30 April 2022
SNI KERIPIK DAN UMK
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Pelatihan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Kamis (21/4/2022) secara daring, dalam upaya meningkatkan kapasitas pelaku UMK dan meningkatkan kualitas, serta keamanan produk yang dihasilkan. Pelatihan SNI kali ini dikhususkan untuk UMK yang menghasilkan produk keripik serta produk krupuk.
Hal ini dilakukan sebagai implementasi Undang-undang Cipta Kerja, maka BSN diberikan amanat untuk mengembangkan sistem pembinaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan kategori usaha risiko rendah. Pada 2021, BSN meluncurkan aplikasi SNI Bina UMK yang dapat diakses melalui binaumk.bsn.go.id.
UMK dengan risiko rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal melalui Online Single Submission (OSS). Melalui OSS ini UMK akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI).
NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
UMK yang memiliki risiko rendah yang telah mendapatkan perijinan akan diberikan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK yang selanjutnya akan dilakukan pendampingan penerapan SNI oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kembali pada pelatihan bagi UMK, dalam pelatihan ini peserta diberikan pengetahuan tentang cara produksi keripik sesuai SNI serta penerapan standar keamanan pangan dalam proses produksinya. Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha melalui aplikasi sistem perizinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah. UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistem.
Proses fasilitasi BSN untuk penerapan SNI bagi UMK dimulai dari tahap persiapan hingga proses sertifikasi. UMK dibekali dengan persyaratan SNI untuk produk UMK pangan, serta pengenalan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).
Manfaat yang akan diperoleh UMK dalam penerapan SNI tersebut antara lain produk semakin dipercaya oleh masyarakat, kualitas produk konsisten, kinerja perusahaan meningkat, karyawan menjadi semakin peduli terhadap mutu produk, loyalitas pelanggan meningkat; mempermudah akses pasar, serta menaikkan omset. Pelaksanaan pelatihan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.
SNI untuk produk keripik, sesuai dengan daftar SNI yang ada dalam SISPK, terdapat 12 SNI tentang keripik yang masih dinyatakan berlaku. SNI tentang keripik yang ada meliputi keripik yang berbahan baku ikan, atau bagian dari ikan, buah, umbi dan tahu. Tahun publikasi berkisar antara 1996 hingga 2021. Daftar SNI tentang keripik yang ditampilkan dalam artikel ini adalah SNI yang didukung dengan keberadaan dokumen SNI nya.
Tabel daftar SNI tersebut adalah sebagai berikut:
DAFTAR SNI PRODUK KERIPIK (per 27 April 2022)
No | No SNI | Judul IND | Judul ENG | Komtek | ICS |
1 | SNI 01-4278-1996 | Keripik belimbing | Star fruit chips | 67.080.10 | |
2 | SNI 7687.1:2013 | Keripik belut – Bagian 1: Spesifikasi | – | 65-05 | 67.120.30 |
3 | SNI 7687.2:2013 | Keripik belut – Bagian 2: Persyaratan bahan baku | – | 65-05 | 67.120.30 |
4 | SNI 7687.3:2013 | Keripik belut – Bagian 3: Penanganan dan pengolahan | – | 65-05 | 67.120.30 |
5 | SNI 8370:2018 | Keripik buah | – | 67-04 | |
7 | SNI 8644:2018 | Keripik ikan | – | 65-05 | |
8 | SNI 4031:2018 | Keripik kentang | – | 67-04 | |
9 | SNI 9013:2021 | Keripik kulit ikan goreng | – | 65-05 | |
10 | SNI 4305:2018 | Keripik singkong | – | 67-04 | |
11 | SNI 2602:2018 | Keripik tempe | – | 67-04 | |
12 | SNI 01-4306-1996 | Keripik ubi jalar | Sweet potatoes chips | 67.080.20 |
(Sumber : http://sispk.bsn.go.id)
Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan informasi bagi pelaku usaha keripik, sehingga dapat mengetahui proses apa saja yang harus dilalui untuk dapat meningkatkan kualitas produk secara konsisten sehingga mampu bersaing di pasar local, dan bahkan mungkin juga dapat melakukan ekport. Disamping itu juga SNI produk keripik lain yang dapat diterapkan untuk kepentingan diversifikasi produk dalam pengembangan usaha. Bagi pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga lain yang melakukan pembimbingan bagi UMK dapat mempertimbangkan penerapan pilihan SNI yang lebih beragam bagi UMK. Bagi BSN dan Komite Teknis dapat mempertimbangkan untuk meninjau kembali SNI tentang keripik yang mungkin perlu untuk peningkatan kualitas produk. atau peninjauan kembali bagi SNI yang sudah berusia lebih dari 5 th sejak ditetapkan. (RAP/nus)