah sistem untuk menjalankan proses pertanian. Sistem tersebut telah dirumuskan dalam RSNI3 6729:2016 mengenai Sistem pertanian organik. Standar ini merupakan revisi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2013, Sistem pertanian organik yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Continue Reading

Standar sedotan minuman

Standardisasi Sedotan Minuman
Berwarna-warni, bermanfaat dan menyenangkan, anak dan orang dewasa menyenangi benda tersebut. Miliaran sedotan minuman yang diproduksi setiap tahun,  penggunaannya di seluruh dunia. Namun demikian, sedotan plastik (polypropylene) tidak pernah menjadi subjek dalam standar dan spesifikasi.

gambar sedotanISO menerbitkan standar baru yaitu, ISO 18188: 2016, Specification of polypropylene drinking straws. Standar tersebut memberikan persyaratan umum untuk dimensi dan sifat kinerja sedotan plastik. Hal ini akan membantu produsen untuk dapat menghasilkan produk secara konsisten dan berkualitas.

Manusia pertama yang menggunakan sedotan adalah orang Sumeria pada milenium ke empat SM, yang mungkin digunakan untuk minum bir. Sedotan terbuat dari emas dan batu mulia jenis lapis lazuli berwarna biru. Sementara itu, sedotan yang lain  terbuat dari kertas atau rumput.

Saat ini, sedotan terbuat dari plastik dan digunakan untuk minum berbagai berbagai jenis minuman. Apakah minuman berupa jus buah dalam karton, koktail di gelas atau milkshake, sedotan memiliki bentuk yang berbeda sesuai tempat dan jenis minuman, yang diatur dalam standar. ISO 18188 mencakup sifat sedotan, seperti: kelurusan, fleksibilitas, dapat diperpanjang, berbentuk sendok ditujukan untuk minuman padat dan lembek, atau dengan ujung yang tajam ditujukan untuk penyisipan melalui wadah yang tertutup dengan lem (film-sealed). Semua bentuk sedotan tersebut spesifikasikan dengan tepat.

Standar ini menetapkan bahwa plastik sebagai bahan baku harus sesuai dengan persyaratan tentang kontak bahan terhadap makanan atau minuman. Sedotan plastik harus menunjukkan ketahanan terhadap suhu panas dan dingin dan membengkok tanpa pecah.

ISO 18188 disusun oleh ISO technical committee ISO/TC 61, Plastics, Subcommittee SC 11, Products, yang sekretariatnya berada di JISC, yang merupakan anggota ISO dari Jepang.

ISO 18188:2016 dapat diperoleh di BSN sebagai anggota ISO.
(Ditulis oleh Sandrine Tranchard pada 3 Februari 2016. Communication and Content Strategies.ISO)

Continue Reading
Continue Reading

ISO 26000 dan Sustainable Development Goals (SDG)

Agenda Pembangunan berkelanjutan pasca 2015 : Hubungan antara Panduan ISO 26000 untuk tanggung jawab sosial dan pembangunan berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial sering digunakan secara bergantian. Pembangunan berkelanjutan mengacu pada tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan bagi semua orang, sedangkan tanggung jawab sosial mengacu pada tanggung jawab organisasi untuk masyarakat dan lingkungan. Jadi ketika sebuah
organisasi memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan tanggung jawab sosial, secara menyeluruh, tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan (Rosenfeld dan Martínez. ISOfocus)

ISO 26000 memberikan pedoman bagaimana bisnis dan organisasi agar dapat beroperasi dalam cara yang bertanggung jawab secara sosial. ISO 26000 menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial, membantu bisnis dan organisasi menerjemahkan prinsip tanggungjawab sosial ke dalam tindakan efektif dan berbagi praktik pengalaman terbaik antar organisasi di seluruh dunia yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial.
Standar ISO dirancang untuk membantu organisasi berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan mendorong organisasi untuk berkegiatan yang melampaui kepatuhan hukum dasar (to go beyond basic legal compliance), serta untuk mempromosikan pemahaman umum di bidang tanggung jawab sosial, melengkapi instrumen dan inisiatif lain yang sudah ada.

Sementara itu, Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang memiliki 17 sasaran Sustainable Development Goals (SDGs), untuk mengakhiri kemiskinan, melawan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, serta mengatasi perubahan iklim pada tahun 2030. Ke 17 (tujuh belas) sasaran seperti pada gambar di bawah ini :

Sumber : http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-agenda.html

Sumber : http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-
agenda.html

Bagaimana ISO 26000 memberikan peluang atau sinergi yang nyata dalam pembangunan berkelanjutan?
Dalam pedoman ISO 2600, sebagian besar isu tanggungjawab sosial yang dicakup dalam ISO 26000 juga dicakup dalam pembangunan berkelanjutan, seperti dampak lingkungan dan hak asasi manusia.
Dapat dikatakan bahwa ISO 26000 memiliki lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan standar tentang pembangunan berkelanjutan. ISO telah melakukan analisis untuk mengkaji peluang dan sinergi ke dua standar tersebut dengan cara membandingkan target SDGs dan ISO 26000

Salah satu contoh, dalam isu kesertaraan gender, ISO 26000 menyebutkan “Kesetaraan gender dan tanggung jawab sosial”, sementara itu, SDGs hanya mencakup tujuan yang berdiri sendiri pada kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. Dalam ISO 26000, organisasi harus meninjau keputusan dan kegiatan mereka untuk yang paling komprehensif namun ringkas dan mudah
untuk organisasi yang ingin berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. ISO 26000 memungkinkan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. Ini akan menjadi kunci untuk memastikan SDGs terpenuhi dan keberlanjutan planet kita dijamin.

Referensi:
1. ISO Focus No. 114
2. Sustainable Development Goals (SDGs). http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-agenda.html

Continue Reading