RSNI3 99001:2016 – Sistem Manajemen Halal
ICS : 03.120.10 Manajemen mutu dan jaminan mutu
Tanggal : 01-02-2016 s/d 30-03-2016
Ruang Lingkup :
Standar ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan. Produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses fisika, proses kimia, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan yang berlangsung secara berkelanjutan.
Catatan : Bagi anggota MASTAN yang berminat untuk memberikan tanggapan terhadap RSNI tersebut dapat membuka web SISNI (http://sisni.bsn.go.id) dan memberikan konfirmasi ke sekretariat MASTAN