Deprecated: File class-phpmailer.php is deprecated since version 5.5.0! Use wp-includes/PHPMailer/PHPMailer.php instead. The PHPMailer class has been moved to wp-includes/PHPMailer subdirectory and now uses the PHPMailer\PHPMailer namespace. in /home/mastanor/public_html/wp-includes/functions.php on line 6078
AIR MINUM DALAM KEMASAN – Mastan

Masyarakat Standardisasi Indonesia

AIR MINUM DALAM KEMASAN

AIR adalah sumber daya alam yang sangat penting di bumi karena unsur ini menjadi salah satu sumber dari semua kehidupan. Dua pertiga dari permukaan bumi tertutup oleh air. Sementara pada manusia, sekitar 60%-70% komponen tubuhnya terdiri dari air (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia). Oleh karena itu, manusia harus selalu memenuhi kebutuhan air dengan mengonsumsi air minum sesuai aturan.

Pada zaman dahulu, manusia bisa langsung mengonsumsi air untuk kebutuhan hidupnya dari sumber alami, seperti sungai dan danau. Namun seiring berjalannya industrialisasi, banyak sumber air kini terkontaminasi polutan sehingga berbahaya bagi kesehatan jika langsung dikonsumsi. Untuk memperoleh air yang layak digunakan sebagai air minum atau untuk kebutuhan pangan, air harus dijerang dulu untuk menghilangkan kandungan bakteri atau zat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemajuan IPTEK turut mendorong upaya pengolahan air menjadi air yang lebih sehat dan memenuhi persyaratan higienis untuk dikonsumsi sebagai air minum dan bahan pangan. Penggunaan teknologi pengolahan air memunculkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dekade 1970-an. Dan kini, Air Minum Dalam Kemasan telah menjadi bagian kebutuhan hidup yang sangat membantu masyarakat dari berbagai lapisan. Adanya produk AMDK juga memberikan kemudahan dan sangat praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, karena dapat diperoleh di mana saja.

Karena AMDK merupakan produk yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, maka produk ini wajib memenuhi persyaratan K3L. Suatu produk AMDK dinilai aman bagi kesehatan apabila air tersebut memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan kualitas air minum. PP ini mengatur air minum yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Tidak berasa
  • Tidak berbau
  • Tidak berwarna atau jernih
  • Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh atau tercemar, seperti:
    1. Cemaran mikroba (misalnya E. coli)
    2. Cemaran fisik (misalnya kotoran, pasir)
    3. Cemaran pestisida
    4. Cemaran logam berat (misalnya timbal, tembaga, cadmium, merkuri, arsen)
    5. Cemaran kimia lainnya (misalnya nitrat, nitrit)

Persyaratan di atas merupakan tolok ukur air yang aman untuk diminum.

Selain PP tersebut, Guna mendukung PP tersebut, BSN selaku badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian juga menerbitkan SNI untuk AMDK sebagai berikut:

  1. Air Mineral SNI 3553:2015
  2. Air Demineral SNI 6241:2015
  3. Air Mineral Alami SNI 6242:2015
  4. Air Minum Embun SNI 7812:2013

Ke-empat SNI tersebut diberlakukan secara wajib melalui penerbitan SK No. 78/M-IND/PER/11/2016 oleh Kementerian Perindustrian. Sekretariat Komite Teknis yang bertanggungjawab atas SNI lingkup AMDK adalah Pusat Standardisasi – BPKIMI, Kementerian Perindustrian.

Selain baku mutu komponen air, kemasan dari produk air tersebut juga harus memenuhi persyaratan tertentu. SNI 3553:2015 menyebutkan, produk AMDK dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Terkait penerapan SNI ini, berdasarkan situs bangbeni.bsn.go.id, saat ini terdapat 546 merek AMDK yang telah menerapkan SNI air mineral. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/11737/siaran-pers-sni-air-mineral-menjamin-keamanan-air-minum)

Untuk mengetahui cakupan persyaratan wajib dalam SNI AMDK, dapat dilihat pada tabel berikut dibawah:

SNI JUDUL DEFINISI PRODUK KLASIFIKASI
SNI 3553:2015 Air Mineral air   minum   dalam   kemasan   yang   mengandung   mineral   dalam   jumlah   tertentu   tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air mineral;

b. Air mineral berkarbonasi;

c. Air mineral beroksigen.

 

SNI 6241:2015 Air Demineral air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air demineral;

b. Air demineral berkarbonasi;

c. Air demineral beroksigen.

 

SNI 6242:2015 Air Mineral Alami air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau di bor dari sumur dalam dengan proses terkendali yang menghindari pencemar atau pengaruh Iuar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami

 

a. air mineral alami berkarbonasi alami;

air mineral alami yang secara alami mengandung karbon dioksida pada suhu dan tekanan normal

b. air mineral alami tanpa karbonasi;

air mineral alami yang tidak mengandung karbon dioksida bebas setelah dikemas

c. air mineral alami dekarbonasi;

air mineral alami yang mengandung karbon dioksida lebih rendah dari sumbernya setelah dikemas

d. air mineral alami fortifikasi dengan karbon dioksida dari sumbernya;

air mineral alami dengan penambahan karbondioksida yang berasal dari sumbernya dan kandungan karbondioksida setelah dikemas lebih tinggi dari sumbernya

e. air mineral alami dikarbonasi

air mineral alami yang ditambahkan karbon dioksida dari sumber lain

 

SNI 7812:2013 Air Minum Embun air embun yang telah diproses, dikemas,

air embun sendiri definisinya adalah air yang diperoleh dari udara lembab melalui proses pengembunan yang terkendali

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Paparan tentang AMDK ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, baik bagi konsumen, produsen, distributor, KomTek SNI maupun masyarakat luas. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian untuk AMDK,  misalnya terkait dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, atau digunakan untuk menyusun peta merk terhadap ke empat SNI AMDK tersebut, guna mengetahui  produk AMDK yang paling banyak dikonsumsi atau yang paling sedikit di konsumsi. Jika data tersebut tersedia, tentu dapat dijadikan pertimbangan, misalnya bagi produsen, untuk diversifikasi produk untuk menguasai pasar, dsb. (RAP/nus)

Tautan yang di rujuk:

  1. (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia

https://cairofood.id/sejarah-air-minum-dalam-kemasan-serta-tren-saat-ini/; POSTED ON 20 SEPTEMBER, 2021 BY YUSRI MAWATI WARASI)

Diakses : 2340 kali.

admin

View more posts from this author