Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
Jajak Pendapat Revisi SNI Sistem Pertanian Organik (RSNI3 6729:2016) – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

Jajak Pendapat Revisi SNI Sistem Pertanian Organik (RSNI3 6729:2016)

 

Masyarakat Indonesia sudah mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam pangan yang mereka konsumsi. Memilih bahan pangan yang aman bagi kesehatan dan ramah lingkungan sudah menjadi trend gaya hidup sehat dengan cara kembali ke alam. Pangan yang sehat dan bergizi tinggi dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan pertanian organik.

Pertanian organik adalah sistem budi daya pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan kimia sintetis. Beberapa tanaman Indonesia yang berpotensi untuk dikembangkan dengan teknik tersebut adalah padi, hortikultura sayuran, buah, tanaman perkebunan, dan rempah-rempah. Tujuan utama pertanian organik adalah menyediakan produk pertanian, terutama bahan pangan, yang aman bagi kesehatan konsumennya serta tidak merusak lingkungan.

Untuk mendapatkan hasil pertanian organik yang baik, diperlukan sebuah sistem untuk menjalankan proses pertanian. Sistem tersebut telah dirumuskan dalam  RSNI3 6729:2016 mengenai Sistem pertanian organik.  Standar ini merupakan revisi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2013, Sistem pertanian organik yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Untuk keperluan pelabelan, penggunaan peristilahan yang menunjukkan bahwa cara produksi pertanian organik telah digunakan, hanya terbatas pada produk yang dihasilkan oleh operator yang mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Organik yang telah diakreditasi KAN. Standar ini dirumuskan oleh Komite Teknis (Komtek) 65-03 – Pertanian.

Saat ini, RSNI3 6729:2016 memasuki masa jajak pendapat (e-balloting) yang akan dimulai pada tanggal 19 Februari 2016 dan akan berakhir pada tanggal 18 April 2016 (60 hari), dan dapat diakses melalui website resmi Badan Standardisasi Nasional (BSN) http://sisni.bsn.go.id/. Bagi pemangku kepentingan yang peduli dengan sistem pertanian organik, diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan SNI ini melalui website tersebut. Partisipasi para pemangku kepentingan standardisasi dalam rancangan SNI ini sangat membantu terwujudnya SNI sesuai dengan kebutuhan pengguna.

 

Segera sampaikan pendapat Anda dalam jajak pendapat ini! Berikut langkah-langkah untuk dapat mengikuti proses e-ballot :

  • Buka web BSN www.bsn.go.id.  Klik pilihan menu SISNI (Sistem Informasi SNI) yang ada di sebelah kiri atas halaman web.  Halaman baru SISNI akan terbuka.

 

  • Klik “Login”, kemudian masukkan username dan password

 

  • Klik pilihan menu E-Ballot, dan pilih “Daftar Jajak Pendapat/Pemungutan Suara”

 

  • Masukkan Nomor/Judul RSNI3 yang ingin Anda ikuti. Klik tombol “cari”.

 

  • Jika Anda belum terdaftar, maka Klik “Register”, Anda akan diantarkan otomatis untuk mengirim email ke mastan@bsn.go.id.  Tulis permohonan untuk menjadi peserta e-ballot dengan menyertakan nomor telepon yang mudah dihubungi, tunggu balasan dari admin untuk mendapatkan username dan password.  Dengan demikian Anda akan otomatis terdaftar pula dalam MASTAN (Masyarakat Standardisasi Indonesia). Keterangan selanjutnya bisa menghubungi Sekretariat MASTAN, No HP 08561623970 (Dedi) atau email ke mastan@bsn.go.id

admin

View more posts from this author