Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Author: admin

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan atau empowering adalah suatu proses yang terjadi untuk membangun komunitas masyarakat menuju kondisi yang lebih baik, melalui partisipasi masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesejahteraan yang sama. Masyarakat yang sejahtera memiliki kemandirian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, masyarakat yang kurang sejahtera memerlukan bantuan pihak lain seperti pemerintah, orang dermawan, dan lembaga masyharakat lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dapat juga disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. (https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk. Proses pemberdayaan ini berkaitan dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meminimalisir kemiskinan. Proses ini dapat terjadi jika masyarakat ikut berpartisipasi.

Menurut Vitayala (2000) pemberdayaan masyarakat didefinisikan sebagai proses pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan faktor lainnya termasuk pengembangan tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan).

Pendampingan artinya ikut serta dengan masyarakat, penyuluhan berarti pencerahan masyarakat, sedangkan pelayanan artinya fungsi pengendali aset fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat. (Siti M – Gramedia Literasi)

Masyarakat perlu pendampingan untuk menganalisis masalah yang mereka hadapi, serta dibantu menemukan alternatif solusinya, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang mereka miliki.

Masyarakat sebagai subjek dan tujuan pemberdayaan, harus terbuka dan partisipatif dalam menerima proses tersebut untuk mempermudah mereka dalam memperbaiki kondisinya.

 

Tujuan Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan dan ketidakberdayaan.

 

Kemiskinan dapat dilihat dari indikator kebutuhan dasar yang tidak memadai/tidak konsisten. Kebutuhan dasar tersebut meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

 

Sedangkan keterbelakangan, seperti produktivitas yang rendah, sumber daya manusia yang lemah, akses lahan yang terbatas meskipun ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat besar, melemahnya metode/tradisi pasar lokal ketika digunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Dengan kata lain, masalah ketertinggalan bersifat struktural (politik) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004). Siti M – Gramedia Literasi

Tujuan pemberdayaan masyarakat, berdasarklan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat dijelaskan sbb:

  1. Perbaikan kelembagaan (Better institution)

Perbaikan kelembagan diharapkan dapat memperbaiki kelembagaan, sehingga kelembagaan yang baik akan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan.

  1. Perbaikan Usaha (Better Business)

Lembaga yang baik, diharap akan memperbaiki bisnis yang dilakukan sehingga mampu memberikan manfaat kepada anggota lembaga tersebut dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

  1. Perbaikan Pendapatan (Better Income)

Perbaikan bisnis diharap dapat memperbaiki pendapatan seluruh anggota lembaga, termasuk masyarakat.

  1. Perbaikan Lingkungan (Better Environment)

Perbaikan pendapatan diharap dapat memperbaiki lingkungan fisik dan sosial karena kerusakan lingkungan kerap disebabkan oleh kemiskinan atau pendapatan yang terbatas.

  1. Perbaikan Kehidupan (Better Living)

Pendapatan dan lingkungan yang baik akan memperbaiki standar kehidupan masyarakat. Ini dapat dilihat dari tingkat kesehatan, pendidikan, dan daya beli.

  1. Perbaikan Masyarakat (Better Community)

Jika setiap keluarga mempunyai kehidupan yang baik, akan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih baik pula.

 

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

Dalam melaksanakan program kegiatan TJS,  terdapat empat prinsip yang sebaiknya dijadikan pegangan, yaitu kesetaraan, partisipasi, keswadayaan dan kemandirian, serta prinsip berkelanjutan. Ke empat prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Prinsip Kesetaraan

Prinsip kesetaraan yang dimaksud di sini adalah antara  kesetaraan kedudukan masyarakat dengan lembaga yang melakukan program pemberdayaan. Pihak  yang terlibat sebaiknya saling mengakui kelebihan dan kekurangan sehingga dapat saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan dukungan.

  • Prinsip Partisipasi

Prinsip partisipasi, terutama dari sisi masyarakat akan berhasil menstimulasi kemandirian masyarakat, artinya masyarakat ikut serta merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasinya. Dalam pelaksanaan program, komitmen pendamping untuk membina dan mengarahkan masyarakat jelas diperlukan

  • Prinsip Keswadayaan dan Kemandirian

Jika prinsip kesetaraan dan partisipasi sudah diterapkan, maka diharapkan masyarakat mampu memiliki sifat keswadayaan dan kemandirian, artinya menghargai dan mengedepankan kemampuan sendiri.

Masyarakat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala dari usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar bagi proses pemberdayaan.

Bantuan dari orang lain yang bersifat material hanya sebagai penunjang, agar program dapat dilaksanakan. Jangan sampai pemberian bantuan justru akan melemahkan tingkat keswadayaan masyarakat.

  • Prinsip Berkelanjutan

Program pemberdayaan yang dirancang perlu mempertimbangkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Peranan pendamping dan bantuan dana/ material secara perlahan sebaiknya semakin berkurang. Sebab tujuan akhir dari pemberdayaan masyarakat adalah agar masyarakat diharapkan mampu mengelola kegiatannya atau usahanya sendiri dan berlanjut terus tanpa campur tangan pemberi bantuan.

(https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Mengingat tujuan dan prinsip pemberdayan masyarakat seperti tersebut di atas, serta pemberdayaan juga  merupakan suatu proses, maka dalam menyusun program kegiatan sebaiknya dipertimbangkan untuk mengembangkan rumusan program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif, sistematis dan terukur agar dapat dilaksanakan guna mendapatkan hasil maupun manfaat yang maksimal.

Oleh karenanya, pemberdayaan masyarakat dapat dicapai melalui pendekatan yang meliputi pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan dan pemeliharaan yang dapat dijelaskan sbb. [25] :

Pemungkinan, merupakan upaya pendekatan untuk menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal melalui kegiatan antara lain pemanfaatan sumber daya dan ketrampilan. Sebagai pelaku pemberdayaan sebaiknya  dapat mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai ketrampilan dan sumber daya yang ada dalam komunitas ataupun kelompok.

Dalam tahapan pemungkinan ini, dapat dilakukan penyadaran dan pembentukan perilaku masyarakat agar peduli untuk memperbaiki kondisi masa depan yang lebih baik

Penguatan, merupakan pendekatan untuk memampukan masyarakat guna  menumbuh kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan dirinya. Pelaku pemberdayaan sebaiknya mencoba mendorong atau memotivasi masyarakat  untuk memanfaatkan secara mandiri atas sumber daya yang dimiliki, seperti keuangan, teknis, dan alam, dan sumber daya manusia daripada menggantungkan diri terhadap bantuan dari luar.

Tahapan penguatan dapat dilakukan melalui transformasi kemampuan intelektual dan keterampilan. Metode pembelajaran berbagai IPTEK  dan keterampilan dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan memampukan masyarakat berpartisipasi untuk perbaikan kehidupannya.

Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan merupakan pendekatan untuk melindungi masyarakat,  guna  menghindari persaingan yang tidak seimbang antara kelompok yang kuat dan yang lemah, dan mencegah terjadinya ekploitasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Memimbing mampu menjalankan peranan dan tugas kehidupannya serta memelihara kondisi yang kondusif agar terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok di masyarakat.

 

Tahapan ini merupakan tahapan peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilan yang dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan secara menyeluruh untuk mencapai kemandirian masyarakat.

TAHAPAN DAN PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat bersifat inklusif, partisipatif, swadaya, mandiri, dan berkelanjutan2. Untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan efisien, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu [1] dan [2]:

  1. Tahap Persiapan dan Studi kelayakan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan Tim pemberdayaan yang memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan tujuan pemberdayaan. Selain itu, dilakukan studi kelayakan yang dapat dilakukan melalui social mapping di wilayah tertentu yang sudah disepakati. Cakupan social mapping antara lain invnetarisasi data dan informasi tentang kondisi penduduk (lansia, balita, anak-anak, remaja, keluarga muda, jumlah wanita dan laki-lai, dsb), mata pencaharian, keunggulan ekonimi, sosial dan lingkungan, dsb.)
  2. Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan tahap perumusan tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, panganggaran, penjadwalan dan indikator keberhasilan. Rumusan perencanaan dapat berdasarkan hasil social mapping.  Rumusan perencanaan sebaiknya berdasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pelaksanaan program. Pada tahap ini, sebaiknya sudah melibatkan perangkat pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar pada saat pelaksanaan program, masyarakat siap untuk dilibatkan.

 

  1. Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan program merupakan tahapan merealisasikan program pemberdayaan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pelaksanaan harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pihak yang diberdayakan. Pelaksanaan program harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, partisipatif, keswadayaan dan kemandirian, berkelanjutan, disamping itu juga memperhatikan faktor kemitraan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Pelaksanaan program harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, sumber daya materiil yang memadai dan tepat guna, serta sumber daya informasi yang akurat dan terpercaya.

 

  1. Pemantauan dan evaluasi

Tahap pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengukur dan menilai proses dan hasil program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif, analisis data, penyusunan laporan, serta penyampaian umpan balik berdasarkan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi harus melibatkan partisipasi dari semua pihak yang terkait dalam program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala dan sistematis untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan sasaran program serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi.

 

  1. Tahap Pengelolaan Keberlanjutan

Pengelolaan berkelanjutan dapat dilakukan, pertama, melalui  peningkatan kapasitas masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Peningkatan kapasitas dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, advokasi, atau metode lain yang sesuai. Pengembangan kapasitas harus berorientasi pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, motivasi, komitmen, kepercayaan diri, kemandirian, serta jaringan kerjasama masyarakat. Kedua, dilanjutan dengan pengelolaan keberlanjutan. Tahap ini bertujuan untuk menjaga agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa tergantung pada bantuan dari pihak lain. Pengelolaan keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara pembentukan lembaga masyarakat mandiri (LMM), pengembangan sistem informasi manajemen (SIM), pengembangan mekanisme pembiayaan mandiri (MPM), pengembangan model kerjasama strategis (MKS), atau metode lain yang sesuai. Pengelolaan keberlanjutan harus berdasarkan pada prinsip swadaya, gotong royong, demokrasi, dan kesejahteraan bersama. (https://an-nur.ac.id/blog/tahapan-tahapan-dalam-pemberdayaan-masyarakat.html)

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN SNI TERKAIT

Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan di berbagai bidang dan pemberdayaan sebaiknya melibatkan agen perubahan yang mampu menginisiasi suatu ide atau gerakan pembaharuan, sehingga pemberdayaan tersebut dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan antara lain berbasis pada 3 pilar TJS, yaitu ekonomI, sosial dan lingkungan

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang apa pun yang dipilih, akan sangat baik jika diikuti dengan penerapan SNI, sehingga konsistensi, kualitas dan keberlanjutan program terjamin. SNI yang telah ditetapkan oleh BSN dan masih berlaku saat ini kurang lebih 12.500 SNI (data hingga Desember 2023, Tabel 1)

Tabel 1

Statistik SNI  Terkini

1988 s.d. Desember 2023

No. Klasifikasi SNI Berdasarkan  Sektor ICS (International Classification for Standards) SNI berlaku SNI abolisi/tdk berlaku Jumlah SNI  hingga  November Tambahan  SNI bln Desember Total
1 Pertanian dan teknologi pangan 2651 612 3.263 80 3.343
2 Konstruksi 932 213 1.145 2 1.147
3 Elektronik, teknologi informasi dan komunikasi 725 55 780 8 788
4 Teknologi perekayasaan 1825 335 2.160 32 2.192
5 Umum, infrastruktur dan ilmu pengetahuan 912 157 1069 26 1095
6 Kesehatan, keselamatan dan lingkungan 1156 230 1.386 13 1.399
7 Teknologi bahan 3058 835 3.893 23 3.916
8 Teknologi khusus 443 106 549 20 569
9 Transportasi dan distribusi pangan 537 206 743 0 743
Jumlah 12.239 2.749 14.988 204 15.192

(Sumber: https://bsn.go.id/main/sni/isi_sni/20206/statistik-sni)

Pilar Ekonomi

Secara sederhana, pemberdayaan ekonomi berkaitan dengan bagaimana orang bekerja untuk menciptakan pendapatan. Pemberdayaan ekonomi adalah kemampuan untuk membuat dan bertindak atas keputusan yang melibatkan kontrol dan alokasi sumber daya keuangan (https://dosenppkn.com/pemberdayaan/)

Pemberdayaan di bidang ekonomi pada dasarnya ditujukan untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;

Termasuk dalam pilar ekonomi di antaranya adalah Kewirausahaan, kelompok Usaha Bersama/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lainnya.

SNI yang dapat diterapkan di pilar ekonomi di antaranya adalah SNI bidang pertanian dan teknologi pangan (kelompok 65 dan 67 dalam ICS); kelompok sistem manajemen untuk lembaga/organisasi/perkumulan (termasuk dalam 03.100.01 Company organization and management in general); dan kegiatan kepariwisataan (kelompok 03.200 Leisure. Tourism) dsb.

Pilar Sosial

Pemberdayaan bidang sosial ditujukan untuk mencapai pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyrakat

Pemberdayaan bidang sosial dapat mencakup pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan), kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan, dan sebagainya.

Pemberdayaan sosial biasanya dilaksanakan pada empat tingkat berikut;

  1. Tingkat individu di mana orang menghargai dirinya sendiri dan secara aktif ingin berpartisipasi dalam kehidupan
  2. Tingkat keluarga
  3. Tingkat masyarakat

SNI yang termasuk pilar sosial antara lain 11.020 Medical sciences and health care facilities in general. Dalam bidang kesehatan ini misalnya kegiatan pengembangan puskesmas; manajemen mutu dan lingkungan dalam teknologi layanan kesehatan, sistem manajemen layanan kesehatan. Di bidang pendidikan, sudah ada SNI ISO 21001 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Disamping itu, Kementerian PUPR juga banyak menyusun dan menerapkan SNI di bidang perumahan.

Pilar lingkungan

Program pemberdayaan masyarakat bidang lingkungan adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat. Program pemberdayaan lingkungan diusahakan dapat mengubah sifat masyarakat dari perusak lingkungan menjadi pembina lingkungan, sehingga diharapkan mampu melestarikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;

Selain itu, juga untuk menumbuhkan  kesadaran masyarakat bahwa mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. (https://www.kompasiana.com/naufalfajri/618480e0ffe7b52729252643/mewujudkan-program-pemberdayaan-masyarakat-berbasis-lingkungan)

 

Pemberdayaan bidang lingkungan dapat mencakup penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, pengendalian polusi, serta penggunaan alat produksi dan energi secara efisien.

 

SNI yang termasuk pilar lingkungan ada dalam kelompok 13.020 Environmental protection. Dalam kelompok ini, termasuk pengelolaan lingkungan air, darat dan laut. Bahkan untuk pengelolaan sampah maupun ekonomi sirkulair SNI nya sudah ada.

 

Untuk mengetahui SNI apa saja yang dapat diterapkan dalam program pemberdayaan masyarakat, dapat dilihat di sistem informasi standar dan penilaian kesesuaian (SISPK) yang dikembangkan oleh BSN.

Selain penerapan SNI, tentu pemilik program sebaiknya juga menetapkan indkator keberhasilan untuk setiap program, agar dapat diukur efektifitas pelaksanaan, luaran/output maupun dampak program pemberdayaan masyarakat. Indikator keberhasilan ditetapkan saat menyusun tujuan program pemberdayaan yang sebaiknya berupa indikator kuantitatif untuk menghindari bias interpretasi hasil analisa data.

Demikianlah paparan tentang program pemberdayaan masyarakat dan SNI terkait yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tanggung Jawab sosial suatu organisasi.

 

Daftar acuan:

  1. Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memerdekakan Rakyat, (Bandung: PT Rideka Aditama, 2009), hlm 67
  2. Pemberdayaan Masyarakat oleh Dedeh Maryani dan Ruth Roselin E. Nainggolan (2019:13).

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SERBA SERBI SUSU DAN PRODUK SUSU

Susu telah sejak dulu dijadikan sumber asupan yang menyempurnakan gizi untuk kebutuhan tubuh yaitu 4 sehat, 5 sempurna oleh susu. Atas kepentingan itulah, sehingga sangat dianjurkan agar susu sebaiknya dikonsumsi karena manfaatnya yang penting untuk tubuh.

Mengapa susu harus dikonsumsi, terutama bagi anak yang sedang dalam masa pertumbuhan? Karena susu merupakan sumber vitamin dan mineral yang baik, terutama kandungan kalsium. Susu telah lama dikenal dan berperan penting dalam kesehatan tulang. Produk susu dapat digunakan untuk membantu memenuhi gizi harian dengan mengkonsumsi susu/produk susu secara rutin.

Pola konsumsi susu masyarakat

Dalam hal pola konsumsi susu, Indonesia hanya menjadi pasar untuk produk susu dari negara produsen seperti Australia dan New Zealand, padahal peluang untuk meningkatkan produksi susu dalam negeri masih cukup besar.

BPS (Badan Pusat Statistik) menyatakan bahwa pada tingkat konsumsi susu per kapita masyarakat Indonesia tahun 2020 adalah 16,27 kg/kapita/tahun, meningkat 0,25 persen dari tahun 2019. Gambaran konsumsi susu selama th 2017 sd th 2020  cenderung stagnan, dari yang sebesar 16,29 kg/kapita/tahun pada 2017, 16,49 kg/kapita/tahun di 2018, 16,23 kg/kapita/tahun pada 2019, serta 16,27 kg/kapita/tahun di 2020.

 

TAHUN KONSUMSI PER KG/KAPITA
2017 16,29
2018 16,23
2019 16, 27
2020 16,27

 

 

Angka konsumsi susu per kg/Kapita ini masih di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (36,20), Myanmar (26,7), dan Thailand (22,2)

 

Ada beberapa hal yang mengakibatkan rendahnya tingkat konsumsi susu tersebut. Pertama, rendahnya populasi sapi perah di Indonesia, di samping itu harga susu yang mahal, karena Indonesia harus mendatangkan susu segar dari negara lain. (Sumber: webinar #BeraniMinumSusu Bersama MilkLife Bebas Laktosa pada Kamis (13/1/2021).

Kedua, fakta bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan intoleransi laktosa. Intoleransi laktosa ini disebabkan karena enzim laktase dalam susu tidak dapat dicerna oleh tubuh. Akibatnya pada orang yang inteloran terhadap laktosa akan mengalami gangguan perut. Padahal , susu sapi memiliki berbagai kandungan nutrisi, seperti kalsium, fosfor, vitamin B, vitamin D dan kalium.

Ketiga, karena ada  beberapa orang yang melakukan diet untuk alasan tertentu, dan risiko kesehatan. https://lifestyle.kompas.com/read/2022/01/13/181800720/mengapa-angka-konsumsi-susu-indonesia-rendah-.

Namun bagi orang yang tidak meminum susu sapi segar, ada pilihan produk non susu yang dapat menggantikan susu sapi.

Bagaimana membedakan susu dan produk pengganti susu. Mari kita simak pengertian susu menurut SNI 3141.1:2011adalah susu segar (raw milk) cairan yang berasal  dari ambing sapi sehat dan bersih , yang diperoleh dengan cara pemerahan  yang benar, yang kandungan alamainya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendimginan

 

Produk yang dapat digunakan sebagai penganti susu adalah sebagai berikut

https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/31/183200923/5-pengganti-susu-sapi-tetap-nikmat-dan-bergizi?page=3:

 

  1. Susu kedelai

 

Susu kedelai dibuat dari kedelai atau protein isolat yang memiliki rasa yang gurih dan lembut. Susu kedelai merupakan pengganti susu sapi yang populer dan sering digunakan untuk campuran sereal atau kopi. Untuk kandungan nutrisinya, susu kedelai memiliki jumlah protein yang sama dengan susu sapi, namun memiliki jumlah kalori, lemak, dan karbohidrat yang lebih sedikit. Susu kedelai termasuk sumber nabati dari protein lengkap berkualitas tinggi yang menyediakan asam amino esensial.

 

  1. Susu almondSusu almond yang dibuat dari kacang almond utuh memiliki tekstur yang ringan dan rasa yang sedikit manis. Susu almond bisa dijadikan tambahan untuk kopi dan teh, dicampur dengan smoothie atau sereal, dan dibuat makanan penutup.
    Dibandingkan susu sapi, susu almond mengandung kurang dari seperempat kalori dan kurang dari setengah lemak.
  2. Susu oat

 

Susu oat memiliki rasa yang manis dan ringan. Biasanya, susu oat digunakan sebagai tambahan masakan atau dicampur dengan smoothie.
Susu oat mengandung jumlah kalori yang sama dengan susu sapi, dua kali lipat karbohidrat, dan setengah jumlah protein serta lemak. Menariknya, susu oat mengandung banyak serat total dan beta-glukan, yakni sejenis serat larut yang membentuk gel kental saat melewati usus.

 

  1. Susu kacang mete

Susu kacang mete memiliki rasa yang lembut dan sangat cocok dijadikan pengental atau dibuat makanan penutup manis. Susu kacang mete mengandung kurang dari sepertiga kalori susu sapi, separuh lemaknya, dan secara signifikan mengandung lebih sedikit protein serta karbohidrat. Karena kandungan proteinnya yang rendah, susu kacang mete bukanlah pilihan yang baik untuk orang dengan kebutuhan protein tinggi.

 

SNI TERKAIT SUSU DAN PRODUK SUSU

 

BSN saat ini sedang melakukan review terhadap  17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Diantaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain. SNI Susu cair plain ini menggantikan SNI susu pasteurisasi dan susu UHT yang hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 470/Kep/Bsn/10/2021 Tentang Penetapan 8 (Delapan) Masa Transisi Standar Nasional Indonesia Revisi Tahun 2021.

TABEL 1 DAFTAR SNI SUSU DAN PRODUK SUSU

No   SNI Judul SNI Status Skema sertifikasi
Susu, produk susu dan produk turunannya (Milk and milk products)
1 Susu segar SNI 3141.1:2011 Susu segar – bagian 1: sapi sudah ditetapkan
2 SNI 01-6054-1999 Susu kuda sudah ditetapkan
3 Susu cair SNI 8984:2021 Susu cair plain proses penyusunan Dalam proses
4 SNI 7552:2018 Minuman susu fermentasi sudah ditetapkan
5 SNI 8418:2018 Minuman susu sudah ditetapkan V
6 Susu bubuk SNI 2970:2022 Susu bubuk proses penyusunan V
7 SNI 3752:2018 Susu bubuk rasa sudah ditetapkan
8 Olahan susu SNI 3713:2020 Es berbasis susu proses penyusunan
9 SNI 2971:2022 Susu kental manis proses penyusunan
10 SNI 01-3725-1995 Tepung es krim proses penyusunan
11 SNI 01-4219-1996 Hasil olahan kasein proses penyusunan
12 SNI 01-4220-1996 Tajin susu (whey) bubuk proses penyusunan
13 SNI 2981:2009 Yogurt sudah ditetapkan V
14 SNI 01-2780-1992 Susu evaporasi, mutu dan cara uji sudah ditetapkan
15 SNI 2980:2018 Keju olahan sudah ditetapkan V
16 SNI 8896:2020 Keju mozarella sudah ditetapkan
17 SNI 3744:2018 Mentega sudah ditetapkan V

(Sumber : Badan Standardisasi Nasional, th 2023)

Skema sertifikasi untuk susu dan produk susu diatur dalam PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Saat ini ada beberapa skema sertifikasi untuk susu dan produk susu yang sedang dikembangkan (Lihat Tabel 1).

INDUSTRI SUSU dan PENGOLAHAN PRODUK SUSU

Industri pengolahan susu meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri yang bergerak di sektor olahan susu juga memerlukan bahan baku susu, misalnya es krim, keju, mentega, yoghurt, dsb. Selain bahan baku susu segar, industri pengolahan produk susu  juga membutuhkan bahan tambahan seperti gula, krim, minyak nabati, dan lain-lain agar dapat diproses menjadi produk olahan lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa ruang lingkup industri pengolahan susu meliputi:

  1. Industri pengolahan susu yang meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri ini merupakan industri hulu.
  2. Industri pengolahan produk olahan susu yang merupakan industri hilir, pada umumnya menggunakan susu segar sebagai bahan baku.

Gambaran industri susu segar dan produk olahannya disajikan dalam bentuk pohon industri berikut :


Sementara itu, untuk produksi susu segar dalam negeri (SSDN) sampai tahun 2020 Indonesia masih lebih rendah di banding kebutuhan nasional. BPS menyatakan bahwa kebutuhan susu untuk tahun 2020 adalah sebesar 4.385,73 ribu ton, sedangkan produksi SSDN adalah sebesar 997,35 ribu ton. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami defisit produk susu, sehingga diperlukan susu yang berasal dari  import untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Besarnya  impor yang dilakukan di tahun 2019 untuk susu segar adalah sebanyak 3.392,76 ton.

Industri hilir yang umumnya berupa industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku susu sapi setidaknya membutuhkan sekitar 4 juta ton (ekuivalen). Pada kenyataannya, pertumbuhan industri hulu dan hilir tidak seimbang,    mengingat ketersediaan akan bahan baku susu untuk memenuhi kebutuhan industri hilir, maka diperlukan kebijakan dalam rangka optimalisasi industri hulu tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan bahan baku secara nasional. Upaya pemerintah untuk mengurangi import, salah satunya meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan yang diwujudkan dalam pola kemitraan usaha peternakan (Sumber: Ditjen PKH Kementan (2/3/2021)).

Sebaiknya pemerintah dapat mengeluarkan  kebijakan yang di antaranya berupa bantuan fasilitas pemilihan bibit sapi berkualitas dengan teknologi inseminasi buatan, penyediaan pakan dan nutrisi yang memadai, dukungan tenaga ahli baik dari kesehatan, teknologi, produksi, sampai dengan pemasaran yang berpengalaman, penyusunan sistem perencanaan yang baik termasuk sistem bisnis dan keuangan yang memadai, serta teknologi perkandangan yang sesuai dan penggunaan mesin perah, mesin pendingin dan modern, dan lain-lain.

Kenyataan kondisi industri pengolahan susu memperlihatkan bahwa:

  1. Industri memerlukan 4 (empat) juta ton ekuivalen susu segar dari SSDN dan baru tercapai 0.9 juta ton (22%) dan dari impor 3.1 juta ton (78%);
  2. kurangnya kerjasama kemitraan antara industri pengolah susu sapi dengan peternak (perorangan, koperasi, dan umkm) yang memerlukan investasi besar serta perhitungan keekonomian yang layak.

(https://kumparan.com/sofiewasiat/kunci-kesuksesan-tkdn-peningkatan-industri-hulu-susu-sapi-1wpVk94MWBU/full)

 

Sinkronisasi industri hulu hingga hilir dan program antar kementerian dan lembaga menjadi kunci utama peningkatan daya saing produk makanan Indonesia, termasuk industri susu dan produk olahannya.

Tulisan tentang SUSU dan PRODUK SUSU ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri susu dan produk susu, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha susu dan produk susu. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk susu dan produk susu. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja dalam menngkatkan kapasitas bisnis susu dan produk susu yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali susu dan produk susu yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup susu dan produk susu, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri susu dan produk susu terlebih untuk kepentingan  domestik, permintaan pasar atau pelanggan. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di indutri susu dan produk susu.

 

Diakses : 0 kali

 

 

 

Continue Reading

Audiensi BSN

Ketua Umum Mastan, Ir. Supandi, MM beserta beberapa Pengurus Pusat melakukan Audiensi dengan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Drs. Kukuh S. Achmad, M. Sc pada Senin 10 Juli 2023 di Jakarta.

Snow

 

 

 

 

 

 

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

Pertumbuhan yang terhambat pada anak yang merupakan pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat secara kronis akibat kekurangan gizi, terutama pada periode seribu hari pertama kehidupan sejak konsepsi, secara umum disebut stunting. Hal ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran di banyak negara berkembang.

Stunting didefinisikan oleh UNICEF sebagai persentase anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi badan di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis), hal ini diukur dengan menggunakan standar pertumbuhan anak yang dikeluarkan oleh WHO.

Terkait kasus balita stunting, status Indonesia masih berada di urutan keempat dunia dan urutan kedua di Aisa Tenggara. Angka stunting di Indonesia pdada th 2022 masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan WHO, yaitu kurang dari 20 persen.
(https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/19/090300723/kasus-stunting-terbanyak-indonesia-tempati-urutan-keempat-dunia)

 

Permasalahan stunting terjadi mulai dari saat bayi dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. Stunting juga dikaitkan dengan penyebab perkembangan otak yang tidak maksimal. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mental dan belajar tidak maksimal, serta prestasi belajar yang buruk pada anak. Stunting berlangsung dalam jangka panjang karena kombinasi dari beberapa atau semua faktor sebagai berikut:

  1. Kurang gizi kronis dalam waktu lama
  2. Retardasi pertumbuhan intrauterine
  3. Tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori
  4. Perubahan hormon yang dipicu oleh stres
  5. Sering menderita infeksi di awal kehidupan seorang anak.

(Sumber : (https://promkes.kemkes.go.id/?p=8486)

Mengatasi stunting, memerlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, gizi, pendidikan, dan pembangunan sosial-ekonomi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah stunting:

  1. Peningkatan gizi: Memberikan makanan bergizi yang seimbang kepada ibu hamil dan anak-anak, termasuk asupan yang mencukupi dari zat gizi penting seperti protein, zat besi, dan vitamin A. Promosi pemberian ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang tepat juga penting.
  2. Perbaikan sanitasi dan kebersihan: Meningkatkan akses terhadap fasilitas sanitasi yang aman dan mempromosikan praktik kebersihan yang baik, seperti mencuci tangan dengan sabun, dapat mengurangi risiko infeksi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.
  3. Pendidikan kesehatan: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik, pemberian makan yang tepat, serta praktik kesehatan dan sanitasi yang benar.
  4. Pemberdayaan perempuan: Meningkatkan status sosial dan ekonomi perempuan melalui pendidikan, kesetaraan gender, dan pemberdayaan ekonomi dapat berkontribusi pada penurunan stunting.
  5. Kebijakan dan intervensi:  Implementasi kebijakan dan intervensi yang komprehensif oleh pemerintah, ter termasuk penguatan sistem kesehatan dan gizi, perlindungan sosial, dan program pemantauan pertumbuhan anak

(Sumber: https://chat.openai.com/?model=text-davinci-002-render-shaBottom) of Form

 

Bagaimana kondisi stunting dan strategi penanganan di Indonesia ?

Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bahwa  prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 24,4% , menurun menjadi 21,6% di tahun 2022. Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa harus mencapai 14% pada th 2024 (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230125/3142280/prevalensi-stunting-di-indonesia-turun-ke-216-dari-244/)

Untuk mencapai target tersebut pemerintah melakukan dua intervensi holistik yaitu intervensi spesifik  (30%) dan intervensi sensitif (70%). Intervensi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan kepada ibu sebelum dan di masa kehamilan di sektor kesehatan. Sedangkan intervensi sensitif dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dan merupakan kerja sama lintas sektor. Disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan angka stunting nasional akan mengoordinasikan upaya intervensi sensitiv tersebut dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Sedangkan Kementerian Kesehatan membantu  berkonsentrasi pada intervensi spesifik. (https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-upaya-pemerintah-capai-target-prevalensi-stunting-14-di-tahun-2024).

Kebijakan dan strategi Indonesia dalam menangani stunting, sudah memadai seperti yang disebutkan pada poin 1 sd 5 seperti tersebut di atas. Tinggal bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Mari kita simak peraturan atau keputusan kementerian maupun standar yang terkait dalam menangani stunting.

Dari pernyataan Presiden yaitu bahwa angka stunting harus turun menjadi 14% pada th 2024, maka telah terbit beberapa peraturan perundangan antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Ruang lingkup peraturan adalah pemenuhan kecukupan gizi bagi bayi, balita, anak usia sekolah, wanita usia subur, ibu hamil, dan ibu nifas, melalui suplementasi gizi. Selanjutnya, setiap produk suplementasi gizi sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Setiap produsen dalam memproduksi produk suplementasi gizi harus memenuhi standar. Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi meliputi:

  1. kandungan;
  2. bahan tambahan pangan, bagi makanan tambahan;
  3. cemaran mikroba dan logam berat;
  4. pengolahan; dan
  5. pengemasan dan pelabelan.

 

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus. Salah satu ruang lingkupnnya atara lain mengatur:

  1. Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu, yaitu:
  • MP-ASI Bentuk Biskuit dan Rusks.
  • MP-ASI Siap Masak.
  • MP-ASI Siap Konsumsi.
  • MP-ASI Bentuk lain.
  1. PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:.
  • Formula Bayi;
  • Formula Lanjutan;
  • Formula Pertumbuhan; dan
  • Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);

 

  1. PDK untuk kelompok dewasa, atara lain dapat berupa:
  • Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
  • Pangan untuk Kontrol Berat Badan.

 

  1. PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, atara lain dapat berupa:
  • PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism);
  • PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk;
  • PKMK untuk Bayi Prematur;
  • PKMK untuk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier);
  • PKMK untuk Pasien Alergi Protein Susu Sapi;
  • PKMK untuk Pasien Anak Kejang Intraktabel (Epilepsi);
  • PKMK untuk Pasien Malabsorpsi;

 

Dalam hal standar suplementasi gizi, BSN menerbitkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman. Peraturan BSN ini mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Makanan dan Minuman yang meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak.

 

Dari peraturan yang telah diberlakukan baik oleh Kementerian Kesehatan, BPOM maupun BSN, dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut saling mendukung. Peraturan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan mewajibkan produk suplementasi gizi yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Sementara itu, BPOM mengatur pemenuhan persyaratan CPPOB untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu; PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui serta PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak. Sedangkan BSN mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak. SNI produk makanan dan minuman mengatur persyaratan untuk keamanan produk yang ruang lingkupnya selaras dengan persyaratan yang diatur oleh Kementeria Perinndustrian maupun BPOM.

Oleh karena itu, dalam mengatasi stunting, sudah ada peraturan dan SNI yang dapat diacu, bahkan untuk peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM wajib untuk ditaati serta dukungan infrastruktur penilaian kesesuaian dari BSN

 Tulisan  tentang stunting ini semoga bermanfaat bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap masalah kekurangan gizi pada anak. Pemangku kepetingan atau masyarakat dapat memanfaatkan peraturan maupun SNI  tersebut sebagai acuan ketika meracang dan melaksanakan program untuk mengatasi stunting. Bagi kalangan industri makanan dan minuman, yang terutama untuk bayi dan anak, atau produk MP-ASI dapat meggunakannya sebagai panduan dalam proses prodksinya, karena sudah ada skema sertifikasi untuk SNI produk makanan dan minuman.

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SERBA SERBI SIRUP DAN SARI BUAH

SERBA SERBI SIRUP DAN SARI BUAH

UMUM

Sirup sangat populer sebagai salah satu menu pilihan untuk minuman segar. Bicara mengenai sirup, ternyata Surabaya adalah kota pertama di Indonesia yang memiliki pabrik penghasil minuman kental dan manis tersebut

Secara umum bahan sirup semua sama. perbedaanya hanya pada cara memperlakukan bahan bakunya. Pada dasarnya sirup adalah larutan gula pekat (berupa gula pasir atau sakarosa, glukosa, gula inver, maltosa atu gula buah/fruktosa) dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan makanan yang diizinkan.

Oleh karena itu, sirup dapat dikatakan merupakan salah satu pemanis minuman. Menurut Science Daily pohon mapel merupakan cikal bakal sirup pada tahun 1800-an atau abad ke-19. Pohon mapel adalah sebuah pohon atau semak yang merupakan bagian dari genus Acer. Tumbuhan ini dapat ditemukan di wilayah Asia, Eropa, Afrika bagian utara, dan Amerika Utara. Sejarah mencatat bahwa penduduk asli Amerika merupakan  peduduk yang pertama kali memproduksi sirup dari getah pohon mapel.

Cara mengolah getah mapel menjadi sirup pada waktu itu masih sangat tradisional, yaitu menggunakan teknik pemotongan letter V pada kulit pohon mapel. Kemudian, getah akan mengalir ke keranjang yang telah disiapkan di pangkal pohon. Getah yang sudah terkumpul akan direbus perlahan hingga menjadi sirup. Setelah direbus, para pekerja akan membiarkannya dingin lalu menyimpannya ke dalam keranjang.

Pada tahun 1800 hingga 1850-an, metode pembuatan sirup mulai berkembang pesat berkat alat produksi yang lebih memadai. Berlanjut ke tahun 1900-an atau abad ke-20, para pelaku bisnis mulai memproduksi sirup melalui pemanfataan kemajuan teknologi untuk membuat sirup secara lebih praktis.

Perkembangan ini terus berlanjut hingga abad ke-21, di mana sirup sudah mengalami transformasi, dari yang awalnya mapel saja kini hadir dalam varian buah-buahan. Cara menyajikannya pun sudah bervarisi seiring berkembangnya tuntutan pasar.

Kini, sirup dan sari buah menjadi produk minuman yang banyak dijumpai di pasaran. Produk sirup dan sari buah biasanya banyak digunakan dalam perhelatan, restoran, warung, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Umumnya digunakan untuk pemanis kue, minuman segar, makanan ringan, dsb. (https://www.idntimes.com/science/discovery/pearlaaxy/fakta-sejarah-sirup-c1c2?page=all)

Sementara itu, terkait dengan sari buah, Indonesia merupakan salah satu negara produsen buah segar terbesar di dunia dengan produksi mencapai 24,9 juta ton per tahun. Berdasarkan data world fruit map, Indonesia menempati posisi ke-8 di dunia.

Buah-buahan yang diproduksi Indonesia ini tak hanya menjadi konsumsi lokal namun juga menjadi komoditas ekspor dan punya andil untuk perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik, sepanjang tahun 2021,  Indonesia telah memproduksi sebanyak kurang lebih  hampir 26 juta ton buah. Data produksi buah tersebut mencatat produksi dari 24 jenis buah, dari Alpukat hingga Stroberi.

Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan produksi buah tertinggi sepanjang tahun 2021,  mencapai produksi 6.513.030 ton. Tempat ke dua diduduki Jawa Barat mencapai total produksi buah segar kurang lebih 3.236.582 ton. Posisi ke tiga adalah Provinsi Jawa Tengah yang berhasil memproduksi 3.101.741 ton buah di tahun 2021.

https://goodstats.id/article/produksi-buah-indonesia-2021-pisang-dominasi-produksi-4bw1e

 

Dengan produksi buah segar yang besar tersebut, pengembangan usaha industri pengolahan buah di tanah air ke depannya masih sangat prospektif. Peluang sektor hulu dapat dioptimalkan melalui pertumbuhan industri antara hingga industri hilir.

Kebutuhan sektor industri hilir terhadap buah segar masih sangat tinggi, oleh karena itu, peran industri antara yang menghasilkan konsentrat atau puree buah sebagai penghasil bahan baku untuk industri hilir perlu diperkuat.

Langkah strategis perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja industri pengolahan buah, antara lain mengelola kestabilan produktivitas dan pasokan bahan baku yang berkualitas, tersedianya infrastruktur daerah penghasil hortikultura agar biaya logistik lebih efisien, serta dibutuhkan infrastruktur pasca-panen seperti cold storage, rumah pengemasan, dan gudang buah segar. Selain itu, perlu juga mendorong industri pengolahan buah dapat mengadopsi teknologi digital dalam proses produksinya sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perindustrian, yaitu peta jalan Making Indonesia 4.0, di mana industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0.

https://agroindonesia.co.id/prospek-industri-minuman-sari-buah-terbuka-luas/

Perkembangan teknologi yang pesat membuat pelaku industri perlu selalu beradaptasi dengan teknologi modern, agar dapat  menghasilkan produk dengan kualitas baik melalui proses produksi yang cepat dan efisien. Rancang bangun mesin pengolah buah menjadi sari buah selayaknya memenuhi persyaratan antara lain ergonomis; mudah dalam pengoperasian, perawatan maupun pergantian suku cadang mesin, terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan hygienis, tidak menimbulkan pencemaran udara pada saat beroperasi, tidak menimbulkan polusi suara (INTEK Jurnal Penelitian. 2019, Volume 6 (2): 127-132).

 

PERATURAN dan STANDAR

Dalam menjalankan usaha produksi sirup dan sari buah, perlu diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan produk sirup dan sari buah yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas produk tersebut terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan beberapa SNI yang terkait deng produksi sirup dan sari buah, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. SNI 3544:2013 Sirup
  2. SNI 8373:2018 Sari buah, standar ini menggantikan :
  • SNI 01-4867.2-1998, Sari buah anggur
  • SNI 01-4867.3-1998, Sari buah apel
  • SNI 01-6019-1999, Sari buah jeruk
  • SNI 7382:2009, Sari buah mangga

 

  1. SNI 3719:2022 Minuman sari buah, merupakan revisi dari SNI 3719:2014 Minuman sari buah
  1. SNI 02-1190-1989 Mesin pengekstrak sari buah ekspeler, Cara uji unjuk kerja

 

Definisi sirup dan sari buah yang dinyatakan dalam SNI tersebut di atas adalah sebagai berikut:

 

Sirup adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 % dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Sari buah adalah produk cair yang diperoleh dari bagian buah yang dapat dimakan dengan cara dicuci, dihancurkan, dipres, dan disaring, atau dengan cara merekonstitusi konsentrat sari buah atau puree buah dengan air, atau pada kondisi tertentu dengan cara ekstraksi air pada buah utuh; dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, dengan atau tanpa pasteurisasi/sterilisasi dan dikemas untuk dapat dikonsumsi langsung

 

Minuman sari buah adalah minuman yang diperoleh dengan mencampur sari buah yang tidak difermentasi dari satu jenis buah atau lebih dengan air minum, dengan atau tanpa karbonasi, dengan atau tanpa bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, diproses dengan atau tanpa melalui pasteurisasi atau sterilisas

 

Sementara itu, Badan POM menerbitkan  Peraturan Kepala Badan POM Nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Sirup dan sari buah termasuk dalam Kategori 14.0 Minuman, Tidak termasuk Produk Susu.

Dalam kategori 14.1.2.1 disebutkan bahwa Produk Sari Buah dapat berasal dari buah tunggal atau campuran buah. Sari buah tunggal dihasilkan dari satu jenis buah. Sari buah campuran dapat diperoleh dari campuran dua atau lebih sari buah atau sari buah dan pure, dari berbagai jenis buah.

Katregori 14.1.4.3 adalah  Konsentrat (Cair atau Padat) Untuk Minuman Berbasis Air Berperisa. Mencakup konsentrat bentuk tepung, sirup, cairan dan beku untuk persiapan minuman ringan tidak beralkohol, berkarbonat atau tidak, dengan penambahan air atau air berkarbonat. Termasuk diantaranya sirup fountain (misalnya sirup cola), sirup buah untuk minuman ringan, konsentrat beku atau tepung untuk lemonade dan premiks iced tea.

Definisi Sirup Buah adalah produk yang diperoleh dengan mencampur sirup dan sari buah dengan atau tanpa bagian yang dapat dimakan dari satu jenis buah atau lebih.

Karakteristik dasar :

  • Kadar gula sebagai sakarosa tidak kurang dari 65%;
  • Kandungan sari buah atau bagian buah lain tidak kurang dari 25%.

 

Untuk mendukung penerapan SNI sirup dan sari buah,  ada beberapa LS Pro yang memiliki  ruang lingkup tersebut sebagai berikut:

 

NO KODE LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT RUANG LINGKUP TELP EMAIL
1 LSPr-010-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA) Jl. Ir. H. Juanda No. 11, Bogor Minuman sari buah, Sari buah apel (0251) 324068 cabi@bbia.go.id

 

2 LSPr-015-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan Jl. Sisingamangaraja No.24, Medan 20217 Sirup (061) 7363471/  7364760 bind_medan@kemenperin.go.id

 

3 LSPr-016-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Jl. Ki Mangunsarkoro No.6, Semarang, Jawa Tengah

 

 

Sirup (024) 8316315 bbtppi.kemenperin@gmail.com

 

4 LSPr-018-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Jl. Prof. Dr. H. Abdurahman Basalamah No. 28, Makassar Sirup (0411) 441207/ 434700 lspro_bbihp@yahoo.com

 

5 LSPr-022-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) – SBU Sertifikasi dan Eco Framework  Sucofindo International Certification Services) Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

 

Limun, Minuman squash, Jelly agar / Jeli, Sari buah tomat, Sari buah apel, (021) 7983666  customer.service@sucofindo.co.id
6 LSPr-032-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Jl. A.P. Pettarani, Makassar 90222 Sirup (0411) 441239 bpsmbsulsel@yahoo.com
7 LSPr-060-IDN PT Anugerah Global Superintending Graha AAS. Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 37, Sukamaju, Cilodong minuman sari buah  csolspro.ags@saraswanti.com

Seperti terlihat pada daftar LSPr di atas, jumlahnya baru mencapai 7 LSPro (sumber: Komite Akreditasi Nasional). Lokasi LSPro ada. di P Jawa (Jakarta, Bogor, Semarang), Sumatera (Medan), dan Sulawesi (Makassar). Kondisi ini merupakan peluang bagi LSPro yang lain  untuk menambah ruang lingkup sirup dan sari buah. Terlebih lagi, jika masyarakat sebagai konsumen, atau produsen di industri  tersebut sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kualitas produk, maka akan semakin  terbuka peluang untuk meningkatkan LSPro dengan ruang lingkup sirup dan sari buah baik dari sisi jumlah maupun distribusi lokasi.

Artikel ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada produk sirup dan sari buah, antara lain produsen, konsumen atau pemasok. Artikel ini berisi informasi singkat tentang SNI yang terkait produk sirup dan sari buah , serta beberapa peraturan perundangan terkait dengan sirup dan sari buah. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai  sumber informasi  bagi produsen sirup dan sari buah dalam proses produksi sehingga memenuhi persyaratan yang diatur untuk produk sirup dan sari buah. Bagi  pemasok dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam memasok bahan baku sirup dan sari buah. Bagi para konsumen dapat digunakan sebagai referensi untuk menjadi konsumen cerdas saat membeli produk yang ber SNI, termasuk sirup dan sari buah. Bagi kelompok usaha skala mikro dan kecil, sesuai kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro kecil (UMK), dapat digunakan sebagai acuan dalam mengakses fasilitas proses sertifikasi SNI melalui SNI Bina UMK. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali

Continue Reading

BISKUIT : Produk wajib SNI 2973:2022

BISKUIT : Produk wajib SNI 2973:2022

Biskuit….siapa yang tidak mengenal makanan ringan tersebut. Biskuit disukai oleh seluruh kalangan usia karena baik rasa maupun jenis yang sangat bervarasi. Bentuk juga beranekaragam, harga relatif murah, cukup mengenyangkan, selain itu  umur simpannya relatif lama. Dalam hal rasa, upaya pengembangan biscuit banyak dilakukan, antara lain dengan menambahkan perasa makanan, seperti pandan, coklat, strawberry, durian, termasuk rempah-rempah dan lain sebagainya.

Menurut Wikipedia,  biskuit adalah produk jajanan renyah yang terbuat dari tepung terigu dan tambahan bahan makanan lain dengan cara dipanggang (kue kering). Biskuit memiliki istilah yang berbeda-beda di berbagai wilayah di dunia. Asal kata ‘biskuit’ atau ‘biscuit’ (dalam Bahasa Inggris) berasal dari Bahasa Latin, yaitu bis coctus yang berarti “dimasak dua kali”. Di Amerika, biskuit populer dengan sebutan cookie, yang berarti kue kecil yang dipanggang atau kue kering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Biskuit)

Dalam hal konsumsi biskuit, perkapita di Indonesia mencapai 24,22 ons/0,1 Kg pertahunnya dan nilainya selalu naik mengingat konsumen biskuit hampir dari semua usia (balita sampai lansia). Jumlah konsumen biskuit diperkirakan 5%-8% dari total penduduk Indonesia yang populasinya pada th 2022 mmencapai ± 276 juta jiwa (data BPS), Nilai bisnis (omset) Biskuit ini berkisar Rp 18 – 20 Triliun pertahun. (https://lsproags.com/news/detail/22/SNI-Biskuit-Direvisi-Inilah-yang-Baru)

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri biskuit Indonesia akan bertumbuh dan berkembang sesuai fakta dan kecenderungan konsumsi biskuit di Indonesia. Sementara itu, menurut data BPS th 2020, tingkat konsumsi biskuit nasional mencapai 2,28 kg/kapita/tahun. Angka tersebut menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 17 persen dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 1,94 kg//kapita/tahun. Menurut data Agri Exchange, pasar biskuit dunia mengalami pertumbuhan sebesar 4,6 persen per tahun dari 2017 hingga 2021. Pasar biskuit dunia juga diprediksi bernilai 135 miliar dolar AS pada 2023. Niilai ekspor biskuit Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data BPS, pada tahun 2017 nilai ekspor biskuit sebesar 562 juta dolar AS meningkat pada tahun 2021 menjadi 704 juta dolar AS.

 

Melihat kenyataan bahwa  industri dan konsumsi biskuit yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka produk semacam biskuit memerlukan jaminan kualitas yang baik untuk keamanan, kesehatan, keselamatan serta lingjkungan. Jaminan diperlukan tidak hanya bagi konsumen, namun diperlukan juga bagi lingkungan sebagai akibat dari proses produksi serta limbah. Karenanya, produsen, pemasok serta pemangku kepentingan lainnya juga perlu memahami prinsip K3L agar ada keseimbangan lingkungan dalam proses produksi, konsumsi dan pengelolaan limbah.

Maka dari itu, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Perindustrian No. 60/M-IND/PER/7/2015 memberlakukan wajib SNI 2973:2018, Biskuit, dan No 96/M-IND/PER/11/2015, Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib. Selain pertimbangan melindungi konsumen karena biskuit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi, peraturan ini juga untuk menjamin keamanan, gizi dan mutu produk biskuit, serta meningkatkan daya saing usaha biskuit yang sehat dan adil. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/9383/sni-biskuit-direvisi-inilah-yang-baru). Disamping itu, karena proses produksi makanan kering seperti biskuit menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Biskuit Dan Produk Roti Kering Lainnya.

Mari kita simak apa saja yang termasuk biskuit sesuai SNI 2973:2022 Biskuit.

  1. Biskuit didefinisikannn sebagai produk bakeri kering yang dibuat melalui proses pemanggangan adonan dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan. Termasuk dalam biskuit adalah biskuit marie, biskuit marie salut, biskuit lapis/sandwich, biskuit colek dan biskuit salut
  2. Krekers merupakan biskuit yang dalam pembuatannya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, dengan atau tanpa bahan pangan lain yang memberikan rasa dan bahan tambahan pangan
  3. Kukis jenis biskuit yang terbuat dari adonan lunak, renyah dan bila dipatahkan penampangnya tampak bertekstur kurang padat. Termasuk dalam golongan kukis adalah kukis gula, tetapi tidak termasuk nastar, kastengel dan kukis lunak..
  4. Wafer jenis biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga. Termasuk dalam kelompok ini adalah termasuk wafer roll/wafer stick dan wafer salut
  5. pai jenis biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis.

Terdapat  7 syarat mutu biskuit yang diatur dalam SNI 2973:2022, yaitu : 1) Keadaan fisik, 2) Kadar air, 3) Abu tidak larut dalam asam, 4) Protein (Nx5,7), 5) Bilangan asam, 6) Cemaran logam berat, dan 7) Cemaran mikroba.

Persyaratan cemaran mikroba, diatur untuk produk:

  • biskuit, kukis, wafer dan pai.
  • krekers dan krekers manis tanpa isian
  • krekers manis dengan isian/filling

 

 

Beberapa acuan normatif yang digunakan untuk  uji cemaran mikroba antara lain:

  1. Penyiapan contoh cara uji cemaran mikroba sesuai dengan SNI ISO 6887-1 dan SNI ISO 6887-4;
  2. Cara uji angka lempeng total sesuai dengan SNI ISO 4833-1 dan SNI ISO 7218;
  3. Cara uji Enterobacteriaceae sesuai dengan SNI ISO 21528-2 dan SNI ISO 7218;
  4. Cara uji Salmonella sesuai dengan SNI ISO 6579-1 dan SNI ISO 7218;
  5. Cara uji Staphylococcus aureus sesuai dengan SNI ISO 6888-1 atau SNI ISO 6888-2, dan SNI ISO 7218;
  6. Cara uji kapang dan khamir sesuai dengan SNI ISO 21527-2, dan SNI ISO 7218.

 

 

Untuk melihat acuan normatif lainnya yang harus digunakan dalam uji persyaratan  dapat dilihat pada dokumen asli SNI 2973:2022.

 

Untuk mendukung penerapan SNI 2973:2022 secara wajib,  ada beberapa LS Pro yang memiliki  ruang lingkup biskuit sebagai berikut:

 

NO KODE LSPRO NAMA LSPRO ALAMAT TELP & EMAIL
1 LSPr-007-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang Jl. Perindustrian II No. 12 Km 9, Sukarame, Palembang (0711) 412482

baristandpalembang.kemenperin@gmail.com

2 LSPr-015-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan

 

Jl. Sisingamangaraja No.24, Medan 20217 (061) 7363471/  7364760

bind_medan@kemenperin.go.id

3 LSPr-016-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Jl. Ki Mangunsarkoro No.6, Semarang, Jawa Tengah (024) 8316315

bbtppi.kemenperin@gmail.com

4 LSPr-018-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral logam, dan Maritim
(BBSPJIHPMM)
Jl. Prof. Dr. H. Abdurahman Basalamah No. 28, Makassar (0411) 441207/434700

lspro_bbihp@yahoo.com

 

5 LSPr-019-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak Jl. Budi Utomo No. 41, Pontianak (0561) 8818393, 88444/
(0561) 8841533baristand_ptk@yahoo.com
6 LSPr-022-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) – SBU Sertifikasi dan Eco Framework  Sucofindo International Certification Services)

 

Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan (021) 7983666

customer.service@sucofindo.co.id

7 LSPr-030-IDN Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) Kampus IPB Baranangsiang, Jl. Pajajaran – Bogor, Jawa Barat (0251) 8385165

sertifikasi_ipb@yahoo.co.id

8 SPr-035-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung Jl. By Pass Soekarno-Hatta Km. 1, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung (0721) 706353

baristandlampung@gmail.com

9 LSPr-048-IDN PT SGS Indonesia The Garden Center 1st and 2nd floor – Cilandak Commercial Estate. Jl. Cilandak KKO #108C – Cilandak, Jakarta Selatan (021) 29780600
10 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur (021) 2500324

psnindonesia.info@gmail.com

11 LSPr-060-IDN PT Anugerah Global Superintending Graha AAS. Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 37, Sukamaju, Cilodong (021) 29629399 /
29629395csolspro.ags@saraswanti.com
12 LSPr-072-IDN PT Multicert Global Indonesia

 

Jl. KH Mas Mansyur No. 96-98, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat (021) 3907774

info@mgi-cert.com

13 LSPr-080-IDN PT ICP Elaborasi Surabaya

 

Jl. Raya Bangkingan No. 89 A, Surabaya, Jawa Timur

 

(031)99754676

Lsproicpelaborasisurabaya@gmail.com

 

Seperti terlihat pada daftar LSPr di atas, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah produsen biskuit yang ada. Sesuai data dari KAN, ada 13 LSPro yang memiliki ruang lingkup biskuit, tersebar di P Jawa (jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya), Sumatera (Lampung, Palembang dan Medan), Sulawesi (Makassar) dan Kalimantan (Pontianak)  Kondisi ini merupakan peluang bagi LSPro yang sudah ada  untuk menambah ruang lingkup biskuit, atau LSPro baru.

Tulisan tentang biskuit ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada produk biskuit yang beraneka ragam variasi dan rasanya dan berlaku wajib SNI nya, antara lain produsen, konsumen atau pemasok. Tulisan ini berisi informasi singkat tentang SNI 2973:2022, serta beberapa peraturan perundangan terkait dengan industri biskuit. Oleh karenanya, dapat digunakan sebagai  salah satu acuan bagi produsen biskuit dalam proses produksi sehingga memenuhi persyaratan yang diatur untuk industri biskuit. Bagi  pemasok dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam memasok bahan baku biskuit, yang kebetulann bahan baku utama biskuit adalah tepung terigu yang SNI nya berlaku wajib juga. Bagi para konsumen dapat mmenjadi konsumen cerdas saat membeli produk yang ber SNI, termasuk biskuit. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

CIRENG BERNILAI TAMBAH DAN BERDAYA SAING

Indonesia memiliki ragam kuliner berupa camilan lokal yang khas dan cukup dikenal masyarakat setempat, bahkan untuk jenis  makanan tertentu cukup merajai wisata kuliner di tanah air. Makanan atau camilan lokal yang cukup dikenal secara luas antara lain pempek, batagor, cilok, cireng dan masih banyak lagi.   Khusus dalam artikel ini akan dikupas tentang camilan cireng. Cireng adalah makanan ringan yang berasal dari daerah Sunda yang dibuat dengan cara menggoreng campuran adonan yang berbahan utama  tapioka (aci dalam bahasa Sunda). Kata cireng sendiri diambil dari singkatan aci digoreng. (https://id.wikipedia.org/wiki/Cireng)

Saat ini, cireng merupakan salah satu jenis kuliner makanan ringan yang sangat populer. Cireng dijual dalam berbagai varian rasa dan bentuk, seperti rasa daging ayam, sapi, sosis, baso, hingga keju maupun ayam teriyaki.

Ada beberapa variasi cireng, yaitu (https://food.detik.com/info-kuliner/d-3884037/ini-dia-4-varian-cireng-kekinian-yang-kenyal-gurih-mana-favoritmu) :

Cireng sambal rujak, adalah  cireng yang dilengkapi sambal rujak buah sebagai cocolan.

Cireng isi, cireng yang dibuat dengan berbagai isian, diantaranya ayam, sosis, keju, bakso, daging sapi, oncom, keju dan masih banyak lagi.

Cireng mozarella, berupa cireng goreng yang ditaburi keju mozarella yang kemudian dipanggang hingga meleleh. Sebagai pelengkap ada saus dan mayones juga.

Cireng banyur disajikan dengan kuah gurih yang biasa dibuat pedas. Cireng banyur ini sekilas mirip seblak. Cireng yang sudah digoreng kering ini diguyur atau dibanyur dengan kuah pedas. Beberapa orang juga menyebutnya cireng ngambang karena potongan cireng mengambang dalam kuah yang cukup banyak.

 

Cireng Ikan, cireng cireng yang diolah dengan campuran daging ikan yang biasanya berupa ikan laut fillet.

 

Camilan ringan ini sepertinya juga telah mengalami pergeseran kecenderungan . Jika dahulu cireng di jual oleh pedagang kaki lima atau tukang gorengan keliling

Namun kini cireng bisa ditemui di berbagai tempat kuliner modern seperti mall, spermarket, kantin ataupun masuk ke dalam menu makanan restoran skala UMK.

Cireng yang beredar di supermarket atau pasar swalayan atau pasar modern pada umumnya dalam kemasan beku yang siap dimasak. Cireng dalam kemasan beku ini sudah memenuhi persyaratan untuk pangan olahan yang diatur oleh pemerintah.

Produk cireng yang sudah beredar di pasar tentu telah memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, dengan adanya label  PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) pada kemasan produknya. PIRT merupakan salah satu sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dalam skala rumahan.

Cireng produksi skala rumahan dengan PIRT  memiliki label pada kemasan produknya, yang meliputi daftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area di mana cireng di produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan baku, ada juga dicantumkan kandungan gizi. Bahkan sudah ada yang berlabel jaminan HALAL.

Sertifikat PIRT  berlaku selama 5 tahun untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari, sedanngkan produk pangan yang memiliki masa kadaluwarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun.

 

Produk pangan yang sudah mendapatkan izin PIRT memiliki  beberapa keuntungan, yaitu (https://www.wisklik.com/2018/05/manfaat-dan-keunggulan-izin-pirt.html):

 

  1. Produk pangan yang diproduksi dapat dipastikan bahwa produk tersebut sudah siap dan layak untuk beredar dipasaran yang dapat menncakuup seluruh daerah yang ada di Indonesia.
  2. Keamanan dan mutu produk yang beredar terjamin, karena produk pangan industri rumah tangga tersebut sudah melalui uji dari pihak dinas kesehatan setempat. Selain itu, pemilik usaha UMK juga telah mendapatkan penyuluhan tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan, termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi berlangsung. UMK yang telah menngikuti penyulkuhan akan diberikan Sertifikat Penyuluhan (SP)
  3. Mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai jual produk

Untuk menjalankan usaha makanan atau jajanan cireng diperlukan kiat untuk memproduksi cireng yang memiliki daya saing. Apa saja yang dapat menjadi daya saing cireng, selain ijin edar? Salah satu, tentunya adalah rasa yang unik, karena membuat cireng tidak sulit. Bahan baku dan bahan penolongnya mudah diperoleh melalui toko maupun pasar dengan harga yang terjangkau, proses pengolahan juga tidak rumit.

Untuk memiliki daya saing yang lebih, cireng yang sudah memiliki ijin edar dapat ditingkatkan lagi mutunya melalui penerapan SNI untuk bahan bakunya. Mari kita simak bahan baku yang sudah ada SNI nya apa saja.

Bahan baku cireng yang utama adalah tapioka dan terigu. Bahan penolong nya adalah bumbu dan minyak untuk menggoreng. Mari kita simak satu per satu SNI bahan baku dan penolong produk makanan cireng

BAHAN BAKU CIRENG

  1. TAPIOKA

Tapioka adalah tepung pati yang diekstrak dari umbi singkong menurut SNI 3451-2011 Tapioka. Tapioka  juga disebut dengan nama kanji (bahasa Jawa), tepung aci  dalam bahasa Sunda. SNI 3451-2011 Tapioka mempersyaratkan mutu tapioka yang meliputi persyaratan fisik, kimia, cemaran logam, cemaran arsen dan cemaran mikroba. Karenanya, dalam SNI tersebut di atur cara pengambilan contoh menggunakan SNI 0428, Petunjuk pengambilan conotoh padatan. Selain itu juga cara uji untuk seluruh persyaratan, proses produksi yang hiegene serta pengemasan dan pelabelan produk. Namun SNI ini sifatnya sukarela.

 

Tapioka berfungsi untuk memberikan tekstur kenyal pada olahan basah dan tekstur renyah pada olahan kering.

 

  1. TEPUNG TERIGU

 

SNI tepung terigu dengan nomenklatur SNI 3571:2018 merupakan produk wajib SNI sesuai Peraturan menteri Perindustrian no 1 th 2021 tentang pemberlakuan SNI tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib.

 

Dalam SNI 3571:2018 definisi tepung terigu adalah tepung terigu sebagai bahan makanan tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin) dan asam folat sebagai fortifikan.

 

Terdapat 14 persyaratan mutu tepung terigu sebagai bahan makanan, meliputi persyaratan fisik, benda asing, kandungan air, abu, protein, keasaman, Falling number (atas dasar kadar air 14 %) , fortifikan, cemaran logam, cemaran arsen, Deoksinivalenol, Okratoksin dan Cemaran mikroba. Pengambilan contoh uji menggunakan  SNI 0428, Petunjuk pengambilan contoh padatan, dan cara uji untuk seluruh persyaratan ada dalam Lampiran A pada SNI ini yang bersifat normatif.

 

Dengan demikian, pegusaha cireng skala rumahan tidak perlu kawatir dalam memilih tepung terigu, apapun merk nya pasti ber SNI

 

 

BAHAN PENOLONG

 

MINYAK GORENG

 

Ada berbagai jenis minyak goreng yang lazim digunakan untuk memasak (menggoreng) makanan, antara lain minyak kelapa sawit, minyak kelapa, minyak jagung, minyak kedele, minyak kacang dan minyak zaitun. Namun, produsen makanan tentu akan memilih jenis minyak goreng yang harganya dapat dijangkau. Minyak goreng yang banyak digunakan oleh penjual atau produsen makanan skala rumahan adalah minyak kelapa sawit, karena harganya yang murah dan mudah didapat.

 

Terdapat 3 SNI minyak goreng yang saat ini berlaku, yaitu SNI 8904:2020 Minyak goreng kelapa, SNI 7709:2019 Minyak goreng sawit, dan SNI 3741:2013 Minyak goreng. (Sumber: http://sispk.bsn.go.id)

 

 

  1. SNI 8904:2020 Minyak goreng kelapa

 

minyak goreng kelapa dalam SNI 8904:2020 didefinisikan sebagai bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari minyak kelapa mentah yang telah melalui proses pemurnian, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan, yang digunakan untuk menggoreng.

 

Terdapat 10 persyaratan yang diatur untuk minyak goreng kelapa, Bau, Warna (Lovibond 5,25” cell), Kadar air dan bahan menguap, Asam laurat (C12:0) dalam komposisi asam lemak minyak, Asam lemak bebas (dihitung sebagai asam laurat), Bilangan penyabunan, Bilangan iod, Bilangan peroksida, Minyak pelikan dan Cemaran logam berat

 

  1. SNI 7709:2019 Minyak goreng sawit

 

Dalam SNI 7709:2019, minyak goreng sawit didefinisikan sebagai bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A

 

Produk minyak goreng sawit termasuk yang SNI nya diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam  Permenperin No.46 Tahun 2019, yaitu berlaku terhadap Minyak Goreng Sawit hasil produksi dalam negeri dan/atau dari luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Terdapat 9 persyaratan mutu minyak goreng sawit, meliputi keadaan fisik (bau, rasa dan warna), Warna, Kadar air dan bahan menguap, Asam lemak bebas (dihitung sebagai asam palmitat, Bilangan peroksida, Vitamin A (total), Minyak pelikan, Cemaran logam berat dan Cemaran Arsen (As).

 

 

 

 

  1. SNI 3741:2013 Minyak goreng

 

Dalam SNI ini yang dimaksud minyak goreng adalah  minyak nabati selain kelapa sawit. Syarat mutu minyak goreng yang diatur dalam SNI 3741 adalah Keadaan fisik, Kadar air dan bahan menguap, Bilangan asam, Bilangan peroksida, Minyak pelikan, Asam linolenat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak, Cemaran logam, dan Cemaran arsen (As).

 

Dengan adanya SNI minyak goreng, para produsen cireng maupun pecinta kuliner cireng , dapat memilih minyak goreng dari berbagai minyak goreng yang beredar di pasar, warung, maupun supermarket.  Namun, minyak goreng yang berlabel SNI hanyalah minyak goreng dari sawit karena SNI nya diberlakukan wajib, selain label dari BPOM, Sementara itu, minyak goreng non sawit hanya memiliki label DM dari BPOM, serta label jaminan HALAL. Kecuali ada produsen minyak goreng non sawit yang menerapkan SNI sukarela, maka pada kemasannya akan didapati label SNI produk minyak goreng tersebut.

 

Bagaimana rantai nilai SNI bahan baku dan penolong produk cireng dapat meningkatkan daya saing?

 

Penerapan SNI, terutama SNI sukarela, memiliki dampak positif terhadap produsen, konsumen maupun pemerintah

Dampak pada produsen adalah bahwa melalui penerapan SNI, produsen dapat mencapai  proses yang efisien dan efektif, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan distribusi. Produk akan memiliki konsistensi dalam hal jaminan mutu, terutama terkait dengan kesehatan dan keselamatan serta aman untuk dikonsumsi.

Pihak berikutnya, adalah konsumen. Tanda SNI akan membantu konsumen dalam kemudahan memilih produk yang berkualitas, sehingga  konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan, keamanan maupun kesehatan.

Pihak terakhir adalah pemerintah, terutama penerapan SNI sukarela akan membentengi pasar dalam negeri dari produk import sejenis yang tidak diketahui kualitasnya. (http://www.kompasiana.com/gsujayanto/apa-perlunya-sni-dan-apa-manfaatnya_56cbe8c7597b61341daad1fc)

 

Untuk produk makanan dan/atau bahan penolong yang SNI nya diberlakukan wajib, tentu tidak menjadi masalah bagi produsen makanan. Hal ini disebabkan karena produk makanan dan/atau bahan penolong tersebut pasti sudah terjamin mutunya ketika semua aturan pemberlakuan SNI wajib dipenuhi.

 

Rantai nilai SNI untuk cireng akan terwujud jika bahan baku maupun penolong yang ber SNI diterapkan dan berkontribusi dalam menciptakan nilai bagi produsen dan/atau konsumen cireng. Di area mana  bagi pemerintah dan produsen makanan dan minuman skala rumahan dapat menambahkan nilai dan bagaimana melakukannya? Hal ini yang perlu menjadi perhatian, sehingga konsumen memiliki preferensi memilih produk makanan minuman yang ber SNI, baik produknya atau pun bahan baku produk. Preferesi untuk memilih produk ber SNI  dapat ditumbuhkan jika kosumen dan/atau produsen memiliki kecerdasan dalam mempertimbangkan pilihan.

 

Tulisan tentang CIRENG BERNILAI TAMBAH ini ditujukan bagi pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan/atau produsen serta instansi yang berweag dala pembinaan UMK yang memiliki perhatian pada kuliner atau jajanan cireng. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI yang terkait dengan produk cireng, sehingga dapat digunakan sebagai  panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI, khususnya label Bina UMK.

Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta cireng,  informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk cireng yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengamati perkembangan tuntutan pasar dalam hal keamanan dan kesehatan makanan. Atau, melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PEMPEK BER SNI

PEMPEK BER SNI

Indonesia sangat kaya akan wisata kuliner, bahkan di berbagai daerah di tanah air mempunyai beragam makanan khas masing-masing daerah. Salah satunya adalah pempek yang merupakan makanan khas dari kota Palembang. Pempek atau disebut merupakan makanan yang menggunakan bahan baku ikan segar dengan mutu yang baik dan berasal dari perairan yang tidak tercemar. Bentuk ikan dapat berupa ikan utuh atau lumatan daging ikan. Digunakann juga bahan penolong antara lain tepunng sagu, telur, dll. Jika dilihat dari bahan baku maupun penolong yang digunakan, bahan tersebut cukup mudah untuk didapatkan dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan demikian, harga pempek sangat tergantung dari jenis bahan baku dan juga ukurannya. Untuk pempek dalam ukuran yang kecil dapat diperoleh dengan harga 1500 – Rp 2.500 per buahnya. Sedangkan untuk pempek dengan ukuraan yang besar, kisaran harga mulai dari 3.000 – Rp 6.000 per buahnya.

Untuk makanan pempek Palembang ini, terdapat banyak ragam jenis. Ada kurang lebih 10 sampai dengan 12 jenis. Namun yang paling populer adalah  pempek kapal selam dan pempek lenjer.

Bahkan untuk resep pempek yang dipublikasikan melalui medsos sampai berjumlah hingga 153 resep empek empek ekonomis ala rumahan yang sederhana dan lezat dari komunitas memasak (https://www.cookpad.com.id).  Disamping itu, animo masyarakat juga cukup tinggi terhadap pempek, sehingga pempek dapat menumbuhkan peluang usaha yang menjanjikan. Pangsa pasar usaha pempek palembang yang mudah diterima oleh masyarakat membuat usaha ini patut untuk dperhitungkan.

Dalam menjalankan usaha pempek atau untuk konsumsi sendiri, harus diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan pempek yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas pempek terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan Keputusan Nomor 822/KEP/BSN/12/2019 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7661:2019 Pempek sebagal revlsl darl Standar Nasional Indonesia 7661.1-2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 1: SpesiflkasI, Standar Nasional Indonesia 7661.2:2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 2: Persyaratan bahan

Standar ini disusun oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan,

SNI  7661:2019 ini berlaku untuk pempek rebus, goreng atau panggang yang diolah dengan atau tanpa pembekuan.

Menurut SNI 7661, pempek adalah produk olahan perikanan dari campuran lumatan ikan minimal 40 % dan tepung tapioka dengan atau tanpa tepung lainnya, dengan atau tanpa bumbu, yang mengalami pembentukan dan pemasakan.

Dalam penerapann SNI 7661:2019 diperlukan dokumen acuan seperti dalam daftar sebagai berikut:

  1. SNI 8813, Lumatan ikan
  2. SNI 4872:2015, Es untuk penanganan dan pengolahan ikan
  3. SNI 2326:2010, Metode pengambilan contoh produk perikanan
  4. SNI 2346:2015, Pedoman pengujian sensori pada produk perikanan
  5. SNI 01-2354.4-2006, Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
  6. SNI 2354.2:2015, Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
  7. SNI 2332.3:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
  8. SNI 2332.9:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
  9. SNI 2354.6:2016, Cara uji kimia – Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
  10. SNI 2354.5:2011, Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
  11. SNI 2372.7:2011, Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
  12. SNI CAC/RCP 1:2011, Rekomendasi nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan CAC/GL 21-1997, Principles and guidelines for the esthablishment and application of microbiological criteria for foods
  13. CAC/RCP 52-2003, Code of practice for fish and fishery products

 

Catatan :

Untuk acuan bertanggal, hanya edisi yang disebutkan yang berlaku. Untuk acuan tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan tersebut (termasuk seluruh perubahan/amandemennya).

 

SNI  7661:2019 mengatur persyaratan:

  1. bahan baku, bahan penolong dan bahan lainnya
  2. mutu dan keamanan produk
  3. pengemasan

 

Dalam standar ini diatur juga pengambilan contoh yang mengacu pada SNI 2326:2010 dan cara uji yang meliputi uji sensori, kimia dan cemaran mikroba, logam serta fisik.

(Sumber : SNI 7661:2019 : Pempek)

 

Ketika pempek dibuat berdasarkan SNI 7661, maka pempek akan memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi. Nilai tambah, artinya pempek ber SNI memiliki kelebihan dari pempek yang tidak ber SNI, yaitu jaminan aman dan kesehatan bagi konsumen serta memiliki daya saing. Memiliki nilai ekonomi, artinya ketika konsumen membeli produk pempek ber SNI yang dipasarkan,  mereka membuat perbandingan antara harga pempek ber SNI yang mereka bersedia bayarkan dibandingkan dengan harga pasaran pempek tidak ber SNI.

SNI pempek ini sifatnya sukarela, namun bagi pengusaha pempek dapat menerapkannya, karena BSN telah menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman : Skema Sertifikasi Produk Pempek (https://www.bsn.go.id/uploads/download/pbsn_3-021_lampiran_lxxxvi_skema_pempek.pdf)

Skema sertifikasi pempek ini mengacu pada SNI 7661:2019 Pempek

Di samping itu, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk urusan perijinan usaha bagi pengusaha skala UMK atau UMKM melalui aplikasi  OSS (Online Single Submission). Aplikasi OSS diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  pada 9 Juli 2018 untuk menjalankan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Melalui Sistem OSS, pengusaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Selanjutnya, BSN dengan program SNI Bina UMK bagi UMKM dengan risiko rendah yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS,  dapat menggunakan logo SNI Bina UMK*) pada produknya,  karena dengan diperolehnya NIB, berarti perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal SNI tertentu terkait produknya.  Usaha Mikro dan Menengah yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal dapat melakukan pendaftaran pada sistem informasi SNI bina UMK. (https://binaumk.bsn.go.id/tentang)

Dalam hal bimbingan terhadap UMK, Badan Standardisasi Nasional sejak tahun 2015, sampai dengan tahun 2019, telah berhasil membina 657 UMKM untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Program pembinaan UMKM ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam melakukan pembinaan bagi UMKM, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Kemenperin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, dsb. Bimbigan yang diberikan BSN salah satunya adalah penerapan SNI 7661:2019 Pempek.

*) Logo SNI Bina UMK dapat dilihat di link binaumk.bsn.go.id

UMK setelah melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro yang terakreditasi dapat menggunakan tanda SNI. Sedangkan Tanda SNI Bina UMK diperioleh melalui pendaftaran usaha melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission).

Hasil bimbingan BSN dari sekian ribu penjual pempek yang ada di Palembang, baru lima pempek yang sudah mendapatkan sertifikat SNI, yaitu pempek Honey, pempek Tince, pempek Rizky, pempek CRP dan Pempek Beringin.

(https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603f40c18ede4833966a3b36/berburu-pempek-ber-sni-lemak-nian?page=2&page_images=1)

 

Untuk mendukung penerapan SNI 7661: 2019  pempek, sudah ada beberapa LS Pro dan Laboratorium Uji dengan ruang lingkup pempek sebagai, yaitu sebagai berikut:

Daftar LS Pro dengan ruang lingkup pempek:

NO KODE LS Pro RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1 LSPr-040-IDN Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP).

Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur.

Tekepon:

021 84997969

021 84999360

Web : bbp2hp@kkp.go.id

bakso ikan beku, kerupuk ikan, ikan asin kering, bandeng presto, abon ikan, sarden dan mackarel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, naget ikan, otak-otak ikan, pempek ikan rebus, siomay ikan, amplang ikan, ikan pindang, surimi, bandeng isi, ikan renyah, fillet patin beku, udang beku, kerupuk ikan siap makan 6 Desember 2021 – 18 September 2026
2 LSPr-064-IDN Jl. P. Emir M. Noer No. 5/28,
Teluk Betung, Bandar LampungTelepon : (0721) 488128Email : sprohp.lampung@gmail.com
Bakso ikan, Bandeng cabut duri, Bandeng presto, Abon ikan, kerupuk ikan, pempek ikan rebus beku, Kerupuk ikan siap makan, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, Ikan asap, Filet patin beku, Daging rajungan rebus dingin, Ikan renyah 20 April 2022 – 23 Januari 2027
3 LSPr-066-IDN Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan Provinsi DKI Jakarta.

Jl. Pluit Permai No.1 RT 17/ RW 04, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

Telepon : (021) 6684224

Email :

labmutu_dki@yahoo.com

 

Bakso ikan, Pempek ikan rebus beku, Siomay ikan, Kerupuk (ikan, udang dan moluska), Ikan asin kering, Tuna dalam kemasan kaleng, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, kaki naga ikan, abon ikan, ikan pindang, otak-otak ikan, naget ikan 21 Februari 2022 – 20 Februari 2027
4 LSPr-079-IDN Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Jl. Mistar Cokrokusumo No. 01 RT 03 RW 01, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Telepon : (0511) 7471800

Email : lppmhp.provkalsel@gmail.com

Skema Produk:
Abon Ikan, tekwan, pempek ikan, kaki naga ikan, amplang ikan, bakso ikan, kerupuk ikan
20 Mei 2020 – 19 Mei 2025

(Sumber: http://kan.or.id)

Laboratorim penguji dengann ruang lingkup pempek

NO KODE Lab Penguji RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1  LP-1574-IDN UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung

Jl. P. Emir M. Noer No. 5, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung

Telepon : (0721) 488128

Email :

lppmhp_lampung@yahoo.com

Udang beku, lobster, cum/sotong, Ikan beku, bekicot beku, bekicot kaleng, Kepiting/ rajungan (segar dan kaleng), kerang, bekicot, pakan ikan, Produk olahan perikanan (breaded,crab cake,Pempek,Kerupuk ikan,abon ikan,bandeng presto, bandeng cabut duri, bakso ikan, ikan asin), Ikan giling, Rumput laut, Kerupuk Ikan, Abon Ikan, cangkang rajungan, udang beku, ikan beku,  rajungan kaleng, ikan dalam kaleng, pempek, Ikan segar, produk olahan perikanan (Ikan asin, ikan kering, terasi) 2 Januari 2027

(Sumber: http://kan.or.id)

Seperti terlihat pada daftar LSPr dan LP, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah UMK pempek yang ada. Kondisi ini juga merupakan peluang bagi LSPr dan LP di bidang perikanan dan produk ikan untuk menambah ruang lingkup. Namun penambahan jumlah LSPr dan LP dengan ruang lingkup pempek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan bimbingan UMK pempek.

Tulisan tentang PEMPEK BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada wisata kuliner pempek antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen pempek skala UMK atau UMKM. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 7661:2019 Pempek dan SNI atau standar lain yang diacu, sehingga dapat digunakan sebagai  panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI pempek, atau label SNI Bina UMK.

Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta kuliner pempek,  informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pempek yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan, khususnya pempek. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Webinar Halal (Batch 3/Lanjutan)

“Tata Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal Self Declare untuk Produk Pangan UMKM”
DPW MASTAN DIY, 17 Februari 2023 M/ 26 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi serta peningkatan wawasan masyarakat serta calon/pelaku usaha produksi khususnya pangan olahan terkait proses pengajuan sertifikasi halal GRATIS self declare yang difasilitasi pendamping halal yang tergabung dalam HSC IPB dan MASTAN.

Narasumber : Dany Dardanela (Pendamping Halal Yogyakarta)
Jumlah peserta : 178

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Webinar Halal (Batch 2/Lanjutan)

“Minyak Gosok, Usaha Lokal Mendunia”
DPW MASTAN DIY, 11 Februari 2023 / 20 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Jamu atau obat tradisional seputar regulasi, teknis pengajuan sertifikasi dan persiapannya serta peluang untuk produk minyak gosok yang legal dan memiliki izin edar BPOM dapat diterima selain di pasar nasional juga internasional.

Narasumber : Muhammad Fajaruddin (LPK Janaaha)
Jumlah peserta: 93

Diakses : 0 kali.

Continue Reading