Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Author: admin

Continue Reading

ESG DAN PERANAN SN

ESG DAN PERANAN SNI

Istilah ESG merupakan singkatan dari Environmental, Social, dan Governance, yang merupakan komitmen organisasi terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola. ESG telah menjadi agenda yang semakin populer bagi
perusahaan, baik di pasar konsumen maupun perusahaan investasi. Kepatuhan perusahaan terhadap prinsip ESG merupakan persyaratan di pasar saat ini.

Prinsip ESG menjadi sangat penting di pasar karena mempengaruhi pilihan konsumen dan keputusan investasi.
Organisasi atauperusahaan yang selaras dengan agenda ESG memahami bahwa penerapan praktik tata kelola terbaik berdampak positif terhadap kontribusi perusahaan untuk mendukung keseimbangan positif perusahaan di semua sektor,
selain itu juga meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan membantu membangun dunia yang lebih adil, tanpa mengorbankan proses administrasi terbaik dan mengorbankan profitabilitas.

Dalam konteks E-Environment/Lingkungan. Konteks lingkungan hidup ini mencakup inisiatif keberlanjutan. Inisiatif tidak boleh hanya sekedar klaim untukkeperluan pemasaran, tetapi harus diterjemahkan ke dalam proyek
yang dilaksanakan dengan baik untuk menghindari praktik greenwashing, yang memposisikan merek produk sebagai merek yang berkelanjutan tanpa tindakan nyata.
Inisiatif dan proyek yang dapat mendorong perubahan lingkungan secara nyata dapat berupa:

  1. secara aktif menentang praktik keusangan yang direncanakan (planned obsolescence practices)* di perusahaan dan industri;
  2. pengelolaan dan pembuangan limbah;
  3. pengurangan emisi karbon;
  4. penurunan penggunaan plastik dalam kemasan;
  5. membalikkan logistik)** untuk pembuangan bahan-bahan yang menimbulkan polusi

Catatan )*adalah konsep kebijakan yang merencanakan atau merancang suatu produk dengan durasi manfaat yang terbatas secara artifisial atau desain yang sengaja dibuat lemah, sehingga produk tersebut menjadi usang setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga produk tersebut akan berkurang fungsinya atau tiba-tiba berhenti berfungsi, atau mungkin tidak berfungsi lagi. dianggap ketinggalan zaman.

Catatan )**Logistik terbalik adalah kebalikan dari aliran rantai pasokan standar, dimana barang berpindah dari produsen ke konsumen akhir. Logistik terbalik mencakup aktivitas seperti manajemen pengembalian, perbaikan, daur ulang, dan pembuangan. Ini adalah bagian penting dari manajemen rantai pasokan, sering kali melibatkan pengembalian produk karena kerusakan, inventaris musiman, penyetokan ulang, penyelamatan, penarikan kembali, atau kelebihan inventaris.

Konteks S – Social/Sosial. Konteks sosial mencakup bagaimana suatu perusahaan berhubungan dan berkomunikasi dengan orang disekitarnya, baik orang tersebut adalah pelanggan, karyawan, pemasok atau masyarakat di mana perusahaan tersebut beroperasi.

Beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan perusahaan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dan manusiawi dengan masyarakat adalah:

  1. meninjau kriteria perekrutan untuk membuka ruang bagi kelompok yang kurang beruntung secara sosial;
  2. bertujuan untuk dan mencapai peringkat klien yang luar biasa (bagi lembaga investasi);
  3. membangun tim yang lebih beragam;
  4. mendorong kesetaraan gender dalam hal gaji;
  5. menghormati hak asasi manusia dan undang-undang ketenagakerjaan;
  6. membangun hubungan yang adil dengan pemain lain di pasar.

Konteks G – Governance/Tata Kelola. Konteks tatakelola mengacu pada tata usaha perusahaan, yaitu mengacu pada perilaku di tingkat manajer/pimpinan. Tata kelola perusahaan harus bercirikan komitmen untuk memenuhi harapan dan kepentingan karyawan, pelanggan, dan pemegang saham perusahaan .

Aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. menjaga transparansi proses keuangan dan akuntansi, dengan laporan yang akurat dan transparan;
  2. memastikan terpeliharanya dewan direksi yang independen;
  3. mengusulkan kompensasi yang memadai kepada pemegang saham, dengan mempertimbangkan nilai jangka panjang, kelangsungan hidup dan profitabilitas bisnis;
  4. praktik anti-korupsi;
  5. melakukan audit secara berkala;
  6. berkolaborasi untuk mengurangi konflik kepentingan.

Bagaimana prinsip ESG dapat diterapkan di perusahaan?

Penerapan prinsip ESG di seluruh organisasi/perusahaan/lembaga memerlukan beberapa langkah dasar. Masing-masing langkah akan mengarah pada jalur komitmen yang solid yang akan yang akan menjadi perhatian pelanggan, karyawan, pemegangsaham, investor, dan pemasok.

Perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan ESG, yaitu:

  1. mengupayakan pemahaman menyeluruh tentang prinsip ESG
  2. membentuk tim untuk memenuhi kebutuhan penerapan agenda ESG
  3. memetakankemungkinan yang perlu disesuaikan dengan kriteria ESG, serta melakukan investasi teknologi untuk proses adaptasi menuju pemenuhan kriteria ESG;

Sumber : https://voxy.com/blog/esg-principles

Selain itu, juga perlu memahami kerangka kerja ESG, agar dalam penerapannya dapat terarah, sesuai dengan kebutuhan organisasi/perusahaan/lembaga dalam memenuhi kriteria ESG.

ESG dapat dikatakan merupakan seperangkat kriteria untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi/perusahaan/lembaga di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola. Ketika ESG menjadi semakin penting dalam investasi dan pengambilan
keputusan bisnis, kriteria ESG merupakan hal yang patut untuk dipertimbangkan. Oleh karenanya banyak bermunculan kerangka kerja dan standar ESG. Kerangka kerja ESG umumnya berupa suatu pelaporan kegiatan terkait pelaksanaan ESG
antara lain seperti GRI/ Global Reporting Initiative, SASB/ Sustainability Accounting Standards Board, dan CDSB/ The Climate Disclosure Standards Board, dsb.

Dalam artikel yang dipublikasikan Quantitative, kerangka kerja ESG menargetkan salah satu dari tiga kelompok sasaran yang
berbeda, yaitu:

  1. Investor : bagi investor, kerangka kerja ESG yang membantu memberikan masukan bagi pengambilan keputusan investor mengenai kinerja keberlanjutan suatu investasi (Bank, Asosiasi,Pemerintah, dll)
  2. Pemerintah : Kerangka pelaporan ESG bagi pemerintah berfungsi sebagai pedoman, yang memungkinkan pemerintah menyediakan layanan dan dukungan terkait keberlanjutan (Panduan ESG, ex: BAPENAS)
  3. Manajemen: Kerangka kerja ESG yang memberikan pedoman dalam menerjemahkan konsep terkait keberlanjutan menjadi kegiatan dan hasil nyata bagi organisasi/perusahaan/lembaga (misalnya SNI ISO 14001, SNI ISO50001 series, SNI ISO 26000, dll).

Salah satu target pengungkapan pelaporan ESG seperti yang diungkapkan dalam kerangka kerja ESG dari UN-SDGs, lembaga tersebut, sebagai contoh, targetnya adalah pemerintah, sedangkan dua unsur lainnya terkait dengan sertifikasi.

Kerangka pelaporan ESG yang dirumuskan oleh berbagai lembaga seperti LSM atau pemerintah pada umunya terdiri dari pedoman, standar, dan prinsip yang berfungsi untuk mengelola komitmen terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola suatu organisasi/perusahaan/lembaga

Umumnya, kerangka pelaporan ESG mencakup serangkaian pengukuran kinerja ESG, termasuk keberagaman struktur dewan direksi, emisi gas rumah kaca, dan konsevasi energi, dsb. Kerangka kerja ESG dapat mengarahkan peta jalan yang jelas untuk menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dengan meningkatkan kinerja dan pelaporan ESG.

