Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Author: admin

PELAKSANAAN JAJAK PENDAPAT RSNI3 LINGKUP KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 3 (tiga) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas berikut tata cara jajak pendapat dapat dilihat di bawah ini:

Penyampaian informasi pelaksanaan jajak pendapat RSNI3 lingkup KT 03-02

Tata Cara Jajak Pendapat untuk Anggota Komtek

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SEMINAR SEHARI

 

Bahwa pada Tanggal 8 September 2022, MASTAN Bersama dengan LABINDO menyelenggarakan seminar dengan tema “PERANAN STANDAR TERHADAP DAYA SAING PRODUKSI DALAM NEGERI MELALUI TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI YANG MUTUNYA DI VERIFIKASI OLEH LABORATORIUM TERAKREDITASI” yang dihadiri 50 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain : PT. Intertek Utama Services, PT. Makmur Berkat Solusi, PT. National Andalan Services, PT. Pupuk Sriwidjaja, PT. Sanghiang Perkasa, PT. Sistem Prima Solusindo, PT. Sucaco Tbk, PT. Surveyor Indonesia, Tender Indonesia, PT. Asia Pacific Fibers, PT. Bureau Veritas CPS Indonesia, PT. Carl Zeiss Indonesia, PT. Exxel Utama, PT. HAS Environmental, PT. Tatakomponika, PT. Thano Technologies, PT. Unilab Perdana, Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan, QSCert Indonesia, Universitas Trisakti

Tujuan seminar adalah:

  1. Memahami standarisasi dan alur proses mendapatkan label standar;
  2. Memahami P3DN dan proses mendapatkan sertifikasi barang dan/atau jasa;
  3. Memahami peran laboratorium dan proses untuk memperoleh sertifikat terakreditasi oleh KAN;

Sinkronisasi proses (1), (2) dan (3) agar lebih efektif dan efisien sehingga produk dan atau jasa dalam negeri berdaya saing, sekurang-kurangnya sesuai harapan pelanggan/pasar dari segi cost, quality dan delivery (QCD)

Hadir sebagai narasumber adalah :

Bpk Sopar Halomoan Sirait – . (Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri. Kementerian Perindustrian) (Diwakili oleh Bpk. Sutarto) membahas tentang :

  1. Standardisasi Industri UU No 3 – 2014, Bagian Kedua, Pasal 50, Penerapan SNI dan Pemberlakuan SNI, ST dan/atau PTC
  2. Tujuan: perlindungan produk dalam negeri & peningkatan daya saing
  3. Pengawasan Standardisasi Industri, UU No 3 – 2014, Pasal 52 & 59
  4. Pelaksanaan Pengawasan: Produk SNI & LPK
  5. SNI Bidang Industri di Indonesia jumlahnya masih kecil dibandingkan negara lain
  6. SPPT SNI yang masih aktif: 40,1% luar negeri, 59,9% dalam negeri
  7. SPPT SNI dari Import majoritas dari: China, India dan beberapa negara lainnya
  8. Produk Lokal yang grafiknya meningkat: Ban Sepeda & Biskui

Ibu. Nila Kumalasari, ST, MT – Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri. Kementerian Perindustrian (Diwakili oleh Bpk. Taufiq), memaparkan tentang :

  1. Produk dalam negeri yang tersertifikasi TKDN + BMP minimal 40% wajib dibeli oleh Instansi Pemerintahan
  2. PP No 29 Tahun 2018 sudah mengakomodir semua aturan terkait TKDN § Inpres No 2 Tahun 2022 lebih menjalaskan lebih lanjut tentang TKDN
  3. BMP (Bobot Manfaat Perusahaan), adalah nilai penghargaan produsen barang/jasa yang sudah dipublikasi di website pemerintah
  4. kemenprin.go.id (menu regulasi) menginformasikan detail terkait hal ini

Bpk Dr. Sunarya – Pakar Laboratorium dan Akreditasi  membahas tentang:

  1. Manfaat Pengujian Laboratorium : Akses Pasar
  2. Persyaratan Pasar & Regulator: Jaminan Mutu, Informasi Jelas, Regulasi Terpenuhi
  3. Informasi untuk Barang/Jasa: Diperlukan data uji dari Laboratorium
  4. Manfaat Akreditasi Laboratorium: Keberterimaan, Kepercayaan, One Test Accepted
  5. KAN sudah mendapat pengakuan dunia, melalu MRA Signin

 

Hasil pembahasan dalam seminar dapat disimpulkan bahwa banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang TKDN dari Kementerian. Banyaknya peraturan perundangan tentang TKDN tentu menimbulkan berbagai masalah di berbagai sector industry maupun perdagangan dalam penerapannya. Unruk mengatasi berbagai masalah yang timbul dalam penerapan TKDN karena berbagai peraturan yang mengikat tersebut, pihak Kadin, Bpk Achmad W, menawarkan untuk membahas bersama tentang TKDN dan peraturan perundangan tersebut. Pembahasan dapat mengundang berbagai pihak, yaitu Kementerian terkait (Perindustrian dan Perdagangan), BSN, pihak asosiasi industry, maupun pemangku kepentingan lain yang akan terikat oleh peraturan tentang TKDN dalam kegiatannya.

Saat ini, MASTAN sebaiknya mengambil sikap untuk mengakomodasi pertemuan berbagai pihak yang ditawarkan oleh Kadin.

Permasalah TKDN yang muncul dalam seminar tersebut adalah sebagai berikut:

Beberapa industri yang produknya job-order (customize) yang membentuk Asosiasi maupun non-asosiasi, mencermati Permenperind No.16/2011 Ttg Tata Cara Perhitungan TKDN, Permenperind No.15/2011 ttg P3DN, serta PP No.29/2018 Ttg Pemberdayaan Industri, terkait pasal-pasal TKDN, ada yg belum selaras/harmonis, yaitu :

  1. Nilai Kemampuan Intelektual (brainware) dapat dihitung sbg biaya perhitungan nilai TKDN (Pasal 67, ayat 6, PP No.29/2018) belum di akomodasi oleh Permenperind No.16/2011, yg hanya menitik beratkan *thd cost-based* (belum menggabungkan nilai kemampuan intelektual atau based on capital intellectual).
  2. Penilaian /assesmen TKDN thd barang diprioritaskan kpd barang yg telah di produksi (Permenperind No.16/2011 Pasal 3 ayat 2) padahal Permenperind No.15/2011 Pasal 14 Verifikasi atas nilai TKDN barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan atas produk yang telah di produksi  *atau setidaknya telah dibuat purwarupanya (catatan = Prototype) oleh Penyedia Barang*
  3. Pemerintah telah menerbitkan 6 tata cara perhitungan TKDN (umumnya cocok untuk produk standard dan massal). Sdgkan untuk Produk yg sifatnya customize / job order, yg di awal sarat dng nilai-nilai intelektual, spt desain engineering (capital intellectual) , belum ada Tata Cara Perhitungan TKDN-nya.

Beberapa fakta dilapangan juga ditemui dalam implementasi TKDN, antara lain:

Pelaku usaha kelistrikan menilai penegakan Peraturan Menteri Perindustrian No.54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan belum berjalan dengan efektif. Ketua Umum Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), mengatakan bahwa pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik yang didanai oleh swasta asing selama ini tidak menerapkan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).  Setiap lelang pengadaan barang untuk pembangkit listrik dengan biaya swasta asing, industri dalam negeri tidak pernah mendapatkan bagian dalam pengadaan barang proyek. Padahal, Industri dalam negeri sudah mampu memproduksi generator & motor listrik, transformer, travo, panel proteksi, hingga aksesoris trans misi. Namun, pembangkit listrik yang dibiayai oleh swasta asing membawa material secara pa ket dari luar. (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN)

Proses penilaian TKDN. Rumit dan lambatnya proses penilaian komponen, material, serta jasa yang di lakukan oleh lembaga survei telah menghilangkan kesempatan pabrikan dalam negeri mengikuti proses lelang.

Saat ini satu proses penilaian yang dilakukan oleh lembaga survei membutuhkan waktu empat hingga enam bulan. Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kementerian Perindustrian, mengatakan bahwa pelaksanaan TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 54/M-IND/PER/3/2012 hingga saat ini sulit dilakukan. Karena kontraktor asing lebih memilih membayar denda dari pada memenuhi kepatuhan terhadap peraturan Menteri, karena harga produknya masih memiliki daya saing (masih murah). (https://www.kemenperin.go.id/artikel/12030/Produsen-Keluhkan-Penegakan-TKDN) (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSE

*KABAR GEMBIRA bagi Pelaku Usaha di seluruh Indonesia!*

Pendaftaran Fasilitasi Pembiayaan Sertifikasi SNI CHSEdi buka kembali hingga 30 November 2022. Kali ini dibuka untuk SELURUH PROVINSI DI INDONESIA.
Bagi kalian yg memiliki Usaha Pariwisata Mikro atau Kecil, sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum pernah menerima pembiayaan Sertifikasi CHSE Tahun 2020/2021, segera daftarkan usahamu.
Melalui program ini, diharapkan usaha tersertifikasi SNI CHSE mampu memberikan jaminan lebih bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi gold standard dan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, sehingga semakin meningkatkan kepercayaan wisatawan.

Pendaftaran GRATISSSS!!! Ayo daftarkan usahamu, kuota terbatas.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut kunjungi https://chse.kemenparekraf.go.id

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

RSNI3 SIAP JAJAK PENDAPAT KT 03-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 2 (dua) judul RSNI3 Komisi Teknis 03-02 Sistem Manajemen Mutu, Aset, dan Pendidikan Nonformal, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini:

RSNI3 Siap Jajak Pendapat Lingkup KT 03-02

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

RSNI3 SIAP JAJAK PENDAPAT KT 97-02

Menindaklanjuti surat dari Ibu Iryana Margahayu selaku Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif tentang pelaksanaan jajak pendapat terhadap 4 (empat) judul RSNI3 Komisi Teknis 97-02 Furnitur, MASTAN dengan ini menginformasikan kepada segenap anggota MASTAN sebagai pemangku kepentingan utama untuk berpartisipasi aktif dalam jajak pendapat tersebut. Adapun surat yang dimaksud diatas dapat dilihat di bawah ini:

RSNI3 Lingkup KT 97-02

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SNI 9042 UNTUK JAMINAN WISATA AMAN

Pariwisata sebagai industri yang dinaungi pemerintah di Indonesia bermula dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Usaha-usaha yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 Inpres No. 9 Tahun 1969.  Sejak saat itu,  hingga sekarang industri pariwisata telah mengalami banyak perkembangan dalam upayanya menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Industri ini memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena merupakan salah satu sektor penyumbang utama devisa negara.

Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditas minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia karena dukungan alam Indonesia yang memiliki kombinasi iklim tropis,17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa,  selain  itu juga  merupakan negara kepulauan terbesar. (https://www.kompasiana.com/angelratu/60f03aa7804b947107387492/peran-industri-pariwisata-bagi-indonesia)

Pariwisata menjadi sektor unggulan di beberapa wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Di kedua kawasan tersebut pariwisata mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam PAD. (https://www.kompasiana.com/lusiiswa/61b6955606310e0fa9776103/kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-daerah-istimew-yogyakarta-diy ).  Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2017 yang dengan pengembangan sektor pariwisata mampu meningkatkan PAD-nya hingga lebih dari 23 persen serta sukses mengurangi angka kemiskinan. (https://www.krjogja.com/angkringan/opini/potensi-pariwisata-dan-upaya-peningkatan-pad-klaten/)

Sejak menjadi destinasi prioritas, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) Belitung dari 2014 hingga 2018 meningkat 189%. Selain Belitung, Danau Toba juga mengalami peningkatan PAD. Contohnya di Kabupaten Samosir, dalam 3 tahun terjadi peningkatan PAD pariwisata sebesar 80%. Semua kabupaten di kawasan Danau Toba juga mengalami hal yang hampir sama. (https://travel.detik.com/travel-news/d-4602950/beragam-program-pariwisata-dongkrak-pendapatan-asli-daerah)

Namun pada tahun 2020 industri pariwisata mengalami penurunan yang ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Agustus 2021 turun sebesar 21,19 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan bulan Agustus 2020. Secara kumulatif dari Januari–Agustus 2021 jumlah kunjungan wisman turun sebesar 69,17 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/10/01/1804/perkembangan-pariwisata-dan-transportasi-nasional-bulan-agustus-2021.html)

Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor pariwisata terpuruk di semua lini industrinya seperti obyek wisata, hotel dan penginapan, industri kreatif, dan restoran. Bahkan, sebagian besar berhenti beroperasi. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021) menunjukkan bahwa wisatawan yang berkunjung tahun 2020 hanya 25 % dari tahun sebelumnya, menyebabkan 12,91 juta orang mengalami pengurangan jam kerja dan 939 ribu orang tidak bekerja sementara waktu. Akibatnya, pendapatan sektor pariwisata menurun sebesar Rp 20,7 milyar. Hal ini juga menyebabkan PAD dari sektor industri pariwisata menurun. Sebagai ilustrasi, PAD DIY turun sebesar 9,89 % tahun 2020 (Bappeda DIY, 2021). Pariwisata internasional tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 63-75 persen dari tahun sebelumnya yang menyebabkan aktivitas perekonomian hilang sehingga ekonomi rugi senilai 1,7 sampai 2,4 triliun dolar AS (Republika, 2021).

Guna mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Covid-19. Untuk pemulihan industri pariwisata berikut sektor pendukungnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan BSN menyusun protokol untuk memberikan jaminan bagi para wisatawan berupa sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability (CHSE). Penyusunan protokol berikut penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, bertujuan untuk meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI CHSE ini telah dilengkapi dengan Skema Penilaian Kesesuaian guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE untuk mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.

SNI 9042:2021 ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Sertifikasi SNI 9042:2021 bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah skema akreditasi LSUP bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut  dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).. Sampai saat ini ada 34 LSUP yang telah terakreditasi oleh KAN, sebagai berikut:

NO. NO. AKREDITASI NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT TELP EMAIL MASA BERLAKU AKREDITASI KOTA
1 LSUP-042-IDN PT Mahamu Mitra Wisata Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542) 413912 lsu.mahamu@yahoo.com 19 November 2020 – 21 Juli 2025 Balikpapan
2 LSUP-056-IDN PT Karsa Bhakti Persada Jl. Sukabumi No. 42, Bandung, Jawa Barat (022) 7200593  –  28 Oktober 2019 – 27 Oktober 2024 Bandung
3 LSUP-036-IDN PT Inti Multima Sertifikasi Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231 Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat (021) 8844934 intimultimasertifikasi@gmail 22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Bekasi
4 LSUP-057-IDN PT Ekualindo Artha Sinergi Grand Galaxy City, Rukan Blok RSNB No. 12, Bekasi Selatan, Jawa Barat (021) 82751222  ekualindo@gmail.com 19 Februari 2020 – 18 Februari 2025 Bekasi
5 LSUP-015-IDN PT Enhaii Mandiri 186 D’Esta Square No. 10 ; Jl. Pakuan No. 02, Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat (0251) 7561016  info@lsupenhaii.com ;  info@enhaiimandiri.com 07 September  2018 – 06 September 2022 Bogor
6 LSUP-025-IDN PT Equality Indonesia Jl. Sukaraja No. 72 Ciater, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat  (0251) 7550722 equalitycert@gmail.com;  eq@equalityindonesia.com 24 April 2019 – 12 April 2024 Bogor
7 LSUP-055-IDN Intishar Sadira Ehsan Jl. Sastra Sukendra No.01 RT 014/RW 005, Plumbon, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat (0231) 323641  – 19 Desember 2018 – 18 Desember 2022 Cirebon
8 LSUP-019-IDN PT Bina Harapan Mulya  Jl. Gatot Subroto Barat No. 459C, Denpasar, Bali (0361) 419622 info@lsubinaharapanmulya.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
9 LSUP-020-IDN PT Pariwisata Bali Mandiri  Jl. Gatot Subroto No. 238, Denpasar, Bali (0361) 430350 admin@lsupariwisatamandiri.com ; lsu.pbm@gmail.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
10 LSUP-029-IDN  PT QIS Certi Indonesia Jl. Pidada XI Perum Griya Loka Kav. 11 No. 9X Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali (0361) 427339  –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Denpasar
11 LSUP-045-IDN PT TIrta Murni Sertifikasi Blok D1 Ruko Anggrek No. 14, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat (021) 7788 5773 infotimsertifikasi@gmail.com  22 Juli 2020 – 21 Juni 2025 Depok
12 LSUP-054-IDN Anugerah Global Superintending Graha AAS.  Jl. Jakarta – Bogor KM 37 Cilodong, Depok, Jawa Barat (021) 29629398 info@ags-superintending.com 7 September 2018 – 6 September 2022 Depok
13 LSUP-017-IDN PT Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 33,5, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (021) 8740202 qa@mutucertification.com  04 September 2018 – 03 September 2022 Depok, Cimanggis
14 LSUP-013-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Jl. Arimbi No. 01, Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (0361) 427339 info@lsupariwisata.com  30 Juli 2018 – 29 Juli 2022 DI Yogayakarta
15 LSUP-006-IDN PT Adi Karya Wisata Komplek Kampus STP AMPTA. Jl. Laksda Adi Sucipto Km 6, Tempel, Caturnunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta (0274) 485115 / (0274) 485115  adikaryawisata@gmail 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DI Yogyakarta
16 LSUP-031-IDN  PT Putri Kedaton Grup Graha Azarine Building,  Jl. Raya Candi Gebang, Krajan Wedomartani, Sleman, Yogyakarta  (0274) 4462357 info@lsuputrikedaton.com 23 September 2020 – 21 Juni 2025 DI Yogyakarta
17 LSUP-007-IDN PT International Certification Service Management (ICSM) Jl. Raya Lenteng Agung No. 11 B, Jakarta Selatan,  DKI Jakarta (021) 7801276 / (021) 7801395  – 07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
18 LSUP-008-IDN PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia Jl. Tanah Abang I No. 12 JJ, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (021) 3522424 info@supi.co.id 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DKI Jakarta
19 LSUP-009-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo,  Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 7983666/ (021) 7987015  –  04 Juli 2022 – 01 Juli 2027 DKI Jakarta
20 LSUP-011-IDN PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan Graha Bun.  Jl. Ciputat Raya, Pondok Pinang No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 75916652 misb_certification@yahoo.com  19 September 2018 – 18 September 2022 DKI Jakarta
21 LSUP-014-IDN PT TUV Rheinland Indonesia Menara Karya Lt. 10.  Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 57944579 jakarta@idn.tuv.com  07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
22 LSUP-024-IDN PT TUV NORD Indonesia Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F lt. 7.  Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 78837338  – 24 April 2019 – 12 April 2024 DKI Jakarta
23 LSUP-032-IDN PT Lintas Sertifindo Unggul Gedung Fizar Lt.2,  Jl. Kober Pedati No.30, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 85903277 lsu.recreation@gmail.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
24 LSUP-034-IDN PT Amerika Sistem Registrasi Internasionla Indonesia Talavera Office Park Lt. 28, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta  (021) 29512886 admcert@asricert.com  ;  hasnop.putra@asricert.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
25 LSUP-048-IDN PT Perusahaan Penyedia Sertifikasi Intiland Tower Lt. M2.  Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, DKI Jakarta (021) 57903545  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
26 LSUP-058-IDN PT Difaya Terampil Mandiri Jl. Martraman I No.7, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 8568486; 87878733115 difayaterampil2019@gmail.com 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025 DKI Jakarta
27 LSUP-061-IDN PT Bureau Veritas Indonesia Wisma 76 Lantai 21, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.76, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta (021) 53666861 bayu.abirowo@bureauveritas.com 22 Juni 2022 – 21 Juni 2027 DKI Jakarta
28 LSUP-012-IDN PT Sertifindo Wisata Utama Ruko Setia Budi Square No. 12.  Jl. Setia Budi, Srondol, Semarang, Jawa Tengah (024) 7462401 / (024) 7462401  –  02 Juli 2018 – 01 Juli 2022 Semarang
29 LSUP-002-IDN PT Megah Tritunggal Mulia Office Area, Singgasana Hotel,  Jl. Raya Gunungsari No.170, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633180 / (031) 5682703  info@mtmcertification.com   19 November 2018 – 18 November 2022 Surabaya
30 LSUP-044-IDN PT Chesna Gedung Papaya Lt.2 Jl. Raya Margorejo Indah 60-68, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jawa  Timur (031) 8434141 info@chesna.co.id  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya
31 LSUP-060-IDN PT Smart Hospitality Solution Jl. Joyoboyo 10, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633608 lsup.shs.sby@gmail.com 17 Maret 2021 – 16 Maret 2026 Surabaya
32 LSUP-028-IDN PT Sertifikasi Cohespa Indonesia Jl. Manyar Kertoarjo V No. 51, Surabaya, Jawa Timur  (031) 5920662 info@cohespa.org  19 Agustus 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya,
33 LSUP-059-IDN PT Global Inspeksi Sertifikasi Foresta Business Loft 2 Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten (021) 50560008 giscertquality@gmail.com 20 Januari 2021 – 19 Januari 2026 Tangerang, BSD
34 LSUP-050-IDN PT Global Wahana Tirta Green Lake City Ruko Wallstreet B-8, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten (021) 29725514  globalwahanatirta.lsu@gmail.com  30 November 2020 – 21 Juni 2025 Tangerang, Cipondoh

(Sumber : www.kan.or.id)

Ruang lingkup akreditasi dari LSUP tersebut dapat dilihat di web www.kan.or.id.

Dapat dilihat bahwa LSUP terkonsentrasi di P. Jawa, dan terbanyak ada di DKI Jakarta, disusul Bali dan Kalimantan. Dengan demikian, banyak peluang bagi organisasi untuk menjadi LSUP di wilayah yang banyak memiliki Daerah Tujuan Wisara (DTW). Apalagi dengan diterbitkannya kebijakan KAN No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. Kebijakan KAN tersebut meliputi 5 (lima) gabungan skema akreditasi yaitu skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Penggabungan 5 skema akreditasi ini akan menjadikan proses akreditasi bagi LSUP yang tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar pada ISO/IEC 17065:2012. Ruang lingkup dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk.  Penggabungan 5 skema tersebut akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali. Disamping itu, proses akreditasi dan sertifikasi akan dijaga, sebaik mungkin tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku.  Demikian penjelasan dari Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo.

Jika mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Maka kebijakan KAN tersebut sangat membantu dan memberikan peluang yang cukup menantang bagi organisasi yang ingin menjadi LSUP.

Tulisan  tentang SNI 9042  UNTUK JAMINAN WISATA AMAN ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada industry pariwisata,  antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry pendukung . Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 9042:2021  yang dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk organisasi yang ingin mendapat akreditasi untuk ruang lingkup usaha pariwisata.  Begitu juga bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi  yang ingin menambahkan ruang lingkun usaha pariwisata. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk memilih pariwisata yang aman, sehat, bersih dan peduli terhadap lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Circular Economy, Industri, Lingkungan dan Standardisasi

Kegiatan industri menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi sendiri meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dan juga merupakan bagian dari kegiatan industri.

Dalam aktifitas ekonomi, kegiatan produksi merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk membuat, menghasilkan, atau menciptakan suatu barang atau jasa. Sementara itu, distribusi adalah kegiatan menyebarkan atau membagikan barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi.

Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh konsumen untuk memakai atau menggunakan atau mengurangi nilai dari suatu barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.

Kegiatan ekonomi memerlukan sumber daya. Sebagai contoh, produsen otomotif memerlukan sumber daya seperti metal dan energi. Distribusi produk otomotif memerlukan bahan bakar untuk menyalurkan produk. Sama halnya, Konsumen produk otomotif mengonsumsi bahan bakar saat menggunakan produk tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis produk yang ada dewasa ini. Kegiatan ekonomi dalam skala masif dan berkepanjangan memerlukan sumber daya yang masif pula. Kegiatan pengambilan sumber daya alam skala besar demi memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi ini menimbulkan potensi terjadinya pengabaian terhadap alam lingkungan itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan.

Bagaimana meniadakan atau setidaknya  meminimalkan gesekan terhadap lingkungan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan.

Mari kita kenali apa saja gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri dan ekonomi yang tujuan nya adalah kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan industri dan ekonomi akan memberikan dampak antara lain:

  • Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan industry antara lain adalah polusi udara, air dan tanah;  peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Dampak negative tersebut juga menimbulkan bahaya bagi Kesehatan manusia
  • Eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa mengindahkan proses pengendalian dan pemeliharan sumber daya alam
  • Urbanisasi dan kesenjangan pendapatan yang disebabkan karena industrialisasi yang pada umumnya dikembangkan dan ditumbuhkan di daerah perkotaan. Migrasi penduduk desa ke kota yang pada umumnya tidak berbekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan pendapatan.

(Sumber: https://haloedukasi.com/dampak-pembangunan-industri)

Bagaimana mengurangi dampak kegiatan ekonomi dan industri terhadap lingkungan dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam?

Beberapa negara  mulai melakukan transformasi ekonomi, dari ekonomi linear ke arah ekonomi berkelanjutan, yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).  

Ekonomi sirkular merupakan suatu alternatif untuk ekonomi linier tradisional yang memiliki linear proses, yaitu buat, gunakan, buang.  Aktifitas ekonomi sirkular adalah ekonomi yang menggunakan pendekatan system dan melibatkan proses industri serta aktifitas ekonomi melalui desain yang bersifat restoratif dan regeneratif, mempertahankan nilai maksimum sumber daya yang digunakan dalam proses tersebut selama mungkin. (Sumber: https://www.epa.gov/recyclingstrategy/what-circular-economy)

Dari sisi pandang lingkungan yang berkelanjutan, ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang (Sumber: https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan.

Sistem manajemen ekonomi sirkular menganut pendekatan sustainable materials management (SMM). Pendekatan SMM tersebut akan memperlihatkan adanya  kesinambungan dalam pengurangan dampak siklus hidup material, termasuk dampak iklim, pengurangan penggunaan bahan berbahaya, dan memisahkan penggunaan bahan dari pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya ekonomi sirkular bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya seminimal mungkin dan secara berulang, demikian juga dengan proses dan  sampah/limbah yang digunakan secara berulang, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,

Transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular merupakan kegiatan untuk  penyesuaian dalam mengurangi dampak negatif ekonomi linier. Disamping itu juga, ekonomi sirkular merupakan perubahan sistemik untuk membangun ketahanan jangka panjang, membuka peluang bisnis dan ekonomi, dan memberikan manfaat lingkungan dan sosial.( Bivisyani Questibrilia, Pengarang di Jojonomic | Aplikasi HRIS, Human Capital & Expense Management)

Oleh karenanya, konsep ekonomi sirkular merupakan konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan

Konsep circular economy  dapat dikategorikan menjadi 3 sektor yaitu:

  1. Sector industry menggunakan pendekatan 5 R (ReduceReuseRecycleRecovery, dan Repair).
  2. Sektor barang modal menggunakan pendekatan 2 R (reconditiondan remanufacturing), dan
  3. Sektor bahan baku dan penolong menggunakan pendekatan 1 R (Reuse).

Dengan menerapkan prinsip 7 R tersebut diharapkan kegiatan industri dan ekonomi dapat mewujudkan pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan nilai yang maksimum. (Sumber: http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/)

Kebijakan dan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi sirkular

Dalam hal regulasi terkait pengelolaan lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu: 1)  pembangunan energi berkelanjutan; 2) pengelolaan limbah terpadu; 3) pengembangan industri hijau; 4) pemulihan lahan berkelanjutan;  serta 5) inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.

Untuk sektor industri, adopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan diterapkan khususnya pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Selanjutnya, pemerintah menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan)

Bappenas pada th 2020 telah mengeluarkan dokumen Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang dipastikan harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.

Di sektor keuangan, pemerintah melalui Dewan Otoritas Jasa Keuangan-OJK,  telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan ini antara lain diatur bahwa LJK, Emiten dan Perusahaan publik diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengadopsi green public procurement untuk meningkatkan persediaan produk yang berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah Indonesia dalam komitmennya menjalankan SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), , sudah menyiapkan kerangka kerja untuk menjalankan tujuan SDG nomor 12, yakni Responsible Consumption and Production. Kerangka kerja ini berupa implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri.

Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) dengan sasaran meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang salah satu Pasalnya mengatur tentang  menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161862/pp-no-28-tahun-2021)

Kementerian lingkungan hidup menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur tentang hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  3. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
  5. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
  6. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
  7. Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan dan Pengawasan; dan
  10. Pengenaan Sanksi Administratif.

(Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021)

Kebijakan terkait dengan penerapan konsep ekonomi sirkular ternyata sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Bagaimana kebijakan tersebut dapat diturunkan menjadi konsep kerja untuk praktek terbaik.

Salah satu cara adalah melalui system standardisasi dan penilaian kesesuaian. Namun perlu juga dipikirkan kapan suatu standar harus diberlakukan wajib atau sukarela terkait penerapan konsep ekonomi sirkular

Standardisasi dan ekonomi sirkular

Dari beberapa pendapat tentang ekonomi sirkular, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi sirkular, sebagai kerangka paradigmatik untuk keberlanjutan, didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Melestarikan dan meningkatkan modal alam; (2) mengoptimalkan kinerja sumber daya; dan (3) meningkatkan efektivitas. Sedangkan prinsip sirkular ekonomi sendiri adalah:1)  desain tanpa limbah; 2) mengembangkan ketahanan dari keragaman; 3) menggunakan sumber daya dan energi terbarukan; 4) menggunakan pemikiran sistem; dan 5) memanfaatkan pemikiran efek kaskade

Langkah konsisten untuk menuju penerapan paradigma ekonomi sirkular dan prinsipnya dalam organisasi adalah standardisasi dan penilaian kesesuaian. .(Sumber: https://www.academia.edu/es/54178833/The_Circular_Economy_in_the_Standardized_Management_System)

Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek dari suatu produk yang digunakan  Disamping itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. (Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan)

Jadi dapat dikatakan bahwa pada setiap tahapan ekonomi sirkular akan dapat ditemui standar yang berkaitan dengan persyaratan, proses produksi, proses daur ulang. standar untuk system seperti green procurement, green industry, dsb.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.

Perangkat hukum dan perundangan yang diturunkan menjadi standar untuk mendukung penerapan sirkular ekonomi sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Standar  tersebut antara lain:

Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5. Penerapan standar ini diikuti  dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang daur ulang, yang kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Beberapa SNI yang telah disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam.

Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.

Pelaku usaha bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Diantaranya, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.

Komite Akreditasi Nasional juga memiliki komitmen untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Di antaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan

Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR – Perancis

Pengembangan standar sirkular ekonomi yang ada dalam tanggung jawab ISO/TC 323 ada 6 CD sebagai berikut:

1. ISO/CD 59004

Circular Economy – Terminology, Principles and Guidance for Implementation (Status CD study/ballot initiated)

2. ISO/CD 59010

Circular Economy ― Guidance on the transition of business models and value networks (Status study/ballot initiated)

3. ISO/CD 59020

Circular Economy — Measuring and assessing circularity  (Status  study/ballot initiated)

4. ISO/CD TR 59031

Circular economy – Performance-based approach – Analysis of cases studies  (Status Committee Draft (CD) registered)

5. ISO/CD TR 59032.2

Circular economy – Review of business model implementation  (Status Close of voting and comment period)

6. ISO/WD 59040

Circular Economy — Product Circularity Data Sheet  (Status  close of comment period)

BSN sebagai wakil pemerintah Indonesia , telah  membentuk Komtek 13-13 Ekonomi Sirkular yang sekretariatnya dipegang oleh Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal – Badan Standardisasi Nasional, sekaligus sebagai NMC (National Mirror Committee ISO/TC 323

Ruang lingkup KOMTEK 13-13 adalah Pengembangan standar terkait sirkularitas system ekonomi yang menetapkan persyaratan, kerangka kerja, pedoman, dan alat pendukung terkaitpenerapan kegiatan perputaran ekonomi, antara lain untuk meminimalkanlimbah dan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, dengan menerapkan prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery dan repair

KOMTEK 13-13 telah menetapkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2022 adalah Standar Kualitas Kertas Daur Ulang Indonesia

Peran Pemerintah, melalui BSN  adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia telah memiliki perangkat dalam menerapkan standar dan penilaian kesesuaian untuk sirkularitas ekonomi. Beberapa standar untuk system manajemen dan beberapa standar terkait pengendalian lingkungan, termasuk  pengendfalian limah/sampah dan daur ulangnya dapat diterapkan. Demikian juga dukungan dari system penilaian kesesuaian, KAN telah telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia APAC MRA,  dan di level internasional melalui IAF MRA dan ILAC MRA untuk 16 skema akreditasi. Selebihnya, tinggal bagaimana dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk lingkup sirkular ekonomi dapat dilaksanakan secara taat azas, yaitu sinergi dari BSN, KAN, Industri dan LPK, serta pemangku kepentingan yang terkait.(Sumber: Badan Standardisasi Nasional).

Tulisan  tentang Circular economy, industry, lingkungan dan standardisasi ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system sirkular ekonomi antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam penanganan ligkungan akibat kegiatan ekonomi dan industri sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk transformasi ekonomi linear ke ekonomi sirkular. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BAKSO BER SNI

Bakso dapat dikatakan sebagai makanan sejuta umat. Penjual hidangan masakan bakso dapat ditemukan di banyak tempat. Terutama di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, bahkan Medan. Varian bakso untuk masak pun saat ini beragam. Ada bakso yang isinya keju, cabai dan lain sebagainya.

Bakso memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Hidangan ini kemungkinan dibawa masuk ke Nusantara oleh pedagang Cina Jejak Tionghoa pada bakso juga bisa dilihat dari arti namanya. Dalam Bahasa Hokian, Bak berarti babi sedangkan so adalah makanan. Jadi jika disatukan, maknanya menjadi makanan yang berbahan daging babi. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim bakso pun dibuat tanpa daging babi. (Sumber: https://travelingyuk.com/sejarah-bakso/80734/)

Bakso umumnya dibuat dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka. Dalam penyajiannya, bakso umumnya disajikan dalam keadaan panas dengan kuah kaldu sapi bening, dicampur dengan  mibihuntaogetahu, terkadang telur dan ditaburi bawang goreng dan seledri.

Dengan menyebarnya bakso ke berbagai daerah di Indonesia dan penggemarnya yang cukup banyak, maka penjual bakso pun membuat berbagai variasi  untuk menarik pembeli. Bahan dasar bakso menjadi beragam, seperti ayam, ikan, udang, hingga kerbau. Variasi bakso pun mejadi bermacam-macam, seperti  bakso urat, bakso, bola tenis atau bakso telur, bakso gepeng, bakso malang, bakso karimunjawa, bakso keju dan masih banyak lagi.

Penjual bakso pada umumnya adalah orang Jawa mengingat pusat bakso yang terkenal saat ini berada di kota besar di Jawa yaitu Solo dan Malang. Penjual kuliner bakso pun beragam tingkatannya, mulai dari penjual keliling, kaki lima, sampai rumah makan atau restoran mewah. Karena hidangan bakso disukai oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Nusantara, karenanya banyak orang tidak ragu untuk membuka bisnis bakso.

Perkembangan bisnis bakso mulai mengalami peningkatan pesat sejak tahun 1990-an. Sejak saat ini sudah banyak dijumpai bakso dalam keadaan beku (frozen) dan praktis untuk diolah kembali. (Sumber: https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603c6ffc8ede482b9750d722/peluang-bisnis-bakso-ikan-ber-sni)

Pesatnya perkembangan kuliner bakso dan persaingan yang ketat, para penjual hidangan bakso, baik para pedagang kaki lima hingga restoran besar, tentu akan menggunakan produk bakso yang murah untuk hidangan bakso. Murah, namun tetap berkualitas, aman, dan tahan lama untuk menghemat biaya.

Bagaimana dapat mengetahui bahwa produk bakso yang disajikan itu aman?

Produk bakso yang aman, tentu harus diproduksi menggunakan metode yang aman. Cara produksi pangan yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan karena sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui cara produksi pangan yang baik ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi Kesehatan. Melalui upaya menghasilkan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Pangan yang aman dan bermutu harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.(Sumber: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/21395/Pelatihan-Keamanan-Pangan-Produk-UMKM-di-Kab–Tabalong.html)

Metode pengolahan pangan melalui cara produksi pangan dan disertai standar produk pangan tertentu akan menghasilkan pangan yang baik dan aman. Karena ini, Oleh karena itu, standardisasi  menjadi alat yang dapat membantu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus panduan bagi produsen dalam menghasilkan produk makanan yang aman. Karenanya, jaminan yang menunjukkan produk bakso aman dikonsumsi adalah standar terkait keamanan pangan.

BSN telah menetapkan standar berkaitan dengan keamanan pangan yaitu SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) yang dilaksanakan oleh Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan adopsi dari  Codex CXC-1:1969 revised 2020.  Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) ini menggantikan  SNI CAC/RCP-1:2011. Untuk masa transisi penerapan SNI CRX-1:1969 re 2020, KAN telah menerbitkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional tentang Transisi Penerapan SNI CXC 1:1969 Dalam Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (LSSHACCP) No. 006/KAN/06/2022,  yang menetapkan bahwa masa transisi LSSHACCP yang telah terakreditasi KAN harus telah memperoleh akreditasi berdasarkan SNI CXC 1:1969 paling lambat 8 Juni 2023.    Selain itu, telah ditetapkan pula SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan–Persyaratan. Ke dua SNI tersebut dapat diterapkan oleh organisasi/perusahaan  dalam mengelola rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.  SNI ini merupakan rujukan bagi produsen dalam memproduksi makanan yang terjamin keamanan dan kualitasnya.

Selain itu, BSN juga telah menetapkan SNI untuk bakso, yaitu:

  1. SNI 7266:2017 Bakso ikan (Komtek 65-05 Produk Perikanan (Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan)
  2. SNI 3818:2014 Bakso daging (Komtek 67-04 Makanan (Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Badan Standardisasi Nasional dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian)

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Persyaratan  SNI bakso ikan, menetapkan syarat mutu dan keamanan pangan bakso ikan, bahan baku, bahan penolong, dan bahan lainnya serta penanganan dan pengolahan bakso ikan. SNI bakso ikan ini berlaku untuk bakso ikan yang diolah dengan atau tanpa pembekuan dan tidak berlaku untuk produk yang mengalami pengolahan lebih lanjut.

Persyaratan SNI bakso daging, menetapkan istilah dan definisi, komposisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji bakso daging. SNI bakso daging ini hanya berlaku untuk bakso yang dibuat dengan bahan baku daging sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan ternak lainnya yang layak dimakan, dan atau hewan unggas.

Ke dua SNI tersebut memiliki acuan normatif yang merupakan dokumen untuk digunakan dalam standar. Untuk acuan bertanggal, edisi yang berlaku sesuai yang tertulis. Sedangkan untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi yang terakhir (termasuk amandemen). Acuan normatif dapat dilihat pada Tabel -1 dan Tabel – 2

Tabel – 1 Acuan normatif SNI bakso ikan

NO SNI  

JUDUL

1 SNI 2326:2010 Metode pengambilan contoh pada produk perikanan
2 SNI 01-2332.1-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 1: Penentuan Coliform dan Escherichia coli pada produk perikanan
3 SNI 01-2332.2-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 2: Penentuan Salmonella pada produk perikanan
4 SNI 01-2332.3-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
5 SNI 01-2332.4-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 4: Penentuan Vibrio cholerae pada produk perikanan
6 SNI 01-2332.5-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 5: Penentuan Vibrio parahaemolyticus pada produk perikanan
7 SNI 2332.9:2011 Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
8 SNI 2346:2011 Petunjuk pengujian organoleptik dan atau sensori pada produk perikanan
9 SNI 01-2354.1:2010 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar abu dan abu tak larut dalam asam pada produk perikanan
10 SNI 01-2354.2-2006 Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
11 SNI 01-2354.4-2006 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
12 SNI 2354.5:2011 Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
13 SNI 2354.6-2006 Cara uji kimia- Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
14 SNI 2354.10:2009 Cara uji kimia – Bagian 10: Penentuan kadar histamin dengan spektroflorometri dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) pada produk perikanan
15 SNI 2357 Penentuan kadar arsen (As) pada produk perikanan
16 SNI 2367 Penentuan kadar timah putih (Sn) pada produk perikanan
17 SNI 2372.7-2011 Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
18 SNI 2694:2013 Surimi
19 SNI 2729:2013 Ikan segar
20 SNI 4110 Ikan beku
21 SNI 4872 Es untuk penanganan ikan

 

Tabel – 2 Acuan normatif SNI bakso daging

NO SNI ISO KETERANGAN
1 SNI 0428 8, Petunjuk pengambilan contoh padatan

 

2 SNI ISO 4831:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi koliform – Teknik Angka Paling Mungkin (APM). ISO 4831:2006

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of coliforms — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2021. Therefore this version remain current
3 SNI ISO 6887-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 1: Aturan umum untuk penyiapan suspensi awal dan pengenceran desimal. ISO 6887-1:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 1: General rules for the preparation of the initial suspension and decimal dilutions

 

Close of view dan under development of SO 6887-1/AWI AMD 1
4 SNI ISO 6887-2:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 2: Aturan khusus untuk penyiapan daging dan produk daging. ISO 6887-2:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 2: Specific rules for the preparation of meat and meat products

 

Under review
5 SNI ISO 6888-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metoda horizontal untuk enumerasi staphylococci                      koagulasi-positif (Staphylococcus aureus dan spesies lain) – Bagian 1: Teknik menggunakan media Baird Parker Agar. ISO 6888-1:2021

Microbiology of the food chain — Horizontal method for the enumeration of coagulase-positive staphylococci (Staphylococcus aureus and other species) — Part 1: Method using Baird-Parker agar medium

 

 Published
6 SNI ISO 7218:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Persyaratan umum dan pedoman untuk pengujian mikrobiologi. SO 7218:2007

Microbiology of food and animal feeding stuffs — General requirements and guidance for microbiological examinations

 

International standard to be revised . Under development ISO/DIS 7218
7 SNI ISO 7251:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi Escherichia coli terduga – Teknik angka paling mungkin (APM). ISO 7251:2005

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of presumptive Escherichia coli — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2019. Therefore this version remains current
8 SNI ISO 7937:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan- Metode horizontal untuk enumerasi Clostridium pefringens – Teknik penghitungan koloni. ISO 7937:2004

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the enumeration of Clostridium perfringens — Colony-count technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2015. Therefore this version remains current.

 

International standard to be revised.

Under development ISO/CD 15213-2 Microbiology of the food chain — Horizontal method for the detection and enumeration of Clostridium spp. — Part 2: Enumeration of Clostridium perfringens by colony-count technique

 

Untuk keperluan sosialisasi penerapan standar pangan, terutama untuk bakso, tentunya diperlukan bimbingan yang menyeluruh mulai dari system manajemen keamanan pangan serta persyaratan produk melalui penerapan SNI,  baik system manajemen pangan maupun SNI untuk produk bakso. Bimbingan yang menyeluruh diperlukan terutama bagi produsen maupun pengusaha kuliner bakso di tingkat UMKM.

Persyaratan untuk mendapatkan Label SNI pada produk pangan adalah apabila produsen/pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 22000 atau Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dan/atau ILAC/APLAC MRA dengan ruang lingkup yang sejenis.

Lembaga yang melakukan bimbingan terhadap produsen pangan, terutama UMKM, dalam hal ini bakso ikan dan bakso daging sebaiknya memberikan bimbingan secara menyeluruh kepada produsen bakso ikan dan bakso daging untuk manajemen system keamanan pangan dan SNI produk terkait. Untuk dapat mengetahui skema sertifikasi bakso ikan dan bakso daging, Anda dapat mengunjungi https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_ikan_%E2%80%93_lampiran_lxxxvii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf; dan https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_daging_%E2%80%93_lampiran_lii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf

 

Bagi produsen, pengusaha kuliner bakso maupun konsumen dapat melihat produk pangan, termasuk bakso  yang ber label SNI melalui  https://pembimbingansni.bsn.go.id/role_model.

 

Tulisan tentang BAKSO BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system keamanan pangan, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kuliner. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen keamanan pangan dan standar produk bakso sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mendapatkan label SNI bakso. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pangan yang aman untuk dokinsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan.

Pangan yang aman tentu menjadi harapan masyarakat, karena pangan yang aman dapat  meningkatkan  kesejahteraan manusia. Konsumen penggemar kuliner bakso akan merasa aman jika produk bakso tersebut memenuhi persyaratan pangan yang aman untuk dikonsumsi. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BATIK dan STANDAR NASIONAL INDONESIA

Batik pada awalnya diidentikkan sebagai kain tradisional Nusantara. Batik merupakan kerajinan asli yang banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, seperti Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Madura, Tasikmalaya, dan Cirebon. Bahkan di daerah Sumatra dan Kalimantan juga terdapat para perajin batik. Setidaknya 23 provinsi di Indonesia memiliki batik dengan corak kekhasan lokal sendiri.

Secara etimologi, istilah “batik” berasal dari bahasa Jawa  ambathik yang dihasilkan dari lakuran kata  (amba) yang berarti “lebar” atau “luas” (merujuk kepada kain), dan nithik yang berarti “membuat titik” dan kemudian berkembang menjadi istilah bahasa Jawa bathik, yang berarti menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar. Istilah bathik kemudian diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “batik” dengan menggantikan bunyi huruf “-th” sebagai “-t”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “batik” didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan lilin (malam) pada kain tersebut, yang kemudian pengolahannya melalui proses tertentu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa “batik” dapat merujuk kepada sebuah proses maupun hasil jadi (bersifat bendawi) dari proses tersebut. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Batik)

Berdasarkan teknik atau metode pembuatan batik,  ada beberapa jenis batik yang dikenal antara lain sebagai berikut :

  • Batik Tulis. adalah batik yang dibuat dengan cara manual menggunakan tangan dan bantuan alat canting. Batik jenis ini umumnya dibuat sangat unik dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya.
  • Batik Cap. Batik jenis ini pada umumnya dibuat dengan memanfaatkan stempel atau cap sebagai pengganti canting untuk membuat motif batik. Biasanya, alat cap yang digunakan untuk membatik tersebutterbuat dari bahan tembaga yang nantinya akan memudahkan para pengrajin dalam menyelesaikan pembuatan batik agar lebih cepat.
  • Perpaduan antara Batik Tulis dan Batik Cap. Batik jenis ini menggabungkan teknik pembuatan batik tulis dan batik cap. Teknik penggabungan dalam pembuatan batik ini yang umum disebut teknik batik cap kombinasi tulis atau batik semi tulis. Tujuan dari pembuatan kombinasi kedua batik ini yakni untuk menutupi kekurangan yang dihasilkan oleh batik cap. Dengan begitu, maka batik yang dihasilkan akan menjadi lebih bernilai. Untuk proses pembuatan batik Indonesia kombinasi ini terbilang cukup panjang dan rumit karena menggunakan dua teknik sekaligus.

Selain jenis batik di atas, ada pula produk tekstil yang dikenal sebagai batik printing di pasaran. Produk ini umumnya dibuat menggunakan alat sablon/offset. Karenanya, harga relatif lebih murah dibandingkan batik tulis maupun cap. Meskipun mengusung nama batik, produk tekstil ini tidak dikategorikan sebagai batik karena proses pembuatannya tidak menggunakan lilin/malam. Lebih tepatnya, “batik” printing adalah produk tekstil yang bercorak motif batik. Karenanya, produk bercorak batik ini tidak akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Meskipun batik identik dengan pakaian adat Jawa, namun kini batik sudah menjadi pakaian nasional bagi masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak pula dikenal di manca negara. Penggunaannya pun tidak lagi sebagai pakaian adat tetapi sudah mengikuti perkembangan mode busana baik bagi wanita maupun pria.

Membatik yang merupakan seni tradisi ini telah berkembang menjadi industri modern. Jangkauan sebaran pemakainya tak lagi sebatas pasar domestik tetapi juga sudah merambah hingga ke mancanegara. Apalagi sejak 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity. (Sumber: https://indonesia.go.id/ragam/seni/seni/batik-yang-mendunia). Karenanya, tanggal 2 Oktober 2009 juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Status batik sebagai busana nasional dikukuhkan dengan penetapan batik sebagai pakaian resmi untuk pria di wilayah DKI Jakarta, pada 14 Juli 1972. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 Tahun 2015, yang mulai diberlakukan pada 30 September 2015, mengenai aturan PNS memakai batik atau pakaian daerah pada hari Jumat.

Begitu luas pengaruh dan perkembangan industri batik di Indonesia, maka kualitas batik tentu menjadi pertimbangan yang penting, agar batik sebagai komoditi dapat memiliki daya saing tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih lagi batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan yang didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang mencakup seluruh Indonesia (Sumber: https://hypeabis.id/read/5600/begini-standar-kualitas-batik-berdasarkan-sni).

Oleh karena itu, disusun Komite Teknis yang bertanggungjawab menangani batik, yaitu Komtek 59-03 – Batik dan produk batik. Pustan-Kementerian Perindustrian. Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 52-52, Jakarta, dan Sub komtek 59-01-S1 Batik dan Produk Batik. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Kementerian Perindustrian. (Data diambil dari sispk.bsn.go.id)

Sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  2. SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  3. SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.

Datar SNI terkait batik yang masih berlaku

NO SNI JDL (IND) JDL ING) KOMTEK ICS
1 SNI 8304:2016/Amd.1:2019 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
2  SNI 8302:2016/Amd.1:2019 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
3  SNI 8303:2016/Amd.1:2019 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
4  SNI 8304:2016 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
5  SNI 8303:2016 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
6  SNI 8302:2016 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
7  SNI 8184:2015 Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik – Pengertian dan istilah 59-01-S1 01.040.59
8  SNI 0239:2014 Batik – Pengertian dan istilah 59-01-S1 01.040.59
9  SNI 06-6319-2000 Parafin wax untuk malam batik Paraffin wax for batik 75.140
10  SNI 08-3540-1994 Batik Batik 59.080.30
11  SNI 08-0453-1989 Ciri kain batik tulis Characteristics of drawing batik fabrics 59.080.30

(Sumber: : http//sispk.bsn.go.id)

Artikel tentang batik ini ditulis untuk memberikan informasi tentang SNI batik bagi masyarakat pecinta atau pemerhati batik, pemangku kepentigan terkait batik (UMKM, Perusahaan Besar, Regulator, Pemerintah ata swasta sebagai pembina industri batik) Dengan demikian, batik sebagai sebagai bagian dari budaya ataupun sebagai industri dapat selalu ditingkatkan kualitasnya agar dapat memiliki daya saing yang cukup kuat, baik di pasar nasional maupun global. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PASAR RAKYAT DAN SNI

Pasar atau pekan, menurut WIKIPEDIA secara lengkap disebut pasar tradisional, adalah tempat orang melakukan jual beli. Lebih lengkapnya, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 56/M_DAG/PER/9/2014  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedomanan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,  Pasal II ayat 1, Pasar Tradisional kini dirubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat.

Untuk  selanjutnya, dalam artikel ini digunakan istilah Pasar Rakyat sesuai yang ada dalam PP tersebut.

Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasar Rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. (Sumber: https://www.kompasiana.com/amiruddinhelmy/619c1f424c3dce5cd65bf172/4-pengertian-pasar-rakyat)

Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya  di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko. Meski dipandang sebagai salah satu obyek penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang nyaman untuk aktifitas manusia. Sejumlah pasar belum memiliki pengaturan sirkulasi udara maupun penerangan yang memadai. Kebersihan terkadang juga kurang terjaga, seperti sampah yang belum dikelola dengan baik sehingga sering menimbulkan bau. Jika turun hujan, kondisi pasar rakyat menjadi becek dan kotor. (Sumber: https://pasarrakyat2.blogspot.com/2017/02/pasar-rakyat.html).

Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020  tentang Pasar Sehat, keadaan pasar rakyat saat ini  dalam hal kebersihan mulai semakin ditingkatkan, sehingga beberapa pasar rakyat sudah mulai ada yang rapi dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi. Sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.

Untuk memudahkan pihak yang berkepentingan  dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, BSN menyusun  SNI 8152:2021 Pasar rakyat dengan memadukan berbagai peraturan tersebut di atas. SNI 8152:2021 disusun oleh Komite Teknis 03-03, Jasa bidang perdagangan

STANDARDISASI PASAR RAKYAT

Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah  pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain).

SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan pasar rakyat yang meliputi:

PERSYARATAN UMUM, mencakup:

  • Dokumen legalitas
  • Lokasi Pasar
  • Kebersihan dan Kesehatan
  • Keamanan dan kenyamanan

 

PERSYARATAN TEKNIS, mencakup:

  • Ruang dagang
  • Aksesibilitas dan zonasi, termasuk:
  • Aksesibilitas
  • zonasi
  • Area parkir
  • Area bongkar muat
  • Koridor/gangway
  • Pos ukur ulang dan sidang tera
  • Fasilitas umum, termasuk:
  • Kantor pengelola
  • Toilet/kamar mand
  • Ruang ASI
  • Closed Circuit Television (CCTV)
  • Ruang peribadatan
  • Area serbaguna
  • Pos pelayanan kesehatan pasar
  • Pos keamanan
  • Area merokok
  • Ruang sanitasi
  • Area penghijauan
  • Elemen bangunan
  • Keselamatan dalam bangunan
  • Pencahayaan
  • Sirkulasi udara
  • Drainase
  • Ketersediaan air bersih
  • Pengelolaan air limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Sarana teknologi informasi dan komunikasi
  • Digitalisasi pasar rakyat

 

PERSYARATAN PENGELOLAAN, mencakup:

  • Tugas pokok dan fungsi pengelola pasar
  • Prosedur kerja pengelola pasar
  • Struktur pengelola pasar
  • Pemberdayaan pedagang

 

SNI 8152:2021  menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi 4 tipe berdasarkan jumlah pedagang. Persyaratan teknis dan persyaratan pengelola untuk setiap tipe pasar rakyat secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1.dalam standar ini.

Pasar rakyat yang dapat memperoleh sertifikat harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Untuk kepentingan sertifikasi pasar rakyat, BSN sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.

Untuk sertifikasi pasar raya, dukungan Lembaga sertikasi yang memiliki ruang lingkup SNI 8152:2021  ada 8 (delapan LSPro yang terakreditasi untuk ruang lingkup SNI tersebut, yaitu dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

No Kode LPK Nama LPK Alamat LPK Telp Email
1 LSPr-001-IDN Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu(Dit.STANDALITU), Kementerian Perdagangan – LSPro PPMB

 

Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur (021) 87706835  sertifikasippmb_pj@yahoo.com
2 LSPr-008-IDN UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) – Lembaga Tembakau (LT) Surabaya

 

Jl. Gayung Kebonsari Dalam No. 12A, Surabaya (031) 8280762/ 8280753 psmbsurabaya-indag@jatimprov.go.id
3 LSPr-012-IDN PT TUV NORD Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F 6th floor

Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan

(021) 78837338 dony@tuv-nord.com, mrosita@tuv-nord.com
4 LSPr-022-IDN PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco Framework Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

(021) 7987015 customer.service@sucofindo.co.id
5 LSPr-043-IDN PT Integrita Global Sertifikat Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Setu. BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten

 

(021) 75672957 info@lsigs.com
6 LSPr-049-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta Jl. Pajang Kartasura KM 8, Pabelan, Surakarta 57161, Jawa Tengah.

 

(0271) 743959 /7881926. bpsmbsurakarta@yahoo.com
7 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

 

(021) 2500324. psnindonesia.info@gmail.com

 

8 LSPr-070-IDN

 

UPT PSMB LT Jember Jl. Kalimantan No. 1, Jember, Jawa Timur

 

(0331) 338396 /334825. pengujianmututembakau@yahoo.co.id

(Sumber: kan.or.id)

Distribusi lembaga sertifikasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, dari tahun 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang direncanakan akan dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat  di 11 provinsi (Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/12/22/145320626/46-pasar-tradisional-kini-bersertifikat-sni).

Artikel tentang SNI pasar rakyat ini dimaksudkan untuk memberikan info bagi masyarakat luas, bahwa pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi Lembaga sertifikasi, terutama yang beroperasi di luar Pulau Jawa mempunyai peluang jika ingin memperluas ruang lingkup untuk pasar rakyat. Karena untuk saat ini lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup pasar rakyat masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, artikel ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan sertifikasi pasar rakyat. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading