Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
PASAR RAKYAT DAN SNI – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

PASAR RAKYAT DAN SNI

Pasar atau pekan, menurut WIKIPEDIA secara lengkap disebut pasar tradisional, adalah tempat orang melakukan jual beli. Lebih lengkapnya, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 56/M_DAG/PER/9/2014  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedomanan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,  Pasal II ayat 1, Pasar Tradisional kini dirubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat.

Untuk  selanjutnya, dalam artikel ini digunakan istilah Pasar Rakyat sesuai yang ada dalam PP tersebut.

Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasar Rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. (Sumber: https://www.kompasiana.com/amiruddinhelmy/619c1f424c3dce5cd65bf172/4-pengertian-pasar-rakyat)

Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya  di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko. Meski dipandang sebagai salah satu obyek penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang nyaman untuk aktifitas manusia. Sejumlah pasar belum memiliki pengaturan sirkulasi udara maupun penerangan yang memadai. Kebersihan terkadang juga kurang terjaga, seperti sampah yang belum dikelola dengan baik sehingga sering menimbulkan bau. Jika turun hujan, kondisi pasar rakyat menjadi becek dan kotor. (Sumber: https://pasarrakyat2.blogspot.com/2017/02/pasar-rakyat.html).

Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020  tentang Pasar Sehat, keadaan pasar rakyat saat ini  dalam hal kebersihan mulai semakin ditingkatkan, sehingga beberapa pasar rakyat sudah mulai ada yang rapi dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi. Sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.

Untuk memudahkan pihak yang berkepentingan  dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, BSN menyusun  SNI 8152:2021 Pasar rakyat dengan memadukan berbagai peraturan tersebut di atas. SNI 8152:2021 disusun oleh Komite Teknis 03-03, Jasa bidang perdagangan

STANDARDISASI PASAR RAKYAT

Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah  pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain).

SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan pasar rakyat yang meliputi:

PERSYARATAN UMUM, mencakup:

  • Dokumen legalitas
  • Lokasi Pasar
  • Kebersihan dan Kesehatan
  • Keamanan dan kenyamanan

 

PERSYARATAN TEKNIS, mencakup:

  • Ruang dagang
  • Aksesibilitas dan zonasi, termasuk:
  • Aksesibilitas
  • zonasi
  • Area parkir
  • Area bongkar muat
  • Koridor/gangway
  • Pos ukur ulang dan sidang tera
  • Fasilitas umum, termasuk:
  • Kantor pengelola
  • Toilet/kamar mand
  • Ruang ASI
  • Closed Circuit Television (CCTV)
  • Ruang peribadatan
  • Area serbaguna
  • Pos pelayanan kesehatan pasar
  • Pos keamanan
  • Area merokok
  • Ruang sanitasi
  • Area penghijauan
  • Elemen bangunan
  • Keselamatan dalam bangunan
  • Pencahayaan
  • Sirkulasi udara
  • Drainase
  • Ketersediaan air bersih
  • Pengelolaan air limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Sarana teknologi informasi dan komunikasi
  • Digitalisasi pasar rakyat

 

PERSYARATAN PENGELOLAAN, mencakup:

  • Tugas pokok dan fungsi pengelola pasar
  • Prosedur kerja pengelola pasar
  • Struktur pengelola pasar
  • Pemberdayaan pedagang

 

SNI 8152:2021  menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi 4 tipe berdasarkan jumlah pedagang. Persyaratan teknis dan persyaratan pengelola untuk setiap tipe pasar rakyat secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1.dalam standar ini.

Pasar rakyat yang dapat memperoleh sertifikat harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Untuk kepentingan sertifikasi pasar rakyat, BSN sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.

Untuk sertifikasi pasar raya, dukungan Lembaga sertikasi yang memiliki ruang lingkup SNI 8152:2021  ada 8 (delapan LSPro yang terakreditasi untuk ruang lingkup SNI tersebut, yaitu dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

No Kode LPK Nama LPK Alamat LPK Telp Email
1 LSPr-001-IDN Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu(Dit.STANDALITU), Kementerian Perdagangan – LSPro PPMB

 

Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur (021) 87706835  sertifikasippmb_pj@yahoo.com
2 LSPr-008-IDN UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) – Lembaga Tembakau (LT) Surabaya

 

Jl. Gayung Kebonsari Dalam No. 12A, Surabaya (031) 8280762/ 8280753 psmbsurabaya-indag@jatimprov.go.id
3 LSPr-012-IDN PT TUV NORD Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F 6th floor

Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan

(021) 78837338 dony@tuv-nord.com, mrosita@tuv-nord.com
4 LSPr-022-IDN PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco Framework Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

(021) 7987015 customer.service@sucofindo.co.id
5 LSPr-043-IDN PT Integrita Global Sertifikat Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Setu. BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten

 

(021) 75672957 info@lsigs.com
6 LSPr-049-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta Jl. Pajang Kartasura KM 8, Pabelan, Surakarta 57161, Jawa Tengah.

 

(0271) 743959 /7881926. bpsmbsurakarta@yahoo.com
7 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

 

(021) 2500324. psnindonesia.info@gmail.com

 

8 LSPr-070-IDN

 

UPT PSMB LT Jember Jl. Kalimantan No. 1, Jember, Jawa Timur

 

(0331) 338396 /334825. pengujianmututembakau@yahoo.co.id

(Sumber: kan.or.id)

Distribusi lembaga sertifikasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, dari tahun 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang direncanakan akan dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat  di 11 provinsi (Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/12/22/145320626/46-pasar-tradisional-kini-bersertifikat-sni).

Artikel tentang SNI pasar rakyat ini dimaksudkan untuk memberikan info bagi masyarakat luas, bahwa pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi Lembaga sertifikasi, terutama yang beroperasi di luar Pulau Jawa mempunyai peluang jika ingin memperluas ruang lingkup untuk pasar rakyat. Karena untuk saat ini lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup pasar rakyat masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, artikel ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan sertifikasi pasar rakyat. (RAP/nus)

Diakses : 2342 kali.

admin

View more posts from this author