Kerangka kerja pelaporan ESG juga memandu tentang:

  1. Metrik ESG yang harus digunakan dalam laporkan
  2. Bagaimana menyusun laporan ESG
  3. Bagaimana menyusun strategi ESG untuk mengembangkan proses, membangun infrastuktur dan SDM, dsb.

Setiap kerangka kerja pelaporan ESG berisi penetapan metrik dan elemen kualitatif yang harus diungkapkan oleh perusahaan, begitu juga dengan format dan frekuensi pelaporan. Beberapa kerangka kerja bersifat sukarela, namun ada beberapa yang merupakan mandat pemerintah. (Sumber : https://quantive.com/resources/articles/esg-frameworks;https://www.ibm.com/topics/esg-frameworks)

Kecepatan dan ketepatan pelaporan metrik ESG menjadi hal yang penting bagi organisasi/perusahaan yang disebabkan karena tanggapan atas meningkatnya minat investor dan masyarakat.

Organisasi/perusahaan diharapkan untuk melaporkan kinerja ESG mereka. Kegagalan dalam menangani risiko ESG dapat menimbulkan dampak negatif bagi organisas/perusahaan, mulai dari aksi pemegang saham dalam rapat umum tahunan hingga
divestasi oleh manajer aset.

Semakin pentingnya pengungkapan ESG, berarti bahwa organisasi/perusahaan harus menyusun kerangka kerja pelaporan dampak ESG yang dapat memberikan fakta yang valid sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari investtor, pemerintah
maupun masyarakat.

ESG sendiri merupakan prinsip yang berakar pada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) ke dalam strategi investasi merupakan salah satu solusi untuk mengukur
kontribusi keberlanjutan investasi suatu organisasi/ perusahaan kepada para pemangku kepentngannya. Dalam pengintegrasian ESG, maka sejalan dengan dicetuskannya SDGs, pada tanggal 23 September 2022, Indonesia melalui ketetapan
Nationally Determined Contribution (NDC) memperkuat komitmen terkait penanggulangan perubahan iklim melalui peningkatan target Net Zero Emission menjadi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri (
unconditional ) atau 43,2% dengan dukungan internasional ( conditional ) di tahun 2030. Karenanya pada tahun 2022, Kementerian Keuangan menegaskan komitmen kontribusinya pada upaya pencapaian SDGs melalui
tindakan nyata dalam mengadopsi aspek ESG yang diutamakan pada dukungan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur, dengan didukung oleh United Nations Development Program (UNDP) dan Bank Dunia
mengembangkan kerangka dan pedoman ESG. Inisiatif ini menjadi kebijakan implementasi ESG yang pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dalam pembiayaan infrastruktur. ESG Framework dan
Manual ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan tentang “siapa” melakukan “apa”, khususnya dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sehingga dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pemilik proyek, investor dan pemberi pinjaman kepada pihak swasta, BUMN di bawah Kementerian Keuangan (SMV) dalam melaksanakan penugasan pemberian
dukungan pemerintah, serta internal Kementerian Keuangan sebagai pengatur kebijakan.

ESG Framework merupakan prinsip/standar yang digunakan dalam pengelolaan bisnis/proses bisnis yang mengikuti kriteria
tertentu dan yang membawa dampak positif bagi lingkungan, sosial dan tata kelola. Dalam konteks ini, ESG Framework akan diterapkan dalam proses pemberian dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur, khususnya proyek
KPBU. Framework ini mencakup 10 standar ESG yang menekankan Dimensi Lingkungan, Dimensi Sosial dan Dimensi Tata Kelola.

Standar ESG Framework

(Sumber : Kerangka Kerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) pada Dukungan dan Fasilitas Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur)

(Sumber: Launching ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan, Bali, 12 November 2022)

Adanya ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan yang mencakup 10 standar tersebut, tentu tidak sulit untuk menetapkan penerapan SNI dalam pengintegrasian matriks pelaporan ESG. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah
ini:

Adanya ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan yang mencakup 10 standar tersebut, tentu tidak sulit untuk digunakan dalam mempertimbangkan penerapan SNI dalam pengintegrasian matriks pelaporan ESG. Hal ini dapat dilihat uraian di bawah ini:

Standar 1 Pencegahan polusi dan pegelolaan limbah

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  • Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan,
  • PP 101 tahun 20014 tentang pengelolaan limbah B3,
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup;
  • UU 32 tahun 2009 karena mengatur mengenai industri hijau.

SNI yang dapat diterapkan:

153 SNI Pengujian Kualitas Lingkungan yang telah ditetapkan oleh BSN (Sumber : https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/produk-sni/sni-teknologi-pengujian-kualitas-lingkungan/katalog-sni-2020/)

 

Standar 2 Pelestarian keanekaragaman hayati

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian ; Keanekaragaman Hayati;
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.31/Menhut-Ii/2012 Tentang Lembaga Konservasi

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI 7896:2013 Pengelolaan hutan lindung lestari;
  2. SNI 7943:2014 Panduan konservasi tanah dan air untuk penanggulangan degradasi lahan
  3. SNI 8013:2014 Pengelolaan pariwisata alam
  4. SNI 8014:2014 Metode penilaian jasa lingkungan keanekaragaman hayati (biodiversity)
  5. SNI 8015:2014 Penilaian pengelolaan jasa lingkungan keanekaragaman hayati (biodiversity)
  6. SNI 8033:2014 Metode penghitungan perubahan tutupan hutan berdasarkan hasil penafsiran citra penginderaan jauh optik secara visual
  7. SNI 8156:2015 rinsip, kriteria dan kerangka perkembangan indikator pengelolaan hutan produksi lestari
  8. SNI 8513:2018 Pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK)
  9. SNI 8515:2018 engelolaan taman hutan raya (Tahura)
  10. SNI 7724:2019 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – Pengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan (land based carbon accounting)
  11. SNI 7725:2019 Penyusunan persamaan alometrik biomassa pohon untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan berdasar pengukuran lapangan (land based carbon accounting)

 

Standar 3 Pengelolaan Sumberdaya alam dan efisiensi energi

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun  2009  Tentang
    Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

SNI yang dapat diterapkan:

  1. 20 SNI sumber energi air, 19 SNI sumber energi surya, 11 SNI sumber energi panas bumi, 9 SNI sumber energi daya angin, 7 SNI sumber energi biofuel, dan 4 SNI sumber energi nuklir untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan
  2. SNI ISO 50001: 2018 Sistem Manajemen Energi
  3. SNI 6197:2020 Konservasi energi pada sistem pencahayaan
  4. SNf 6196:2011 Prosedur audit energi pada bangunan gedung
  5. SNI 6390:2020 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung

 

Standar 4 Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta resiko bencana

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/menlhk/setjen/kum.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI ISO 14064-1:2018 Gas rumah kaca – Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan pada tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan serapan gas rumah kaca (ISO 14064-1:2018, IDT)
  2. SNI ISO 14064-2:2019 Gas rumah kaca – Bagian 2: Spesifikasi dengan panduan pada tingkat proyek untuk kuantifikasi, pemantauan, dan pelaporan pengurangan emisi atau peningkatan serapan gas rumah kaca (ISO 14064-2:2019, IDT)
  3. SNI ISO 14064-3:2019 Gas rumah kaca – Bagian 3: Spesifikasi dengan panduan untuk validasi dan verifikasi dari pernyataan gas rumah kaca (ISO 14064-3:2019, IDT)
  4. SNI ISO 27914:2017 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-penyimpanan geologis,
  5. SNI ISO/TR 27915:2017 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-kuantifikasi dan verifikasi,
  6. SNI ISO/TR 27918:2018 Manajemen risiko daur hidup proyek penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida terintegrasi,
  7. SNI ISO/TR 27923:2022 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-Operasi injeksi, infrastruktur, dan monitoring.

 

Standar 5 Ketenagakerjaan dan lingkungan Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI ISO 45001:2018: Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) – Persyaratan dan pedoman penggunaan (ISO 45001:2018, IDT)
  2. SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3

 

Standar 6 Keberagaman, kesetaraan, inklusi dan akses

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

Peraturan perundangan terkait kesetaraan gender, perlindungan anak, dsb

SNI yang dapat diterapkan:

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 7 Kepentingan sosial

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 8 Warisan budaya

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 9 Kepemimpinan dan tatakelola

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

 

Standar 10 Resiko dan pengendalian

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 31000 : 2018 Manajemen Resiko

Memperhatikan peraturan dan perundangan serta SNI yang dapat diintegrasikan dalam 10 standar kerangka kerja ESG, ternyata cukup banyak SNI yang dapat diintegrasikan dalam 10 standar tersebut, antara lain kelompok sistem manajemen,
panduan maupun pedoman, serta uji atau pengukuran. Setiap peraturan perundanganMaka laporan ESG akan berisi metrik kualitatif dan kuantitatif tentang kinerja organisasi/perusahaan dari perspektif Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
berbasis 10 standar tersebut. Terkait dengan SNI, sertifikat penerapan SNI dapat dijadikan sebagai bukti dalam memenuhi standar pelaporan ESG.

Pengintegrasian laporan kinerja ESG dapat disusun melalui pemahaman sebagai berikut:

Dari perspektif lingkungan dapat mencakup aktivitas yang mempertimbangkan untuk ramah lingkungan antara lain mengurangi emisi atau mendorong efisiensi energi. yang dapat ditunjukkan oleh organisasi/perusahaan dalam
melakukan proses bisnisnya melalui:

  • Bagaimana berkomitmen untuk menanggapi perubahan iklim.
  • Tindakan untuk mengurangi emisi CO2.
  • Bagaimana proses bisnis berkontribusi dalam melestarikan keanekaragaman hayati, meningkatkan kualitas udara dan air, mencegah deforestasi, dan mengelola limbah secara bertanggung jawab.
  • Bagaimana proses bisnis menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan dan memastikan rantai pasokan yang bertanggung jawab.
  • Upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisinya sendiri.

Perspektif sosial mengacu pada hubungan perusahaan dengan karyawannya, pelanggan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaporan ESG akan mencakup:

  • Bagaimana proses bisnis meningkatkan kesejahteraan karyawannya dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
  • Upaya yang dilakukan organisasi/perusahaan untuk mendorong inklusi gender di tempat kerja
  • Bagaimana proses bisnis mendorong keterlibatan karyawan.
  • Tindakan yang diambil untuk memastikan perlindungan data dan privasi.
  • Komitmen sosial organisasi/perusahaan.
  • Kepatuhan terhadap hak asasi manusia

Perspektif tatakelola mengacu pada pengaturan dan pengelolaan cara bisnis organisasi/perusahaan yang mencakup seberapa transparan proses bisnis dinyatakan dalam pelaporan keuangannya, serta berkaitan dengan etika
dalam praktik bisnis, independensi direkturnya, dan adanya pengendalian internal. Hal Ini meliputi:

  • Pengendalian internal organisasi/perusahaan.
  • Bagaimana kebijakan, prinsip dan prosedur mengenai kepemimpinan, struktur dewan, kompensasi direktur, komite audit, hak pemegang saham, pencegahan suap, praktik lobi, sumbangan politik, dan perlindungan pelapor ditetapkan.

Sumber : (https://www.altares.be/en/learn/esg/ )

Dengan banyaknya kerangka kerja ESG yang tersedia, memilih satu kerangka kerja mungkin akan sangat membingungkan. Bagaimana memilih kerangka pelaporan ESG yang tepat bagi organisasi/perusahaan/lembaga? Beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan, yaitu antara lain:

  1. Memahami tujuan kerangka pelaporan ESG untuk memilih solusi yang selaras dengan organisasi/perusahaan/lembaga
  2. Menilai kerangka kerja ESG yang lebih sesuai untuk industri dan jenis perusahaan tertentu (Misalnya sektor pertambangan, sektor energi, sektor agro, sektor jasa, dsb.)
  3. Mempertimbangkan kredibilitas dalam kerangka pelaporan ESG berdasarkan pengakuan dan penerimaan para pemangku kepentingan industri
  4. Menilai ruang lingkup dan cakupan faktor-faktor ESG dalam kerangka tersebut
  5. Mempertimbangkan lingkungan peraturan saat ini di wilayah hukum dari industri
  6. Mengevaluasi ketika penggunaan beberapa kerangka ESG secara bersamaan akan menghasilkan laporan ESG yang lebih akurat

Tulisan tentang ESG DAN PERANAN SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan, investor, pemerintah, kalangan industry bahkan masyarakat yang memiliki perhatian pada kerangka kerja ESG. Tulisan ini berisi informasi tentang pemahaman ESG, serta peraturan perundangan terkait, demikian juga dengan SNI , terutama standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelaporan kinerja ESG suatu organisasi/perusahaan/lembaga. (Nurasih Suwahyono)

Diakses : 0 kali

Continue Reading
Continue Reading

CV Prima Tani Madiun Siap Sertifikasi ISO 9001:2015

Indonesia sebagai negara dengan konsumsi beras tertinggi di dunia, memiliki peluang besar untuk mengembangkan industri bibit padi yang kokoh dan mandiri. Permintaan bibit padi berkualitas tinggi terus meningkat seiring dengan target swasembada beras dan upaya untuk meningkatkan produktivitas padi.
Keanekaragaman varietas padi lokal yang kaya akan keunggulan menjadi sumber daya genetik yang berharga untuk pengembangan bibit unggul yang tahan hama penyakit, memiliki kualitas beras yang baik, dan sesuai dengan kondisi lingkungan di Indonesia.
CV Prima Tani Madiun saat ini mengkhususkan diri untuk menyiapkan benih padi berkualitas. Perusahaan berlokasi di Madiun Jawa Timur sedang bebenah diri untuk berkembang lebih besar dan menerapkan manajemen yang profesional.
Dipandu tim dari Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) Sofie Kusminarsih, Sri Susilo Djauhari dan Heri Mulyono telah mulai melakukan pelatihan internal secara bertahap sejak tahun 2023 karyawan untuk siap melakukan sertifikasi SNI ISO 9001:2015 – Sistem Manajemen Mutu.
Pelatihan Serial ini secara bertahap telah dimulai sejak 2023 lalu hingga tahap pelatihan, penguatan dan pemantapan Audit Internal pada 28 – 31 Mei 2024. Target pelatihan ini untuk mempersiapkan Audit Sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen eksternal.
“Pemantapan Audit Internal di CV Prima Tani Madiun yang dilakukan oleh penggiat standardisasi, merupakan langkah nyata DPW MASTAN Jawa Timur dalam melakukan pendampingan ke produsen bibit untuk meraih sertifikasi SNI ISO 9001:2015”. Ucap Sofie, Ketua DPW MASTAN Jawa Timur.

Dalam harapan yang disampaikan secara tertulis, Supandi sebagai Ketua Mastan Pusat menyampaikan bahwa “Kepada para produsen benih skala menengah, kami mengakui tantangan besar yang Anda hadapi dalam berproduksi di tengah persaingan yang ketat sangatlah tidak mudah. Namun, ingatlah bahwa setiap biji benih yang Anda produksi adalah harapan untuk masa depan pertanian yang lebih baik”.
CV Prima Tani Madiun didirikan pada tahun 2015 oleh Endri Ermawati.
Semula Endri bekerja di bidang kesehatan namun memutuskan meneruskan usaha orang tua di bidang pertanian. CV Prima Tani Madiun memiliki cita-cita untuk meningkatkan taraf hidup petani dengan menyediakan benih padi unggul yang bisa menghasilkan beras dengan harga jual lebih tinggi. (Heri)

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SEMINAR K3

Dalam rangkaian kegiatan Pameran LAB INDONESIA pada tanggal 24 – 26 April 2024 (https://www.lab-indo.com/)

MASTAN bekerjasama dengan LABINDO akan menyelenggarakan SEMINAR K3 :

Tema : _*Mewujudkan Lingkungan Kerja yang aman Perspektif berbagai Pemangku Kepentingan tentang Tantangan dan Solusi K3*_

– Hari/Tgl : Kamis, 25 April 2024
– Pukul : 08.30 – 13.00 WIB
– Tempat : Conference Room D, Hall B, Jakarta Convention Center (JCC) Senayan.

BIAYA :
✅ Umum : Rp. 200.999,-
✅ Anggota MASTAN : Rp. 100.999,- (KTA Aktif)

Fasilitas :
– Konsumsi
– Sertifikat Seminar

Bagi Bpk/Ibu yang berminat silahkan mengisi Form berikut :

Sekretariat MASTAN :
Dedi Ardian
Whatsapp : 08561623970

_*NB : Menerima kerjasama dalam bentuk Sponsorship*_

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

RUANG LINGKUP PELATIHAN

  1. Pengantar
  2. Kebijakan Sistem Manajemen Energi di Indonesia
  3. Prosedur Audit energi untuk bangunan Gedung (SNI 6196: 2011)
  4. Konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan Gedung (SNI.03-6197:2000)
  5. Konservasi energi Sistem Tata udara Gedung (SNI.6390:2011)
  6. Konservasi Energi pada Selubung Bangunan (SNI: 6389:2011)
  7. Prinsip Sistem manajemen energi ISO 50001: 2018
  8. Prinsip Audit Energi SNI/ISO 50002:2014).
  9. Peluang efisiensi/konservasi energi untuk bangunan gedung
  10. Program efisiensi energi
  11. Pelaporan Hasil Audit Energi

 

DURASI :  2 hari kerja

FASILITAS

  1. Sertifikat Kepesertaan
  2. Materi pelatihan
  3. SNI terkait

 

TUJUAN DAN MANFAAT :

  1. Memahami prinsip penghematan energi .
  2. Memahami peraturan perundangan mengenai konservasi energi untuk Gedung
  3. Memahami dan mampu merencanakan Manajemen Energi.
  4. Memahami dan mampu melaksanakan rencana Manajemen Energi.
  5. Memahami dan mampu melaksanakan monitoring dan evalusi Manajemen Energi.
  6. Memahami dan mampu melaksanakan Management Review.
  7. Memahami dan mampu membuat Rekomendasi dan Laporan Audit Energi

 

PESERTA YANG PERLU MENGIKUTI TRAINING INI 

  1. Penanggung jawab/pengelola bangunan gedung
  2. Mahasiswa dan Masyarakat umum penggiat/ pemerhatienergi
  3. Manajer /staff divisi energi pada bangunan Gedung/industri
  4. Profesional yang ingin menjadi manajer energi
  5. Personal HSE

 

INFORMASI : 081294548704 (Nurasih Suwahyono)

Total Pengunjung Halaman ini : 0

Continue Reading

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan atau empowering adalah suatu proses yang terjadi untuk membangun komunitas masyarakat menuju kondisi yang lebih baik, melalui partisipasi masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesejahteraan yang sama. Masyarakat yang sejahtera memiliki kemandirian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, masyarakat yang kurang sejahtera memerlukan bantuan pihak lain seperti pemerintah, orang dermawan, dan lembaga masyharakat lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dapat juga disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. (https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk. Proses pemberdayaan ini berkaitan dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meminimalisir kemiskinan. Proses ini dapat terjadi jika masyarakat ikut berpartisipasi.

Menurut Vitayala (2000) pemberdayaan masyarakat didefinisikan sebagai proses pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan faktor lainnya termasuk pengembangan tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan).

Pendampingan artinya ikut serta dengan masyarakat, penyuluhan berarti pencerahan masyarakat, sedangkan pelayanan artinya fungsi pengendali aset fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat. (Siti M – Gramedia Literasi)

Masyarakat perlu pendampingan untuk menganalisis masalah yang mereka hadapi, serta dibantu menemukan alternatif solusinya, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang mereka miliki.

Masyarakat sebagai subjek dan tujuan pemberdayaan, harus terbuka dan partisipatif dalam menerima proses tersebut untuk mempermudah mereka dalam memperbaiki kondisinya.

 

Tujuan Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan dan ketidakberdayaan.

 

Kemiskinan dapat dilihat dari indikator kebutuhan dasar yang tidak memadai/tidak konsisten. Kebutuhan dasar tersebut meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

 

Sedangkan keterbelakangan, seperti produktivitas yang rendah, sumber daya manusia yang lemah, akses lahan yang terbatas meskipun ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat besar, melemahnya metode/tradisi pasar lokal ketika digunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Dengan kata lain, masalah ketertinggalan bersifat struktural (politik) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004). Siti M – Gramedia Literasi

Tujuan pemberdayaan masyarakat, berdasarklan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat dijelaskan sbb:

  1. Perbaikan kelembagaan (Better institution)

Perbaikan kelembagan diharapkan dapat memperbaiki kelembagaan, sehingga kelembagaan yang baik akan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan.

  1. Perbaikan Usaha (Better Business)

Lembaga yang baik, diharap akan memperbaiki bisnis yang dilakukan sehingga mampu memberikan manfaat kepada anggota lembaga tersebut dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

  1. Perbaikan Pendapatan (Better Income)

Perbaikan bisnis diharap dapat memperbaiki pendapatan seluruh anggota lembaga, termasuk masyarakat.

  1. Perbaikan Lingkungan (Better Environment)

Perbaikan pendapatan diharap dapat memperbaiki lingkungan fisik dan sosial karena kerusakan lingkungan kerap disebabkan oleh kemiskinan atau pendapatan yang terbatas.

  1. Perbaikan Kehidupan (Better Living)

Pendapatan dan lingkungan yang baik akan memperbaiki standar kehidupan masyarakat. Ini dapat dilihat dari tingkat kesehatan, pendidikan, dan daya beli.

  1. Perbaikan Masyarakat (Better Community)

Jika setiap keluarga mempunyai kehidupan yang baik, akan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih baik pula.

 

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

Dalam melaksanakan program kegiatan TJS,  terdapat empat prinsip yang sebaiknya dijadikan pegangan, yaitu kesetaraan, partisipasi, keswadayaan dan kemandirian, serta prinsip berkelanjutan. Ke empat prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Prinsip Kesetaraan

Prinsip kesetaraan yang dimaksud di sini adalah antara  kesetaraan kedudukan masyarakat dengan lembaga yang melakukan program pemberdayaan. Pihak  yang terlibat sebaiknya saling mengakui kelebihan dan kekurangan sehingga dapat saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan dukungan.

  • Prinsip Partisipasi

Prinsip partisipasi, terutama dari sisi masyarakat akan berhasil menstimulasi kemandirian masyarakat, artinya masyarakat ikut serta merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasinya. Dalam pelaksanaan program, komitmen pendamping untuk membina dan mengarahkan masyarakat jelas diperlukan

  • Prinsip Keswadayaan dan Kemandirian

Jika prinsip kesetaraan dan partisipasi sudah diterapkan, maka diharapkan masyarakat mampu memiliki sifat keswadayaan dan kemandirian, artinya menghargai dan mengedepankan kemampuan sendiri.

Masyarakat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala dari usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar bagi proses pemberdayaan.

Bantuan dari orang lain yang bersifat material hanya sebagai penunjang, agar program dapat dilaksanakan. Jangan sampai pemberian bantuan justru akan melemahkan tingkat keswadayaan masyarakat.

  • Prinsip Berkelanjutan

Program pemberdayaan yang dirancang perlu mempertimbangkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Peranan pendamping dan bantuan dana/ material secara perlahan sebaiknya semakin berkurang. Sebab tujuan akhir dari pemberdayaan masyarakat adalah agar masyarakat diharapkan mampu mengelola kegiatannya atau usahanya sendiri dan berlanjut terus tanpa campur tangan pemberi bantuan.

(https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Mengingat tujuan dan prinsip pemberdayan masyarakat seperti tersebut di atas, serta pemberdayaan juga  merupakan suatu proses, maka dalam menyusun program kegiatan sebaiknya dipertimbangkan untuk mengembangkan rumusan program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif, sistematis dan terukur agar dapat dilaksanakan guna mendapatkan hasil maupun manfaat yang maksimal.

Oleh karenanya, pemberdayaan masyarakat dapat dicapai melalui pendekatan yang meliputi pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan dan pemeliharaan yang dapat dijelaskan sbb. [25] :

Pemungkinan, merupakan upaya pendekatan untuk menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal melalui kegiatan antara lain pemanfaatan sumber daya dan ketrampilan. Sebagai pelaku pemberdayaan sebaiknya  dapat mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai ketrampilan dan sumber daya yang ada dalam komunitas ataupun kelompok.

Dalam tahapan pemungkinan ini, dapat dilakukan penyadaran dan pembentukan perilaku masyarakat agar peduli untuk memperbaiki kondisi masa depan yang lebih baik

Penguatan, merupakan pendekatan untuk memampukan masyarakat guna  menumbuh kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan dirinya. Pelaku pemberdayaan sebaiknya mencoba mendorong atau memotivasi masyarakat  untuk memanfaatkan secara mandiri atas sumber daya yang dimiliki, seperti keuangan, teknis, dan alam, dan sumber daya manusia daripada menggantungkan diri terhadap bantuan dari luar.

Tahapan penguatan dapat dilakukan melalui transformasi kemampuan intelektual dan keterampilan. Metode pembelajaran berbagai IPTEK  dan keterampilan dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan memampukan masyarakat berpartisipasi untuk perbaikan kehidupannya.

Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan merupakan pendekatan untuk melindungi masyarakat,  guna  menghindari persaingan yang tidak seimbang antara kelompok yang kuat dan yang lemah, dan mencegah terjadinya ekploitasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Memimbing mampu menjalankan peranan dan tugas kehidupannya serta memelihara kondisi yang kondusif agar terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok di masyarakat.

 

Tahapan ini merupakan tahapan peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilan yang dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan secara menyeluruh untuk mencapai kemandirian masyarakat.

TAHAPAN DAN PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat bersifat inklusif, partisipatif, swadaya, mandiri, dan berkelanjutan2. Untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan efisien, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu [1] dan [2]:

  1. Tahap Persiapan dan Studi kelayakan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan Tim pemberdayaan yang memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan tujuan pemberdayaan. Selain itu, dilakukan studi kelayakan yang dapat dilakukan melalui social mapping di wilayah tertentu yang sudah disepakati. Cakupan social mapping antara lain invnetarisasi data dan informasi tentang kondisi penduduk (lansia, balita, anak-anak, remaja, keluarga muda, jumlah wanita dan laki-lai, dsb), mata pencaharian, keunggulan ekonimi, sosial dan lingkungan, dsb.)
  2. Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan tahap perumusan tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, panganggaran, penjadwalan dan indikator keberhasilan. Rumusan perencanaan dapat berdasarkan hasil social mapping.  Rumusan perencanaan sebaiknya berdasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pelaksanaan program. Pada tahap ini, sebaiknya sudah melibatkan perangkat pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar pada saat pelaksanaan program, masyarakat siap untuk dilibatkan.

 

  1. Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan program merupakan tahapan merealisasikan program pemberdayaan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pelaksanaan harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pihak yang diberdayakan. Pelaksanaan program harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, partisipatif, keswadayaan dan kemandirian, berkelanjutan, disamping itu juga memperhatikan faktor kemitraan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Pelaksanaan program harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, sumber daya materiil yang memadai dan tepat guna, serta sumber daya informasi yang akurat dan terpercaya.

 

  1. Pemantauan dan evaluasi

Tahap pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengukur dan menilai proses dan hasil program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif, analisis data, penyusunan laporan, serta penyampaian umpan balik berdasarkan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi harus melibatkan partisipasi dari semua pihak yang terkait dalam program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala dan sistematis untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan sasaran program serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi.

 

  1. Tahap Pengelolaan Keberlanjutan

Pengelolaan berkelanjutan dapat dilakukan, pertama, melalui  peningkatan kapasitas masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Peningkatan kapasitas dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, advokasi, atau metode lain yang sesuai. Pengembangan kapasitas harus berorientasi pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, motivasi, komitmen, kepercayaan diri, kemandirian, serta jaringan kerjasama masyarakat. Kedua, dilanjutan dengan pengelolaan keberlanjutan. Tahap ini bertujuan untuk menjaga agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa tergantung pada bantuan dari pihak lain. Pengelolaan keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara pembentukan lembaga masyarakat mandiri (LMM), pengembangan sistem informasi manajemen (SIM), pengembangan mekanisme pembiayaan mandiri (MPM), pengembangan model kerjasama strategis (MKS), atau metode lain yang sesuai. Pengelolaan keberlanjutan harus berdasarkan pada prinsip swadaya, gotong royong, demokrasi, dan kesejahteraan bersama. (https://an-nur.ac.id/blog/tahapan-tahapan-dalam-pemberdayaan-masyarakat.html)

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN SNI TERKAIT

Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan di berbagai bidang dan pemberdayaan sebaiknya melibatkan agen perubahan yang mampu menginisiasi suatu ide atau gerakan pembaharuan, sehingga pemberdayaan tersebut dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan antara lain berbasis pada 3 pilar TJS, yaitu ekonomI, sosial dan lingkungan

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang apa pun yang dipilih, akan sangat baik jika diikuti dengan penerapan SNI, sehingga konsistensi, kualitas dan keberlanjutan program terjamin. SNI yang telah ditetapkan oleh BSN dan masih berlaku saat ini kurang lebih 12.500 SNI (data hingga Desember 2023, Tabel 1)

Tabel 1

Statistik SNI  Terkini

1988 s.d. Desember 2023

No. Klasifikasi SNI Berdasarkan  Sektor ICS (International Classification for Standards) SNI berlaku SNI abolisi/tdk berlaku Jumlah SNI  hingga  November Tambahan  SNI bln Desember Total
1 Pertanian dan teknologi pangan 2651 612 3.263 80 3.343
2 Konstruksi 932 213 1.145 2 1.147
3 Elektronik, teknologi informasi dan komunikasi 725 55 780 8 788
4 Teknologi perekayasaan 1825 335 2.160 32 2.192
5 Umum, infrastruktur dan ilmu pengetahuan 912 157 1069 26 1095
6 Kesehatan, keselamatan dan lingkungan 1156 230 1.386 13 1.399
7 Teknologi bahan 3058 835 3.893 23 3.916
8 Teknologi khusus 443 106 549 20 569
9 Transportasi dan distribusi pangan 537 206 743 0 743
Jumlah 12.239 2.749 14.988 204 15.192

(Sumber: https://bsn.go.id/main/sni/isi_sni/20206/statistik-sni)

Pilar Ekonomi

Secara sederhana, pemberdayaan ekonomi berkaitan dengan bagaimana orang bekerja untuk menciptakan pendapatan. Pemberdayaan ekonomi adalah kemampuan untuk membuat dan bertindak atas keputusan yang melibatkan kontrol dan alokasi sumber daya keuangan (https://dosenppkn.com/pemberdayaan/)

Pemberdayaan di bidang ekonomi pada dasarnya ditujukan untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;

Termasuk dalam pilar ekonomi di antaranya adalah Kewirausahaan, kelompok Usaha Bersama/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lainnya.

SNI yang dapat diterapkan di pilar ekonomi di antaranya adalah SNI bidang pertanian dan teknologi pangan (kelompok 65 dan 67 dalam ICS); kelompok sistem manajemen untuk lembaga/organisasi/perkumulan (termasuk dalam 03.100.01 Company organization and management in general); dan kegiatan kepariwisataan (kelompok 03.200 Leisure. Tourism) dsb.

Pilar Sosial

Pemberdayaan bidang sosial ditujukan untuk mencapai pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyrakat

Pemberdayaan bidang sosial dapat mencakup pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan), kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan, dan sebagainya.

Pemberdayaan sosial biasanya dilaksanakan pada empat tingkat berikut;

  1. Tingkat individu di mana orang menghargai dirinya sendiri dan secara aktif ingin berpartisipasi dalam kehidupan
  2. Tingkat keluarga
  3. Tingkat masyarakat

SNI yang termasuk pilar sosial antara lain 11.020 Medical sciences and health care facilities in general. Dalam bidang kesehatan ini misalnya kegiatan pengembangan puskesmas; manajemen mutu dan lingkungan dalam teknologi layanan kesehatan, sistem manajemen layanan kesehatan. Di bidang pendidikan, sudah ada SNI ISO 21001 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Disamping itu, Kementerian PUPR juga banyak menyusun dan menerapkan SNI di bidang perumahan.

Pilar lingkungan

Program pemberdayaan masyarakat bidang lingkungan adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat. Program pemberdayaan lingkungan diusahakan dapat mengubah sifat masyarakat dari perusak lingkungan menjadi pembina lingkungan, sehingga diharapkan mampu melestarikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;

Selain itu, juga untuk menumbuhkan  kesadaran masyarakat bahwa mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. (https://www.kompasiana.com/naufalfajri/618480e0ffe7b52729252643/mewujudkan-program-pemberdayaan-masyarakat-berbasis-lingkungan)

 

Pemberdayaan bidang lingkungan dapat mencakup penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, pengendalian polusi, serta penggunaan alat produksi dan energi secara efisien.

 

SNI yang termasuk pilar lingkungan ada dalam kelompok 13.020 Environmental protection. Dalam kelompok ini, termasuk pengelolaan lingkungan air, darat dan laut. Bahkan untuk pengelolaan sampah maupun ekonomi sirkulair SNI nya sudah ada.

 

Untuk mengetahui SNI apa saja yang dapat diterapkan dalam program pemberdayaan masyarakat, dapat dilihat di sistem informasi standar dan penilaian kesesuaian (SISPK) yang dikembangkan oleh BSN.

Selain penerapan SNI, tentu pemilik program sebaiknya juga menetapkan indkator keberhasilan untuk setiap program, agar dapat diukur efektifitas pelaksanaan, luaran/output maupun dampak program pemberdayaan masyarakat. Indikator keberhasilan ditetapkan saat menyusun tujuan program pemberdayaan yang sebaiknya berupa indikator kuantitatif untuk menghindari bias interpretasi hasil analisa data.

Demikianlah paparan tentang program pemberdayaan masyarakat dan SNI terkait yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tanggung Jawab sosial suatu organisasi.

 

Daftar acuan:

  1. Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memerdekakan Rakyat, (Bandung: PT Rideka Aditama, 2009), hlm 67
  2. Pemberdayaan Masyarakat oleh Dedeh Maryani dan Ruth Roselin E. Nainggolan (2019:13).

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SERBA SERBI SUSU DAN PRODUK SUSU

Susu telah sejak dulu dijadikan sumber asupan yang menyempurnakan gizi untuk kebutuhan tubuh yaitu 4 sehat, 5 sempurna oleh susu. Atas kepentingan itulah, sehingga sangat dianjurkan agar susu sebaiknya dikonsumsi karena manfaatnya yang penting untuk tubuh.

Mengapa susu harus dikonsumsi, terutama bagi anak yang sedang dalam masa pertumbuhan? Karena susu merupakan sumber vitamin dan mineral yang baik, terutama kandungan kalsium. Susu telah lama dikenal dan berperan penting dalam kesehatan tulang. Produk susu dapat digunakan untuk membantu memenuhi gizi harian dengan mengkonsumsi susu/produk susu secara rutin.

Pola konsumsi susu masyarakat

Dalam hal pola konsumsi susu, Indonesia hanya menjadi pasar untuk produk susu dari negara produsen seperti Australia dan New Zealand, padahal peluang untuk meningkatkan produksi susu dalam negeri masih cukup besar.

BPS (Badan Pusat Statistik) menyatakan bahwa pada tingkat konsumsi susu per kapita masyarakat Indonesia tahun 2020 adalah 16,27 kg/kapita/tahun, meningkat 0,25 persen dari tahun 2019. Gambaran konsumsi susu selama th 2017 sd th 2020  cenderung stagnan, dari yang sebesar 16,29 kg/kapita/tahun pada 2017, 16,49 kg/kapita/tahun di 2018, 16,23 kg/kapita/tahun pada 2019, serta 16,27 kg/kapita/tahun di 2020.

 

TAHUN KONSUMSI PER KG/KAPITA
2017 16,29
2018 16,23
2019 16, 27
2020 16,27

 

 

Angka konsumsi susu per kg/Kapita ini masih di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (36,20), Myanmar (26,7), dan Thailand (22,2)

 

Ada beberapa hal yang mengakibatkan rendahnya tingkat konsumsi susu tersebut. Pertama, rendahnya populasi sapi perah di Indonesia, di samping itu harga susu yang mahal, karena Indonesia harus mendatangkan susu segar dari negara lain. (Sumber: webinar #BeraniMinumSusu Bersama MilkLife Bebas Laktosa pada Kamis (13/1/2021).

Kedua, fakta bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan intoleransi laktosa. Intoleransi laktosa ini disebabkan karena enzim laktase dalam susu tidak dapat dicerna oleh tubuh. Akibatnya pada orang yang inteloran terhadap laktosa akan mengalami gangguan perut. Padahal , susu sapi memiliki berbagai kandungan nutrisi, seperti kalsium, fosfor, vitamin B, vitamin D dan kalium.

Ketiga, karena ada  beberapa orang yang melakukan diet untuk alasan tertentu, dan risiko kesehatan. https://lifestyle.kompas.com/read/2022/01/13/181800720/mengapa-angka-konsumsi-susu-indonesia-rendah-.

Namun bagi orang yang tidak meminum susu sapi segar, ada pilihan produk non susu yang dapat menggantikan susu sapi.

Bagaimana membedakan susu dan produk pengganti susu. Mari kita simak pengertian susu menurut SNI 3141.1:2011adalah susu segar (raw milk) cairan yang berasal  dari ambing sapi sehat dan bersih , yang diperoleh dengan cara pemerahan  yang benar, yang kandungan alamainya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendimginan

 

Produk yang dapat digunakan sebagai penganti susu adalah sebagai berikut

https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/31/183200923/5-pengganti-susu-sapi-tetap-nikmat-dan-bergizi?page=3:

 

  1. Susu kedelai

 

Susu kedelai dibuat dari kedelai atau protein isolat yang memiliki rasa yang gurih dan lembut. Susu kedelai merupakan pengganti susu sapi yang populer dan sering digunakan untuk campuran sereal atau kopi. Untuk kandungan nutrisinya, susu kedelai memiliki jumlah protein yang sama dengan susu sapi, namun memiliki jumlah kalori, lemak, dan karbohidrat yang lebih sedikit. Susu kedelai termasuk sumber nabati dari protein lengkap berkualitas tinggi yang menyediakan asam amino esensial.

 

  1. Susu almondSusu almond yang dibuat dari kacang almond utuh memiliki tekstur yang ringan dan rasa yang sedikit manis. Susu almond bisa dijadikan tambahan untuk kopi dan teh, dicampur dengan smoothie atau sereal, dan dibuat makanan penutup.
    Dibandingkan susu sapi, susu almond mengandung kurang dari seperempat kalori dan kurang dari setengah lemak.
  2. Susu oat

 

Susu oat memiliki rasa yang manis dan ringan. Biasanya, susu oat digunakan sebagai tambahan masakan atau dicampur dengan smoothie.
Susu oat mengandung jumlah kalori yang sama dengan susu sapi, dua kali lipat karbohidrat, dan setengah jumlah protein serta lemak. Menariknya, susu oat mengandung banyak serat total dan beta-glukan, yakni sejenis serat larut yang membentuk gel kental saat melewati usus.

 

  1. Susu kacang mete

Susu kacang mete memiliki rasa yang lembut dan sangat cocok dijadikan pengental atau dibuat makanan penutup manis. Susu kacang mete mengandung kurang dari sepertiga kalori susu sapi, separuh lemaknya, dan secara signifikan mengandung lebih sedikit protein serta karbohidrat. Karena kandungan proteinnya yang rendah, susu kacang mete bukanlah pilihan yang baik untuk orang dengan kebutuhan protein tinggi.

 

SNI TERKAIT SUSU DAN PRODUK SUSU

 

BSN saat ini sedang melakukan review terhadap  17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Diantaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain. SNI Susu cair plain ini menggantikan SNI susu pasteurisasi dan susu UHT yang hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 470/Kep/Bsn/10/2021 Tentang Penetapan 8 (Delapan) Masa Transisi Standar Nasional Indonesia Revisi Tahun 2021.

TABEL 1 DAFTAR SNI SUSU DAN PRODUK SUSU

No   SNI Judul SNI Status Skema sertifikasi
Susu, produk susu dan produk turunannya (Milk and milk products)
1 Susu segar SNI 3141.1:2011 Susu segar – bagian 1: sapi sudah ditetapkan
2 SNI 01-6054-1999 Susu kuda sudah ditetapkan
3 Susu cair SNI 8984:2021 Susu cair plain proses penyusunan Dalam proses
4 SNI 7552:2018 Minuman susu fermentasi sudah ditetapkan
5 SNI 8418:2018 Minuman susu sudah ditetapkan V
6 Susu bubuk SNI 2970:2022 Susu bubuk proses penyusunan V
7 SNI 3752:2018 Susu bubuk rasa sudah ditetapkan
8 Olahan susu SNI 3713:2020 Es berbasis susu proses penyusunan
9 SNI 2971:2022 Susu kental manis proses penyusunan
10 SNI 01-3725-1995 Tepung es krim proses penyusunan
11 SNI 01-4219-1996 Hasil olahan kasein proses penyusunan
12 SNI 01-4220-1996 Tajin susu (whey) bubuk proses penyusunan
13 SNI 2981:2009 Yogurt sudah ditetapkan V
14 SNI 01-2780-1992 Susu evaporasi, mutu dan cara uji sudah ditetapkan
15 SNI 2980:2018 Keju olahan sudah ditetapkan V
16 SNI 8896:2020 Keju mozarella sudah ditetapkan
17 SNI 3744:2018 Mentega sudah ditetapkan V

(Sumber : Badan Standardisasi Nasional, th 2023)

Skema sertifikasi untuk susu dan produk susu diatur dalam PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Saat ini ada beberapa skema sertifikasi untuk susu dan produk susu yang sedang dikembangkan (Lihat Tabel 1).

INDUSTRI SUSU dan PENGOLAHAN PRODUK SUSU

Industri pengolahan susu meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri yang bergerak di sektor olahan susu juga memerlukan bahan baku susu, misalnya es krim, keju, mentega, yoghurt, dsb. Selain bahan baku susu segar, industri pengolahan produk susu  juga membutuhkan bahan tambahan seperti gula, krim, minyak nabati, dan lain-lain agar dapat diproses menjadi produk olahan lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa ruang lingkup industri pengolahan susu meliputi:

  1. Industri pengolahan susu yang meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri ini merupakan industri hulu.
  2. Industri pengolahan produk olahan susu yang merupakan industri hilir, pada umumnya menggunakan susu segar sebagai bahan baku.

Gambaran industri susu segar dan produk olahannya disajikan dalam bentuk pohon industri berikut :


Sementara itu, untuk produksi susu segar dalam negeri (SSDN) sampai tahun 2020 Indonesia masih lebih rendah di banding kebutuhan nasional. BPS menyatakan bahwa kebutuhan susu untuk tahun 2020 adalah sebesar 4.385,73 ribu ton, sedangkan produksi SSDN adalah sebesar 997,35 ribu ton. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami defisit produk susu, sehingga diperlukan susu yang berasal dari  import untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Besarnya  impor yang dilakukan di tahun 2019 untuk susu segar adalah sebanyak 3.392,76 ton.

Industri hilir yang umumnya berupa industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku susu sapi setidaknya membutuhkan sekitar 4 juta ton (ekuivalen). Pada kenyataannya, pertumbuhan industri hulu dan hilir tidak seimbang,    mengingat ketersediaan akan bahan baku susu untuk memenuhi kebutuhan industri hilir, maka diperlukan kebijakan dalam rangka optimalisasi industri hulu tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan bahan baku secara nasional. Upaya pemerintah untuk mengurangi import, salah satunya meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan yang diwujudkan dalam pola kemitraan usaha peternakan (Sumber: Ditjen PKH Kementan (2/3/2021)).

Sebaiknya pemerintah dapat mengeluarkan  kebijakan yang di antaranya berupa bantuan fasilitas pemilihan bibit sapi berkualitas dengan teknologi inseminasi buatan, penyediaan pakan dan nutrisi yang memadai, dukungan tenaga ahli baik dari kesehatan, teknologi, produksi, sampai dengan pemasaran yang berpengalaman, penyusunan sistem perencanaan yang baik termasuk sistem bisnis dan keuangan yang memadai, serta teknologi perkandangan yang sesuai dan penggunaan mesin perah, mesin pendingin dan modern, dan lain-lain.

Kenyataan kondisi industri pengolahan susu memperlihatkan bahwa:

  1. Industri memerlukan 4 (empat) juta ton ekuivalen susu segar dari SSDN dan baru tercapai 0.9 juta ton (22%) dan dari impor 3.1 juta ton (78%);
  2. kurangnya kerjasama kemitraan antara industri pengolah susu sapi dengan peternak (perorangan, koperasi, dan umkm) yang memerlukan investasi besar serta perhitungan keekonomian yang layak.

(https://kumparan.com/sofiewasiat/kunci-kesuksesan-tkdn-peningkatan-industri-hulu-susu-sapi-1wpVk94MWBU/full)

 

Sinkronisasi industri hulu hingga hilir dan program antar kementerian dan lembaga menjadi kunci utama peningkatan daya saing produk makanan Indonesia, termasuk industri susu dan produk olahannya.

Tulisan tentang SUSU dan PRODUK SUSU ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri susu dan produk susu, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha susu dan produk susu. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk susu dan produk susu. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja dalam menngkatkan kapasitas bisnis susu dan produk susu yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali susu dan produk susu yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup susu dan produk susu, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri susu dan produk susu terlebih untuk kepentingan  domestik, permintaan pasar atau pelanggan. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di indutri susu dan produk susu.

 

Diakses : 0 kali

 

 

 

Continue Reading

Audiensi BSN

Ketua Umum Mastan, Ir. Supandi, MM beserta beberapa Pengurus Pusat melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Drs. Kukuh S. Achmad, M. Sc pada Senin 10 Juli 2023 di Jakarta.

Snow

 

 

 

 

 

 

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

Pertumbuhan yang terhambat pada anak yang merupakan pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat secara kronis akibat kekurangan gizi, terutama pada periode seribu hari pertama kehidupan sejak konsepsi, secara umum disebut stunting. Hal ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran di banyak negara berkembang.

Stunting didefinisikan oleh UNICEF sebagai persentase anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi badan di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis), hal ini diukur dengan menggunakan standar pertumbuhan anak yang dikeluarkan oleh WHO.

Terkait kasus balita stunting, status Indonesia masih berada di urutan keempat dunia dan urutan kedua di Aisa Tenggara. Angka stunting di Indonesia pdada th 2022 masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan WHO, yaitu kurang dari 20 persen.
(https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/19/090300723/kasus-stunting-terbanyak-indonesia-tempati-urutan-keempat-dunia)

 

Permasalahan stunting terjadi mulai dari saat bayi dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. Stunting juga dikaitkan dengan penyebab perkembangan otak yang tidak maksimal. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mental dan belajar tidak maksimal, serta prestasi belajar yang buruk pada anak. Stunting berlangsung dalam jangka panjang karena kombinasi dari beberapa atau semua faktor sebagai berikut:

  1. Kurang gizi kronis dalam waktu lama
  2. Retardasi pertumbuhan intrauterine
  3. Tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori
  4. Perubahan hormon yang dipicu oleh stres
  5. Sering menderita infeksi di awal kehidupan seorang anak.

(Sumber : (https://promkes.kemkes.go.id/?p=8486)

Mengatasi stunting, memerlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, gizi, pendidikan, dan pembangunan sosial-ekonomi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah stunting:

  1. Peningkatan gizi: Memberikan makanan bergizi yang seimbang kepada ibu hamil dan anak-anak, termasuk asupan yang mencukupi dari zat gizi penting seperti protein, zat besi, dan vitamin A. Promosi pemberian ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang tepat juga penting.
  2. Perbaikan sanitasi dan kebersihan: Meningkatkan akses terhadap fasilitas sanitasi yang aman dan mempromosikan praktik kebersihan yang baik, seperti mencuci tangan dengan sabun, dapat mengurangi risiko infeksi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.
  3. Pendidikan kesehatan: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik, pemberian makan yang tepat, serta praktik kesehatan dan sanitasi yang benar.
  4. Pemberdayaan perempuan: Meningkatkan status sosial dan ekonomi perempuan melalui pendidikan, kesetaraan gender, dan pemberdayaan ekonomi dapat berkontribusi pada penurunan stunting.
  5. Kebijakan dan intervensi:  Implementasi kebijakan dan intervensi yang komprehensif oleh pemerintah, ter termasuk penguatan sistem kesehatan dan gizi, perlindungan sosial, dan program pemantauan pertumbuhan anak

(Sumber: https://chat.openai.com/?model=text-davinci-002-render-shaBottom) of Form

 

Bagaimana kondisi stunting dan strategi penanganan di Indonesia ?

Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bahwa  prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 24,4% , menurun menjadi 21,6% di tahun 2022. Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa harus mencapai 14% pada th 2024 (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230125/3142280/prevalensi-stunting-di-indonesia-turun-ke-216-dari-244/)

Untuk mencapai target tersebut pemerintah melakukan dua intervensi holistik yaitu intervensi spesifik  (30%) dan intervensi sensitif (70%). Intervensi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan kepada ibu sebelum dan di masa kehamilan di sektor kesehatan. Sedangkan intervensi sensitif dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dan merupakan kerja sama lintas sektor. Disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan angka stunting nasional akan mengoordinasikan upaya intervensi sensitiv tersebut dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Sedangkan Kementerian Kesehatan membantu  berkonsentrasi pada intervensi spesifik. (https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-upaya-pemerintah-capai-target-prevalensi-stunting-14-di-tahun-2024).

Kebijakan dan strategi Indonesia dalam menangani stunting, sudah memadai seperti yang disebutkan pada poin 1 sd 5 seperti tersebut di atas. Tinggal bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Mari kita simak peraturan atau keputusan kementerian maupun standar yang terkait dalam menangani stunting.

Dari pernyataan Presiden yaitu bahwa angka stunting harus turun menjadi 14% pada th 2024, maka telah terbit beberapa peraturan perundangan antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Ruang lingkup peraturan adalah pemenuhan kecukupan gizi bagi bayi, balita, anak usia sekolah, wanita usia subur, ibu hamil, dan ibu nifas, melalui suplementasi gizi. Selanjutnya, setiap produk suplementasi gizi sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Setiap produsen dalam memproduksi produk suplementasi gizi harus memenuhi standar. Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi meliputi:

  1. kandungan;
  2. bahan tambahan pangan, bagi makanan tambahan;
  3. cemaran mikroba dan logam berat;
  4. pengolahan; dan
  5. pengemasan dan pelabelan.

 

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus. Salah satu ruang lingkupnnya atara lain mengatur:

  1. Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu, yaitu:
  • MP-ASI Bentuk Biskuit dan Rusks.
  • MP-ASI Siap Masak.
  • MP-ASI Siap Konsumsi.
  • MP-ASI Bentuk lain.
  1. PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:.
  • Formula Bayi;
  • Formula Lanjutan;
  • Formula Pertumbuhan; dan
  • Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);

 

  1. PDK untuk kelompok dewasa, atara lain dapat berupa:
  • Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
  • Pangan untuk Kontrol Berat Badan.

 

  1. PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, atara lain dapat berupa:
  • PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism);
  • PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk;
  • PKMK untuk Bayi Prematur;
  • PKMK untuk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier);
  • PKMK untuk Pasien Alergi Protein Susu Sapi;
  • PKMK untuk Pasien Anak Kejang Intraktabel (Epilepsi);
  • PKMK untuk Pasien Malabsorpsi;

 

Dalam hal standar suplementasi gizi, BSN menerbitkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman. Peraturan BSN ini mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Makanan dan Minuman yang meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak.

 

Dari peraturan yang telah diberlakukan baik oleh Kementerian Kesehatan, BPOM maupun BSN, dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut saling mendukung. Peraturan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan mewajibkan produk suplementasi gizi yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Sementara itu, BPOM mengatur pemenuhan persyaratan CPPOB untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu; PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui serta PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak. Sedangkan BSN mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak. SNI produk makanan dan minuman mengatur persyaratan untuk keamanan produk yang ruang lingkupnya selaras dengan persyaratan yang diatur oleh Kementeria Perinndustrian maupun BPOM.

Oleh karena itu, dalam mengatasi stunting, sudah ada peraturan dan SNI yang dapat diacu, bahkan untuk peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM wajib untuk ditaati serta dukungan infrastruktur penilaian kesesuaian dari BSN

 Tulisan  tentang stunting ini semoga bermanfaat bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap masalah kekurangan gizi pada anak. Pemangku kepetingan atau masyarakat dapat memanfaatkan peraturan maupun SNI  tersebut sebagai acuan ketika meracang dan melaksanakan program untuk mengatasi stunting. Bagi kalangan industri makanan dan minuman, yang terutama untuk bayi dan anak, atau produk MP-ASI dapat meggunakannya sebagai panduan dalam proses prodksinya, karena sudah ada skema sertifikasi untuk SNI produk makanan dan minuman.

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading