Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233
Indonesia sangat kaya akan wisata kuliner, bahkan di berbagai daerah di tanah air mempunyai beragam makanan khas masing-masing daerah. Salah satunya adalah pempek yang merupakan makanan khas dari kota Palembang. Pempek atau disebut merupakan makanan yang menggunakan bahan baku ikan segar dengan mutu yang baik dan berasal dari perairan yang tidak tercemar. Bentuk ikan dapat berupa ikan utuh atau lumatan daging ikan. Digunakann juga bahan penolong antara lain tepunng sagu, telur, dll. Jika dilihat dari bahan baku maupun penolong yang digunakan, bahan tersebut cukup mudah untuk didapatkan dengan harga yang sangat terjangkau. Dengan demikian, harga pempek sangat tergantung dari jenis bahan baku dan juga ukurannya. Untuk pempek dalam ukuran yang kecil dapat diperoleh dengan harga 1500 – Rp 2.500 per buahnya. Sedangkan untuk pempek dengan ukuraan yang besar, kisaran harga mulai dari 3.000 – Rp 6.000 per buahnya.
Untuk makanan pempek Palembang ini, terdapat banyak ragam jenis. Ada kurang lebih 10 sampai dengan 12 jenis. Namun yang paling populer adalah pempek kapal selam dan pempek lenjer.
Bahkan untuk resep pempek yang dipublikasikan melalui medsos sampai berjumlah hingga 153 resep empek empek ekonomis ala rumahan yang sederhana dan lezat dari komunitas memasak (https://www.cookpad.com.id). Disamping itu, animo masyarakat juga cukup tinggi terhadap pempek, sehingga pempek dapat menumbuhkan peluang usaha yang menjanjikan. Pangsa pasar usaha pempek palembang yang mudah diterima oleh masyarakat membuat usaha ini patut untuk dperhitungkan.
Dalam menjalankan usaha pempek atau untuk konsumsi sendiri, harus diperhatikan kualitas bahan baku maupun bahan penolong agar dihasilkan pempek yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Agar kualitas pempek terjaga dan terjamin, BSN telah menetapkan Keputusan Nomor 822/KEP/BSN/12/2019 tentang Penetapan Standar Nasional Indonesia 7661:2019 Pempek sebagal revlsl darl Standar Nasional Indonesia 7661.1-2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 1: SpesiflkasI, Standar Nasional Indonesia 7661.2:2013 Pempek Ikan rebus beku – Baglan 2: Persyaratan bahan
Standar ini disusun oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan,
SNI 7661:2019 ini berlaku untuk pempek rebus, goreng atau panggang yang diolah dengan atau tanpa pembekuan.
Menurut SNI 7661, pempek adalah produk olahan perikanan dari campuran lumatan ikan minimal 40 % dan tepung tapioka dengan atau tanpa tepung lainnya, dengan atau tanpa bumbu, yang mengalami pembentukan dan pemasakan.
Dalam penerapann SNI 7661:2019 diperlukan dokumen acuan seperti dalam daftar sebagai berikut:
SNI 8813, Lumatan ikan
SNI 4872:2015, Es untuk penanganan dan pengolahan ikan
SNI 2326:2010, Metode pengambilan contoh produk perikanan
SNI 2346:2015, Pedoman pengujian sensori pada produk perikanan
SNI 01-2354.4-2006, Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
SNI 2354.2:2015, Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
SNI 2332.3:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
SNI 2332.9:2015, Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
SNI 2354.6:2016, Cara uji kimia – Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
SNI 2354.5:2011, Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
SNI 2372.7:2011, Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
SNI CAC/RCP 1:2011, Rekomendasi nasional kode praktis – Prinsip umum higiene pangan CAC/GL 21-1997, Principles and guidelines for the esthablishment and application of microbiological criteria for foods
CAC/RCP 52-2003, Code of practice for fish and fishery products
Catatan :
Untuk acuan bertanggal, hanya edisi yang disebutkan yang berlaku. Untuk acuan tidak bertanggal, berlaku edisi terakhir dari dokumen acuan tersebut (termasuk seluruh perubahan/amandemennya).
SNI 7661:2019 mengatur persyaratan:
bahan baku, bahan penolong dan bahan lainnya
mutu dan keamanan produk
pengemasan
Dalam standar ini diatur juga pengambilan contoh yang mengacu pada SNI 2326:2010 dan cara uji yang meliputi uji sensori, kimia dan cemaran mikroba, logam serta fisik.
(Sumber : SNI 7661:2019 : Pempek)
Ketika pempek dibuat berdasarkan SNI 7661, maka pempek akan memiliki nilai tambah dan nilai ekonomi. Nilai tambah, artinya pempek ber SNI memiliki kelebihan dari pempek yang tidak ber SNI, yaitu jaminan aman dan kesehatan bagi konsumen serta memiliki daya saing. Memiliki nilai ekonomi, artinya ketika konsumen membeli produk pempek ber SNI yang dipasarkan, mereka membuat perbandingan antara harga pempek ber SNI yang mereka bersedia bayarkan dibandingkan dengan harga pasaran pempek tidak ber SNI.
SNI pempek ini sifatnya sukarela, namun bagi pengusaha pempek dapat menerapkannya, karena BSN telah menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan Dan Minuman : Skema Sertifikasi Produk Pempek (https://www.bsn.go.id/uploads/download/pbsn_3-021_lampiran_lxxxvi_skema_pempek.pdf)
Skema sertifikasi pempek ini mengacu pada SNI 7661:2019 Pempek
Di samping itu, pemerintah telah memberikan kemudahan untuk urusan perijinan usaha bagi pengusaha skala UMK atau UMKM melalui aplikasi OSS (Online Single Submission). Aplikasi OSS diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Juli 2018 untuk menjalankan Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP No. 24 Tahun 2018, sebagai upaya pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha melalui pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. Melalui Sistem OSS, pengusaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial. Selanjutnya, BSN dengan program SNI Bina UMK bagi UMKM dengan risiko rendah yang telah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS, dapat menggunakan logo SNI Bina UMK*) pada produknya, karena dengan diperolehnya NIB, berarti perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan minimal SNI tertentu terkait produknya. Usaha Mikro dan Menengah yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal dapat melakukan pendaftaran pada sistem informasi SNI bina UMK. (https://binaumk.bsn.go.id/tentang)
Dalam hal bimbingan terhadap UMK, Badan Standardisasi Nasional sejak tahun 2015, sampai dengan tahun 2019, telah berhasil membina 657 UMKM untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Program pembinaan UMKM ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Dalam melakukan pembinaan bagi UMKM, BSN bekerjasama dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Kemenperin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPOM, dsb. Bimbigan yang diberikan BSN salah satunya adalah penerapan SNI 7661:2019 Pempek.
UMK setelah melalui proses sertifikasi yang dilakukan oleh LSPro yang terakreditasi dapat menggunakan tanda SNI. Sedangkan Tanda SNI Bina UMK diperioleh melalui pendaftaran usaha melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission).
Hasil bimbingan BSN dari sekian ribu penjual pempek yang ada di Palembang, baru lima pempek yang sudah mendapatkan sertifikat SNI, yaitu pempek Honey, pempek Tince, pempek Rizky, pempek CRP dan Pempek Beringin.
Untuk mendukung penerapan SNI 7661: 2019 pempek, sudah ada beberapa LS Pro dan Laboratorium Uji dengan ruang lingkup pempek sebagai, yaitu sebagai berikut:
Daftar LS Pro dengan ruang lingkup pempek:
NO
KODE
LS Pro
RUANG LINNGKUP
MASA BERLAKU AKREDITASI
1
LSPr-040-IDN
Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP).
bakso ikan beku, kerupuk ikan, ikan asin kering, bandeng presto, abon ikan, sarden dan mackarel dalam kaleng, tuna dalam kaleng, naget ikan, otak-otak ikan, pempek ikan rebus, siomay ikan, amplang ikan, ikan pindang, surimi, bandeng isi, ikan renyah, fillet patin beku, udang beku, kerupuk ikan siap makan
6 Desember 2021 – 18 September 2026
2
LSPr-064-IDN
Jl. P. Emir M. Noer No. 5/28,
Teluk Betung, Bandar LampungTelepon : (0721) 488128Email : sprohp.lampung@gmail.com
Bakso ikan, Bandeng cabut duri, Bandeng presto, Abon ikan, kerupuk ikan, pempek ikan rebus beku, Kerupuk ikan siap makan, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, Ikan asap, Filet patin beku, Daging rajungan rebus dingin, Ikan renyah
20 April 2022 – 23 Januari 2027
3
LSPr-066-IDN
Pusat Produksi, Inspeksi dan Sertifikasi Hasil Perikanan Provinsi DKI Jakarta.
Jl. Pluit Permai No.1 RT 17/ RW 04, Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
Bakso ikan, Pempek ikan rebus beku, Siomay ikan, Kerupuk (ikan, udang dan moluska), Ikan asin kering, Tuna dalam kemasan kaleng, Sarden dan makerel dalam kemasan kaleng, kaki naga ikan, abon ikan, ikan pindang, otak-otak ikan, naget ikan
21 Februari 2022 – 20 Februari 2027
4
LSPr-079-IDN
Balai Penerapan Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Jl. Mistar Cokrokusumo No. 01 RT 03 RW 01, Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
Seperti terlihat pada daftar LSPr dan LP, jumlahnya masih sangat terbatas, bila dibandingkan dengan jumlah UMK pempek yang ada. Kondisi ini juga merupakan peluang bagi LSPr dan LP di bidang perikanan dan produk ikan untuk menambah ruang lingkup. Namun penambahan jumlah LSPr dan LP dengan ruang lingkup pempek sebaiknya dilakukan bersamaan dengan bimbingan UMK pempek.
Tulisan tentang PEMPEK BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada wisata kuliner pempek antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen pempek skala UMK atau UMKM. Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 7661:2019 Pempek dan SNI atau standar lain yang diacu, sehingga dapat digunakan sebagai panduan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan atau pendampingan bagi UMK untuk mendapatkan label SNI pempek, atau label SNI Bina UMK.
Bagi masyarakat umum, khususnya pecinta kuliner pempek, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pempek yang aman untuk dikonsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan, khususnya pempek. (RAP/nus)
Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting di kegiatan ekonomi Indonesia. Tingkat Industri kopi dalam negeri sangat beragam, dimulai dari unit usaha skala industri rumah tangga hingga industri kopi berskala multinasional. Produk yang dihasilkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kopi dalam negeri, namun juga untuk mengisi pasar di luar negeri.
Struktur Industri Kopi Dalam Negeri dapat digambarkan sebagai berikut:
Industri kopi olahan kelas kecil (Home Industry)
Merupakan industri skala rumah tangga (home indusrty) yang tenaga kerjanya adalah anggota keluarga dengan melibatkan satu atau beberapa karyawan. Produk dipasarkan di warung atau pasar yang ada di sekitarnya dengan atau tannpa brand name. Industri yang tergolong pada kelompok ini pada umumnya tidak terdaftar di Dinas Perindustrian maupun di Dinas POM. Industri pada kelompok ini tersebar di seluruh daerah penghasil kopi.
Industri kopi olahan kelas menengah
Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk atau produk kopi olahan lainnya seperti minuman kopi yang dipasarkan di wilayah Kecamatan atau Kabupaten tempat produk tersebut dihasilkan. Produknya dalam bentuk kemasan sederhana yang pada umumnya telah memperoleh Izin dari Dinas Perindustrian sebagai produk Rumah tangga. Industri kopi olahan kelas menengah banyak dijumpai di sentra produksi kopi seperti di Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan, Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Industri kopi olahan kelas Besar
Merupakan industri pengolahan kopi yang menghasilkan kopi bubuk, kopi instant atau kopi mix dan kopi olahan lainnya yang dipasarkan di berbagai daerah di dalam negeri atau diekspor. Produknya dalam bentuk kemasan yang pada umumnya telah memperoleh nomor Merek Dagang dan atau label lainnya. Beberapa nama industri kopi yang tergolong sebagai industri kopi ini adalah PT Sari Incofood Corp, PT. Nestle Indonesia, PT Santos Jaya Abadi, PT Aneka Coffee Industri, PT Torabika Semesta dll.
Produksi, Konsumsi serta Ekspor dan impor kopi Indonesia
Produksi kopi Indonesia
Berdasarkan laporan Statistik Indonesia, produksi kopi di Tanah Air tercatat mencapai 774,6 ribu ton pada tahun 2021. Nilai tersebut naik 2,75% dari tahun sebelumnya yang sebesar 753,9 ribu ton. Dari jumlah tersebut, provinsi Sumatera Selatan adalah penyumbang terbesar dengan produksi mencapai 201,4 ribu ton. Setelahnya adalah Lampung dengan produksi kopi sebesar 118 ribu ton. Produksi kopi di Sumatera Utara sebesar 76,80 ribu ton, dan Aceh serta Bengkulu menyumbang produksi masing-masing sebesar 74,20 ribu ton dan 62,40 ribu ton. Hal ini menandakan bawa industri kopi terus berkembang dan memiliki potensi besar bagi perekonomian Indonesia.
Konsumsi kopi di Indonesia
Dalam hal konsumsi, kopi telah menjadi minuman yang sangat populer di dunia, termasuk di Indonesia mulai dari anak muda hingga orang tua. Minat mengonsumsi kopi di dalam negeri cukup besar. Menurut data International Coffee Organization (ICO), konsumsi kopi di Indonesia mencapai 300 juta kilogram pada periode 2020/2021. Jumlah itu meningkat 4,04% dibandingkan pada periode sebelumnya yang sebesar 288, juta kg. Permintaan yang meningkat ini didorong oleh generasi muda yang beralih dari teh ke kopi, dan apresiasi baru terhadap kopi produksi lokal. Indonesia tercatat sebagai negara dengan konsumsi kopi terbesar kelima di dunia setelah Jepang. Menilik data di atas, dapat dikatakan bahwa bisnis kedai kopi akan makin terus berkembang di tahun 2023.
Dengan maraknya kedai kopi, perlu dipikirkan mutu dari layanan dan produk kopi yang dijual. Oleh karenanya, kedai kopi perlu menerapkan konsep CHSE (Cleanliness, Health and Safety Environment) atau protokol kesehatan. Selain mencegah penularan dan memenuhi syarat pemerintah, ini juga memberikan safety feeling pada pelanggan (https://indocoffee.id/news/potensi-bisnis-kopi/)
Kondisi Ekspor kopi
Ekspor produk kopi olahan memberikan pemasukan kepada devisa yang cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018, mencapai USD 579,98 juta atau meningkat 19,1% dibanding tahun 2017. Pada th 2019 total produksi kopi yang dihasilkan Indonesia mencapai 742.000 ton, yang kebanyakan berasal dari perkebunan rakyat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada 2020 nilai ekspor kopi Indonesia mencapai USD 809,2 juta. Nilai tersebut turun 7,8% dari tahun sebelumnya yang mencapai USD 872 juta. Data 2021, produksi kopi Indonesia 765.415 ton, ekspor kopi Indonesia sebanyak 375.555,9 ton. Total nilai transaksi ekspor 2020 sebesar USD808.158,9.
Ekspor produk kopi olahan dari Indonesia didominasi produk kopi instan, ekstrak, esens dan konsentrat kopi, dengan pasar meliputi Amerika Serikat, beberapa negara Eropa, ASEAN, dan Uni Emirat Arab.
Amerika Serikat menjadi negara tujuan utama ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 202 juta atau 25% dari total ekspor kopi pada 2020. Selama lima tahun terakhir, Amerika Serikat adalah negara tujuan dengan nilai ekspor kopi terbesar Indonesia. Jepang menduduki peringkat kedua sebagai negara tujuan ekspor kopi Indonesia, menyusul Malaysia dengan nilai ekspor kopi sebesar USD 55,4 juta. Selanjutnya adalah Mesir dengan nilai sebesar USD 55,02 juta, Jerman menyusul dengan nilai ekspor kopi sebesar USD49,5 juta. Italia menduduki peringkat keenam negara tujuan ekspor kopi Indonesia dengan nilai sebesar USD 44 juta, dan posisi berikutnyaadalah Inggris dengan nilai ekspor sebesar USD 39 juta.
Kondisi impor kopi
Kondisi impor kopi pada th 2019, menurut BPS, Indonesia mengimpor kopi dari negara Vietnam sebanyak 20.956 ton dengan nilai US$35.239 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted,not decaffeinated. Impor dari negara Timor Timur sebanyak 3.265 ton dengan nilai US$5.827 dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated dan jenis HS : 0901901000 Coffee husks and skins. Sedangkan impor dari negara Brazil sebanyak 4.538 ton dengan nilai US$10.326 semuanya dari jenis HS : 0901111000 Arabica WIB/robusta OIB, not roasted, not decaffeinated. Sisanya di impor ke berbagai negara lainnya.
Melihat data konsumsi kopi, ekspor maupun impor, tentunya Indonesia perlu mempertimbangkan kualitas produk kopi yang diimpor maupun diekspor. Kopi yang diekspor, disebutkan bahwa terutama berasal dari perkebunan rakyat. Untuk kopi yang diimpor sudah adah ada persyaratan sesuai dengan kode HS yang sudah ditetapkan untuk produk kopi.
SNI KOPI dan PRODUK KOPI
Bagaimana dengan mutu biji kopi yang dihasilkan oleh petani kopi? Dalam menjaga kualitas produk kopi secara konsisten, BSN telah menerbitkan beberapa SNI terkait dengan kopi dan produk kopi.
SNI tentang Kopi dan Produk kopi yang telah dipublikasikan BSN terbagi dalam 3 kelompok, yaitu :
Permesinan untuk pengolahan kopi ( 8 SNI)
NO
SNI
JUDUL (IND)
JUDUL (ENG)
KOMTEK
ICS
1
SNI 7765:2012
Mesin pencuci kulit biji kopi proses basah – Tipe silinder horisontal sistem kontinyu – Syarat mutu
–
21-01
65.060
2
SNI 7467:2008
Mesin pengering kopi dan kakao tipe bak datar – Syarat mutu dan cara uji
Flat basin type of drying machines for coffee and cocoa beans – Quality and testing methods requirements
Guna mendorong penerapan SNI di tingkat usaha kecil dan menengah menengah, BSN melakukan pembinaan penerapan SNI produk kopi bubuk sesuai SNI 8964:2021 Kopi Sangrai dan Kopi Bubuk kepada kelompok UKM. Program pembinaan penerapan SNI dari BSN mencakup pembiayaan pengujian produk, perbaikan tempat produksi, penataan manajemen, pelatihan/awareness pada SDM UKM sampai pada pembiayaan sertifikasi.
Untuk mendukung kesesuaian penerapan SNI kopi dan produk kopi serta permesinan kopi, saat ini terdapat Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). LPK tersebut diantaranya 10 Lembaga sertifikasi pertanian organik, 1 laboratorium pengujian mesin pasca panen kopi, 11 Laboratorium pengujian produk kopi, dan 13 Lembaga Sertifikasi Produk Kopi.
Dalam rantai nilai kopi, peran dan kontribusi petani sangatlah besar, dimana 70% – 80% mutu biji kopi dibentuk atau dipengaruhi proses di hulu, di kebun (on farm) dan pasca panen (off-farm). Oleh karenannya, BSN juga memberikan pembinaan terhadap petani dan UMK Kopi. Tercatat ada 8 (delapan) pelaku UMKM kopi yang sudah mendapatkan sertifikasi SNI, serta 11 (sebelas) pelaku UMKM kopi yang sedang dalam proses sertifikasi SNI.
Profesi di Dunia Kopi
Dengan berkembangnya industri kopi dalam negeri yang ditandai dengan bermunculan kedai kopi. Selain itu juga, budaya minum kopi sudah banyak ada dari zaman dulu, tetapi sekarang ada banyak perubahan seperti modifikasi rasa, tempat, teknis pembuatan, hingga alat-alat yang digunakan. Karenanya berkembang pula profesi di bidang industri kopi. Ada beberapa profesi penting dalam dunia kopi yang diperlukan untuk mendapatkan kualitas terbaik saat menjalankan proses pembuatan kopi hingga menjadi hidangan nikmat yang tersaji bagi penikmat kopi.
Profesi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Petani Kopi
Merupakan profesi yang paling dasar karena akan menentukan kualitas kopi yang akan disajikan. Petani dituntut untuk memiliki kemampuan dalam menentukan jenis kopi yang ingin ditanam, tahu cara budidaya kopi yang baik, manajemen pekerjanya serta memiliki modal finansial yang memadai.
2. Green Buyer
Profesi Green Buyer adalah orang yang membeli biji kopi dari para petani. Kemampuan yang harus dimiliki adalah mengetahui biji kopi yang berkualitas. Hal ini penting karena dengan biji kopi yang berkualitas, akan memiliki daya jual yang tinggi. Kualitas kopi selain biji kopi juga termasuk rasa otentik sesuai yang diinginkan pelanggan
3. Coffee Roaster
coffee roaster merupakann Profesi yang cukup penting dalam perjalanan pengolahan kopi hingga ke cangkir pelanggan. Coffee Roaster harus memiliki kemampuan mengolah (mengangrai) kopi hingga keluarnya rasa nikmat dari kopi yang akan disajikan.
4. Professional Cupper
Professional cupper adalah profesi yang menjembatani antara petani dan pembeli.Oleh karena itu, seorang professional cupper tak hanya harus mengetahui tentang rasa dari sebuah kopi, tapi juga harus paham karakteristik yang ada pada kopi, selera pembeli dan mampu mendapatkan rasa tersebut sebelum kopi tersebut diracik
5. Barista
Barista adalah orang yang meracik kopi dan menghidangkan kepada pembeli. Karenanya barista harus mengetahui seluk beluk tentang kopi, dan tahu cara meraciknya dengan benar menggunakan alat yang tepat. Dengan demikian, pembeli atau pelanggan dapat menikmati kopinya dengan puas. Seorang barista juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik saat melayani pelanggan.
6. Sales
Seorang Sales kopi harus paham dengan keinginan pasar dan mengetahui semua hal tentang kopi, proses pengolahan, dan alat pengolahan kopinya.
Menilik konsumsi kopi di Indonesia, maka jelaslah potensi pasar di dalam negeri yang masih terus berkembang. Karenanya, kinerja industri pengolahan kopi nasional perlu terus didorong agar bisa lebih berdaya saing. Apalagi, sektor ini termasuk dalam kelompok industri makanan dan minuman, yang mendapat prioritas pengembangan sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Kementerian Perindustrian mempunyai kebijakan dalam pengembangan industri pengolahan kopi di dalam negeri, antara lain melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) seperti barista, roaster, penguji cita rasa (cupper); peningkatan nilai tambah biji kopi di dalam negeri dan peningkatan mutu kopi olahan utamanya kopi sangrai (roasted bean) melalui penguasaan teknologi roasting; mendorong pengembangan standar produk melalui SNI dan standar kompetensi kerja (SKKNI) (http://lsp-pengolahankopi.or.id/potensi_kopi_indonesia.html)
Untuk memberikan jaminan terhadap SDM pengolahan kopi, BNSP telah memberikan Sertifikasi Klisesi kepada LSP Kopi Indonesia, yang berhak melakukan proses penjaminan kompetensi tenaga kerja di bidang pengolahan kopi.
Skema sertifikasi yang menjadi ruang lingkup LSP tersebut adalah :
Tulisan tentang KOPI dan SNIiniditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada perkembangan industri kopi, terutama untuk konsumsi dalam negeri, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kedai kopi. Tulisan ini berisi informasi tentang standar produk kopi dan juga permesinan kopi, hingga kompetensi pengolah kopi. Oleh karenanya artikel ini dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mencapai kinerja bisnis kopi yang mempunyai nilai tambah dan daya saing. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali kopi dan produk kopi yang berkualitas. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup kopi dan produk kopi ataupun peralatan pengolah kopi, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan industri kopi domestik, permintaan pasar atau pelanggan terhadap kopi dan produk kopi. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun pemenuhan regulasi baru di kopi dan produk kopi.(RAP/nus)
Pengertian inovasidalam WIKIPEDIAdisebutkan sebagai Reka baru atau inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).
Suatu output dari proses dapat disebut inovasi jika memiliki ciri sebagai berikut:
1. Baru
Inovasi memiliki ciri atau unsur kebaruan, dalam arti suatu inovasi harus memiliki karakteristik sebagai sebuah karya dan buah pemikiran yang memiliki kadar orisinalitas dan kebaruan.
Inovasi yang baru juga berarti bahwa gagasan tersebut murni belum pernah dipakai oleh siapapun, yang diadopsi karena dapat digunakan sebagai solusi suatu permasalahan.
2. Terencana
Program inovasi dilakukan melalui perencanaan yang sesuai dengan kondisi yang diinginkan. Perencanaan program inovasi ini menjadi penting sebab akan berpengaruh terhadap tujuan inovasi terhadap organisasi/perusahaan. Inovasi dilakukan dengan proses dan persiapan yang matang, jelas, dan telah direncanakan dengan sungguh-sungguh, sehingga prosesnya dapat dilakukan sesuai tahapan inovasi pada umumnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
3. Khas
Inovasi memiliki kekhasan/khusus artinya suatu inovasi memiliki ciri yang khas dalam arti ide, program, tatanan, sistem termasuk kemungkinan hasil yang diharapkan.
4. Mempunyai tujuan yang jelas
Program inovasi yang dilakukan memiliki tujuan, harus memiliki arah yang ingin dicapai, termasuk strategi untuk mencapai tujuan tersebut.
Tujuan inovasi pada umumnya adalah tujuan untuk memperbaiki berbagai hal atau masalah yang ada dalam organisasi atau perusahaan. Inovasi yang telah tercipta, secara umum memerlukan eksperimen, pengambilan risiko yang besar, dan kreativitas yang tinggi. Oleh karena itu, dalam meraih tujuan inovasi akan banyak menemukan ketidakpastian dalam memperoleh perbaikan yang tepat dan cepat.
Tujuan inovasi secara umum dapat dikatakan sebagai berikut:
1. Menghemat Waktu
Inovasi dalam pengendalian waktu, bertujuan untuk membantu manusia agar dapat menggunakan waktu secara lebih efektif dan efisien. Misal di bidang transportasi, suatu negara dapat menciptakan kereta api cepat dengan melakukan transformasi bahan bakar dari kayu digantikan dengan batubara, dari batubara ada yang digantikan dengan tenaga listrik. Inovasi di sektor teknologi informasi dan komputer sungguh sangat jelas dapat dirasakan oleh pengguna teknologi tersebut. Pekerjaan/kegiatan yang dikerjakan secara manual, dapat digantikan oleh apllikasi perangkat lunak, atau robot. Inovasi dalam pengendalian waktu memiliki dampak yang cukup besar, penghematan waktu berdampak pada peningkatan kinerja dan produktifitas serta nilai ekonomi.
2. Memperbaiki dan Meningkatkan Kualitas Produk atau Layanan Jasa
Kehidupan bisnis akan terus berubah seiring berjalannya waktu. Dalam hal ini, inovasi bertujuan untuk membantu manusia dalam usaha meningkatkan kualitas produk dan layanan jasa agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Dengan melakukan eksperimen, uji coba serta penelitian pasar dan pelanggan terhadap produk dan jasa yang sesuai dengan tuntutan zaman dan pelanggan, akan diperoleh kualitas produk dan jasa yang sesuai. Dampak inovasi ini sangat bernilai dalam memenuhi kebutuhan pasar dan keinginan pelanggan, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing organisasi/perusahaan.
3. Penciptaan pasar baru
Inovasi atas hasil sebuah produk atau jasa, dapat memberi kesempatan untuk membuka pasar yang baru. Peluang bagi hal unik dan menarik, yang belum pernah ada sebelumnya tentu sangat terbuka lebar.
4. Mengurangi Risiko
Inovasi juga bertujuan untuk mengurangi risiko di berbagai sektor. Misalnya di sektor pendidikan dengan Program Kampus Merdeka yang diluncurkan pada 2020 lalu oleh Kemendikbud yang diharapkan dapat menjadi penggerak untuk melahirkan inovasi pengurangan risiko berbagai masalah menyangkut masyarakat (Misal: efektivitas daur ulang sampah, pengurangan bahaya tembakau, sanitasi). Selain itu juga, Kerjasama antara dunia pendidikan dan industri melalui program joint research, yang disebut Kedaireka (Kedaulatan Indonesia dalam Reka Cipta), berkolaborasi menghadirkan inovasi untuk menjawab tantangan dunia nyata melalui mitigasi resiko. Sehingga inovasi tidak hanya mengandung unsur kebaruan tapi juga menggerakkan perubahan. (https://kumparan.com/kumparannews/nadiem-dukung-hadirnya-inovasi-berbasis-pengurangan-risiko-lewat-kampus-merdeka-1x6L9TcakeT/4)
Sementara itu, dalam hal pemahaman tentang inovasi ada berbagai pengertian atau penafsiran tentang inovasi oleh berbagai pakar. Demikian juga ruang lingkup inovasi sangat luas. Oleh karenanya, untuk mengetahui pengertian dan batasan inovasi, dapat kita temukan dalam standar internasional ISO 56000 series, yang terdiri dari:
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
ISO 56003, Innovation management – Tools and methods for innovation partnership – Guidance
ISO 56007, Innovation management – Idea management (under development)
ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)
Untuk memahami pengertian inovasi, batasan serta pengelolaan/managemen inovasi, maka ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary dapat digunakan sebagai acuan. Dokumen ini memberikan fasilitas bagi para pemakai dan penerap sistem managemen inovasi untuk berkomunikasi dan memahami tentang istilah, konsep dasar, dan prinsip dari manajemen inovasi. Terjemahan bebas tentang inovasi dan manajemen inovasi dalam bahasa indonesia menurut ISO 56000, inovasi adalah entitasyang baru atau berubah, untuk merealisasikan atau mendistribusikan ulang suatu nilai. Sementara itu, istilah Kebaruan (novelty) dan nilai sifatnya relatif terhadap, dan ditentukan oleh, persepsi dari organisasi dan pihak berkepentingan yang relevan.
Inovasi merupakan sebuah hasil, yang dapat berupa suatu produk, jasa, proses, model, metode, dsb.
Dalam dokumen ISO 56000, disebutkan ada 2 model inovasi, yaitu, pertama
radical innovation (inovasi radikal) atau breakthrough innovation (inovasi terobosan), merupakan inovasi dengan tingkat perubahan yang tinggi. Perubahan dapat berhubungan dengan entitas atau dampaknya. Inovasi radikal berlawanan dengan inovasi bertahap (incremental).
Kedua, disruptive innovation (inovasi disruptif), adalah inovasiyang pada awalnya dilakukan untuk menangani kebutuhan yang kurang mendesak, menggantikan solusi yang sudah biasa diterima (tradisional/established). Inovasi disruptif awalnya merupakan solusi yang lebih sederhana dengan kinerjayang lebih rendah dan umumnya lebih hemat biaya, hanya membutuhkan sumber daya yang sedikit dan ditawarkan dengan biaya yang lebih rendah. Disrupsi terjadi saat pengguna atau pelanggan dengan rasio yang cukup signifikan mengadopsi inovasi tersebut. Inovasi disruptif dapat menciptakan pasar dan jaringan nilai yang baru dengan cara menangani kebutuhan pelanggan baru dan menyebarkan model bisnis dan realisasi nilai baru.
Bagaimana inovasi dikelola? Mari kita pelajari definisi terkait manajemen inovasi yang bakukan di ISO 56000.
Dalam terjemahan bebas ke dalam bahasa Indonesia, manajemen inovasi adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan suatu organisasi dalam melakukan kegiatan inovasi. Manajemen inovasi dapat mencakup penetapan visi , strategi, kebijakan dan tujuan inovasi , serta penetapan struktur organisasional dan proses inovasi untuk mencapai tujuan tersebut melalui perencanaan, dukungan, operasi, evaluasi kinerja dan peningkatan
Inovasi juga merupakan suatu sistem yang didefinisikan sebagai seperangkat elemen yang saling terhubung atau berinteraksi untuk membentuk kerangka kerja inovasi. Suatu sistem inovasi dapat berhubungan dengan suatu negara atau bangsa, misal, sistem inovasi nasional, daerah, sektor industry, keseluruhan atau satu bagian dari organisasi , suatu gugus atau jaringan organisasi, komunitas praktisi, atau jaringan nilai atau ekosistem dari beragam pihak berkepentingan. Dengan demikian dapat disebutkan bahwa sistem manajemen inovasi adalah seperangkat elemen yang saling terkait dan berinteraksi, yang bertujuan untuk mewujudkan nilai, serta membangun krangka kerja inovasi yang mencakup strategi, kebijakan dan tujuan serta proses inovasi untuk mencapai tujuan inovasi tersebut.
Dalam hal manajemen terkait inovasi, telah dipublikasikan standar ISO untuk manajemen inovasi yang mengakomodasi siklus PDCA. Kelompok standar tersebut adalah:
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status: Stage 90.92 (to be revised), will be replaced by ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1New project approved)
ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirement (Status : CD study/ballot initiated)
ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
ISO 56008, Innovation management – Tools and methods for innovation operation measurements – Guidance (under development)
ISO 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary
Ruang lingkup dokumen ISO 56000:2020 mencakup penyediaan kosakata, konsep dasar dan prinsip inovasi, manajemen dan implementasinya secara sistematis.
Dokumen ISO 56000:2020 dapat digunakan oleh:
organisasi yang menerapkan sistem manajemen inovasi atau melakukan inovasi
penilaian manajemen;
organisasi yang perlu meningkatkan kemampuannya untuk mengelola kegiatan inovasi secara efektif;
pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan terkait lainnya (misalnya pemasok, mitra, pendanaan organisasi, investor, universitas dan otoritas publik) dalam menumbuhkan kepercayaan dan kemampuan organisasi dalam inovasi;
organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman kosakata yang digunakan dalam manajemen inovasi;
penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk manajemen inovasi dan Sistem Menejemen inovasi;
ISO 56000:2020 dimaksudkan untuk membantu pemakai dalam membangun kerangka kerja yang koheren, konsisten, dan umum untuk:
memahami istilah, definisi, konsep, dan prinsip utama dari manajemen inovasi;
mendukung organisasi untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan secara kontinyu meningkatkan suatu sistem manajemen inovasi dan standar manajemen inovasi lainnya; dan
memfasilitasi komunikasi dan menciptakan kesadaran (akan adanya) kegiatan inovasi di internal dan lintas organisasi.
ISO 56000:2020 ditujukan untuk dapat diaplikasikan pada:
semua jenis organisasi, terlepas dari jenis, sektor, tingkat kedewasaan, ataupun ukuran;
semua jenis inovasi, mis. produk, jasa, proses, model dan metode, mulai dari yang sifatnya bertahap (incremental) sampai radikal;
semua jenis pendekatan, misal inovasi internal dan terbuka, kegiatan inovasi berbasis pengguna, pasar, teknologi, dan desain.
Status ISO 56000:2020 adalah pada tahap 90.92 (to be revised), nantinya akan digantikan dengan ISO/AWI 56000:2020 Innovation management – Fundamentals and vocabulary (Status : 10.99 1 New project approved).
ISO/CD 56001 Innovation management – innovation management system – Requirementdan ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
ISO 56001 – innovation management system – Requirement saat ini statusnya masih dalam tahapan CD study/ballot initiated (tahap 30:20). Dokumen ini nantinya akan menjadi standar untuk “sistem manajemen inovasi”. Seperti halnya standar sistem manajemen lainya, dokumen ISO 56001 mengikuti struktur High Level Structure (HLS). ISO telah menetapkan nomenklatur, sintaksis, dan struktur umum untuk semua Standar Sistem Manajemen (SMM). Standar sistem manajemen inovasi mengikuti struktur High Level Structure (HLS) guna memastikan keselarasan antar standar sistem manajemen, sehingga akan memudahkan dalam proses integrasi antar SMM.
HLS seperti yang disebutkan dalam ISO/IEC (Bagian 1), adalah serangkaian kerangka struktur yang dicakup dalam standar sistem manajemen ISO. Struktur yang identik secara konseptual menciptakan prasyarat untuk mengintegrasikan standar dan sekaligus pada saat yang sama menyederhanakan proses implementasi.
Karena status ISO/CD 56001pada tahapan CD study/ballot initiated, maka waktu normal untuk perumusan standar hingga disetujui oleh ISO adalah tiga tahun dan ISO 56001 baru saja memulai.
ISO 56001 akan berisi persyaratan untuk sistem manajemen inovasi organisasi yang harus dipenuhi dan dipelihara organisasi/perusahaan penerap standar tersebut.
ISO 56002, Innovation management – Innovation management system – Guidance
Kemampuan berinovasi bagi suatu organisasi merupakan faktor penting untuk pertumbuhan berkelanjutan, kelangsungan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, dan pengembangan masyarakat. Kemampuan inovasi suatu organisasi mencakup kemampuan untuk memahami dan menanggapi perubahan kondisi konteksnya, mengambil peluang baru, dan meningkatkan pengetahuan dan kreativitas SDM dalam organisasi, dan bekerja sama dengan pihak eksternal yang berkepentingan.
Suatu organisasi dapat berinovasi lebih efektif dan efisien jika semua aktivitas yang diperlukan dan elemen lain yang saling terkait atau berinteraksi dikelola sebagai suatu sistem.
Sistem manajemen inovasi memandu organisasi untuk menentukan visi, strategi, kebijakan, dan tujuan inovasinya, dan untuk menetapkan dukungan dan proses yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan. Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif tergantung pada komitmen manajemen puncak dan kemampuan para pemimpin untuk mempromosikan kemampuan inovasi dan budaya yang mendukung kegiatan inovasi.
Ruang lingkup ISO 56002 memberikan panduan untuk penetapan, penerapan, pemeliharaan, dan peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen inovasi yang dapat digunakan di semua organisasi yang sudah mapan. Ini berlaku untuk:
organisasi yang mencari kesuksesan berkelanjutan dengan mengembangkan dan menunjukkan kemampuan mereka untuk mengelola aktivitas inovasi secara efektif untuk mencapai hasil yang diinginkan;
pengguna, pelanggan, dan pihak berkepentingan lainnya, mencari kepercayaan pada kemampuan inovasi organisasi;
organisasi dan pihak berkepentingan yang berusaha meningkatkan komunikasi melalui pemahaman bersama tentang apa yang dimaksud dengan sistem manajemen inovasi;
penyedia pelatihan, penilaian, atau konsultasi untuk, manajemen inovasi dan sistem manajemen inovasi;
pembuat kebijakan, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas program dukungan yang menargetkan kemampuan inovasi dan daya saing organisasi dan pengembangan masyarakat.
Penerapan sistem manajemen inovasi yang efektif dan efisien dapat berdampak pada, atau dipengaruhi oleh, sistem manajemen lain dan ada kemungkinan memerlukan integrasi di beberapa tingkatan tertentu.
ISO 56002 adalah standar yang pertama kali diterbitkan oleh ISO, sebelum ISO 56001. Sifat ISO 56002 sebagai panduan, berisi praktik yang direkomendasikan untuk manajemen inovasi. Penggunaan ISO 56002 sangat baik untuk persiapan menuju penerapan ISO 56001 untuk masa yang akan datang, ketika ISO 56001 siap dipublikasikan oleh ISO.
Pertimbangan ISO untuk memuplikasikan ISO 56002 terlebih dahulu sebagai standar untuk tingkat panduan karena mempertimbangkan tingkat maturitas sistem manajemen suatu organisasi, sehingga penerapan ISO 56002 tidak akan membebani organisasi.
Standar ISO 56002 terkait dengan standar sebagai berikut:
ISO TR 56004 Innovation management assessment — Guidance, yaitu standar yang memberikan bagi organisasi untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan menindaklanjuti penilaian manajemen inovasi
ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance;
Sesuai dengan manfaat penerapan sistem manajemen inovasi yang antara lain adalah untuk:
peningkatan kemampuan dalam mengelola ketidakpastian;
peningkatan pertumbuhan, pendapatan, profitabilitas, dan daya saing menuju peningkatan berkelanjutan
pengurangan biaya dan pemborosan, dan peningkatan produktivitas dan efisiensi sumber daya;
peningkatan kepuasan pengguna, pelanggan, warga, dan pihak berkepentingan lainnya;
pelibatan dan pemberdayaan orang dalam organisasi;
peningkatan kemampuan guna menarik mitra, kolaborator, dan pendanaan;
peningkatan reputasi dan penilaian organisasi;
Bagi organisasi yang belum mengadopsi standar sistem manajemen lainnya, dapat mengadopsi ISO TR 56004 sebagai:panduan yang berdiri sendiri dalam organisasi.
ISO TR 56004 akan membantu pengguna memahami manfaat dalam melakukan Penilaian Manajemen Inovasi (Innovasion Management Assesmen, IMA), apa yang harus dinilai, bagaimana melaksanakan IMA, sehingga dapat memaksimalkan manfaat yang dihasilkan, yang berlaku secara universal seperti:
organisasi yang ingin membangun kesuksesan berkelanjutan dalam aktivitas inovasi;
organisasi yang melakukan IMA;
pengguna dan pihak berkepentingan lainnya (misalnya pelanggan, pemasok, mitra, organisasi pendanaan, universitas, dan otoritas publik) yang mencari kepercayaan pada kemampuan organisasi untuk mengelola inovasi secara efektif;
pihak berkepentingan yang ingin meningkatkan komunikasi melalui pemahaman yang sama tentang Manajemen Inovasi (IM), melalui penilaian;
penyedia pelatihan, penilaian, atau saran dalam IM;
pengembang standar terkait;
akademisi yang tertarik dengan penelitian terkait IMA.
Selanjutnya, dokumen ini dimaksudkan untuk dapat diterapkan pada:
semua jenis organisasi, terlepas dari sektor, usia, ukuran, atau negara;
semua pendekatan Managemen Inovasi terlepas dari tingkat kecanggihan, dan kompleksitasnya;
semua modalitas pengelolaan inovasi baik terpusat maupun terdesentralisasi;
semua cara untuk berinovasi, mis. inovasi internal, kolaboratif, terbuka, pengguna, pasar atau teknologi;
semua jenis inovasi seperti produk, layanan, proses, model bisnis, inovasi organisasi dari inkremental hingga radikal.
Disamping ISO TR 56004 , standar ISO 56003 Innovation management — Tools and methods for innovation partnership — Guidance juga dapat digunakan, karena dokumen ini memberikan panduan untuk kemitraan inovasi yang mencakup kerangka kerja kemitraan inovasi, yaitu :
memutuskan apakah akan memasuki kemitraan inovasi,
mengidentifikasi, mengevaluasi dan memilih mitra,
menyelaraskan persepsi nilai dan tantangan kemitraan,
mengelola interaksi mitra.
Panduan dalam dokumen ini relevan untuk semua jenis kemitraan dan kolaborasi dan dimaksudkan untuk dapat diterapkan ke organisasi mana pun, terlepas dari jenis, ukuran, produk/layanan yang disediakan, seperti:
perusahaan rintisan yang berkolaborasi dengan organisasi yang lebih besar;
UKM atau organisasi yang lebih besar;
entitas sektor swasta dengan entitas publik atau akademik;
organisasi publik, akademis atau nirlaba.
Inti dari kemitraan inovasi adalah agar semua pihak saling mendapat manfaat dari bekerja sama dalam konteks peluang inovasi.
Dokumen ini tidak berlaku untuk organisasi yang mencari inovasi melalui merger atau akuisisi.
ISO 56005:2020, Innovation management – Tools and methods for intellectual property management – Guidance
Kekayaan intelektual (Intelectual Propety, IP) mempunyai peran penting dalam setiap jenis organisasi karena dapat melindungi ide organisasi. IP dapat dimanfaatkan untuk mencapai banyak tujuan bisnis seperti melindungi hasil inovasi, menarik dan mengamankan investasi, meningkatkan keunggulan kompetitif, menempatkan organisasi pada posisi strategis, memungkinkan kolaborasi dan banyak lagi. Manajemen IP yang efisien merupakan kunci dalam mendukung proses inovasi, dan penting untuk perlindungan dan pertumbuhan organisasi, serta merupakan penggerak untuk daya saing.
Pengelolaan IP diperlukan untuk manajemen inovasi yang efektif. Dokumen Ini menyediakan sarana untuk organisasi dalam mendapatkan dan memelihara kemampuan inti yang dinamis dan untuk mengubah hasil inovasinya menjadi aset IP yang berharga.
Dalam membangun manajemen IP, organisasi sebaiknya mempertimbangkan bahwa kerangka kerja manajemen IP, merupakan bagian integral dari strategi bisnis dan inovasi organisasi.
ISO 56005 memberikan panduan dalam menjabarkan hal sebagai berikut:
Pasal 4 IP management Framework, memandu organisasi dalam menetapkan dan memahami konteks organisasi, pengembangan sistem manajemen IP yang sistematik, budaya serta tanggungjawab, kebutuhan SDM dan keuangan serta pertimbangan faktor legal
Pasal 5 IP Strategy, menjelaskan dalam menyusun sasaran strategis IP, pengembangan dan penerapan strategi IP
Pasal 6 IP management in the innovation process, memberikan panduan dalam melaksanakan manajemen IP dalam proses inovasi yang meliputi identifikasi peluang, penciptaan konsep, validasi konsep, pengembangan dan penjabaran solusi
Dalam mengelola inovasi, proses inisiasi dan penggalahgan idea tentu sangat diperlukan. ISO telah memublikasikan standar angkatnya adalah pedoman, yaitu
1. ISO 56006:2021Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance
2. ISO/DIS 56007Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance
Ke 2 (dua) standar tersebut berupa pedoman dalam melaksanakan inisiasi inovasi. Apa saja ruang lingkup dari ke dua pedoman tersebut, akan dijelaskan pada paragraf berikut.
ISO 56006:2021Innovation management – Tools and methods for strategic inteligence management–Guidance
Lingkungan eksternal organisasi atau perusahaan merupakan lingkungan yang dinamis dan tidak pasti, sehingga mengharuskan para pemimpin yang berpikiran strategis memanfaatkan pengetahuan untuk menentukan strategi organisasi dan inovasi mereka. Melalui inventarisasi, analisis, dan penggunaan informasi yang efektif, organisasi atau perusahaan dapat merespons dengan baik terhadap perubahan lingkungan dan sekaligus memiliki keunggulan kompetitif
Kegiatan intelijen strategis merupakan kegiatan yang bersifat lintas disiplin dan lintas sektoral. Oleh karena itu, ISO 56006 tidak terbatas hanya pada kegiatan inovasi, tetapi juga berlaku untuk semua kegiatan yang memerlukan pengetahuan untuk proses pengambilan keputusan strategis dan tindakan selanjutnya.
ISO 56006 membantu organisasi dan perusahaan dalam mengoptimalkan respon terhadap perubahan lingkungan agar mendapatkan keunggulan kompetitif. Selain itu, ISO 56006 juga membantu perusahaan dalam mengembangkan strategi di bidang manajemen intelijen strategis untuk mendukung kegiatan dan inisiatif inovasi. Disamping itu, dokumen ini juga membantu organisasi dalam penerapan proses yang efektif untuk menggunakan informasi dengan cara terbaik. Standar ini juga dapat digunakan untuk menginformasikan spesifikasi saat melakukan alih daya dalam melakukan intelijen strategis.
ISO/DIS 56007 Innovation management – Tools and methods for managing opportunities and idea–Guidance
ISO/DIS 56007 masih dalam tahapan pengembangan dengan status Close of Voting 40.60
Dokumen ini berisi panduan dalam pengelolaan ide inovasi, dari awal penciptaan ide, proses dan aktifitas pengonsepan ide, validasi, uji hingga pemilihan inovasi.
Demikian uraian singkat standar ISO tentang manajemen inovasi. Sumber tulisan adalah www.iso.org
Tulisan tentang Standar Manajemen Inovasi iniditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada inovasi sebagai pengungkit daya saing nasional untuk produk dan jasa . Tulisan ini berisi informasi tentang standar ISO terkait dengan inovasi dan managemen inovasi yang dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak, terutama kalangan yang bergerak di industri baik produk maupun jasa. dalam melakukan kegiatan inovasi. Selain itu, bagi pemerhati standar, dapat digunakan sebagai pertimbangan apakah perlu melakukan adopsi ISO tersebut menjadi SNI, agar dapat digunakan secara luas di Indonesia. (RAP/nus)
Pariwisata sebagai industri yang dinaungi pemerintah di Indonesia bermula dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Usaha-usaha yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 Inpres No. 9 Tahun 1969. Sejak saat itu, hingga sekarang industri pariwisata telah mengalami banyak perkembangan dalam upayanya menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Industri ini memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena merupakan salah satu sektor penyumbang utama devisa negara.
Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditas minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia karena dukungan alam Indonesia yang memiliki kombinasi iklim tropis,17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa, selain itu juga merupakan negara kepulauan terbesar. (https://www.kompasiana.com/angelratu/60f03aa7804b947107387492/peran-industri-pariwisata-bagi-indonesia)
Sejak menjadi destinasi prioritas, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) Belitung dari 2014 hingga 2018 meningkat 189%. Selain Belitung, Danau Toba juga mengalami peningkatan PAD. Contohnya di Kabupaten Samosir, dalam 3 tahun terjadi peningkatan PAD pariwisata sebesar 80%. Semua kabupaten di kawasan Danau Toba juga mengalami hal yang hampir sama. (https://travel.detik.com/travel-news/d-4602950/beragam-program-pariwisata-dongkrak-pendapatan-asli-daerah)
Namun pada tahun 2020 industri pariwisata mengalami penurunan yang ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Agustus 2021 turun sebesar 21,19 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan bulan Agustus 2020. Secara kumulatif dari Januari–Agustus 2021 jumlah kunjungan wisman turun sebesar 69,17 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/10/01/1804/perkembangan-pariwisata-dan-transportasi-nasional-bulan-agustus-2021.html)
Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor pariwisata terpuruk di semua lini industrinya seperti obyek wisata, hotel dan penginapan, industri kreatif, dan restoran. Bahkan, sebagian besar berhenti beroperasi. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021) menunjukkan bahwa wisatawan yang berkunjung tahun 2020 hanya 25 % dari tahun sebelumnya, menyebabkan 12,91 juta orang mengalami pengurangan jam kerja dan 939 ribu orang tidak bekerja sementara waktu. Akibatnya, pendapatan sektor pariwisata menurun sebesar Rp 20,7 milyar. Hal ini juga menyebabkan PAD dari sektor industri pariwisata menurun. Sebagai ilustrasi, PAD DIY turun sebesar 9,89 % tahun 2020 (Bappeda DIY, 2021). Pariwisata internasional tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 63-75 persen dari tahun sebelumnya yang menyebabkan aktivitas perekonomian hilang sehingga ekonomi rugi senilai 1,7 sampai 2,4 triliun dolar AS (Republika, 2021).
Guna mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Covid-19. Untuk pemulihan industri pariwisata berikut sektor pendukungnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan BSN menyusun protokol untuk memberikan jaminan bagi para wisatawan berupa sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability (CHSE). Penyusunan protokol berikut penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, bertujuan untuk meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI CHSE ini telah dilengkapi dengan Skema Penilaian Kesesuaian guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE untuk mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.
SNI 9042:2021 ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Sertifikasi SNI 9042:2021 bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.
Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah skema akreditasi LSUP bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).. Sampai saat ini ada 34 LSUP yang telah terakreditasi oleh KAN, sebagai berikut:
NO.
NO. AKREDITASI
NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI
ALAMAT
TELP
EMAIL
MASA BERLAKU AKREDITASI
KOTA
1
LSUP-042-IDN
PT Mahamu Mitra Wisata
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33, Balikpapan, Kalimantan Timur
(0542) 413912
lsu.mahamu@yahoo.com
19 November 2020 – 21 Juli 2025
Balikpapan
2
LSUP-056-IDN
PT Karsa Bhakti Persada
Jl. Sukabumi No. 42, Bandung, Jawa Barat
(022) 7200593
–
28 Oktober 2019 – 27 Oktober 2024
Bandung
3
LSUP-036-IDN
PT Inti Multima Sertifikasi
Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231 Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat
(021) 8844934
intimultimasertifikasi@gmail
22 Juni 2020 – 21 Juni 2025
Bekasi
4
LSUP-057-IDN
PT Ekualindo Artha Sinergi
Grand Galaxy City, Rukan Blok RSNB No. 12, Bekasi Selatan, Jawa Barat
(021) 82751222
ekualindo@gmail.com
19 Februari 2020 – 18 Februari 2025
Bekasi
5
LSUP-015-IDN
PT Enhaii Mandiri 186
D’Esta Square No. 10 ; Jl. Pakuan No. 02, Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat
(0251) 7561016
info@lsupenhaii.com ; info@enhaiimandiri.com
07 September 2018 – 06 September 2022
Bogor
6
LSUP-025-IDN
PT Equality Indonesia
Jl. Sukaraja No. 72 Ciater, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
(0251) 7550722
equalitycert@gmail.com; eq@equalityindonesia.com
24 April 2019 – 12 April 2024
Bogor
7
LSUP-055-IDN
Intishar Sadira Ehsan
Jl. Sastra Sukendra No.01 RT 014/RW 005, Plumbon, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat
PT International Certification Service Management (ICSM)
Jl. Raya Lenteng Agung No. 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 7801276 / (021) 7801395
–
07 September 2018 – 06 September 2022
DKI Jakarta
18
LSUP-008-IDN
PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia
Jl. Tanah Abang I No. 12 JJ, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
(021) 3522424
info@supi.co.id
31 Juli 2018 – 30 Juli 2022
DKI Jakarta
19
LSUP-009-IDN
PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO)
Graha Sucofindo, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 7983666/ (021) 7987015
–
04 Juli 2022 – 01 Juli 2027
DKI Jakarta
20
LSUP-011-IDN
PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan
Graha Bun. Jl. Ciputat Raya, Pondok Pinang No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 75916652
misb_certification@yahoo.com
19 September 2018 – 18 September 2022
DKI Jakarta
21
LSUP-014-IDN
PT TUV Rheinland Indonesia
Menara Karya Lt. 10. Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 57944579
jakarta@idn.tuv.com
07 September 2018 – 06 September 2022
DKI Jakarta
22
LSUP-024-IDN
PT TUV NORD Indonesia
Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F lt. 7. Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 78837338
–
24 April 2019 – 12 April 2024
DKI Jakarta
23
LSUP-032-IDN
PT Lintas Sertifindo Unggul
Gedung Fizar Lt.2, Jl. Kober Pedati No.30, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta
(021) 85903277
lsu.recreation@gmail.com
22 Juni 2020 – 21 Juni 2025
DKI Jakarta
24
LSUP-034-IDN
PT Amerika Sistem Registrasi Internasionla Indonesia
Talavera Office Park Lt. 28, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
(021) 29512886
admcert@asricert.com ; hasnop.putra@asricert.com
22 Juni 2020 – 21 Juni 2025
DKI Jakarta
25
LSUP-048-IDN
PT Perusahaan Penyedia Sertifikasi
Intiland Tower Lt. M2. Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, DKI Jakarta
(021) 57903545
–
22 Juni 2020 – 21 Juni 2025
DKI Jakarta
26
LSUP-058-IDN
PT Difaya Terampil Mandiri
Jl. Martraman I No.7, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta
(021) 8568486; 87878733115
difayaterampil2019@gmail.com
20 Mei 2020 – 19 Mei 2025
DKI Jakarta
27
LSUP-061-IDN
PT Bureau Veritas Indonesia
Wisma 76 Lantai 21, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.76, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta
(021) 53666861
bayu.abirowo@bureauveritas.com
22 Juni 2022 – 21 Juni 2027
DKI Jakarta
28
LSUP-012-IDN
PT Sertifindo Wisata Utama
Ruko Setia Budi Square No. 12. Jl. Setia Budi, Srondol, Semarang, Jawa Tengah
(024) 7462401 / (024) 7462401
–
02 Juli 2018 – 01 Juli 2022
Semarang
29
LSUP-002-IDN
PT Megah Tritunggal Mulia
Office Area, Singgasana Hotel, Jl. Raya Gunungsari No.170, Surabaya, Jawa Timur
(031) 5633180 / (031) 5682703
info@mtmcertification.com
19 November 2018 – 18 November 2022
Surabaya
30
LSUP-044-IDN
PT Chesna
Gedung Papaya Lt.2 Jl. Raya Margorejo Indah 60-68, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jawa Timur
(031) 8434141
info@chesna.co.id
22 Juni 2020 – 21 Juni 2025
Surabaya
31
LSUP-060-IDN
PT Smart Hospitality Solution
Jl. Joyoboyo 10, Surabaya, Jawa Timur
(031) 5633608
lsup.shs.sby@gmail.com
17 Maret 2021 – 16 Maret 2026
Surabaya
32
LSUP-028-IDN
PT Sertifikasi Cohespa Indonesia
Jl. Manyar Kertoarjo V No. 51, Surabaya, Jawa Timur
(031) 5920662
info@cohespa.org
19 Agustus 2020 – 21 Juni 2025
Surabaya,
33
LSUP-059-IDN
PT Global Inspeksi Sertifikasi
Foresta Business Loft 2 Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten
(021) 50560008
giscertquality@gmail.com
20 Januari 2021 – 19 Januari 2026
Tangerang, BSD
34
LSUP-050-IDN
PT Global Wahana Tirta
Green Lake City Ruko Wallstreet B-8, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten
(021) 29725514
globalwahanatirta.lsu@gmail.com
30 November 2020 – 21 Juni 2025
Tangerang, Cipondoh
(Sumber : www.kan.or.id)
Ruang lingkup akreditasi dari LSUP tersebut dapat dilihat di web www.kan.or.id.
Dapat dilihat bahwa LSUP terkonsentrasi di P. Jawa, dan terbanyak ada di DKI Jakarta, disusul Bali dan Kalimantan. Dengan demikian, banyak peluang bagi organisasi untuk menjadi LSUP di wilayah yang banyak memiliki Daerah Tujuan Wisara (DTW). Apalagi dengan diterbitkannya kebijakan KAN No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. Kebijakan KAN tersebut meliputi 5 (lima) gabungan skema akreditasi yaitu skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Penggabungan 5 skema akreditasi ini akan menjadikan proses akreditasi bagi LSUP yang tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar pada ISO/IEC 17065:2012. Ruang lingkup dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk. Penggabungan 5 skema tersebut akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali. Disamping itu, proses akreditasi dan sertifikasi akan dijaga, sebaik mungkin tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku. Demikian penjelasan dari Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo.
Jika mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Maka kebijakan KAN tersebut sangat membantu dan memberikan peluang yang cukup menantang bagi organisasi yang ingin menjadi LSUP.
Tulisan tentang SNI 9042 UNTUK JAMINAN WISATA AMAN iniditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada industry pariwisata, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry pendukung . Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 9042:2021 yang dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk organisasi yang ingin mendapat akreditasi untuk ruang lingkup usaha pariwisata. Begitu juga bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi yang ingin menambahkan ruang lingkun usaha pariwisata. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk memilih pariwisata yang aman, sehat, bersih dan peduli terhadap lingkungan. (RAP/nus)
Kegiatan industri menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi sendiri meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dan juga merupakan bagian dari kegiatan industri.
Dalam aktifitas ekonomi, kegiatan produksi merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk membuat, menghasilkan, atau menciptakan suatu barang atau jasa. Sementara itu, distribusi adalah kegiatan menyebarkan atau membagikan barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi.
Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh konsumen untuk memakai atau menggunakan atau mengurangi nilai dari suatu barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.
Kegiatan ekonomi memerlukan sumber daya. Sebagai contoh, produsen otomotif memerlukan sumber daya seperti metal dan energi. Distribusi produk otomotif memerlukan bahan bakar untuk menyalurkan produk. Sama halnya, Konsumen produk otomotif mengonsumsi bahan bakar saat menggunakan produk tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis produk yang ada dewasa ini. Kegiatan ekonomi dalam skala masif dan berkepanjangan memerlukan sumber daya yang masif pula. Kegiatan pengambilan sumber daya alam skala besar demi memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi ini menimbulkan potensi terjadinya pengabaian terhadap alam lingkungan itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan.
Bagaimana meniadakan atau setidaknya meminimalkan gesekan terhadap lingkungan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan.
Mari kita kenali apa saja gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri dan ekonomi yang tujuan nya adalah kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan industri dan ekonomi akan memberikan dampak antara lain:
Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan industry antara lain adalah polusi udara, air dan tanah; peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Dampak negative tersebut juga menimbulkan bahaya bagi Kesehatan manusia
Eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa mengindahkan proses pengendalian dan pemeliharan sumber daya alam
Urbanisasi dan kesenjangan pendapatan yang disebabkan karena industrialisasi yang pada umumnya dikembangkan dan ditumbuhkan di daerah perkotaan. Migrasi penduduk desa ke kota yang pada umumnya tidak berbekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan pendapatan.
Bagaimana mengurangi dampak kegiatan ekonomi dan industri terhadap lingkungan dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam?
Beberapa negara mulai melakukan transformasi ekonomi, dari ekonomi linear ke arah ekonomi berkelanjutan, yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).
Ekonomi sirkular merupakan suatu alternatif untuk ekonomi linier tradisional yang memiliki linear proses, yaitu buat, gunakan, buang. Aktifitas ekonomi sirkular adalah ekonomi yang menggunakan pendekatan system dan melibatkan proses industri serta aktifitas ekonomi melalui desain yang bersifat restoratif dan regeneratif, mempertahankan nilai maksimum sumber daya yang digunakan dalam proses tersebut selama mungkin. (Sumber:https://www.epa.gov/recyclingstrategy/what-circular-economy)
Dari sisi pandang lingkungan yang berkelanjutan, ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang (Sumber: https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan.
Sistem manajemen ekonomi sirkular menganut pendekatan sustainable materials management (SMM). Pendekatan SMM tersebut akan memperlihatkan adanya kesinambungan dalam pengurangan dampak siklus hidup material, termasuk dampak iklim, pengurangan penggunaan bahan berbahaya, dan memisahkan penggunaan bahan dari pertumbuhan ekonomi.
Pada dasarnya ekonomi sirkular bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya seminimal mungkin dan secara berulang, demikian juga dengan proses dan sampah/limbah yang digunakan secara berulang, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,
Transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular merupakan kegiatan untuk penyesuaian dalam mengurangi dampak negatif ekonomi linier. Disamping itu juga, ekonomi sirkular merupakan perubahan sistemik untuk membangun ketahanan jangka panjang, membuka peluang bisnis dan ekonomi, dan memberikan manfaat lingkungan dan sosial.( Bivisyani Questibrilia, Pengarang di Jojonomic | Aplikasi HRIS, Human Capital & Expense Management)
Oleh karenanya, konsep ekonomi sirkular merupakan konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan
Konsep circular economy dapat dikategorikan menjadi 3 sektor yaitu:
Sector industry menggunakan pendekatan 5 R (Reduce, Reuse, Recycle, Recovery, dan Repair).
Sektor barang modal menggunakan pendekatan 2 R (reconditiondan remanufacturing), dan
Sektor bahan baku dan penolong menggunakan pendekatan 1 R (Reuse).
Dengan menerapkan prinsip 7 R tersebut diharapkan kegiatan industri dan ekonomi dapat mewujudkan pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan nilai yang maksimum. (Sumber: http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/)
Kebijakan dan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi sirkular
Dalam hal regulasi terkait pengelolaan lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu: 1) pembangunan energi berkelanjutan; 2) pengelolaan limbah terpadu; 3) pengembangan industri hijau; 4) pemulihan lahan berkelanjutan; serta 5) inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.
Untuk sektor industri, adopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan diterapkan khususnya pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.
Bappenas pada th 2020 telah mengeluarkan dokumen Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang dipastikan harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.
Di sektor keuangan, pemerintah melalui Dewan Otoritas Jasa Keuangan-OJK, telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan ini antara lain diatur bahwa LJK, Emiten dan Perusahaan publik diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengadopsi green public procurement untuk meningkatkan persediaan produk yang berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah Indonesia dalam komitmennya menjalankan SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), , sudah menyiapkan kerangka kerja untuk menjalankan tujuan SDG nomor 12, yakni Responsible Consumption and Production. Kerangka kerja ini berupa implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy”
Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri.
Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) dengan sasaran meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia
Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang salah satu Pasalnya mengatur tentang menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161862/pp-no-28-tahun-2021)
Kementerian lingkungan hidup menerbitkanPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur tentang hal sebagai berikut:
Persetujuan Lingkungan;
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
Kebijakan terkait dengan penerapan konsep ekonomi sirkular ternyata sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Bagaimana kebijakan tersebut dapat diturunkan menjadi konsep kerja untuk praktek terbaik.
Salah satu cara adalah melalui system standardisasi dan penilaian kesesuaian. Namun perlu juga dipikirkan kapan suatu standar harus diberlakukan wajib atau sukarela terkait penerapan konsep ekonomi sirkular
Standardisasi dan ekonomi sirkular
Dari beberapa pendapat tentang ekonomi sirkular, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi sirkular, sebagai kerangka paradigmatik untuk keberlanjutan, didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Melestarikan dan meningkatkan modal alam; (2) mengoptimalkan kinerja sumber daya; dan (3) meningkatkan efektivitas. Sedangkan prinsip sirkular ekonomi sendiri adalah:1) desain tanpa limbah; 2) mengembangkan ketahanan dari keragaman; 3) menggunakan sumber daya dan energi terbarukan; 4) menggunakan pemikiran sistem; dan 5) memanfaatkan pemikiran efek kaskade
Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek dari suatu produk yang digunakan Disamping itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. (Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan)
Jadi dapat dikatakan bahwa pada setiap tahapan ekonomi sirkular akan dapat ditemui standar yang berkaitan dengan persyaratan, proses produksi, proses daur ulang. standar untuk system seperti green procurement, green industry, dsb.
Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.
Perangkat hukum dan perundangan yang diturunkan menjadi standar untuk mendukung penerapan sirkular ekonomi sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Standar tersebut antara lain:
Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5. Penerapan standar ini diikuti dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang daur ulang, yang kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia
Beberapa SNI yang telah disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam.
Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.
Pelaku usaha bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Diantaranya, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.
Komite Akreditasi Nasional juga memiliki komitmen untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.
Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Di antaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan
Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR – Perancis.
Pengembangan standar sirkular ekonomi yang ada dalam tanggung jawab ISO/TC 323 ada 6 CD sebagai berikut:
1. ISO/CD 59004
Circular Economy – Terminology, Principles and Guidance for Implementation (Status CD study/ballot initiated)
2. ISO/CD 59010
Circular Economy ― Guidance on the transition of business models and value networks (Status study/ballot initiated)
3. ISO/CD 59020
Circular Economy — Measuring and assessing circularity (Status study/ballot initiated)
Circular economy – Review of business model implementation (Status Close of voting and comment period)
6. ISO/WD 59040
Circular Economy — Product Circularity Data Sheet (Status close of comment period)
BSN sebagai wakil pemerintah Indonesia , telah membentuk Komtek 13-13 Ekonomi Sirkular yang sekretariatnya dipegang oleh Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal – Badan Standardisasi Nasional, sekaligus sebagai NMC (National Mirror Committee ISO/TC 323
Ruang lingkup KOMTEK 13-13 adalah Pengembangan standar terkait sirkularitas system ekonomi yang menetapkan persyaratan, kerangka kerja, pedoman, dan alat pendukung terkaitpenerapan kegiatan perputaran ekonomi, antara lain untuk meminimalkanlimbah dan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, dengan menerapkan prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery dan repair
KOMTEK 13-13 telah menetapkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2022 adalah Standar Kualitas Kertas Daur Ulang Indonesia
Peran Pemerintah, melalui BSN adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.
Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia telah memiliki perangkat dalam menerapkan standar dan penilaian kesesuaian untuk sirkularitas ekonomi. Beberapa standar untuk system manajemen dan beberapa standar terkait pengendalian lingkungan, termasuk pengendfalian limah/sampah dan daur ulangnya dapat diterapkan. Demikian juga dukungan dari system penilaian kesesuaian, KAN telah telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia APAC MRA, dan di level internasional melalui IAF MRA dan ILAC MRA untuk 16 skema akreditasi. Selebihnya, tinggal bagaimana dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk lingkup sirkular ekonomi dapat dilaksanakan secara taat azas, yaitu sinergi dari BSN, KAN, Industri dan LPK, serta pemangku kepentingan yang terkait.(Sumber: Badan Standardisasi Nasional).
Tulisan tentang Circular economy, industry, lingkungan dan standardisasi iniditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system sirkular ekonomi antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam penanganan ligkungan akibat kegiatan ekonomi dan industri sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk transformasi ekonomi linear ke ekonomi sirkular. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan. (RAP/nus)
Bakso dapat dikatakan sebagai makanan sejuta umat. Penjual hidangan masakan bakso dapat ditemukan di banyak tempat. Terutama di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, bahkan Medan. Varian bakso untuk masak pun saat ini beragam. Ada bakso yang isinya keju, cabai dan lain sebagainya.
Bakso memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Hidangan ini kemungkinan dibawa masuk ke Nusantara oleh pedagang Cina Jejak Tionghoa pada bakso juga bisa dilihat dari arti namanya. Dalam Bahasa Hokian, Bak berarti babi sedangkan so adalah makanan. Jadi jika disatukan, maknanya menjadi makanan yang berbahan daging babi. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim bakso pun dibuat tanpa daging babi. (Sumber: https://travelingyuk.com/sejarah-bakso/80734/)
Bakso umumnya dibuat dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka. Dalam penyajiannya, bakso umumnya disajikan dalam keadaan panas dengan kuah kaldu sapi bening, dicampur dengan mi, bihun, taoge, tahu, terkadang telur dan ditaburi bawang goreng dan seledri.
Dengan menyebarnya bakso ke berbagai daerah di Indonesia dan penggemarnya yang cukup banyak, maka penjual bakso pun membuat berbagai variasi untuk menarik pembeli. Bahan dasar bakso menjadi beragam, seperti ayam, ikan, udang, hingga kerbau. Variasi bakso pun mejadi bermacam-macam, seperti bakso urat, bakso, bola tenis atau bakso telur, bakso gepeng, bakso malang, bakso karimunjawa, bakso keju dan masih banyak lagi.
Penjual bakso pada umumnya adalah orang Jawa mengingat pusat bakso yang terkenal saat ini berada di kota besar di Jawa yaitu Solo dan Malang. Penjual kuliner bakso pun beragam tingkatannya, mulai dari penjual keliling, kaki lima, sampai rumah makan atau restoran mewah. Karena hidangan bakso disukai oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Nusantara, karenanya banyak orang tidak ragu untuk membuka bisnis bakso.
Pesatnya perkembangan kuliner bakso dan persaingan yang ketat, para penjual hidangan bakso, baik para pedagang kaki lima hingga restoran besar, tentu akan menggunakan produk bakso yang murah untuk hidangan bakso. Murah, namun tetap berkualitas, aman, dan tahan lama untuk menghemat biaya.
Bagaimana dapat mengetahui bahwa produk bakso yang disajikan itu aman?
Produk bakso yang aman, tentu harus diproduksi menggunakan metode yang aman. Cara produksi pangan yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan karena sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui cara produksi pangan yang baik ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi Kesehatan. Melalui upaya menghasilkan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Pangan yang aman dan bermutu harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.(Sumber: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/21395/Pelatihan-Keamanan-Pangan-Produk-UMKM-di-Kab–Tabalong.html)
Metode pengolahan pangan melalui cara produksi pangan dan disertai standar produk pangan tertentu akan menghasilkan pangan yang baik dan aman. Karena ini, Oleh karena itu, standardisasi menjadi alat yang dapat membantu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus panduan bagi produsen dalam menghasilkan produk makanan yang aman. Karenanya, jaminan yang menunjukkan produk bakso aman dikonsumsi adalah standar terkait keamanan pangan.
BSN telah menetapkan standar berkaitan dengan keamanan pangan yaitu SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) yang dilaksanakan oleh Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan adopsi dari Codex CXC-1:1969 revised 2020. Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) ini menggantikan SNI CAC/RCP-1:2011. Untuk masa transisi penerapan SNI CRX-1:1969 re 2020, KAN telah menerbitkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional tentang Transisi Penerapan SNI CXC 1:1969 Dalam Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (LSSHACCP) No. 006/KAN/06/2022, yang menetapkan bahwa masa transisi LSSHACCP yang telah terakreditasi KAN harus telah memperoleh akreditasi berdasarkan SNI CXC 1:1969 paling lambat 8 Juni 2023. Selain itu, telah ditetapkan pula SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan–Persyaratan. Ke dua SNI tersebut dapat diterapkan oleh organisasi/perusahaan dalam mengelola rantai pangan, serta standar produk dan metode uji. SNI ini merupakan rujukan bagi produsen dalam memproduksi makanan yang terjamin keamanan dan kualitasnya.
Selain itu, BSN juga telah menetapkan SNI untuk bakso, yaitu:
SNI 7266:2017 Bakso ikan (Komtek 65-05 Produk Perikanan (Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan)
SNI 3818:2014Bakso daging (Komtek 67-04 Makanan (Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Badan Standardisasi Nasional dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian)
(Sumber: sispk.bsn.go.id)
Persyaratan SNI bakso ikan, menetapkan syarat mutu dan keamanan pangan bakso ikan, bahan baku, bahan penolong, dan bahan lainnya serta penanganan dan pengolahan bakso ikan. SNI bakso ikan ini berlaku untuk bakso ikan yang diolah dengan atau tanpa pembekuan dan tidak berlaku untuk produk yang mengalami pengolahan lebih lanjut.
Persyaratan SNI bakso daging, menetapkan istilah dan definisi, komposisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji bakso daging. SNI bakso daging ini hanya berlaku untuk bakso yang dibuat dengan bahan baku daging sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan ternak lainnya yang layak dimakan, dan atau hewan unggas.
Ke dua SNI tersebut memiliki acuan normatif yang merupakan dokumen untuk digunakan dalam standar. Untuk acuan bertanggal, edisi yang berlaku sesuai yang tertulis. Sedangkan untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi yang terakhir (termasuk amandemen). Acuan normatif dapat dilihat pada Tabel -1 dan Tabel – 2
Tabel – 1 Acuan normatifSNI bakso ikan
NO
SNI
JUDUL
1
SNI 2326:2010
Metode pengambilan contoh pada produk perikanan
2
SNI 01-2332.1-2006
Cara uji Mikrobiologi – Bagian 1: Penentuan Coliform dan Escherichia coli pada produk perikanan
3
SNI 01-2332.2-2006
Cara uji Mikrobiologi – Bagian 2: Penentuan Salmonella pada produk perikanan
4
SNI 01-2332.3-2006
Cara uji Mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
5
SNI 01-2332.4-2006
Cara uji Mikrobiologi – Bagian 4: Penentuan Vibrio cholerae pada produk perikanan
6
SNI 01-2332.5-2006
Cara uji Mikrobiologi – Bagian 5: Penentuan Vibrio parahaemolyticus pada produk perikanan
7
SNI 2332.9:2011
Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
8
SNI 2346:2011
Petunjuk pengujian organoleptik dan atau sensori pada produk perikanan
9
SNI 01-2354.1:2010
Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar abu dan abu tak larut dalam asam pada produk perikanan
10
SNI 01-2354.2-2006
Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
11
SNI 01-2354.4-2006
Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
12
SNI 2354.5:2011
Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
13
SNI 2354.6-2006
Cara uji kimia- Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
14
SNI 2354.10:2009
Cara uji kimia – Bagian 10: Penentuan kadar histamin dengan spektroflorometri dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) pada produk perikanan
15
SNI 2357
Penentuan kadar arsen (As) pada produk perikanan
16
SNI 2367
Penentuan kadar timah putih (Sn) pada produk perikanan
17
SNI 2372.7-2011
Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
18
SNI 2694:2013
Surimi
19
SNI 2729:2013
Ikan segar
20
SNI 4110
Ikan beku
21
SNI 4872
Es untuk penanganan ikan
Tabel – 2 Acuan normatif SNI bakso daging
NO
SNI
ISO
KETERANGAN
1
SNI 0428 8, Petunjuk pengambilan contoh padatan
–
2
SNI ISO 4831:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi koliform – Teknik Angka Paling Mungkin (APM).
ISO 4831:2006
Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of coliforms — Most probable number technique
This standard was last reviewed and confirmed in 2021. Therefore this version remain current
3
SNI ISO 6887-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 1: Aturan umum untuk penyiapan suspensi awal dan pengenceran desimal.
ISO 6887-1:2017
Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 1: General rules for the preparation of the initial suspension and decimal dilutions
Close of view dan under development of SO 6887-1/AWI AMD 1
4
SNI ISO 6887-2:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 2: Aturan khusus untuk penyiapan daging dan produk daging.
ISO 6887-2:2017
Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 2: Specific rules for the preparation of meat and meat products
Under review
5
SNI ISO 6888-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metoda horizontal untuk enumerasi staphylococci koagulasi-positif (Staphylococcus aureus dan spesies lain) – Bagian 1: Teknik menggunakan media Baird Parker Agar.
ISO 6888-1:2021
Microbiology of the food chain — Horizontal method for the enumeration of coagulase-positive staphylococci (Staphylococcus aureus and other species) — Part 1: Method using Baird-Parker agar medium
Published
6
SNI ISO 7218:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Persyaratan umum dan pedoman untuk pengujian mikrobiologi.
SO 7218:2007
Microbiology of food and animal feeding stuffs — General requirements and guidance for microbiological examinations
International standard to be revised . Under development ISO/DIS 7218
7
SNI ISO 7251:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi Escherichia coli terduga – Teknik angka paling mungkin (APM).
ISO 7251:2005
Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of presumptive Escherichia coli — Most probable number technique
This standard was last reviewed and confirmed in 2019. Therefore this version remains current
8
SNI ISO 7937:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan- Metode horizontal untuk enumerasi Clostridium pefringens – Teknik penghitungan koloni.
ISO 7937:2004
Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the enumeration of Clostridium perfringens — Colony-count technique
This standard was last reviewed and confirmed in 2015. Therefore this version remains current.
International standard to be revised.
Under development ISO/CD 15213-2 Microbiology of the food chain — Horizontal method for the detection and enumeration of Clostridium spp. — Part 2: Enumeration of Clostridium perfringens by colony-count technique
Untuk keperluan sosialisasi penerapan standar pangan, terutama untuk bakso, tentunya diperlukan bimbingan yang menyeluruh mulai dari system manajemen keamanan pangan serta persyaratan produk melalui penerapan SNI, baik system manajemen pangan maupun SNI untuk produk bakso. Bimbingan yang menyeluruh diperlukan terutama bagi produsen maupun pengusaha kuliner bakso di tingkat UMKM.
Persyaratan untuk mendapatkan Label SNI pada produk pangan adalah apabila produsen/pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 22000 atau Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dan/atau ILAC/APLAC MRA dengan ruang lingkup yang sejenis.
Tulisan tentang BAKSO BER SNI iniditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system keamanan pangan, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kuliner. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen keamanan pangan dan standar produk bakso sehingga dapat digunakan sebagai acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mendapatkan label SNI bakso. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pangan yang aman untuk dokinsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan.
Pangan yang aman tentu menjadi harapan masyarakat, karena pangan yang aman dapat meningkatkan kesejahteraan manusia. Konsumen penggemar kuliner bakso akan merasa aman jika produk bakso tersebut memenuhi persyaratan pangan yang aman untuk dikonsumsi. (RAP/nus)
Batik pada awalnya diidentikkan sebagai kain tradisional Nusantara. Batik merupakan kerajinan asli yang banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, seperti Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Madura, Tasikmalaya, dan Cirebon. Bahkan di daerah Sumatra dan Kalimantan juga terdapat para perajin batik. Setidaknya 23 provinsi di Indonesia memiliki batik dengan corak kekhasan lokal sendiri.
Secara etimologi, istilah “batik” berasal dari bahasa Jawa ambathikyang dihasilkan dari lakuran kata (amba) yang berarti “lebar” atau “luas” (merujuk kepada kain), dan nithik yang berarti “membuat titik” dan kemudian berkembang menjadi istilah bahasa Jawa: bathik, yang berarti menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar. Istilah bathik kemudian diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “batik” dengan menggantikan bunyi huruf “-th” sebagai “-t”
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “batik” didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan lilin (malam) pada kain tersebut, yang kemudian pengolahannya melalui proses tertentu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa “batik” dapat merujuk kepada sebuah proses maupun hasil jadi (bersifat bendawi) dari proses tersebut. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Batik)
Berdasarkan teknik atau metode pembuatan batik, ada beberapa jenis batik yang dikenal antara lain sebagai berikut :
Batik Tulis. adalah batik yang dibuat dengan cara manual menggunakan tangan dan bantuan alat canting. Batik jenis ini umumnya dibuat sangat unik dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya.
Batik Cap. Batik jenis ini pada umumnya dibuat dengan memanfaatkan stempel atau cap sebagai pengganti canting untuk membuat motif batik. Biasanya, alat cap yang digunakan untuk membatik tersebutterbuat dari bahan tembaga yang nantinya akan memudahkan para pengrajin dalam menyelesaikan pembuatan batik agar lebih cepat.
Perpaduan antara Batik Tulis dan Batik Cap. Batik jenis ini menggabungkan teknik pembuatan batik tulis dan batik cap. Teknik penggabungan dalam pembuatan batik ini yang umum disebut teknik batik cap kombinasi tulis atau batik semi tulis. Tujuan dari pembuatan kombinasi kedua batik ini yakni untuk menutupi kekurangan yang dihasilkan oleh batik cap. Dengan begitu, maka batik yang dihasilkan akan menjadi lebih bernilai. Untuk proses pembuatan batik Indonesia kombinasi ini terbilang cukup panjang dan rumit karena menggunakan dua teknik sekaligus.
Selain jenis batik di atas, ada pula produk tekstil yang dikenal sebagai batik printing di pasaran. Produk ini umumnya dibuat menggunakan alat sablon/offset. Karenanya, harga relatif lebih murah dibandingkan batik tulis maupun cap. Meskipun mengusung nama batik, produk tekstil ini tidak dikategorikan sebagai batik karena proses pembuatannya tidak menggunakan lilin/malam. Lebih tepatnya, “batik” printing adalah produk tekstil yang bercorak motif batik. Karenanya, produk bercorak batik ini tidak akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Meskipun batik identik dengan pakaian adat Jawa, namun kini batik sudah menjadi pakaian nasional bagi masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak pula dikenal di manca negara. Penggunaannya pun tidak lagi sebagai pakaian adat tetapi sudah mengikuti perkembangan mode busana baik bagi wanita maupun pria.
Membatik yang merupakan seni tradisi ini telah berkembang menjadi industri modern. Jangkauan sebaran pemakainya tak lagi sebatas pasar domestik tetapi juga sudah merambah hingga ke mancanegara. Apalagi sejak 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity. (Sumber: https://indonesia.go.id/ragam/seni/seni/batik-yang-mendunia). Karenanya, tanggal 2 Oktober 2009 juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.
Status batik sebagai busana nasional dikukuhkan dengan penetapan batik sebagai pakaian resmi untuk pria di wilayah DKI Jakarta, pada 14 Juli 1972. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 Tahun 2015, yang mulai diberlakukan pada 30 September 2015, mengenai aturan PNS memakai batik atau pakaian daerah pada hari Jumat.
Begitu luas pengaruh dan perkembangan industri batik di Indonesia, maka kualitas batik tentu menjadi pertimbangan yang penting, agar batik sebagai komoditi dapat memiliki daya saing tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih lagi batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan yang didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang mencakup seluruh Indonesia (Sumber: https://hypeabis.id/read/5600/begini-standar-kualitas-batik-berdasarkan-sni).
Oleh karena itu, disusun Komite Teknis yang bertanggungjawab menangani batik, yaitu Komtek 59-03 – Batik dan produk batik. Pustan-Kementerian Perindustrian. Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 52-52, Jakarta, dan Sub komtek 59-01-S1 Batik dan Produk Batik. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Kementerian Perindustrian. (Data diambil dari sispk.bsn.go.id)
Sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:
SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.
Datar SNI terkait batik yang masih berlaku
NO
SNI
JDL (IND)
JDL ING)
KOMTEK
ICS
1
SNI 8304:2016/Amd.1:2019
Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
59-01-S1
2
SNI 8302:2016/Amd.1:2019
Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
–
59-01-S1
3
SNI 8303:2016/Amd.1:2019
Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
–
59-01-S1
4
SNI 8304:2016
Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
–
59-01-S1
59.080.30
5
SNI 8303:2016
Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
–
59-01-S1
59.080.30
6
SNI 8302:2016
Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji
–
59-01-S1
59.080.30
7
SNI 8184:2015
Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik – Pengertian dan istilah
–
59-01-S1
01.040.59
8
SNI 0239:2014
Batik – Pengertian dan istilah
–
59-01-S1
01.040.59
9
SNI 06-6319-2000
Parafin wax untuk malam batik
Paraffin wax for batik
75.140
10
SNI 08-3540-1994
Batik
Batik
59.080.30
11
SNI 08-0453-1989
Ciri kain batik tulis
Characteristics of drawing batik fabrics
59.080.30
(Sumber: : http//sispk.bsn.go.id)
Artikel tentang batik ini ditulis untuk memberikan informasi tentang SNI batik bagi masyarakat pecinta atau pemerhati batik, pemangku kepentigan terkait batik (UMKM, Perusahaan Besar, Regulator, Pemerintah ata swasta sebagai pembina industri batik) Dengan demikian, batik sebagai sebagai bagian dari budaya ataupun sebagai industri dapat selalu ditingkatkan kualitasnya agar dapat memiliki daya saing yang cukup kuat, baik di pasar nasional maupun global. (RAP/nus)
Pasar atau pekan, menurut WIKIPEDIA secara lengkap disebut pasar tradisional, adalah tempat orang melakukan jual beli. Lebih lengkapnya, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 56/M_DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedomanan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Pasal II ayat 1, Pasar Tradisional kini dirubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat.
Untuk selanjutnya, dalam artikel ini digunakan istilah Pasar Rakyat sesuai yang ada dalam PP tersebut.
Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasar Rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. (Sumber: https://www.kompasiana.com/amiruddinhelmy/619c1f424c3dce5cd65bf172/4-pengertian-pasar-rakyat)
Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko. Meski dipandang sebagai salah satu obyek penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang nyaman untuk aktifitas manusia. Sejumlah pasar belum memiliki pengaturan sirkulasi udara maupun penerangan yang memadai. Kebersihan terkadang juga kurang terjaga, seperti sampah yang belum dikelola dengan baik sehingga sering menimbulkan bau. Jika turun hujan, kondisi pasar rakyat menjadi becek dan kotor. (Sumber: https://pasarrakyat2.blogspot.com/2017/02/pasar-rakyat.html).
Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat, keadaan pasar rakyat saat ini dalam hal kebersihan mulai semakin ditingkatkan, sehingga beberapa pasar rakyat sudah mulai ada yang rapi dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi. Sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.
Untuk memudahkan pihak yang berkepentingan dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, BSN menyusun SNI 8152:2021 Pasar rakyat dengan memadukan berbagai peraturan tersebut di atas. SNI 8152:2021disusun oleh Komite Teknis 03-03, Jasa bidang perdagangan
STANDARDISASI PASAR RAKYAT
Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021adalah pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain).
SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan pasar rakyat yang meliputi:
PERSYARATAN UMUM, mencakup:
Dokumen legalitas
Lokasi Pasar
Kebersihan dan Kesehatan
Keamanan dan kenyamanan
PERSYARATAN TEKNIS, mencakup:
Ruang dagang
Aksesibilitas dan zonasi, termasuk:
Aksesibilitas
zonasi
Area parkir
Area bongkar muat
Koridor/gangway
Pos ukur ulang dan sidang tera
Fasilitas umum, termasuk:
Kantor pengelola
Toilet/kamar mand
Ruang ASI
Closed Circuit Television (CCTV)
Ruang peribadatan
Area serbaguna
Pos pelayanan kesehatan pasar
Pos keamanan
Area merokok
Ruang sanitasi
Area penghijauan
Elemen bangunan
Keselamatan dalam bangunan
Pencahayaan
Sirkulasi udara
Drainase
Ketersediaan air bersih
Pengelolaan air limbah
Pengelolaan sampah
Sarana teknologi informasi dan komunikasi
Digitalisasi pasar rakyat
PERSYARATAN PENGELOLAAN, mencakup:
Tugas pokok dan fungsi pengelola pasar
Prosedur kerja pengelola pasar
Struktur pengelola pasar
Pemberdayaan pedagang
SNI 8152:2021 menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi 4 tipe berdasarkan jumlah pedagang. Persyaratan teknis dan persyaratan pengelola untuk setiap tipe pasar rakyat secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1.dalam standar ini.
Pasar rakyat yang dapat memperoleh sertifikat harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.
Untuk kepentingan sertifikasi pasar rakyat, BSN sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.
Untuk sertifikasi pasar raya, dukungan Lembaga sertikasi yang memiliki ruang lingkup SNI 8152:2021 ada 8 (delapan LSPro yang terakreditasi untuk ruang lingkup SNI tersebut, yaitu dapat dilihat pada tabel di bawah ini:
No
Kode LPK
Nama LPK
Alamat LPK
Telp
Email
1
LSPr-001-IDN
Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu(Dit.STANDALITU), Kementerian Perdagangan – LSPro PPMB
Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur
(021) 87706835
sertifikasippmb_pj@yahoo.com
2
LSPr-008-IDN
UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) – Lembaga Tembakau (LT) Surabaya
Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan
(021) 7987015
customer.service@sucofindo.co.id
5
LSPr-043-IDN
PT Integrita Global Sertifikat
Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Setu. BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten
(021) 75672957
info@lsigs.com
6
LSPr-049-IDN
Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta
Jl. Pajang Kartasura KM 8, Pabelan, Surakarta 57161, Jawa Tengah.
(0271) 743959 /7881926.
bpsmbsurakarta@yahoo.com
7
LSPr-051-IDN
PT Penilai Standar Nasional
Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur
(021) 2500324.
psnindonesia.info@gmail.com
8
LSPr-070-IDN
UPT PSMB LT Jember
Jl. Kalimantan No. 1, Jember, Jawa Timur
(0331) 338396 /334825.
pengujianmututembakau@yahoo.co.id
(Sumber: kan.or.id)
Distribusi lembaga sertifikasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, dari tahun 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang direncanakan akan dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat di 11 provinsi (Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/12/22/145320626/46-pasar-tradisional-kini-bersertifikat-sni).
Artikel tentang SNI pasar rakyat ini dimaksudkan untuk memberikan info bagi masyarakat luas, bahwa pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi Lembaga sertifikasi, terutama yang beroperasi di luar Pulau Jawa mempunyai peluang jika ingin memperluas ruang lingkup untuk pasar rakyat. Karena untuk saat ini lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup pasar rakyat masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, artikel ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan sertifikasi pasar rakyat. (RAP/nus)
AIR adalah sumber daya alam yang sangat penting di bumi karena unsur ini menjadi salah satu sumber dari semua kehidupan. Dua pertiga dari permukaan bumi tertutup oleh air. Sementara pada manusia, sekitar 60%-70% komponen tubuhnya terdiri dari air (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia). Oleh karena itu, manusia harus selalu memenuhi kebutuhan air dengan mengonsumsi air minum sesuai aturan.
Pada zaman dahulu, manusia bisa langsung mengonsumsi air untuk kebutuhan hidupnya dari sumber alami, seperti sungai dan danau. Namun seiring berjalannya industrialisasi, banyak sumber air kini terkontaminasi polutan sehingga berbahaya bagi kesehatan jika langsung dikonsumsi. Untuk memperoleh air yang layak digunakan sebagai air minum atau untuk kebutuhan pangan, air harus dijerang dulu untuk menghilangkan kandungan bakteri atau zat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kemajuan IPTEK turut mendorong upaya pengolahan air menjadi air yang lebih sehat dan memenuhi persyaratan higienis untuk dikonsumsi sebagai air minum dan bahan pangan. Penggunaan teknologi pengolahan air memunculkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dekade 1970-an. Dan kini, Air Minum Dalam Kemasan telah menjadi bagian kebutuhan hidup yang sangat membantu masyarakat dari berbagai lapisan. Adanya produk AMDK juga memberikan kemudahan dan sangat praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, karena dapat diperoleh di mana saja.
Karena AMDK merupakan produk yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, maka produk ini wajib memenuhi persyaratan K3L. Suatu produk AMDK dinilai aman bagi kesehatan apabila air tersebut memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.
Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan kualitas air minum. PP ini mengatur air minum yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Tidak berasa
Tidak berbau
Tidak berwarna atau jernih
Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh atau tercemar, seperti:
Cemaran mikroba (misalnya E. coli)
Cemaran fisik (misalnya kotoran, pasir)
Cemaran pestisida
Cemaran logam berat (misalnya timbal, tembaga, cadmium, merkuri, arsen)
Cemaran kimia lainnya (misalnya nitrat, nitrit)
Persyaratan di atas merupakan tolok ukur air yang aman untuk diminum.
Selain PP tersebut, Guna mendukung PP tersebut, BSN selaku badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian juga menerbitkan SNI untuk AMDK sebagai berikut:
Air Mineral SNI 3553:2015
Air Demineral SNI 6241:2015
Air Mineral Alami SNI 6242:2015
Air Minum Embun SNI 7812:2013
Ke-empat SNI tersebut diberlakukan secara wajib melalui penerbitan SK No. 78/M-IND/PER/11/2016 oleh Kementerian Perindustrian. Sekretariat Komite Teknis yang bertanggungjawab atas SNI lingkup AMDK adalah Pusat Standardisasi – BPKIMI, Kementerian Perindustrian.
Selain baku mutu komponen air, kemasan dari produk air tersebut juga harus memenuhi persyaratan tertentu. SNI 3553:2015 menyebutkan, produk AMDK dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Terkait penerapan SNI ini, berdasarkan situs bangbeni.bsn.go.id, saat ini terdapat 546 merek AMDK yang telah menerapkan SNI air mineral. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/11737/siaran-pers-sni-air-mineral-menjamin-keamanan-air-minum)
Untuk mengetahui cakupan persyaratan wajib dalam SNI AMDK, dapat dilihat pada tabel berikut dibawah:
SNI
JUDUL
DEFINISI PRODUK
KLASIFIKASI
SNI 3553:2015
Air Mineral
air minum dalam kemasan yang mengandung mineral dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)
a. Air mineral;
b. Air mineral berkarbonasi;
c. Air mineral beroksigen.
SNI 6241:2015
Air Demineral
air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)
a. Air demineral;
b. Air demineral berkarbonasi;
c. Air demineral beroksigen.
SNI 6242:2015
Air Mineral Alami
air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau di bor dari sumur dalam dengan proses terkendali yang menghindari pencemar atau pengaruh Iuar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami
a. air mineral alami berkarbonasi alami;
air mineral alami yang secara alami mengandung karbon dioksida pada suhu dan tekanan normal
b. air mineral alami tanpa karbonasi;
air mineral alami yang tidak mengandung karbon dioksida bebas setelah dikemas
c. air mineral alami dekarbonasi;
air mineral alami yang mengandung karbon dioksida lebih rendah dari sumbernya setelah dikemas
d. air mineral alami fortifikasi dengan karbon dioksida dari sumbernya;
air mineral alami dengan penambahan karbondioksida yang berasal dari sumbernya dan kandungan karbondioksida setelah dikemas lebih tinggi dari sumbernya
e. air mineral alami dikarbonasi
air mineral alami yang ditambahkan karbon dioksida dari sumber lain
SNI 7812:2013
Air Minum Embun
air embun yang telah diproses, dikemas,
air embun sendiri definisinya adalahair yang diperoleh dari udara lembab melalui proses pengembunan yang terkendali
–
(Sumber: sispk.bsn.go.id)
Paparan tentang AMDK ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, baik bagi konsumen, produsen, distributor, KomTek SNI maupun masyarakat luas. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian untuk AMDK, misalnya terkait dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, atau digunakan untuk menyusun peta merk terhadap ke empat SNI AMDK tersebut, guna mengetahui produk AMDK yang paling banyak dikonsumsi atau yang paling sedikit di konsumsi. Jika data tersebut tersedia, tentu dapat dijadikan pertimbangan, misalnya bagi produsen, untuk diversifikasi produk untuk menguasai pasar, dsb. (RAP/nus)
Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Komoditas ini merupakan komoditas perkebunan ketiga terbesar setelah sawit dan karet dengan persentase kontribusi terhadap PDB perkebunan sebesar 16,15%. Indonesia juga merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia. Oleh karenanya, tanggal 11 Maret merupakan hari istimewa bagi pecinta kopi Indonesia. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Kopi Nasional. Hari Kopi Nasional ini pertama kalinya diusulkan oleh Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) pada 2018. Dekopi dideklarasikan di Yogyakarta, tepatnya pada 9 Desember 2017. Cita-cita yang diemban Dekopi saat itu adalah memacu perkopian nasional serta mengembalikan dan meningkatkan kejayaan kopi nusantara. Pada momen Hari Kopi Nasional, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 pada 11 Maret 2022. Gelaran ini dirancang untuk menjadi perluasan informasi peta komoditas kopi Indonesia dan stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 akan berlangsung hingga November 2022 secara virtual dan dapat diakses melalui www.indonesiapremiumcoffeeexpo.com. Selain secara virtual, forum tersebut juga diselenggarakan melalui platform hibrida pada 24–26 Juni 2022 di Taman Lapangan Banteng Jakarta. (Sumber : indonesia.go.id/kategori/editorial/4481/semerbak-harum-industri-kopi-indonesia?)
Indonesia merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia, dengan jumlah produksi kopi Indonesia mencapai 774,60 ribu ton pada th 2021. Kondisi tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kopi. Namun, dalam hal ekspor, Indonesia masih kalah dari Swiss, yang merupakan eksportir kopi terbesar ke-5 didunia. Padahal, Swiss bukanlah negara penghasil kopi. Hal ini disebabkan karena kualitas produk kopi nusantara yang belum memenuhi standar negara tujuan ekspor. Untuk diketahui juga, bahwa di samping produksi kopi, Indonesia bahkan memiliki keunggulan dengan sangat beragamnya jenis kopi. (Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/01/28/190949926/indonesia-produsen-kopi-terbesar-ke-4-di-dunia-tetapi-ekspornya-kalah-dari?page=all.)
Mengingat kelemahan kopi nusantara dalam segi standar ekspor, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan daya saing bagi produsen, terutama pada tingkat UMKM melalui pembinaan penerapan dan fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai dengan peranan yang diemban BSN, maka BSN memiliki program pelatihan bagi UMKM dalam kegiatan yang disebut SNI Bina UMK. Proses fasilitasi BSN untuk penerapan SNI bagi UMK dimulai dari tahap persiapan hingga proses sertifikasi. UMK dibekali dengan persyaratan SNI untuk produk UMK sesuai sektor yang diminati, terutama di bidang pangan, serta pengenalan cara berproduksi yang sesuai prinsip K3L.
Dalam pelaksanaan kegiatan SNI Bina UMK, BSN telah melakukan pelatihan bagi UMK, salah satunya adalah Pelatihan SNI Bina UMK untuk produk kopi bubuk yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2022 secara daring bagi UMKM terdaftar yang bergerak di sektor produksi kopi bubuk. Harapan ke depan setelah pelatihan ini, para UMK dapat menerapkan cara produksi kopi bubuk yang sesuai dengan persyaratan SNI. SNI yang diberikan pada pelatihan tersebut adalah SNI Biji Kopi (SNI 01-2907:2008), SNI Mesin Pembubuk Kopi (SNI 1183:2011), dan SNI Kopi Bubuk (SNI 01-3542:2004).
Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi sistem perizinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah. UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI Bina UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistemnya.
Berbicara masalah SNI kopi, dalam SISPK BSN (http://sispk.bsn.go.id) terdapat 10 SNI terkait kopi, baik untuk produk maupun permesinan untuk kopi. Ada beberapa SNI yang merupakan adopsi identik dari ISO, yang umumnya terkait dengan uji kadar air atau kafein dalam bubuk kopi.
Daftar SNI terkait kopi yang masih berlaku dan didukung keberadaan dokumen SNI nya adalah sebagai berikut:
Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 derajat C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT, Eng)
Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 ºC (Routine method)
65-10
8
SNI ISO 20481:2008
Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan High Performance Liquid Chromatography (HPLC) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT, Eng)
Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method
65-10
9
SNI ISO 20938:2008
Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT, Eng)
Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method
65-10
10
SNI ISO 3726:1983
Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 derajat C dengan tekanan yang dikurangi (ISO 3726:1983, IDT, Eng)
Instant coffee – Determination of loss in mass at 70°C under reduced pressure
65-10
11
SNI 1183:2011
Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill)
21-01-S1
65.060.01
Dari daftar SNI tersebut, dapat dicermati bahwa tahun publikasi berkisar tahun 1983 hingga tahun 2021, ada beberapa SNI yang mungkin sebaiknya ditinjau untuk kemutakhirannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BSN. Hal ini penting untuk dilakukan karena kondisi permintaan pasar dan IPTEK tentang kopi kemungkinan sudah berubah. Ke-empat ISO yang diadopsi secara IDT menjadi SNI, sampai saat masih berlaku.
Daftar SNI terkait kopi yang ditampilkan ini dimaksudkan agar produsen kopi, pembina UMKM, pengembang SNI maupun Lembaga penelitian kopi atau lembaga lain yang mempunyai perhatian terhadap kopi nusantara mendapatkan informasi tentang standar, terutama SNI tentang kopi. Informasi ini diharapkan dapat digunakan oleh pemangku kepentingan tersebut untuk merancang pelatihan yang lebih beragam tentang produk kopi, peningkatan persyaratan kualitas kopi atau penelitian berkelanjutan tentang kopi. (RAP/nus)