Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Category: Info Singkat Standardisasi

ESG DAN PERANAN SN

ESG DAN PERANAN SNI

Istilah ESG merupakan singkatan dari Environmental, Social, dan Governance, yang merupakan komitmen organisasi terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola. ESG telah menjadi agenda yang semakin populer bagi
perusahaan, baik di pasar konsumen maupun perusahaan investasi. Kepatuhan perusahaan terhadap prinsip ESG merupakan persyaratan di pasar saat ini.

Prinsip ESG menjadi sangat penting di pasar karena mempengaruhi pilihan konsumen dan keputusan investasi.
Organisasi atauperusahaan yang selaras dengan agenda ESG memahami bahwa penerapan praktik tata kelola terbaik berdampak positif terhadap kontribusi perusahaan untuk mendukung keseimbangan positif perusahaan di semua sektor,
selain itu juga meminimalkan dampaknya terhadap lingkungan dan membantu membangun dunia yang lebih adil, tanpa mengorbankan proses administrasi terbaik dan mengorbankan profitabilitas.

Dalam konteks E-Environment/Lingkungan. Konteks lingkungan hidup ini mencakup inisiatif keberlanjutan. Inisiatif tidak boleh hanya sekedar klaim untukkeperluan pemasaran, tetapi harus diterjemahkan ke dalam proyek
yang dilaksanakan dengan baik untuk menghindari praktik greenwashing, yang memposisikan merek produk sebagai merek yang berkelanjutan tanpa tindakan nyata.
Inisiatif dan proyek yang dapat mendorong perubahan lingkungan secara nyata dapat berupa:

  1. secara aktif menentang praktik keusangan yang direncanakan (planned obsolescence practices)* di perusahaan dan industri;
  2. pengelolaan dan pembuangan limbah;
  3. pengurangan emisi karbon;
  4. penurunan penggunaan plastik dalam kemasan;
  5. membalikkan logistik)** untuk pembuangan bahan-bahan yang menimbulkan polusi

Catatan )*adalah konsep kebijakan yang merencanakan atau merancang suatu produk dengan durasi manfaat yang terbatas secara artifisial atau desain yang sengaja dibuat lemah, sehingga produk tersebut menjadi usang setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, sehingga produk tersebut akan berkurang fungsinya atau tiba-tiba berhenti berfungsi, atau mungkin tidak berfungsi lagi. dianggap ketinggalan zaman.

Catatan )**Logistik terbalik adalah kebalikan dari aliran rantai pasokan standar, dimana barang berpindah dari produsen ke konsumen akhir. Logistik terbalik mencakup aktivitas seperti manajemen pengembalian, perbaikan, daur ulang, dan pembuangan. Ini adalah bagian penting dari manajemen rantai pasokan, sering kali melibatkan pengembalian produk karena kerusakan, inventaris musiman, penyetokan ulang, penyelamatan, penarikan kembali, atau kelebihan inventaris.

Konteks S – Social/Sosial. Konteks sosial mencakup bagaimana suatu perusahaan berhubungan dan berkomunikasi dengan orang disekitarnya, baik orang tersebut adalah pelanggan, karyawan, pemasok atau masyarakat di mana perusahaan tersebut beroperasi.

Beberapa contoh tindakan yang dapat dilakukan perusahaan untuk membangun hubungan yang lebih harmonis dan manusiawi dengan masyarakat adalah:

  1. meninjau kriteria perekrutan untuk membuka ruang bagi kelompok yang kurang beruntung secara sosial;
  2. bertujuan untuk dan mencapai peringkat klien yang luar biasa (bagi lembaga investasi);
  3. membangun tim yang lebih beragam;
  4. mendorong kesetaraan gender dalam hal gaji;
  5. menghormati hak asasi manusia dan undang-undang ketenagakerjaan;
  6. membangun hubungan yang adil dengan pemain lain di pasar.

Konteks G – Governance/Tata Kelola. Konteks tatakelola mengacu pada tata usaha perusahaan, yaitu mengacu pada perilaku di tingkat manajer/pimpinan. Tata kelola perusahaan harus bercirikan komitmen untuk memenuhi harapan dan kepentingan karyawan, pelanggan, dan pemegang saham perusahaan .

Aspek yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. menjaga transparansi proses keuangan dan akuntansi, dengan laporan yang akurat dan transparan;
  2. memastikan terpeliharanya dewan direksi yang independen;
  3. mengusulkan kompensasi yang memadai kepada pemegang saham, dengan mempertimbangkan nilai jangka panjang, kelangsungan hidup dan profitabilitas bisnis;
  4. praktik anti-korupsi;
  5. melakukan audit secara berkala;
  6. berkolaborasi untuk mengurangi konflik kepentingan.

Bagaimana prinsip ESG dapat diterapkan di perusahaan?

Penerapan prinsip ESG di seluruh organisasi/perusahaan/lembaga memerlukan beberapa langkah dasar. Masing-masing langkah akan mengarah pada jalur komitmen yang solid yang akan yang akan menjadi perhatian pelanggan, karyawan, pemegangsaham, investor, dan pemasok.

Perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan ESG, yaitu:

  1. mengupayakan pemahaman menyeluruh tentang prinsip ESG
  2. membentuk tim untuk memenuhi kebutuhan penerapan agenda ESG
  3. memetakankemungkinan yang perlu disesuaikan dengan kriteria ESG, serta melakukan investasi teknologi untuk proses adaptasi menuju pemenuhan kriteria ESG;

Sumber : https://voxy.com/blog/esg-principles

Selain itu, juga perlu memahami kerangka kerja ESG, agar dalam penerapannya dapat terarah, sesuai dengan kebutuhan organisasi/perusahaan/lembaga dalam memenuhi kriteria ESG.

ESG dapat dikatakan merupakan seperangkat kriteria untuk mengevaluasi kinerja suatu organisasi/perusahaan/lembaga di bidang lingkungan, sosial, dan tata kelola. Ketika ESG menjadi semakin penting dalam investasi dan pengambilan
keputusan bisnis, kriteria ESG merupakan hal yang patut untuk dipertimbangkan. Oleh karenanya banyak bermunculan kerangka kerja dan standar ESG. Kerangka kerja ESG umumnya berupa suatu pelaporan kegiatan terkait pelaksanaan ESG
antara lain seperti GRI/ Global Reporting Initiative, SASB/ Sustainability Accounting Standards Board, dan CDSB/ The Climate Disclosure Standards Board, dsb.

Dalam artikel yang dipublikasikan Quantitative, kerangka kerja ESG menargetkan salah satu dari tiga kelompok sasaran yang
berbeda, yaitu:

  1. Investor : bagi investor, kerangka kerja ESG yang membantu memberikan masukan bagi pengambilan keputusan investor mengenai kinerja keberlanjutan suatu investasi (Bank, Asosiasi,Pemerintah, dll)
  2. Pemerintah : Kerangka pelaporan ESG bagi pemerintah berfungsi sebagai pedoman, yang memungkinkan pemerintah menyediakan layanan dan dukungan terkait keberlanjutan (Panduan ESG, ex: BAPENAS)
  3. Manajemen: Kerangka kerja ESG yang memberikan pedoman dalam menerjemahkan konsep terkait keberlanjutan menjadi kegiatan dan hasil nyata bagi organisasi/perusahaan/lembaga (misalnya SNI ISO 14001, SNI ISO50001 series, SNI ISO 26000, dll).

Salah satu target pengungkapan pelaporan ESG seperti yang diungkapkan dalam kerangka kerja ESG dari UN-SDGs, lembaga tersebut, sebagai contoh, targetnya adalah pemerintah, sedangkan dua unsur lainnya terkait dengan sertifikasi.

Kerangka pelaporan ESG yang dirumuskan oleh berbagai lembaga seperti LSM atau pemerintah pada umunya terdiri dari pedoman, standar, dan prinsip yang berfungsi untuk mengelola komitmen terhadap lingkungan, sosial, dan tata kelola suatu organisasi/perusahaan/lembaga

Umumnya, kerangka pelaporan ESG mencakup serangkaian pengukuran kinerja ESG, termasuk keberagaman struktur dewan direksi, emisi gas rumah kaca, dan konsevasi energi, dsb. Kerangka kerja ESG dapat mengarahkan peta jalan yang jelas untuk menuju masa depan yang lebih berkelanjutan dengan meningkatkan kinerja dan pelaporan ESG.

Kerangka kerja pelaporan ESG juga memandu tentang:

  1. Metrik ESG yang harus digunakan dalam laporkan
  2. Bagaimana menyusun laporan ESG
  3. Bagaimana menyusun strategi ESG untuk mengembangkan proses, membangun infrastuktur dan SDM, dsb.

Setiap kerangka kerja pelaporan ESG berisi penetapan metrik dan elemen kualitatif yang harus diungkapkan oleh perusahaan, begitu juga dengan format dan frekuensi pelaporan. Beberapa kerangka kerja bersifat sukarela, namun ada beberapa yang merupakan mandat pemerintah. (Sumber : https://quantive.com/resources/articles/esg-frameworks;https://www.ibm.com/topics/esg-frameworks)

Kecepatan dan ketepatan pelaporan metrik ESG menjadi hal yang penting bagi organisasi/perusahaan yang disebabkan karena tanggapan atas meningkatnya minat investor dan masyarakat.

Organisasi/perusahaan diharapkan untuk melaporkan kinerja ESG mereka. Kegagalan dalam menangani risiko ESG dapat menimbulkan dampak negatif bagi organisas/perusahaan, mulai dari aksi pemegang saham dalam rapat umum tahunan hingga
divestasi oleh manajer aset.

Semakin pentingnya pengungkapan ESG, berarti bahwa organisasi/perusahaan harus menyusun kerangka kerja pelaporan dampak ESG yang dapat memberikan fakta yang valid sehingga dapat memperoleh kepercayaan dari investtor, pemerintah
maupun masyarakat.

ESG sendiri merupakan prinsip yang berakar pada 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Mengintegrasikan faktor Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) ke dalam strategi investasi merupakan salah satu solusi untuk mengukur
kontribusi keberlanjutan investasi suatu organisasi/ perusahaan kepada para pemangku kepentngannya. Dalam pengintegrasian ESG, maka sejalan dengan dicetuskannya SDGs, pada tanggal 23 September 2022, Indonesia melalui ketetapan
Nationally Determined Contribution (NDC) memperkuat komitmen terkait penanggulangan perubahan iklim melalui peningkatan target Net Zero Emission menjadi sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri (
unconditional ) atau 43,2% dengan dukungan internasional ( conditional ) di tahun 2030. Karenanya pada tahun 2022, Kementerian Keuangan menegaskan komitmen kontribusinya pada upaya pencapaian SDGs melalui
tindakan nyata dalam mengadopsi aspek ESG yang diutamakan pada dukungan pemerintah untuk pembiayaan infrastruktur, dengan didukung oleh United Nations Development Program (UNDP) dan Bank Dunia
mengembangkan kerangka dan pedoman ESG. Inisiatif ini menjadi kebijakan implementasi ESG yang pertama kali ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dalam pembiayaan infrastruktur. ESG Framework dan
Manual ini bertujuan memberikan panduan yang jelas bagi semua pemangku kepentingan tentang “siapa” melakukan “apa”, khususnya dalam skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sehingga dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sebagai pemilik proyek, investor dan pemberi pinjaman kepada pihak swasta, BUMN di bawah Kementerian Keuangan (SMV) dalam melaksanakan penugasan pemberian
dukungan pemerintah, serta internal Kementerian Keuangan sebagai pengatur kebijakan.

ESG Framework merupakan prinsip/standar yang digunakan dalam pengelolaan bisnis/proses bisnis yang mengikuti kriteria
tertentu dan yang membawa dampak positif bagi lingkungan, sosial dan tata kelola. Dalam konteks ini, ESG Framework akan diterapkan dalam proses pemberian dukungan pemerintah dalam pembiayaan infrastruktur, khususnya proyek
KPBU. Framework ini mencakup 10 standar ESG yang menekankan Dimensi Lingkungan, Dimensi Sosial dan Dimensi Tata Kelola.

Standar ESG Framework

(Sumber : Kerangka Kerja Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (LST) pada Dukungan dan Fasilitas Pemerintah untuk Pembiayaan Infrastruktur)

(Sumber: Launching ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan, Bali, 12 November 2022)

Adanya ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan yang mencakup 10 standar tersebut, tentu tidak sulit untuk menetapkan penerapan SNI dalam pengintegrasian matriks pelaporan ESG. Hal ini dapat dilihat pada tabel di bawah
ini:

Adanya ESG Framework dan Manual Kementerian Keuangan yang mencakup 10 standar tersebut, tentu tidak sulit untuk digunakan dalam mempertimbangkan penerapan SNI dalam pengintegrasian matriks pelaporan ESG. Hal ini dapat dilihat uraian di bawah ini:

Standar 1 Pencegahan polusi dan pegelolaan limbah

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH);
  • Peraturan Pemerintah no. 27 tahun 2012 tentang Perizinan Lingkungan,
  • PP 101 tahun 20014 tentang pengelolaan limbah B3,
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup;
  • UU 32 tahun 2009 karena mengatur mengenai industri hijau.

SNI yang dapat diterapkan:

153 SNI Pengujian Kualitas Lingkungan yang telah ditetapkan oleh BSN (Sumber : https://bsilhk.menlhk.go.id/index.php/produk-sni/sni-teknologi-pengujian-kualitas-lingkungan/katalog-sni-2020/)

 

Standar 2 Pelestarian keanekaragaman hayati

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2012 Tentang Taman Keanekaragaman Hayati
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengarusutamaan Pelestarian ; Keanekaragaman Hayati;
  • Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.31/Menhut-Ii/2012 Tentang Lembaga Konservasi

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI 7896:2013 Pengelolaan hutan lindung lestari;
  2. SNI 7943:2014 Panduan konservasi tanah dan air untuk penanggulangan degradasi lahan
  3. SNI 8013:2014 Pengelolaan pariwisata alam
  4. SNI 8014:2014 Metode penilaian jasa lingkungan keanekaragaman hayati (biodiversity)
  5. SNI 8015:2014 Penilaian pengelolaan jasa lingkungan keanekaragaman hayati (biodiversity)
  6. SNI 8033:2014 Metode penghitungan perubahan tutupan hutan berdasarkan hasil penafsiran citra penginderaan jauh optik secara visual
  7. SNI 8156:2015 rinsip, kriteria dan kerangka perkembangan indikator pengelolaan hutan produksi lestari
  8. SNI 8513:2018 Pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK)
  9. SNI 8515:2018 engelolaan taman hutan raya (Tahura)
  10. SNI 7724:2019 Pengukuran dan penghitungan cadangan karbon – Pengukuran lapangan untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan (land based carbon accounting)
  11. SNI 7725:2019 Penyusunan persamaan alometrik biomassa pohon untuk penaksiran cadangan karbon berbasis lahan berdasar pengukuran lapangan (land based carbon accounting)

 

Standar 3 Pengelolaan Sumberdaya alam dan efisiensi energi

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  32  Tahun  2009  Tentang
    Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Kebijakan Nasional Sumber Daya Air
  4. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  5. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)

SNI yang dapat diterapkan:

  1. 20 SNI sumber energi air, 19 SNI sumber energi surya, 11 SNI sumber energi panas bumi, 9 SNI sumber energi daya angin, 7 SNI sumber energi biofuel, dan 4 SNI sumber energi nuklir untuk mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan
  2. SNI ISO 50001: 2018 Sistem Manajemen Energi
  3. SNI 6197:2020 Konservasi energi pada sistem pencahayaan
  4. SNf 6196:2011 Prosedur audit energi pada bangunan gedung
  5. SNI 6390:2020 Konservasi energi sistem tata udara pada bangunan gedung

 

Standar 4 Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim serta resiko bencana

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/menlhk/setjen/kum.1/2/2018 Tahun 2018 Tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI ISO 14064-1:2018 Gas rumah kaca – Bagian 1: Spesifikasi dengan panduan pada tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi dan serapan gas rumah kaca (ISO 14064-1:2018, IDT)
  2. SNI ISO 14064-2:2019 Gas rumah kaca – Bagian 2: Spesifikasi dengan panduan pada tingkat proyek untuk kuantifikasi, pemantauan, dan pelaporan pengurangan emisi atau peningkatan serapan gas rumah kaca (ISO 14064-2:2019, IDT)
  3. SNI ISO 14064-3:2019 Gas rumah kaca – Bagian 3: Spesifikasi dengan panduan untuk validasi dan verifikasi dari pernyataan gas rumah kaca (ISO 14064-3:2019, IDT)
  4. SNI ISO 27914:2017 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-penyimpanan geologis,
  5. SNI ISO/TR 27915:2017 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-kuantifikasi dan verifikasi,
  6. SNI ISO/TR 27918:2018 Manajemen risiko daur hidup proyek penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida terintegrasi,
  7. SNI ISO/TR 27923:2022 Penangkapan, transportasi, dan penyimpanan geologis karbon dioksida-Operasi injeksi, infrastruktur, dan monitoring.

 

Standar 5 Ketenagakerjaan dan lingkungan Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

SNI yang dapat diterapkan:

  1. SNI ISO 45001:2018: Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) – Persyaratan dan pedoman penggunaan (ISO 45001:2018, IDT)
  2. SNI ISO/PAS 45005 : 2020 Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) – Pedoman umum K3

 

Standar 6 Keberagaman, kesetaraan, inklusi dan akses

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik

Peraturan perundangan terkait kesetaraan gender, perlindungan anak, dsb

SNI yang dapat diterapkan:

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 7 Kepentingan sosial

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 8 Warisan budaya

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 26000:2010 Panduan tanggung jawab sosial (ISO 26000:2010, IDT)

 

Standar 9 Kepemimpinan dan tatakelola

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

 

Standar 10 Resiko dan pengendalian

Peraturan dan perundangan/ prinsip/kode etik –

SNI yang dapat diterapkan

SNI ISO 31000 : 2018 Manajemen Resiko

Memperhatikan peraturan dan perundangan serta SNI yang dapat diintegrasikan dalam 10 standar kerangka kerja ESG, ternyata cukup banyak SNI yang dapat diintegrasikan dalam 10 standar tersebut, antara lain kelompok sistem manajemen,
panduan maupun pedoman, serta uji atau pengukuran. Setiap peraturan perundanganMaka laporan ESG akan berisi metrik kualitatif dan kuantitatif tentang kinerja organisasi/perusahaan dari perspektif Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola
berbasis 10 standar tersebut. Terkait dengan SNI, sertifikat penerapan SNI dapat dijadikan sebagai bukti dalam memenuhi standar pelaporan ESG.

Pengintegrasian laporan kinerja ESG dapat disusun melalui pemahaman sebagai berikut:

Dari perspektif lingkungan dapat mencakup aktivitas yang mempertimbangkan untuk ramah lingkungan antara lain mengurangi emisi atau mendorong efisiensi energi. yang dapat ditunjukkan oleh organisasi/perusahaan dalam
melakukan proses bisnisnya melalui:

  • Bagaimana berkomitmen untuk menanggapi perubahan iklim.
  • Tindakan untuk mengurangi emisi CO2.
  • Bagaimana proses bisnis berkontribusi dalam melestarikan keanekaragaman hayati, meningkatkan kualitas udara dan air, mencegah deforestasi, dan mengelola limbah secara bertanggung jawab.
  • Bagaimana proses bisnis menggunakan sumber daya alam secara berkelanjutan dan memastikan rantai pasokan yang bertanggung jawab.
  • Upaya yang dilakukan untuk mengurangi emisinya sendiri.

Perspektif sosial mengacu pada hubungan perusahaan dengan karyawannya, pelanggan, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaporan ESG akan mencakup:

  • Bagaimana proses bisnis meningkatkan kesejahteraan karyawannya dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
  • Upaya yang dilakukan organisasi/perusahaan untuk mendorong inklusi gender di tempat kerja
  • Bagaimana proses bisnis mendorong keterlibatan karyawan.
  • Tindakan yang diambil untuk memastikan perlindungan data dan privasi.
  • Komitmen sosial organisasi/perusahaan.
  • Kepatuhan terhadap hak asasi manusia

Perspektif tatakelola mengacu pada pengaturan dan pengelolaan cara bisnis organisasi/perusahaan yang mencakup seberapa transparan proses bisnis dinyatakan dalam pelaporan keuangannya, serta berkaitan dengan etika
dalam praktik bisnis, independensi direkturnya, dan adanya pengendalian internal. Hal Ini meliputi:

  • Pengendalian internal organisasi/perusahaan.
  • Bagaimana kebijakan, prinsip dan prosedur mengenai kepemimpinan, struktur dewan, kompensasi direktur, komite audit, hak pemegang saham, pencegahan suap, praktik lobi, sumbangan politik, dan perlindungan pelapor ditetapkan.

Sumber : (https://www.altares.be/en/learn/esg/ )

Dengan banyaknya kerangka kerja ESG yang tersedia, memilih satu kerangka kerja mungkin akan sangat membingungkan. Bagaimana memilih kerangka pelaporan ESG yang tepat bagi organisasi/perusahaan/lembaga? Beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan, yaitu antara lain:

  1. Memahami tujuan kerangka pelaporan ESG untuk memilih solusi yang selaras dengan organisasi/perusahaan/lembaga
  2. Menilai kerangka kerja ESG yang lebih sesuai untuk industri dan jenis perusahaan tertentu (Misalnya sektor pertambangan, sektor energi, sektor agro, sektor jasa, dsb.)
  3. Mempertimbangkan kredibilitas dalam kerangka pelaporan ESG berdasarkan pengakuan dan penerimaan para pemangku kepentingan industri
  4. Menilai ruang lingkup dan cakupan faktor-faktor ESG dalam kerangka tersebut
  5. Mempertimbangkan lingkungan peraturan saat ini di wilayah hukum dari industri
  6. Mengevaluasi ketika penggunaan beberapa kerangka ESG secara bersamaan akan menghasilkan laporan ESG yang lebih akurat

Tulisan tentang ESG DAN PERANAN SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan, investor, pemerintah, kalangan industry bahkan masyarakat yang memiliki perhatian pada kerangka kerja ESG. Tulisan ini berisi informasi tentang pemahaman ESG, serta peraturan perundangan terkait, demikian juga dengan SNI , terutama standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pelaporan kinerja ESG suatu organisasi/perusahaan/lembaga. (Nurasih Suwahyono)

Diakses : 0 kali

Continue Reading

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan Masyarakat dan SNI

Pemberdayaan atau empowering adalah suatu proses yang terjadi untuk membangun komunitas masyarakat menuju kondisi yang lebih baik, melalui partisipasi masyarakat itu sendiri.

Pemberdayaan masyarakat merupakan hal yang penting. Sebab, tidak semua masyarakat memiliki kesejahteraan yang sama. Masyarakat yang sejahtera memiliki kemandirian untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Sementara itu, masyarakat yang kurang sejahtera memerlukan bantuan pihak lain seperti pemerintah, orang dermawan, dan lembaga masyharakat lainnya, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dapat juga disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. (https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

Pemberdayaan masyarakat menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup penduduk. Proses pemberdayaan ini berkaitan dengan upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meminimalisir kemiskinan. Proses ini dapat terjadi jika masyarakat ikut berpartisipasi.

Menurut Vitayala (2000) pemberdayaan masyarakat didefinisikan sebagai proses pengembangan kemampuan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan faktor lainnya termasuk pengembangan tiga P (pendampingan, penyuluhan, dan pelayanan).

Pendampingan artinya ikut serta dengan masyarakat, penyuluhan berarti pencerahan masyarakat, sedangkan pelayanan artinya fungsi pengendali aset fisik dan non fisik yang diperlukan masyarakat. (Siti M – Gramedia Literasi)

Masyarakat perlu pendampingan untuk menganalisis masalah yang mereka hadapi, serta dibantu menemukan alternatif solusinya, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang mereka miliki.

Masyarakat sebagai subjek dan tujuan pemberdayaan, harus terbuka dan partisipatif dalam menerima proses tersebut untuk mempermudah mereka dalam memperbaiki kondisinya.

 

Tujuan Pemberdayaan Masyarakat

Tujuan pemberdayaan masyarakat adalah memampukan dan memandirikan masyarakat terutama dari kemiskinan, keterbelakangan, ketimpangan dan ketidakberdayaan.

 

Kemiskinan dapat dilihat dari indikator kebutuhan dasar yang tidak memadai/tidak konsisten. Kebutuhan dasar tersebut meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan transportasi.

 

Sedangkan keterbelakangan, seperti produktivitas yang rendah, sumber daya manusia yang lemah, akses lahan yang terbatas meskipun ketergantungan pada sektor pertanian masih sangat besar, melemahnya metode/tradisi pasar lokal ketika digunakan untuk memasok kebutuhan perdagangan internasional. Dengan kata lain, masalah ketertinggalan bersifat struktural (politik) dan kultural (Sunyoto Usman, 2004). Siti M – Gramedia Literasi

Tujuan pemberdayaan masyarakat, berdasarklan beberapa pendapat tersebut di atas, dapat dijelaskan sbb:

  1. Perbaikan kelembagaan (Better institution)

Perbaikan kelembagan diharapkan dapat memperbaiki kelembagaan, sehingga kelembagaan yang baik akan mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan.

  1. Perbaikan Usaha (Better Business)

Lembaga yang baik, diharap akan memperbaiki bisnis yang dilakukan sehingga mampu memberikan manfaat kepada anggota lembaga tersebut dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

  1. Perbaikan Pendapatan (Better Income)

Perbaikan bisnis diharap dapat memperbaiki pendapatan seluruh anggota lembaga, termasuk masyarakat.

  1. Perbaikan Lingkungan (Better Environment)

Perbaikan pendapatan diharap dapat memperbaiki lingkungan fisik dan sosial karena kerusakan lingkungan kerap disebabkan oleh kemiskinan atau pendapatan yang terbatas.

  1. Perbaikan Kehidupan (Better Living)

Pendapatan dan lingkungan yang baik akan memperbaiki standar kehidupan masyarakat. Ini dapat dilihat dari tingkat kesehatan, pendidikan, dan daya beli.

  1. Perbaikan Masyarakat (Better Community)

Jika setiap keluarga mempunyai kehidupan yang baik, akan tercipta kehidupan masyarakat yang lebih baik pula.

 

Prinsip Pemberdayaan Masyarakat

Dalam melaksanakan program kegiatan TJS,  terdapat empat prinsip yang sebaiknya dijadikan pegangan, yaitu kesetaraan, partisipasi, keswadayaan dan kemandirian, serta prinsip berkelanjutan. Ke empat prinsip tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Prinsip Kesetaraan

Prinsip kesetaraan yang dimaksud di sini adalah antara  kesetaraan kedudukan masyarakat dengan lembaga yang melakukan program pemberdayaan. Pihak  yang terlibat sebaiknya saling mengakui kelebihan dan kekurangan sehingga dapat saling bertukar pengetahuan, pengalaman, dan dukungan.

  • Prinsip Partisipasi

Prinsip partisipasi, terutama dari sisi masyarakat akan berhasil menstimulasi kemandirian masyarakat, artinya masyarakat ikut serta merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasinya. Dalam pelaksanaan program, komitmen pendamping untuk membina dan mengarahkan masyarakat jelas diperlukan

  • Prinsip Keswadayaan dan Kemandirian

Jika prinsip kesetaraan dan partisipasi sudah diterapkan, maka diharapkan masyarakat mampu memiliki sifat keswadayaan dan kemandirian, artinya menghargai dan mengedepankan kemampuan sendiri.

Masyarakat memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala dari usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar bagi proses pemberdayaan.

Bantuan dari orang lain yang bersifat material hanya sebagai penunjang, agar program dapat dilaksanakan. Jangan sampai pemberian bantuan justru akan melemahkan tingkat keswadayaan masyarakat.

  • Prinsip Berkelanjutan

Program pemberdayaan yang dirancang perlu mempertimbangkan agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Peranan pendamping dan bantuan dana/ material secara perlahan sebaiknya semakin berkurang. Sebab tujuan akhir dari pemberdayaan masyarakat adalah agar masyarakat diharapkan mampu mengelola kegiatannya atau usahanya sendiri dan berlanjut terus tanpa campur tangan pemberi bantuan.

(https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberdayaan-masyarakat-pengertian-prinsip-dan-tujuannya-1vH6b5Wy9TA/4)

 

PENDEKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Mengingat tujuan dan prinsip pemberdayan masyarakat seperti tersebut di atas, serta pemberdayaan juga  merupakan suatu proses, maka dalam menyusun program kegiatan sebaiknya dipertimbangkan untuk mengembangkan rumusan program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang komprehensif, sistematis dan terukur agar dapat dilaksanakan guna mendapatkan hasil maupun manfaat yang maksimal.

Oleh karenanya, pemberdayaan masyarakat dapat dicapai melalui pendekatan yang meliputi pemungkinan, penguatan, perlindungan, penyokongan dan pemeliharaan yang dapat dijelaskan sbb. [25] :

Pemungkinan, merupakan upaya pendekatan untuk menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang secara optimal melalui kegiatan antara lain pemanfaatan sumber daya dan ketrampilan. Sebagai pelaku pemberdayaan sebaiknya  dapat mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai ketrampilan dan sumber daya yang ada dalam komunitas ataupun kelompok.

Dalam tahapan pemungkinan ini, dapat dilakukan penyadaran dan pembentukan perilaku masyarakat agar peduli untuk memperbaiki kondisi masa depan yang lebih baik

Penguatan, merupakan pendekatan untuk memampukan masyarakat guna  menumbuh kembangkan segenap kemampuan dan kepercayaan dirinya. Pelaku pemberdayaan sebaiknya mencoba mendorong atau memotivasi masyarakat  untuk memanfaatkan secara mandiri atas sumber daya yang dimiliki, seperti keuangan, teknis, dan alam, dan sumber daya manusia daripada menggantungkan diri terhadap bantuan dari luar.

Tahapan penguatan dapat dilakukan melalui transformasi kemampuan intelektual dan keterampilan. Metode pembelajaran berbagai IPTEK  dan keterampilan dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan memampukan masyarakat berpartisipasi untuk perbaikan kehidupannya.

Perlindungan, Penyokongan dan Pemeliharaan merupakan pendekatan untuk melindungi masyarakat,  guna  menghindari persaingan yang tidak seimbang antara kelompok yang kuat dan yang lemah, dan mencegah terjadinya ekploitasi kelompok yang kuat terhadap yang lemah. Memimbing mampu menjalankan peranan dan tugas kehidupannya serta memelihara kondisi yang kondusif agar terjadi keseimbangan distribusi kekuasaan antara berbagai kelompok di masyarakat.

 

Tahapan ini merupakan tahapan peningkatan kemampuan intelektual dan keterampilan yang dapat dilakukan dalam bentuk pendampingan secara menyeluruh untuk mencapai kemandirian masyarakat.

TAHAPAN DAN PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Pemberdayaan masyarakat bersifat inklusif, partisipatif, swadaya, mandiri, dan berkelanjutan2. Untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat secara efektif dan efisien, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu [1] dan [2]:

  1. Tahap Persiapan dan Studi kelayakan. Pada tahap ini dilakukan penyusunan Tim pemberdayaan yang memiliki kompetensi sesuai dengan arah dan tujuan pemberdayaan. Selain itu, dilakukan studi kelayakan yang dapat dilakukan melalui social mapping di wilayah tertentu yang sudah disepakati. Cakupan social mapping antara lain invnetarisasi data dan informasi tentang kondisi penduduk (lansia, balita, anak-anak, remaja, keluarga muda, jumlah wanita dan laki-lai, dsb), mata pencaharian, keunggulan ekonimi, sosial dan lingkungan, dsb.)
  2. Tahap Perencanaan

Tahap perencanaan merupakan tahap perumusan tujuan, sasaran, strategi, kegiatan, panganggaran, penjadwalan dan indikator keberhasilan. Rumusan perencanaan dapat berdasarkan hasil social mapping.  Rumusan perencanaan sebaiknya berdasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat serta mempertimbangkan faktor internal dan eksternal yang akan mempengaruhi pelaksanaan program. Pada tahap ini, sebaiknya sudah melibatkan perangkat pemerintah daerah dan masyarakat setempat agar pada saat pelaksanaan program, masyarakat siap untuk dilibatkan.

 

  1. Tahap Pelaksanaan

Pelaksanaan program merupakan tahapan merealisasikan program pemberdayaan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Pelaksanaan harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai pihak yang diberdayakan. Pelaksanaan program harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan, partisipatif, keswadayaan dan kemandirian, berkelanjutan, disamping itu juga memperhatikan faktor kemitraan, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Pelaksanaan program harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan profesional, sumber daya materiil yang memadai dan tepat guna, serta sumber daya informasi yang akurat dan terpercaya.

 

  1. Pemantauan dan evaluasi

Tahap pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk mengukur dan menilai proses dan hasil program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan cara pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif, analisis data, penyusunan laporan, serta penyampaian umpan balik berdasarkan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan. Pemantauan dan evaluasi harus melibatkan partisipasi dari semua pihak yang terkait dalam program pemberdayaan masyarakat. Pemantauan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala dan sistematis untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan sasaran program serta mengidentifikasi hambatan dan tantangan yang dihadapi.

 

  1. Tahap Pengelolaan Keberlanjutan

Pengelolaan berkelanjutan dapat dilakukan, pertama, melalui  peningkatan kapasitas masyarakat sebagai subjek pemberdayaan. Peningkatan kapasitas dapat dilakukan dengan cara penyuluhan, pelatihan, bimbingan, konsultasi, fasilitasi, advokasi, atau metode lain yang sesuai. Pengembangan kapasitas harus berorientasi pada peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap, motivasi, komitmen, kepercayaan diri, kemandirian, serta jaringan kerjasama masyarakat. Kedua, dilanjutan dengan pengelolaan keberlanjutan. Tahap ini bertujuan untuk menjaga agar program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa tergantung pada bantuan dari pihak lain. Pengelolaan keberlanjutan dapat dilakukan dengan cara pembentukan lembaga masyarakat mandiri (LMM), pengembangan sistem informasi manajemen (SIM), pengembangan mekanisme pembiayaan mandiri (MPM), pengembangan model kerjasama strategis (MKS), atau metode lain yang sesuai. Pengelolaan keberlanjutan harus berdasarkan pada prinsip swadaya, gotong royong, demokrasi, dan kesejahteraan bersama. (https://an-nur.ac.id/blog/tahapan-tahapan-dalam-pemberdayaan-masyarakat.html)

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN SNI TERKAIT

Pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan di berbagai bidang dan pemberdayaan sebaiknya melibatkan agen perubahan yang mampu menginisiasi suatu ide atau gerakan pembaharuan, sehingga pemberdayaan tersebut dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.

Pemberdayaan masyarakat dapat dilaksanakan antara lain berbasis pada 3 pilar TJS, yaitu ekonomI, sosial dan lingkungan

Kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang apa pun yang dipilih, akan sangat baik jika diikuti dengan penerapan SNI, sehingga konsistensi, kualitas dan keberlanjutan program terjamin. SNI yang telah ditetapkan oleh BSN dan masih berlaku saat ini kurang lebih 12.500 SNI (data hingga Desember 2023, Tabel 1)

Tabel 1

Statistik SNI  Terkini

1988 s.d. Desember 2023

No. Klasifikasi SNI Berdasarkan  Sektor ICS (International Classification for Standards) SNI berlaku SNI abolisi/tdk berlaku Jumlah SNI  hingga  November Tambahan  SNI bln Desember Total
1 Pertanian dan teknologi pangan 2651 612 3.263 80 3.343
2 Konstruksi 932 213 1.145 2 1.147
3 Elektronik, teknologi informasi dan komunikasi 725 55 780 8 788
4 Teknologi perekayasaan 1825 335 2.160 32 2.192
5 Umum, infrastruktur dan ilmu pengetahuan 912 157 1069 26 1095
6 Kesehatan, keselamatan dan lingkungan 1156 230 1.386 13 1.399
7 Teknologi bahan 3058 835 3.893 23 3.916
8 Teknologi khusus 443 106 549 20 569
9 Transportasi dan distribusi pangan 537 206 743 0 743
Jumlah 12.239 2.749 14.988 204 15.192

(Sumber: https://bsn.go.id/main/sni/isi_sni/20206/statistik-sni)

Pilar Ekonomi

Secara sederhana, pemberdayaan ekonomi berkaitan dengan bagaimana orang bekerja untuk menciptakan pendapatan. Pemberdayaan ekonomi adalah kemampuan untuk membuat dan bertindak atas keputusan yang melibatkan kontrol dan alokasi sumber daya keuangan (https://dosenppkn.com/pemberdayaan/)

Pemberdayaan di bidang ekonomi pada dasarnya ditujukan untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan;

Termasuk dalam pilar ekonomi di antaranya adalah Kewirausahaan, kelompok Usaha Bersama/Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUB/UMKM), agrobisnis, pembukaan lapangan kerja, infrastruktur ekonomi dan usaha produktif lainnya.

SNI yang dapat diterapkan di pilar ekonomi di antaranya adalah SNI bidang pertanian dan teknologi pangan (kelompok 65 dan 67 dalam ICS); kelompok sistem manajemen untuk lembaga/organisasi/perkumulan (termasuk dalam 03.100.01 Company organization and management in general); dan kegiatan kepariwisataan (kelompok 03.200 Leisure. Tourism) dsb.

Pilar Sosial

Pemberdayaan bidang sosial ditujukan untuk mencapai pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyrakat

Pemberdayaan bidang sosial dapat mencakup pendidikan, pelatihan, kesehatan, perumahan, penguatan kelembagaan (secara internal, termasuk kesejahteraan karyawan), kesejahteraan sosial, olahraga, pemuda, wanita, agama, kebudayaan, dan sebagainya.

Pemberdayaan sosial biasanya dilaksanakan pada empat tingkat berikut;

  1. Tingkat individu di mana orang menghargai dirinya sendiri dan secara aktif ingin berpartisipasi dalam kehidupan
  2. Tingkat keluarga
  3. Tingkat masyarakat

SNI yang termasuk pilar sosial antara lain 11.020 Medical sciences and health care facilities in general. Dalam bidang kesehatan ini misalnya kegiatan pengembangan puskesmas; manajemen mutu dan lingkungan dalam teknologi layanan kesehatan, sistem manajemen layanan kesehatan. Di bidang pendidikan, sudah ada SNI ISO 21001 Sistem Manajemen Organisasi Pendidikan. Disamping itu, Kementerian PUPR juga banyak menyusun dan menerapkan SNI di bidang perumahan.

Pilar lingkungan

Program pemberdayaan masyarakat bidang lingkungan adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan potensi masyarakat agar mampu meningkatkan kualitas hidup yang lebih baik bagi seluruh warga masyarakat. Program pemberdayaan lingkungan diusahakan dapat mengubah sifat masyarakat dari perusak lingkungan menjadi pembina lingkungan, sehingga diharapkan mampu melestarikan kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;

Selain itu, juga untuk menumbuhkan  kesadaran masyarakat bahwa mereka paham akan haknya atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta sanggup menjalankan kewajiban dan tanggung jawab untuk tercapainya kualitas lingkungan hidup yang dituntutnya. (https://www.kompasiana.com/naufalfajri/618480e0ffe7b52729252643/mewujudkan-program-pemberdayaan-masyarakat-berbasis-lingkungan)

 

Pemberdayaan bidang lingkungan dapat mencakup penghijauan, reklamasi lahan, pengelolaan air, pelestarian alam, pengendalian polusi, serta penggunaan alat produksi dan energi secara efisien.

 

SNI yang termasuk pilar lingkungan ada dalam kelompok 13.020 Environmental protection. Dalam kelompok ini, termasuk pengelolaan lingkungan air, darat dan laut. Bahkan untuk pengelolaan sampah maupun ekonomi sirkulair SNI nya sudah ada.

 

Untuk mengetahui SNI apa saja yang dapat diterapkan dalam program pemberdayaan masyarakat, dapat dilihat di sistem informasi standar dan penilaian kesesuaian (SISPK) yang dikembangkan oleh BSN.

Selain penerapan SNI, tentu pemilik program sebaiknya juga menetapkan indkator keberhasilan untuk setiap program, agar dapat diukur efektifitas pelaksanaan, luaran/output maupun dampak program pemberdayaan masyarakat. Indikator keberhasilan ditetapkan saat menyusun tujuan program pemberdayaan yang sebaiknya berupa indikator kuantitatif untuk menghindari bias interpretasi hasil analisa data.

Demikianlah paparan tentang program pemberdayaan masyarakat dan SNI terkait yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan tanggung Jawab sosial suatu organisasi.

 

Daftar acuan:

  1. Edi Suharto, Membangun Masyarakat Memerdekakan Rakyat, (Bandung: PT Rideka Aditama, 2009), hlm 67
  2. Pemberdayaan Masyarakat oleh Dedeh Maryani dan Ruth Roselin E. Nainggolan (2019:13).

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SERBA SERBI SUSU DAN PRODUK SUSU

Susu telah sejak dulu dijadikan sumber asupan yang menyempurnakan gizi untuk kebutuhan tubuh yaitu 4 sehat, 5 sempurna oleh susu. Atas kepentingan itulah, sehingga sangat dianjurkan agar susu sebaiknya dikonsumsi karena manfaatnya yang penting untuk tubuh.

Mengapa susu harus dikonsumsi, terutama bagi anak yang sedang dalam masa pertumbuhan? Karena susu merupakan sumber vitamin dan mineral yang baik, terutama kandungan kalsium. Susu telah lama dikenal dan berperan penting dalam kesehatan tulang. Produk susu dapat digunakan untuk membantu memenuhi gizi harian dengan mengkonsumsi susu/produk susu secara rutin.

Pola konsumsi susu masyarakat

Dalam hal pola konsumsi susu, Indonesia hanya menjadi pasar untuk produk susu dari negara produsen seperti Australia dan New Zealand, padahal peluang untuk meningkatkan produksi susu dalam negeri masih cukup besar.

BPS (Badan Pusat Statistik) menyatakan bahwa pada tingkat konsumsi susu per kapita masyarakat Indonesia tahun 2020 adalah 16,27 kg/kapita/tahun, meningkat 0,25 persen dari tahun 2019. Gambaran konsumsi susu selama th 2017 sd th 2020  cenderung stagnan, dari yang sebesar 16,29 kg/kapita/tahun pada 2017, 16,49 kg/kapita/tahun di 2018, 16,23 kg/kapita/tahun pada 2019, serta 16,27 kg/kapita/tahun di 2020.

 

TAHUN KONSUMSI PER KG/KAPITA
2017 16,29
2018 16,23
2019 16, 27
2020 16,27

 

 

Angka konsumsi susu per kg/Kapita ini masih di bawah negara ASEAN lainnya seperti Malaysia (36,20), Myanmar (26,7), dan Thailand (22,2)

 

Ada beberapa hal yang mengakibatkan rendahnya tingkat konsumsi susu tersebut. Pertama, rendahnya populasi sapi perah di Indonesia, di samping itu harga susu yang mahal, karena Indonesia harus mendatangkan susu segar dari negara lain. (Sumber: webinar #BeraniMinumSusu Bersama MilkLife Bebas Laktosa pada Kamis (13/1/2021).

Kedua, fakta bahwa banyak masyarakat Indonesia yang mengalami gangguan intoleransi laktosa. Intoleransi laktosa ini disebabkan karena enzim laktase dalam susu tidak dapat dicerna oleh tubuh. Akibatnya pada orang yang inteloran terhadap laktosa akan mengalami gangguan perut. Padahal , susu sapi memiliki berbagai kandungan nutrisi, seperti kalsium, fosfor, vitamin B, vitamin D dan kalium.

Ketiga, karena ada  beberapa orang yang melakukan diet untuk alasan tertentu, dan risiko kesehatan. https://lifestyle.kompas.com/read/2022/01/13/181800720/mengapa-angka-konsumsi-susu-indonesia-rendah-.

Namun bagi orang yang tidak meminum susu sapi segar, ada pilihan produk non susu yang dapat menggantikan susu sapi.

Bagaimana membedakan susu dan produk pengganti susu. Mari kita simak pengertian susu menurut SNI 3141.1:2011adalah susu segar (raw milk) cairan yang berasal  dari ambing sapi sehat dan bersih , yang diperoleh dengan cara pemerahan  yang benar, yang kandungan alamainya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendimginan

 

Produk yang dapat digunakan sebagai penganti susu adalah sebagai berikut

https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/31/183200923/5-pengganti-susu-sapi-tetap-nikmat-dan-bergizi?page=3:

 

  1. Susu kedelai

 

Susu kedelai dibuat dari kedelai atau protein isolat yang memiliki rasa yang gurih dan lembut. Susu kedelai merupakan pengganti susu sapi yang populer dan sering digunakan untuk campuran sereal atau kopi. Untuk kandungan nutrisinya, susu kedelai memiliki jumlah protein yang sama dengan susu sapi, namun memiliki jumlah kalori, lemak, dan karbohidrat yang lebih sedikit. Susu kedelai termasuk sumber nabati dari protein lengkap berkualitas tinggi yang menyediakan asam amino esensial.

 

  1. Susu almondSusu almond yang dibuat dari kacang almond utuh memiliki tekstur yang ringan dan rasa yang sedikit manis. Susu almond bisa dijadikan tambahan untuk kopi dan teh, dicampur dengan smoothie atau sereal, dan dibuat makanan penutup.
    Dibandingkan susu sapi, susu almond mengandung kurang dari seperempat kalori dan kurang dari setengah lemak.
  2. Susu oat

 

Susu oat memiliki rasa yang manis dan ringan. Biasanya, susu oat digunakan sebagai tambahan masakan atau dicampur dengan smoothie.
Susu oat mengandung jumlah kalori yang sama dengan susu sapi, dua kali lipat karbohidrat, dan setengah jumlah protein serta lemak. Menariknya, susu oat mengandung banyak serat total dan beta-glukan, yakni sejenis serat larut yang membentuk gel kental saat melewati usus.

 

  1. Susu kacang mete

Susu kacang mete memiliki rasa yang lembut dan sangat cocok dijadikan pengental atau dibuat makanan penutup manis. Susu kacang mete mengandung kurang dari sepertiga kalori susu sapi, separuh lemaknya, dan secara signifikan mengandung lebih sedikit protein serta karbohidrat. Karena kandungan proteinnya yang rendah, susu kacang mete bukanlah pilihan yang baik untuk orang dengan kebutuhan protein tinggi.

 

SNI TERKAIT SUSU DAN PRODUK SUSU

 

BSN saat ini sedang melakukan review terhadap  17 SNI Produk terkait susu dan produk susu. Diantaranya adalah SNI 3141.1:2011 Susu segar – Bagian 1: Sapi, SNI 2970:2015 Susu bubuk, dan SNI 8418:2018 Minuman Susu. Adapun SNI susu/produk susu yang terbaru adalah SNI 8984:2021 Susu cair plain. SNI Susu cair plain ini menggantikan SNI susu pasteurisasi dan susu UHT yang hanya berlaku sampai dengan 30 Juni 2023 sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 470/Kep/Bsn/10/2021 Tentang Penetapan 8 (Delapan) Masa Transisi Standar Nasional Indonesia Revisi Tahun 2021.

TABEL 1 DAFTAR SNI SUSU DAN PRODUK SUSU

No   SNI Judul SNI Status Skema sertifikasi
Susu, produk susu dan produk turunannya (Milk and milk products)
1 Susu segar SNI 3141.1:2011 Susu segar – bagian 1: sapi sudah ditetapkan
2 SNI 01-6054-1999 Susu kuda sudah ditetapkan
3 Susu cair SNI 8984:2021 Susu cair plain proses penyusunan Dalam proses
4 SNI 7552:2018 Minuman susu fermentasi sudah ditetapkan
5 SNI 8418:2018 Minuman susu sudah ditetapkan V
6 Susu bubuk SNI 2970:2022 Susu bubuk proses penyusunan V
7 SNI 3752:2018 Susu bubuk rasa sudah ditetapkan
8 Olahan susu SNI 3713:2020 Es berbasis susu proses penyusunan
9 SNI 2971:2022 Susu kental manis proses penyusunan
10 SNI 01-3725-1995 Tepung es krim proses penyusunan
11 SNI 01-4219-1996 Hasil olahan kasein proses penyusunan
12 SNI 01-4220-1996 Tajin susu (whey) bubuk proses penyusunan
13 SNI 2981:2009 Yogurt sudah ditetapkan V
14 SNI 01-2780-1992 Susu evaporasi, mutu dan cara uji sudah ditetapkan
15 SNI 2980:2018 Keju olahan sudah ditetapkan V
16 SNI 8896:2020 Keju mozarella sudah ditetapkan
17 SNI 3744:2018 Mentega sudah ditetapkan V

(Sumber : Badan Standardisasi Nasional, th 2023)

Skema sertifikasi untuk susu dan produk susu diatur dalam PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pangan. Saat ini ada beberapa skema sertifikasi untuk susu dan produk susu yang sedang dikembangkan (Lihat Tabel 1).

INDUSTRI SUSU dan PENGOLAHAN PRODUK SUSU

Industri pengolahan susu meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri yang bergerak di sektor olahan susu juga memerlukan bahan baku susu, misalnya es krim, keju, mentega, yoghurt, dsb. Selain bahan baku susu segar, industri pengolahan produk susu  juga membutuhkan bahan tambahan seperti gula, krim, minyak nabati, dan lain-lain agar dapat diproses menjadi produk olahan lainnya.

Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa ruang lingkup industri pengolahan susu meliputi:

  1. Industri pengolahan susu yang meliputi usaha pembuatan susu bubuk, susu kental manis, susu asam, kepala susu/krim susu termasuk pengawetannya seperti sterilisasi dan pasteurisasi. Industri ini merupakan industri hulu.
  2. Industri pengolahan produk olahan susu yang merupakan industri hilir, pada umumnya menggunakan susu segar sebagai bahan baku.

Gambaran industri susu segar dan produk olahannya disajikan dalam bentuk pohon industri berikut :


Sementara itu, untuk produksi susu segar dalam negeri (SSDN) sampai tahun 2020 Indonesia masih lebih rendah di banding kebutuhan nasional. BPS menyatakan bahwa kebutuhan susu untuk tahun 2020 adalah sebesar 4.385,73 ribu ton, sedangkan produksi SSDN adalah sebesar 997,35 ribu ton. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami defisit produk susu, sehingga diperlukan susu yang berasal dari  import untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Besarnya  impor yang dilakukan di tahun 2019 untuk susu segar adalah sebanyak 3.392,76 ton.

Industri hilir yang umumnya berupa industri makanan dan minuman yang menggunakan bahan baku susu sapi setidaknya membutuhkan sekitar 4 juta ton (ekuivalen). Pada kenyataannya, pertumbuhan industri hulu dan hilir tidak seimbang,    mengingat ketersediaan akan bahan baku susu untuk memenuhi kebutuhan industri hilir, maka diperlukan kebijakan dalam rangka optimalisasi industri hulu tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan bahan baku secara nasional. Upaya pemerintah untuk mengurangi import, salah satunya meningkatkan skala dan efisiensi usaha peternakan, kemampuan ekonomi peternak atau pelaku usaha, akses pasar, daya saing dan membangun sinergi saling menguntungkan serta berkeadilan yang diwujudkan dalam pola kemitraan usaha peternakan (Sumber: Ditjen PKH Kementan (2/3/2021)).

Sebaiknya pemerintah dapat mengeluarkan  kebijakan yang di antaranya berupa bantuan fasilitas pemilihan bibit sapi berkualitas dengan teknologi inseminasi buatan, penyediaan pakan dan nutrisi yang memadai, dukungan tenaga ahli baik dari kesehatan, teknologi, produksi, sampai dengan pemasaran yang berpengalaman, penyusunan sistem perencanaan yang baik termasuk sistem bisnis dan keuangan yang memadai, serta teknologi perkandangan yang sesuai dan penggunaan mesin perah, mesin pendingin dan modern, dan lain-lain.

Kenyataan kondisi industri pengolahan susu memperlihatkan bahwa:

  1. Industri memerlukan 4 (empat) juta ton ekuivalen susu segar dari SSDN dan baru tercapai 0.9 juta ton (22%) dan dari impor 3.1 juta ton (78%);
  2. kurangnya kerjasama kemitraan antara industri pengolah susu sapi dengan peternak (perorangan, koperasi, dan umkm) yang memerlukan investasi besar serta perhitungan keekonomian yang layak.

(https://kumparan.com/sofiewasiat/kunci-kesuksesan-tkdn-peningkatan-industri-hulu-susu-sapi-1wpVk94MWBU/full)

 

Sinkronisasi industri hulu hingga hilir dan program antar kementerian dan lembaga menjadi kunci utama peningkatan daya saing produk makanan Indonesia, termasuk industri susu dan produk olahannya.

Tulisan tentang SUSU dan PRODUK SUSU ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri susu dan produk susu, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha susu dan produk susu. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk susu dan produk susu. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja dalam menngkatkan kapasitas bisnis susu dan produk susu yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali susu dan produk susu yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup susu dan produk susu, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri susu dan produk susu terlebih untuk kepentingan  domestik, permintaan pasar atau pelanggan. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di indutri susu dan produk susu.

 

Diakses : 0 kali

 

 

 

Continue Reading

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

STUNTING SERTA PERANAN STANDAR MINUMAN DAN MAKANAN

Pertumbuhan yang terhambat pada anak yang merupakan pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat secara kronis akibat kekurangan gizi, terutama pada periode seribu hari pertama kehidupan sejak konsepsi, secara umum disebut stunting. Hal ini merupakan masalah kesehatan masyarakat yang menimbulkan kekhawatiran di banyak negara berkembang.

Stunting didefinisikan oleh UNICEF sebagai persentase anak usia 0 sampai 59 bulan, dengan tinggi badan di bawah minus (stunting sedang dan berat) dan minus tiga (stunting kronis), hal ini diukur dengan menggunakan standar pertumbuhan anak yang dikeluarkan oleh WHO.

Terkait kasus balita stunting, status Indonesia masih berada di urutan keempat dunia dan urutan kedua di Aisa Tenggara. Angka stunting di Indonesia pdada th 2022 masih lebih tinggi dibandingkan toleransi maksimal stunting yang ditetapkan WHO, yaitu kurang dari 20 persen.
(https://www.kompas.com/sains/read/2021/05/19/090300723/kasus-stunting-terbanyak-indonesia-tempati-urutan-keempat-dunia)

 

Permasalahan stunting terjadi mulai dari saat bayi dalam kandungan dan baru akan terlihat ketika anak sudah menginjak usia dua tahun. Stunting juga dikaitkan dengan penyebab perkembangan otak yang tidak maksimal. Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mental dan belajar tidak maksimal, serta prestasi belajar yang buruk pada anak. Stunting berlangsung dalam jangka panjang karena kombinasi dari beberapa atau semua faktor sebagai berikut:

  1. Kurang gizi kronis dalam waktu lama
  2. Retardasi pertumbuhan intrauterine
  3. Tidak cukup protein dalam proporsi total asupan kalori
  4. Perubahan hormon yang dipicu oleh stres
  5. Sering menderita infeksi di awal kehidupan seorang anak.

(Sumber : (https://promkes.kemkes.go.id/?p=8486)

Mengatasi stunting, memerlukan pendekatan yang komprehensif dari berbagai sektor, termasuk kesehatan, gizi, pendidikan, dan pembangunan sosial-ekonomi. Berikut ini adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah stunting:

  1. Peningkatan gizi: Memberikan makanan bergizi yang seimbang kepada ibu hamil dan anak-anak, termasuk asupan yang mencukupi dari zat gizi penting seperti protein, zat besi, dan vitamin A. Promosi pemberian ASI eksklusif dan makanan pendamping ASI yang tepat juga penting.
  2. Perbaikan sanitasi dan kebersihan: Meningkatkan akses terhadap fasilitas sanitasi yang aman dan mempromosikan praktik kebersihan yang baik, seperti mencuci tangan dengan sabun, dapat mengurangi risiko infeksi yang dapat mempengaruhi pertumbuhan anak.
  3. Pendidikan kesehatan: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya gizi yang baik, pemberian makan yang tepat, serta praktik kesehatan dan sanitasi yang benar.
  4. Pemberdayaan perempuan: Meningkatkan status sosial dan ekonomi perempuan melalui pendidikan, kesetaraan gender, dan pemberdayaan ekonomi dapat berkontribusi pada penurunan stunting.
  5. Kebijakan dan intervensi:  Implementasi kebijakan dan intervensi yang komprehensif oleh pemerintah, ter termasuk penguatan sistem kesehatan dan gizi, perlindungan sosial, dan program pemantauan pertumbuhan anak

(Sumber: https://chat.openai.com/?model=text-davinci-002-render-shaBottom) of Form

 

Bagaimana kondisi stunting dan strategi penanganan di Indonesia ?

Kementerian Kesehatan mengumumkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) bahwa  prevalensi stunting di Indonesia pada tahun 2021 sebesar 24,4% , menurun menjadi 21,6% di tahun 2022. Presiden RI Joko Widodo mengatakan bahwa harus mencapai 14% pada th 2024 (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230125/3142280/prevalensi-stunting-di-indonesia-turun-ke-216-dari-244/)

Untuk mencapai target tersebut pemerintah melakukan dua intervensi holistik yaitu intervensi spesifik  (30%) dan intervensi sensitif (70%). Intervensi spesifik adalah intervensi yang ditujukan kepada anak dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) dan kepada ibu sebelum dan di masa kehamilan di sektor kesehatan. Sedangkan intervensi sensitif dilakukan melalui berbagai kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan dan merupakan kerja sama lintas sektor. Disampaikan oleh Menteri Kesehatan bahwa Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai pelaksana percepatan penurunan angka stunting nasional akan mengoordinasikan upaya intervensi sensitiv tersebut dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Sedangkan Kementerian Kesehatan membantu  berkonsentrasi pada intervensi spesifik. (https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/inilah-upaya-pemerintah-capai-target-prevalensi-stunting-14-di-tahun-2024).

Kebijakan dan strategi Indonesia dalam menangani stunting, sudah memadai seperti yang disebutkan pada poin 1 sd 5 seperti tersebut di atas. Tinggal bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut. Mari kita simak peraturan atau keputusan kementerian maupun standar yang terkait dalam menangani stunting.

Dari pernyataan Presiden yaitu bahwa angka stunting harus turun menjadi 14% pada th 2024, maka telah terbit beberapa peraturan perundangan antara lain yaitu:

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. Ruang lingkup peraturan adalah pemenuhan kecukupan gizi bagi bayi, balita, anak usia sekolah, wanita usia subur, ibu hamil, dan ibu nifas, melalui suplementasi gizi. Selanjutnya, setiap produk suplementasi gizi sebagaimana yang diatur dalam peraturan ini, yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Setiap produsen dalam memproduksi produk suplementasi gizi harus memenuhi standar. Standar produk suplementasi gizi dalam bentuk makanan tambahan dan bubuk tabur gizi meliputi:

  1. kandungan;
  2. bahan tambahan pangan, bagi makanan tambahan;
  3. cemaran mikroba dan logam berat;
  4. pengolahan; dan
  5. pengemasan dan pelabelan.

 

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus. Salah satu ruang lingkupnnya atara lain mengatur:

  1. Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu, yaitu:
  • MP-ASI Bentuk Biskuit dan Rusks.
  • MP-ASI Siap Masak.
  • MP-ASI Siap Konsumsi.
  • MP-ASI Bentuk lain.
  1. PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:.
  • Formula Bayi;
  • Formula Lanjutan;
  • Formula Pertumbuhan; dan
  • Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI);

 

  1. PDK untuk kelompok dewasa, atara lain dapat berupa:
  • Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
  • Pangan untuk Kontrol Berat Badan.

 

  1. PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, atara lain dapat berupa:
  • PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism);
  • PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk;
  • PKMK untuk Bayi Prematur;
  • PKMK untuk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier);
  • PKMK untuk Pasien Alergi Protein Susu Sapi;
  • PKMK untuk Pasien Anak Kejang Intraktabel (Epilepsi);
  • PKMK untuk Pasien Malabsorpsi;

 

Dalam hal standar suplementasi gizi, BSN menerbitkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman. Peraturan BSN ini mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI Sektor Makanan dan Minuman yang meliputi Skema Penilaian Kesesuaian untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak.

 

Dari peraturan yang telah diberlakukan baik oleh Kementerian Kesehatan, BPOM maupun BSN, dapat dikatakan bahwa peraturan tersebut saling mendukung. Peraturan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan mewajibkan produk suplementasi gizi yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar. Sementara itu, BPOM mengatur pemenuhan persyaratan CPPOB untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu; PDK (Pangan Olahan untuk Diet Khusus) untuk kelompok bayi dan anak, Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui serta PKMK (Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus) untuk kelompok bayi dan anak. Sedangkan BSN mengatur Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI untuk 101 produk makanan dan minuman, salah satunya adalah  makanan bayi dan anak. SNI produk makanan dan minuman mengatur persyaratan untuk keamanan produk yang ruang lingkupnya selaras dengan persyaratan yang diatur oleh Kementeria Perinndustrian maupun BPOM.

Oleh karena itu, dalam mengatasi stunting, sudah ada peraturan dan SNI yang dapat diacu, bahkan untuk peraturan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM wajib untuk ditaati serta dukungan infrastruktur penilaian kesesuaian dari BSN

 Tulisan  tentang stunting ini semoga bermanfaat bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap masalah kekurangan gizi pada anak. Pemangku kepetingan atau masyarakat dapat memanfaatkan peraturan maupun SNI  tersebut sebagai acuan ketika meracang dan melaksanakan program untuk mengatasi stunting. Bagi kalangan industri makanan dan minuman, yang terutama untuk bayi dan anak, atau produk MP-ASI dapat meggunakannya sebagai panduan dalam proses prodksinya, karena sudah ada skema sertifikasi untuk SNI produk makanan dan minuman.

 

Diakses : 0 kali

Continue Reading

SERBA SERBI SIRUP DAN SARI BUAH

SERBA SERBI SIRUP DAN SARI BUAH

UMUM

Sirup sangat populer sebagai salah satu menu pilihan untuk minuman segar. Bicara mengenai sirup, ternyata Surabaya adalah kota pertama di Indonesia yang memiliki pabrik penghasil minuman kental dan manis tersebut

Secara umum bahan sirup semua sama. perbedaanya hanya pada cara memperlakukan bahan bakunya. Pada dasarnya sirup adalah larutan gula pekat (berupa gula pasir atau sakarosa, glukosa, gula inver, maltosa atu gula buah/fruktosa) dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan makanan yang diizinkan.

Oleh karena itu, sirup dapat dikatakan merupakan salah satu pemanis minuman. Menurut Science Daily pohon mapel merupakan cikal bakal sirup pada tahun 1800-an atau abad ke-19. Pohon mapel adalah sebuah pohon atau semak yang merupakan bagian dari genus Acer. Tumbuhan ini dapat ditemukan di wilayah Asia, Eropa, Afrika bagian utara, dan Amerika Utara. Sejarah mencatat bahwa penduduk asli Amerika merupakan  peduduk yang pertama kali memproduksi sirup dari getah pohon mapel.

Cara mengolah getah mapel menjadi sirup pada waktu itu masih sangat tradisional, yaitu menggunakan teknik pemotongan letter V pada kulit pohon mapel. Kemudian, getah akan mengalir ke keranjang yang telah disiapkan di pangkal pohon. Getah yang sudah terkumpul akan direbus perlahan hingga menjadi sirup. Setelah direbus, para pekerja akan membiarkannya dingin lalu menyimpannya ke dalam keranjang.

Pada tahun 1800 hingga 1850-an, metode pembuatan sirup mulai berkembang pesat berkat alat produksi yang lebih memadai. Berlanjut ke tahun 1900-an atau abad ke-20, para pelaku bisnis mulai memproduksi sirup melalui pemanfataan kemajuan teknologi untuk membuat sirup secara lebih praktis.

Perkembangan ini terus berlanjut hingga abad ke-21, di mana sirup sudah mengalami transformasi, dari yang awalnya mapel saja kini hadir dalam varian buah-buahan. Cara menyajikannya pun sudah bervarisi seiring berkembangnya tuntutan pasar.

Kini, sirup dan sari buah menjadi produk minuman yang banyak dijumpai di pasaran. Produk sirup dan sari buah biasanya banyak digunakan dalam perhelatan, restoran, warung, bahkan dalam kehidupan sehari-hari. Umumnya digunakan untuk pemanis kue, minuman segar, makanan ringan, dsb. (https://www.idntimes.com/science/discovery/pearlaaxy/fakta-sejarah-sirup-c1c2?page=all)

Sementara itu, terkait dengan sari buah, Indonesia merupakan salah satu negara produsen buah segar terbesar di dunia dengan produksi mencapai 24,9 juta ton per tahun. Berdasarkan data world fruit map, Indonesia menempati posisi ke-8 di dunia.

Buah-buahan yang diproduksi Indonesia ini tak hanya menjadi konsumsi lokal namun juga menjadi komoditas ekspor dan punya andil untuk perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik, sepanjang tahun 2021,  Indonesia telah memproduksi sebanyak kurang lebih  hampir 26 juta ton buah. Data produksi buah tersebut mencatat produksi dari 24 jenis buah, dari Alpukat hingga Stroberi.

Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan produksi buah tertinggi sepanjang tahun 2021,  mencapai produksi 6.513.030 ton. Tempat ke dua diduduki Jawa Barat mencapai total produksi buah segar kurang lebih 3.236.582 ton. Posisi ke tiga adalah Provinsi Jawa Tengah yang berhasil memproduksi 3.101.741 ton buah di tahun 2021.

https://goodstats.id/article/produksi-buah-indonesia-2021-pisang-dominasi-produksi-4bw1e

 

Dengan produksi buah segar yang besar tersebut, pengembangan usaha industri pengolahan buah di tanah air ke depannya masih sangat prospektif. Peluang sektor hulu dapat dioptimalkan melalui pertumbuhan industri antara hingga industri hilir.

Kebutuhan sektor industri hilir terhadap buah segar masih sangat tinggi, oleh karena itu, peran industri antara yang menghasilkan konsentrat atau puree buah sebagai penghasil bahan baku untuk industri hilir perlu diperkuat.

Langkah strategis perlu dijalankan untuk meningkatkan kinerja industri pengolahan buah, antara lain mengelola kestabilan produktivitas dan pasokan bahan baku yang berkualitas, tersedianya infrastruktur daerah penghasil hortikultura agar biaya logistik lebih efisien, serta dibutuhkan infrastruktur pasca-panen seperti cold storage, rumah pengemasan, dan gudang buah segar. Selain itu, perlu juga mendorong industri pengolahan buah dapat mengadopsi teknologi digital dalam proses produksinya sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan daya saingnya. Hal ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Perindustrian, yaitu peta jalan Making Indonesia 4.0, di mana industri makanan dan minuman merupakan salah satu sektor yang mendapatkan prioritas pengembangan dalam implementasi industri 4.0.

https://agroindonesia.co.id/prospek-industri-minuman-sari-buah-terbuka-luas/

Perkembangan teknologi yang pesat membuat pelaku industri perlu selalu beradaptasi dengan teknologi modern, agar dapat  menghasilkan produk dengan kualitas baik melalui proses produksi yang cepat dan efisien. Rancang bangun mesin pengolah buah menjadi sari buah selayaknya memenuhi persyaratan antara lain ergonomis; mudah dalam pengoperasian, perawatan maupun pergantian suku cadang mesin, terbuat dari bahan yang memenuhi persyaratan hygienis, tidak menimbulkan pencemaran udara pada saat beroperasi, tidak menimbulkan polusi suara (INTEK Jurnal Penelitian. 2019, Volume 6 (2): 127-132).

 

PERATURAN dan STANDAR

Dalam menjalankan usaha produksi sirup dan sari buah, perlu diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan produk sirup dan sari buah yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas produk tersebut terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan beberapa SNI yang terkait deng produksi sirup dan sari buah, di antaranya adalah sebagai berikut:

 

  1. SNI 3544:2013 Sirup
  2. SNI 8373:2018 Sari buah, standar ini menggantikan :
  • SNI 01-4867.2-1998, Sari buah anggur
  • SNI 01-4867.3-1998, Sari buah apel
  • SNI 01-6019-1999, Sari buah jeruk
  • SNI 7382:2009, Sari buah mangga

 

  1. SNI 3719:2022 Minuman sari buah, merupakan revisi dari SNI 3719:2014 Minuman sari buah
  1. SNI 02-1190-1989 Mesin pengekstrak sari buah ekspeler, Cara uji unjuk kerja

 

Definisi sirup dan sari buah yang dinyatakan dalam SNI tersebut di atas adalah sebagai berikut:

 

Sirup adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 % dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku

 

Sari buah adalah produk cair yang diperoleh dari bagian buah yang dapat dimakan dengan cara dicuci, dihancurkan, dipres, dan disaring, atau dengan cara merekonstitusi konsentrat sari buah atau puree buah dengan air, atau pada kondisi tertentu dengan cara ekstraksi air pada buah utuh; dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, dan bahan tambahan pangan yang diizinkan, dengan atau tanpa pasteurisasi/sterilisasi dan dikemas untuk dapat dikonsumsi langsung

 

Minuman sari buah adalah minuman yang diperoleh dengan mencampur sari buah yang tidak difermentasi dari satu jenis buah atau lebih dengan air minum, dengan atau tanpa karbonasi, dengan atau tanpa bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, diproses dengan atau tanpa melalui pasteurisasi atau sterilisas

 

Sementara itu, Badan POM menerbitkan  Peraturan Kepala Badan POM Nomor 34 tahun 2019 tentang Kategori Pangan. Sirup dan sari buah termasuk dalam Kategori 14.0 Minuman, Tidak termasuk Produk Susu.

Dalam kategori 14.1.2.1 disebutkan bahwa Produk Sari Buah dapat berasal dari buah tunggal atau campuran buah. Sari buah tunggal dihasilkan dari satu jenis buah. Sari buah campuran dapat diperoleh dari campuran dua atau lebih sari buah atau sari buah dan pure, dari berbagai jenis buah.

Katregori 14.1.4.3 adalah  Konsentrat (Cair atau Padat) Untuk Minuman Berbasis Air Berperisa. Mencakup konsentrat bentuk tepung, sirup, cairan dan beku untuk persiapan minuman ringan tidak beralkohol, berkarbonat atau tidak, dengan penambahan air atau air berkarbonat. Termasuk diantaranya sirup fountain (misalnya sirup cola), sirup buah untuk minuman ringan, konsentrat beku atau tepung untuk lemonade dan premiks iced tea.

Definisi Sirup Buah adalah produk yang diperoleh dengan mencampur sirup dan sari buah dengan atau tanpa bagian yang dapat dimakan dari satu jenis buah atau lebih.

Karakteristik dasar :

  • Kadar gula sebagai sakarosa tidak kurang dari 65%;
  • Kandungan sari buah atau bagian buah lain tidak kurang dari 25%.

 

Untuk mendukung penerapan SNI sirup dan sari buah,  ada beberapa LS Pro yang memiliki  ruang lingkup tersebut sebagai berikut:

 

NO KODE LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT RUANG LINGKUP TELP EMAIL
1 LSPr-010-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBIA) Jl. Ir. H. Juanda No. 11, Bogor Minuman sari buah, Sari buah apel (0251) 324068 cabi@bbia.go.id

 

2 LSPr-015-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan Jl. Sisingamangaraja No.24, Medan 20217 Sirup (061) 7363471/  7364760 bind_medan@kemenperin.go.id

 

3 LSPr-016-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Jl. Ki Mangunsarkoro No.6, Semarang, Jawa Tengah

 

 

Sirup (024) 8316315 bbtppi.kemenperin@gmail.com

 

4 LSPr-018-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral logam, dan Maritim (BBSPJIHPMM) Jl. Prof. Dr. H. Abdurahman Basalamah No. 28, Makassar Sirup (0411) 441207/ 434700 lspro_bbihp@yahoo.com

 

5 LSPr-022-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) – SBU Sertifikasi dan Eco Framework  Sucofindo International Certification Services) Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

 

Limun, Minuman squash, Jelly agar / Jeli, Sari buah tomat, Sari buah apel, (021) 7983666  customer.service@sucofindo.co.id
6 LSPr-032-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan Jl. A.P. Pettarani, Makassar 90222 Sirup (0411) 441239 bpsmbsulsel@yahoo.com
7 LSPr-060-IDN PT Anugerah Global Superintending Graha AAS. Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 37, Sukamaju, Cilodong minuman sari buah  csolspro.ags@saraswanti.com

Seperti terlihat pada daftar LSPr di atas, jumlahnya baru mencapai 7 LSPro (sumber: Komite Akreditasi Nasional). Lokasi LSPro ada. di P Jawa (Jakarta, Bogor, Semarang), Sumatera (Medan), dan Sulawesi (Makassar). Kondisi ini merupakan peluang bagi LSPro yang lain  untuk menambah ruang lingkup sirup dan sari buah. Terlebih lagi, jika masyarakat sebagai konsumen, atau produsen di industri  tersebut sudah memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kualitas produk, maka akan semakin  terbuka peluang untuk meningkatkan LSPro dengan ruang lingkup sirup dan sari buah baik dari sisi jumlah maupun distribusi lokasi.

Artikel ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada produk sirup dan sari buah, antara lain produsen, konsumen atau pemasok. Artikel ini berisi informasi singkat tentang SNI yang terkait produk sirup dan sari buah , serta beberapa peraturan perundangan terkait dengan sirup dan sari buah. Semoga artikel ini bermanfaat sebagai  sumber informasi  bagi produsen sirup dan sari buah dalam proses produksi sehingga memenuhi persyaratan yang diatur untuk produk sirup dan sari buah. Bagi  pemasok dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam memasok bahan baku sirup dan sari buah. Bagi para konsumen dapat digunakan sebagai referensi untuk menjadi konsumen cerdas saat membeli produk yang ber SNI, termasuk sirup dan sari buah. Bagi kelompok usaha skala mikro dan kecil, sesuai kebijakan pemerintah terkait dengan kemudahan izin berusaha serta pembinaan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi usaha mikro kecil (UMK), dapat digunakan sebagai acuan dalam mengakses fasilitas proses sertifikasi SNI melalui SNI Bina UMK. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali

Continue Reading

BISKUIT : Produk wajib SNI 2973:2022

BISKUIT : Produk wajib SNI 2973:2022

Biskuit….siapa yang tidak mengenal makanan ringan tersebut. Biskuit disukai oleh seluruh kalangan usia karena baik rasa maupun jenis yang sangat bervarasi. Bentuk juga beranekaragam, harga relatif murah, cukup mengenyangkan, selain itu  umur simpannya relatif lama. Dalam hal rasa, upaya pengembangan biscuit banyak dilakukan, antara lain dengan menambahkan perasa makanan, seperti pandan, coklat, strawberry, durian, termasuk rempah-rempah dan lain sebagainya.

Menurut Wikipedia,  biskuit adalah produk jajanan renyah yang terbuat dari tepung terigu dan tambahan bahan makanan lain dengan cara dipanggang (kue kering). Biskuit memiliki istilah yang berbeda-beda di berbagai wilayah di dunia. Asal kata ‘biskuit’ atau ‘biscuit’ (dalam Bahasa Inggris) berasal dari Bahasa Latin, yaitu bis coctus yang berarti “dimasak dua kali”. Di Amerika, biskuit populer dengan sebutan cookie, yang berarti kue kecil yang dipanggang atau kue kering. (https://id.wikipedia.org/wiki/Biskuit)

Dalam hal konsumsi biskuit, perkapita di Indonesia mencapai 24,22 ons/0,1 Kg pertahunnya dan nilainya selalu naik mengingat konsumen biskuit hampir dari semua usia (balita sampai lansia). Jumlah konsumen biskuit diperkirakan 5%-8% dari total penduduk Indonesia yang populasinya pada th 2022 mmencapai ± 276 juta jiwa (data BPS), Nilai bisnis (omset) Biskuit ini berkisar Rp 18 – 20 Triliun pertahun. (https://lsproags.com/news/detail/22/SNI-Biskuit-Direvisi-Inilah-yang-Baru)

Menurut Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), industri biskuit Indonesia akan bertumbuh dan berkembang sesuai fakta dan kecenderungan konsumsi biskuit di Indonesia. Sementara itu, menurut data BPS th 2020, tingkat konsumsi biskuit nasional mencapai 2,28 kg/kapita/tahun. Angka tersebut menunjukkan tren pertumbuhan positif sebesar 17 persen dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencapai 1,94 kg//kapita/tahun. Menurut data Agri Exchange, pasar biskuit dunia mengalami pertumbuhan sebesar 4,6 persen per tahun dari 2017 hingga 2021. Pasar biskuit dunia juga diprediksi bernilai 135 miliar dolar AS pada 2023. Niilai ekspor biskuit Indonesia juga mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut data BPS, pada tahun 2017 nilai ekspor biskuit sebesar 562 juta dolar AS meningkat pada tahun 2021 menjadi 704 juta dolar AS.

 

Melihat kenyataan bahwa  industri dan konsumsi biskuit yang semakin meningkat tiap tahunnya, maka produk semacam biskuit memerlukan jaminan kualitas yang baik untuk keamanan, kesehatan, keselamatan serta lingjkungan. Jaminan diperlukan tidak hanya bagi konsumen, namun diperlukan juga bagi lingkungan sebagai akibat dari proses produksi serta limbah. Karenanya, produsen, pemasok serta pemangku kepentingan lainnya juga perlu memahami prinsip K3L agar ada keseimbangan lingkungan dalam proses produksi, konsumsi dan pengelolaan limbah.

Maka dari itu, pemerintah melalui Peraturan Kementerian Perindustrian No. 60/M-IND/PER/7/2015 memberlakukan wajib SNI 2973:2018, Biskuit, dan No 96/M-IND/PER/11/2015, Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60/M-IND/PER/7/2015 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Biskuit Secara Wajib. Selain pertimbangan melindungi konsumen karena biskuit merupakan produk pangan yang banyak dikonsumsi, peraturan ini juga untuk menjamin keamanan, gizi dan mutu produk biskuit, serta meningkatkan daya saing usaha biskuit yang sehat dan adil. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/9383/sni-biskuit-direvisi-inilah-yang-baru). Disamping itu, karena proses produksi makanan kering seperti biskuit menggunakan sumber daya energi yang besar dan menghasilkan emisi yang tinggi, sehingga perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau yang dituangkan dalam Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Standar Industri Hijau Untuk Industri Biskuit Dan Produk Roti Kering Lainnya.

Mari kita simak apa saja yang termasuk biskuit sesuai SNI 2973:2022 Biskuit.

  1. Biskuit didefinisikannn sebagai produk bakeri kering yang dibuat melalui proses pemanggangan adonan dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan. Termasuk dalam biskuit adalah biskuit marie, biskuit marie salut, biskuit lapis/sandwich, biskuit colek dan biskuit salut
  2. Krekers merupakan biskuit yang dalam pembuatannya memerlukan proses fermentasi atau tidak, serta melalui proses laminasi sehingga menghasilkan bentuk pipih dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis, dengan atau tanpa bahan pangan lain yang memberikan rasa dan bahan tambahan pangan
  3. Kukis jenis biskuit yang terbuat dari adonan lunak, renyah dan bila dipatahkan penampangnya tampak bertekstur kurang padat. Termasuk dalam golongan kukis adalah kukis gula, tetapi tidak termasuk nastar, kastengel dan kukis lunak..
  4. Wafer jenis biskuit yang dibuat dari adonan cair, berpori-pori kasar, renyah dan bila dipatahkan penampangnya tampak berongga. Termasuk dalam kelompok ini adalah termasuk wafer roll/wafer stick dan wafer salut
  5. pai jenis biskuit berserpih (flaky) yang dibuat dari adonan dilapis dengan lemak padat atau emulsi lemak sehingga mengembang selama pemanggangan dan bila dipatahkan penampangnya tampak berlapis-lapis.

Terdapat  7 syarat mutu biskuit yang diatur dalam SNI 2973:2022, yaitu : 1) Keadaan fisik, 2) Kadar air, 3) Abu tidak larut dalam asam, 4) Protein (Nx5,7), 5) Bilangan asam, 6) Cemaran logam berat, dan 7) Cemaran mikroba.

Persyaratan cemaran mikroba, diatur untuk produk:

  • biskuit, kukis, wafer dan pai.
  • krekers dan krekers manis tanpa isian
  • krekers manis dengan isian/filling

 

 

Beberapa acuan normatif yang digunakan untuk  uji cemaran mikroba antara lain:

  1. Penyiapan contoh cara uji cemaran mikroba sesuai dengan SNI ISO 6887-1 dan SNI ISO 6887-4;
  2. Cara uji angka lempeng total sesuai dengan SNI ISO 4833-1 dan SNI ISO 7218;
  3. Cara uji Enterobacteriaceae sesuai dengan SNI ISO 21528-2 dan SNI ISO 7218;
  4. Cara uji Salmonella sesuai dengan SNI ISO 6579-1 dan SNI ISO 7218;
  5. Cara uji Staphylococcus aureus sesuai dengan SNI ISO 6888-1 atau SNI ISO 6888-2, dan SNI ISO 7218;
  6. Cara uji kapang dan khamir sesuai dengan SNI ISO 21527-2, dan SNI ISO 7218.

 

 

Untuk melihat acuan normatif lainnya yang harus digunakan dalam uji persyaratan  dapat dilihat pada dokumen asli SNI 2973:2022.

 

Untuk mendukung penerapan SNI 2973:2022 secara wajib,  ada beberapa LS Pro yang memiliki  ruang lingkup biskuit sebagai berikut:

 

NO KODE LSPRO NAMA LSPRO ALAMAT TELP & EMAIL
1 LSPr-007-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Palembang Jl. Perindustrian II No. 12 Km 9, Sukarame, Palembang (0711) 412482

baristandpalembang.kemenperin@gmail.com

2 LSPr-015-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Medan

 

Jl. Sisingamangaraja No.24, Medan 20217 (061) 7363471/  7364760

bind_medan@kemenperin.go.id

3 LSPr-016-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Jl. Ki Mangunsarkoro No.6, Semarang, Jawa Tengah (024) 8316315

bbtppi.kemenperin@gmail.com

4 LSPr-018-IDN Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral logam, dan Maritim
(BBSPJIHPMM)
Jl. Prof. Dr. H. Abdurahman Basalamah No. 28, Makassar (0411) 441207/434700

lspro_bbihp@yahoo.com

 

5 LSPr-019-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pontianak Jl. Budi Utomo No. 41, Pontianak (0561) 8818393, 88444/
(0561) 8841533baristand_ptk@yahoo.com
6 LSPr-022-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) – SBU Sertifikasi dan Eco Framework  Sucofindo International Certification Services)

 

Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan (021) 7983666

customer.service@sucofindo.co.id

7 LSPr-030-IDN Laboratorium Jasa Pengujian, Kalibrasi, dan Sertifikasi Institut Pertanian Bogor (LJPKS IPB) Kampus IPB Baranangsiang, Jl. Pajajaran – Bogor, Jawa Barat (0251) 8385165

sertifikasi_ipb@yahoo.co.id

8 SPr-035-IDN Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Bandar Lampung Jl. By Pass Soekarno-Hatta Km. 1, Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung (0721) 706353

baristandlampung@gmail.com

9 LSPr-048-IDN PT SGS Indonesia The Garden Center 1st and 2nd floor – Cilandak Commercial Estate. Jl. Cilandak KKO #108C – Cilandak, Jakarta Selatan (021) 29780600
10 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur (021) 2500324

psnindonesia.info@gmail.com

11 LSPr-060-IDN PT Anugerah Global Superintending Graha AAS. Jalan Raya Jakarta – Bogor KM 37, Sukamaju, Cilodong (021) 29629399 /
29629395csolspro.ags@saraswanti.com
12 LSPr-072-IDN PT Multicert Global Indonesia

 

Jl. KH Mas Mansyur No. 96-98, Kebon Melati, Tanah Abang Jakarta Pusat (021) 3907774

info@mgi-cert.com

13 LSPr-080-IDN PT ICP Elaborasi Surabaya

 

Jl. Raya Bangkingan No. 89 A, Surabaya, Jawa Timur

 

(031)99754676

Lsproicpelaborasisurabaya@gmail.com

 

Seperti terlihat pada daftar LSPr di atas, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah produsen biskuit yang ada. Sesuai data dari KAN, ada 13 LSPro yang memiliki ruang lingkup biskuit, tersebar di P Jawa (jakarta, Bogor, Semarang, Surabaya), Sumatera (Lampung, Palembang dan Medan), Sulawesi (Makassar) dan Kalimantan (Pontianak)  Kondisi ini merupakan peluang bagi LSPro yang sudah ada  untuk menambah ruang lingkup biskuit, atau LSPro baru.

Tulisan tentang biskuit ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada produk biskuit yang beraneka ragam variasi dan rasanya dan berlaku wajib SNI nya, antara lain produsen, konsumen atau pemasok. Tulisan ini berisi informasi singkat tentang SNI 2973:2022, serta beberapa peraturan perundangan terkait dengan industri biskuit. Oleh karenanya, dapat digunakan sebagai  salah satu acuan bagi produsen biskuit dalam proses produksi sehingga memenuhi persyaratan yang diatur untuk industri biskuit. Bagi  pemasok dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam memasok bahan baku biskuit, yang kebetulann bahan baku utama biskuit adalah tepung terigu yang SNI nya berlaku wajib juga. Bagi para konsumen dapat mmenjadi konsumen cerdas saat membeli produk yang ber SNI, termasuk biskuit. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

CIRENG BERNILAI TAMBAH DAN BERDAYA SAING

Indonesia memiliki ragam kuliner berupa camilan lokal yang khas dan cukup dikenal masyarakat setempat, bahkan untuk jenis  makanan tertentu cukup merajai wisata kuliner di tanah air. Makanan atau camilan lokal yang cukup dikenal secara luas antara lain pempek, batagor, cilok, cireng dan masih banyak lagi.   Khusus dalam artikel ini akan dikupas tentang camilan cireng. Cireng adalah makanan ringan yang berasal dari daerah Sunda yang dibuat dengan cara menggoreng campuran adonan yang berbahan utama  tapioka (aci dalam bahasa Sunda). Kata cireng sendiri diambil dari singkatan aci digoreng. (https://id.wikipedia.org/wiki/Cireng)

Saat ini, cireng merupakan salah satu jenis kuliner makanan ringan yang sangat populer. Cireng dijual dalam berbagai varian rasa dan bentuk, seperti rasa daging ayam, sapi, sosis, baso, hingga keju maupun ayam teriyaki.

Ada beberapa variasi cireng, yaitu (https://food.detik.com/info-kuliner/d-3884037/ini-dia-4-varian-cireng-kekinian-yang-kenyal-gurih-mana-favoritmu) :

Cireng sambal rujak, adalah  cireng yang dilengkapi sambal rujak buah sebagai cocolan.

Cireng isi, cireng yang dibuat dengan berbagai isian, diantaranya ayam, sosis, keju, bakso, daging sapi, oncom, keju dan masih banyak lagi.

Cireng mozarella, berupa cireng goreng yang ditaburi keju mozarella yang kemudian dipanggang hingga meleleh. Sebagai pelengkap ada saus dan mayones juga.

Cireng banyur disajikan dengan kuah gurih yang biasa dibuat pedas. Cireng banyur ini sekilas mirip seblak. Cireng yang sudah digoreng kering ini diguyur atau dibanyur dengan kuah pedas. Beberapa orang juga menyebutnya cireng ngambang karena potongan cireng mengambang dalam kuah yang cukup banyak.

 

Cireng Ikan, cireng cireng yang diolah dengan campuran daging ikan yang biasanya berupa ikan laut fillet.

 

Camilan ringan ini sepertinya juga telah mengalami pergeseran kecenderungan . Jika dahulu cireng di jual oleh pedagang kaki lima atau tukang gorengan keliling

Namun kini cireng bisa ditemui di berbagai tempat kuliner modern seperti mall, spermarket, kantin ataupun masuk ke dalam menu makanan restoran skala UMK.

Cireng yang beredar di supermarket atau pasar swalayan atau pasar modern pada umumnya dalam kemasan beku yang siap dimasak. Cireng dalam kemasan beku ini sudah memenuhi persyaratan untuk pangan olahan yang diatur oleh pemerintah.

Produk cireng yang sudah beredar di pasar tentu telah memiliki ijin edar sebagai bukti telah dianggap layak untuk dikonsumsi, dengan adanya label  PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) pada kemasan produknya. PIRT merupakan salah satu sertifikasi perizinan bagi industri yang memproduksi makanan dan minuman dalam skala rumahan.

Cireng produksi skala rumahan dengan PIRT  memiliki label pada kemasan produknya, yang meliputi daftar nomor indikasi bahwa produk makanan terdaftar di Dinas Kesehatan area di mana cireng di produksi, tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan baku, ada juga dicantumkan kandungan gizi. Bahkan sudah ada yang berlabel jaminan HALAL.

Sertifikat PIRT  berlaku selama 5 tahun untuk produk pangan yang memiliki masa kadaluwarsa lebih dari tujuh hari, sedanngkan produk pangan yang memiliki masa kadaluwarsa kurang dari tujuh hari, sertifikasi PIRT hanya berlaku selama periode tiga tahun.

 

Produk pangan yang sudah mendapatkan izin PIRT memiliki  beberapa keuntungan, yaitu (https://www.wisklik.com/2018/05/manfaat-dan-keunggulan-izin-pirt.html):

 

  1. Produk pangan yang diproduksi dapat dipastikan bahwa produk tersebut sudah siap dan layak untuk beredar dipasaran yang dapat menncakuup seluruh daerah yang ada di Indonesia.
  2. Keamanan dan mutu produk yang beredar terjamin, karena produk pangan industri rumah tangga tersebut sudah melalui uji dari pihak dinas kesehatan setempat. Selain itu, pemilik usaha UMK juga telah mendapatkan penyuluhan tentang keamanan pangan yang akan diproduksi dalam skala rumahan, termasuk cara memilih bahan pangan, prosedur produksi yang benar dan sesuai standar, hingga cara mengatasi masalah kontaminasi pada pangan selama proses produksi berlangsung. UMK yang telah menngikuti penyulkuhan akan diberikan Sertifikat Penyuluhan (SP)
  3. Mendapatkan kepercayaan konsumen dan meningkatkan nilai jual produk

Untuk menjalankan usaha makanan atau jajanan cireng diperlukan kiat untuk memproduksi cireng yang memiliki daya saing. Apa saja yang dapat menjadi daya saing cireng, selain ijin edar? Salah satu, tentunya adalah rasa yang unik, karena membuat cireng tidak sulit. Bahan baku dan bahan penolongnya mudah diperoleh melalui toko maupun pasar dengan harga yang terjangkau, proses pengolahan juga tidak rumit.

Untuk memiliki daya saing yang lebih, cireng yang sudah memiliki ijin edar dapat ditingkatkan lagi mutunya melalui penerapan SNI untuk bahan bakunya. Mari kita simak bahan baku yang sudah ada SNI nya apa saja.

Bahan baku cireng yang utama adalah tapioka dan terigu. Bahan penolong nya adalah bumbu dan minyak untuk menggoreng. Mari kita simak satu per satu SNI bahan baku dan penolong produk makanan cireng

BAHAN BAKU CIRENG

  1. TAPIOKA

Tapioka adalah tepung pati yang diekstrak dari umbi singkong menurut SNI 3451-2011 Tapioka. Tapioka  juga disebut dengan nama kanji (bahasa Jawa), tepung aci  dalam bahasa Sunda. SNI 3451-2011 Tapioka mempersyaratkan mutu tapioka yang meliputi persyaratan fisik, kimia, cemaran logam, cemaran arsen dan cemaran mikroba. Karenanya, dalam SNI tersebut di atur cara pengambilan contoh menggunakan SNI 0428, Petunjuk pengambilan conotoh padatan. Selain itu juga cara uji untuk seluruh persyaratan, proses produksi yang hiegene serta pengemasan dan pelabelan produk. Namun SNI ini sifatnya sukarela.

 

Tapioka berfungsi untuk memberikan tekstur kenyal pada olahan basah dan tekstur renyah pada olahan kering.

 

  1. TEPUNG TERIGU

 

SNI tepung terigu dengan nomenklatur SNI 3571:2018 merupakan produk wajib SNI sesuai Peraturan menteri Perindustrian no 1 th 2021 tentang pemberlakuan SNI tepung terigu sebagai bahan makanan secara wajib.

 

Dalam SNI 3571:2018 definisi tepung terigu adalah tepung terigu sebagai bahan makanan tepung yang dibuat dari endosperma biji gandum Triticum aestivum L. (club wheat) dan/atau Triticum compactum Host dengan penambahan Besi (Fe), Seng (Zn), vitamin B1 (tiamin), vitamin B2 (riboflavin) dan asam folat sebagai fortifikan.

 

Terdapat 14 persyaratan mutu tepung terigu sebagai bahan makanan, meliputi persyaratan fisik, benda asing, kandungan air, abu, protein, keasaman, Falling number (atas dasar kadar air 14 %) , fortifikan, cemaran logam, cemaran arsen, Deoksinivalenol, Okratoksin dan Cemaran mikroba. Pengambilan contoh uji menggunakan  SNI 0428, Petunjuk pengambilan contoh padatan, dan cara uji untuk seluruh persyaratan ada dalam Lampiran A pada SNI ini yang bersifat normatif.

 

Dengan demikian, pegusaha cireng skala rumahan tidak perlu kawatir dalam memilih tepung terigu, apapun merk nya pasti ber SNI

 

 

BAHAN PENOLONG

 

MINYAK GORENG

 

Ada berbagai jenis minyak goreng yang lazim digunakan untuk memasak (menggoreng) makanan, antara lain minyak kelapa sawit, minyak kelapa, minyak jagung, minyak kedele, minyak kacang dan minyak zaitun. Namun, produsen makanan tentu akan memilih jenis minyak goreng yang harganya dapat dijangkau. Minyak goreng yang banyak digunakan oleh penjual atau produsen makanan skala rumahan adalah minyak kelapa sawit, karena harganya yang murah dan mudah didapat.

 

Terdapat 3 SNI minyak goreng yang saat ini berlaku, yaitu SNI 8904:2020 Minyak goreng kelapa, SNI 7709:2019 Minyak goreng sawit, dan SNI 3741:2013 Minyak goreng. (Sumber: http://sispk.bsn.go.id)

 

 

  1. SNI 8904:2020 Minyak goreng kelapa

 

minyak goreng kelapa dalam SNI 8904:2020 didefinisikan sebagai bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida yang berasal dari minyak kelapa mentah yang telah melalui proses pemurnian, dengan atau tanpa penambahan bahan tambahan pangan, yang digunakan untuk menggoreng.

 

Terdapat 10 persyaratan yang diatur untuk minyak goreng kelapa, Bau, Warna (Lovibond 5,25” cell), Kadar air dan bahan menguap, Asam laurat (C12:0) dalam komposisi asam lemak minyak, Asam lemak bebas (dihitung sebagai asam laurat), Bilangan penyabunan, Bilangan iod, Bilangan peroksida, Minyak pelikan dan Cemaran logam berat

 

  1. SNI 7709:2019 Minyak goreng sawit

 

Dalam SNI 7709:2019, minyak goreng sawit didefinisikan sebagai bahan pangan dengan komposisi utama trigliserida berasal dari minyak kelapa sawit (RBDPO), yang telah melalui proses fraksinasi, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A

 

Produk minyak goreng sawit termasuk yang SNI nya diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dalam  Permenperin No.46 Tahun 2019, yaitu berlaku terhadap Minyak Goreng Sawit hasil produksi dalam negeri dan/atau dari luar negeri yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Terdapat 9 persyaratan mutu minyak goreng sawit, meliputi keadaan fisik (bau, rasa dan warna), Warna, Kadar air dan bahan menguap, Asam lemak bebas (dihitung sebagai asam palmitat, Bilangan peroksida, Vitamin A (total), Minyak pelikan, Cemaran logam berat dan Cemaran Arsen (As).

 

 

 

 

  1. SNI 3741:2013 Minyak goreng

 

Dalam SNI ini yang dimaksud minyak goreng adalah  minyak nabati selain kelapa sawit. Syarat mutu minyak goreng yang diatur dalam SNI 3741 adalah Keadaan fisik, Kadar air dan bahan menguap, Bilangan asam, Bilangan peroksida, Minyak pelikan, Asam linolenat (C18:3) dalam komposisi asam lemak minyak, Cemaran logam, dan Cemaran arsen (As).

 

Dengan adanya SNI minyak goreng, para produsen cireng maupun pecinta kuliner cireng , dapat memilih minyak goreng dari berbagai minyak goreng yang beredar di pasar, warung, maupun supermarket.  Namun, minyak goreng yang berlabel SNI hanyalah minyak goreng dari sawit karena SNI nya diberlakukan wajib, selain label dari BPOM, Sementara itu, minyak goreng non sawit hanya memiliki label DM dari BPOM, serta label jaminan HALAL. Kecuali ada produsen minyak goreng non sawit yang menerapkan SNI sukarela, maka pada kemasannya akan didapati label SNI produk minyak goreng tersebut.

 

Bagaimana rantai nilai SNI bahan baku dan penolong produk cireng dapat meningkatkan daya saing?

 

Penerapan SNI, terutama SNI sukarela, memiliki dampak positif terhadap produsen, konsumen maupun pemerintah

Dampak pada produsen adalah bahwa melalui penerapan SNI, produsen dapat mencapai  proses yang efisien dan efektif, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengemasan dan distribusi. Produk akan memiliki konsistensi dalam hal jaminan mutu, terutama terkait dengan kesehatan dan keselamatan serta aman untuk dikonsumsi.

Pihak berikutnya, adalah konsumen. Tanda SNI akan membantu konsumen dalam kemudahan memilih produk yang berkualitas, sehingga  konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan, keamanan maupun kesehatan.

Pihak terakhir adalah pemerintah, terutama penerapan SNI sukarela akan membentengi pasar dalam negeri dari produk import sejenis yang tidak diketahui kualitasnya. (http://www.kompasiana.com/gsujayanto/apa-perlunya-sni-dan-apa-manfaatnya_56cbe8c7597b61341daad1fc)

 

Untuk produk makanan dan/atau bahan penolong yang SNI nya diberlakukan wajib, tentu tidak menjadi masalah bagi produsen makanan. Hal ini disebabkan karena produk makanan dan/atau bahan penolong tersebut pasti sudah terjamin mutunya ketika semua aturan pemberlakuan SNI wajib dipenuhi.

 

Rantai nilai SNI untuk cireng akan terwujud jika bahan baku maupun penolong yang ber SNI diterapkan dan berkontribusi dalam menciptakan nilai bagi produsen dan/atau konsumen cireng. Di area mana  bagi pemerintah dan produsen makanan dan minuman skala rumahan dapat menambahkan nilai dan bagaimana melakukannya? Hal ini yang perlu menjadi perhatian, sehingga konsumen memiliki preferensi memilih produk makanan minuman yang ber SNI, baik produknya atau pun bahan baku produk. Preferesi untuk memilih produk ber SNI  dapat ditumbuhkan jika kosumen dan/atau produsen memiliki kecerdasan dalam mempertimbangkan pilihan.

 

Tulisan tentang CIRENG BERNILAI TAMBAH ini ditujukan bagi pemangku kepentingan, terutama pemerintah dan/atau produsen serta instansi yang berweag dala pembinaan UMK yang memiliki perhatian pada kuliner atau jajanan cireng. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI yang terkait dengan produk cireng, sehingga dapat digunakan sebagai  panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI, khususnya label Bina UMK.

Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta cireng,  informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk cireng yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengamati perkembangan tuntutan pasar dalam hal keamanan dan kesehatan makanan. Atau, melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PEMPEK BER SNI

PEMPEK BER SNI

Indonesia sangat kaya akan wisata kuliner, bahkan di berbagai daerah di tanah air mempunyai beragam makanan khas masing-masing daerah. Salah satunya adalah pempek yang merupakan makanan khas dari kota Palembang. Pempek atau disebut merupakan makanan yang menggunakan bahan baku ikan segar dengan mutu yang baik dan berasal dari perairan yang tidak tercemar. Bentuk ikan dapat berupa ikan utuh atau lumatan daging ikan. Digunakann juga bahan penolong antara lain tepunng sagu, telur, dll. Jika dilihat dari bahan baku maupun penolong yang digunakan, bahan tersebut cukup mudah untuk didapatkan dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan demikian, harga pempek sangat tergantung dari jenis bahan baku dan juga ukurannya. Untuk pempek dalam ukuran yang kecil dapat diperoleh dengan harga 1500 – Rp 2.500 per buahnya. Sedangkan untuk pempek dengan ukuraan yang besar, kisaran harga mulai dari 3.000 – Rp 6.000 per buahnya.

Untuk makanan pempek Palembang ini, terdapat banyak ragam jenis. Ada kurang lebih 10 sampai dengan 12 jenis. Namun yang paling populer adalah  pempek kapal selam dan pempek lenjer.

Bahkan untuk resep pempek yang dipublikasikan melalui medsos sampai berjumlah hingga 153 resep empek empek ekonomis ala rumahan yang sederhana dan lezat dari komunitas memasak (https://www.cookpad.com.id).  Disamping itu, animo masyarakat juga cukup tinggi terhadap pempek, sehingga pempek dapat menumbuhkan peluang usaha yang menjanjikan. Pangsa pasar usaha pempek palembang yang mudah diterima oleh masyarakat membuat usaha ini patut untuk dperhitungkan.

Dalam menjalankan usaha pempek atau untuk konsumsi sendiri, harus diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan pempek yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas pempek terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan Keputusan Nomor 822/KEP/BSN/12/2019 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7661:2019 Pempek sebagal revlsl darl Standar Nasional Indonesia 7661.1-2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 1: SpesiflkasI, Standar Nasional Indonesia 7661.2:2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 2: Persyaratan bahan

Standar ini disusun oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan,

SNI  7661:2019 ini berlaku untuk pempek rebus, goreng atau panggang yang diolah dengan atau tanpa pembekuan.

Menurut SNI 7661, pempek adalah produk olahan perikanan dari campuran lumatan ikan minimal 40 % dan tepung tapioka dengan atau tanpa tepung lainnya, dengan atau tanpa bumbu, yang mengalami pembentukan dan pemasakan.

Dalam penerapann SNI 7661:2019 diperlukan dokumen acuan seperti dalam daftar sebagai berikut:

  1. SNI 8813, Lumatan ikan
  2. SNI 4872:2015, Es untuk penanganan dan pengolahan ikan
  3. SNI 2326:2010, Metode pengambilan contoh produk perikanan
  4. SNI 2346:2015, Pedoman pengujian sensori pada produk perikanan
  5. SNI 01-2354.4-2006, Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
  6. SNI 2354.2:2015, Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
  7. SNI 2332.3:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
  8. SNI 2332.9:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
  9. SNI 2354.6:2016, Cara uji kimia – Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
  10. SNI 2354.5:2011, Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
  11. SNI 2372.7:2011, Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
  12. SNI CAC/RCP 1:2011, Rekomendasi nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan CAC/GL 21-1997, Principles and guidelines for the esthablishment and application of microbiological criteria for foods
  13. CAC/RCP 52-2003, Code of practice for fish and fishery products

 

Catatan :

Untuk acuan bertanggal, hanya edisi yang disebutkan yang berlaku. Untuk acuan tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan tersebut (termasuk seluruh perubahan/amandemennya).

 

SNI  7661:2019 mengatur persyaratan:

  1. bahan baku, bahan penolong dan bahan lainnya
  2. mutu dan keamanan produk
  3. pengemasan

 

Dalam standar ini diatur juga pengambilan contoh yang mengacu pada SNI 2326:2010 dan cara uji yang meliputi uji sensori, kimia dan cemaran mikroba, logam serta fisik.

(Sumber : SNI 7661:2019 : Pempek)

 

Ketika pempek dibuat berdasarkan SNI 7661, maka pempek akan memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi. Nilai tambah, artinya pempek ber SNI memiliki kelebihan dari pempek yang tidak ber SNI, yaitu jaminan aman dan kesehatan bagi konsumen serta memiliki daya saing. Memiliki nilai ekonomi, artinya ketika konsumen membeli produk pempek ber SNI yang dipasarkan,  mereka membuat perbandingan antara harga pempek ber SNI yang mereka bersedia bayarkan dibandingkan dengan harga pasaran pempek tidak ber SNI.

SNI pempek ini sifatnya sukarela, namun bagi pengusaha pempek dapat menerapkannya, karena BSN telah menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman : Skema Sertifikasi Produk Pempek (https://www.bsn.go.id/uploads/download/pbsn_3-021_lampiran_lxxxvi_skema_pempek.pdf)

Skema sertifikasi pempek ini mengacu pada SNI 7661:2019 Pempek

Di samping itu, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk urusan perijinan usaha bagi pengusaha skala UMK atau UMKM melalui aplikasi  OSS (Online Single Submission). Aplikasi OSS diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  pada 9 Juli 2018 untuk menjalankan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Melalui Sistem OSS, pengusaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Selanjutnya, BSN dengan program SNI Bina UMK bagi UMKM dengan risiko rendah yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS,  dapat menggunakan logo SNI Bina UMK*) pada produknya,  karena dengan diperolehnya NIB, berarti perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal SNI tertentu terkait produknya.  Usaha Mikro dan Menengah yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal dapat melakukan pendaftaran pada sistem informasi SNI bina UMK. (https://binaumk.bsn.go.id/tentang)

Dalam hal bimbingan terhadap UMK, Badan Standardisasi Nasional sejak tahun 2015, sampai dengan tahun 2019, telah berhasil membina 657 UMKM untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Program pembinaan UMKM ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam melakukan pembinaan bagi UMKM, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Kemenperin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, dsb. Bimbigan yang diberikan BSN salah satunya adalah penerapan SNI 7661:2019 Pempek.

*) Logo SNI Bina UMK dapat dilihat di link binaumk.bsn.go.id

UMK setelah melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro yang terakreditasi dapat menggunakan tanda SNI. Sedangkan Tanda SNI Bina UMK diperioleh melalui pendaftaran usaha melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission).

Hasil bimbingan BSN dari sekian ribu penjual pempek yang ada di Palembang, baru lima pempek yang sudah mendapatkan sertifikat SNI, yaitu pempek Honey, pempek Tince, pempek Rizky, pempek CRP dan Pempek Beringin.

(https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603f40c18ede4833966a3b36/berburu-pempek-ber-sni-lemak-nian?page=2&page_images=1)

 

Untuk mendukung penerapan SNI 7661: 2019  pempek, sudah ada beberapa LS Pro dan Laboratorium Uji dengan ruang lingkup pempek sebagai, yaitu sebagai berikut:

Daftar LS Pro dengan ruang lingkup pempek:

NO KODE LS Pro RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1 LSPr-040-IDN Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP).

Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur.

Tekepon:

021 84997969

021 84999360

Web : bbp2hp@kkp.go.id

bakso ikan beku, kerupuk ikan, ikan asin kering, bandeng presto, abon ikan, sarden dan mackarel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, naget ikan, otak-otak ikan, pempek ikan rebus, siomay ikan, amplang ikan, ikan pindang, surimi, bandeng isi, ikan renyah, fillet patin beku, udang beku, kerupuk ikan siap makan 6 Desember 2021 – 18 September 2026
2 LSPr-064-IDN Jl. P. Emir M. Noer No. 5/28,
Teluk Betung, Bandar LampungTelepon : (0721) 488128Email : sprohp.lampung@gmail.com
Bakso ikan, Bandeng cabut duri, Bandeng presto, Abon ikan, kerupuk ikan, pempek ikan rebus beku, Kerupuk ikan siap makan, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, Ikan asap, Filet patin beku, Daging rajungan rebus dingin, Ikan renyah 20 April 2022 – 23 Januari 2027
3 LSPr-066-IDN Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan Provinsi DKI Jakarta.

Jl. Pluit Permai No.1 RT 17/ RW 04, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

Telepon : (021) 6684224

Email :

labmutu_dki@yahoo.com

 

Bakso ikan, Pempek ikan rebus beku, Siomay ikan, Kerupuk (ikan, udang dan moluska), Ikan asin kering, Tuna dalam kemasan kaleng, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, kaki naga ikan, abon ikan, ikan pindang, otak-otak ikan, naget ikan 21 Februari 2022 – 20 Februari 2027
4 LSPr-079-IDN Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Jl. Mistar Cokrokusumo No. 01 RT 03 RW 01, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Telepon : (0511) 7471800

Email : lppmhp.provkalsel@gmail.com

Skema Produk:
Abon Ikan, tekwan, pempek ikan, kaki naga ikan, amplang ikan, bakso ikan, kerupuk ikan
20 Mei 2020 – 19 Mei 2025

(Sumber: http://kan.or.id)

Laboratorim penguji dengann ruang lingkup pempek

NO KODE Lab Penguji RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1  LP-1574-IDN UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung

Jl. P. Emir M. Noer No. 5, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung

Telepon : (0721) 488128

Email :

lppmhp_lampung@yahoo.com

Udang beku, lobster, cum/sotong, Ikan beku, bekicot beku, bekicot kaleng, Kepiting/ rajungan (segar dan kaleng), kerang, bekicot, pakan ikan, Produk olahan perikanan (breaded,crab cake,Pempek,Kerupuk ikan,abon ikan,bandeng presto, bandeng cabut duri, bakso ikan, ikan asin), Ikan giling, Rumput laut, Kerupuk Ikan, Abon Ikan, cangkang rajungan, udang beku, ikan beku,  rajungan kaleng, ikan dalam kaleng, pempek, Ikan segar, produk olahan perikanan (Ikan asin, ikan kering, terasi) 2 Januari 2027

(Sumber: http://kan.or.id)

Seperti terlihat pada daftar LSPr dan LP, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah UMK pempek yang ada. Kondisi ini juga merupakan peluang bagi LSPr dan LP di bidang perikanan dan produk ikan untuk menambah ruang lingkup. Namun penambahan jumlah LSPr dan LP dengan ruang lingkup pempek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan bimbingan UMK pempek.

Tulisan tentang PEMPEK BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada wisata kuliner pempek antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen pempek skala UMK atau UMKM. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 7661:2019 Pempek dan SNI atau standar lain yang diacu, sehingga dapat digunakan sebagai  panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI pempek, atau label SNI Bina UMK.

Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta kuliner pempek,  informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pempek yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan, khususnya pempek. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

KOPI dan SNI

Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting di kegiatan ekonomi Indonesia.  Tingkat Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha skala industri rumah tangga hingga industri kopi berskala multinasional. Produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk mengisi pasar di luar negeri.

Struktur Industri Kopi Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industry)

Merupakan industri skala rumah tangga (home indusrty) yang tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan. Produk dipasarkan di warung atau pasar yang ada di sekitarnya dengan atau tannpa brand name. Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM. Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.

  1. Industri kopi olahan kelas menengah
    Merupakan  industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan. Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga. Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
  2. Industri kopi olahan kelas Besar
    Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor. Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya. Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.

Produksi, Konsumsi serta Ekspor dan impor kopi Indonesia

Produksi kopi Indonesia

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, produksi kopi di Tanah Air tercatat mencapai  774,6 ribu ton pada tahun 2021. Nilai tersebut naik 2,75% dari tahun sebelumnya yang sebesar 753,9 ribu ton. Dari jumlah tersebut, provinsi Sumatera Selatan adalah penyumbang terbesar dengan produksi mencapai 201,4 ribu ton. Setelahnya adalah Lampung dengan produksi kopi sebesar 118 ribu ton. Produksi kopi di Sumatera Utara sebesar 76,80 ribu ton, dan Aceh serta Bengkulu menyumbang produksi masing-masing sebesar 74,20 ribu ton dan 62,40 ribu ton. Hal ini menandakan bawa industri kopi terus berkembang dan memiliki potensi besar bagi perekonomian Indonesia.

Konsumsi kopi di Indonesia

Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan  bahwa bisnis kedai kopi  akan makin terus berkembang di tahun 2023.

Dengan maraknya kedai kopi, perlu dipikirkan mutu dari layanan dan produk kopi yang dijual. Oleh karenanya, kedai kopi perlu menerapkan konsep CHSE (Cleanliness, Health and Safety Environment) atau protokol kesehatan. Selain mencegah penularan dan memenuhi syarat pemerintah, ini juga memberikan safety feeling pada pelanggan (https://indocoffee.id/news/potensi-bisnis-kopi/)

Kondisi Ekspor kopi

Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, mencapai USD 579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017. Pada th 2019  total produksi kopi yang dihasilkan Indonesia mencapai 742.000 ton, yang kebanyakan berasal dari perkebunan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 809,2 juta. Nilai tersebut turun 7,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 872 juta. Data 2021, produksi kopi Indonesia 765.415 ton, ekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton. Total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar USD808.158,9.

Ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, dengan pasar meliputi Amerika Serikat, beberapa negara Eropa, ASEAN, dan Uni Emirat Arab.

Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 202 juta atau 25% dari total ekspor kopi pada 2020. Selama lima tahun terakhir, Amerika Serikat adalah negara tujuan dengan nilai ekspor kopi terbesar Indonesia. Jepang menduduki peringkat kedua sebagai negara tujuan ekspor kopi Indonesia, menyusul Malaysia dengan nilai ekspor kopi sebesar USD 55,4 juta. Selanjutnya adalah Mesir dengan nilai sebesar USD 55,02 juta, Jerman menyusul dengan nilai ekspor kopi sebesar USD49,5 juta. Italia menduduki peringkat keenam negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 44 juta, dan posisi berikutnya adalah Inggris dengan nilai ekspor sebesar USD 39 juta.

Kondisi  impor kopi

Kondisi impor kopi pada th 2019, menurut BPS, Indonesia mengimpor kopi dari negara Vietnam sebanyak 20.956 ton dengan nilai US$35.239 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Impor dari negara Timor Timur sebanyak 3.265 ton dengan nilai US$5.827 dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated dan jenis HS : 0901901000 Coffee husks and skins. Sedangkan impor dari negara Brazil sebanyak 4.538 ton dengan nilai US$10.326 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Sisanya di impor ke berbagai negara lainnya.

Melihat data konsumsi kopi, ekspor maupun impor, tentunya Indonesia perlu mempertimbangkan kualitas produk kopi yang diimpor maupun diekspor. Kopi yang diekspor, disebutkan bahwa terutama berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kopi yang diimpor sudah adah ada persyaratan sesuai dengan kode HS yang sudah ditetapkan untuk produk kopi.

SNI KOPI dan PRODUK KOPI

Bagaimana dengan mutu biji kopi yang dihasilkan oleh petani kopi? Dalam menjaga kualitas produk kopi secara konsisten, BSN telah menerbitkan beberapa SNI terkait dengan kopi dan produk kopi.

SNI tentang Kopi dan Produk kopi yang telah dipublikasikan BSN terbagi dalam 3 kelompok, yaitu :

  1. Permesinan untuk pengolahan kopi ( 8 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 7765:2012 Mesin pencuci kulit biji kopi proses basah – Tipe silinder horisontal sistem kontinyu – Syarat mutu 21-01 65.060
2 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
3 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
4 SNI 7465:2008 Mesin sangrai kopi dan kakao tipe silinder datar berputar, Syarat mutu dan cara uji Revolving cylindrical flat drying machines for coffee and cocoa beans, quality and testing requirements 21-01 65.060.01
5 SNI 1183:2011 Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) 21-01-S1 65.060.01
6 SNI 7591:2011 Mesin pengupas kulit kopi kering tipe silinder horisontal 21-01-S1 65.060.01
7 SNI 7603:2010 Mesin sortasi biji kopi tipe meja getar – Unjuk kerja dan metode uji Type of coffee bean sorting machine vibration table – Performance and test method 65-04 65.060.50
8 SNI 7601:2010 Mesin pengupas kulit buah kopi basah tipe silinder ganda horizontal – Unjuk kerja dan metode uji Parer wet coffee rind Horizontal double-cylinder type – Performance and test method 65-04 65.060.50
  1. Pegujian kopi dan produk kopi (4 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI ISO 3726:1983 Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 °C dibawah tekanan tereduksi (ISO 3726:1983, IDT) Instant coffee – Determination of loss in mass at 70 °C under reduced pressure 65-10
2 SNI ISO 20938:2008 Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT) Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method (Reference method) 65-10
3  SNI ISO 20481:2008 Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT) Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method 65-10
4 SNI ISO 11294:1994 Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 °C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT) Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 °C 65-10
  1. Kopi dan produk kopi ( 10  SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 2907:2008 Biji kopi Coffee beans 65-03 67.140.20
2 SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk 65-10
3 SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan Coffee creamer sugar in packaging 67-04 67.140.20
4 SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan Coffee sugar milk in sachets 67-04 67.140.20
5 SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan 67-04-S1
9 SNI 8773:2019 Kopi premiks 67-04-S1
7 SNI 2983:2014 Kopi instan 67-04-S1 67.140.20
8 SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk Coffee 67.140.20
9 SNI 01-4446-1998 Kopi mix Coffee mix 67.140.20
10 SNI 01-4282-1996 Kopi celup Coffee bag 67.140.20

Sumber : sispk.bsn.go.id

Guna mendorong penerapan SNI di tingkat usaha kecil dan menengah menengah, BSN melakukan pembinaan penerapan SNI produk kopi bubuk sesuai SNI 8964:2021 Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk kepada kelompok UKM. Program pembinaan penerapan SNI dari BSN mencakup pembiayaan pengujian produk, perbaikan tempat produksi, penataan manajemen, pelatihan/awareness pada SDM UKM sampai pada pembiayaan sertifikasi.

Untuk mendukung kesesuaian penerapan SNI kopi dan produk kopi serta permesinan kopi, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.

Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% – 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI.

Profesi di Dunia Kopi

Dengan berkembangnya industri kopi dalam negeri yang ditandai dengan bermunculan kedai kopi. Selain itu juga, budaya minum kopi sudah banyak ada dari zaman dulu, tetapi sekarang ada banyak perubahan seperti modifikasi rasa, tempat, teknis pembuatan, hingga alat-alat yang digunakan. Karenanya berkembang pula profesi di bidang industri kopi. Ada beberapa profesi penting dalam dunia kopi yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas terbaik  saat menjalankan proses pembuatan kopi hingga menjadi hidangan nikmat yang tersaji bagi penikmat kopi.

Profesi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Petani Kopi

Merupakan profesi yang paling dasar karena akan menentukan kualitas kopi yang akan disajikan. Petani dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menentukan jenis kopi yang ingin ditanam, tahu cara budidaya kopi yang baik, manajemen pekerjanya serta memiliki modal finansial yang memadai.

2. Green Buyer

Profesi Green Buyer adalah orang yang membeli biji kopi dari para petani. Kemampuan yang harus dimiliki adalah mengetahui biji kopi yang berkualitas. Hal ini penting karena dengan biji kopi yang berkualitas, akan memiliki daya jual yang tinggi. Kualitas kopi selain biji kopi juga termasuk rasa otentik sesuai yang diinginkan pelanggan

3. Coffee Roaster

coffee roaster merupakann Profesi yang cukup penting dalam perjalanan pengolahan kopi hingga ke cangkir pelanggan. Coffee Roaster harus memiliki kemampuan mengolah (mengangrai) kopi hingga  keluarnya rasa nikmat dari kopi yang akan disajikan.

4. Professional Cupper

Professional cupper adalah profesi yang menjembatani antara petani dan pembeli.  Oleh karena itu, seorang professional cupper tak hanya harus mengetahui tentang rasa dari sebuah kopi, tapi juga harus paham karakteristik yang ada pada kopi, selera pembeli dan mampu mendapatkan rasa tersebut sebelum kopi tersebut diracik

5. Barista

Barista adalah orang yang meracik kopi dan menghidangkan kepada pembeli. Karenanya barista harus mengetahui seluk beluk tentang kopi, dan tahu cara meraciknya dengan benar menggunakan alat yang tepat. Dengan demikian, pembeli atau pelanggan dapat menikmati kopinya dengan puas. Seorang barista juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik saat melayani pelanggan.

6. Sales

Seorang Sales kopi harus paham dengan keinginan pasar dan mengetahui semua hal tentang kopi, proses pengolahan, dan alat pengolahan kopinya.

Menilik konsumsi kopi di Indonesia, maka jelaslah potensi pasar di dalam negeri yang masih terus berkembang. Karenanya, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.  Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI) (http://lsp-pengolahankopi.or.id/potensi_kopi_indonesia.html)

Untuk memberikan jaminan terhadap SDM pengolahan kopi, BNSP telah memberikan Sertifikasi Klisesi  kepada LSP Kopi Indonesia, yang berhak melakukan proses penjaminan kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan kopi.

Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP tersebut  adalah :

  1. Barista

2. Trainee Waiter

3. Pengolah Kopi Luwak

4. Penilai Mutu Kopi Luwak

5. Pengembangbiak Luwak

6. Pelaksana Penyiapan Lahan

7. Pelaksana Penanaman

8. Pelaksana Pemupukan

9. Pelaksana Pemanenan

10. Pembibit

11. Pemangkas Kopi

12. Pengendali OPT Kopi

13. Pemroses Kopi

14. Mandor Pembibitan

15. Pembudidaya Kopi

16. Asisten Kepala

17. Penilaian Mutu Biji Kopi Sangrai

18. Penyangraian Kopi Biji

(Sumber: https://lsp-kopiindonesia.com/skema-lsp/)

 

Tulisan tentang KOPI dan SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri kopi, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kedai kopi. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk kopi dan juga permesinan kopi, hingga kompetensi pengolah kopi. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja bisnis kopi yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali kopi dan produk kopi yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup kopi dan produk kopi ataupun peralatan pengolah kopi, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri kopi domestik, permintaan pasar atau pelanggan terhadap kopi dan produk kopi. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di kopi dan produk kopi.(RAP/nus)

 

Daftar acuan:

(https://www.kompas.tv/article/132936/industri-kopi-indonesia-dimana-penghasil-kopi-terbesar-di-indonesia)

 

(https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3910/harum-kopi-di-tahun-2022)

(https://kemenperin.go.id/artikel/21117/Industri-Pengolahan-Kopi-Semakin-Prospektif)

https://www.aeki-aice.org/industri-kopi/)

https://www.suara.com/bisnis/2022/11/14/102448/konsumsi-kopi-orang-indonesia-terbesar-kelima-di-dunia-bisnis-coffee-shop-layak-dipertimbangkan-di-tahun-2023

https://bsn.go.id/main/berita/detail/12494/sni-untuk-sistem-produksi-dan-pasar-kopi-indonesia-yang-berkualitas-dan-berkeadilan-

(https://paktanidigital.com/artikel/6-profesi-di-dunia-kopi/#.Y6UhIXZBy00)

http://lsp-pengolahankopi.or.id/

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Standar Manajemen Inovasi

Pengertian inovasi dalam WIKIPEDIA disebutkan sebagai Reka baru atau inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Suatu output dari proses dapat disebut inovasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Baru

Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan, dalam arti suatu inovasi harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan buah pemikiran yang memiliki kadar orisinalitas dan kebaruan.

Inovasi yang baru juga berarti bahwa gagasan tersebut murni belum pernah dipakai oleh siapapun,  yang diadopsi karena dapat digunakan sebagai solusi suatu permasalahan.

2. Terencana

Program inovasi dilakukan melalui perencanaan yang  sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Perencanaan program inovasi ini menjadi penting sebab akan berpengaruh terhadap tujuan inovasi terhadap organisasi/perusahaan. Inovasi dilakukan dengan proses dan persiapan yang matang, jelas, dan telah direncanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga prosesnya dapat dilakukan sesuai tahapan inovasi pada umumnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

3. Khas

Inovasi memiliki kekhasan/khusus artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas dalam arti ide, program, tatanan, sistem termasuk kemungkinan hasil yang diharapkan.

4. Mempunyai tujuan yang jelas

Program inovasi yang dilakukan memiliki tujuan, harus memiliki arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

(Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-inovasi/; dan Munandar)

 

TUJUAN DAN MANFAAT  INOVASI

Tujuan inovasi pada umumnya adalah tujuan untuk memperbaiki berbagai hal atau masalah yang ada dalam organisasi atau perusahaan. Inovasi yang telah tercipta,  secara umum memerlukan eksperimen, pengambilan risiko yang besar, dan kreativitas yang tinggi. Oleh karena itu, dalam  meraih tujuan inovasi akan banyak menemukan ketidakpastian dalam  memperoleh perbaikan yang tepat dan cepat.

Tujuan inovasi secara umum dapat dikatakan sebagai berikut:

1. Menghemat Waktu

Inovasi dalam pengendalian waktu, bertujuan untuk membantu manusia agar dapat menggunakan waktu secara lebih efektif dan efisien. Misal di bidang transportasi, suatu negara dapat menciptakan kereta api cepat dengan melakukan transformasi bahan bakar dari kayu digantikan dengan batubara, dari batubara ada yang digantikan dengan tenaga listrik. Inovasi di sektor teknologi informasi dan komputer sungguh sangat jelas dapat dirasakan oleh pengguna teknologi tersebut. Pekerjaan/kegiatan yang dikerjakan secara manual, dapat digantikan oleh apllikasi perangkat lunak, atau robot. Inovasi dalam pengendalian waktu memiliki dampak yang cukup besar,  penghematan waktu berdampak pada  peningkatan kinerja dan produktifitas serta  nilai ekonomi.

2. Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Produk atau Layanan Jasa

Kehidupan bisnis akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini, inovasi bertujuan untuk membantu manusia dalam usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan jasa agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan melakukan eksperimen, uji coba serta penelitian pasar dan pelanggan terhadap  produk dan jasa yang sesuai dengan tuntutan zaman dan pelanggan, akan diperoleh kualitas produk dan jasa yang sesuai. Dampak inovasi ini sangat bernilai dalam memenuhi kebutuhan pasar dan keinginan pelanggan, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing organisasi/perusahaan.

3. Penciptaan pasar baru

Inovasi atas hasil sebuah produk atau jasa, dapat memberi kesempatan untuk membuka pasar yang baru. Peluang bagi hal unik dan menarik, yang belum pernah ada sebelumnya tentu sangat terbuka lebar.

4. Mengurangi Risiko

Inovasi juga bertujuan untuk mengurangi risiko di berbagai sektor. Misalnya di sektor pendidikan dengan Program Kampus Merdeka yang diluncurkan pada 2020 lalu oleh Kemendikbud yang diharapkan dapat menjadi penggerak untuk melahirkan inovasi pengurangan risiko berbagai masalah menyangkut masyarakat (Misal: efektivitas daur ulang sampah, pengurangan bahaya tembakau, sanitasi). Selain itu juga, Kerjasama antara dunia pendidikan dan industri melalui program joint research, yang disebut Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), berkolaborasi menghadirkan inovasi untuk menjawab tantangan dunia nyata melalui mitigasi resiko. Sehingga inovasi tidak hanya mengandung unsur kebaruan tapi juga menggerakkan perubahan. (https://kumparan.com/kumparannews/nadiem-dukung-hadirnya-inovasi-berbasis-pengurangan-risiko-lewat-kampus-merdeka-1x6L9TcakeT/4)

Sementara itu, dalam hal pemahaman tentang inovasi ada berbagai  pengertian atau penafsiran tentang inovasi oleh berbagai pakar. Demikian juga ruang lingkup inovasi sangat luas. Oleh karenanya, untuk mengetahui pengertian dan batasan inovasi, dapat kita temukan dalam standar internasional ISO 56000 series, yang terdiri dari:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO 56003, Innovation management – Tools and methods for innovation partnership – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance (Status 60.60 Standar published)
  • ISO 56005, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance (under development)
  • ISO 56006, Innovation management – Strategic intelligence management – Guidance (under development)
  • ISO 56007, Innovation management – Idea management (under development)
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)

Untuk memahami pengertian inovasi, batasan serta pengelolaan/managemen inovasi, maka  ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary dapat digunakan sebagai acuan.  Dokumen ini memberikan fasilitas bagi para pemakai dan penerap sistem managemen inovasi untuk berkomunikasi dan memahami tentang  istilah, konsep dasar, dan prinsip dari manajemen inovasi. Terjemahan bebas tentang inovasi dan manajemen inovasi dalam bahasa indonesia menurut ISO 56000, inovasi  adalah entitas yang baru atau berubah, untuk  merealisasikan atau mendistribusikan ulang suatu nilai. Sementara itu, istilah Kebaruan (novelty) dan nilai sifatnya relatif terhadap, dan ditentukan oleh, persepsi dari organisasi dan pihak berkepentingan yang relevan.

Inovasi merupakan  sebuah hasil, yang dapat berupa suatu produk, jasa, proses, model, metode, dsb.

Dalam dokumen ISO 56000, disebutkan ada 2 model inovasi, yaitu, pertama

radical innovation (inovasi radikal) atau  breakthrough innovation (inovasi terobosan), merupakan inovasi dengan tingkat perubahan yang tinggi. Perubahan dapat berhubungan dengan entitas atau dampaknya. Inovasi radikal berlawanan  dengan inovasi bertahap (incremental).

Kedua, disruptive innovation  (inovasi disruptif), adalah inovasi yang pada awalnya dilakukan untuk menangani kebutuhan yang kurang mendesak, menggantikan solusi yang sudah biasa diterima (tradisional/established). Inovasi disruptif awalnya merupakan  solusi yang lebih sederhana dengan kinerja yang lebih rendah dan umumnya lebih hemat biaya, hanya membutuhkan sumber daya yang sedikit dan ditawarkan dengan biaya yang lebih rendah. Disrupsi terjadi saat pengguna atau pelanggan dengan rasio yang cukup signifikan mengadopsi inovasi tersebut. Inovasi disruptif dapat menciptakan pasar dan jaringan nilai yang baru dengan cara menangani kebutuhan pelanggan baru dan menyebarkan model bisnis dan realisasi nilai baru.

Bagaimana inovasi dikelola? Mari kita pelajari definisi terkait manajemen inovasi yang bakukan di ISO 56000.

Dalam terjemahan bebas ke dalam bahasa Indonesia, manajemen inovasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu    organisasi   dalam melakukan kegiatan inovasi. Manajemen inovasi dapat mencakup penetapan visi , strategi, kebijakan  dan tujuan inovasi , serta penetapan struktur organisasional dan proses inovasi  untuk mencapai tujuan tersebut melalui perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan

Inovasi juga merupakan suatu sistem  yang didefinisikan sebagai seperangkat elemen yang saling terhubung atau berinteraksi untuk membentuk kerangka  kerja inovasi. Suatu sistem inovasi dapat  berhubungan dengan suatu negara atau bangsa, misal, sistem inovasi nasional, daerah, sektor industry, keseluruhan atau satu bagian dari organisasi , suatu gugus atau jaringan organisasi, komunitas praktisi, atau jaringan nilai atau ekosistem dari beragam pihak berkepentingan. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa sistem manajemen inovasi adalah seperangkat elemen yang saling terkait dan berinteraksi, yang bertujuan untuk mewujudkan nilai, serta membangun krangka kerja inovasi yang mencakup strategi, kebijakan dan tujuan  serta proses inovasi untuk mencapai tujuan inovasi tersebut.

Dalam hal manajemen terkait inovasi, telah dipublikasikan standar ISO untuk manajemen inovasi yang mengakomodasi siklus PDCA. Kelompok standar tersebut adalah:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary

Ruang lingkup dokumen ISO 56000:2020 mencakup penyediaan kosakata, konsep dasar dan prinsip inovasi, manajemen dan implementasinya secara sistematis.

Dokumen ISO 56000:2020 dapat digunakan oleh:

  1. organisasi yang menerapkan sistem manajemen inovasi atau melakukan inovasi

penilaian manajemen;

  1. organisasi yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk mengelola kegiatan inovasi secara efektif;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pemasok, mitra, pendanaan organisasi, investor, universitas dan otoritas publik) dalam menumbuhkan  kepercayaan dan kemampuan organisasi dalam inovasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman kosakata yang digunakan dalam manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk manajemen inovasi dan Sistem Menejemen inovasi;

ISO 56000:2020 dimaksudkan untuk membantu pemakai dalam membangun kerangka kerja yang koheren, konsisten, dan umum untuk:

  1. memahami istilah, definisi, konsep, dan prinsip utama dari manajemen inovasi;
  2. mendukung organisasi untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara kontinyu meningkatkan suatu sistem manajemen inovasi dan standar manajemen inovasi lainnya; dan
  3. memfasilitasi komunikasi dan menciptakan kesadaran (akan adanya) kegiatan  inovasi di internal dan lintas organisasi.

ISO 56000:2020 ditujukan untuk dapat diaplikasikan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari jenis, sektor, tingkat kedewasaan, ataupun ukuran;
  2. semua jenis inovasi, mis. produk, jasa, proses, model dan metode, mulai dari yang sifatnya bertahap (incremental) sampai radikal;
  3. semua jenis pendekatan, misal inovasi internal dan terbuka, kegiatan inovasi berbasis pengguna, pasar, teknologi, dan desain.

Status ISO 56000:2020 adalah pada tahap  90.92 (to be revised), nantinya akan digantikan dengan  ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1 New project approved).

 

ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement dan ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

ISO 56001 – innovation management system – Requirement saat ini statusnya masih dalam tahapan CD study/ballot initiated (tahap 30:20). Dokumen ini nantinya akan menjadi  standar untuk “sistem manajemen inovasi”. Seperti halnya standar  sistem manajemen lainya, dokumen ISO 56001 mengikuti  struktur High Level Structure (HLS). ISO telah menetapkan nomenklatur, sintaksis, dan struktur umum untuk semua Standar Sistem Manajemen (SMM). Standar sistem manajemen inovasi mengikuti struktur High Level Structure (HLS)  guna memastikan keselarasan antar  standar sistem manajemen, sehingga akan memudahkan dalam proses integrasi antar SMM.

HLS seperti yang disebutkan dalam  ISO/IEC (Bagian 1), adalah serangkaian kerangka struktur yang dicakup dalam standar sistem manajemen ISO. Struktur yang identik secara konseptual menciptakan prasyarat untuk mengintegrasikan standar dan sekaligus pada saat yang sama menyederhanakan proses implementasi.

Karena status ISO/CD 56001 pada tahapan CD study/ballot initiated, maka waktu normal untuk perumusan standar hingga disetujui oleh ISO adalah tiga tahun dan ISO 56001 baru saja memulai.

ISO 56001 akan berisi persyaratan untuk sistem manajemen inovasi organisasi yang harus dipenuhi dan dipelihara organisasi/perusahaan penerap standar tersebut.

ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

Kemampuan berinovasi bagi suatu organisasi merupakan faktor penting untuk pertumbuhan berkelanjutan, kelangsungan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan masyarakat. Kemampuan inovasi suatu organisasi mencakup kemampuan untuk memahami dan menanggapi perubahan kondisi konteksnya, mengambil peluang baru, dan meningkatkan pengetahuan dan kreativitas SDM dalam organisasi, dan bekerja sama dengan pihak eksternal yang berkepentingan.

Suatu organisasi dapat berinovasi lebih efektif dan efisien jika semua aktivitas yang diperlukan dan elemen lain yang saling terkait atau berinteraksi dikelola sebagai suatu sistem.

Sistem manajemen inovasi memandu organisasi untuk menentukan visi, strategi, kebijakan, dan tujuan inovasinya, dan untuk menetapkan dukungan dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif tergantung pada komitmen manajemen puncak dan kemampuan para pemimpin untuk mempromosikan kemampuan inovasi dan budaya yang mendukung kegiatan inovasi.

Ruang lingkup ISO 56002 memberikan panduan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen inovasi yang dapat digunakan di semua organisasi yang sudah mapan. Ini berlaku untuk:

  1. organisasi yang mencari kesuksesan berkelanjutan dengan mengembangkan dan menunjukkan kemampuan mereka untuk mengelola aktivitas inovasi secara efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan lainnya, mencari kepercayaan pada kemampuan inovasi organisasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman bersama tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk, manajemen inovasi dan sistem manajemen inovasi;
  5. pembuat kebijakan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program dukungan yang menargetkan kemampuan inovasi dan daya saing organisasi dan pengembangan masyarakat.

Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif dan efisien dapat berdampak pada, atau dipengaruhi oleh, sistem manajemen lain dan ada kemungkinan  memerlukan integrasi di beberapa tingkatan tertentu.

ISO 56002 adalah standar yang pertama kali diterbitkan oleh ISO, sebelum ISO 56001. Sifat ISO 56002 sebagai panduan, berisi praktik yang direkomendasikan untuk manajemen inovasi. Penggunaan ISO  56002 sangat baik untuk persiapan menuju penerapan ISO 56001 untuk masa yang akan datang, ketika ISO 56001 siap dipublikasikan oleh ISO.

Pertimbangan ISO untuk memuplikasikan ISO 56002 terlebih dahulu sebagai standar untuk tingkat panduan karena mempertimbangkan tingkat maturitas sistem manajemen suatu organisasi, sehingga penerapan ISO 56002 tidak akan membebani organisasi.

Standar ISO 56002 terkait dengan standar sebagai berikut:

ISO TR 56004 Innovation management assessment — Guidance, yaitu standar yang memberikan bagi organisasi untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan menindaklanjuti penilaian manajemen inovasi

ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance;

Sesuai dengan manfaat penerapan sistem manajemen inovasi yang antara lain adalah  untuk:

  1. peningkatan kemampuan dalam mengelola ketidakpastian;
  2. peningkatan pertumbuhan, pendapatan, profitabilitas, dan daya saing menuju peningkatan berkelanjutan
  3. pengurangan biaya dan pemborosan, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya;
  4. peningkatan kepuasan pengguna, pelanggan, warga, dan pihak berkepentingan lainnya;
  5. pelibatan dan pemberdayaan orang dalam organisasi;
  6. peningkatan kemampuan guna menarik mitra, kolaborator, dan pendanaan;
  7. peningkatan reputasi dan penilaian organisasi;

Bagi organisasi yang belum mengadopsi standar sistem manajemen lainnya, dapat mengadopsi ISO TR 56004 sebagai:panduan yang berdiri sendiri dalam organisasi.

ISO TR 56004 akan membantu pengguna memahami manfaat dalam melakukan Penilaian Manajemen Inovasi (Innovasion Management Assesmen, IMA), apa yang harus dinilai, bagaimana melaksanakan IMA, sehingga dapat  memaksimalkan manfaat yang dihasilkan, yang berlaku secara universal seperti:

  1. organisasi yang ingin membangun  kesuksesan berkelanjutan dalam aktivitas inovasi;
  2. organisasi yang melakukan IMA;
  3. pengguna dan pihak berkepentingan lainnya (misalnya pelanggan, pemasok, mitra, organisasi pendanaan, universitas, dan otoritas publik) yang mencari kepercayaan pada kemampuan organisasi untuk mengelola inovasi secara efektif;
  4. pihak berkepentingan yang ingin meningkatkan komunikasi melalui pemahaman   yang sama tentang Manajemen Inovasi (IM), melalui penilaian;
  5. penyedia pelatihan, penilaian, atau saran dalam IM;
  6. pengembang standar terkait;
  7. akademisi yang tertarik dengan penelitian terkait IMA.

Selanjutnya, dokumen ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari sektor, usia, ukuran, atau negara;
  2. semua pendekatan Managemen Inovasi terlepas dari tingkat kecanggihan, dan kompleksitasnya;
  3. semua modalitas pengelolaan inovasi baik terpusat maupun terdesentralisasi;
  4. semua cara untuk berinovasi, mis. inovasi internal, kolaboratif, terbuka, pengguna, pasar atau teknologi;
  5. semua jenis inovasi seperti produk, layanan, proses, model bisnis, inovasi organisasi dari inkremental hingga radikal.

Disamping ISO TR 56004 , standar ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance juga dapat digunakan, karena dokumen ini memberikan panduan untuk kemitraan inovasi yang mencakup kerangka kerja kemitraan inovasi, yaitu :

  1. memutuskan apakah akan memasuki kemitraan inovasi,
  2. mengidentifikasi, mengevaluasi dan memilih mitra,
  3. menyelaraskan persepsi nilai dan tantangan kemitraan,
  4. mengelola interaksi mitra.

Panduan dalam dokumen ini relevan untuk semua jenis kemitraan dan kolaborasi dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan ke organisasi mana pun, terlepas dari jenis, ukuran, produk/layanan yang disediakan, seperti:

  1. perusahaan rintisan yang berkolaborasi dengan organisasi yang lebih besar;
  2. UKM atau organisasi yang lebih besar;
  3. entitas sektor swasta dengan entitas publik atau akademik;
  4. organisasi publik, akademis atau nirlaba.

Inti dari kemitraan inovasi adalah agar semua pihak saling mendapat manfaat dari bekerja sama dalam konteks peluang inovasi.

Dokumen ini tidak berlaku untuk organisasi yang mencari inovasi melalui merger atau akuisisi.

ISO 56005:2020, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance

Kekayaan intelektual (Intelectual Propety, IP) mempunyai peran penting dalam  setiap jenis organisasi karena dapat melindungi ide organisasi. IP dapat dimanfaatkan untuk mencapai banyak tujuan bisnis seperti melindungi hasil inovasi, menarik dan mengamankan investasi, meningkatkan keunggulan kompetitif, menempatkan organisasi pada posisi strategis, memungkinkan kolaborasi dan banyak lagi. Manajemen IP yang efisien merupakan  kunci dalam mendukung proses inovasi, dan penting untuk perlindungan dan pertumbuhan organisasi, serta merupakan penggerak  untuk daya saing.

Pengelolaan IP diperlukan untuk manajemen inovasi yang efektif. Dokumen Ini menyediakan sarana untuk organisasi dalam  mendapatkan dan memelihara kemampuan inti yang dinamis dan untuk mengubah hasil inovasinya menjadi aset IP yang berharga.

Dalam membangun manajemen IP, organisasi sebaiknya mempertimbangkan bahwa kerangka kerja manajemen IP, merupakan bagian integral dari strategi bisnis dan inovasi organisasi.

ISO 56005 memberikan panduan dalam menjabarkan hal sebagai berikut:

  1. Pasal 4 IP management Framework, memandu organisasi dalam menetapkan dan memahami konteks organisasi, pengembangan sistem manajemen IP yang sistematik, budaya serta tanggungjawab, kebutuhan SDM dan keuangan serta pertimbangan faktor legal
  2. Pasal 5 IP Strategy, menjelaskan dalam menyusun sasaran strategis IP, pengembangan dan penerapan strategi IP
  3. Pasal 6 IP management in the innovation process, memberikan panduan dalam melaksanakan manajemen IP dalam proses inovasi yang meliputi identifikasi peluang, penciptaan konsep, validasi konsep, pengembangan dan penjabaran solusi

Dalam mengelola inovasi, proses inisiasi dan penggalahgan idea tentu sangat diperlukan. ISO telah memublikasikan standar angkatnya adalah pedoman, yaitu

1. ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance

2. ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

Ke 2 (dua) standar tersebut berupa pedoman dalam melaksanakan inisiasi inovasi. Apa saja ruang lingkup dari ke dua pedoman tersebut, akan dijelaskan pada paragraf berikut.

ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance 

Lingkungan eksternal organisasi atau perusahaan  merupakan lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, sehingga  mengharuskan para pemimpin yang berpikiran strategis memanfaatkan pengetahuan untuk menentukan strategi organisasi dan inovasi mereka. Melalui inventarisasi, analisis, dan penggunaan informasi yang efektif, organisasi atau perusahaan dapat merespons dengan baik terhadap perubahan lingkungan dan sekaligus memiliki keunggulan kompetitif

Kegiatan intelijen strategis merupakan kegiatan yang bersifat lintas disiplin dan lintas sektoral. Oleh karena itu, ISO 56006 tidak terbatas hanya pada kegiatan inovasi, tetapi juga berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan pengetahuan untuk proses pengambilan keputusan strategis dan tindakan selanjutnya.

ISO 56006 membantu organisasi dan perusahaan dalam mengoptimalkan respon terhadap perubahan lingkungan agar mendapatkan keunggulan kompetitif. Selain itu, ISO 56006 juga membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi di bidang manajemen intelijen strategis untuk mendukung kegiatan dan inisiatif inovasi. Disamping itu, dokumen ini juga membantu organisasi dalam penerapan proses yang efektif untuk menggunakan informasi dengan cara terbaik. Standar ini juga dapat digunakan untuk menginformasikan spesifikasi saat melakukan alih daya dalam melakukan  intelijen strategis.

ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

ISO/DIS 56007 masih dalam tahapan pengembangan dengan status Close of Voting 40.60

Dokumen ini berisi panduan dalam pengelolaan ide inovasi, dari awal penciptaan ide, proses dan aktifitas pengonsepan ide, validasi, uji hingga pemilihan inovasi.

Demikian uraian singkat standar ISO tentang manajemen inovasi. Sumber tulisan adalah www.iso.org

Tulisan  tentang Standar Manajemen Inovasi  ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada inovasi sebagai pengungkit daya saing nasional untuk produk dan jasa . Tulisan ini berisi informasi tentang standar ISO terkait dengan inovasi dan managemen inovasi  yang dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak, terutama kalangan yang bergerak di  industri baik produk maupun jasa. dalam melakukan kegiatan inovasi. Selain itu, bagi pemerhati standar, dapat digunakan sebagai pertimbangan apakah perlu melakukan adopsi ISO tersebut menjadi SNI, agar dapat digunakan secara luas di Indonesia. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading