Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Author: admin

Webinar Halal (Batch 1)

“Proses Sertifikasi Halal dan Penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH)”
DPW MASTAN DIY, 10 Februari 2023 / 19 Rajab 1444 H

Webinar bertujuan untuk Edukasi kemasyarakatan khususnya untuk pelaku usaha Pangan Olahan, Jamu & Rumah Potong Hewan (RPH) agar dapat mengetahui serta memahami peraturan seputar sistem jaminan produk halal yang saat ini berlaku di Indonesia, sekaligus memberikan wawasan bagaimana proses pengajuan sertifikasi halal melalui LPPOM MUI Jawa Tengah.

Narasumber : Muhammad Shofa M (Wakil Direktur LPPOM MUI Jateng)
Jumlah peserta : 215

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Kegiatan DPW MASTAN Jatim

Kegiatan DPW MASTAN Jatim

Training Awareness Penerapan SMM berbasis SNI ISO 9001:2015
Hari/ Tanggal : Senin & Selasa, 16-17 Januari 2023
Tempat : Kantor PT. Adi Jaya Internasional
Jl. Mawar No. 4 Ds. Blitaran, Kec. Sukomoro, Kab. Nganjuk, Prov. Jawa Timur

Continue Reading

KOPI dan SNI

Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting di kegiatan ekonomi Indonesia.  Tingkat Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha skala industri rumah tangga hingga industri kopi berskala multinasional. Produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk mengisi pasar di luar negeri.

Struktur Industri Kopi Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industry)

Merupakan industri skala rumah tangga (home indusrty) yang tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan. Produk dipasarkan di warung atau pasar yang ada di sekitarnya dengan atau tannpa brand name. Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM. Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.

  1. Industri kopi olahan kelas menengah
    Merupakan  industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan. Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga. Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
  2. Industri kopi olahan kelas Besar
    Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor. Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya. Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.

Produksi, Konsumsi serta Ekspor dan impor kopi Indonesia

Produksi kopi Indonesia

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, produksi kopi di Tanah Air tercatat mencapai  774,6 ribu ton pada tahun 2021. Nilai tersebut naik 2,75% dari tahun sebelumnya yang sebesar 753,9 ribu ton. Dari jumlah tersebut, provinsi Sumatera Selatan adalah penyumbang terbesar dengan produksi mencapai 201,4 ribu ton. Setelahnya adalah Lampung dengan produksi kopi sebesar 118 ribu ton. Produksi kopi di Sumatera Utara sebesar 76,80 ribu ton, dan Aceh serta Bengkulu menyumbang produksi masing-masing sebesar 74,20 ribu ton dan 62,40 ribu ton. Hal ini menandakan bawa industri kopi terus berkembang dan memiliki potensi besar bagi perekonomian Indonesia.

Konsumsi kopi di Indonesia

Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan  bahwa bisnis kedai kopi  akan makin terus berkembang di tahun 2023.

Dengan maraknya kedai kopi, perlu dipikirkan mutu dari layanan dan produk kopi yang dijual. Oleh karenanya, kedai kopi perlu menerapkan konsep CHSE (Cleanliness, Health and Safety Environment) atau protokol kesehatan. Selain mencegah penularan dan memenuhi syarat pemerintah, ini juga memberikan safety feeling pada pelanggan (https://indocoffee.id/news/potensi-bisnis-kopi/)

Kondisi Ekspor kopi

Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, mencapai USD 579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017. Pada th 2019  total produksi kopi yang dihasilkan Indonesia mencapai 742.000 ton, yang kebanyakan berasal dari perkebunan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 809,2 juta. Nilai tersebut turun 7,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 872 juta. Data 2021, produksi kopi Indonesia 765.415 ton, ekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton. Total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar USD808.158,9.

Ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, dengan pasar meliputi Amerika Serikat, beberapa negara Eropa, ASEAN, dan Uni Emirat Arab.

Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 202 juta atau 25% dari total ekspor kopi pada 2020. Selama lima tahun terakhir, Amerika Serikat adalah negara tujuan dengan nilai ekspor kopi terbesar Indonesia. Jepang menduduki peringkat kedua sebagai negara tujuan ekspor kopi Indonesia, menyusul Malaysia dengan nilai ekspor kopi sebesar USD 55,4 juta. Selanjutnya adalah Mesir dengan nilai sebesar USD 55,02 juta, Jerman menyusul dengan nilai ekspor kopi sebesar USD49,5 juta. Italia menduduki peringkat keenam negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 44 juta, dan posisi berikutnya adalah Inggris dengan nilai ekspor sebesar USD 39 juta.

Kondisi  impor kopi

Kondisi impor kopi pada th 2019, menurut BPS, Indonesia mengimpor kopi dari negara Vietnam sebanyak 20.956 ton dengan nilai US$35.239 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Impor dari negara Timor Timur sebanyak 3.265 ton dengan nilai US$5.827 dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated dan jenis HS : 0901901000 Coffee husks and skins. Sedangkan impor dari negara Brazil sebanyak 4.538 ton dengan nilai US$10.326 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Sisanya di impor ke berbagai negara lainnya.

Melihat data konsumsi kopi, ekspor maupun impor, tentunya Indonesia perlu mempertimbangkan kualitas produk kopi yang diimpor maupun diekspor. Kopi yang diekspor, disebutkan bahwa terutama berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kopi yang diimpor sudah adah ada persyaratan sesuai dengan kode HS yang sudah ditetapkan untuk produk kopi.

SNI KOPI dan PRODUK KOPI

Bagaimana dengan mutu biji kopi yang dihasilkan oleh petani kopi? Dalam menjaga kualitas produk kopi secara konsisten, BSN telah menerbitkan beberapa SNI terkait dengan kopi dan produk kopi.

SNI tentang Kopi dan Produk kopi yang telah dipublikasikan BSN terbagi dalam 3 kelompok, yaitu :

  1. Permesinan untuk pengolahan kopi ( 8 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 7765:2012 Mesin pencuci kulit biji kopi proses basah – Tipe silinder horisontal sistem kontinyu – Syarat mutu – 21-01 65.060
2 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
3 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
4 SNI 7465:2008 Mesin sangrai kopi dan kakao tipe silinder datar berputar, Syarat mutu dan cara uji Revolving cylindrical flat drying machines for coffee and cocoa beans, quality and testing requirements 21-01 65.060.01
5 SNI 1183:2011 Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) – 21-01-S1 65.060.01
6 SNI 7591:2011 Mesin pengupas kulit kopi kering tipe silinder horisontal – 21-01-S1 65.060.01
7 SNI 7603:2010 Mesin sortasi biji kopi tipe meja getar – Unjuk kerja dan metode uji Type of coffee bean sorting machine vibration table – Performance and test method 65-04 65.060.50
8 SNI 7601:2010 Mesin pengupas kulit buah kopi basah tipe silinder ganda horizontal – Unjuk kerja dan metode uji Parer wet coffee rind Horizontal double-cylinder type – Performance and test method 65-04 65.060.50
  1. Pegujian kopi dan produk kopi (4 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI ISO 3726:1983 Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 °C dibawah tekanan tereduksi (ISO 3726:1983, IDT) Instant coffee – Determination of loss in mass at 70 °C under reduced pressure 65-10
2 SNI ISO 20938:2008 Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT) Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method (Reference method) 65-10
3  SNI ISO 20481:2008 Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT) Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method 65-10
4 SNI ISO 11294:1994 Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 °C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT) Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 °C 65-10
  1. Kopi dan produk kopi ( 10  SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 2907:2008 Biji kopi Coffee beans 65-03 67.140.20
2 SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk – 65-10
3 SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan Coffee creamer sugar in packaging 67-04 67.140.20
4 SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan Coffee sugar milk in sachets 67-04 67.140.20
5 SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan – 67-04-S1
9 SNI 8773:2019 Kopi premiks – 67-04-S1
7 SNI 2983:2014 Kopi instan – 67-04-S1 67.140.20
8 SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk Coffee 67.140.20
9 SNI 01-4446-1998 Kopi mix Coffee mix 67.140.20
10 SNI 01-4282-1996 Kopi celup Coffee bag 67.140.20

Sumber : sispk.bsn.go.id

Guna mendorong penerapan SNI di tingkat usaha kecil dan menengah menengah, BSN melakukan pembinaan penerapan SNI produk kopi bubuk sesuai SNI 8964:2021 Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk kepada kelompok UKM. Program pembinaan penerapan SNI dari BSN mencakup pembiayaan pengujian produk, perbaikan tempat produksi, penataan manajemen, pelatihan/awareness pada SDM UKM sampai pada pembiayaan sertifikasi.

Untuk mendukung kesesuaian penerapan SNI kopi dan produk kopi serta permesinan kopi, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.

Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% – 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI.

Profesi di Dunia Kopi

Dengan berkembangnya industri kopi dalam negeri yang ditandai dengan bermunculan kedai kopi. Selain itu juga, budaya minum kopi sudah banyak ada dari zaman dulu, tetapi sekarang ada banyak perubahan seperti modifikasi rasa, tempat, teknis pembuatan, hingga alat-alat yang digunakan. Karenanya berkembang pula profesi di bidang industri kopi. Ada beberapa profesi penting dalam dunia kopi yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas terbaik  saat menjalankan proses pembuatan kopi hingga menjadi hidangan nikmat yang tersaji bagi penikmat kopi.

Profesi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Petani Kopi

Merupakan profesi yang paling dasar karena akan menentukan kualitas kopi yang akan disajikan. Petani dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menentukan jenis kopi yang ingin ditanam, tahu cara budidaya kopi yang baik, manajemen pekerjanya serta memiliki modal finansial yang memadai.

2. Green Buyer

Profesi Green Buyer adalah orang yang membeli biji kopi dari para petani. Kemampuan yang harus dimiliki adalah mengetahui biji kopi yang berkualitas. Hal ini penting karena dengan biji kopi yang berkualitas, akan memiliki daya jual yang tinggi. Kualitas kopi selain biji kopi juga termasuk rasa otentik sesuai yang diinginkan pelanggan

3. Coffee Roaster

coffee roaster merupakann Profesi yang cukup penting dalam perjalanan pengolahan kopi hingga ke cangkir pelanggan. Coffee Roaster harus memiliki kemampuan mengolah (mengangrai) kopi hingga  keluarnya rasa nikmat dari kopi yang akan disajikan.

4. Professional Cupper

Professional cupper adalah profesi yang menjembatani antara petani dan pembeli.  Oleh karena itu, seorang professional cupper tak hanya harus mengetahui tentang rasa dari sebuah kopi, tapi juga harus paham karakteristik yang ada pada kopi, selera pembeli dan mampu mendapatkan rasa tersebut sebelum kopi tersebut diracik

5. Barista

Barista adalah orang yang meracik kopi dan menghidangkan kepada pembeli. Karenanya barista harus mengetahui seluk beluk tentang kopi, dan tahu cara meraciknya dengan benar menggunakan alat yang tepat. Dengan demikian, pembeli atau pelanggan dapat menikmati kopinya dengan puas. Seorang barista juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik saat melayani pelanggan.

6. Sales

Seorang Sales kopi harus paham dengan keinginan pasar dan mengetahui semua hal tentang kopi, proses pengolahan, dan alat pengolahan kopinya.

Menilik konsumsi kopi di Indonesia, maka jelaslah potensi pasar di dalam negeri yang masih terus berkembang. Karenanya, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.  Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI) (http://lsp-pengolahankopi.or.id/potensi_kopi_indonesia.html)

Untuk memberikan jaminan terhadap SDM pengolahan kopi, BNSP telah memberikan Sertifikasi Klisesi  kepada LSP Kopi Indonesia, yang berhak melakukan proses penjaminan kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan kopi.

Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP tersebut  adalah :

  1. Barista

2. Trainee Waiter

3. Pengolah Kopi Luwak

4. Penilai Mutu Kopi Luwak

5. Pengembangbiak Luwak

6. Pelaksana Penyiapan Lahan

7. Pelaksana Penanaman

8. Pelaksana Pemupukan

9. Pelaksana Pemanenan

10. Pembibit

11. Pemangkas Kopi

12. Pengendali OPT Kopi

13. Pemroses Kopi

14. Mandor Pembibitan

15. Pembudidaya Kopi

16. Asisten Kepala

17. Penilaian Mutu Biji Kopi Sangrai

18. Penyangraian Kopi Biji

(Sumber: https://lsp-kopiindonesia.com/skema-lsp/)

 

Tulisan tentang KOPI dan SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri kopi, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kedai kopi. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk kopi dan juga permesinan kopi, hingga kompetensi pengolah kopi. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja bisnis kopi yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali kopi dan produk kopi yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup kopi dan produk kopi ataupun peralatan pengolah kopi, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri kopi domestik, permintaan pasar atau pelanggan terhadap kopi dan produk kopi. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di kopi dan produk kopi.(RAP/nus)

 

Daftar acuan:

(https://www.kompas.tv/article/132936/industri-kopi-indonesia-dimana-penghasil-kopi-terbesar-di-indonesia)

 

(https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3910/harum-kopi-di-tahun-2022)

(https://kemenperin.go.id/artikel/21117/Industri-Pengolahan-Kopi-Semakin-Prospektif)

https://www.aeki-aice.org/industri-kopi/)

https://www.suara.com/bisnis/2022/11/14/102448/konsumsi-kopi-orang-indonesia-terbesar-kelima-di-dunia-bisnis-coffee-shop-layak-dipertimbangkan-di-tahun-2023

https://bsn.go.id/main/berita/detail/12494/sni-untuk-sistem-produksi-dan-pasar-kopi-indonesia-yang-berkualitas-dan-berkeadilan-

(https://paktanidigital.com/artikel/6-profesi-di-dunia-kopi/#.Y6UhIXZBy00)

http://lsp-pengolahankopi.or.id/

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Standar Manajemen Inovasi

Pengertian inovasi dalam WIKIPEDIA disebutkan sebagai Reka baru atau inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Suatu output dari proses dapat disebut inovasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Baru

Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan, dalam arti suatu inovasi harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan buah pemikiran yang memiliki kadar orisinalitas dan kebaruan.

Inovasi yang baru juga berarti bahwa gagasan tersebut murni belum pernah dipakai oleh siapapun,  yang diadopsi karena dapat digunakan sebagai solusi suatu permasalahan.

2. Terencana

Program inovasi dilakukan melalui perencanaan yang  sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Perencanaan program inovasi ini menjadi penting sebab akan berpengaruh terhadap tujuan inovasi terhadap organisasi/perusahaan. Inovasi dilakukan dengan proses dan persiapan yang matang, jelas, dan telah direncanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga prosesnya dapat dilakukan sesuai tahapan inovasi pada umumnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

3. Khas

Inovasi memiliki kekhasan/khusus artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas dalam arti ide, program, tatanan, sistem termasuk kemungkinan hasil yang diharapkan.

4. Mempunyai tujuan yang jelas

Program inovasi yang dilakukan memiliki tujuan, harus memiliki arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

(Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-inovasi/; dan Munandar)

 

TUJUAN DAN MANFAAT  INOVASI

Tujuan inovasi pada umumnya adalah tujuan untuk memperbaiki berbagai hal atau masalah yang ada dalam organisasi atau perusahaan. Inovasi yang telah tercipta,  secara umum memerlukan eksperimen, pengambilan risiko yang besar, dan kreativitas yang tinggi. Oleh karena itu, dalam  meraih tujuan inovasi akan banyak menemukan ketidakpastian dalam  memperoleh perbaikan yang tepat dan cepat.

Tujuan inovasi secara umum dapat dikatakan sebagai berikut:

1. Menghemat Waktu

Inovasi dalam pengendalian waktu, bertujuan untuk membantu manusia agar dapat menggunakan waktu secara lebih efektif dan efisien. Misal di bidang transportasi, suatu negara dapat menciptakan kereta api cepat dengan melakukan transformasi bahan bakar dari kayu digantikan dengan batubara, dari batubara ada yang digantikan dengan tenaga listrik. Inovasi di sektor teknologi informasi dan komputer sungguh sangat jelas dapat dirasakan oleh pengguna teknologi tersebut. Pekerjaan/kegiatan yang dikerjakan secara manual, dapat digantikan oleh apllikasi perangkat lunak, atau robot. Inovasi dalam pengendalian waktu memiliki dampak yang cukup besar,  penghematan waktu berdampak pada  peningkatan kinerja dan produktifitas serta  nilai ekonomi.

2. Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Produk atau Layanan Jasa

Kehidupan bisnis akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini, inovasi bertujuan untuk membantu manusia dalam usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan jasa agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan melakukan eksperimen, uji coba serta penelitian pasar dan pelanggan terhadap  produk dan jasa yang sesuai dengan tuntutan zaman dan pelanggan, akan diperoleh kualitas produk dan jasa yang sesuai. Dampak inovasi ini sangat bernilai dalam memenuhi kebutuhan pasar dan keinginan pelanggan, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing organisasi/perusahaan.

3. Penciptaan pasar baru

Inovasi atas hasil sebuah produk atau jasa, dapat memberi kesempatan untuk membuka pasar yang baru. Peluang bagi hal unik dan menarik, yang belum pernah ada sebelumnya tentu sangat terbuka lebar.

4. Mengurangi Risiko

Inovasi juga bertujuan untuk mengurangi risiko di berbagai sektor. Misalnya di sektor pendidikan dengan Program Kampus Merdeka yang diluncurkan pada 2020 lalu oleh Kemendikbud yang diharapkan dapat menjadi penggerak untuk melahirkan inovasi pengurangan risiko berbagai masalah menyangkut masyarakat (Misal: efektivitas daur ulang sampah, pengurangan bahaya tembakau, sanitasi). Selain itu juga, Kerjasama antara dunia pendidikan dan industri melalui program joint research, yang disebut Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), berkolaborasi menghadirkan inovasi untuk menjawab tantangan dunia nyata melalui mitigasi resiko. Sehingga inovasi tidak hanya mengandung unsur kebaruan tapi juga menggerakkan perubahan. (https://kumparan.com/kumparannews/nadiem-dukung-hadirnya-inovasi-berbasis-pengurangan-risiko-lewat-kampus-merdeka-1x6L9TcakeT/4)

Sementara itu, dalam hal pemahaman tentang inovasi ada berbagai  pengertian atau penafsiran tentang inovasi oleh berbagai pakar. Demikian juga ruang lingkup inovasi sangat luas. Oleh karenanya, untuk mengetahui pengertian dan batasan inovasi, dapat kita temukan dalam standar internasional ISO 56000 series, yang terdiri dari:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO 56003, Innovation management – Tools and methods for innovation partnership – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance (Status 60.60 Standar published)
  • ISO 56005, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance (under development)
  • ISO 56006, Innovation management – Strategic intelligence management – Guidance (under development)
  • ISO 56007, Innovation management – Idea management (under development)
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)

Untuk memahami pengertian inovasi, batasan serta pengelolaan/managemen inovasi, maka  ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary dapat digunakan sebagai acuan.  Dokumen ini memberikan fasilitas bagi para pemakai dan penerap sistem managemen inovasi untuk berkomunikasi dan memahami tentang  istilah, konsep dasar, dan prinsip dari manajemen inovasi. Terjemahan bebas tentang inovasi dan manajemen inovasi dalam bahasa indonesia menurut ISO 56000, inovasi  adalah entitas yang baru atau berubah, untuk  merealisasikan atau mendistribusikan ulang suatu nilai. Sementara itu, istilah Kebaruan (novelty) dan nilai sifatnya relatif terhadap, dan ditentukan oleh, persepsi dari organisasi dan pihak berkepentingan yang relevan.

Inovasi merupakan  sebuah hasil, yang dapat berupa suatu produk, jasa, proses, model, metode, dsb.

Dalam dokumen ISO 56000, disebutkan ada 2 model inovasi, yaitu, pertama

radical innovation (inovasi radikal) atau  breakthrough innovation (inovasi terobosan), merupakan inovasi dengan tingkat perubahan yang tinggi. Perubahan dapat berhubungan dengan entitas atau dampaknya. Inovasi radikal berlawanan  dengan inovasi bertahap (incremental).

Kedua, disruptive innovation  (inovasi disruptif), adalah inovasi yang pada awalnya dilakukan untuk menangani kebutuhan yang kurang mendesak, menggantikan solusi yang sudah biasa diterima (tradisional/established). Inovasi disruptif awalnya merupakan  solusi yang lebih sederhana dengan kinerja yang lebih rendah dan umumnya lebih hemat biaya, hanya membutuhkan sumber daya yang sedikit dan ditawarkan dengan biaya yang lebih rendah. Disrupsi terjadi saat pengguna atau pelanggan dengan rasio yang cukup signifikan mengadopsi inovasi tersebut. Inovasi disruptif dapat menciptakan pasar dan jaringan nilai yang baru dengan cara menangani kebutuhan pelanggan baru dan menyebarkan model bisnis dan realisasi nilai baru.

Bagaimana inovasi dikelola? Mari kita pelajari definisi terkait manajemen inovasi yang bakukan di ISO 56000.

Dalam terjemahan bebas ke dalam bahasa Indonesia, manajemen inovasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu    organisasi   dalam melakukan kegiatan inovasi. Manajemen inovasi dapat mencakup penetapan visi , strategi, kebijakan  dan tujuan inovasi , serta penetapan struktur organisasional dan proses inovasi  untuk mencapai tujuan tersebut melalui perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan

Inovasi juga merupakan suatu sistem  yang didefinisikan sebagai seperangkat elemen yang saling terhubung atau berinteraksi untuk membentuk kerangka  kerja inovasi. Suatu sistem inovasi dapat  berhubungan dengan suatu negara atau bangsa, misal, sistem inovasi nasional, daerah, sektor industry, keseluruhan atau satu bagian dari organisasi , suatu gugus atau jaringan organisasi, komunitas praktisi, atau jaringan nilai atau ekosistem dari beragam pihak berkepentingan. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa sistem manajemen inovasi adalah seperangkat elemen yang saling terkait dan berinteraksi, yang bertujuan untuk mewujudkan nilai, serta membangun krangka kerja inovasi yang mencakup strategi, kebijakan dan tujuan  serta proses inovasi untuk mencapai tujuan inovasi tersebut.

Dalam hal manajemen terkait inovasi, telah dipublikasikan standar ISO untuk manajemen inovasi yang mengakomodasi siklus PDCA. Kelompok standar tersebut adalah:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary

Ruang lingkup dokumen ISO 56000:2020 mencakup penyediaan kosakata, konsep dasar dan prinsip inovasi, manajemen dan implementasinya secara sistematis.

Dokumen ISO 56000:2020 dapat digunakan oleh:

  1. organisasi yang menerapkan sistem manajemen inovasi atau melakukan inovasi

penilaian manajemen;

  1. organisasi yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk mengelola kegiatan inovasi secara efektif;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pemasok, mitra, pendanaan organisasi, investor, universitas dan otoritas publik) dalam menumbuhkan  kepercayaan dan kemampuan organisasi dalam inovasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman kosakata yang digunakan dalam manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk manajemen inovasi dan Sistem Menejemen inovasi;

ISO 56000:2020 dimaksudkan untuk membantu pemakai dalam membangun kerangka kerja yang koheren, konsisten, dan umum untuk:

  1. memahami istilah, definisi, konsep, dan prinsip utama dari manajemen inovasi;
  2. mendukung organisasi untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara kontinyu meningkatkan suatu sistem manajemen inovasi dan standar manajemen inovasi lainnya; dan
  3. memfasilitasi komunikasi dan menciptakan kesadaran (akan adanya) kegiatan  inovasi di internal dan lintas organisasi.

ISO 56000:2020 ditujukan untuk dapat diaplikasikan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari jenis, sektor, tingkat kedewasaan, ataupun ukuran;
  2. semua jenis inovasi, mis. produk, jasa, proses, model dan metode, mulai dari yang sifatnya bertahap (incremental) sampai radikal;
  3. semua jenis pendekatan, misal inovasi internal dan terbuka, kegiatan inovasi berbasis pengguna, pasar, teknologi, dan desain.

Status ISO 56000:2020 adalah pada tahap  90.92 (to be revised), nantinya akan digantikan dengan  ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1 New project approved).

 

ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement dan ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

ISO 56001 – innovation management system – Requirement saat ini statusnya masih dalam tahapan CD study/ballot initiated (tahap 30:20). Dokumen ini nantinya akan menjadi  standar untuk “sistem manajemen inovasi”. Seperti halnya standar  sistem manajemen lainya, dokumen ISO 56001 mengikuti  struktur High Level Structure (HLS). ISO telah menetapkan nomenklatur, sintaksis, dan struktur umum untuk semua Standar Sistem Manajemen (SMM). Standar sistem manajemen inovasi mengikuti struktur High Level Structure (HLS)  guna memastikan keselarasan antar  standar sistem manajemen, sehingga akan memudahkan dalam proses integrasi antar SMM.

HLS seperti yang disebutkan dalam  ISO/IEC (Bagian 1), adalah serangkaian kerangka struktur yang dicakup dalam standar sistem manajemen ISO. Struktur yang identik secara konseptual menciptakan prasyarat untuk mengintegrasikan standar dan sekaligus pada saat yang sama menyederhanakan proses implementasi.

Karena status ISO/CD 56001 pada tahapan CD study/ballot initiated, maka waktu normal untuk perumusan standar hingga disetujui oleh ISO adalah tiga tahun dan ISO 56001 baru saja memulai.

ISO 56001 akan berisi persyaratan untuk sistem manajemen inovasi organisasi yang harus dipenuhi dan dipelihara organisasi/perusahaan penerap standar tersebut.

ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

Kemampuan berinovasi bagi suatu organisasi merupakan faktor penting untuk pertumbuhan berkelanjutan, kelangsungan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan masyarakat. Kemampuan inovasi suatu organisasi mencakup kemampuan untuk memahami dan menanggapi perubahan kondisi konteksnya, mengambil peluang baru, dan meningkatkan pengetahuan dan kreativitas SDM dalam organisasi, dan bekerja sama dengan pihak eksternal yang berkepentingan.

Suatu organisasi dapat berinovasi lebih efektif dan efisien jika semua aktivitas yang diperlukan dan elemen lain yang saling terkait atau berinteraksi dikelola sebagai suatu sistem.

Sistem manajemen inovasi memandu organisasi untuk menentukan visi, strategi, kebijakan, dan tujuan inovasinya, dan untuk menetapkan dukungan dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif tergantung pada komitmen manajemen puncak dan kemampuan para pemimpin untuk mempromosikan kemampuan inovasi dan budaya yang mendukung kegiatan inovasi.

Ruang lingkup ISO 56002 memberikan panduan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen inovasi yang dapat digunakan di semua organisasi yang sudah mapan. Ini berlaku untuk:

  1. organisasi yang mencari kesuksesan berkelanjutan dengan mengembangkan dan menunjukkan kemampuan mereka untuk mengelola aktivitas inovasi secara efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan lainnya, mencari kepercayaan pada kemampuan inovasi organisasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman bersama tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk, manajemen inovasi dan sistem manajemen inovasi;
  5. pembuat kebijakan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program dukungan yang menargetkan kemampuan inovasi dan daya saing organisasi dan pengembangan masyarakat.

Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif dan efisien dapat berdampak pada, atau dipengaruhi oleh, sistem manajemen lain dan ada kemungkinan  memerlukan integrasi di beberapa tingkatan tertentu.

ISO 56002 adalah standar yang pertama kali diterbitkan oleh ISO, sebelum ISO 56001. Sifat ISO 56002 sebagai panduan, berisi praktik yang direkomendasikan untuk manajemen inovasi. Penggunaan ISO  56002 sangat baik untuk persiapan menuju penerapan ISO 56001 untuk masa yang akan datang, ketika ISO 56001 siap dipublikasikan oleh ISO.

Pertimbangan ISO untuk memuplikasikan ISO 56002 terlebih dahulu sebagai standar untuk tingkat panduan karena mempertimbangkan tingkat maturitas sistem manajemen suatu organisasi, sehingga penerapan ISO 56002 tidak akan membebani organisasi.

Standar ISO 56002 terkait dengan standar sebagai berikut:

ISO TR 56004 Innovation management assessment — Guidance, yaitu standar yang memberikan bagi organisasi untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan menindaklanjuti penilaian manajemen inovasi

ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance;

Sesuai dengan manfaat penerapan sistem manajemen inovasi yang antara lain adalah  untuk:

  1. peningkatan kemampuan dalam mengelola ketidakpastian;
  2. peningkatan pertumbuhan, pendapatan, profitabilitas, dan daya saing menuju peningkatan berkelanjutan
  3. pengurangan biaya dan pemborosan, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya;
  4. peningkatan kepuasan pengguna, pelanggan, warga, dan pihak berkepentingan lainnya;
  5. pelibatan dan pemberdayaan orang dalam organisasi;
  6. peningkatan kemampuan guna menarik mitra, kolaborator, dan pendanaan;
  7. peningkatan reputasi dan penilaian organisasi;

Bagi organisasi yang belum mengadopsi standar sistem manajemen lainnya, dapat mengadopsi ISO TR 56004 sebagai:panduan yang berdiri sendiri dalam organisasi.

ISO TR 56004 akan membantu pengguna memahami manfaat dalam melakukan Penilaian Manajemen Inovasi (Innovasion Management Assesmen, IMA), apa yang harus dinilai, bagaimana melaksanakan IMA, sehingga dapat  memaksimalkan manfaat yang dihasilkan, yang berlaku secara universal seperti:

  1. organisasi yang ingin membangun  kesuksesan berkelanjutan dalam aktivitas inovasi;
  2. organisasi yang melakukan IMA;
  3. pengguna dan pihak berkepentingan lainnya (misalnya pelanggan, pemasok, mitra, organisasi pendanaan, universitas, dan otoritas publik) yang mencari kepercayaan pada kemampuan organisasi untuk mengelola inovasi secara efektif;
  4. pihak berkepentingan yang ingin meningkatkan komunikasi melalui pemahaman   yang sama tentang Manajemen Inovasi (IM), melalui penilaian;
  5. penyedia pelatihan, penilaian, atau saran dalam IM;
  6. pengembang standar terkait;
  7. akademisi yang tertarik dengan penelitian terkait IMA.

Selanjutnya, dokumen ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari sektor, usia, ukuran, atau negara;
  2. semua pendekatan Managemen Inovasi terlepas dari tingkat kecanggihan, dan kompleksitasnya;
  3. semua modalitas pengelolaan inovasi baik terpusat maupun terdesentralisasi;
  4. semua cara untuk berinovasi, mis. inovasi internal, kolaboratif, terbuka, pengguna, pasar atau teknologi;
  5. semua jenis inovasi seperti produk, layanan, proses, model bisnis, inovasi organisasi dari inkremental hingga radikal.

Disamping ISO TR 56004 , standar ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance juga dapat digunakan, karena dokumen ini memberikan panduan untuk kemitraan inovasi yang mencakup kerangka kerja kemitraan inovasi, yaitu :

  1. memutuskan apakah akan memasuki kemitraan inovasi,
  2. mengidentifikasi, mengevaluasi dan memilih mitra,
  3. menyelaraskan persepsi nilai dan tantangan kemitraan,
  4. mengelola interaksi mitra.

Panduan dalam dokumen ini relevan untuk semua jenis kemitraan dan kolaborasi dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan ke organisasi mana pun, terlepas dari jenis, ukuran, produk/layanan yang disediakan, seperti:

  1. perusahaan rintisan yang berkolaborasi dengan organisasi yang lebih besar;
  2. UKM atau organisasi yang lebih besar;
  3. entitas sektor swasta dengan entitas publik atau akademik;
  4. organisasi publik, akademis atau nirlaba.

Inti dari kemitraan inovasi adalah agar semua pihak saling mendapat manfaat dari bekerja sama dalam konteks peluang inovasi.

Dokumen ini tidak berlaku untuk organisasi yang mencari inovasi melalui merger atau akuisisi.

ISO 56005:2020, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance

Kekayaan intelektual (Intelectual Propety, IP) mempunyai peran penting dalam  setiap jenis organisasi karena dapat melindungi ide organisasi. IP dapat dimanfaatkan untuk mencapai banyak tujuan bisnis seperti melindungi hasil inovasi, menarik dan mengamankan investasi, meningkatkan keunggulan kompetitif, menempatkan organisasi pada posisi strategis, memungkinkan kolaborasi dan banyak lagi. Manajemen IP yang efisien merupakan  kunci dalam mendukung proses inovasi, dan penting untuk perlindungan dan pertumbuhan organisasi, serta merupakan penggerak  untuk daya saing.

Pengelolaan IP diperlukan untuk manajemen inovasi yang efektif. Dokumen Ini menyediakan sarana untuk organisasi dalam  mendapatkan dan memelihara kemampuan inti yang dinamis dan untuk mengubah hasil inovasinya menjadi aset IP yang berharga.

Dalam membangun manajemen IP, organisasi sebaiknya mempertimbangkan bahwa kerangka kerja manajemen IP, merupakan bagian integral dari strategi bisnis dan inovasi organisasi.

ISO 56005 memberikan panduan dalam menjabarkan hal sebagai berikut:

  1. Pasal 4 IP management Framework, memandu organisasi dalam menetapkan dan memahami konteks organisasi, pengembangan sistem manajemen IP yang sistematik, budaya serta tanggungjawab, kebutuhan SDM dan keuangan serta pertimbangan faktor legal
  2. Pasal 5 IP Strategy, menjelaskan dalam menyusun sasaran strategis IP, pengembangan dan penerapan strategi IP
  3. Pasal 6 IP management in the innovation process, memberikan panduan dalam melaksanakan manajemen IP dalam proses inovasi yang meliputi identifikasi peluang, penciptaan konsep, validasi konsep, pengembangan dan penjabaran solusi

Dalam mengelola inovasi, proses inisiasi dan penggalahgan idea tentu sangat diperlukan. ISO telah memublikasikan standar angkatnya adalah pedoman, yaitu

1. ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance

2. ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

Ke 2 (dua) standar tersebut berupa pedoman dalam melaksanakan inisiasi inovasi. Apa saja ruang lingkup dari ke dua pedoman tersebut, akan dijelaskan pada paragraf berikut.

ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance 

Lingkungan eksternal organisasi atau perusahaan  merupakan lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, sehingga  mengharuskan para pemimpin yang berpikiran strategis memanfaatkan pengetahuan untuk menentukan strategi organisasi dan inovasi mereka. Melalui inventarisasi, analisis, dan penggunaan informasi yang efektif, organisasi atau perusahaan dapat merespons dengan baik terhadap perubahan lingkungan dan sekaligus memiliki keunggulan kompetitif

Kegiatan intelijen strategis merupakan kegiatan yang bersifat lintas disiplin dan lintas sektoral. Oleh karena itu, ISO 56006 tidak terbatas hanya pada kegiatan inovasi, tetapi juga berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan pengetahuan untuk proses pengambilan keputusan strategis dan tindakan selanjutnya.

ISO 56006 membantu organisasi dan perusahaan dalam mengoptimalkan respon terhadap perubahan lingkungan agar mendapatkan keunggulan kompetitif. Selain itu, ISO 56006 juga membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi di bidang manajemen intelijen strategis untuk mendukung kegiatan dan inisiatif inovasi. Disamping itu, dokumen ini juga membantu organisasi dalam penerapan proses yang efektif untuk menggunakan informasi dengan cara terbaik. Standar ini juga dapat digunakan untuk menginformasikan spesifikasi saat melakukan alih daya dalam melakukan  intelijen strategis.

ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

ISO/DIS 56007 masih dalam tahapan pengembangan dengan status Close of Voting 40.60

Dokumen ini berisi panduan dalam pengelolaan ide inovasi, dari awal penciptaan ide, proses dan aktifitas pengonsepan ide, validasi, uji hingga pemilihan inovasi.

Demikian uraian singkat standar ISO tentang manajemen inovasi. Sumber tulisan adalah www.iso.org

Tulisan  tentang Standar Manajemen Inovasi  ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada inovasi sebagai pengungkit daya saing nasional untuk produk dan jasa . Tulisan ini berisi informasi tentang standar ISO terkait dengan inovasi dan managemen inovasi  yang dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak, terutama kalangan yang bergerak di  industri baik produk maupun jasa. dalam melakukan kegiatan inovasi. Selain itu, bagi pemerhati standar, dapat digunakan sebagai pertimbangan apakah perlu melakukan adopsi ISO tersebut menjadi SNI, agar dapat digunakan secara luas di Indonesia. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PELAKSANAAN JAJAK PENDAPAT RSNI3 LINGKUP KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 3 (tiga) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas berikut tata cara jajak pendapat dapat dilihat di bawah ini:

Penyampaian informasi pelaksanaan jajak pendapat RSNI3 lingkup KT 03-02

Tata Cara Jajak Pendapat untuk Anggota Komtek

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SEMINAR SEHARI

 

Bahwa pada Tanggal 8 September 2022, MASTAN Bersama dengan LABINDO menyelenggarakan seminar dengan tema “PERANAN STANDAR TERHADAP DAYA SAING PRODUKSI DALAM NEGERI MELALUI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG MUTUNYA DI VERIFIKASI OLEH LABORATORIUM TERAKREDITASI” yang dihadiri 50 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain : PT. Intertek Utama Services, PT. Makmur Berkat Solusi, PT. National Andalan Services, PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Sanghiang Perkasa, PT. Sistem Prima Solusindo, PT. Sucaco Tbk, PT. Surveyor Indonesia, Tender Indonesia, PT. Asia Pacific Fibers, PT. Bureau Veritas CPS Indonesia, PT. Carl Zeiss Indonesia, PT. Exxel Utama, PT. HAS Environmental, PT. Tatakomponika, PT. Thano Technologies, PT. Unilab Perdana, Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, QSCert Indonesia, Universitas Trisakti

Tujuan seminar adalah:

  1. Memahami standarisasi dan alur proses mendapatkan label standar;
  2. Memahami P3DN dan proses mendapatkan sertifikasi barang dan/atau jasa;
  3. Memahami peran laboratorium dan proses untuk memperoleh sertifikat terakreditasi oleh KAN;

Sinkronisasi proses (1), (2) dan (3) agar lebih efektif dan efisien sehingga produk dan atau jasa dalam negeri berdaya saing, sekurang-kurangnya sesuai harapan pelanggan/pasar dari segi cost, quality dan delivery (QCD)

Hadir sebagai narasumber adalah :

Bpk Sopar Halomoan Sirait – . (Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri. Kementerian Perindustrian) (Diwakili oleh Bpk. Sutarto) membahas tentang :

  1. Standardisasi Industri UU No 3 – 2014, Bagian Kedua, Pasal 50, Penerapan SNI dan Pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC
  2. Tujuan: perlindungan produk dalam negeri & peningkatan daya saing
  3. Pengawasan Standardisasi Industri, UU No 3 – 2014, Pasal 52 & 59
  4. Pelaksanaan Pengawasan: Produk SNI & LPK
  5. SNI Bidang Industri di Indonesia jumlahnya masih kecil dibandingkan negara lain
  6. SPPT SNI yang masih aktif: 40,1% luar negeri, 59,9% dalam negeri
  7. SPPT SNI dari Import majoritas dari: China, India dan beberapa negara lainnya
  8. Produk Lokal yang grafiknya meningkat: Ban Sepeda & Biskui

Ibu. Nila Kumalasari, ST, MT – Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kementerian Perindustrian (Diwakili oleh Bpk. Taufiq), memaparkan tentang :

  1. Produk dalam negeri yang tersertifikasi TKDN + BMP minimal 40% wajib dibeli oleh Instansi Pemerintahan
  2. PP No 29 Tahun 2018 sudah mengakomodir semua aturan terkait TKDN § Inpres No 2 Tahun 2022 lebih menjalaskan lebih lanjut tentang TKDN
  3. BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), adalah nilai penghargaan produsen barang/jasa yang sudah dipublikasi di website pemerintah
  4. kemenprin.go.id (menu regulasi) menginformasikan detail terkait hal ini

Bpk Dr. Sunarya – Pakar Laboratorium dan Akreditasi  membahas tentang:

  1. Manfaat Pengujian Laboratorium : Akses Pasar
  2. Persyaratan Pasar & Regulator: Jaminan Mutu, Informasi Jelas, Regulasi Terpenuhi
  3. Informasi untuk Barang/Jasa: Diperlukan data uji dari Laboratorium
  4. Manfaat Akreditasi Laboratorium: Keberterimaan, Kepercayaan, One Test Accepted
  5. KAN sudah mendapat pengakuan dunia, melalu MRA Signin

 

Hasil pembahasan dalam seminar dapat disimpulkan bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang TKDN dari Kementerian. Banyaknya peraturan perundangan tentang TKDN tentu menimbulkan berbagai masalah di berbagai sector industry maupun perdagangan dalam penerapannya. Unruk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam penerapan TKDN karena berbagai peraturan yang mengikat tersebut, pihak Kadin, Bpk Achmad W, menawarkan untuk membahas bersama tentang TKDN dan peraturan perundangan tersebut. Pembahasan dapat mengundang berbagai pihak, yaitu Kementerian terkait (Perindustrian dan Perdagangan), BSN, pihak asosiasi industry, maupun pemangku kepentingan lain yang akan terikat oleh peraturan tentang TKDN dalam kegiatannya.

Saat ini, MASTAN sebaiknya mengambil sikap untuk mengakomodasi pertemuan berbagai pihak yang ditawarkan oleh Kadin.

Permasalah TKDN yang muncul dalam seminar tersebut adalah sebagai berikut:

Beberapa industri yang produknya job-order (customize) yang membentuk Asosiasi maupun non-asosiasi, mencermati Permenperind No.16/2011 Ttg Tata Cara Perhitungan TKDN, Permenperind No.15/2011 ttg P3DN, serta PP No.29/2018 Ttg Pemberdayaan Industri, terkait pasal-pasal TKDN, ada yg belum selaras/harmonis, yaitu :

  1. Nilai Kemampuan Intelektual (brainware) dapat dihitung sbg biaya perhitungan nilai TKDN (Pasal 67, ayat 6, PP No.29/2018) belum di akomodasi oleh Permenperind No.16/2011, yg hanya menitik beratkan *thd cost-based* (belum menggabungkan nilai kemampuan intelektual atau based on capital intellectual).
  2. Penilaian /assesmen TKDN thd barang diprioritaskan kpd barang yg telah di produksi (Permenperind No.16/2011 Pasal 3 ayat 2) padahal Permenperind No.15/2011 Pasal 14 Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah di produksi  *atau setidaknya telah dibuat purwarupanya (catatan = Prototype) oleh Penyedia Barang*
  3. Pemerintah telah menerbitkan 6 tata cara perhitungan TKDN (umumnya cocok untuk produk standard dan massal). Sdgkan untuk Produk yg sifatnya customize / job order, yg di awal sarat dng nilai-nilai intelektual, spt desain engineering (capital intellectual) , belum ada Tata Cara Perhitungan TKDN-nya.

Beberapa fakta dilapangan juga ditemui dalam implementasi TKDN, antara lain:

Pelaku usaha kelistrikan menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No.54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum berjalan dengan efektif. Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), mengatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik yang didanai oleh swasta asing selama ini tidak menerapkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).  Setiap lelang pengadaan barang untuk pembangkit listrik dengan biaya swasta asing, industri dalam negeri tidak pernah mendapatkan bagian dalam pengadaan barang proyek. Padahal, Industri dalam negeri sudah mampu memproduksi generator & motor listrik, transformer, travo, panel proteksi, hingga aksesoris trans misi. Namun, pembangkit listrik yang dibiayai oleh swasta asing membawa material secara pa ket dari luar. (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN)

Proses penilaian TKDN. Rumit dan lambatnya proses penilaian komponen, material, serta jasa yang di lakukan oleh lembaga survei telah menghilangkan kesempatan pabrikan dalam negeri mengikuti proses lelang.

Saat ini satu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei membutuhkan waktu empat hingga enam bulan. Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pelaksanaan TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 hingga saat ini sulit dilakukan. Karena kontraktor asing lebih memilih membayar denda dari pada memenuhi kepatuhan terhadap peraturan Menteri, karena harga produknya masih memiliki daya saing (masih murah). (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN) (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE

*KABAR GEMBIRA bagi Pelaku Usaha di seluruh Indonesia!*

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSEdi buka kembali hingga 30 November 2022. Kali ini dibuka untuk SELURUH PROVINSI DI INDONESIA.
Bagi kalian yg memiliki Usaha Pariwisata Mikro atau Kecil, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum pernah menerima pembiayaan Sertifikasi CHSE Tahun 2020/2021, segera daftarkan usahamu.
Melalui program ini, diharapkan usaha tersertifikasi SNI CHSE mampu memberikan jaminan lebih bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan.

Pendaftaran GRATISSSS!!! Ayo daftarkan usahamu, kuota terbatas.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut kunjungi https://chse.kemenparekraf.go.id

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

RSNI3 SIAP JAJAK PENDAPAT KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 2 (dua) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini:

RSNI3 Siap Jajak Pendapat Lingkup KT 03-02

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

RSNI3 SIAP JAJAK PENDAPAT KT 97-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 4 (empat) judul RSNI3 Komisi Teknis 97-02 Furnitur, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini:

RSNI3 Lingkup KT 97-02

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SNI 9042 UNTUK JAMINAN WISATA AMAN

Pariwisata sebagai industri yang dinaungi pemerintah di Indonesia bermula dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Usaha-usaha yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 Inpres No. 9 Tahun 1969.  Sejak saat itu,  hingga sekarang industri pariwisata telah mengalami banyak perkembangan dalam upayanya menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Industri ini memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena merupakan salah satu sektor penyumbang utama devisa negara.

Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditas minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia karena dukungan alam Indonesia yang memiliki kombinasi iklim tropis,17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa,  selain  itu juga  merupakan negara kepulauan terbesar. (https://www.kompasiana.com/angelratu/60f03aa7804b947107387492/peran-industri-pariwisata-bagi-indonesia)

Pariwisata menjadi sektor unggulan di beberapa wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Di kedua kawasan tersebut pariwisata mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam PAD. (https://www.kompasiana.com/lusiiswa/61b6955606310e0fa9776103/kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-daerah-istimew-yogyakarta-diy ).  Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2017 yang dengan pengembangan sektor pariwisata mampu meningkatkan PAD-nya hingga lebih dari 23 persen serta sukses mengurangi angka kemiskinan. (https://www.krjogja.com/angkringan/opini/potensi-pariwisata-dan-upaya-peningkatan-pad-klaten/)

Sejak menjadi destinasi prioritas, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) Belitung dari 2014 hingga 2018 meningkat 189%. Selain Belitung, Danau Toba juga mengalami peningkatan PAD. Contohnya di Kabupaten Samosir, dalam 3 tahun terjadi peningkatan PAD pariwisata sebesar 80%. Semua kabupaten di kawasan Danau Toba juga mengalami hal yang hampir sama. (https://travel.detik.com/travel-news/d-4602950/beragam-program-pariwisata-dongkrak-pendapatan-asli-daerah)

Namun pada tahun 2020 industri pariwisata mengalami penurunan yang ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Agustus 2021 turun sebesar 21,19 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan bulan Agustus 2020. Secara kumulatif dari Januari–Agustus 2021 jumlah kunjungan wisman turun sebesar 69,17 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/10/01/1804/perkembangan-pariwisata-dan-transportasi-nasional-bulan-agustus-2021.html)

Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor pariwisata terpuruk di semua lini industrinya seperti obyek wisata, hotel dan penginapan, industri kreatif, dan restoran. Bahkan, sebagian besar berhenti beroperasi. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021) menunjukkan bahwa wisatawan yang berkunjung tahun 2020 hanya 25 % dari tahun sebelumnya, menyebabkan 12,91 juta orang mengalami pengurangan jam kerja dan 939 ribu orang tidak bekerja sementara waktu. Akibatnya, pendapatan sektor pariwisata menurun sebesar Rp 20,7 milyar. Hal ini juga menyebabkan PAD dari sektor industri pariwisata menurun. Sebagai ilustrasi, PAD DIY turun sebesar 9,89 % tahun 2020 (Bappeda DIY, 2021). Pariwisata internasional tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 63-75 persen dari tahun sebelumnya yang menyebabkan aktivitas perekonomian hilang sehingga ekonomi rugi senilai 1,7 sampai 2,4 triliun dolar AS (Republika, 2021).

Guna mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Covid-19. Untuk pemulihan industri pariwisata berikut sektor pendukungnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan BSN menyusun protokol untuk memberikan jaminan bagi para wisatawan berupa sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability (CHSE). Penyusunan protokol berikut penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, bertujuan untuk meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI CHSE ini telah dilengkapi dengan Skema Penilaian Kesesuaian guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE untuk mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.

SNI 9042:2021 ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Sertifikasi SNI 9042:2021 bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah skema akreditasi LSUP bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut  dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).. Sampai saat ini ada 34 LSUP yang telah terakreditasi oleh KAN, sebagai berikut:

NO. NO. AKREDITASI NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT TELP EMAIL MASA BERLAKU AKREDITASI KOTA
1 LSUP-042-IDN PT Mahamu Mitra Wisata Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542) 413912 lsu.mahamu@yahoo.com 19 November 2020 – 21 Juli 2025 Balikpapan
2 LSUP-056-IDN PT Karsa Bhakti Persada Jl. Sukabumi No. 42, Bandung, Jawa Barat (022) 7200593  –  28 Oktober 2019 – 27 Oktober 2024 Bandung
3 LSUP-036-IDN PT Inti Multima Sertifikasi Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231 Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat (021) 8844934 intimultimasertifikasi@gmail 22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Bekasi
4 LSUP-057-IDN PT Ekualindo Artha Sinergi Grand Galaxy City, Rukan Blok RSNB No. 12, Bekasi Selatan, Jawa Barat (021) 82751222  ekualindo@gmail.com 19 Februari 2020 – 18 Februari 2025 Bekasi
5 LSUP-015-IDN PT Enhaii Mandiri 186 D’Esta Square No. 10 ; Jl. Pakuan No. 02, Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat (0251) 7561016  info@lsupenhaii.com ;  info@enhaiimandiri.com 07 September  2018 – 06 September 2022 Bogor
6 LSUP-025-IDN PT Equality Indonesia Jl. Sukaraja No. 72 Ciater, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat  (0251) 7550722 equalitycert@gmail.com;  eq@equalityindonesia.com 24 April 2019 – 12 April 2024 Bogor
7 LSUP-055-IDN Intishar Sadira Ehsan Jl. Sastra Sukendra No.01 RT 014/RW 005, Plumbon, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat (0231) 323641  – 19 Desember 2018 – 18 Desember 2022 Cirebon
8 LSUP-019-IDN PT Bina Harapan Mulya  Jl. Gatot Subroto Barat No. 459C, Denpasar, Bali (0361) 419622 info@lsubinaharapanmulya.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
9 LSUP-020-IDN PT Pariwisata Bali Mandiri  Jl. Gatot Subroto No. 238, Denpasar, Bali (0361) 430350 admin@lsupariwisatamandiri.com ; lsu.pbm@gmail.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
10 LSUP-029-IDN  PT QIS Certi Indonesia Jl. Pidada XI Perum Griya Loka Kav. 11 No. 9X Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali (0361) 427339  –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Denpasar
11 LSUP-045-IDN PT TIrta Murni Sertifikasi Blok D1 Ruko Anggrek No. 14, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat (021) 7788 5773 infotimsertifikasi@gmail.com  22 Juli 2020 – 21 Juni 2025 Depok
12 LSUP-054-IDN Anugerah Global Superintending Graha AAS.  Jl. Jakarta – Bogor KM 37 Cilodong, Depok, Jawa Barat (021) 29629398 info@ags-superintending.com 7 September 2018 – 6 September 2022 Depok
13 LSUP-017-IDN PT Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 33,5, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (021) 8740202 qa@mutucertification.com  04 September 2018 – 03 September 2022 Depok, Cimanggis
14 LSUP-013-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Jl. Arimbi No. 01, Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (0361) 427339 info@lsupariwisata.com  30 Juli 2018 – 29 Juli 2022 DI Yogayakarta
15 LSUP-006-IDN PT Adi Karya Wisata Komplek Kampus STP AMPTA. Jl. Laksda Adi Sucipto Km 6, Tempel, Caturnunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta (0274) 485115 / (0274) 485115  adikaryawisata@gmail 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DI Yogyakarta
16 LSUP-031-IDN  PT Putri Kedaton Grup Graha Azarine Building,  Jl. Raya Candi Gebang, Krajan Wedomartani, Sleman, Yogyakarta  (0274) 4462357 info@lsuputrikedaton.com 23 September 2020 – 21 Juni 2025 DI Yogyakarta
17 LSUP-007-IDN PT International Certification Service Management (ICSM) Jl. Raya Lenteng Agung No. 11 B, Jakarta Selatan,  DKI Jakarta (021) 7801276 / (021) 7801395  – 07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
18 LSUP-008-IDN PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia Jl. Tanah Abang I No. 12 JJ, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (021) 3522424 info@supi.co.id 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DKI Jakarta
19 LSUP-009-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo,  Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 7983666/ (021) 7987015  –  04 Juli 2022 – 01 Juli 2027 DKI Jakarta
20 LSUP-011-IDN PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan Graha Bun.  Jl. Ciputat Raya, Pondok Pinang No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 75916652 misb_certification@yahoo.com  19 September 2018 – 18 September 2022 DKI Jakarta
21 LSUP-014-IDN PT TUV Rheinland Indonesia Menara Karya Lt. 10.  Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 57944579 jakarta@idn.tuv.com  07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
22 LSUP-024-IDN PT TUV NORD Indonesia Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F lt. 7.  Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 78837338  – 24 April 2019 – 12 April 2024 DKI Jakarta
23 LSUP-032-IDN PT Lintas Sertifindo Unggul Gedung Fizar Lt.2,  Jl. Kober Pedati No.30, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 85903277 lsu.recreation@gmail.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
24 LSUP-034-IDN PT Amerika Sistem Registrasi Internasionla Indonesia Talavera Office Park Lt. 28, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta  (021) 29512886 admcert@asricert.com  ;  hasnop.putra@asricert.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
25 LSUP-048-IDN PT Perusahaan Penyedia Sertifikasi Intiland Tower Lt. M2.  Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, DKI Jakarta (021) 57903545 –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
26 LSUP-058-IDN PT Difaya Terampil Mandiri Jl. Martraman I No.7, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 8568486; 87878733115 difayaterampil2019@gmail.com 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025 DKI Jakarta
27 LSUP-061-IDN PT Bureau Veritas Indonesia Wisma 76 Lantai 21, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.76, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta (021) 53666861 bayu.abirowo@bureauveritas.com 22 Juni 2022 – 21 Juni 2027 DKI Jakarta
28 LSUP-012-IDN PT Sertifindo Wisata Utama Ruko Setia Budi Square No. 12.  Jl. Setia Budi, Srondol, Semarang, Jawa Tengah (024) 7462401 / (024) 7462401  –  02 Juli 2018 – 01 Juli 2022 Semarang
29 LSUP-002-IDN PT Megah Tritunggal Mulia Office Area, Singgasana Hotel,  Jl. Raya Gunungsari No.170, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633180 / (031) 5682703  info@mtmcertification.com   19 November 2018 – 18 November 2022 Surabaya
30 LSUP-044-IDN PT Chesna Gedung Papaya Lt.2 Jl. Raya Margorejo Indah 60-68, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jawa  Timur (031) 8434141 info@chesna.co.id  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya
31 LSUP-060-IDN PT Smart Hospitality Solution Jl. Joyoboyo 10, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633608 lsup.shs.sby@gmail.com 17 Maret 2021 – 16 Maret 2026 Surabaya
32 LSUP-028-IDN PT Sertifikasi Cohespa Indonesia Jl. Manyar Kertoarjo V No. 51, Surabaya, Jawa Timur  (031) 5920662 info@cohespa.org  19 Agustus 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya,
33 LSUP-059-IDN PT Global Inspeksi Sertifikasi Foresta Business Loft 2 Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten (021) 50560008 giscertquality@gmail.com 20 Januari 2021 – 19 Januari 2026 Tangerang, BSD
34 LSUP-050-IDN PT Global Wahana Tirta Green Lake City Ruko Wallstreet B-8, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten (021) 29725514  globalwahanatirta.lsu@gmail.com  30 November 2020 – 21 Juni 2025 Tangerang, Cipondoh

(Sumber : www.kan.or.id)

Ruang lingkup akreditasi dari LSUP tersebut dapat dilihat di web www.kan.or.id.

Dapat dilihat bahwa LSUP terkonsentrasi di P. Jawa, dan terbanyak ada di DKI Jakarta, disusul Bali dan Kalimantan. Dengan demikian, banyak peluang bagi organisasi untuk menjadi LSUP di wilayah yang banyak memiliki Daerah Tujuan Wisara (DTW). Apalagi dengan diterbitkannya kebijakan KAN No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. Kebijakan KAN tersebut meliputi 5 (lima) gabungan skema akreditasi yaitu skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Penggabungan 5 skema akreditasi ini akan menjadikan proses akreditasi bagi LSUP yang tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar pada ISO/IEC 17065:2012. Ruang lingkup dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk.  Penggabungan 5 skema tersebut akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali. Disamping itu, proses akreditasi dan sertifikasi akan dijaga, sebaik mungkin tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku.  Demikian penjelasan dari Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo.

Jika mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Maka kebijakan KAN tersebut sangat membantu dan memberikan peluang yang cukup menantang bagi organisasi yang ingin menjadi LSUP.

Tulisan  tentang SNI 9042  UNTUK JAMINAN WISATA AMAN ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada industry pariwisata,  antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry pendukung . Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 9042:2021  yang dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk organisasi yang ingin mendapat akreditasi untuk ruang lingkup usaha pariwisata.  Begitu juga bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi  yang ingin menambahkan ruang lingkun usaha pariwisata. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk memilih pariwisata yang aman, sehat, bersih dan peduli terhadap lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading