Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
Circular Economy, Industri, Lingkungan dan Standardisasi – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

Circular Economy, Industri, Lingkungan dan Standardisasi

Kegiatan industri menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi sendiri meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dan juga merupakan bagian dari kegiatan industri.

Dalam aktifitas ekonomi, kegiatan produksi merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk membuat, menghasilkan, atau menciptakan suatu barang atau jasa. Sementara itu, distribusi adalah kegiatan menyebarkan atau membagikan barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi.

Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh konsumen untuk memakai atau menggunakan atau mengurangi nilai dari suatu barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.

Kegiatan ekonomi memerlukan sumber daya. Sebagai contoh, produsen otomotif memerlukan sumber daya seperti metal dan energi. Distribusi produk otomotif memerlukan bahan bakar untuk menyalurkan produk. Sama halnya, Konsumen produk otomotif mengonsumsi bahan bakar saat menggunakan produk tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis produk yang ada dewasa ini. Kegiatan ekonomi dalam skala masif dan berkepanjangan memerlukan sumber daya yang masif pula. Kegiatan pengambilan sumber daya alam skala besar demi memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi ini menimbulkan potensi terjadinya pengabaian terhadap alam lingkungan itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan.

Bagaimana meniadakan atau setidaknya  meminimalkan gesekan terhadap lingkungan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan.

Mari kita kenali apa saja gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri dan ekonomi yang tujuan nya adalah kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan industri dan ekonomi akan memberikan dampak antara lain:

  • Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan industry antara lain adalah polusi udara, air dan tanah;  peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Dampak negative tersebut juga menimbulkan bahaya bagi Kesehatan manusia
  • Eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa mengindahkan proses pengendalian dan pemeliharan sumber daya alam
  • Urbanisasi dan kesenjangan pendapatan yang disebabkan karena industrialisasi yang pada umumnya dikembangkan dan ditumbuhkan di daerah perkotaan. Migrasi penduduk desa ke kota yang pada umumnya tidak berbekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan pendapatan.

(Sumber: https://haloedukasi.com/dampak-pembangunan-industri)

Bagaimana mengurangi dampak kegiatan ekonomi dan industri terhadap lingkungan dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam?

Beberapa negara  mulai melakukan transformasi ekonomi, dari ekonomi linear ke arah ekonomi berkelanjutan, yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).  

Ekonomi sirkular merupakan suatu alternatif untuk ekonomi linier tradisional yang memiliki linear proses, yaitu buat, gunakan, buang.  Aktifitas ekonomi sirkular adalah ekonomi yang menggunakan pendekatan system dan melibatkan proses industri serta aktifitas ekonomi melalui desain yang bersifat restoratif dan regeneratif, mempertahankan nilai maksimum sumber daya yang digunakan dalam proses tersebut selama mungkin. (Sumber: https://www.epa.gov/recyclingstrategy/what-circular-economy)

Dari sisi pandang lingkungan yang berkelanjutan, ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang (Sumber: https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan.

Sistem manajemen ekonomi sirkular menganut pendekatan sustainable materials management (SMM). Pendekatan SMM tersebut akan memperlihatkan adanya  kesinambungan dalam pengurangan dampak siklus hidup material, termasuk dampak iklim, pengurangan penggunaan bahan berbahaya, dan memisahkan penggunaan bahan dari pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya ekonomi sirkular bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya seminimal mungkin dan secara berulang, demikian juga dengan proses dan  sampah/limbah yang digunakan secara berulang, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,

Transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular merupakan kegiatan untuk  penyesuaian dalam mengurangi dampak negatif ekonomi linier. Disamping itu juga, ekonomi sirkular merupakan perubahan sistemik untuk membangun ketahanan jangka panjang, membuka peluang bisnis dan ekonomi, dan memberikan manfaat lingkungan dan sosial.( Bivisyani Questibrilia, Pengarang di Jojonomic | Aplikasi HRIS, Human Capital & Expense Management)

Oleh karenanya, konsep ekonomi sirkular merupakan konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan

Konsep circular economy  dapat dikategorikan menjadi 3 sektor yaitu:

  1. Sector industry menggunakan pendekatan 5 R (ReduceReuseRecycleRecovery, dan Repair).
  2. Sektor barang modal menggunakan pendekatan 2 R (reconditiondan remanufacturing), dan
  3. Sektor bahan baku dan penolong menggunakan pendekatan 1 R (Reuse).

Dengan menerapkan prinsip 7 R tersebut diharapkan kegiatan industri dan ekonomi dapat mewujudkan pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan nilai yang maksimum. (Sumber: http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/)

Kebijakan dan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi sirkular

Dalam hal regulasi terkait pengelolaan lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu: 1)  pembangunan energi berkelanjutan; 2) pengelolaan limbah terpadu; 3) pengembangan industri hijau; 4) pemulihan lahan berkelanjutan;  serta 5) inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.

Untuk sektor industri, adopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan diterapkan khususnya pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Selanjutnya, pemerintah menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan)

Bappenas pada th 2020 telah mengeluarkan dokumen Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang dipastikan harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.

Di sektor keuangan, pemerintah melalui Dewan Otoritas Jasa Keuangan-OJK,  telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan ini antara lain diatur bahwa LJK, Emiten dan Perusahaan publik diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengadopsi green public procurement untuk meningkatkan persediaan produk yang berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah Indonesia dalam komitmennya menjalankan SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), , sudah menyiapkan kerangka kerja untuk menjalankan tujuan SDG nomor 12, yakni Responsible Consumption and Production. Kerangka kerja ini berupa implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri.

Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) dengan sasaran meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang salah satu Pasalnya mengatur tentang  menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161862/pp-no-28-tahun-2021)

Kementerian lingkungan hidup menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur tentang hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  3. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
  5. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
  6. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
  7. Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan dan Pengawasan; dan
  10. Pengenaan Sanksi Administratif.

(Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021)

Kebijakan terkait dengan penerapan konsep ekonomi sirkular ternyata sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Bagaimana kebijakan tersebut dapat diturunkan menjadi konsep kerja untuk praktek terbaik.

Salah satu cara adalah melalui system standardisasi dan penilaian kesesuaian. Namun perlu juga dipikirkan kapan suatu standar harus diberlakukan wajib atau sukarela terkait penerapan konsep ekonomi sirkular

Standardisasi dan ekonomi sirkular

Dari beberapa pendapat tentang ekonomi sirkular, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi sirkular, sebagai kerangka paradigmatik untuk keberlanjutan, didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Melestarikan dan meningkatkan modal alam; (2) mengoptimalkan kinerja sumber daya; dan (3) meningkatkan efektivitas. Sedangkan prinsip sirkular ekonomi sendiri adalah:1)  desain tanpa limbah; 2) mengembangkan ketahanan dari keragaman; 3) menggunakan sumber daya dan energi terbarukan; 4) menggunakan pemikiran sistem; dan 5) memanfaatkan pemikiran efek kaskade

Langkah konsisten untuk menuju penerapan paradigma ekonomi sirkular dan prinsipnya dalam organisasi adalah standardisasi dan penilaian kesesuaian. .(Sumber: https://www.academia.edu/es/54178833/The_Circular_Economy_in_the_Standardized_Management_System)

Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek dari suatu produk yang digunakan  Disamping itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. (Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan)

Jadi dapat dikatakan bahwa pada setiap tahapan ekonomi sirkular akan dapat ditemui standar yang berkaitan dengan persyaratan, proses produksi, proses daur ulang. standar untuk system seperti green procurement, green industry, dsb.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.

Perangkat hukum dan perundangan yang diturunkan menjadi standar untuk mendukung penerapan sirkular ekonomi sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Standar  tersebut antara lain:

Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5. Penerapan standar ini diikuti  dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang daur ulang, yang kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Beberapa SNI yang telah disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam.

Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.

Pelaku usaha bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Diantaranya, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.

Komite Akreditasi Nasional juga memiliki komitmen untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Di antaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan

Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR – Perancis

Pengembangan standar sirkular ekonomi yang ada dalam tanggung jawab ISO/TC 323 ada 6 CD sebagai berikut:

1. ISO/CD 59004

Circular Economy – Terminology, Principles and Guidance for Implementation (Status CD study/ballot initiated)

2. ISO/CD 59010

Circular Economy ― Guidance on the transition of business models and value networks (Status study/ballot initiated)

3. ISO/CD 59020

Circular Economy — Measuring and assessing circularity  (Status  study/ballot initiated)

4. ISO/CD TR 59031

Circular economy – Performance-based approach – Analysis of cases studies  (Status Committee Draft (CD) registered)

5. ISO/CD TR 59032.2

Circular economy – Review of business model implementation  (Status Close of voting and comment period)

6. ISO/WD 59040

Circular Economy — Product Circularity Data Sheet  (Status  close of comment period)

BSN sebagai wakil pemerintah Indonesia , telah  membentuk Komtek 13-13 Ekonomi Sirkular yang sekretariatnya dipegang oleh Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal – Badan Standardisasi Nasional, sekaligus sebagai NMC (National Mirror Committee ISO/TC 323

Ruang lingkup KOMTEK 13-13 adalah Pengembangan standar terkait sirkularitas system ekonomi yang menetapkan persyaratan, kerangka kerja, pedoman, dan alat pendukung terkaitpenerapan kegiatan perputaran ekonomi, antara lain untuk meminimalkanlimbah dan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, dengan menerapkan prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery dan repair

KOMTEK 13-13 telah menetapkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2022 adalah Standar Kualitas Kertas Daur Ulang Indonesia

Peran Pemerintah, melalui BSN  adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia telah memiliki perangkat dalam menerapkan standar dan penilaian kesesuaian untuk sirkularitas ekonomi. Beberapa standar untuk system manajemen dan beberapa standar terkait pengendalian lingkungan, termasuk  pengendfalian limah/sampah dan daur ulangnya dapat diterapkan. Demikian juga dukungan dari system penilaian kesesuaian, KAN telah telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia APAC MRA,  dan di level internasional melalui IAF MRA dan ILAC MRA untuk 16 skema akreditasi. Selebihnya, tinggal bagaimana dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk lingkup sirkular ekonomi dapat dilaksanakan secara taat azas, yaitu sinergi dari BSN, KAN, Industri dan LPK, serta pemangku kepentingan yang terkait.(Sumber: Badan Standardisasi Nasional).

Tulisan  tentang Circular economy, industry, lingkungan dan standardisasi ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system sirkular ekonomi antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam penanganan ligkungan akibat kegiatan ekonomi dan industri sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk transformasi ekonomi linear ke ekonomi sirkular. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 411 kali.

admin

View more posts from this author