Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Category: Info Singkat Standardisasi

PEMPEK BER SNI

PEMPEK BER SNI

Indonesia sangat kaya akan wisata kuliner, bahkan di berbagai daerah di tanah air mempunyai beragam makanan khas masing-masing daerah. Salah satunya adalah pempek yang merupakan makanan khas dari kota Palembang. Pempek atau disebut merupakan makanan yang menggunakan bahan baku ikan segar dengan mutu yang baik dan berasal dari perairan yang tidak tercemar. Bentuk ikan dapat berupa ikan utuh atau lumatan daging ikan. Digunakann juga bahan penolong antara lain tepunng sagu, telur, dll. Jika dilihat dari bahan baku maupun penolong yang digunakan, bahan tersebut cukup mudah untuk didapatkan dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan demikian, harga pempek sangat tergantung dari jenis bahan baku dan juga ukurannya. Untuk pempek dalam ukuran yang kecil dapat diperoleh dengan harga 1500 – Rp 2.500 per buahnya. Sedangkan untuk pempek dengan ukuraan yang besar, kisaran harga mulai dari 3.000 – Rp 6.000 per buahnya.

Untuk makanan pempek Palembang ini, terdapat banyak ragam jenis. Ada kurang lebih 10 sampai dengan 12 jenis. Namun yang paling populer adalah  pempek kapal selam dan pempek lenjer.

Bahkan untuk resep pempek yang dipublikasikan melalui medsos sampai berjumlah hingga 153 resep empek empek ekonomis ala rumahan yang sederhana dan lezat dari komunitas memasak (https://www.cookpad.com.id).  Disamping itu, animo masyarakat juga cukup tinggi terhadap pempek, sehingga pempek dapat menumbuhkan peluang usaha yang menjanjikan. Pangsa pasar usaha pempek palembang yang mudah diterima oleh masyarakat membuat usaha ini patut untuk dperhitungkan.

Dalam menjalankan usaha pempek atau untuk konsumsi sendiri, harus diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan pempek yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas pempek terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan Keputusan Nomor 822/KEP/BSN/12/2019 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7661:2019 Pempek sebagal revlsl darl Standar Nasional Indonesia 7661.1-2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 1: SpesiflkasI, Standar Nasional Indonesia 7661.2:2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 2: Persyaratan bahan

Standar ini disusun oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan,

SNI  7661:2019 ini berlaku untuk pempek rebus, goreng atau panggang yang diolah dengan atau tanpa pembekuan.

Menurut SNI 7661, pempek adalah produk olahan perikanan dari campuran lumatan ikan minimal 40 % dan tepung tapioka dengan atau tanpa tepung lainnya, dengan atau tanpa bumbu, yang mengalami pembentukan dan pemasakan.

Dalam penerapann SNI 7661:2019 diperlukan dokumen acuan seperti dalam daftar sebagai berikut:

  1. SNI 8813, Lumatan ikan
  2. SNI 4872:2015, Es untuk penanganan dan pengolahan ikan
  3. SNI 2326:2010, Metode pengambilan contoh produk perikanan
  4. SNI 2346:2015, Pedoman pengujian sensori pada produk perikanan
  5. SNI 01-2354.4-2006, Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
  6. SNI 2354.2:2015, Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
  7. SNI 2332.3:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
  8. SNI 2332.9:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
  9. SNI 2354.6:2016, Cara uji kimia – Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
  10. SNI 2354.5:2011, Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
  11. SNI 2372.7:2011, Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
  12. SNI CAC/RCP 1:2011, Rekomendasi nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan CAC/GL 21-1997, Principles and guidelines for the esthablishment and application of microbiological criteria for foods
  13. CAC/RCP 52-2003, Code of practice for fish and fishery products

 

Catatan :

Untuk acuan bertanggal, hanya edisi yang disebutkan yang berlaku. Untuk acuan tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan tersebut (termasuk seluruh perubahan/amandemennya).

 

SNI  7661:2019 mengatur persyaratan:

  1. bahan baku, bahan penolong dan bahan lainnya
  2. mutu dan keamanan produk
  3. pengemasan

 

Dalam standar ini diatur juga pengambilan contoh yang mengacu pada SNI 2326:2010 dan cara uji yang meliputi uji sensori, kimia dan cemaran mikroba, logam serta fisik.

(Sumber : SNI 7661:2019 : Pempek)

 

Ketika pempek dibuat berdasarkan SNI 7661, maka pempek akan memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi. Nilai tambah, artinya pempek ber SNI memiliki kelebihan dari pempek yang tidak ber SNI, yaitu jaminan aman dan kesehatan bagi konsumen serta memiliki daya saing. Memiliki nilai ekonomi, artinya ketika konsumen membeli produk pempek ber SNI yang dipasarkan,  mereka membuat perbandingan antara harga pempek ber SNI yang mereka bersedia bayarkan dibandingkan dengan harga pasaran pempek tidak ber SNI.

SNI pempek ini sifatnya sukarela, namun bagi pengusaha pempek dapat menerapkannya, karena BSN telah menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman : Skema Sertifikasi Produk Pempek (https://www.bsn.go.id/uploads/download/pbsn_3-021_lampiran_lxxxvi_skema_pempek.pdf)

Skema sertifikasi pempek ini mengacu pada SNI 7661:2019 Pempek

Di samping itu, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk urusan perijinan usaha bagi pengusaha skala UMK atau UMKM melalui aplikasi  OSS (Online Single Submission). Aplikasi OSS diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  pada 9 Juli 2018 untuk menjalankan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Melalui Sistem OSS, pengusaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Selanjutnya, BSN dengan program SNI Bina UMK bagi UMKM dengan risiko rendah yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS,  dapat menggunakan logo SNI Bina UMK*) pada produknya,  karena dengan diperolehnya NIB, berarti perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal SNI tertentu terkait produknya.  Usaha Mikro dan Menengah yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal dapat melakukan pendaftaran pada sistem informasi SNI bina UMK. (https://binaumk.bsn.go.id/tentang)

Dalam hal bimbingan terhadap UMK, Badan Standardisasi Nasional sejak tahun 2015, sampai dengan tahun 2019, telah berhasil membina 657 UMKM untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Program pembinaan UMKM ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam melakukan pembinaan bagi UMKM, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Kemenperin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, dsb. Bimbigan yang diberikan BSN salah satunya adalah penerapan SNI 7661:2019 Pempek.

*) Logo SNI Bina UMK dapat dilihat di link binaumk.bsn.go.id

UMK setelah melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro yang terakreditasi dapat menggunakan tanda SNI. Sedangkan Tanda SNI Bina UMK diperioleh melalui pendaftaran usaha melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission).

Hasil bimbingan BSN dari sekian ribu penjual pempek yang ada di Palembang, baru lima pempek yang sudah mendapatkan sertifikat SNI, yaitu pempek Honey, pempek Tince, pempek Rizky, pempek CRP dan Pempek Beringin.

(https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603f40c18ede4833966a3b36/berburu-pempek-ber-sni-lemak-nian?page=2&page_images=1)

 

Untuk mendukung penerapan SNI 7661: 2019  pempek, sudah ada beberapa LS Pro dan Laboratorium Uji dengan ruang lingkup pempek sebagai, yaitu sebagai berikut:

Daftar LS Pro dengan ruang lingkup pempek:

NO KODE LS Pro RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1 LSPr-040-IDN Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP).

Jl. Raya Setu No. 70, Cipayung, Jakarta Timur.

Tekepon:

021 84997969

021 84999360

Web : bbp2hp@kkp.go.id

bakso ikan beku, kerupuk ikan, ikan asin kering, bandeng presto, abon ikan, sarden dan mackarel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, naget ikan, otak-otak ikan, pempek ikan rebus, siomay ikan, amplang ikan, ikan pindang, surimi, bandeng isi, ikan renyah, fillet patin beku, udang beku, kerupuk ikan siap makan 6 Desember 2021 – 18 September 2026
2 LSPr-064-IDN Jl. P. Emir M. Noer No. 5/28,
Teluk Betung, Bandar LampungTelepon : (0721) 488128Email : sprohp.lampung@gmail.com
Bakso ikan, Bandeng cabut duri, Bandeng presto, Abon ikan, kerupuk ikan, pempek ikan rebus beku, Kerupuk ikan siap makan, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, Ikan asap, Filet patin beku, Daging rajungan rebus dingin, Ikan renyah 20 April 2022 – 23 Januari 2027
3 LSPr-066-IDN Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan Provinsi DKI Jakarta.

Jl. Pluit Permai No.1 RT 17/ RW 04, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara

Telepon : (021) 6684224

Email :

labmutu_dki@yahoo.com

 

Bakso ikan, Pempek ikan rebus beku, Siomay ikan, Kerupuk (ikan, udang dan moluska), Ikan asin kering, Tuna dalam kemasan kaleng, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, kaki naga ikan, abon ikan, ikan pindang, otak-otak ikan, naget ikan 21 Februari 2022 – 20 Februari 2027
4 LSPr-079-IDN Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Jl. Mistar Cokrokusumo No. 01 RT 03 RW 01, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Telepon : (0511) 7471800

Email : lppmhp.provkalsel@gmail.com

Skema Produk:
Abon Ikan, tekwan, pempek ikan, kaki naga ikan, amplang ikan, bakso ikan, kerupuk ikan
20 Mei 2020 – 19 Mei 2025

(Sumber: http://kan.or.id)

Laboratorim penguji dengann ruang lingkup pempek

NO KODE Lab Penguji RUANG LINNGKUP MASA BERLAKU AKREDITASI
1  LP-1574-IDN UPTD Penerapan Mutu Hasil Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung

Jl. P. Emir M. Noer No. 5, Teluk Betung, Bandar Lampung, Lampung

Telepon : (0721) 488128

Email :

lppmhp_lampung@yahoo.com

Udang beku, lobster, cum/sotong, Ikan beku, bekicot beku, bekicot kaleng, Kepiting/ rajungan (segar dan kaleng), kerang, bekicot, pakan ikan, Produk olahan perikanan (breaded,crab cake,Pempek,Kerupuk ikan,abon ikan,bandeng presto, bandeng cabut duri, bakso ikan, ikan asin), Ikan giling, Rumput laut, Kerupuk Ikan, Abon Ikan, cangkang rajungan, udang beku, ikan beku,  rajungan kaleng, ikan dalam kaleng, pempek, Ikan segar, produk olahan perikanan (Ikan asin, ikan kering, terasi) 2 Januari 2027

(Sumber: http://kan.or.id)

Seperti terlihat pada daftar LSPr dan LP, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah UMK pempek yang ada. Kondisi ini juga merupakan peluang bagi LSPr dan LP di bidang perikanan dan produk ikan untuk menambah ruang lingkup. Namun penambahan jumlah LSPr dan LP dengan ruang lingkup pempek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan bimbingan UMK pempek.

Tulisan tentang PEMPEK BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada wisata kuliner pempek antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen pempek skala UMK atau UMKM. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 7661:2019 Pempek dan SNI atau standar lain yang diacu, sehingga dapat digunakan sebagai  panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI pempek, atau label SNI Bina UMK.

Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta kuliner pempek,  informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pempek yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan, khususnya pempek. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

KOPI dan SNI

Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting di kegiatan ekonomi Indonesia.  Tingkat Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha skala industri rumah tangga hingga industri kopi berskala multinasional. Produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk mengisi pasar di luar negeri.

Struktur Industri Kopi Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:

  1. Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industry)

Merupakan industri skala rumah tangga (home indusrty) yang tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan. Produk dipasarkan di warung atau pasar yang ada di sekitarnya dengan atau tannpa brand name. Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM. Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.

  1. Industri kopi olahan kelas menengah
    Merupakan  industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan. Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga. Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
  2. Industri kopi olahan kelas Besar
    Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor. Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya. Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.

Produksi, Konsumsi serta Ekspor dan impor kopi Indonesia

Produksi kopi Indonesia

Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, produksi kopi di Tanah Air tercatat mencapai  774,6 ribu ton pada tahun 2021. Nilai tersebut naik 2,75% dari tahun sebelumnya yang sebesar 753,9 ribu ton. Dari jumlah tersebut, provinsi Sumatera Selatan adalah penyumbang terbesar dengan produksi mencapai 201,4 ribu ton. Setelahnya adalah Lampung dengan produksi kopi sebesar 118 ribu ton. Produksi kopi di Sumatera Utara sebesar 76,80 ribu ton, dan Aceh serta Bengkulu menyumbang produksi masing-masing sebesar 74,20 ribu ton dan 62,40 ribu ton. Hal ini menandakan bawa industri kopi terus berkembang dan memiliki potensi besar bagi perekonomian Indonesia.

Konsumsi kopi di Indonesia

Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan  bahwa bisnis kedai kopi  akan makin terus berkembang di tahun 2023.

Dengan maraknya kedai kopi, perlu dipikirkan mutu dari layanan dan produk kopi yang dijual. Oleh karenanya, kedai kopi perlu menerapkan konsep CHSE (Cleanliness, Health and Safety Environment) atau protokol kesehatan. Selain mencegah penularan dan memenuhi syarat pemerintah, ini juga memberikan safety feeling pada pelanggan (https://indocoffee.id/news/potensi-bisnis-kopi/)

Kondisi Ekspor kopi

Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, mencapai USD 579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017. Pada th 2019  total produksi kopi yang dihasilkan Indonesia mencapai 742.000 ton, yang kebanyakan berasal dari perkebunan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 809,2 juta. Nilai tersebut turun 7,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 872 juta. Data 2021, produksi kopi Indonesia 765.415 ton, ekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton. Total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar USD808.158,9.

Ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, dengan pasar meliputi Amerika Serikat, beberapa negara Eropa, ASEAN, dan Uni Emirat Arab.

Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 202 juta atau 25% dari total ekspor kopi pada 2020. Selama lima tahun terakhir, Amerika Serikat adalah negara tujuan dengan nilai ekspor kopi terbesar Indonesia. Jepang menduduki peringkat kedua sebagai negara tujuan ekspor kopi Indonesia, menyusul Malaysia dengan nilai ekspor kopi sebesar USD 55,4 juta. Selanjutnya adalah Mesir dengan nilai sebesar USD 55,02 juta, Jerman menyusul dengan nilai ekspor kopi sebesar USD49,5 juta. Italia menduduki peringkat keenam negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 44 juta, dan posisi berikutnya adalah Inggris dengan nilai ekspor sebesar USD 39 juta.

Kondisi  impor kopi

Kondisi impor kopi pada th 2019, menurut BPS, Indonesia mengimpor kopi dari negara Vietnam sebanyak 20.956 ton dengan nilai US$35.239 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Impor dari negara Timor Timur sebanyak 3.265 ton dengan nilai US$5.827 dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated dan jenis HS : 0901901000 Coffee husks and skins. Sedangkan impor dari negara Brazil sebanyak 4.538 ton dengan nilai US$10.326 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Sisanya di impor ke berbagai negara lainnya.

Melihat data konsumsi kopi, ekspor maupun impor, tentunya Indonesia perlu mempertimbangkan kualitas produk kopi yang diimpor maupun diekspor. Kopi yang diekspor, disebutkan bahwa terutama berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kopi yang diimpor sudah adah ada persyaratan sesuai dengan kode HS yang sudah ditetapkan untuk produk kopi.

SNI KOPI dan PRODUK KOPI

Bagaimana dengan mutu biji kopi yang dihasilkan oleh petani kopi? Dalam menjaga kualitas produk kopi secara konsisten, BSN telah menerbitkan beberapa SNI terkait dengan kopi dan produk kopi.

SNI tentang Kopi dan Produk kopi yang telah dipublikasikan BSN terbagi dalam 3 kelompok, yaitu :

  1. Permesinan untuk pengolahan kopi ( 8 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 7765:2012 Mesin pencuci kulit biji kopi proses basah – Tipe silinder horisontal sistem kontinyu – Syarat mutu – 21-01 65.060
2 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
3 SNI 7467:2008 Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements 21-01 65.060
4 SNI 7465:2008 Mesin sangrai kopi dan kakao tipe silinder datar berputar, Syarat mutu dan cara uji Revolving cylindrical flat drying machines for coffee and cocoa beans, quality and testing requirements 21-01 65.060.01
5 SNI 1183:2011 Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) – 21-01-S1 65.060.01
6 SNI 7591:2011 Mesin pengupas kulit kopi kering tipe silinder horisontal – 21-01-S1 65.060.01
7 SNI 7603:2010 Mesin sortasi biji kopi tipe meja getar – Unjuk kerja dan metode uji Type of coffee bean sorting machine vibration table – Performance and test method 65-04 65.060.50
8 SNI 7601:2010 Mesin pengupas kulit buah kopi basah tipe silinder ganda horizontal – Unjuk kerja dan metode uji Parer wet coffee rind Horizontal double-cylinder type – Performance and test method 65-04 65.060.50
  1. Pegujian kopi dan produk kopi (4 SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI ISO 3726:1983 Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 °C dibawah tekanan tereduksi (ISO 3726:1983, IDT) Instant coffee – Determination of loss in mass at 70 °C under reduced pressure 65-10
2 SNI ISO 20938:2008 Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT) Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method (Reference method) 65-10
3  SNI ISO 20481:2008 Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT) Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method 65-10
4 SNI ISO 11294:1994 Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 °C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT) Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 °C 65-10
  1. Kopi dan produk kopi ( 10  SNI)
NO SNI JUDUL (IND) JUDUL (ENG) KOMTEK ICS
1 SNI 2907:2008 Biji kopi Coffee beans 65-03 67.140.20
2 SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk – 65-10
3 SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan Coffee creamer sugar in packaging 67-04 67.140.20
4 SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan Coffee sugar milk in sachets 67-04 67.140.20
5 SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan – 67-04-S1
9 SNI 8773:2019 Kopi premiks – 67-04-S1
7 SNI 2983:2014 Kopi instan – 67-04-S1 67.140.20
8 SNI 01-3542-2004 Kopi bubuk Coffee 67.140.20
9 SNI 01-4446-1998 Kopi mix Coffee mix 67.140.20
10 SNI 01-4282-1996 Kopi celup Coffee bag 67.140.20

Sumber : sispk.bsn.go.id

Guna mendorong penerapan SNI di tingkat usaha kecil dan menengah menengah, BSN melakukan pembinaan penerapan SNI produk kopi bubuk sesuai SNI 8964:2021 Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk kepada kelompok UKM. Program pembinaan penerapan SNI dari BSN mencakup pembiayaan pengujian produk, perbaikan tempat produksi, penataan manajemen, pelatihan/awareness pada SDM UKM sampai pada pembiayaan sertifikasi.

Untuk mendukung kesesuaian penerapan SNI kopi dan produk kopi serta permesinan kopi, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.

Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% – 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI.

Profesi di Dunia Kopi

Dengan berkembangnya industri kopi dalam negeri yang ditandai dengan bermunculan kedai kopi. Selain itu juga, budaya minum kopi sudah banyak ada dari zaman dulu, tetapi sekarang ada banyak perubahan seperti modifikasi rasa, tempat, teknis pembuatan, hingga alat-alat yang digunakan. Karenanya berkembang pula profesi di bidang industri kopi. Ada beberapa profesi penting dalam dunia kopi yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas terbaik  saat menjalankan proses pembuatan kopi hingga menjadi hidangan nikmat yang tersaji bagi penikmat kopi.

Profesi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Petani Kopi

Merupakan profesi yang paling dasar karena akan menentukan kualitas kopi yang akan disajikan. Petani dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menentukan jenis kopi yang ingin ditanam, tahu cara budidaya kopi yang baik, manajemen pekerjanya serta memiliki modal finansial yang memadai.

2. Green Buyer

Profesi Green Buyer adalah orang yang membeli biji kopi dari para petani. Kemampuan yang harus dimiliki adalah mengetahui biji kopi yang berkualitas. Hal ini penting karena dengan biji kopi yang berkualitas, akan memiliki daya jual yang tinggi. Kualitas kopi selain biji kopi juga termasuk rasa otentik sesuai yang diinginkan pelanggan

3. Coffee Roaster

coffee roaster merupakann Profesi yang cukup penting dalam perjalanan pengolahan kopi hingga ke cangkir pelanggan. Coffee Roaster harus memiliki kemampuan mengolah (mengangrai) kopi hingga  keluarnya rasa nikmat dari kopi yang akan disajikan.

4. Professional Cupper

Professional cupper adalah profesi yang menjembatani antara petani dan pembeli.  Oleh karena itu, seorang professional cupper tak hanya harus mengetahui tentang rasa dari sebuah kopi, tapi juga harus paham karakteristik yang ada pada kopi, selera pembeli dan mampu mendapatkan rasa tersebut sebelum kopi tersebut diracik

5. Barista

Barista adalah orang yang meracik kopi dan menghidangkan kepada pembeli. Karenanya barista harus mengetahui seluk beluk tentang kopi, dan tahu cara meraciknya dengan benar menggunakan alat yang tepat. Dengan demikian, pembeli atau pelanggan dapat menikmati kopinya dengan puas. Seorang barista juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik saat melayani pelanggan.

6. Sales

Seorang Sales kopi harus paham dengan keinginan pasar dan mengetahui semua hal tentang kopi, proses pengolahan, dan alat pengolahan kopinya.

Menilik konsumsi kopi di Indonesia, maka jelaslah potensi pasar di dalam negeri yang masih terus berkembang. Karenanya, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0.  Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI) (http://lsp-pengolahankopi.or.id/potensi_kopi_indonesia.html)

Untuk memberikan jaminan terhadap SDM pengolahan kopi, BNSP telah memberikan Sertifikasi Klisesi  kepada LSP Kopi Indonesia, yang berhak melakukan proses penjaminan kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan kopi.

Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP tersebut  adalah :

  1. Barista

2. Trainee Waiter

3. Pengolah Kopi Luwak

4. Penilai Mutu Kopi Luwak

5. Pengembangbiak Luwak

6. Pelaksana Penyiapan Lahan

7. Pelaksana Penanaman

8. Pelaksana Pemupukan

9. Pelaksana Pemanenan

10. Pembibit

11. Pemangkas Kopi

12. Pengendali OPT Kopi

13. Pemroses Kopi

14. Mandor Pembibitan

15. Pembudidaya Kopi

16. Asisten Kepala

17. Penilaian Mutu Biji Kopi Sangrai

18. Penyangraian Kopi Biji

(Sumber: https://lsp-kopiindonesia.com/skema-lsp/)

 

Tulisan tentang KOPI dan SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri kopi, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kedai kopi. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk kopi dan juga permesinan kopi, hingga kompetensi pengolah kopi. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja bisnis kopi yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali kopi dan produk kopi yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup kopi dan produk kopi ataupun peralatan pengolah kopi, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri kopi domestik, permintaan pasar atau pelanggan terhadap kopi dan produk kopi. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di kopi dan produk kopi.(RAP/nus)

 

Daftar acuan:

(https://www.kompas.tv/article/132936/industri-kopi-indonesia-dimana-penghasil-kopi-terbesar-di-indonesia)

 

(https://www.indonesia.go.id/kategori/editorial/3910/harum-kopi-di-tahun-2022)

(https://kemenperin.go.id/artikel/21117/Industri-Pengolahan-Kopi-Semakin-Prospektif)

https://www.aeki-aice.org/industri-kopi/)

https://www.suara.com/bisnis/2022/11/14/102448/konsumsi-kopi-orang-indonesia-terbesar-kelima-di-dunia-bisnis-coffee-shop-layak-dipertimbangkan-di-tahun-2023

https://bsn.go.id/main/berita/detail/12494/sni-untuk-sistem-produksi-dan-pasar-kopi-indonesia-yang-berkualitas-dan-berkeadilan-

(https://paktanidigital.com/artikel/6-profesi-di-dunia-kopi/#.Y6UhIXZBy00)

http://lsp-pengolahankopi.or.id/

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Standar Manajemen Inovasi

Pengertian inovasi dalam WIKIPEDIA disebutkan sebagai Reka baru atau inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Suatu output dari proses dapat disebut inovasi jika memiliki ciri sebagai berikut:

1. Baru

Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan, dalam arti suatu inovasi harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan buah pemikiran yang memiliki kadar orisinalitas dan kebaruan.

Inovasi yang baru juga berarti bahwa gagasan tersebut murni belum pernah dipakai oleh siapapun,  yang diadopsi karena dapat digunakan sebagai solusi suatu permasalahan.

2. Terencana

Program inovasi dilakukan melalui perencanaan yang  sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Perencanaan program inovasi ini menjadi penting sebab akan berpengaruh terhadap tujuan inovasi terhadap organisasi/perusahaan. Inovasi dilakukan dengan proses dan persiapan yang matang, jelas, dan telah direncanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga prosesnya dapat dilakukan sesuai tahapan inovasi pada umumnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

3. Khas

Inovasi memiliki kekhasan/khusus artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas dalam arti ide, program, tatanan, sistem termasuk kemungkinan hasil yang diharapkan.

4. Mempunyai tujuan yang jelas

Program inovasi yang dilakukan memiliki tujuan, harus memiliki arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan tersebut.

(Sumber : https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-inovasi/; dan Munandar)

 

TUJUAN DAN MANFAAT  INOVASI

Tujuan inovasi pada umumnya adalah tujuan untuk memperbaiki berbagai hal atau masalah yang ada dalam organisasi atau perusahaan. Inovasi yang telah tercipta,  secara umum memerlukan eksperimen, pengambilan risiko yang besar, dan kreativitas yang tinggi. Oleh karena itu, dalam  meraih tujuan inovasi akan banyak menemukan ketidakpastian dalam  memperoleh perbaikan yang tepat dan cepat.

Tujuan inovasi secara umum dapat dikatakan sebagai berikut:

1. Menghemat Waktu

Inovasi dalam pengendalian waktu, bertujuan untuk membantu manusia agar dapat menggunakan waktu secara lebih efektif dan efisien. Misal di bidang transportasi, suatu negara dapat menciptakan kereta api cepat dengan melakukan transformasi bahan bakar dari kayu digantikan dengan batubara, dari batubara ada yang digantikan dengan tenaga listrik. Inovasi di sektor teknologi informasi dan komputer sungguh sangat jelas dapat dirasakan oleh pengguna teknologi tersebut. Pekerjaan/kegiatan yang dikerjakan secara manual, dapat digantikan oleh apllikasi perangkat lunak, atau robot. Inovasi dalam pengendalian waktu memiliki dampak yang cukup besar,  penghematan waktu berdampak pada  peningkatan kinerja dan produktifitas serta  nilai ekonomi.

2. Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Produk atau Layanan Jasa

Kehidupan bisnis akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini, inovasi bertujuan untuk membantu manusia dalam usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan jasa agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan melakukan eksperimen, uji coba serta penelitian pasar dan pelanggan terhadap  produk dan jasa yang sesuai dengan tuntutan zaman dan pelanggan, akan diperoleh kualitas produk dan jasa yang sesuai. Dampak inovasi ini sangat bernilai dalam memenuhi kebutuhan pasar dan keinginan pelanggan, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing organisasi/perusahaan.

3. Penciptaan pasar baru

Inovasi atas hasil sebuah produk atau jasa, dapat memberi kesempatan untuk membuka pasar yang baru. Peluang bagi hal unik dan menarik, yang belum pernah ada sebelumnya tentu sangat terbuka lebar.

4. Mengurangi Risiko

Inovasi juga bertujuan untuk mengurangi risiko di berbagai sektor. Misalnya di sektor pendidikan dengan Program Kampus Merdeka yang diluncurkan pada 2020 lalu oleh Kemendikbud yang diharapkan dapat menjadi penggerak untuk melahirkan inovasi pengurangan risiko berbagai masalah menyangkut masyarakat (Misal: efektivitas daur ulang sampah, pengurangan bahaya tembakau, sanitasi). Selain itu juga, Kerjasama antara dunia pendidikan dan industri melalui program joint research, yang disebut Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), berkolaborasi menghadirkan inovasi untuk menjawab tantangan dunia nyata melalui mitigasi resiko. Sehingga inovasi tidak hanya mengandung unsur kebaruan tapi juga menggerakkan perubahan. (https://kumparan.com/kumparannews/nadiem-dukung-hadirnya-inovasi-berbasis-pengurangan-risiko-lewat-kampus-merdeka-1x6L9TcakeT/4)

Sementara itu, dalam hal pemahaman tentang inovasi ada berbagai  pengertian atau penafsiran tentang inovasi oleh berbagai pakar. Demikian juga ruang lingkup inovasi sangat luas. Oleh karenanya, untuk mengetahui pengertian dan batasan inovasi, dapat kita temukan dalam standar internasional ISO 56000 series, yang terdiri dari:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO 56003, Innovation management – Tools and methods for innovation partnership – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance (Status 60.60 Standar published)
  • ISO 56005, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance (under development)
  • ISO 56006, Innovation management – Strategic intelligence management – Guidance (under development)
  • ISO 56007, Innovation management – Idea management (under development)
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)

Untuk memahami pengertian inovasi, batasan serta pengelolaan/managemen inovasi, maka  ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary dapat digunakan sebagai acuan.  Dokumen ini memberikan fasilitas bagi para pemakai dan penerap sistem managemen inovasi untuk berkomunikasi dan memahami tentang  istilah, konsep dasar, dan prinsip dari manajemen inovasi. Terjemahan bebas tentang inovasi dan manajemen inovasi dalam bahasa indonesia menurut ISO 56000, inovasi  adalah entitas yang baru atau berubah, untuk  merealisasikan atau mendistribusikan ulang suatu nilai. Sementara itu, istilah Kebaruan (novelty) dan nilai sifatnya relatif terhadap, dan ditentukan oleh, persepsi dari organisasi dan pihak berkepentingan yang relevan.

Inovasi merupakan  sebuah hasil, yang dapat berupa suatu produk, jasa, proses, model, metode, dsb.

Dalam dokumen ISO 56000, disebutkan ada 2 model inovasi, yaitu, pertama

radical innovation (inovasi radikal) atau  breakthrough innovation (inovasi terobosan), merupakan inovasi dengan tingkat perubahan yang tinggi. Perubahan dapat berhubungan dengan entitas atau dampaknya. Inovasi radikal berlawanan  dengan inovasi bertahap (incremental).

Kedua, disruptive innovation  (inovasi disruptif), adalah inovasi yang pada awalnya dilakukan untuk menangani kebutuhan yang kurang mendesak, menggantikan solusi yang sudah biasa diterima (tradisional/established). Inovasi disruptif awalnya merupakan  solusi yang lebih sederhana dengan kinerja yang lebih rendah dan umumnya lebih hemat biaya, hanya membutuhkan sumber daya yang sedikit dan ditawarkan dengan biaya yang lebih rendah. Disrupsi terjadi saat pengguna atau pelanggan dengan rasio yang cukup signifikan mengadopsi inovasi tersebut. Inovasi disruptif dapat menciptakan pasar dan jaringan nilai yang baru dengan cara menangani kebutuhan pelanggan baru dan menyebarkan model bisnis dan realisasi nilai baru.

Bagaimana inovasi dikelola? Mari kita pelajari definisi terkait manajemen inovasi yang bakukan di ISO 56000.

Dalam terjemahan bebas ke dalam bahasa Indonesia, manajemen inovasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu    organisasi   dalam melakukan kegiatan inovasi. Manajemen inovasi dapat mencakup penetapan visi , strategi, kebijakan  dan tujuan inovasi , serta penetapan struktur organisasional dan proses inovasi  untuk mencapai tujuan tersebut melalui perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan

Inovasi juga merupakan suatu sistem  yang didefinisikan sebagai seperangkat elemen yang saling terhubung atau berinteraksi untuk membentuk kerangka  kerja inovasi. Suatu sistem inovasi dapat  berhubungan dengan suatu negara atau bangsa, misal, sistem inovasi nasional, daerah, sektor industry, keseluruhan atau satu bagian dari organisasi , suatu gugus atau jaringan organisasi, komunitas praktisi, atau jaringan nilai atau ekosistem dari beragam pihak berkepentingan. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa sistem manajemen inovasi adalah seperangkat elemen yang saling terkait dan berinteraksi, yang bertujuan untuk mewujudkan nilai, serta membangun krangka kerja inovasi yang mencakup strategi, kebijakan dan tujuan  serta proses inovasi untuk mencapai tujuan inovasi tersebut.

Dalam hal manajemen terkait inovasi, telah dipublikasikan standar ISO untuk manajemen inovasi yang mengakomodasi siklus PDCA. Kelompok standar tersebut adalah:

  • ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
  • ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
  • ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
  • ISO/TR 56004, Innovation management assessment – Guidance
  • ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary

Ruang lingkup dokumen ISO 56000:2020 mencakup penyediaan kosakata, konsep dasar dan prinsip inovasi, manajemen dan implementasinya secara sistematis.

Dokumen ISO 56000:2020 dapat digunakan oleh:

  1. organisasi yang menerapkan sistem manajemen inovasi atau melakukan inovasi

penilaian manajemen;

  1. organisasi yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk mengelola kegiatan inovasi secara efektif;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pemasok, mitra, pendanaan organisasi, investor, universitas dan otoritas publik) dalam menumbuhkan  kepercayaan dan kemampuan organisasi dalam inovasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman kosakata yang digunakan dalam manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk manajemen inovasi dan Sistem Menejemen inovasi;

ISO 56000:2020 dimaksudkan untuk membantu pemakai dalam membangun kerangka kerja yang koheren, konsisten, dan umum untuk:

  1. memahami istilah, definisi, konsep, dan prinsip utama dari manajemen inovasi;
  2. mendukung organisasi untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara kontinyu meningkatkan suatu sistem manajemen inovasi dan standar manajemen inovasi lainnya; dan
  3. memfasilitasi komunikasi dan menciptakan kesadaran (akan adanya) kegiatan  inovasi di internal dan lintas organisasi.

ISO 56000:2020 ditujukan untuk dapat diaplikasikan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari jenis, sektor, tingkat kedewasaan, ataupun ukuran;
  2. semua jenis inovasi, mis. produk, jasa, proses, model dan metode, mulai dari yang sifatnya bertahap (incremental) sampai radikal;
  3. semua jenis pendekatan, misal inovasi internal dan terbuka, kegiatan inovasi berbasis pengguna, pasar, teknologi, dan desain.

Status ISO 56000:2020 adalah pada tahap  90.92 (to be revised), nantinya akan digantikan dengan  ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1 New project approved).

 

ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement dan ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

ISO 56001 – innovation management system – Requirement saat ini statusnya masih dalam tahapan CD study/ballot initiated (tahap 30:20). Dokumen ini nantinya akan menjadi  standar untuk “sistem manajemen inovasi”. Seperti halnya standar  sistem manajemen lainya, dokumen ISO 56001 mengikuti  struktur High Level Structure (HLS). ISO telah menetapkan nomenklatur, sintaksis, dan struktur umum untuk semua Standar Sistem Manajemen (SMM). Standar sistem manajemen inovasi mengikuti struktur High Level Structure (HLS)  guna memastikan keselarasan antar  standar sistem manajemen, sehingga akan memudahkan dalam proses integrasi antar SMM.

HLS seperti yang disebutkan dalam  ISO/IEC (Bagian 1), adalah serangkaian kerangka struktur yang dicakup dalam standar sistem manajemen ISO. Struktur yang identik secara konseptual menciptakan prasyarat untuk mengintegrasikan standar dan sekaligus pada saat yang sama menyederhanakan proses implementasi.

Karena status ISO/CD 56001 pada tahapan CD study/ballot initiated, maka waktu normal untuk perumusan standar hingga disetujui oleh ISO adalah tiga tahun dan ISO 56001 baru saja memulai.

ISO 56001 akan berisi persyaratan untuk sistem manajemen inovasi organisasi yang harus dipenuhi dan dipelihara organisasi/perusahaan penerap standar tersebut.

ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance

Kemampuan berinovasi bagi suatu organisasi merupakan faktor penting untuk pertumbuhan berkelanjutan, kelangsungan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan masyarakat. Kemampuan inovasi suatu organisasi mencakup kemampuan untuk memahami dan menanggapi perubahan kondisi konteksnya, mengambil peluang baru, dan meningkatkan pengetahuan dan kreativitas SDM dalam organisasi, dan bekerja sama dengan pihak eksternal yang berkepentingan.

Suatu organisasi dapat berinovasi lebih efektif dan efisien jika semua aktivitas yang diperlukan dan elemen lain yang saling terkait atau berinteraksi dikelola sebagai suatu sistem.

Sistem manajemen inovasi memandu organisasi untuk menentukan visi, strategi, kebijakan, dan tujuan inovasinya, dan untuk menetapkan dukungan dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif tergantung pada komitmen manajemen puncak dan kemampuan para pemimpin untuk mempromosikan kemampuan inovasi dan budaya yang mendukung kegiatan inovasi.

Ruang lingkup ISO 56002 memberikan panduan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen inovasi yang dapat digunakan di semua organisasi yang sudah mapan. Ini berlaku untuk:

  1. organisasi yang mencari kesuksesan berkelanjutan dengan mengembangkan dan menunjukkan kemampuan mereka untuk mengelola aktivitas inovasi secara efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan;
  2. pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan lainnya, mencari kepercayaan pada kemampuan inovasi organisasi;
  3. organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman bersama tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen inovasi;
  4. penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk, manajemen inovasi dan sistem manajemen inovasi;
  5. pembuat kebijakan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program dukungan yang menargetkan kemampuan inovasi dan daya saing organisasi dan pengembangan masyarakat.

Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif dan efisien dapat berdampak pada, atau dipengaruhi oleh, sistem manajemen lain dan ada kemungkinan  memerlukan integrasi di beberapa tingkatan tertentu.

ISO 56002 adalah standar yang pertama kali diterbitkan oleh ISO, sebelum ISO 56001. Sifat ISO 56002 sebagai panduan, berisi praktik yang direkomendasikan untuk manajemen inovasi. Penggunaan ISO  56002 sangat baik untuk persiapan menuju penerapan ISO 56001 untuk masa yang akan datang, ketika ISO 56001 siap dipublikasikan oleh ISO.

Pertimbangan ISO untuk memuplikasikan ISO 56002 terlebih dahulu sebagai standar untuk tingkat panduan karena mempertimbangkan tingkat maturitas sistem manajemen suatu organisasi, sehingga penerapan ISO 56002 tidak akan membebani organisasi.

Standar ISO 56002 terkait dengan standar sebagai berikut:

ISO TR 56004 Innovation management assessment — Guidance, yaitu standar yang memberikan bagi organisasi untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan menindaklanjuti penilaian manajemen inovasi

ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance;

Sesuai dengan manfaat penerapan sistem manajemen inovasi yang antara lain adalah  untuk:

  1. peningkatan kemampuan dalam mengelola ketidakpastian;
  2. peningkatan pertumbuhan, pendapatan, profitabilitas, dan daya saing menuju peningkatan berkelanjutan
  3. pengurangan biaya dan pemborosan, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya;
  4. peningkatan kepuasan pengguna, pelanggan, warga, dan pihak berkepentingan lainnya;
  5. pelibatan dan pemberdayaan orang dalam organisasi;
  6. peningkatan kemampuan guna menarik mitra, kolaborator, dan pendanaan;
  7. peningkatan reputasi dan penilaian organisasi;

Bagi organisasi yang belum mengadopsi standar sistem manajemen lainnya, dapat mengadopsi ISO TR 56004 sebagai:panduan yang berdiri sendiri dalam organisasi.

ISO TR 56004 akan membantu pengguna memahami manfaat dalam melakukan Penilaian Manajemen Inovasi (Innovasion Management Assesmen, IMA), apa yang harus dinilai, bagaimana melaksanakan IMA, sehingga dapat  memaksimalkan manfaat yang dihasilkan, yang berlaku secara universal seperti:

  1. organisasi yang ingin membangun  kesuksesan berkelanjutan dalam aktivitas inovasi;
  2. organisasi yang melakukan IMA;
  3. pengguna dan pihak berkepentingan lainnya (misalnya pelanggan, pemasok, mitra, organisasi pendanaan, universitas, dan otoritas publik) yang mencari kepercayaan pada kemampuan organisasi untuk mengelola inovasi secara efektif;
  4. pihak berkepentingan yang ingin meningkatkan komunikasi melalui pemahaman   yang sama tentang Manajemen Inovasi (IM), melalui penilaian;
  5. penyedia pelatihan, penilaian, atau saran dalam IM;
  6. pengembang standar terkait;
  7. akademisi yang tertarik dengan penelitian terkait IMA.

Selanjutnya, dokumen ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada:

  1. semua jenis organisasi, terlepas dari sektor, usia, ukuran, atau negara;
  2. semua pendekatan Managemen Inovasi terlepas dari tingkat kecanggihan, dan kompleksitasnya;
  3. semua modalitas pengelolaan inovasi baik terpusat maupun terdesentralisasi;
  4. semua cara untuk berinovasi, mis. inovasi internal, kolaboratif, terbuka, pengguna, pasar atau teknologi;
  5. semua jenis inovasi seperti produk, layanan, proses, model bisnis, inovasi organisasi dari inkremental hingga radikal.

Disamping ISO TR 56004 , standar ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance juga dapat digunakan, karena dokumen ini memberikan panduan untuk kemitraan inovasi yang mencakup kerangka kerja kemitraan inovasi, yaitu :

  1. memutuskan apakah akan memasuki kemitraan inovasi,
  2. mengidentifikasi, mengevaluasi dan memilih mitra,
  3. menyelaraskan persepsi nilai dan tantangan kemitraan,
  4. mengelola interaksi mitra.

Panduan dalam dokumen ini relevan untuk semua jenis kemitraan dan kolaborasi dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan ke organisasi mana pun, terlepas dari jenis, ukuran, produk/layanan yang disediakan, seperti:

  1. perusahaan rintisan yang berkolaborasi dengan organisasi yang lebih besar;
  2. UKM atau organisasi yang lebih besar;
  3. entitas sektor swasta dengan entitas publik atau akademik;
  4. organisasi publik, akademis atau nirlaba.

Inti dari kemitraan inovasi adalah agar semua pihak saling mendapat manfaat dari bekerja sama dalam konteks peluang inovasi.

Dokumen ini tidak berlaku untuk organisasi yang mencari inovasi melalui merger atau akuisisi.

ISO 56005:2020, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance

Kekayaan intelektual (Intelectual Propety, IP) mempunyai peran penting dalam  setiap jenis organisasi karena dapat melindungi ide organisasi. IP dapat dimanfaatkan untuk mencapai banyak tujuan bisnis seperti melindungi hasil inovasi, menarik dan mengamankan investasi, meningkatkan keunggulan kompetitif, menempatkan organisasi pada posisi strategis, memungkinkan kolaborasi dan banyak lagi. Manajemen IP yang efisien merupakan  kunci dalam mendukung proses inovasi, dan penting untuk perlindungan dan pertumbuhan organisasi, serta merupakan penggerak  untuk daya saing.

Pengelolaan IP diperlukan untuk manajemen inovasi yang efektif. Dokumen Ini menyediakan sarana untuk organisasi dalam  mendapatkan dan memelihara kemampuan inti yang dinamis dan untuk mengubah hasil inovasinya menjadi aset IP yang berharga.

Dalam membangun manajemen IP, organisasi sebaiknya mempertimbangkan bahwa kerangka kerja manajemen IP, merupakan bagian integral dari strategi bisnis dan inovasi organisasi.

ISO 56005 memberikan panduan dalam menjabarkan hal sebagai berikut:

  1. Pasal 4 IP management Framework, memandu organisasi dalam menetapkan dan memahami konteks organisasi, pengembangan sistem manajemen IP yang sistematik, budaya serta tanggungjawab, kebutuhan SDM dan keuangan serta pertimbangan faktor legal
  2. Pasal 5 IP Strategy, menjelaskan dalam menyusun sasaran strategis IP, pengembangan dan penerapan strategi IP
  3. Pasal 6 IP management in the innovation process, memberikan panduan dalam melaksanakan manajemen IP dalam proses inovasi yang meliputi identifikasi peluang, penciptaan konsep, validasi konsep, pengembangan dan penjabaran solusi

Dalam mengelola inovasi, proses inisiasi dan penggalahgan idea tentu sangat diperlukan. ISO telah memublikasikan standar angkatnya adalah pedoman, yaitu

1. ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance

2. ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

Ke 2 (dua) standar tersebut berupa pedoman dalam melaksanakan inisiasi inovasi. Apa saja ruang lingkup dari ke dua pedoman tersebut, akan dijelaskan pada paragraf berikut.

ISO 56006:2021  Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance 

Lingkungan eksternal organisasi atau perusahaan  merupakan lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, sehingga  mengharuskan para pemimpin yang berpikiran strategis memanfaatkan pengetahuan untuk menentukan strategi organisasi dan inovasi mereka. Melalui inventarisasi, analisis, dan penggunaan informasi yang efektif, organisasi atau perusahaan dapat merespons dengan baik terhadap perubahan lingkungan dan sekaligus memiliki keunggulan kompetitif

Kegiatan intelijen strategis merupakan kegiatan yang bersifat lintas disiplin dan lintas sektoral. Oleh karena itu, ISO 56006 tidak terbatas hanya pada kegiatan inovasi, tetapi juga berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan pengetahuan untuk proses pengambilan keputusan strategis dan tindakan selanjutnya.

ISO 56006 membantu organisasi dan perusahaan dalam mengoptimalkan respon terhadap perubahan lingkungan agar mendapatkan keunggulan kompetitif. Selain itu, ISO 56006 juga membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi di bidang manajemen intelijen strategis untuk mendukung kegiatan dan inisiatif inovasi. Disamping itu, dokumen ini juga membantu organisasi dalam penerapan proses yang efektif untuk menggunakan informasi dengan cara terbaik. Standar ini juga dapat digunakan untuk menginformasikan spesifikasi saat melakukan alih daya dalam melakukan  intelijen strategis.

ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance

ISO/DIS 56007 masih dalam tahapan pengembangan dengan status Close of Voting 40.60

Dokumen ini berisi panduan dalam pengelolaan ide inovasi, dari awal penciptaan ide, proses dan aktifitas pengonsepan ide, validasi, uji hingga pemilihan inovasi.

Demikian uraian singkat standar ISO tentang manajemen inovasi. Sumber tulisan adalah www.iso.org

Tulisan  tentang Standar Manajemen Inovasi  ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada inovasi sebagai pengungkit daya saing nasional untuk produk dan jasa . Tulisan ini berisi informasi tentang standar ISO terkait dengan inovasi dan managemen inovasi  yang dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak, terutama kalangan yang bergerak di  industri baik produk maupun jasa. dalam melakukan kegiatan inovasi. Selain itu, bagi pemerhati standar, dapat digunakan sebagai pertimbangan apakah perlu melakukan adopsi ISO tersebut menjadi SNI, agar dapat digunakan secara luas di Indonesia. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SNI 9042 UNTUK JAMINAN WISATA AMAN

Pariwisata sebagai industri yang dinaungi pemerintah di Indonesia bermula dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Usaha-usaha yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 Inpres No. 9 Tahun 1969.  Sejak saat itu,  hingga sekarang industri pariwisata telah mengalami banyak perkembangan dalam upayanya menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Industri ini memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena merupakan salah satu sektor penyumbang utama devisa negara.

Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditas minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia karena dukungan alam Indonesia yang memiliki kombinasi iklim tropis,17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa,  selain  itu juga  merupakan negara kepulauan terbesar. (https://www.kompasiana.com/angelratu/60f03aa7804b947107387492/peran-industri-pariwisata-bagi-indonesia)

Pariwisata menjadi sektor unggulan di beberapa wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Di kedua kawasan tersebut pariwisata mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam PAD. (https://www.kompasiana.com/lusiiswa/61b6955606310e0fa9776103/kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-daerah-istimew-yogyakarta-diy ).  Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2017 yang dengan pengembangan sektor pariwisata mampu meningkatkan PAD-nya hingga lebih dari 23 persen serta sukses mengurangi angka kemiskinan. (https://www.krjogja.com/angkringan/opini/potensi-pariwisata-dan-upaya-peningkatan-pad-klaten/)

Sejak menjadi destinasi prioritas, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) Belitung dari 2014 hingga 2018 meningkat 189%. Selain Belitung, Danau Toba juga mengalami peningkatan PAD. Contohnya di Kabupaten Samosir, dalam 3 tahun terjadi peningkatan PAD pariwisata sebesar 80%. Semua kabupaten di kawasan Danau Toba juga mengalami hal yang hampir sama. (https://travel.detik.com/travel-news/d-4602950/beragam-program-pariwisata-dongkrak-pendapatan-asli-daerah)

Namun pada tahun 2020 industri pariwisata mengalami penurunan yang ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Agustus 2021 turun sebesar 21,19 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan bulan Agustus 2020. Secara kumulatif dari Januari–Agustus 2021 jumlah kunjungan wisman turun sebesar 69,17 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/10/01/1804/perkembangan-pariwisata-dan-transportasi-nasional-bulan-agustus-2021.html)

Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor pariwisata terpuruk di semua lini industrinya seperti obyek wisata, hotel dan penginapan, industri kreatif, dan restoran. Bahkan, sebagian besar berhenti beroperasi. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021) menunjukkan bahwa wisatawan yang berkunjung tahun 2020 hanya 25 % dari tahun sebelumnya, menyebabkan 12,91 juta orang mengalami pengurangan jam kerja dan 939 ribu orang tidak bekerja sementara waktu. Akibatnya, pendapatan sektor pariwisata menurun sebesar Rp 20,7 milyar. Hal ini juga menyebabkan PAD dari sektor industri pariwisata menurun. Sebagai ilustrasi, PAD DIY turun sebesar 9,89 % tahun 2020 (Bappeda DIY, 2021). Pariwisata internasional tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 63-75 persen dari tahun sebelumnya yang menyebabkan aktivitas perekonomian hilang sehingga ekonomi rugi senilai 1,7 sampai 2,4 triliun dolar AS (Republika, 2021).

Guna mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Covid-19. Untuk pemulihan industri pariwisata berikut sektor pendukungnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan BSN menyusun protokol untuk memberikan jaminan bagi para wisatawan berupa sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability (CHSE). Penyusunan protokol berikut penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, bertujuan untuk meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI CHSE ini telah dilengkapi dengan Skema Penilaian Kesesuaian guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE untuk mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.

SNI 9042:2021 ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Sertifikasi SNI 9042:2021 bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah skema akreditasi LSUP bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut  dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).. Sampai saat ini ada 34 LSUP yang telah terakreditasi oleh KAN, sebagai berikut:

NO. NO. AKREDITASI NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT TELP EMAIL MASA BERLAKU AKREDITASI KOTA
1 LSUP-042-IDN PT Mahamu Mitra Wisata Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542) 413912 lsu.mahamu@yahoo.com 19 November 2020 – 21 Juli 2025 Balikpapan
2 LSUP-056-IDN PT Karsa Bhakti Persada Jl. Sukabumi No. 42, Bandung, Jawa Barat (022) 7200593  –  28 Oktober 2019 – 27 Oktober 2024 Bandung
3 LSUP-036-IDN PT Inti Multima Sertifikasi Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231 Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat (021) 8844934 intimultimasertifikasi@gmail 22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Bekasi
4 LSUP-057-IDN PT Ekualindo Artha Sinergi Grand Galaxy City, Rukan Blok RSNB No. 12, Bekasi Selatan, Jawa Barat (021) 82751222  ekualindo@gmail.com 19 Februari 2020 – 18 Februari 2025 Bekasi
5 LSUP-015-IDN PT Enhaii Mandiri 186 D’Esta Square No. 10 ; Jl. Pakuan No. 02, Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat (0251) 7561016  info@lsupenhaii.com ;  info@enhaiimandiri.com 07 September  2018 – 06 September 2022 Bogor
6 LSUP-025-IDN PT Equality Indonesia Jl. Sukaraja No. 72 Ciater, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat  (0251) 7550722 equalitycert@gmail.com;  eq@equalityindonesia.com 24 April 2019 – 12 April 2024 Bogor
7 LSUP-055-IDN Intishar Sadira Ehsan Jl. Sastra Sukendra No.01 RT 014/RW 005, Plumbon, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat (0231) 323641  – 19 Desember 2018 – 18 Desember 2022 Cirebon
8 LSUP-019-IDN PT Bina Harapan Mulya  Jl. Gatot Subroto Barat No. 459C, Denpasar, Bali (0361) 419622 info@lsubinaharapanmulya.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
9 LSUP-020-IDN PT Pariwisata Bali Mandiri  Jl. Gatot Subroto No. 238, Denpasar, Bali (0361) 430350 admin@lsupariwisatamandiri.com ; lsu.pbm@gmail.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
10 LSUP-029-IDN  PT QIS Certi Indonesia Jl. Pidada XI Perum Griya Loka Kav. 11 No. 9X Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali (0361) 427339  –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Denpasar
11 LSUP-045-IDN PT TIrta Murni Sertifikasi Blok D1 Ruko Anggrek No. 14, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat (021) 7788 5773 infotimsertifikasi@gmail.com  22 Juli 2020 – 21 Juni 2025 Depok
12 LSUP-054-IDN Anugerah Global Superintending Graha AAS.  Jl. Jakarta – Bogor KM 37 Cilodong, Depok, Jawa Barat (021) 29629398 info@ags-superintending.com 7 September 2018 – 6 September 2022 Depok
13 LSUP-017-IDN PT Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 33,5, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (021) 8740202 qa@mutucertification.com  04 September 2018 – 03 September 2022 Depok, Cimanggis
14 LSUP-013-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Jl. Arimbi No. 01, Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (0361) 427339 info@lsupariwisata.com  30 Juli 2018 – 29 Juli 2022 DI Yogayakarta
15 LSUP-006-IDN PT Adi Karya Wisata Komplek Kampus STP AMPTA. Jl. Laksda Adi Sucipto Km 6, Tempel, Caturnunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta (0274) 485115 / (0274) 485115  adikaryawisata@gmail 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DI Yogyakarta
16 LSUP-031-IDN  PT Putri Kedaton Grup Graha Azarine Building,  Jl. Raya Candi Gebang, Krajan Wedomartani, Sleman, Yogyakarta  (0274) 4462357 info@lsuputrikedaton.com 23 September 2020 – 21 Juni 2025 DI Yogyakarta
17 LSUP-007-IDN PT International Certification Service Management (ICSM) Jl. Raya Lenteng Agung No. 11 B, Jakarta Selatan,  DKI Jakarta (021) 7801276 / (021) 7801395  – 07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
18 LSUP-008-IDN PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia Jl. Tanah Abang I No. 12 JJ, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (021) 3522424 info@supi.co.id 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DKI Jakarta
19 LSUP-009-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo,  Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 7983666/ (021) 7987015  –  04 Juli 2022 – 01 Juli 2027 DKI Jakarta
20 LSUP-011-IDN PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan Graha Bun.  Jl. Ciputat Raya, Pondok Pinang No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 75916652 misb_certification@yahoo.com  19 September 2018 – 18 September 2022 DKI Jakarta
21 LSUP-014-IDN PT TUV Rheinland Indonesia Menara Karya Lt. 10.  Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 57944579 jakarta@idn.tuv.com  07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
22 LSUP-024-IDN PT TUV NORD Indonesia Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F lt. 7.  Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 78837338  – 24 April 2019 – 12 April 2024 DKI Jakarta
23 LSUP-032-IDN PT Lintas Sertifindo Unggul Gedung Fizar Lt.2,  Jl. Kober Pedati No.30, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 85903277 lsu.recreation@gmail.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
24 LSUP-034-IDN PT Amerika Sistem Registrasi Internasionla Indonesia Talavera Office Park Lt. 28, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta  (021) 29512886 admcert@asricert.com  ;  hasnop.putra@asricert.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
25 LSUP-048-IDN PT Perusahaan Penyedia Sertifikasi Intiland Tower Lt. M2.  Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, DKI Jakarta (021) 57903545 –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
26 LSUP-058-IDN PT Difaya Terampil Mandiri Jl. Martraman I No.7, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 8568486; 87878733115 difayaterampil2019@gmail.com 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025 DKI Jakarta
27 LSUP-061-IDN PT Bureau Veritas Indonesia Wisma 76 Lantai 21, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.76, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta (021) 53666861 bayu.abirowo@bureauveritas.com 22 Juni 2022 – 21 Juni 2027 DKI Jakarta
28 LSUP-012-IDN PT Sertifindo Wisata Utama Ruko Setia Budi Square No. 12.  Jl. Setia Budi, Srondol, Semarang, Jawa Tengah (024) 7462401 / (024) 7462401  –  02 Juli 2018 – 01 Juli 2022 Semarang
29 LSUP-002-IDN PT Megah Tritunggal Mulia Office Area, Singgasana Hotel,  Jl. Raya Gunungsari No.170, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633180 / (031) 5682703  info@mtmcertification.com   19 November 2018 – 18 November 2022 Surabaya
30 LSUP-044-IDN PT Chesna Gedung Papaya Lt.2 Jl. Raya Margorejo Indah 60-68, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jawa  Timur (031) 8434141 info@chesna.co.id  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya
31 LSUP-060-IDN PT Smart Hospitality Solution Jl. Joyoboyo 10, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633608 lsup.shs.sby@gmail.com 17 Maret 2021 – 16 Maret 2026 Surabaya
32 LSUP-028-IDN PT Sertifikasi Cohespa Indonesia Jl. Manyar Kertoarjo V No. 51, Surabaya, Jawa Timur  (031) 5920662 info@cohespa.org  19 Agustus 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya,
33 LSUP-059-IDN PT Global Inspeksi Sertifikasi Foresta Business Loft 2 Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten (021) 50560008 giscertquality@gmail.com 20 Januari 2021 – 19 Januari 2026 Tangerang, BSD
34 LSUP-050-IDN PT Global Wahana Tirta Green Lake City Ruko Wallstreet B-8, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten (021) 29725514  globalwahanatirta.lsu@gmail.com  30 November 2020 – 21 Juni 2025 Tangerang, Cipondoh

(Sumber : www.kan.or.id)

Ruang lingkup akreditasi dari LSUP tersebut dapat dilihat di web www.kan.or.id.

Dapat dilihat bahwa LSUP terkonsentrasi di P. Jawa, dan terbanyak ada di DKI Jakarta, disusul Bali dan Kalimantan. Dengan demikian, banyak peluang bagi organisasi untuk menjadi LSUP di wilayah yang banyak memiliki Daerah Tujuan Wisara (DTW). Apalagi dengan diterbitkannya kebijakan KAN No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. Kebijakan KAN tersebut meliputi 5 (lima) gabungan skema akreditasi yaitu skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Penggabungan 5 skema akreditasi ini akan menjadikan proses akreditasi bagi LSUP yang tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar pada ISO/IEC 17065:2012. Ruang lingkup dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk.  Penggabungan 5 skema tersebut akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali. Disamping itu, proses akreditasi dan sertifikasi akan dijaga, sebaik mungkin tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku.  Demikian penjelasan dari Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo.

Jika mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Maka kebijakan KAN tersebut sangat membantu dan memberikan peluang yang cukup menantang bagi organisasi yang ingin menjadi LSUP.

Tulisan  tentang SNI 9042  UNTUK JAMINAN WISATA AMAN ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada industry pariwisata,  antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry pendukung . Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 9042:2021  yang dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk organisasi yang ingin mendapat akreditasi untuk ruang lingkup usaha pariwisata.  Begitu juga bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi  yang ingin menambahkan ruang lingkun usaha pariwisata. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk memilih pariwisata yang aman, sehat, bersih dan peduli terhadap lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Circular Economy, Industri, Lingkungan dan Standardisasi

Kegiatan industri menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi sendiri meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dan juga merupakan bagian dari kegiatan industri.

Dalam aktifitas ekonomi, kegiatan produksi merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk membuat, menghasilkan, atau menciptakan suatu barang atau jasa. Sementara itu, distribusi adalah kegiatan menyebarkan atau membagikan barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi.

Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh konsumen untuk memakai atau menggunakan atau mengurangi nilai dari suatu barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.

Kegiatan ekonomi memerlukan sumber daya. Sebagai contoh, produsen otomotif memerlukan sumber daya seperti metal dan energi. Distribusi produk otomotif memerlukan bahan bakar untuk menyalurkan produk. Sama halnya, Konsumen produk otomotif mengonsumsi bahan bakar saat menggunakan produk tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis produk yang ada dewasa ini. Kegiatan ekonomi dalam skala masif dan berkepanjangan memerlukan sumber daya yang masif pula. Kegiatan pengambilan sumber daya alam skala besar demi memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi ini menimbulkan potensi terjadinya pengabaian terhadap alam lingkungan itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan.

Bagaimana meniadakan atau setidaknya  meminimalkan gesekan terhadap lingkungan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan.

Mari kita kenali apa saja gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri dan ekonomi yang tujuan nya adalah kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan industri dan ekonomi akan memberikan dampak antara lain:

  • Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan industry antara lain adalah polusi udara, air dan tanah;  peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Dampak negative tersebut juga menimbulkan bahaya bagi Kesehatan manusia
  • Eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa mengindahkan proses pengendalian dan pemeliharan sumber daya alam
  • Urbanisasi dan kesenjangan pendapatan yang disebabkan karena industrialisasi yang pada umumnya dikembangkan dan ditumbuhkan di daerah perkotaan. Migrasi penduduk desa ke kota yang pada umumnya tidak berbekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan pendapatan.

(Sumber: https://haloedukasi.com/dampak-pembangunan-industri)

Bagaimana mengurangi dampak kegiatan ekonomi dan industri terhadap lingkungan dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam?

Beberapa negara  mulai melakukan transformasi ekonomi, dari ekonomi linear ke arah ekonomi berkelanjutan, yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).  

Ekonomi sirkular merupakan suatu alternatif untuk ekonomi linier tradisional yang memiliki linear proses, yaitu buat, gunakan, buang.  Aktifitas ekonomi sirkular adalah ekonomi yang menggunakan pendekatan system dan melibatkan proses industri serta aktifitas ekonomi melalui desain yang bersifat restoratif dan regeneratif, mempertahankan nilai maksimum sumber daya yang digunakan dalam proses tersebut selama mungkin. (Sumber: https://www.epa.gov/recyclingstrategy/what-circular-economy)

Dari sisi pandang lingkungan yang berkelanjutan, ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang (Sumber: https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan.

Sistem manajemen ekonomi sirkular menganut pendekatan sustainable materials management (SMM). Pendekatan SMM tersebut akan memperlihatkan adanya  kesinambungan dalam pengurangan dampak siklus hidup material, termasuk dampak iklim, pengurangan penggunaan bahan berbahaya, dan memisahkan penggunaan bahan dari pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya ekonomi sirkular bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya seminimal mungkin dan secara berulang, demikian juga dengan proses dan  sampah/limbah yang digunakan secara berulang, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,

Transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular merupakan kegiatan untuk  penyesuaian dalam mengurangi dampak negatif ekonomi linier. Disamping itu juga, ekonomi sirkular merupakan perubahan sistemik untuk membangun ketahanan jangka panjang, membuka peluang bisnis dan ekonomi, dan memberikan manfaat lingkungan dan sosial.( Bivisyani Questibrilia, Pengarang di Jojonomic | Aplikasi HRIS, Human Capital & Expense Management)

Oleh karenanya, konsep ekonomi sirkular merupakan konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan

Konsep circular economy  dapat dikategorikan menjadi 3 sektor yaitu:

  1. Sector industry menggunakan pendekatan 5 R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair).
  2. Sektor barang modal menggunakan pendekatan 2 R (reconditiondan remanufacturing), dan
  3. Sektor bahan baku dan penolong menggunakan pendekatan 1 R (Reuse).

Dengan menerapkan prinsip 7 R tersebut diharapkan kegiatan industri dan ekonomi dapat mewujudkan pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan nilai yang maksimum. (Sumber: http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/)

Kebijakan dan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi sirkular

Dalam hal regulasi terkait pengelolaan lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu: 1)  pembangunan energi berkelanjutan; 2) pengelolaan limbah terpadu; 3) pengembangan industri hijau; 4) pemulihan lahan berkelanjutan;  serta 5) inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.

Untuk sektor industri, adopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan diterapkan khususnya pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Selanjutnya, pemerintah menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan)

Bappenas pada th 2020 telah mengeluarkan dokumen Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang dipastikan harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.

Di sektor keuangan, pemerintah melalui Dewan Otoritas Jasa Keuangan-OJK,  telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan ini antara lain diatur bahwa LJK, Emiten dan Perusahaan publik diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengadopsi green public procurement untuk meningkatkan persediaan produk yang berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah Indonesia dalam komitmennya menjalankan SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), , sudah menyiapkan kerangka kerja untuk menjalankan tujuan SDG nomor 12, yakni Responsible Consumption and Production. Kerangka kerja ini berupa implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy”

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri.

Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) dengan sasaran meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang salah satu Pasalnya mengatur tentang  menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161862/pp-no-28-tahun-2021)

Kementerian lingkungan hidup menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur tentang hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  3. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
  5. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
  6. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
  7. Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan dan Pengawasan; dan
  10. Pengenaan Sanksi Administratif.

(Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021)

Kebijakan terkait dengan penerapan konsep ekonomi sirkular ternyata sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Bagaimana kebijakan tersebut dapat diturunkan menjadi konsep kerja untuk praktek terbaik.

Salah satu cara adalah melalui system standardisasi dan penilaian kesesuaian. Namun perlu juga dipikirkan kapan suatu standar harus diberlakukan wajib atau sukarela terkait penerapan konsep ekonomi sirkular

Standardisasi dan ekonomi sirkular

Dari beberapa pendapat tentang ekonomi sirkular, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi sirkular, sebagai kerangka paradigmatik untuk keberlanjutan, didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Melestarikan dan meningkatkan modal alam; (2) mengoptimalkan kinerja sumber daya; dan (3) meningkatkan efektivitas. Sedangkan prinsip sirkular ekonomi sendiri adalah:1)  desain tanpa limbah; 2) mengembangkan ketahanan dari keragaman; 3) menggunakan sumber daya dan energi terbarukan; 4) menggunakan pemikiran sistem; dan 5) memanfaatkan pemikiran efek kaskade

Langkah konsisten untuk menuju penerapan paradigma ekonomi sirkular dan prinsipnya dalam organisasi adalah standardisasi dan penilaian kesesuaian. .(Sumber: https://www.academia.edu/es/54178833/The_Circular_Economy_in_the_Standardized_Management_System)

Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek dari suatu produk yang digunakan  Disamping itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. (Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan)

Jadi dapat dikatakan bahwa pada setiap tahapan ekonomi sirkular akan dapat ditemui standar yang berkaitan dengan persyaratan, proses produksi, proses daur ulang. standar untuk system seperti green procurement, green industry, dsb.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.

Perangkat hukum dan perundangan yang diturunkan menjadi standar untuk mendukung penerapan sirkular ekonomi sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Standar  tersebut antara lain:

Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5. Penerapan standar ini diikuti  dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang daur ulang, yang kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Beberapa SNI yang telah disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam.

Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.

Pelaku usaha bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Diantaranya, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.

Komite Akreditasi Nasional juga memiliki komitmen untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Di antaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan

Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR – Perancis. 

Pengembangan standar sirkular ekonomi yang ada dalam tanggung jawab ISO/TC 323 ada 6 CD sebagai berikut:

1. ISO/CD 59004

Circular Economy – Terminology, Principles and Guidance for Implementation (Status CD study/ballot initiated)

2. ISO/CD 59010

Circular Economy ― Guidance on the transition of business models and value networks (Status study/ballot initiated)

3. ISO/CD 59020

Circular Economy — Measuring and assessing circularity  (Status  study/ballot initiated)

4. ISO/CD TR 59031

Circular economy – Performance-based approach – Analysis of cases studies  (Status Committee Draft (CD) registered)

5. ISO/CD TR 59032.2

Circular economy – Review of business model implementation  (Status Close of voting and comment period)

6. ISO/WD 59040

Circular Economy — Product Circularity Data Sheet  (Status  close of comment period)

BSN sebagai wakil pemerintah Indonesia , telah  membentuk Komtek 13-13 Ekonomi Sirkular yang sekretariatnya dipegang oleh Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal – Badan Standardisasi Nasional, sekaligus sebagai NMC (National Mirror Committee ISO/TC 323

Ruang lingkup KOMTEK 13-13 adalah Pengembangan standar terkait sirkularitas system ekonomi yang menetapkan persyaratan, kerangka kerja, pedoman, dan alat pendukung terkaitpenerapan kegiatan perputaran ekonomi, antara lain untuk meminimalkanlimbah dan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, dengan menerapkan prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery dan repair

KOMTEK 13-13 telah menetapkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2022 adalah Standar Kualitas Kertas Daur Ulang Indonesia

Peran Pemerintah, melalui BSN  adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia telah memiliki perangkat dalam menerapkan standar dan penilaian kesesuaian untuk sirkularitas ekonomi. Beberapa standar untuk system manajemen dan beberapa standar terkait pengendalian lingkungan, termasuk  pengendfalian limah/sampah dan daur ulangnya dapat diterapkan. Demikian juga dukungan dari system penilaian kesesuaian, KAN telah telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia APAC MRA,  dan di level internasional melalui IAF MRA dan ILAC MRA untuk 16 skema akreditasi. Selebihnya, tinggal bagaimana dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk lingkup sirkular ekonomi dapat dilaksanakan secara taat azas, yaitu sinergi dari BSN, KAN, Industri dan LPK, serta pemangku kepentingan yang terkait.(Sumber: Badan Standardisasi Nasional).

Tulisan  tentang Circular economy, industry, lingkungan dan standardisasi ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system sirkular ekonomi antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam penanganan ligkungan akibat kegiatan ekonomi dan industri sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk transformasi ekonomi linear ke ekonomi sirkular. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BAKSO BER SNI

Bakso dapat dikatakan sebagai makanan sejuta umat. Penjual hidangan masakan bakso dapat ditemukan di banyak tempat. Terutama di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, bahkan Medan. Varian bakso untuk masak pun saat ini beragam. Ada bakso yang isinya keju, cabai dan lain sebagainya.

Bakso memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Hidangan ini kemungkinan dibawa masuk ke Nusantara oleh pedagang Cina Jejak Tionghoa pada bakso juga bisa dilihat dari arti namanya. Dalam Bahasa Hokian, Bak berarti babi sedangkan so adalah makanan. Jadi jika disatukan, maknanya menjadi makanan yang berbahan daging babi. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim bakso pun dibuat tanpa daging babi. (Sumber: https://travelingyuk.com/sejarah-bakso/80734/)

Bakso umumnya dibuat dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka. Dalam penyajiannya, bakso umumnya disajikan dalam keadaan panas dengan kuah kaldu sapi bening, dicampur dengan  mi, bihun, taoge, tahu, terkadang telur dan ditaburi bawang goreng dan seledri.

Dengan menyebarnya bakso ke berbagai daerah di Indonesia dan penggemarnya yang cukup banyak, maka penjual bakso pun membuat berbagai variasi  untuk menarik pembeli. Bahan dasar bakso menjadi beragam, seperti ayam, ikan, udang, hingga kerbau. Variasi bakso pun mejadi bermacam-macam, seperti  bakso urat, bakso, bola tenis atau bakso telur, bakso gepeng, bakso malang, bakso karimunjawa, bakso keju dan masih banyak lagi.

Penjual bakso pada umumnya adalah orang Jawa mengingat pusat bakso yang terkenal saat ini berada di kota besar di Jawa yaitu Solo dan Malang. Penjual kuliner bakso pun beragam tingkatannya, mulai dari penjual keliling, kaki lima, sampai rumah makan atau restoran mewah. Karena hidangan bakso disukai oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Nusantara, karenanya banyak orang tidak ragu untuk membuka bisnis bakso.

Perkembangan bisnis bakso mulai mengalami peningkatan pesat sejak tahun 1990-an. Sejak saat ini sudah banyak dijumpai bakso dalam keadaan beku (frozen) dan praktis untuk diolah kembali. (Sumber: https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603c6ffc8ede482b9750d722/peluang-bisnis-bakso-ikan-ber-sni)

Pesatnya perkembangan kuliner bakso dan persaingan yang ketat, para penjual hidangan bakso, baik para pedagang kaki lima hingga restoran besar, tentu akan menggunakan produk bakso yang murah untuk hidangan bakso. Murah, namun tetap berkualitas, aman, dan tahan lama untuk menghemat biaya.

Bagaimana dapat mengetahui bahwa produk bakso yang disajikan itu aman?

Produk bakso yang aman, tentu harus diproduksi menggunakan metode yang aman. Cara produksi pangan yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan karena sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui cara produksi pangan yang baik ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi Kesehatan. Melalui upaya menghasilkan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Pangan yang aman dan bermutu harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.(Sumber: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/21395/Pelatihan-Keamanan-Pangan-Produk-UMKM-di-Kab–Tabalong.html)

Metode pengolahan pangan melalui cara produksi pangan dan disertai standar produk pangan tertentu akan menghasilkan pangan yang baik dan aman. Karena ini, Oleh karena itu, standardisasi  menjadi alat yang dapat membantu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus panduan bagi produsen dalam menghasilkan produk makanan yang aman. Karenanya, jaminan yang menunjukkan produk bakso aman dikonsumsi adalah standar terkait keamanan pangan.

BSN telah menetapkan standar berkaitan dengan keamanan pangan yaitu SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) yang dilaksanakan oleh Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan adopsi dari  Codex CXC-1:1969 revised 2020.  Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) ini menggantikan  SNI CAC/RCP-1:2011. Untuk masa transisi penerapan SNI CRX-1:1969 re 2020, KAN telah menerbitkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional tentang Transisi Penerapan SNI CXC 1:1969 Dalam Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (LSSHACCP) No. 006/KAN/06/2022,  yang menetapkan bahwa masa transisi LSSHACCP yang telah terakreditasi KAN harus telah memperoleh akreditasi berdasarkan SNI CXC 1:1969 paling lambat 8 Juni 2023.    Selain itu, telah ditetapkan pula SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan–Persyaratan. Ke dua SNI tersebut dapat diterapkan oleh organisasi/perusahaan  dalam mengelola rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.  SNI ini merupakan rujukan bagi produsen dalam memproduksi makanan yang terjamin keamanan dan kualitasnya.

Selain itu, BSN juga telah menetapkan SNI untuk bakso, yaitu:

  1. SNI 7266:2017 Bakso ikan (Komtek 65-05 Produk Perikanan (Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan)
  2. SNI 3818:2014 Bakso daging (Komtek 67-04 Makanan (Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Badan Standardisasi Nasional dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian)

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Persyaratan  SNI bakso ikan, menetapkan syarat mutu dan keamanan pangan bakso ikan, bahan baku, bahan penolong, dan bahan lainnya serta penanganan dan pengolahan bakso ikan. SNI bakso ikan ini berlaku untuk bakso ikan yang diolah dengan atau tanpa pembekuan dan tidak berlaku untuk produk yang mengalami pengolahan lebih lanjut.

Persyaratan SNI bakso daging, menetapkan istilah dan definisi, komposisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji bakso daging. SNI bakso daging ini hanya berlaku untuk bakso yang dibuat dengan bahan baku daging sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan ternak lainnya yang layak dimakan, dan atau hewan unggas.

Ke dua SNI tersebut memiliki acuan normatif yang merupakan dokumen untuk digunakan dalam standar. Untuk acuan bertanggal, edisi yang berlaku sesuai yang tertulis. Sedangkan untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi yang terakhir (termasuk amandemen). Acuan normatif dapat dilihat pada Tabel -1 dan Tabel – 2

Tabel – 1 Acuan normatif SNI bakso ikan

NO SNI  

JUDUL

1 SNI 2326:2010 Metode pengambilan contoh pada produk perikanan
2 SNI 01-2332.1-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 1: Penentuan Coliform dan Escherichia coli pada produk perikanan
3 SNI 01-2332.2-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 2: Penentuan Salmonella pada produk perikanan
4 SNI 01-2332.3-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
5 SNI 01-2332.4-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 4: Penentuan Vibrio cholerae pada produk perikanan
6 SNI 01-2332.5-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 5: Penentuan Vibrio parahaemolyticus pada produk perikanan
7 SNI 2332.9:2011 Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
8 SNI 2346:2011 Petunjuk pengujian organoleptik dan atau sensori pada produk perikanan
9 SNI 01-2354.1:2010 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar abu dan abu tak larut dalam asam pada produk perikanan
10 SNI 01-2354.2-2006 Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
11 SNI 01-2354.4-2006 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
12 SNI 2354.5:2011 Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
13 SNI 2354.6-2006 Cara uji kimia- Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
14 SNI 2354.10:2009 Cara uji kimia – Bagian 10: Penentuan kadar histamin dengan spektroflorometri dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) pada produk perikanan
15 SNI 2357 Penentuan kadar arsen (As) pada produk perikanan
16 SNI 2367 Penentuan kadar timah putih (Sn) pada produk perikanan
17 SNI 2372.7-2011 Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
18 SNI 2694:2013 Surimi
19 SNI 2729:2013 Ikan segar
20 SNI 4110 Ikan beku
21 SNI 4872 Es untuk penanganan ikan

 

Tabel – 2 Acuan normatif SNI bakso daging

NO SNI ISO KETERANGAN
1 SNI 0428 8, Petunjuk pengambilan contoh padatan

 

–
2 SNI ISO 4831:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi koliform – Teknik Angka Paling Mungkin (APM). ISO 4831:2006

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of coliforms — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2021. Therefore this version remain current
3 SNI ISO 6887-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 1: Aturan umum untuk penyiapan suspensi awal dan pengenceran desimal. ISO 6887-1:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 1: General rules for the preparation of the initial suspension and decimal dilutions

 

Close of view dan under development of SO 6887-1/AWI AMD 1
4 SNI ISO 6887-2:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 2: Aturan khusus untuk penyiapan daging dan produk daging. ISO 6887-2:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 2: Specific rules for the preparation of meat and meat products

 

Under review
5 SNI ISO 6888-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metoda horizontal untuk enumerasi staphylococci                      koagulasi-positif (Staphylococcus aureus dan spesies lain) – Bagian 1: Teknik menggunakan media Baird Parker Agar. ISO 6888-1:2021

Microbiology of the food chain — Horizontal method for the enumeration of coagulase-positive staphylococci (Staphylococcus aureus and other species) — Part 1: Method using Baird-Parker agar medium

 

 Published
6 SNI ISO 7218:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Persyaratan umum dan pedoman untuk pengujian mikrobiologi. SO 7218:2007

Microbiology of food and animal feeding stuffs — General requirements and guidance for microbiological examinations

 

International standard to be revised . Under development ISO/DIS 7218
7 SNI ISO 7251:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi Escherichia coli terduga – Teknik angka paling mungkin (APM). ISO 7251:2005

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of presumptive Escherichia coli — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2019. Therefore this version remains current
8 SNI ISO 7937:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan- Metode horizontal untuk enumerasi Clostridium pefringens – Teknik penghitungan koloni. ISO 7937:2004

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the enumeration of Clostridium perfringens — Colony-count technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2015. Therefore this version remains current.

 

International standard to be revised.

Under development ISO/CD 15213-2 Microbiology of the food chain — Horizontal method for the detection and enumeration of Clostridium spp. — Part 2: Enumeration of Clostridium perfringens by colony-count technique

 

Untuk keperluan sosialisasi penerapan standar pangan, terutama untuk bakso, tentunya diperlukan bimbingan yang menyeluruh mulai dari system manajemen keamanan pangan serta persyaratan produk melalui penerapan SNI,  baik system manajemen pangan maupun SNI untuk produk bakso. Bimbingan yang menyeluruh diperlukan terutama bagi produsen maupun pengusaha kuliner bakso di tingkat UMKM.

Persyaratan untuk mendapatkan Label SNI pada produk pangan adalah apabila produsen/pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 22000 atau Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dan/atau ILAC/APLAC MRA dengan ruang lingkup yang sejenis.

Lembaga yang melakukan bimbingan terhadap produsen pangan, terutama UMKM, dalam hal ini bakso ikan dan bakso daging sebaiknya memberikan bimbingan secara menyeluruh kepada produsen bakso ikan dan bakso daging untuk manajemen system keamanan pangan dan SNI produk terkait. Untuk dapat mengetahui skema sertifikasi bakso ikan dan bakso daging, Anda dapat mengunjungi https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_ikan_%E2%80%93_lampiran_lxxxvii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf; dan https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_daging_%E2%80%93_lampiran_lii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf

 

Bagi produsen, pengusaha kuliner bakso maupun konsumen dapat melihat produk pangan, termasuk bakso  yang ber label SNI melalui  https://pembimbingansni.bsn.go.id/role_model.

 

Tulisan tentang BAKSO BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system keamanan pangan, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kuliner. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen keamanan pangan dan standar produk bakso sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mendapatkan label SNI bakso. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pangan yang aman untuk dokinsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan.

Pangan yang aman tentu menjadi harapan masyarakat, karena pangan yang aman dapat  meningkatkan  kesejahteraan manusia. Konsumen penggemar kuliner bakso akan merasa aman jika produk bakso tersebut memenuhi persyaratan pangan yang aman untuk dikonsumsi. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BATIK dan STANDAR NASIONAL INDONESIA

Batik pada awalnya diidentikkan sebagai kain tradisional Nusantara. Batik merupakan kerajinan asli yang banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, seperti Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Madura, Tasikmalaya, dan Cirebon. Bahkan di daerah Sumatra dan Kalimantan juga terdapat para perajin batik. Setidaknya 23 provinsi di Indonesia memiliki batik dengan corak kekhasan lokal sendiri.

Secara etimologi, istilah “batik” berasal dari bahasa Jawa  ambathik yang dihasilkan dari lakuran kata  (amba) yang berarti “lebar” atau “luas” (merujuk kepada kain), dan nithik yang berarti “membuat titik” dan kemudian berkembang menjadi istilah bahasa Jawa:  bathik, yang berarti menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar. Istilah bathik kemudian diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “batik” dengan menggantikan bunyi huruf “-th” sebagai “-t”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “batik” didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan lilin (malam) pada kain tersebut, yang kemudian pengolahannya melalui proses tertentu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa “batik” dapat merujuk kepada sebuah proses maupun hasil jadi (bersifat bendawi) dari proses tersebut. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Batik)

Berdasarkan teknik atau metode pembuatan batik,  ada beberapa jenis batik yang dikenal antara lain sebagai berikut :

  • Batik Tulis. adalah batik yang dibuat dengan cara manual menggunakan tangan dan bantuan alat canting. Batik jenis ini umumnya dibuat sangat unik dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya.
  • Batik Cap. Batik jenis ini pada umumnya dibuat dengan memanfaatkan stempel atau cap sebagai pengganti canting untuk membuat motif batik. Biasanya, alat cap yang digunakan untuk membatik tersebutterbuat dari bahan tembaga yang nantinya akan memudahkan para pengrajin dalam menyelesaikan pembuatan batik agar lebih cepat.
  • Perpaduan antara Batik Tulis dan Batik Cap. Batik jenis ini menggabungkan teknik pembuatan batik tulis dan batik cap. Teknik penggabungan dalam pembuatan batik ini yang umum disebut teknik batik cap kombinasi tulis atau batik semi tulis. Tujuan dari pembuatan kombinasi kedua batik ini yakni untuk menutupi kekurangan yang dihasilkan oleh batik cap. Dengan begitu, maka batik yang dihasilkan akan menjadi lebih bernilai. Untuk proses pembuatan batik Indonesia kombinasi ini terbilang cukup panjang dan rumit karena menggunakan dua teknik sekaligus.

Selain jenis batik di atas, ada pula produk tekstil yang dikenal sebagai batik printing di pasaran. Produk ini umumnya dibuat menggunakan alat sablon/offset. Karenanya, harga relatif lebih murah dibandingkan batik tulis maupun cap. Meskipun mengusung nama batik, produk tekstil ini tidak dikategorikan sebagai batik karena proses pembuatannya tidak menggunakan lilin/malam. Lebih tepatnya, “batik” printing adalah produk tekstil yang bercorak motif batik. Karenanya, produk bercorak batik ini tidak akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Meskipun batik identik dengan pakaian adat Jawa, namun kini batik sudah menjadi pakaian nasional bagi masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak pula dikenal di manca negara. Penggunaannya pun tidak lagi sebagai pakaian adat tetapi sudah mengikuti perkembangan mode busana baik bagi wanita maupun pria.

Membatik yang merupakan seni tradisi ini telah berkembang menjadi industri modern. Jangkauan sebaran pemakainya tak lagi sebatas pasar domestik tetapi juga sudah merambah hingga ke mancanegara. Apalagi sejak 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity. (Sumber: https://indonesia.go.id/ragam/seni/seni/batik-yang-mendunia). Karenanya, tanggal 2 Oktober 2009 juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Status batik sebagai busana nasional dikukuhkan dengan penetapan batik sebagai pakaian resmi untuk pria di wilayah DKI Jakarta, pada 14 Juli 1972. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 Tahun 2015, yang mulai diberlakukan pada 30 September 2015, mengenai aturan PNS memakai batik atau pakaian daerah pada hari Jumat.

Begitu luas pengaruh dan perkembangan industri batik di Indonesia, maka kualitas batik tentu menjadi pertimbangan yang penting, agar batik sebagai komoditi dapat memiliki daya saing tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih lagi batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan yang didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang mencakup seluruh Indonesia (Sumber: https://hypeabis.id/read/5600/begini-standar-kualitas-batik-berdasarkan-sni).

Oleh karena itu, disusun Komite Teknis yang bertanggungjawab menangani batik, yaitu Komtek 59-03 – Batik dan produk batik. Pustan-Kementerian Perindustrian. Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 52-52, Jakarta, dan Sub komtek 59-01-S1 Batik dan Produk Batik. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Kementerian Perindustrian. (Data diambil dari sispk.bsn.go.id)

Sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  2. SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  3. SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.

Datar SNI terkait batik yang masih berlaku

NO SNI JDL (IND) JDL ING) KOMTEK ICS
1 SNI 8304:2016/Amd.1:2019 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
2  SNI 8302:2016/Amd.1:2019 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji – 59-01-S1
3  SNI 8303:2016/Amd.1:2019 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji – 59-01-S1
4  SNI 8304:2016 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji – 59-01-S1 59.080.30
5  SNI 8303:2016 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji – 59-01-S1 59.080.30
6  SNI 8302:2016 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji – 59-01-S1 59.080.30
7  SNI 8184:2015 Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik – Pengertian dan istilah – 59-01-S1 01.040.59
8  SNI 0239:2014 Batik – Pengertian dan istilah – 59-01-S1 01.040.59
9  SNI 06-6319-2000 Parafin wax untuk malam batik Paraffin wax for batik 75.140
10  SNI 08-3540-1994 Batik Batik 59.080.30
11  SNI 08-0453-1989 Ciri kain batik tulis Characteristics of drawing batik fabrics 59.080.30

(Sumber: : http//sispk.bsn.go.id)

Artikel tentang batik ini ditulis untuk memberikan informasi tentang SNI batik bagi masyarakat pecinta atau pemerhati batik, pemangku kepentigan terkait batik (UMKM, Perusahaan Besar, Regulator, Pemerintah ata swasta sebagai pembina industri batik) Dengan demikian, batik sebagai sebagai bagian dari budaya ataupun sebagai industri dapat selalu ditingkatkan kualitasnya agar dapat memiliki daya saing yang cukup kuat, baik di pasar nasional maupun global. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PASAR RAKYAT DAN SNI

Pasar atau pekan, menurut WIKIPEDIA secara lengkap disebut pasar tradisional, adalah tempat orang melakukan jual beli. Lebih lengkapnya, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 56/M_DAG/PER/9/2014  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedomanan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,  Pasal II ayat 1, Pasar Tradisional kini dirubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat.

Untuk  selanjutnya, dalam artikel ini digunakan istilah Pasar Rakyat sesuai yang ada dalam PP tersebut.

Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasar Rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. (Sumber: https://www.kompasiana.com/amiruddinhelmy/619c1f424c3dce5cd65bf172/4-pengertian-pasar-rakyat)

Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya  di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko. Meski dipandang sebagai salah satu obyek penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang nyaman untuk aktifitas manusia. Sejumlah pasar belum memiliki pengaturan sirkulasi udara maupun penerangan yang memadai. Kebersihan terkadang juga kurang terjaga, seperti sampah yang belum dikelola dengan baik sehingga sering menimbulkan bau. Jika turun hujan, kondisi pasar rakyat menjadi becek dan kotor. (Sumber: https://pasarrakyat2.blogspot.com/2017/02/pasar-rakyat.html).

Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020  tentang Pasar Sehat, keadaan pasar rakyat saat ini  dalam hal kebersihan mulai semakin ditingkatkan, sehingga beberapa pasar rakyat sudah mulai ada yang rapi dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi. Sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.

Untuk memudahkan pihak yang berkepentingan  dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, BSN menyusun  SNI 8152:2021 Pasar rakyat dengan memadukan berbagai peraturan tersebut di atas. SNI 8152:2021 disusun oleh Komite Teknis 03-03, Jasa bidang perdagangan

STANDARDISASI PASAR RAKYAT

Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah  pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain).

SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan pasar rakyat yang meliputi:

PERSYARATAN UMUM, mencakup:

  • Dokumen legalitas
  • Lokasi Pasar
  • Kebersihan dan Kesehatan
  • Keamanan dan kenyamanan

 

PERSYARATAN TEKNIS, mencakup:

  • Ruang dagang
  • Aksesibilitas dan zonasi, termasuk:
  • Aksesibilitas
  • zonasi
  • Area parkir
  • Area bongkar muat
  • Koridor/gangway
  • Pos ukur ulang dan sidang tera
  • Fasilitas umum, termasuk:
  • Kantor pengelola
  • Toilet/kamar mand
  • Ruang ASI
  • Closed Circuit Television (CCTV)
  • Ruang peribadatan
  • Area serbaguna
  • Pos pelayanan kesehatan pasar
  • Pos keamanan
  • Area merokok
  • Ruang sanitasi
  • Area penghijauan
  • Elemen bangunan
  • Keselamatan dalam bangunan
  • Pencahayaan
  • Sirkulasi udara
  • Drainase
  • Ketersediaan air bersih
  • Pengelolaan air limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Sarana teknologi informasi dan komunikasi
  • Digitalisasi pasar rakyat

 

PERSYARATAN PENGELOLAAN, mencakup:

  • Tugas pokok dan fungsi pengelola pasar
  • Prosedur kerja pengelola pasar
  • Struktur pengelola pasar
  • Pemberdayaan pedagang

 

SNI 8152:2021  menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi 4 tipe berdasarkan jumlah pedagang. Persyaratan teknis dan persyaratan pengelola untuk setiap tipe pasar rakyat secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1.dalam standar ini.

Pasar rakyat yang dapat memperoleh sertifikat harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Untuk kepentingan sertifikasi pasar rakyat, BSN sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.

Untuk sertifikasi pasar raya, dukungan Lembaga sertikasi yang memiliki ruang lingkup SNI 8152:2021  ada 8 (delapan LSPro yang terakreditasi untuk ruang lingkup SNI tersebut, yaitu dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

No Kode LPK Nama LPK Alamat LPK Telp Email
1 LSPr-001-IDN Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu(Dit.STANDALITU), Kementerian Perdagangan – LSPro PPMB

 

Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur (021) 87706835  sertifikasippmb_pj@yahoo.com
2 LSPr-008-IDN UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) – Lembaga Tembakau (LT) Surabaya

 

Jl. Gayung Kebonsari Dalam No. 12A, Surabaya (031) 8280762/ 8280753 psmbsurabaya-indag@jatimprov.go.id
3 LSPr-012-IDN PT TUV NORD Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F 6th floor

Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan

(021) 78837338 dony@tuv-nord.com, mrosita@tuv-nord.com
4 LSPr-022-IDN PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco Framework Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

(021) 7987015 customer.service@sucofindo.co.id
5 LSPr-043-IDN PT Integrita Global Sertifikat Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Setu. BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten

 

(021) 75672957 info@lsigs.com
6 LSPr-049-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta Jl. Pajang Kartasura KM 8, Pabelan, Surakarta 57161, Jawa Tengah.

 

(0271) 743959 /7881926. bpsmbsurakarta@yahoo.com
7 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

 

(021) 2500324. psnindonesia.info@gmail.com

 

8 LSPr-070-IDN

 

UPT PSMB LT Jember Jl. Kalimantan No. 1, Jember, Jawa Timur

 

(0331) 338396 /334825. pengujianmututembakau@yahoo.co.id

(Sumber: kan.or.id)

Distribusi lembaga sertifikasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, dari tahun 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang direncanakan akan dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat  di 11 provinsi (Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/12/22/145320626/46-pasar-tradisional-kini-bersertifikat-sni).

Artikel tentang SNI pasar rakyat ini dimaksudkan untuk memberikan info bagi masyarakat luas, bahwa pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi Lembaga sertifikasi, terutama yang beroperasi di luar Pulau Jawa mempunyai peluang jika ingin memperluas ruang lingkup untuk pasar rakyat. Karena untuk saat ini lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup pasar rakyat masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, artikel ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan sertifikasi pasar rakyat. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

AIR MINUM DALAM KEMASAN

AIR adalah sumber daya alam yang sangat penting di bumi karena unsur ini menjadi salah satu sumber dari semua kehidupan. Dua pertiga dari permukaan bumi tertutup oleh air. Sementara pada manusia, sekitar 60%-70% komponen tubuhnya terdiri dari air (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia). Oleh karena itu, manusia harus selalu memenuhi kebutuhan air dengan mengonsumsi air minum sesuai aturan.

Pada zaman dahulu, manusia bisa langsung mengonsumsi air untuk kebutuhan hidupnya dari sumber alami, seperti sungai dan danau. Namun seiring berjalannya industrialisasi, banyak sumber air kini terkontaminasi polutan sehingga berbahaya bagi kesehatan jika langsung dikonsumsi. Untuk memperoleh air yang layak digunakan sebagai air minum atau untuk kebutuhan pangan, air harus dijerang dulu untuk menghilangkan kandungan bakteri atau zat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemajuan IPTEK turut mendorong upaya pengolahan air menjadi air yang lebih sehat dan memenuhi persyaratan higienis untuk dikonsumsi sebagai air minum dan bahan pangan. Penggunaan teknologi pengolahan air memunculkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dekade 1970-an. Dan kini, Air Minum Dalam Kemasan telah menjadi bagian kebutuhan hidup yang sangat membantu masyarakat dari berbagai lapisan. Adanya produk AMDK juga memberikan kemudahan dan sangat praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, karena dapat diperoleh di mana saja.

Karena AMDK merupakan produk yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, maka produk ini wajib memenuhi persyaratan K3L. Suatu produk AMDK dinilai aman bagi kesehatan apabila air tersebut memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan kualitas air minum. PP ini mengatur air minum yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Tidak berasa
  • Tidak berbau
  • Tidak berwarna atau jernih
  • Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh atau tercemar, seperti:
    1. Cemaran mikroba (misalnya E. coli)
    2. Cemaran fisik (misalnya kotoran, pasir)
    3. Cemaran pestisida
    4. Cemaran logam berat (misalnya timbal, tembaga, cadmium, merkuri, arsen)
    5. Cemaran kimia lainnya (misalnya nitrat, nitrit)

Persyaratan di atas merupakan tolok ukur air yang aman untuk diminum.

Selain PP tersebut, Guna mendukung PP tersebut, BSN selaku badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian juga menerbitkan SNI untuk AMDK sebagai berikut:

  1. Air Mineral SNI 3553:2015
  2. Air Demineral SNI 6241:2015
  3. Air Mineral Alami SNI 6242:2015
  4. Air Minum Embun SNI 7812:2013

Ke-empat SNI tersebut diberlakukan secara wajib melalui penerbitan SK No. 78/M-IND/PER/11/2016 oleh Kementerian Perindustrian. Sekretariat Komite Teknis yang bertanggungjawab atas SNI lingkup AMDK adalah Pusat Standardisasi – BPKIMI, Kementerian Perindustrian.

Selain baku mutu komponen air, kemasan dari produk air tersebut juga harus memenuhi persyaratan tertentu. SNI 3553:2015 menyebutkan, produk AMDK dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Terkait penerapan SNI ini, berdasarkan situs bangbeni.bsn.go.id, saat ini terdapat 546 merek AMDK yang telah menerapkan SNI air mineral. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/11737/siaran-pers-sni-air-mineral-menjamin-keamanan-air-minum)

Untuk mengetahui cakupan persyaratan wajib dalam SNI AMDK, dapat dilihat pada tabel berikut dibawah:

SNI JUDUL DEFINISI PRODUK KLASIFIKASI
SNI 3553:2015 Air Mineral air   minum   dalam   kemasan   yang   mengandung   mineral   dalam   jumlah   tertentu   tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air mineral;

b. Air mineral berkarbonasi;

c. Air mineral beroksigen.

 

SNI 6241:2015 Air Demineral air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air demineral;

b. Air demineral berkarbonasi;

c. Air demineral beroksigen.

 

SNI 6242:2015 Air Mineral Alami air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau di bor dari sumur dalam dengan proses terkendali yang menghindari pencemar atau pengaruh Iuar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami

 

a. air mineral alami berkarbonasi alami;

air mineral alami yang secara alami mengandung karbon dioksida pada suhu dan tekanan normal

b. air mineral alami tanpa karbonasi;

air mineral alami yang tidak mengandung karbon dioksida bebas setelah dikemas

c. air mineral alami dekarbonasi;

air mineral alami yang mengandung karbon dioksida lebih rendah dari sumbernya setelah dikemas

d. air mineral alami fortifikasi dengan karbon dioksida dari sumbernya;

air mineral alami dengan penambahan karbondioksida yang berasal dari sumbernya dan kandungan karbondioksida setelah dikemas lebih tinggi dari sumbernya

e. air mineral alami dikarbonasi

air mineral alami yang ditambahkan karbon dioksida dari sumber lain

 

SNI 7812:2013 Air Minum Embun air embun yang telah diproses, dikemas,

air embun sendiri definisinya adalah air yang diperoleh dari udara lembab melalui proses pengembunan yang terkendali

–

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Paparan tentang AMDK ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, baik bagi konsumen, produsen, distributor, KomTek SNI maupun masyarakat luas. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian untuk AMDK,  misalnya terkait dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, atau digunakan untuk menyusun peta merk terhadap ke empat SNI AMDK tersebut, guna mengetahui  produk AMDK yang paling banyak dikonsumsi atau yang paling sedikit di konsumsi. Jika data tersebut tersedia, tentu dapat dijadikan pertimbangan, misalnya bagi produsen, untuk diversifikasi produk untuk menguasai pasar, dsb. (RAP/nus)

Tautan yang di rujuk:

  1. (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia

https://cairofood.id/sejarah-air-minum-dalam-kemasan-serta-tren-saat-ini/; POSTED ON 20 SEPTEMBER, 2021 BY YUSRI MAWATI WARASI)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SNI Bina UMK Sektor Produk Kopi

Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Komoditas ini merupakan komoditas perkebunan ketiga terbesar setelah sawit dan karet dengan persentase kontribusi terhadap PDB perkebunan sebesar 16,15%.  Indonesia juga merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia. Oleh karenanya, tanggal 11 Maret merupakan hari istimewa bagi pecinta kopi Indonesia. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Kopi Nasional. Hari Kopi Nasional ini pertama kalinya diusulkan oleh Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) pada 2018. Dekopi dideklarasikan di Yogyakarta, tepatnya pada 9 Desember 2017. Cita-cita yang diemban Dekopi saat itu adalah memacu perkopian nasional serta mengembalikan dan meningkatkan kejayaan kopi nusantara. Pada momen Hari Kopi Nasional, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 pada 11 Maret 2022. Gelaran ini dirancang untuk menjadi perluasan informasi peta komoditas kopi Indonesia dan stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 akan berlangsung hingga November 2022 secara virtual dan dapat diakses melalui www.indonesiapremiumcoffeeexpo.com. Selain secara virtual, forum tersebut juga diselenggarakan melalui platform hibrida pada 24–26 Juni 2022 di Taman Lapangan Banteng Jakarta. (Sumber : indonesia.go.id/kategori/editorial/4481/semerbak-harum-industri-kopi-indonesia?)

Indonesia merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia, dengan jumlah produksi kopi Indonesia mencapai 774,60 ribu ton pada th 2021. Kondisi tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kopi.  Namun, dalam hal ekspor, Indonesia masih kalah dari Swiss, yang merupakan eksportir kopi terbesar ke-5 didunia. Padahal, Swiss bukanlah negara penghasil kopi. Hal ini disebabkan karena kualitas produk kopi nusantara yang belum memenuhi standar negara tujuan ekspor. Untuk diketahui juga, bahwa di samping produksi kopi, Indonesia bahkan memiliki keunggulan dengan sangat beragamnya jenis kopi. (Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/01/28/190949926/indonesia-produsen-kopi-terbesar-ke-4-di-dunia-tetapi-ekspornya-kalah-dari?page=all.)

Mengingat kelemahan kopi nusantara dalam segi standar ekspor, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan daya saing bagi produsen, terutama pada tingkat UMKM melalui pembinaan penerapan dan fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai dengan peranan yang diemban BSN, maka BSN memiliki program pelatihan bagi UMKM dalam kegiatan yang disebut SNI Bina UMK. Proses fasilitasi BSN untuk penerapan SNI bagi UMK dimulai dari tahap persiapan hingga proses sertifikasi. UMK dibekali dengan persyaratan SNI untuk produk UMK sesuai sektor yang diminati, terutama di bidang pangan, serta pengenalan cara berproduksi yang sesuai prinsip K3L.

Dalam pelaksanaan kegiatan SNI Bina UMK, BSN telah melakukan pelatihan bagi UMK, salah satunya adalah Pelatihan SNI Bina UMK untuk  produk kopi bubuk yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2022 secara daring bagi UMKM terdaftar yang bergerak di sektor produksi kopi bubuk. Harapan ke depan setelah pelatihan ini, para UMK dapat menerapkan cara produksi kopi bubuk yang sesuai dengan persyaratan SNI. SNI yang diberikan pada pelatihan tersebut adalah SNI Biji Kopi (SNI 01-2907:2008), SNI Mesin Pembubuk Kopi (SNI 1183:2011), dan SNI Kopi Bubuk (SNI 01-3542:2004).

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi sistem perizinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah. UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI Bina UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistemnya.

Berbicara masalah SNI kopi, dalam SISPK BSN (http://sispk.bsn.go.id) terdapat 10 SNI terkait kopi, baik untuk produk maupun permesinan untuk kopi.  Ada beberapa SNI yang merupakan adopsi identik dari ISO, yang umumnya terkait dengan uji kadar air atau kafein dalam bubuk kopi.

Daftar SNI terkait kopi yang masih berlaku dan didukung keberadaan dokumen SNI nya  adalah sebagai berikut:

No No SNI Judul IND Judul ENG Komtek ICS
1  SNI 01-4446-1998 Kopi mix Coffee mix 67.140.20
2  SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan – 67-04-S1
3  SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan Coffee sugar milk in sachets 67-04 67.140.20
4  SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan Coffee creamer sugar in packaging 67-04 67.140.20
5  SNI 8773:2019 Kopi premiks – 67-04-S1
6  SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk – 65-10
7  SNI ISO 11294:1994 Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 derajat C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT, Eng) Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 ºC (Routine method) 65-10
8  SNI ISO 20481:2008 Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan High Performance Liquid Chromatography (HPLC) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT, Eng) Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method 65-10
9  SNI ISO 20938:2008 Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT, Eng) Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method 65-10
10  SNI ISO 3726:1983 Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 derajat C dengan tekanan yang dikurangi (ISO 3726:1983, IDT, Eng) Instant coffee – Determination of loss in mass at 70°C under reduced pressure 65-10
11 SNI 1183:2011 Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) 21-01-S1 65.060.01

Dari daftar SNI tersebut, dapat dicermati bahwa tahun publikasi berkisar tahun 1983 hingga tahun 2021, ada beberapa SNI yang mungkin sebaiknya ditinjau untuk kemutakhirannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BSN. Hal ini penting untuk dilakukan karena kondisi permintaan pasar dan IPTEK tentang kopi kemungkinan sudah berubah. Ke-empat ISO yang diadopsi secara IDT menjadi SNI, sampai saat masih berlaku.

Daftar SNI terkait kopi yang ditampilkan ini dimaksudkan agar produsen kopi, pembina UMKM, pengembang SNI maupun Lembaga penelitian kopi  atau lembaga lain yang mempunyai perhatian terhadap kopi nusantara mendapatkan informasi tentang standar, terutama SNI tentang kopi. Informasi ini diharapkan dapat digunakan oleh pemangku kepentingan tersebut untuk merancang pelatihan yang lebih beragam tentang produk kopi, peningkatan persyaratan kualitas kopi atau penelitian berkelanjutan tentang kopi. (RAP/nus)

Continue Reading