Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Author: admin

Inhouse Training Audit Internal Laboratorium

Bekerja sama dengan PT. Citra Tubindo Tbk Batam, pada tanggal 11-12 Agustus 2016 dilaksanakan Inhouse Training Audit Internal Laboratorium (SNI ISO/IEC 17025:2008) berbasis SNI ISO 19011:2012.

20160812_164335Training dibimbing oleh Bpk Sifrianus Tokan*) yang diikuti oleh 25 karyawan PT. Citra Tubindo Tbk Batam.

Ket : *) anggota MASTAN No. 16-3545

 

(msi)

Continue Reading

Jajak Pendapat RSNI Halal

RSNI3 99001:2016Sistem Manajemen Halal
ICS : 03.120.10 Manajemen mutu dan jaminan mutu
Tanggal : 01-02-2016 s/d 30-03-2016

Ruang Lingkup :
Standar ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan. Produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses fisika, proses kimia, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan yang berlangsung secara berkelanjutan.

Catatan : Bagi anggota MASTAN yang berminat untuk memberikan tanggapan terhadap RSNI tersebut dapat membuka web SISNI (http://sisni.bsn.go.id) dan memberikan konfirmasi ke sekretariat MASTAN

Continue Reading

Jajak Pendapat RSNI3 8300:2016 Identitas sumur panas bumi

Jajak Pendapat
RSNI3 8300:2016 Identitas sumur panas bumi (ICS 01.040.01)
Ruang lingkup mencakup Istilah dan definisi serta standar data identitas sumur panas bumi

Jajak Pendapat berlangsung dari 22 Feb s/d 22 April 2016

Continue Reading

Jajak Pendapat Rancangan RSNI3 3945:2016 Teh Hijau

Kualitas teh hijau sebenarnya telah dipersyaratkan dalam SNI 01-3945-1995 Teh Hijau. Akan tetapi, untuk menyesuaikan standar dengan peraturan-peraturan baru yang berlaku saat ini khususnya ISO 11287 Green Tea – Definition and basic requirements, dan juga menyesuaikan standar dengan tuntutan konsumen, kondisi perkebunan, industri teh dan situasi perdagangan teh saat ini, maka dirumuskanlah RSNI3 3945:2016. Revisi SNI teh hijau ini dilakukan pada aspek ruang lingkup, acuan normatif, definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan.

Continue Reading

Jajak Pendapat Revisi SNI Sistem Pertanian Organik (RSNI3 6729:2016)

Untuk mendapatkan hasil pertanian organik yang baik, diperlukan sebuah sistem untuk menjalankan proses pertanian. Sistem tersebut telah dirumuskan dalam RSNI3 6729:2016 mengenai Sistem pertanian organik. Standar ini merupakan revisi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) 6729:2013, Sistem pertanian organik yang menetapkan persyaratan sistem pertanian organik di lahan pertanian, penanganan, penyimpanan, pengangkutan, pelabelan, pemasaran, sarana produksi, bahan tambahan dan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan.

Continue Reading

Standar sedotan minuman

Standardisasi Sedotan Minuman
Berwarna-warni, bermanfaat dan menyenangkan, anak dan orang dewasa menyenangi benda tersebut. Miliaran sedotan minuman yang diproduksi setiap tahun,  penggunaannya di seluruh dunia. Namun demikian, sedotan plastik (polypropylene) tidak pernah menjadi subjek dalam standar dan spesifikasi.

gambar sedotanISO menerbitkan standar baru yaitu, ISO 18188: 2016, Specification of polypropylene drinking straws. Standar tersebut memberikan persyaratan umum untuk dimensi dan sifat kinerja sedotan plastik. Hal ini akan membantu produsen untuk dapat menghasilkan produk secara konsisten dan berkualitas.

Manusia pertama yang menggunakan sedotan adalah orang Sumeria pada milenium ke empat SM, yang mungkin digunakan untuk minum bir. Sedotan terbuat dari emas dan batu mulia jenis lapis lazuli berwarna biru. Sementara itu, sedotan yang lain  terbuat dari kertas atau rumput.

Saat ini, sedotan terbuat dari plastik dan digunakan untuk minum berbagai berbagai jenis minuman. Apakah minuman berupa jus buah dalam karton, koktail di gelas atau milkshake, sedotan memiliki bentuk yang berbeda sesuai tempat dan jenis minuman, yang diatur dalam standar. ISO 18188 mencakup sifat sedotan, seperti: kelurusan, fleksibilitas, dapat diperpanjang, berbentuk sendok ditujukan untuk minuman padat dan lembek, atau dengan ujung yang tajam ditujukan untuk penyisipan melalui wadah yang tertutup dengan lem (film-sealed). Semua bentuk sedotan tersebut spesifikasikan dengan tepat.

Standar ini menetapkan bahwa plastik sebagai bahan baku harus sesuai dengan persyaratan tentang kontak bahan terhadap makanan atau minuman. Sedotan plastik harus menunjukkan ketahanan terhadap suhu panas dan dingin dan membengkok tanpa pecah.

ISO 18188 disusun oleh ISO technical committee ISO/TC 61, Plastics, Subcommittee SC 11, Products, yang sekretariatnya berada di JISC, yang merupakan anggota ISO dari Jepang.

ISO 18188:2016 dapat diperoleh di BSN sebagai anggota ISO.
(Ditulis oleh Sandrine Tranchard pada 3 Februari 2016. Communication and Content Strategies.ISO)

Continue Reading
Continue Reading

ISO 26000 dan Sustainable Development Goals (SDG)

Agenda Pembangunan berkelanjutan pasca 2015 : Hubungan antara Panduan ISO 26000 untuk tanggung jawab sosial dan pembangunan berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan dan tanggung jawab sosial sering digunakan secara bergantian. Pembangunan berkelanjutan mengacu pada tujuan ekonomi, sosial dan lingkungan bagi semua orang, sedangkan tanggung jawab sosial mengacu pada tanggung jawab organisasi untuk masyarakat dan lingkungan. Jadi ketika sebuah
organisasi memutuskan untuk melakukan dan melaksanakan tanggung jawab sosial, secara menyeluruh, tujuannya adalah untuk memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan (Rosenfeld dan Martínez. ISOfocus)

ISO 26000 memberikan pedoman bagaimana bisnis dan organisasi agar dapat beroperasi dalam cara yang bertanggung jawab secara sosial. ISO 26000 menjelaskan apa yang dimaksud dengan tanggung jawab sosial, membantu bisnis dan organisasi menerjemahkan prinsip tanggungjawab sosial ke dalam tindakan efektif dan berbagi praktik pengalaman terbaik antar organisasi di seluruh dunia yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial.
Standar ISO dirancang untuk membantu organisasi berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan dan mendorong organisasi untuk berkegiatan yang melampaui kepatuhan hukum dasar (to go beyond basic legal compliance), serta untuk mempromosikan pemahaman umum di bidang tanggung jawab sosial, melengkapi instrumen dan inisiatif lain yang sudah ada.

Sementara itu, Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 yang memiliki 17 sasaran Sustainable Development Goals (SDGs), untuk mengakhiri kemiskinan, melawan ketidaksetaraan dan ketidakadilan, serta mengatasi perubahan iklim pada tahun 2030. Ke 17 (tujuh belas) sasaran seperti pada gambar di bawah ini :

Sumber : http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-agenda.html

Sumber : http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-
agenda.html

Bagaimana ISO 26000 memberikan peluang atau sinergi yang nyata dalam pembangunan berkelanjutan?
Dalam pedoman ISO 2600, sebagian besar isu tanggungjawab sosial yang dicakup dalam ISO 26000 juga dicakup dalam pembangunan berkelanjutan, seperti dampak lingkungan dan hak asasi manusia.
Dapat dikatakan bahwa ISO 26000 memiliki lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan standar tentang pembangunan berkelanjutan. ISO telah melakukan analisis untuk mengkaji peluang dan sinergi ke dua standar tersebut dengan cara membandingkan target SDGs dan ISO 26000

Salah satu contoh, dalam isu kesertaraan gender, ISO 26000 menyebutkan “Kesetaraan gender dan tanggung jawab sosial”, sementara itu, SDGs hanya mencakup tujuan yang berdiri sendiri pada kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan. Dalam ISO 26000, organisasi harus meninjau keputusan dan kegiatan mereka untuk yang paling komprehensif namun ringkas dan mudah
untuk organisasi yang ingin berkontribusi dalam pembangunan berkelanjutan. ISO 26000 memungkinkan kemitraan antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat sipil. Ini akan menjadi kunci untuk memastikan SDGs terpenuhi dan keberlanjutan planet kita dijamin.

Referensi:
1. ISO Focus No. 114
2. Sustainable Development Goals (SDGs). http://www.undp.org/content/undp/en/home/sdgoverview/post-2015-development-agenda.html

Continue Reading

Audensi Formatur MASTAN 2015 terpilih ke Kepala BSN – 6 Januari 2016

Pada tanggal 6 Januari, formatur MASTAN 2015 melakukan audensi dengan Kepala BSN untuk memperkenalkan Pengurus MASTAN Periode 2015-2020 sekaligus melaporkan Persiapan Rapat Kerja Pengurus yang direncakan akan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2016

Dari kiri ke kanan: Ir. Budi Rahardja, MM., Prof. Dr.Ir. Bambang Prasetya, Meng., Nur Hidayati, Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Ir. A. Djoko Wiyono, MSc, Ir. Supandi, MM., Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Nurasih Suwahyono

Dari kiri ke kanan: Ir. Budi Rahardja, MM., Prof. Dr.Ir. Bambang Prasetya, Meng., Nur Hidayati, Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Ir. A. Djoko Wiyono, MSc, Ir. Supandi, MM., Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Nurasih Suwahyono

Kepala BSN dalam pengarahannya pada pertemuan dengan Formatur MASTAN menyatakan bahwa ada 3 (tiga) pilar dalam preambul UUD 45, yaitu : 1). memajukan kesejahteraan umum; 2). mencerdaskan kehidupan bangsa; dan 3). melaksanakan ketertiban dunia, perlu dicapai melalui standardisasi, inovasi dan bisnis. MASTAN sebagai kepanjangan tangan BSN, tentu sangat diharaplan kiprahnya dalam melaksanakan standardisasi, inovasi dan bisnis.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai wacana dimunculkan,

antara lain :

  1. Peningkatan rekruitasi anggota MASTAN, terutama di daerah. Kondisi saat ini ada 13 DPW, dimana DPW Bali & NTT dan DPW Sumut tidak aktif dalam kegiatan MASTAN. Perlu disosialisasikan benefit sebagai anggota MASTAN. Keuntungan menjadi anggota MASTAN dapat diprogramkan melalui penyelenggaraan training bagi anggota MASTAN. Perlu juga diingat bahwa, selain kuantitas anggota, kualitas anggota juga perlu menjadi pertimbangan dalam program rekruitasi.
  2. Keikut sertaan MASTAN dalam kegiatan R&D Perguruan Tinggi agar hasil R&D dapat dijadikan basis untuk perumusan SNI. Dengan demikian dapat memacu kegiatan R&D dan standardisasi dari hulu ke hilir
  3. Kemungkinan MASTAN mendapatkan ruangan di Kantor DRN, Serpong. Dengan demikian MASTAN dapat menyelenggarakan kegiatan secara maksimal. Memudahkan pemangku kepentingan MASTAN maupun standardisasi untuk saling bertemu.
  4. Diusulkan agar MASTAN dengan BSN dapat merumuskan kerangka kerja standardisasi dan sertifikasi SDM. Untuk tahap awal, MASTAN dapat memulai dengan kegiatan FGD tentang Standardisasi dan sertifikasi SDM
  5. Susunan Pengurus MASTAN periode 2015-2020 disepakati pada pertemuan tersebut. Susunan organisasi pengurus MASTAN periode 2015-2020 adalah sebagai berikut:

DEWAN PENGURUS NASIONAL MASTAN PERIODE 2015-2020

  1. KETUA UMUM : Ir. Supandi, MM
  2. WAKIL KETUA UMUM : Dr. Ir Bambang Purwanggono, MEng
  3. SEKRETARIS JENDERAL : Dr. Ir. Wahyu Purbowasito
  4. WAKIL SEKRETARIS JENDERAL : Satyawati MM
  5. BENDAHARA : Ir. Legis Tsaniyah, Msi
  6. BIDANG KERJASAMA DAN PENGEMBANGAN USAHA:
  • Ketua : Ir. A. Djoko Wiyono, MSc
  • Anggota : Dra. Tati Maryati, MM
  1. BIDANG EDUKASI PUBLIK DAN PELATIHAN :
  • Ketua : Ir. Syachrudin Chaniago, MM
  • Anggota : Dr. Ir. Rizal Alamsyah, MS
  1. BIDANG PENGEMBANGAN PROFESI DAN STANDARDISASI
  • Ketua : Prof. Dr. Pribadiyono, MS
  • Anggota : Dr. Ghofur Ahmad

Drs. Tisyo Haryono, MLS

  1. BIDANG PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN STANDAR UKM
  • Ketua : Dr. Ir. Ridwan, MT
  • Anggota : Dra. Sofie Kusminarsih, CPHR
  1. BIDANG KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN
  • Ketua : Ir. Billy Hindra, MSc
  • Anggota : Mamat Ruhimat, SE, MM
  1. SEKRETARIAT :

Direktur Eksekutif : Nurasih Suwahyono

Anggota                : Nur Hidayati

Dedi Ardian

Alonto

 

ANGGOTA DEWAN PENGARAH :

  1. Thomas Darmawan :  Mewakili Deklarator MASTAN
  2. Arifin Lambaga, MSE :  Mewakili Lembaga Penilaian Kesesuaian
  3. Dewi Odjar, MM :  Mewakili Pakar Standardisasi
  4. Dr. Ir. Syamsir Abduh :  Mewakili Bidang Energi
  5. Ir. Ngakan Timur Antara, MSc :  Mewakili Regulator/Kementerian Teknis
  6. Sunarya :  Mewakili Pakar Standardisasi
  7. Suprapto :  Mewakili Pakar Standardisasi
  8. Adhi Lukman :  Mewakili Asosiasi/Pelaku Bisnis
  9. Dr. Dradjad Irianto :  Mewakili Akademisi
  10. Budi Rahardjo, MM : Mewakili Pakar Standardisasi, sekaligus Sekretaris

 

Continue Reading

RAKER PENGURUS MASTAN PERIODE 2015-2020, 12 Januari 2016

Pada tanggal 12 Januari telah berlangsung Rapat Kerja Pengurus MASTAN periode 2015-2020. Rapat kerja didahului dengan pelantikan dan serah terima jabatan Pengurus MASTAN periode 2010-2015 kepada Pengurus MASTAN periode 2015-2020.

peserta raker 12 jan

Peserta Raker Pengurus MASTAN: Baris 1(dari kiri ke kanan) Dra. Metrawinda Tunus, Dr. Ir . Bambang Purwanggono, M.Eng, Ir. Supandi,MM., Prof. Dr. Ir. Syamsir Abduh. Baris 2 (ki-ka): Prof. Dr. Pribadiyono, MS., Dr. Ir. Wahyu Purbowasito, Nur Hidayati, Dra. Sofie Kusminarsih, CPHR., Satyawati, MM., Nurasih Suwahyono, Dr. Ghofur Ahmad, Mamat Ruhimat SE, MM, Ir. A. Djoko Wiyono, MSc. Baris 3(ki-ka) Ir. Budi Rahardja, MM., Dr. Ir. Ridwan, MT

Rapat kerja salah satunya menetapkan 10 amanat MUNAS ke III MASTAN menjadi landasan kebijakan MASTAN dalam menetapkan program kerja.

Kesepakatn yang dihasilkan dalam rapat kerja diantaranya adalah :

  1. 10 amanat MUNAS menjadi landasan kebijakan MASTAN
  2. Menyusun Job Desc untuk 5 Bidang
  3. Menetapkan tim adhoc untuk melakukan review AD/ART MASTAN.
  4. Ketua Bidang dan anggota menyusun program 5 tahunan (2015-2020) berbasis 10 amanat MUNAS, berikut strategi, Road Map dan Program kegiatan.
  5. Agar segera ditunjuk Ketua  Dewan Pengarah.

10 AMANAT MUNAS MASTAN 2015

  1. MASTAN perlu meningkatkan promosi standar yang telah ditetapkan pemerintah, secara bersama-sama dengan BSN maupun lembaga lain yang terkait;
  2. MASTAN pelru menindaklanjuti PP No. 78 tahun 2014 tentang kewajiban standardisasi untuk semua peralatan pengguna energi;
  3. MASTAN harus menunjukkan peran dalam :
  • Perumusan standar
  • Diseminasi standar
  • Pengawasan standar
  • Menghimpun umpan balik dari masyarakat tentang penerapan standar.
  1. MASTAN perlu menjadi ”PressureGroup” untuk menyuarakan kepentingan publik tentang standar;
  2. MASTAN perlu melakukan revitalisasi organisasi untuk mampu merespons pelaksanaan UUSPK;
  3. MASTAN perlu berkolaborasi dengan KARS, agar standardisasi di bidang kesehatan dapat sejalan dan saling menguatkan;
  4. Pengembangan standar bahan baku maupun produk yang menjadi kebutuhan industri dan dunia usaha umumnya harus menjadi bagian dari program MASTAN;
  5. Banyaknya standar yang sudah disusun perlu didorong untuk bisa diterapkan terutama terkait dengan pengembangan infrastruktur, untuk itu MASTAN membantu BSN agar dapat membantu pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilakukan pemerintah;
  6. UKM dalam penerapan standar masih dirasakan sebagai beban, program pembinaan diperlukan lebih giat dan tepat. Untuk itu MASTAN bersinergi dengan lembaga lain baik pemerintah maupun non pemerintah untuk membantu UKM;
  7. Diperlukan adanya pertemuan dan koordinasi secara reguler untuk para pemegang kepentingan standardisasi.
Continue Reading