Masyarakat Standardisasi Indonesia


Warning: Undefined array key "hide_archive_titles" in /home/mastanor/public_html/wp-content/themes/modern-business/includes/theme-functions.php on line 233

Category: Info Singkat Standardisasi

SNI 9042 UNTUK JAMINAN WISATA AMAN

Pariwisata sebagai industri yang dinaungi pemerintah di Indonesia bermula dari dikeluarkannya Instruksi Presiden RI No. 9 Tahun 1969 tentang Pedoman Pembinaan Pengembangan Kepariwisataan Nasional. Usaha-usaha yang dilakukan sesuai dengan pasal 4 Inpres No. 9 Tahun 1969.  Sejak saat itu,  hingga sekarang industri pariwisata telah mengalami banyak perkembangan dalam upayanya menarik wisatawan untuk berkunjung ke Indonesia. Industri ini memiliki peran yang sangat penting bagi negara karena merupakan salah satu sektor penyumbang utama devisa negara.

Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditas minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia karena dukungan alam Indonesia yang memiliki kombinasi iklim tropis,17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa,  selain  itu juga  merupakan negara kepulauan terbesar. (https://www.kompasiana.com/angelratu/60f03aa7804b947107387492/peran-industri-pariwisata-bagi-indonesia)

Pariwisata menjadi sektor unggulan di beberapa wilayah seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Di kedua kawasan tersebut pariwisata mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam PAD. (https://www.kompasiana.com/lusiiswa/61b6955606310e0fa9776103/kontribusi-sektor-pariwisata-terhadap-pendapatan-asli-daerah-pad-daerah-istimew-yogyakarta-diy ).  Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2017 yang dengan pengembangan sektor pariwisata mampu meningkatkan PAD-nya hingga lebih dari 23 persen serta sukses mengurangi angka kemiskinan. (https://www.krjogja.com/angkringan/opini/potensi-pariwisata-dan-upaya-peningkatan-pad-klaten/)

Sejak menjadi destinasi prioritas, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus) Belitung dari 2014 hingga 2018 meningkat 189%. Selain Belitung, Danau Toba juga mengalami peningkatan PAD. Contohnya di Kabupaten Samosir, dalam 3 tahun terjadi peningkatan PAD pariwisata sebesar 80%. Semua kabupaten di kawasan Danau Toba juga mengalami hal yang hampir sama. (https://travel.detik.com/travel-news/d-4602950/beragam-program-pariwisata-dongkrak-pendapatan-asli-daerah)

Namun pada tahun 2020 industri pariwisata mengalami penurunan yang ditandai dengan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia pada bulan Agustus 2021 turun sebesar 21,19 persen dibandingkan dengan jumlah kunjungan bulan Agustus 2020. Secara kumulatif dari Januari–Agustus 2021 jumlah kunjungan wisman turun sebesar 69,17 persen jika dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman pada periode yang sama tahun 2020. (https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/10/01/1804/perkembangan-pariwisata-dan-transportasi-nasional-bulan-agustus-2021.html)

Pandemi Covid-19 mengakibatkan sektor pariwisata terpuruk di semua lini industrinya seperti obyek wisata, hotel dan penginapan, industri kreatif, dan restoran. Bahkan, sebagian besar berhenti beroperasi. Data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2021) menunjukkan bahwa wisatawan yang berkunjung tahun 2020 hanya 25 % dari tahun sebelumnya, menyebabkan 12,91 juta orang mengalami pengurangan jam kerja dan 939 ribu orang tidak bekerja sementara waktu. Akibatnya, pendapatan sektor pariwisata menurun sebesar Rp 20,7 milyar. Hal ini juga menyebabkan PAD dari sektor industri pariwisata menurun. Sebagai ilustrasi, PAD DIY turun sebesar 9,89 % tahun 2020 (Bappeda DIY, 2021). Pariwisata internasional tahun 2020 juga mengalami penurunan sebesar 63-75 persen dari tahun sebelumnya yang menyebabkan aktivitas perekonomian hilang sehingga ekonomi rugi senilai 1,7 sampai 2,4 triliun dolar AS (Republika, 2021).

Guna mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah terus berupaya untuk mengendalikan Covid-19. Untuk pemulihan industri pariwisata berikut sektor pendukungnya, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), berkolaborasi dengan BSN menyusun protokol untuk memberikan jaminan bagi para wisatawan berupa sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, & Environment Sustainability (CHSE). Penyusunan protokol berikut penerapan sertifikasi CHSE bagi para pelaku usaha pariwisata, bertujuan untuk meningkatkan taraf kepercayaan masyarakat dan kualitas sektor pariwisata atas kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan pada masa pandemi ini. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat memulihkan dan mentransformasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021. SNI CHSE ini telah dilengkapi dengan Skema Penilaian Kesesuaian guna menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE untuk mendukung program pemulihan pariwisata Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf RI. SNI ini disusun oleh Komite Teknis 03-09 manajemen pariwisata yang beranggotakan perwakilan pemerintah, pelaku usaha, konsumen dan pakar.

SNI 9042:2021 ditetapkan melalui Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata. Sertifikasi SNI 9042:2021 bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap pariwisata Indonesia serta bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

Salah satu layanan akreditasi yang diberikan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah skema akreditasi LSUP bagi organisasi yang menyelenggarakan usaha pariwisata, antara lain: perhotelan, restoran, rumah makan, cafe, bar dan spa berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata No. 1 Tahun 2016 . Organisasi yang menyelenggarakan audit dan sertifikasi tersebut  dinamakan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP).. Sampai saat ini ada 34 LSUP yang telah terakreditasi oleh KAN, sebagai berikut:

NO. NO. AKREDITASI NAMA LEMBAGA SERTIFIKASI ALAMAT TELP EMAIL MASA BERLAKU AKREDITASI KOTA
1 LSUP-042-IDN PT Mahamu Mitra Wisata Jl. Jend. Ahmad Yani No. 33, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542) 413912 lsu.mahamu@yahoo.com 19 November 2020 – 21 Juli 2025 Balikpapan
2 LSUP-056-IDN PT Karsa Bhakti Persada Jl. Sukabumi No. 42, Bandung, Jawa Barat (022) 7200593  –  28 Oktober 2019 – 27 Oktober 2024 Bandung
3 LSUP-036-IDN PT Inti Multima Sertifikasi Jl. Ciremai Raya Blok BC No. 231 Kayuringin Jaya, Bekasi, Jawa Barat (021) 8844934 intimultimasertifikasi@gmail 22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Bekasi
4 LSUP-057-IDN PT Ekualindo Artha Sinergi Grand Galaxy City, Rukan Blok RSNB No. 12, Bekasi Selatan, Jawa Barat (021) 82751222  ekualindo@gmail.com 19 Februari 2020 – 18 Februari 2025 Bekasi
5 LSUP-015-IDN PT Enhaii Mandiri 186 D’Esta Square No. 10 ; Jl. Pakuan No. 02, Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat (0251) 7561016  info@lsupenhaii.com ;  info@enhaiimandiri.com 07 September  2018 – 06 September 2022 Bogor
6 LSUP-025-IDN PT Equality Indonesia Jl. Sukaraja No. 72 Ciater, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat  (0251) 7550722 equalitycert@gmail.com;  eq@equalityindonesia.com 24 April 2019 – 12 April 2024 Bogor
7 LSUP-055-IDN Intishar Sadira Ehsan Jl. Sastra Sukendra No.01 RT 014/RW 005, Plumbon, Plumbon, Cirebon, Jawa Barat (0231) 323641  – 19 Desember 2018 – 18 Desember 2022 Cirebon
8 LSUP-019-IDN PT Bina Harapan Mulya  Jl. Gatot Subroto Barat No. 459C, Denpasar, Bali (0361) 419622 info@lsubinaharapanmulya.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
9 LSUP-020-IDN PT Pariwisata Bali Mandiri  Jl. Gatot Subroto No. 238, Denpasar, Bali (0361) 430350 admin@lsupariwisatamandiri.com ; lsu.pbm@gmail.com  01 November 2018 – 31 Oktober 2022 Denpasar
10 LSUP-029-IDN  PT QIS Certi Indonesia Jl. Pidada XI Perum Griya Loka Kav. 11 No. 9X Ubung, Denpasar Utara, Denpasar, Bali (0361) 427339  –  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Denpasar
11 LSUP-045-IDN PT TIrta Murni Sertifikasi Blok D1 Ruko Anggrek No. 14, Jl. Boulevard Raya, Grand Depok City, Depok, Jawa Barat (021) 7788 5773 infotimsertifikasi@gmail.com  22 Juli 2020 – 21 Juni 2025 Depok
12 LSUP-054-IDN Anugerah Global Superintending Graha AAS.  Jl. Jakarta – Bogor KM 37 Cilodong, Depok, Jawa Barat (021) 29629398 info@ags-superintending.com 7 September 2018 – 6 September 2022 Depok
13 LSUP-017-IDN PT Mutuagung Lestari Jl. Raya Bogor No. 19 Km 33,5, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (021) 8740202 qa@mutucertification.com  04 September 2018 – 03 September 2022 Depok, Cimanggis
14 LSUP-013-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Jl. Arimbi No. 01, Kragilan, Sinduadi, Mlati, Sleman, DI Yogyakarta (0361) 427339 info@lsupariwisata.com  30 Juli 2018 – 29 Juli 2022 DI Yogayakarta
15 LSUP-006-IDN PT Adi Karya Wisata Komplek Kampus STP AMPTA. Jl. Laksda Adi Sucipto Km 6, Tempel, Caturnunggal, Depok, Sleman, DI Yogyakarta (0274) 485115 / (0274) 485115  adikaryawisata@gmail 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DI Yogyakarta
16 LSUP-031-IDN  PT Putri Kedaton Grup Graha Azarine Building,  Jl. Raya Candi Gebang, Krajan Wedomartani, Sleman, Yogyakarta  (0274) 4462357 info@lsuputrikedaton.com 23 September 2020 – 21 Juni 2025 DI Yogyakarta
17 LSUP-007-IDN PT International Certification Service Management (ICSM) Jl. Raya Lenteng Agung No. 11 B, Jakarta Selatan,  DKI Jakarta (021) 7801276 / (021) 7801395  – 07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
18 LSUP-008-IDN PT Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia Jl. Tanah Abang I No. 12 JJ, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (021) 3522424 info@supi.co.id 31 Juli 2018 – 30 Juli 2022 DKI Jakarta
19 LSUP-009-IDN PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) Graha Sucofindo,  Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 7983666/ (021) 7987015  –  04 Juli 2022 – 01 Juli 2027 DKI Jakarta
20 LSUP-011-IDN PT Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan Graha Bun.  Jl. Ciputat Raya, Pondok Pinang No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 75916652 misb_certification@yahoo.com  19 September 2018 – 18 September 2022 DKI Jakarta
21 LSUP-014-IDN PT TUV Rheinland Indonesia Menara Karya Lt. 10.  Jl. H.R. Rasuna Sahid Blok X-5 Kav.1-2, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 57944579 jakarta@idn.tuv.com  07 September 2018 – 06 September 2022 DKI Jakarta
22 LSUP-024-IDN PT TUV NORD Indonesia Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F lt. 7.  Jl. TB Simatupang Kav.88, Jakarta Selatan, DKI Jakarta (021) 78837338  – 24 April 2019 – 12 April 2024 DKI Jakarta
23 LSUP-032-IDN PT Lintas Sertifindo Unggul Gedung Fizar Lt.2,  Jl. Kober Pedati No.30, Balimester, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 85903277 lsu.recreation@gmail.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
24 LSUP-034-IDN PT Amerika Sistem Registrasi Internasionla Indonesia Talavera Office Park Lt. 28, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Jakarta Selatan, DKI Jakarta  (021) 29512886 admcert@asricert.com  ;  hasnop.putra@asricert.com  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
25 LSUP-048-IDN PT Perusahaan Penyedia Sertifikasi Intiland Tower Lt. M2.  Jl. Jend. Sudirman Kav. 32, DKI Jakarta (021) 57903545  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 DKI Jakarta
26 LSUP-058-IDN PT Difaya Terampil Mandiri Jl. Martraman I No.7, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, DKI Jakarta (021) 8568486; 87878733115 difayaterampil2019@gmail.com 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025 DKI Jakarta
27 LSUP-061-IDN PT Bureau Veritas Indonesia Wisma 76 Lantai 21, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav.76, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta (021) 53666861 bayu.abirowo@bureauveritas.com 22 Juni 2022 – 21 Juni 2027 DKI Jakarta
28 LSUP-012-IDN PT Sertifindo Wisata Utama Ruko Setia Budi Square No. 12.  Jl. Setia Budi, Srondol, Semarang, Jawa Tengah (024) 7462401 / (024) 7462401  –  02 Juli 2018 – 01 Juli 2022 Semarang
29 LSUP-002-IDN PT Megah Tritunggal Mulia Office Area, Singgasana Hotel,  Jl. Raya Gunungsari No.170, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633180 / (031) 5682703  info@mtmcertification.com   19 November 2018 – 18 November 2022 Surabaya
30 LSUP-044-IDN PT Chesna Gedung Papaya Lt.2 Jl. Raya Margorejo Indah 60-68, Margorejo, Wonocolo, Surabaya, Jawa  Timur (031) 8434141 info@chesna.co.id  22 Juni 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya
31 LSUP-060-IDN PT Smart Hospitality Solution Jl. Joyoboyo 10, Surabaya, Jawa Timur (031) 5633608 lsup.shs.sby@gmail.com 17 Maret 2021 – 16 Maret 2026 Surabaya
32 LSUP-028-IDN PT Sertifikasi Cohespa Indonesia Jl. Manyar Kertoarjo V No. 51, Surabaya, Jawa Timur  (031) 5920662 info@cohespa.org  19 Agustus 2020 – 21 Juni 2025 Surabaya,
33 LSUP-059-IDN PT Global Inspeksi Sertifikasi Foresta Business Loft 2 Unit 29, Jl. BSD Raya Utama, Tangerang, Banten (021) 50560008 giscertquality@gmail.com 20 Januari 2021 – 19 Januari 2026 Tangerang, BSD
34 LSUP-050-IDN PT Global Wahana Tirta Green Lake City Ruko Wallstreet B-8, Petir, Cipondoh, Tangerang, Banten (021) 29725514  globalwahanatirta.lsu@gmail.com  30 November 2020 – 21 Juni 2025 Tangerang, Cipondoh

(Sumber : www.kan.or.id)

Ruang lingkup akreditasi dari LSUP tersebut dapat dilihat di web www.kan.or.id.

Dapat dilihat bahwa LSUP terkonsentrasi di P. Jawa, dan terbanyak ada di DKI Jakarta, disusul Bali dan Kalimantan. Dengan demikian, banyak peluang bagi organisasi untuk menjadi LSUP di wilayah yang banyak memiliki Daerah Tujuan Wisara (DTW). Apalagi dengan diterbitkannya kebijakan KAN No.009/KAN/07/2022 tentang penggabungan akreditasi lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa berbasis SNI ISO/IEC 17065:2012. Kebijakan KAN tersebut meliputi 5 (lima) gabungan skema akreditasi yaitu skema akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPr), Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), Lembaga Sertifikasi Ekolabel (LSE), Lembaga Sertifikasi Halal (LSH), dan Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Penggabungan 5 skema akreditasi ini akan menjadikan proses akreditasi bagi LSUP yang tetap mengacu pada MRA APAC, dimana saling pengakuan untuk kompetensi lembaga sertifikasi adalah berdasar pada ISO/IEC 17065:2012. Ruang lingkup dapat mencakup sertifikasi proses, sertifikasi jasa atau sertifikasi produk.  Penggabungan 5 skema tersebut akan mewujudkan akreditasi yang cepat, tepat, dan hemat (aksicepat). Proses akreditasi untuk LPK yang memiliki beberapa skema akan lebih efisien dan lebih hemat, karena biaya permohonan akreditasinya cukup satu skema, kewajiban untuk office assessment/office surveilance juga bisa dilakukan hanya sekali. Disamping itu, proses akreditasi dan sertifikasi akan dijaga, sebaik mungkin tetap memenuhi regulasi, baik dalam Peraturan Menteri maupun Peraturan Lembaga yang selama ini berlaku.  Demikian penjelasan dari Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal KAN, Donny Purnomo.

Jika mengingat Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 Pasal 14 yang menyebutkan bahwa sektor pariwisata meliputi beberapa usaha pariwisata yaitu: daya tarik wisata; kawasan pariwisata; jasa transportasi wisata; jasa perjalanan wisata; jasa makanan dan minuman; penyediaan akomodasi; penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; jasa informasi pariwisata; jasa konsultan pariwisata; jasa pramuwisata; wisata tirta; dan spa. Maka kebijakan KAN tersebut sangat membantu dan memberikan peluang yang cukup menantang bagi organisasi yang ingin menjadi LSUP.

Tulisan  tentang SNI 9042  UNTUK JAMINAN WISATA AMAN ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada industry pariwisata,  antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry pendukung . Tulisan ini berisi informasi tentang SNI 9042:2021  yang dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk organisasi yang ingin mendapat akreditasi untuk ruang lingkup usaha pariwisata.  Begitu juga bagi perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi usaha pariwisata atau lembaga sertifikasi  yang ingin menambahkan ruang lingkun usaha pariwisata. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk memilih pariwisata yang aman, sehat, bersih dan peduli terhadap lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

Circular Economy, Industri, Lingkungan dan Standardisasi

Kegiatan industri menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi yang mendukung peningkatan pendapatan masyarakat. Kegiatan ekonomi sendiri meliputi kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi. Ketiga kegiatan ini merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan, dan juga merupakan bagian dari kegiatan industri.

Dalam aktifitas ekonomi, kegiatan produksi merupakan segala kegiatan yang bertujuan untuk membuat, menghasilkan, atau menciptakan suatu barang atau jasa. Sementara itu, distribusi adalah kegiatan menyebarkan atau membagikan barang yang dihasilkan dari kegiatan produksi.

Konsumsi merupakan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh konsumen untuk memakai atau menggunakan atau mengurangi nilai dari suatu barang dan jasa yang dihasilkan oleh produsen.

Kegiatan ekonomi memerlukan sumber daya. Sebagai contoh, produsen otomotif memerlukan sumber daya seperti metal dan energi. Distribusi produk otomotif memerlukan bahan bakar untuk menyalurkan produk. Sama halnya, Konsumen produk otomotif mengonsumsi bahan bakar saat menggunakan produk tersebut. Hal ini berlaku untuk semua jenis produk yang ada dewasa ini. Kegiatan ekonomi dalam skala masif dan berkepanjangan memerlukan sumber daya yang masif pula. Kegiatan pengambilan sumber daya alam skala besar demi memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi ini menimbulkan potensi terjadinya pengabaian terhadap alam lingkungan itu sendiri, sehingga dapat menimbulkan gangguan atau kerusakan.

Bagaimana meniadakan atau setidaknya  meminimalkan gesekan terhadap lingkungan agar tidak terjadi gangguan atau kerusakan.

Mari kita kenali apa saja gangguan yang ditimbulkan akibat kegiatan industri dan ekonomi yang tujuan nya adalah kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan industri dan ekonomi akan memberikan dampak antara lain:

  • Pencemaran lingkungan yang ditimbulkan karena kegiatan industry antara lain adalah polusi udara, air dan tanah;  peningkatan emisi gas rumah kaca dan pemanasan global, perubahan iklim. Dampak negative tersebut juga menimbulkan bahaya bagi Kesehatan manusia
  • Eksploitasi sumber daya alam secara terus menerus tanpa mengindahkan proses pengendalian dan pemeliharan sumber daya alam
  • Urbanisasi dan kesenjangan pendapatan yang disebabkan karena industrialisasi yang pada umumnya dikembangkan dan ditumbuhkan di daerah perkotaan. Migrasi penduduk desa ke kota yang pada umumnya tidak berbekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai akan menimbulkan kesenjangan pendapatan.

(Sumber: https://haloedukasi.com/dampak-pembangunan-industri)

Bagaimana mengurangi dampak kegiatan ekonomi dan industri terhadap lingkungan dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi jangka panjang tanpa merusak sumber daya alam?

Beberapa negara  mulai melakukan transformasi ekonomi, dari ekonomi linear ke arah ekonomi berkelanjutan, yaitu dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).  

Ekonomi sirkular merupakan suatu alternatif untuk ekonomi linier tradisional yang memiliki linear proses, yaitu buat, gunakan, buang.  Aktifitas ekonomi sirkular adalah ekonomi yang menggunakan pendekatan system dan melibatkan proses industri serta aktifitas ekonomi melalui desain yang bersifat restoratif dan regeneratif, mempertahankan nilai maksimum sumber daya yang digunakan dalam proses tersebut selama mungkin. (Sumber: https://www.epa.gov/recyclingstrategy/what-circular-economy)

Dari sisi pandang lingkungan yang berkelanjutan, ekonomi sirkular bukan hanya mengenai pengelolaan limbah tetapi juga bagaimana melakukan desain bahan baku, desain produk, serta proses produksi sehingga bahan baku dan produk yang dihasilkan dapat didaur ulang dan memiliki siklus penggunaan yang lebih panjang (Sumber: https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan.

Sistem manajemen ekonomi sirkular menganut pendekatan sustainable materials management (SMM). Pendekatan SMM tersebut akan memperlihatkan adanya  kesinambungan dalam pengurangan dampak siklus hidup material, termasuk dampak iklim, pengurangan penggunaan bahan berbahaya, dan memisahkan penggunaan bahan dari pertumbuhan ekonomi.

Pada dasarnya ekonomi sirkular bertujuan untuk menggunakan segala sumber daya seminimal mungkin dan secara berulang, demikian juga dengan proses dan  sampah/limbah yang digunakan secara berulang, sehingga tidak mempercepat kerusakan alam,

Transisi dari ekonomi linear ke ekonomi sirkular merupakan kegiatan untuk  penyesuaian dalam mengurangi dampak negatif ekonomi linier. Disamping itu juga, ekonomi sirkular merupakan perubahan sistemik untuk membangun ketahanan jangka panjang, membuka peluang bisnis dan ekonomi, dan memberikan manfaat lingkungan dan sosial.( Bivisyani Questibrilia, Pengarang di Jojonomic | Aplikasi HRIS, Human Capital & Expense Management)

Oleh karenanya, konsep ekonomi sirkular merupakan konsep yang tidak lagi sekedar mendesain model industri dengan prinsip zero waste, tetapi juga fokus terhadap faktor sosial dan penyediaan sumber daya maupun energi yang berkelanjutan

Konsep circular economy  dapat dikategorikan menjadi 3 sektor yaitu:

  1. Sector industry menggunakan pendekatan 5 R (ReduceReuseRecycleRecovery, dan Repair).
  2. Sektor barang modal menggunakan pendekatan 2 R (reconditiondan remanufacturing), dan
  3. Sektor bahan baku dan penolong menggunakan pendekatan 1 R (Reuse).

Dengan menerapkan prinsip 7 R tersebut diharapkan kegiatan industri dan ekonomi dapat mewujudkan pencapaian pembangunan berkelanjutan dengan nilai yang maksimum. (Sumber: http://shiftindonesia.com/apa-itu-konsep-circular-economy/)

Kebijakan dan strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan ekonomi sirkular

Dalam hal regulasi terkait pengelolaan lingkungan, pemerintah Indonesia telah mengadopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan ke dalam lima sektor prioritas yaitu: 1)  pembangunan energi berkelanjutan; 2) pengelolaan limbah terpadu; 3) pengembangan industri hijau; 4) pemulihan lahan berkelanjutan;  serta 5) inventarisasi dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan kelautan.

Untuk sektor industri, adopsi konsep ekonomi sirkular ke dalam visi dan strategi pembangunan diterapkan khususnya pada 5 sektor industri, yaitu makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik.

Selanjutnya, pemerintah menjadikan ekonomi sirkular sebagai salah satu prioritas pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. (https://www.bsn.go.id/main/berita/detail/12996/memahami-konsep-ekonomi-sirkular-dalam-mendorong-pemulihan-ekonomi-yang-berkelanjutan)

Bappenas pada th 2020 telah mengeluarkan dokumen Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang dipastikan harus masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.

Di sektor keuangan, pemerintah melalui Dewan Otoritas Jasa Keuangan-OJK,  telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dalam peraturan ini antara lain diatur bahwa LJK, Emiten dan Perusahaan publik diwajibkan menyusun Rencana Aksi Keuangan berkelanjutan dan mempublikasikan Laporan Keberlanjutan. Pada saat yang sama, pemerintah juga mulai mengadopsi green public procurement untuk meningkatkan persediaan produk yang berkelanjutan. Sejalan dengan kebijakan keuangan tersebut, pemerintah Indonesia dalam komitmennya menjalankan SDG’s (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), , sudah menyiapkan kerangka kerja untuk menjalankan tujuan SDG nomor 12, yakni Responsible Consumption and Production. Kerangka kerja ini berupa implementasi Sustainable Consumption and Production (SCP) yang saat ini masuk tahap akselerasi, yaitu SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy, circular economy

Selanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menerbitkan Konsep Industri Hijau yang memiliki Dasar Hukum UU No.3 Tahun 2014 tentang Industri.

Konsep Industri Hijau masuk ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015 – 2035. Saat ini, RIPIN sudah memasuki tahap II (2020 – 2024) dengan sasaran meningkatkan kompetitivitas dan ramah lingkungan menuju Indonesia negara industri kuat pada tahap III pada tahun 2025 – 2035 mendatang.https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Kementerian Perindustrian juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang salah satu Pasalnya mengatur tentang  menggunakan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161862/pp-no-28-tahun-2021)

Kementerian lingkungan hidup menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini mengatur tentang hal sebagai berikut:

  1. Persetujuan Lingkungan;
  2. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air;
  3. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara;
  4. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut;
  5. Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup;
  6. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah non B3;
  7. Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup:
  8. Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
  9. Pembinaan dan Pengawasan; dan
  10. Pengenaan Sanksi Administratif.

(Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/161852/pp-no-22-tahun-2021)

Kebijakan terkait dengan penerapan konsep ekonomi sirkular ternyata sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah melalui beberapa kementerian. Bagaimana kebijakan tersebut dapat diturunkan menjadi konsep kerja untuk praktek terbaik.

Salah satu cara adalah melalui system standardisasi dan penilaian kesesuaian. Namun perlu juga dipikirkan kapan suatu standar harus diberlakukan wajib atau sukarela terkait penerapan konsep ekonomi sirkular

Standardisasi dan ekonomi sirkular

Dari beberapa pendapat tentang ekonomi sirkular, secara umum dapat dikatakan bahwa konsep ekonomi sirkular, sebagai kerangka paradigmatik untuk keberlanjutan, didasarkan pada 3 (tiga) prinsip dasar yaitu: (1) Melestarikan dan meningkatkan modal alam; (2) mengoptimalkan kinerja sumber daya; dan (3) meningkatkan efektivitas. Sedangkan prinsip sirkular ekonomi sendiri adalah:1)  desain tanpa limbah; 2) mengembangkan ketahanan dari keragaman; 3) menggunakan sumber daya dan energi terbarukan; 4) menggunakan pemikiran sistem; dan 5) memanfaatkan pemikiran efek kaskade

Langkah konsisten untuk menuju penerapan paradigma ekonomi sirkular dan prinsipnya dalam organisasi adalah standardisasi dan penilaian kesesuaian. .(Sumber: https://www.academia.edu/es/54178833/The_Circular_Economy_in_the_Standardized_Management_System)

Standardisasi sangat penting untuk menjaga konsistensi bagaimana produsen memproduksi barang dan jasanya dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen, termasuk terhadap merek dari suatu produk yang digunakan  Disamping itu, standardisasi dan penilaian kesesuaian termasuk akreditasi merupakan hal penting dalam implementasi ekonomi sirkular karena menjadi alat untuk mendukung target yang telah ditetapkan. Dukungan ini juga terintegrasi dengan kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berkelanjutan. (Sumber : https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan)

Jadi dapat dikatakan bahwa pada setiap tahapan ekonomi sirkular akan dapat ditemui standar yang berkaitan dengan persyaratan, proses produksi, proses daur ulang. standar untuk system seperti green procurement, green industry, dsb.

Standardisasi dan penilaian kesesuaian dapat menjadi penyokong proses pembentukan ekonomi sirkular di Indonesia.

Perangkat hukum dan perundangan yang diturunkan menjadi standar untuk mendukung penerapan sirkular ekonomi sudah banyak diterbitkan oleh pemerintah. Standar  tersebut antara lain:

Standar Industri Hijau (SIH) berangkat dari UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengacu pada Permenperin Nomor 51/M-IND/PER/6/2015 tentang Penyusunan Standar Industri Hijau. Kemudian standar disusun berdasarkan jenis industri sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) digit 5. Penerapan standar ini diikuti  dengan penerapan sertifikasi untuk memastikan keamanan penggunaan barang daur ulang, yang kemudian menyediakan sebuah platform untuk menampilkan contoh-contoh penerapan sirkular ekonomi yang sudah berhasil dan terbukti. https://bsn.go.id/main/berita/detail/11184/standardisasi-sebagai-penyokong-pembentukan-ekonomi-sirkular-di-indonesia

Beberapa SNI yang telah disusun adalah bahan baku daur ulang plastik (sudah diterbitkan untuk Polyethylene terephthalate); sistem pengelolaan sampah plastik; proses produksi yang menggunakan bahan daur ulang; produk plastik yang menggunakan bahan daur ulang; sistem manajemen mutu spesifik untuk industri daur ulang plastik. Tutup Muhammad Khayam.

Komite Teknis SNI 13-07 Manajemen Lingkungan, memiliki ruang lingkup untuk mengembangkan standar Sistem Manajemen Lingkungan dan Alat Pendukung untuk Pembangunan Berkelanjutan; Perlindungan Lingkungan; Ekonomi Lingkungan (termasuk pembangunan berkelanjutan); Pengkajian Dampak Lingkungan (termasuk manajemen resiko); Ekolabel; Daur Hidup Produk; Pengolahan Kembali (Recycling); serta Standar lain yang berhubungan dengan perlindungan lingkungan.

Pelaku usaha bisa menjadikan standar sebagai referensi dalam mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan. Diantaranya, SNI ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan yang memberi panduan sistem manajemen lingkungan, SNI ISO 50001:2018 Sistem Manajemen Energi yang memberikan pandungan penerapan sistem manajemen energi, dan Seri SNI 7188 Kriteria Ekolabel yang memberi panduan bagaimana produk diproduksi dengan cara ramah lingkungan dan memenuhi standar.

Komite Akreditasi Nasional juga memiliki komitmen untuk mendukung penerapan ekonomi berkelanjutan, Sampai dengan Mei 2022, KAN telah mengkareditasi sebanyak 2.644 LPK yang terdiri dari 2149 LPK Bidang Laboratorium dan 495 LPK Bidang Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

Dalam rangka pengakuan kompetensi KAN sebagai badan akreditasi, KAN telah menerapkan standar internasional ISO/IEC 17011 Conformity Assessment dan telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia Pacific Accreditation Cooperation – Mutual Recognition Arrangement (APAC MRA) dan di level internasional melalui International Accreditation Forum (IAF) MRA dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) MRA untuk 16 skema akreditasi. Di antaranya, untuk skema Laboratorium Penguji, Lembaga Inspeksi, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi, Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa, serta Lembaga Verifikasi/Validasi Gas Rumah Kaca. https://bsn.go.id/main/berita/detail/12979/pentingnya-akreditasi-dalam-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-dan-lingkungan-berkelanjutan

Pengembangan standar circular economy yang sudah berjalan diantaranya dari International Organization for Standardization (ISO) membentuk TC 323 Circular Economy pada tahun 2018 yang diprakarsai oleh AFNOR – Perancis

Pengembangan standar sirkular ekonomi yang ada dalam tanggung jawab ISO/TC 323 ada 6 CD sebagai berikut:

1. ISO/CD 59004

Circular Economy – Terminology, Principles and Guidance for Implementation (Status CD study/ballot initiated)

2. ISO/CD 59010

Circular Economy ― Guidance on the transition of business models and value networks (Status study/ballot initiated)

3. ISO/CD 59020

Circular Economy — Measuring and assessing circularity  (Status  study/ballot initiated)

4. ISO/CD TR 59031

Circular economy – Performance-based approach – Analysis of cases studies  (Status Committee Draft (CD) registered)

5. ISO/CD TR 59032.2

Circular economy – Review of business model implementation  (Status Close of voting and comment period)

6. ISO/WD 59040

Circular Economy — Product Circularity Data Sheet  (Status  close of comment period)

BSN sebagai wakil pemerintah Indonesia , telah  membentuk Komtek 13-13 Ekonomi Sirkular yang sekretariatnya dipegang oleh Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal – Badan Standardisasi Nasional, sekaligus sebagai NMC (National Mirror Committee ISO/TC 323

Ruang lingkup KOMTEK 13-13 adalah Pengembangan standar terkait sirkularitas system ekonomi yang menetapkan persyaratan, kerangka kerja, pedoman, dan alat pendukung terkaitpenerapan kegiatan perputaran ekonomi, antara lain untuk meminimalkanlimbah dan memanfaatkan sumberdaya secara efektif dan efisien, dengan menerapkan prinsip 5R, yaitu reduce, reuse, recycle, recovery dan repair

KOMTEK 13-13 telah menetapkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) tahun 2022 adalah Standar Kualitas Kertas Daur Ulang Indonesia

Peran Pemerintah, melalui BSN  adalah menyediakan kerangka analisis acuan dan aspek perencanaannya, meyakinkan sektor industri dan bisnis serta mendorong kesadaran konsumen dan menguatkan keuntungan yang dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Di sisi bisnis dapat mendesain rantai pasok secara keseluruhan untuk efisiensi sumber daya dan sirkularitas.

Dari penjelasan tersebut di atas, dapat dilihat bahwa Indonesia telah memiliki perangkat dalam menerapkan standar dan penilaian kesesuaian untuk sirkularitas ekonomi. Beberapa standar untuk system manajemen dan beberapa standar terkait pengendalian lingkungan, termasuk  pengendfalian limah/sampah dan daur ulangnya dapat diterapkan. Demikian juga dukungan dari system penilaian kesesuaian, KAN telah telah memperoleh pengakuan di level regional melalui Asia APAC MRA,  dan di level internasional melalui IAF MRA dan ILAC MRA untuk 16 skema akreditasi. Selebihnya, tinggal bagaimana dalam penerapan standar dan penilaian kesesuaian untuk lingkup sirkular ekonomi dapat dilaksanakan secara taat azas, yaitu sinergi dari BSN, KAN, Industri dan LPK, serta pemangku kepentingan yang terkait.(Sumber: Badan Standardisasi Nasional).

Tulisan  tentang Circular economy, industry, lingkungan dan standardisasi ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system sirkular ekonomi antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, kalangan industry. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen yang dapat diterapkan dalam penanganan ligkungan akibat kegiatan ekonomi dan industri sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik sosialisasi, bimbingan dan pendampingan untuk transformasi ekonomi linear ke ekonomi sirkular. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk berkontribusi aktif dalam menjaga lingkungan. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BAKSO BER SNI

Bakso dapat dikatakan sebagai makanan sejuta umat. Penjual hidangan masakan bakso dapat ditemukan di banyak tempat. Terutama di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, bahkan Medan. Varian bakso untuk masak pun saat ini beragam. Ada bakso yang isinya keju, cabai dan lain sebagainya.

Bakso memiliki sejarah yang panjang di Indonesia. Hidangan ini kemungkinan dibawa masuk ke Nusantara oleh pedagang Cina Jejak Tionghoa pada bakso juga bisa dilihat dari arti namanya. Dalam Bahasa Hokian, Bak berarti babi sedangkan so adalah makanan. Jadi jika disatukan, maknanya menjadi makanan yang berbahan daging babi. Di Indonesia yang penduduknya mayoritas Muslim bakso pun dibuat tanpa daging babi. (Sumber: https://travelingyuk.com/sejarah-bakso/80734/)

Bakso umumnya dibuat dari campuran daging sapi giling dan tepung tapioka. Dalam penyajiannya, bakso umumnya disajikan dalam keadaan panas dengan kuah kaldu sapi bening, dicampur dengan  mibihuntaogetahu, terkadang telur dan ditaburi bawang goreng dan seledri.

Dengan menyebarnya bakso ke berbagai daerah di Indonesia dan penggemarnya yang cukup banyak, maka penjual bakso pun membuat berbagai variasi  untuk menarik pembeli. Bahan dasar bakso menjadi beragam, seperti ayam, ikan, udang, hingga kerbau. Variasi bakso pun mejadi bermacam-macam, seperti  bakso urat, bakso, bola tenis atau bakso telur, bakso gepeng, bakso malang, bakso karimunjawa, bakso keju dan masih banyak lagi.

Penjual bakso pada umumnya adalah orang Jawa mengingat pusat bakso yang terkenal saat ini berada di kota besar di Jawa yaitu Solo dan Malang. Penjual kuliner bakso pun beragam tingkatannya, mulai dari penjual keliling, kaki lima, sampai rumah makan atau restoran mewah. Karena hidangan bakso disukai oleh hampir seluruh lapisan masyarakat Nusantara, karenanya banyak orang tidak ragu untuk membuka bisnis bakso.

Perkembangan bisnis bakso mulai mengalami peningkatan pesat sejak tahun 1990-an. Sejak saat ini sudah banyak dijumpai bakso dalam keadaan beku (frozen) dan praktis untuk diolah kembali. (Sumber: https://www.kompasiana.com/rommyroperta/603c6ffc8ede482b9750d722/peluang-bisnis-bakso-ikan-ber-sni)

Pesatnya perkembangan kuliner bakso dan persaingan yang ketat, para penjual hidangan bakso, baik para pedagang kaki lima hingga restoran besar, tentu akan menggunakan produk bakso yang murah untuk hidangan bakso. Murah, namun tetap berkualitas, aman, dan tahan lama untuk menghemat biaya.

Bagaimana dapat mengetahui bahwa produk bakso yang disajikan itu aman?

Produk bakso yang aman, tentu harus diproduksi menggunakan metode yang aman. Cara produksi pangan yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu atau persyaratan yang ditetapkan untuk pangan karena sangat berguna bagi kelangsungan hidup industri pangan yang berskala kecil, sedang, maupun yang berskala besar. Melalui cara produksi pangan yang baik ini, industri pangan dapat menghasilkan pangan yang bermutu, layak dikonsumsi dan aman bagi Kesehatan. Melalui upaya menghasilkan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi, kepercayaan masyarakat niscaya akan meningkat dan industri pangan yang bersangkutan akan berkembang pesat. Pangan yang aman dan bermutu harus tersedia bagi semua lapisan masyarakat.(Sumber: https://www.pom.go.id/new/view/more/berita/21395/Pelatihan-Keamanan-Pangan-Produk-UMKM-di-Kab–Tabalong.html)

Metode pengolahan pangan melalui cara produksi pangan dan disertai standar produk pangan tertentu akan menghasilkan pangan yang baik dan aman. Karena ini, Oleh karena itu, standardisasi  menjadi alat yang dapat membantu memberikan jaminan kepada konsumen sekaligus panduan bagi produsen dalam menghasilkan produk makanan yang aman. Karenanya, jaminan yang menunjukkan produk bakso aman dikonsumsi adalah standar terkait keamanan pangan.

BSN telah menetapkan standar berkaitan dengan keamanan pangan yaitu SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) yang dilaksanakan oleh Komite Teknis 67-08 Sistem Manajemen Keamanan Pangan, yang merupakan adopsi dari  Codex CXC-1:1969 revised 2020.  Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) ini menggantikan  SNI CAC/RCP-1:2011. Untuk masa transisi penerapan SNI CRX-1:1969 re 2020, KAN telah menerbitkan Kebijakan Komite Akreditasi Nasional tentang Transisi Penerapan SNI CXC 1:1969 Dalam Akreditasi Lembaga Sertifikasi Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (LSSHACCP) No. 006/KAN/06/2022,  yang menetapkan bahwa masa transisi LSSHACCP yang telah terakreditasi KAN harus telah memperoleh akreditasi berdasarkan SNI CXC 1:1969 paling lambat 8 Juni 2023.    Selain itu, telah ditetapkan pula SNI ISO 22000:2018 Sistem Manajemen Keamanan Pangan–Persyaratan. Ke dua SNI tersebut dapat diterapkan oleh organisasi/perusahaan  dalam mengelola rantai pangan, serta standar produk dan metode uji.  SNI ini merupakan rujukan bagi produsen dalam memproduksi makanan yang terjamin keamanan dan kualitasnya.

Selain itu, BSN juga telah menetapkan SNI untuk bakso, yaitu:

  1. SNI 7266:2017 Bakso ikan (Komtek 65-05 Produk Perikanan (Ditjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan)
  2. SNI 3818:2014 Bakso daging (Komtek 67-04 Makanan (Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Badan Standardisasi Nasional dan Kebijakan Jasa Industri – Kementerian Perindustrian)

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Persyaratan  SNI bakso ikan, menetapkan syarat mutu dan keamanan pangan bakso ikan, bahan baku, bahan penolong, dan bahan lainnya serta penanganan dan pengolahan bakso ikan. SNI bakso ikan ini berlaku untuk bakso ikan yang diolah dengan atau tanpa pembekuan dan tidak berlaku untuk produk yang mengalami pengolahan lebih lanjut.

Persyaratan SNI bakso daging, menetapkan istilah dan definisi, komposisi, klasifikasi, syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji bakso daging. SNI bakso daging ini hanya berlaku untuk bakso yang dibuat dengan bahan baku daging sapi, kerbau, kambing, domba, babi, hewan ternak lainnya yang layak dimakan, dan atau hewan unggas.

Ke dua SNI tersebut memiliki acuan normatif yang merupakan dokumen untuk digunakan dalam standar. Untuk acuan bertanggal, edisi yang berlaku sesuai yang tertulis. Sedangkan untuk acuan yang tidak bertanggal, berlaku edisi yang terakhir (termasuk amandemen). Acuan normatif dapat dilihat pada Tabel -1 dan Tabel – 2

Tabel – 1 Acuan normatif SNI bakso ikan

NO SNI  

JUDUL

1 SNI 2326:2010 Metode pengambilan contoh pada produk perikanan
2 SNI 01-2332.1-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 1: Penentuan Coliform dan Escherichia coli pada produk perikanan
3 SNI 01-2332.2-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 2: Penentuan Salmonella pada produk perikanan
4 SNI 01-2332.3-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 3: Penentuan Angka Lempeng Total (ALT) pada produk perikanan
5 SNI 01-2332.4-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 4: Penentuan Vibrio cholerae pada produk perikanan
6 SNI 01-2332.5-2006 Cara uji Mikrobiologi – Bagian 5: Penentuan Vibrio parahaemolyticus pada produk perikanan
7 SNI 2332.9:2011 Cara uji mikrobiologi – Bagian 9: Penentuan Staphylococcus aureus pada produk perikanan
8 SNI 2346:2011 Petunjuk pengujian organoleptik dan atau sensori pada produk perikanan
9 SNI 01-2354.1:2010 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar abu dan abu tak larut dalam asam pada produk perikanan
10 SNI 01-2354.2-2006 Cara uji kimia – Bagian 2: Penentuan kadar air pada produk perikanan
11 SNI 01-2354.4-2006 Cara uji kimia – Bagian 4: Penentuan kadar protein dengan metode total nitrogen pada produk perikanan
12 SNI 2354.5:2011 Cara uji kimia – Bagian 5: Penentuan kadar logam berat timbal (Pb) dan kadmium (Cd) pada produk perikanan
13 SNI 2354.6-2006 Cara uji kimia- Bagian 6: Penentuan kadar logam berat merkuri (Hg) pada produk perikanan
14 SNI 2354.10:2009 Cara uji kimia – Bagian 10: Penentuan kadar histamin dengan spektroflorometri dan Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT) pada produk perikanan
15 SNI 2357 Penentuan kadar arsen (As) pada produk perikanan
16 SNI 2367 Penentuan kadar timah putih (Sn) pada produk perikanan
17 SNI 2372.7-2011 Cara uji fisika – Bagian 7: Pengujian filth pada produk perikanan
18 SNI 2694:2013 Surimi
19 SNI 2729:2013 Ikan segar
20 SNI 4110 Ikan beku
21 SNI 4872 Es untuk penanganan ikan

 

Tabel – 2 Acuan normatif SNI bakso daging

NO SNI ISO KETERANGAN
1 SNI 0428 8, Petunjuk pengambilan contoh padatan

 

2 SNI ISO 4831:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi koliform – Teknik Angka Paling Mungkin (APM). ISO 4831:2006

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of coliforms — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2021. Therefore this version remain current
3 SNI ISO 6887-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 1: Aturan umum untuk penyiapan suspensi awal dan pengenceran desimal. ISO 6887-1:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 1: General rules for the preparation of the initial suspension and decimal dilutions

 

Close of view dan under development of SO 6887-1/AWI AMD 1
4 SNI ISO 6887-2:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Penyiapan contoh uji, suspensi awal dan pengenceran desimal untuk pengujian mikrobiologi – Bagian 2: Aturan khusus untuk penyiapan daging dan produk daging. ISO 6887-2:2017

Microbiology of the food chain — Preparation of test samples, initial suspension and decimal dilutions for microbiological examination — Part 2: Specific rules for the preparation of meat and meat products

 

Under review
5 SNI ISO 6888-1:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metoda horizontal untuk enumerasi staphylococci                      koagulasi-positif (Staphylococcus aureus dan spesies lain) – Bagian 1: Teknik menggunakan media Baird Parker Agar. ISO 6888-1:2021

Microbiology of the food chain — Horizontal method for the enumeration of coagulase-positive staphylococci (Staphylococcus aureus and other species) — Part 1: Method using Baird-Parker agar medium

 

 Published
6 SNI ISO 7218:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Persyaratan umum dan pedoman untuk pengujian mikrobiologi. SO 7218:2007

Microbiology of food and animal feeding stuffs — General requirements and guidance for microbiological examinations

 

International standard to be revised . Under development ISO/DIS 7218
7 SNI ISO 7251:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan – Metode horizontal untuk deteksi dan enumerasi Escherichia coli terduga – Teknik angka paling mungkin (APM). ISO 7251:2005

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the detection and enumeration of presumptive Escherichia coli — Most probable number technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2019. Therefore this version remains current
8 SNI ISO 7937:2012, Mikrobiologi bahan pangan dan pakan- Metode horizontal untuk enumerasi Clostridium pefringens – Teknik penghitungan koloni. ISO 7937:2004

Microbiology of food and animal feeding stuffs — Horizontal method for the enumeration of Clostridium perfringens — Colony-count technique

 

This standard was last reviewed and confirmed in 2015. Therefore this version remains current.

 

International standard to be revised.

Under development ISO/CD 15213-2 Microbiology of the food chain — Horizontal method for the detection and enumeration of Clostridium spp. — Part 2: Enumeration of Clostridium perfringens by colony-count technique

 

Untuk keperluan sosialisasi penerapan standar pangan, terutama untuk bakso, tentunya diperlukan bimbingan yang menyeluruh mulai dari system manajemen keamanan pangan serta persyaratan produk melalui penerapan SNI,  baik system manajemen pangan maupun SNI untuk produk bakso. Bimbingan yang menyeluruh diperlukan terutama bagi produsen maupun pengusaha kuliner bakso di tingkat UMKM.

Persyaratan untuk mendapatkan Label SNI pada produk pangan adalah apabila produsen/pabrik telah menerapkan dan mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Mutu berdasarkan SNI ISO 22000 atau Standar SNI CXC 1:1969 Prinsip Umum Higiene Pangan, versi terbaru (revisi 2020) dari Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN atau oleh badan akreditasi penandatangan IAF/PAC MLA dan/atau ILAC/APLAC MRA dengan ruang lingkup yang sejenis.

Lembaga yang melakukan bimbingan terhadap produsen pangan, terutama UMKM, dalam hal ini bakso ikan dan bakso daging sebaiknya memberikan bimbingan secara menyeluruh kepada produsen bakso ikan dan bakso daging untuk manajemen system keamanan pangan dan SNI produk terkait. Untuk dapat mengetahui skema sertifikasi bakso ikan dan bakso daging, Anda dapat mengunjungi https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_ikan_%E2%80%93_lampiran_lxxxvii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf; dan https://bsn.go.id/uploads/download/skema_bakso_daging_%E2%80%93_lampiran_lii_perka_bsn_11_tahun_2019.pdf

 

Bagi produsen, pengusaha kuliner bakso maupun konsumen dapat melihat produk pangan, termasuk bakso  yang ber label SNI melalui  https://pembimbingansni.bsn.go.id/role_model.

 

Tulisan tentang BAKSO BER SNI ini ditujukan bagi pemangku kepentingan yang memiliki perhatian pada system keamanan pangan, antara lain bagi pemerintah atau regulator, produsen, pengusaha kuliner. Tulisan ini berisi informasi tentang standar system manajemen keamanan pangan dan standar produk bakso sehingga dapat digunakan sebagai  acuan bagi berbagai pihak dalam melakukan kegiatan baik bimbingan dan pendampingan untuk mendapatkan label SNI bakso. Bagi masyarakat umum, informasi ini dapat membantu mereka untuk mengenali produk pangan yang aman untuk dokinsumsi. Bagi Komite Teknis, terutama dengan ruang lingkup system manajemen keamanan pangan, dapat digunakan untuk selalu mengikuti perkembangan standar internasional yang diacu, atau diadopsi menjadi SNI. Atau, juga melakukan review terhadap SNI yang mungkin memerlukan penyesuaian terhadap IPTEK maupun persyaratan pasar, atau pemenuhan regulasi baru di bidang pangan.

Pangan yang aman tentu menjadi harapan masyarakat, karena pangan yang aman dapat  meningkatkan  kesejahteraan manusia. Konsumen penggemar kuliner bakso akan merasa aman jika produk bakso tersebut memenuhi persyaratan pangan yang aman untuk dikonsumsi. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

BATIK dan STANDAR NASIONAL INDONESIA

Batik pada awalnya diidentikkan sebagai kain tradisional Nusantara. Batik merupakan kerajinan asli yang banyak ditemui di berbagai wilayah Indonesia, seperti Pekalongan, Solo, Yogyakarta, Madura, Tasikmalaya, dan Cirebon. Bahkan di daerah Sumatra dan Kalimantan juga terdapat para perajin batik. Setidaknya 23 provinsi di Indonesia memiliki batik dengan corak kekhasan lokal sendiri.

Secara etimologi, istilah “batik” berasal dari bahasa Jawa  ambathik yang dihasilkan dari lakuran kata  (amba) yang berarti “lebar” atau “luas” (merujuk kepada kain), dan nithik yang berarti “membuat titik” dan kemudian berkembang menjadi istilah bahasa Jawa bathik, yang berarti menghubungkan titik-titik menjadi gambar tertentu pada kain yang luas atau lebar. Istilah bathik kemudian diserap kedalam bahasa Indonesia menjadi “batik” dengan menggantikan bunyi huruf “-th” sebagai “-t”

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “batik” didefinisikan sebagai kain bergambar yang pembuatannya secara khusus dengan menuliskan atau menerakan lilin (malam) pada kain tersebut, yang kemudian pengolahannya melalui proses tertentu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa “batik” dapat merujuk kepada sebuah proses maupun hasil jadi (bersifat bendawi) dari proses tersebut. (Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Batik)

Berdasarkan teknik atau metode pembuatan batik,  ada beberapa jenis batik yang dikenal antara lain sebagai berikut :

  • Batik Tulis. adalah batik yang dibuat dengan cara manual menggunakan tangan dan bantuan alat canting. Batik jenis ini umumnya dibuat sangat unik dan tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya.
  • Batik Cap. Batik jenis ini pada umumnya dibuat dengan memanfaatkan stempel atau cap sebagai pengganti canting untuk membuat motif batik. Biasanya, alat cap yang digunakan untuk membatik tersebutterbuat dari bahan tembaga yang nantinya akan memudahkan para pengrajin dalam menyelesaikan pembuatan batik agar lebih cepat.
  • Perpaduan antara Batik Tulis dan Batik Cap. Batik jenis ini menggabungkan teknik pembuatan batik tulis dan batik cap. Teknik penggabungan dalam pembuatan batik ini yang umum disebut teknik batik cap kombinasi tulis atau batik semi tulis. Tujuan dari pembuatan kombinasi kedua batik ini yakni untuk menutupi kekurangan yang dihasilkan oleh batik cap. Dengan begitu, maka batik yang dihasilkan akan menjadi lebih bernilai. Untuk proses pembuatan batik Indonesia kombinasi ini terbilang cukup panjang dan rumit karena menggunakan dua teknik sekaligus.

Selain jenis batik di atas, ada pula produk tekstil yang dikenal sebagai batik printing di pasaran. Produk ini umumnya dibuat menggunakan alat sablon/offset. Karenanya, harga relatif lebih murah dibandingkan batik tulis maupun cap. Meskipun mengusung nama batik, produk tekstil ini tidak dikategorikan sebagai batik karena proses pembuatannya tidak menggunakan lilin/malam. Lebih tepatnya, “batik” printing adalah produk tekstil yang bercorak motif batik. Karenanya, produk bercorak batik ini tidak akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.

Meskipun batik identik dengan pakaian adat Jawa, namun kini batik sudah menjadi pakaian nasional bagi masyarakat Indonesia, bahkan sudah banyak pula dikenal di manca negara. Penggunaannya pun tidak lagi sebagai pakaian adat tetapi sudah mengikuti perkembangan mode busana baik bagi wanita maupun pria.

Membatik yang merupakan seni tradisi ini telah berkembang menjadi industri modern. Jangkauan sebaran pemakainya tak lagi sebatas pasar domestik tetapi juga sudah merambah hingga ke mancanegara. Apalagi sejak 2 Oktober 2009 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, UNESCO menetapkan batik sebagai Intangible Cultural Heritage of Humanity. (Sumber: https://indonesia.go.id/ragam/seni/seni/batik-yang-mendunia). Karenanya, tanggal 2 Oktober 2009 juga diperingati sebagai Hari Batik Nasional.

Status batik sebagai busana nasional dikukuhkan dengan penetapan batik sebagai pakaian resmi untuk pria di wilayah DKI Jakarta, pada 14 Juli 1972. Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 68 Tahun 2015, yang mulai diberlakukan pada 30 September 2015, mengenai aturan PNS memakai batik atau pakaian daerah pada hari Jumat.

Begitu luas pengaruh dan perkembangan industri batik di Indonesia, maka kualitas batik tentu menjadi pertimbangan yang penting, agar batik sebagai komoditi dapat memiliki daya saing tinggi baik di dalam negeri maupun luar negeri. Terlebih lagi batik yang merupakan aset ekonomi kreatif di bidang kerajinan yang didominasi oleh sektor UMKM yang tersebar di 101 sentra usaha yang mencakup seluruh Indonesia (Sumber: https://hypeabis.id/read/5600/begini-standar-kualitas-batik-berdasarkan-sni).

Oleh karena itu, disusun Komite Teknis yang bertanggungjawab menangani batik, yaitu Komtek 59-03 – Batik dan produk batik. Pustan-Kementerian Perindustrian. Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav. 52-52, Jakarta, dan Sub komtek 59-01-S1 Batik dan Produk Batik. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah. Kementerian Perindustrian. (Data diambil dari sispk.bsn.go.id)

Sesuai SNI 0239:2014 tentang pengertian dan istilah-istilah batik, batik dapat digolongkan menjadi 3 jenis, yaitu:

  1. SNI 8302:2016 Batik Tulis – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  2. SNI 8303:2016 Batik Cap – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji,
  3. SNI 8304:2016 Batik Kombinasi – Kain – Ciri – Syarat mutu dan metode uji.

Datar SNI terkait batik yang masih berlaku

NO SNI JDL (IND) JDL ING) KOMTEK ICS
1 SNI 8304:2016/Amd.1:2019 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
2  SNI 8302:2016/Amd.1:2019 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
3  SNI 8303:2016/Amd.1:2019 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1
4  SNI 8304:2016 Batik kombinasi – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
5  SNI 8303:2016 Batik cap – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
6  SNI 8302:2016 Batik tulis – Kain – Ciri, syarat mutu dan metode uji 59-01-S1 59.080.30
7  SNI 8184:2015 Tiruan batik dan paduan tiruan batik dengan batik – Pengertian dan istilah 59-01-S1 01.040.59
8  SNI 0239:2014 Batik – Pengertian dan istilah 59-01-S1 01.040.59
9  SNI 06-6319-2000 Parafin wax untuk malam batik Paraffin wax for batik 75.140
10  SNI 08-3540-1994 Batik Batik 59.080.30
11  SNI 08-0453-1989 Ciri kain batik tulis Characteristics of drawing batik fabrics 59.080.30

(Sumber: : http//sispk.bsn.go.id)

Artikel tentang batik ini ditulis untuk memberikan informasi tentang SNI batik bagi masyarakat pecinta atau pemerhati batik, pemangku kepentigan terkait batik (UMKM, Perusahaan Besar, Regulator, Pemerintah ata swasta sebagai pembina industri batik) Dengan demikian, batik sebagai sebagai bagian dari budaya ataupun sebagai industri dapat selalu ditingkatkan kualitasnya agar dapat memiliki daya saing yang cukup kuat, baik di pasar nasional maupun global. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

PASAR RAKYAT DAN SNI

Pasar atau pekan, menurut WIKIPEDIA secara lengkap disebut pasar tradisional, adalah tempat orang melakukan jual beli. Lebih lengkapnya, pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi jual beli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar. Sesuai  dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 56/M_DAG/PER/9/2014  tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Pedomanan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern,  Pasal II ayat 1, Pasar Tradisional kini dirubah penyebutannya menjadi Pasar Rakyat.

Untuk  selanjutnya, dalam artikel ini digunakan istilah Pasar Rakyat sesuai yang ada dalam PP tersebut.

Dalam penjelasan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasar Rakyat adalah Tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda, yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan proses jual beli barang melalui tawar-menawar. (Sumber: https://www.kompasiana.com/amiruddinhelmy/619c1f424c3dce5cd65bf172/4-pengertian-pasar-rakyat)

Pasar rakyat umumnya menyediakan berbagai macam bahan pokok keperluan rumah tangga. Lokasi pasar rakyat pada umumnya  di tempat yang terbuka. Bangunan di pasar ini berbentuk Lapak, Kios dan Toko. Meski dipandang sebagai salah satu obyek penting bagi kegiatan ekonomi masyarakat, kondisi pasar rakyat pada umumnya kurang nyaman untuk aktifitas manusia. Sejumlah pasar belum memiliki pengaturan sirkulasi udara maupun penerangan yang memadai. Kebersihan terkadang juga kurang terjaga, seperti sampah yang belum dikelola dengan baik sehingga sering menimbulkan bau. Jika turun hujan, kondisi pasar rakyat menjadi becek dan kotor. (Sumber: https://pasarrakyat2.blogspot.com/2017/02/pasar-rakyat.html).

Tetapi dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020  tentang Pasar Sehat, keadaan pasar rakyat saat ini  dalam hal kebersihan mulai semakin ditingkatkan, sehingga beberapa pasar rakyat sudah mulai ada yang rapi dan bersih sehingga nyaman untuk dikunjungi. Sejumlah kementerian lain juga telah menerbitkan regulasi terkait pengelolaan pasar rakyat demi meningkatkan kualitas pasar rakyat itu sendiri.

Untuk memudahkan pihak yang berkepentingan  dalam mengelola dan membangun pasar serta memberdayakan komunitas pasar, BSN menyusun  SNI 8152:2021 Pasar rakyat dengan memadukan berbagai peraturan tersebut di atas. SNI 8152:2021 disusun oleh Komite Teknis 03-03, Jasa bidang perdagangan

STANDARDISASI PASAR RAKYAT

Pasar rakyat yang dimaksud dalam SNI 8152:2021 adalah  pasar dengan lokasi tetap yang berupa sejumlah toko, kios, los, dan/atau bentuk lainnya dengan pengelolaan tertentu yang menjadi tempat jual beli dengan proses tawar-menawar. SNI ini tidak mengatur pasar yang memperdagangkan komoditi khusus (pasar tematik), seperti pasar hewan, pasar bunga, dan lain-lain).

SNI 8152:2021 mengatur tentang persyaratan pasar rakyat yang meliputi:

PERSYARATAN UMUM, mencakup:

  • Dokumen legalitas
  • Lokasi Pasar
  • Kebersihan dan Kesehatan
  • Keamanan dan kenyamanan

 

PERSYARATAN TEKNIS, mencakup:

  • Ruang dagang
  • Aksesibilitas dan zonasi, termasuk:
  • Aksesibilitas
  • zonasi
  • Area parkir
  • Area bongkar muat
  • Koridor/gangway
  • Pos ukur ulang dan sidang tera
  • Fasilitas umum, termasuk:
  • Kantor pengelola
  • Toilet/kamar mand
  • Ruang ASI
  • Closed Circuit Television (CCTV)
  • Ruang peribadatan
  • Area serbaguna
  • Pos pelayanan kesehatan pasar
  • Pos keamanan
  • Area merokok
  • Ruang sanitasi
  • Area penghijauan
  • Elemen bangunan
  • Keselamatan dalam bangunan
  • Pencahayaan
  • Sirkulasi udara
  • Drainase
  • Ketersediaan air bersih
  • Pengelolaan air limbah
  • Pengelolaan sampah
  • Sarana teknologi informasi dan komunikasi
  • Digitalisasi pasar rakyat

 

PERSYARATAN PENGELOLAAN, mencakup:

  • Tugas pokok dan fungsi pengelola pasar
  • Prosedur kerja pengelola pasar
  • Struktur pengelola pasar
  • Pemberdayaan pedagang

 

SNI 8152:2021  menetapkan klasifikasi pasar rakyat menjadi 4 tipe berdasarkan jumlah pedagang. Persyaratan teknis dan persyaratan pengelola untuk setiap tipe pasar rakyat secara rinci dapat dilihat pada Tabel 1.dalam standar ini.

Pasar rakyat yang dapat memperoleh sertifikat harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan umum, persyaratan teknis, dan persyaratan pengelolaan.

Untuk kepentingan sertifikasi pasar rakyat, BSN sudah menerbitkan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat.

Untuk sertifikasi pasar raya, dukungan Lembaga sertikasi yang memiliki ruang lingkup SNI 8152:2021  ada 8 (delapan LSPro yang terakreditasi untuk ruang lingkup SNI tersebut, yaitu dapat dilihat pada tabel di bawah ini:

 

No Kode LPK Nama LPK Alamat LPK Telp Email
1 LSPr-001-IDN Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu(Dit.STANDALITU), Kementerian Perdagangan – LSPro PPMB

 

Jl. Raya Bogor, Km. 26, Ciracas, Jakarta Timur (021) 87706835  sertifikasippmb_pj@yahoo.com
2 LSPr-008-IDN UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (PSMB) – Lembaga Tembakau (LT) Surabaya

 

Jl. Gayung Kebonsari Dalam No. 12A, Surabaya (031) 8280762/ 8280753 psmbsurabaya-indag@jatimprov.go.id
3 LSPr-012-IDN PT TUV NORD Indonesia. Perkantoran Hijau Arkadia, Tower F 6th floor

Jl. TB Simatupang Kav. 88, Jakarta Selatan

(021) 78837338 dony@tuv-nord.com, mrosita@tuv-nord.com
4 LSPr-022-IDN PT Sucofindo (Persero) – Sbu Sertifikasi & Eco Framework Graha Sucofindo Lt. B1, Jl. Raya Pasar Minggu Kav. 34 – Jakarta Selatan

 

(021) 7987015 customer.service@sucofindo.co.id
5 LSPr-043-IDN PT Integrita Global Sertifikat Ruko Taman Tekno BSD Sektor XI Blok F 3, Setu. BSD, Setu, Tangerang Selatan, Banten

 

(021) 75672957 info@lsigs.com
6 LSPr-049-IDN Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Surakarta Jl. Pajang Kartasura KM 8, Pabelan, Surakarta 57161, Jawa Tengah.

 

(0271) 743959 /7881926. bpsmbsurakarta@yahoo.com
7 LSPr-051-IDN PT Penilai Standar Nasional Jl. Cipinang Muara 1 No, 21 RT.006/RW.003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur

 

(021) 2500324. psnindonesia.info@gmail.com

 

8 LSPr-070-IDN

 

UPT PSMB LT Jember Jl. Kalimantan No. 1, Jember, Jawa Timur

 

(0331) 338396 /334825. pengujianmututembakau@yahoo.co.id

(Sumber: kan.or.id)

Distribusi lembaga sertifikasi tersebut mencakup wilayah DKI Jakarta, Provinsi Banten, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Menurut data dari Kementerian Perdagangan, dari tahun 2014-2019 pemerintah telah membangun dan merevitalisasi 5.264 pasar rakyat dari total 15.657 pasar rakyat yang direncanakan akan dibangun dan direvitalisasi di seluruh Indonesia. Sampai akhir 2020, terdapat 46 pasar rakyat yang telah memperoleh sertifikasi SNI Pasar Rakyat  di 11 provinsi (Sumber: https://money.kompas.com/read/2020/12/22/145320626/46-pasar-tradisional-kini-bersertifikat-sni).

Artikel tentang SNI pasar rakyat ini dimaksudkan untuk memberikan info bagi masyarakat luas, bahwa pasar rakyat yang memenuhi persyaratan SNI 8152:2021 tentu menjadi pasar yang memberikan kenyamanan baik bagi penjual maupun pembeli. Bagi Lembaga sertifikasi, terutama yang beroperasi di luar Pulau Jawa mempunyai peluang jika ingin memperluas ruang lingkup untuk pasar rakyat. Karena untuk saat ini lembaga sertifikasi yang memiliki ruang lingkup pasar rakyat masih terpusat di Pulau Jawa. Lebih jauh, mengingat pembinaan dan pengembangan pasar rakyat sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, artikel ini juga diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam merencanakan sertifikasi pasar rakyat. (RAP/nus)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

AIR MINUM DALAM KEMASAN

AIR adalah sumber daya alam yang sangat penting di bumi karena unsur ini menjadi salah satu sumber dari semua kehidupan. Dua pertiga dari permukaan bumi tertutup oleh air. Sementara pada manusia, sekitar 60%-70% komponen tubuhnya terdiri dari air (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia). Oleh karena itu, manusia harus selalu memenuhi kebutuhan air dengan mengonsumsi air minum sesuai aturan.

Pada zaman dahulu, manusia bisa langsung mengonsumsi air untuk kebutuhan hidupnya dari sumber alami, seperti sungai dan danau. Namun seiring berjalannya industrialisasi, banyak sumber air kini terkontaminasi polutan sehingga berbahaya bagi kesehatan jika langsung dikonsumsi. Untuk memperoleh air yang layak digunakan sebagai air minum atau untuk kebutuhan pangan, air harus dijerang dulu untuk menghilangkan kandungan bakteri atau zat lain yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kemajuan IPTEK turut mendorong upaya pengolahan air menjadi air yang lebih sehat dan memenuhi persyaratan higienis untuk dikonsumsi sebagai air minum dan bahan pangan. Penggunaan teknologi pengolahan air memunculkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) pada dekade 1970-an. Dan kini, Air Minum Dalam Kemasan telah menjadi bagian kebutuhan hidup yang sangat membantu masyarakat dari berbagai lapisan. Adanya produk AMDK juga memberikan kemudahan dan sangat praktis bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi, karena dapat diperoleh di mana saja.

Karena AMDK merupakan produk yang dikonsumsi oleh seluruh lapisan masyarakat, maka produk ini wajib memenuhi persyaratan K3L. Suatu produk AMDK dinilai aman bagi kesehatan apabila air tersebut memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan paramater tambahan. Parameter wajib sebagaimana dimaksud merupakan persyaratan kualitas air minum yang wajib diikuti dan ditaati oleh seluruh penyelenggara air minum.

Untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi masyarakat, dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal dan secara internal. Pengawasan dilakukan melalui inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium rekomendasi dan tindak lanjut.

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan kualitas air minum. PP ini mengatur air minum yang baik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  • Tidak berasa
  • Tidak berbau
  • Tidak berwarna atau jernih
  • Tidak mengandung zat yang berbahaya bagi tubuh atau tercemar, seperti:
    1. Cemaran mikroba (misalnya E. coli)
    2. Cemaran fisik (misalnya kotoran, pasir)
    3. Cemaran pestisida
    4. Cemaran logam berat (misalnya timbal, tembaga, cadmium, merkuri, arsen)
    5. Cemaran kimia lainnya (misalnya nitrat, nitrit)

Persyaratan di atas merupakan tolok ukur air yang aman untuk diminum.

Selain PP tersebut, Guna mendukung PP tersebut, BSN selaku badan yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian juga menerbitkan SNI untuk AMDK sebagai berikut:

  1. Air Mineral SNI 3553:2015
  2. Air Demineral SNI 6241:2015
  3. Air Mineral Alami SNI 6242:2015
  4. Air Minum Embun SNI 7812:2013

Ke-empat SNI tersebut diberlakukan secara wajib melalui penerbitan SK No. 78/M-IND/PER/11/2016 oleh Kementerian Perindustrian. Sekretariat Komite Teknis yang bertanggungjawab atas SNI lingkup AMDK adalah Pusat Standardisasi – BPKIMI, Kementerian Perindustrian.

Selain baku mutu komponen air, kemasan dari produk air tersebut juga harus memenuhi persyaratan tertentu. SNI 3553:2015 menyebutkan, produk AMDK dikemas dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman selama penyimpanan dan pengangkutan. Pengemasan seperti kemasan gelas atau botol kemasan plastik sudah melalui pemeriksaan (audit) parameter uji sesuai dengan ketentuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2019. Terkait penerapan SNI ini, berdasarkan situs bangbeni.bsn.go.id, saat ini terdapat 546 merek AMDK yang telah menerapkan SNI air mineral. (https://bsn.go.id/main/berita/detail/11737/siaran-pers-sni-air-mineral-menjamin-keamanan-air-minum)

Untuk mengetahui cakupan persyaratan wajib dalam SNI AMDK, dapat dilihat pada tabel berikut dibawah:

SNI JUDUL DEFINISI PRODUK KLASIFIKASI
SNI 3553:2015 Air Mineral air   minum   dalam   kemasan   yang   mengandung   mineral   dalam   jumlah   tertentu   tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air mineral;

b. Air mineral berkarbonasi;

c. Air mineral beroksigen.

 

SNI 6241:2015 Air Demineral air minum dalam kemasan yang diperoleh melalui proses pemurnian secara destilasi, deionisasi, reverse osmosis dan/atau proses setara lainnya, dengan atau tanpa penambahan oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2)

 

a. Air demineral;

b. Air demineral berkarbonasi;

c. Air demineral beroksigen.

 

SNI 6242:2015 Air Mineral Alami air minum yang diperoleh langsung dari air sumber alami atau di bor dari sumur dalam dengan proses terkendali yang menghindari pencemar atau pengaruh Iuar atas sifat kimia, fisika, dan mikrobiologi air mineral alami

 

a. air mineral alami berkarbonasi alami;

air mineral alami yang secara alami mengandung karbon dioksida pada suhu dan tekanan normal

b. air mineral alami tanpa karbonasi;

air mineral alami yang tidak mengandung karbon dioksida bebas setelah dikemas

c. air mineral alami dekarbonasi;

air mineral alami yang mengandung karbon dioksida lebih rendah dari sumbernya setelah dikemas

d. air mineral alami fortifikasi dengan karbon dioksida dari sumbernya;

air mineral alami dengan penambahan karbondioksida yang berasal dari sumbernya dan kandungan karbondioksida setelah dikemas lebih tinggi dari sumbernya

e. air mineral alami dikarbonasi

air mineral alami yang ditambahkan karbon dioksida dari sumber lain

 

SNI 7812:2013 Air Minum Embun air embun yang telah diproses, dikemas,

air embun sendiri definisinya adalah air yang diperoleh dari udara lembab melalui proses pengembunan yang terkendali

(Sumber: sispk.bsn.go.id)

Paparan tentang AMDK ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, baik bagi konsumen, produsen, distributor, KomTek SNI maupun masyarakat luas. Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan yang memiliki perhatian untuk AMDK,  misalnya terkait dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia, atau digunakan untuk menyusun peta merk terhadap ke empat SNI AMDK tersebut, guna mengetahui  produk AMDK yang paling banyak dikonsumsi atau yang paling sedikit di konsumsi. Jika data tersebut tersedia, tentu dapat dijadikan pertimbangan, misalnya bagi produsen, untuk diversifikasi produk untuk menguasai pasar, dsb. (RAP/nus)

Tautan yang di rujuk:

  1. (Sumber: https://mediaindonesia.com/humaniora/429866/pentingnya-air-bagi-kehidupan-manusia

https://cairofood.id/sejarah-air-minum-dalam-kemasan-serta-tren-saat-ini/; POSTED ON 20 SEPTEMBER, 2021 BY YUSRI MAWATI WARASI)

Diakses : 0 kali.

Continue Reading

SNI Bina UMK Sektor Produk Kopi

Kopi merupakan salah satu komoditas hasil perkebunan yang mempunyai peran penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Komoditas ini merupakan komoditas perkebunan ketiga terbesar setelah sawit dan karet dengan persentase kontribusi terhadap PDB perkebunan sebesar 16,15%.  Indonesia juga merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia setelah Brazil, Vietnam, dan Kolombia. Oleh karenanya, tanggal 11 Maret merupakan hari istimewa bagi pecinta kopi Indonesia. Tanggal itu diperingati sebagai Hari Kopi Nasional. Hari Kopi Nasional ini pertama kalinya diusulkan oleh Dewan Kopi Indonesia (Dekopi) pada 2018. Dekopi dideklarasikan di Yogyakarta, tepatnya pada 9 Desember 2017. Cita-cita yang diemban Dekopi saat itu adalah memacu perkopian nasional serta mengembalikan dan meningkatkan kejayaan kopi nusantara. Pada momen Hari Kopi Nasional, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 pada 11 Maret 2022. Gelaran ini dirancang untuk menjadi perluasan informasi peta komoditas kopi Indonesia dan stimulator bagi pertumbuhan ekonomi. Indonesia Premium Coffee Expo & Forum 2022 akan berlangsung hingga November 2022 secara virtual dan dapat diakses melalui www.indonesiapremiumcoffeeexpo.com. Selain secara virtual, forum tersebut juga diselenggarakan melalui platform hibrida pada 24–26 Juni 2022 di Taman Lapangan Banteng Jakarta. (Sumber : indonesia.go.id/kategori/editorial/4481/semerbak-harum-industri-kopi-indonesia?)

Indonesia merupakan produsen kopi terbesar ke-4 di dunia, dengan jumlah produksi kopi Indonesia mencapai 774,60 ribu ton pada th 2021. Kondisi tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kopi.  Namun, dalam hal ekspor, Indonesia masih kalah dari Swiss, yang merupakan eksportir kopi terbesar ke-5 didunia. Padahal, Swiss bukanlah negara penghasil kopi. Hal ini disebabkan karena kualitas produk kopi nusantara yang belum memenuhi standar negara tujuan ekspor. Untuk diketahui juga, bahwa di samping produksi kopi, Indonesia bahkan memiliki keunggulan dengan sangat beragamnya jenis kopi. (Sumber: https://money.kompas.com/read/2021/01/28/190949926/indonesia-produsen-kopi-terbesar-ke-4-di-dunia-tetapi-ekspornya-kalah-dari?page=all.)

Mengingat kelemahan kopi nusantara dalam segi standar ekspor, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian, memiliki peran yang cukup penting dalam meningkatkan daya saing bagi produsen, terutama pada tingkat UMKM melalui pembinaan penerapan dan fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sesuai dengan peranan yang diemban BSN, maka BSN memiliki program pelatihan bagi UMKM dalam kegiatan yang disebut SNI Bina UMK. Proses fasilitasi BSN untuk penerapan SNI bagi UMK dimulai dari tahap persiapan hingga proses sertifikasi. UMK dibekali dengan persyaratan SNI untuk produk UMK sesuai sektor yang diminati, terutama di bidang pangan, serta pengenalan cara berproduksi yang sesuai prinsip K3L.

Dalam pelaksanaan kegiatan SNI Bina UMK, BSN telah melakukan pelatihan bagi UMK, salah satunya adalah Pelatihan SNI Bina UMK untuk  produk kopi bubuk yang dilaksanakan pada tanggal 4 April 2022 secara daring bagi UMKM terdaftar yang bergerak di sektor produksi kopi bubuk. Harapan ke depan setelah pelatihan ini, para UMK dapat menerapkan cara produksi kopi bubuk yang sesuai dengan persyaratan SNI. SNI yang diberikan pada pelatihan tersebut adalah SNI Biji Kopi (SNI 01-2907:2008), SNI Mesin Pembubuk Kopi (SNI 1183:2011), dan SNI Kopi Bubuk (SNI 01-3542:2004).

Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui aplikasi sistem perizinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah. UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI Bina UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistemnya.

Berbicara masalah SNI kopi, dalam SISPK BSN (http://sispk.bsn.go.id) terdapat 10 SNI terkait kopi, baik untuk produk maupun permesinan untuk kopi.  Ada beberapa SNI yang merupakan adopsi identik dari ISO, yang umumnya terkait dengan uji kadar air atau kafein dalam bubuk kopi.

Daftar SNI terkait kopi yang masih berlaku dan didukung keberadaan dokumen SNI nya  adalah sebagai berikut:

No No SNI Judul IND Judul ENG Komtek ICS
1  SNI 01-4446-1998 Kopi mix Coffee mix 67.140.20
2  SNI 4314:2018 Minuman kopi dalam kemasan 67-04-S1
3  SNI 6685:2009 Kopi susu gula dalam kemasan Coffee sugar milk in sachets 67-04 67.140.20
4  SNI 7708:2011 Kopi gula krimer dalam kemasan Coffee creamer sugar in packaging 67-04 67.140.20
5  SNI 8773:2019 Kopi premiks 67-04-S1
6  SNI 8964:2021 Kopi sangrai dan kopi bubuk 65-10
7  SNI ISO 11294:1994 Kopi bubuk – Penentuan kadar air – Metode dengan penentuan hilang massa pada suhu 103 derajat C (Metode rutin) (ISO 11294:1994, IDT, Eng) Roasted ground coffee – Determination of moisture content – Method by determination of loss in mass at 103 ºC (Routine method) 65-10
8  SNI ISO 20481:2008 Kopi dan produk kopi – Penentuan kadar kafein menggunakan High Performance Liquid Chromatography (HPLC) – Metode referensi (ISO 20481:2008, IDT, Eng) Coffee and coffee products – Determination of the caffeine content using high performance liquid chromatography (HPLC) – Reference method 65-10
9  SNI ISO 20938:2008 Kopi instan – Penentuan kadar air – Metode Karl Fischer (Metode referensi) (ISO 20938:2008, IDT, Eng) Instant coffee – Determination of moisture content – Karl Fischer method 65-10
10  SNI ISO 3726:1983 Kopi instan – Penentuan hilang massa pada suhu 70 derajat C dengan tekanan yang dikurangi (ISO 3726:1983, IDT, Eng) Instant coffee – Determination of loss in mass at 70°C under reduced pressure 65-10
11 SNI 1183:2011 Mesin pembubuk kopi tipe piringan (burr mill) 21-01-S1 65.060.01

Dari daftar SNI tersebut, dapat dicermati bahwa tahun publikasi berkisar tahun 1983 hingga tahun 2021, ada beberapa SNI yang mungkin sebaiknya ditinjau untuk kemutakhirannya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh BSN. Hal ini penting untuk dilakukan karena kondisi permintaan pasar dan IPTEK tentang kopi kemungkinan sudah berubah. Ke-empat ISO yang diadopsi secara IDT menjadi SNI, sampai saat masih berlaku.

Daftar SNI terkait kopi yang ditampilkan ini dimaksudkan agar produsen kopi, pembina UMKM, pengembang SNI maupun Lembaga penelitian kopi  atau lembaga lain yang mempunyai perhatian terhadap kopi nusantara mendapatkan informasi tentang standar, terutama SNI tentang kopi. Informasi ini diharapkan dapat digunakan oleh pemangku kepentingan tersebut untuk merancang pelatihan yang lebih beragam tentang produk kopi, peningkatan persyaratan kualitas kopi atau penelitian berkelanjutan tentang kopi. (RAP/nus)

Continue Reading

SNI KERIPIK DAN UMK

Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Pelatihan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada Kamis (21/4/2022) secara daring, dalam upaya meningkatkan kapasitas pelaku UMK dan meningkatkan kualitas, serta keamanan produk yang dihasilkan. Pelatihan SNI kali ini dikhususkan untuk UMK yang menghasilkan produk keripik serta produk krupuk.

Hal ini dilakukan sebagai implementasi Undang-undang Cipta Kerja, maka BSN diberikan amanat untuk mengembangkan sistem pembinaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan kategori usaha risiko rendah. Pada 2021, BSN meluncurkan aplikasi SNI Bina UMK yang dapat diakses melalui binaumk.bsn.go.id.

UMK dengan risiko rendah diberi kemudahan berupa perizinan tunggal melalui Online Single Submission (OSS). Melalui OSS ini UMK akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI).

NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

UMK yang memiliki risiko rendah yang telah mendapatkan perijinan akan diberikan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK yang selanjutnya akan dilakukan pendampingan penerapan SNI oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kembali pada pelatihan bagi UMK, dalam pelatihan ini peserta diberikan pengetahuan tentang cara produksi keripik sesuai SNI serta penerapan  standar keamanan pangan dalam proses produksinya. Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusaha melalui aplikasi sistem perizinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah. UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada barang, jasa, proses, dan/atau sistem.

Proses fasilitasi BSN untuk penerapan SNI bagi UMK dimulai dari tahap persiapan hingga proses sertifikasi. UMK dibekali dengan persyaratan SNI untuk produk UMK pangan, serta pengenalan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)/Good Manufacturing Practices (GMP), Sanitation Standard Operating Procedures (SSOP), dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Manfaat yang akan diperoleh UMK dalam penerapan SNI tersebut  antara lain produk semakin dipercaya oleh masyarakat, kualitas produk konsisten, kinerja perusahaan meningkat, karyawan menjadi semakin peduli terhadap mutu produk, loyalitas pelanggan meningkat; mempermudah akses pasar, serta menaikkan omset. Pelaksanaan pelatihan dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

SNI untuk produk keripik, sesuai dengan daftar SNI yang ada dalam SISPK, terdapat 12 SNI tentang keripik yang masih dinyatakan berlaku. SNI tentang keripik yang ada meliputi keripik yang berbahan baku ikan, atau bagian dari ikan, buah, umbi dan tahu. Tahun publikasi berkisar antara 1996 hingga 2021. Daftar SNI tentang keripik yang ditampilkan dalam artikel ini adalah SNI yang didukung dengan keberadaan dokumen SNI nya.

Tabel daftar SNI tersebut adalah sebagai berikut:

DAFTAR SNI PRODUK KERIPIK (per 27 April 2022)

No No SNI Judul IND Judul ENG Komtek ICS
1 SNI 01-4278-1996 Keripik belimbing Star fruit chips 67.080.10
2 SNI 7687.1:2013 Keripik belut – Bagian 1: Spesifikasi 65-05 67.120.30
3 SNI 7687.2:2013 Keripik belut – Bagian 2: Persyaratan bahan baku 65-05 67.120.30
4 SNI 7687.3:2013 Keripik belut – Bagian 3: Penanganan dan pengolahan 65-05 67.120.30
5 SNI 8370:2018 Keripik buah 67-04
7 SNI 8644:2018 Keripik ikan 65-05
8 SNI 4031:2018 Keripik kentang 67-04
9 SNI 9013:2021 Keripik kulit ikan goreng 65-05
10 SNI 4305:2018 Keripik singkong 67-04
11 SNI 2602:2018 Keripik tempe 67-04
12  SNI 01-4306-1996 Keripik ubi jalar Sweet potatoes chips 67.080.20

(Sumber : http://sispk.bsn.go.id)

Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan informasi bagi pelaku usaha keripik, sehingga dapat mengetahui proses apa saja yang harus dilalui untuk dapat meningkatkan kualitas produk secara konsisten sehingga mampu bersaing di pasar local, dan bahkan mungkin juga dapat melakukan ekport. Disamping itu juga SNI produk keripik lain yang dapat diterapkan untuk kepentingan diversifikasi produk dalam pengembangan usaha. Bagi pemerintah pusat maupun daerah atau lembaga lain yang melakukan pembimbingan bagi UMK dapat mempertimbangkan penerapan pilihan SNI yang lebih beragam bagi UMK. Bagi BSN dan Komite Teknis dapat mempertimbangkan untuk meninjau kembali SNI tentang keripik yang mungkin perlu untuk peningkatan kualitas produk. atau peninjauan kembali bagi SNI yang sudah berusia lebih dari 5 th sejak ditetapkan. (RAP/nus)

Continue Reading

SNI ISO 50001 - Sistem manajemen energi

Menanggapi ajakan Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Webinar “Efisiensi Energi dengan Penerapan SNI ISO 50001 Sistem Manajemen Energi” yang diselenggarakan pada tgl 5 April 2022, maka mari kita simak standar nasional tersebut, serta standar internasiol maupun nasional lainya yang terkait.

Melalui pemahaman kelompok standar internasional maupun nasional untuk sistem manajemen energi, maka bagi penerap standar tersebut dapat menyusun kerangka kerja secara efektif dan efisien dengan mempertimbangkan penerapan kelompok standar sistem manajemen energi. Bagi komite teknis pengembangan SNI dapat mempertimbangkan, ketika melakukan adopsi kelompok standar sistem manajemen yang mana saja, agar kalau diterapkan, tidak memberatkan penerap dalam hal biaya, tetapi tetap menjaga kehandalan sistem manajemen energi.

 

Sistem Manajemen Energi (Energy Management Systems / EnMS)

 

SNI ISO 50001 yang merupakan adopsi identik

kdari ISO 50001: 2018 memberikan suatu kerangka kerja bagi organisasi untuk mengembangkan sistem manajemen energi yang efektif. Seperti standar sistem manajemen lainnya, SNI ISO 50001 mengikuti proses Plan-Do-Check-Act (PDCA) untuk peningkatan yang berkesinambungan.

Persyaratan dalam SNI ISO 50001 akan memampukan organisasi untuk:

  1. Mengembangkan kebijakan dalam hal penggunaan energi yang lebih efisien
  2. Menetapkan tujuan dan sasaran demi pemenuhan kebijakan tersebut
  3. Mengumpulkan data untuk lebih memahami dan membuat keputusan terkait penggunaan energi
  4. Mengukur hasil yang didapat
  5. Meninjau efektivitas kebijakan
  6. Meningkatkan manajemen energi secara berkesinambungan

 

Manfaat penerapan SNI ISO 50001

 

SNI ISO 50001 dapat diterapkan oleh organisasi besar maupun organisasi kecil. Bagi sebagian organisasi, standar ini bermanfaat untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan reputasi. Bagi organisasi lainnya, manfaat dapat berupa pengurangan biaya dan peningkatan daya saing.

Dalam menerapkan SNI ISO 50001, tentu menjadi pertimbangan juga, standar internasional terkait SNI ISO 50001 yang perlu untuk diterapkan juga sebagai kesatuan sistem manajemen energi. Untuk mengetahui standar internasion dan SNI kelompok sistem manajemen yang terkait, di bawah ini disajikan kelompok standar internasional yang termasuk dalam sistem manajemen, dan disertai keterangan standar internasional yang sudah diadopsi menjadi SNI.

 

Standar internasional yang termasuk dalam kelompok ISO 50000:

 

ISO 50001 Energy management systems – Requirements with guidance for use (Sudah diadopsi menjadi SNI ISO 50001:2018 Sistem manajemen energi – Persyaratan dengan pedoman penggunaan (ISO 50001:2018, IDT))

 

ISO 50002 Energy audits – Requirements with guidance for use

Standar ini menjelaskan persyaratan proses untuk melaksanakan audit energi dalam hubungannya dengan kinerja energi.

Standar ini menjelaskan prinsip dari pelaksanaan audit energi, persyaratan untuk proses yang umum selama audit energi, dan hasil yang dapat disampaikan (deliverables) terkait audit energi.

Standar ini tidak menangani persyaratan untuk pemilihan dan penilaian kompetensi dari badan yang memberikan layanan audit energi, dan tidak melingkupi audit dari sistem manajemen energi milik organisasi, karena hal ini adalah lingkup dari ISO 50003.

 

ISO 50003, Energy management systems – Requirements for bodies providing audit and certification of energy management systems

Dokumen ini menjelaskan persyaratan kompetensi, konsistensi, dan ketidakberpihakan dalam audit dan sertifikasi ISO 50001 Energy Management System (EnMS) untuk badan yang melayani audit dan sertifikasi tsb. Guna menjamin efektivitas audit EnMS, standar ini menjelaskan tentang proses audit dan persyaratan kompetensi bagi personel yang terlibat dalam proses sertifikasi EnMS, waktu audit, dan sampling multi-situs.

 

ISO 50004, Energy management systems – Guidance for the implementation, maintenance and improvement of an energy management system

Standar ini memberikan panduan praktis dan contoh untuk menentukan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen energi (EnMS) sesuai dengan pendekatan sistematis dari ISO 50001:2018.

Standar ini tidak memberi panduan mengenai cara mengembangkan sistem manajemen terintegrasi.

Walaupun panduan dalam standar ini sesuai dengan persyaratan dalam ISO 50001:2018, panduan tersebut tidak memberikan interpretasi dari persyaratan tersebut.

 

ISO 50006, Energy management systems – Measuring energy performance using energy baselines (EnB) and energy performance indicators (EnPI) – General principles and guidance (Sudah diadopsi menjadi SNI ISO 50006:2014 Sistem manajemen energi – Mengukur kinerja energi dengan menggunakan baseline energi (EnB) dan indikator kinerja energi (EnPI) – Prinsip umum dan pedoman (ISO 50006:2014, IDT))

Standar ini memberikan panduan mengenai cara menentukan, menggunakan, dan memelihara indikator kinerja energi (energy performance indicators/EnPIs) dan dasar energi (energy baseline/EnBs) sebagai bagian dari proses pengukuran kinerja energi.

 

ISO 50007, Energy services – Guidelines for the assessment and improvement of the energy service to users

Standar ini memberikan panduan praktik terbaik kepada penyedia layanan energi agar mereka mampu meningkatkan praktik dan mutu interaksi dengan pemakai secara berkesinambungan.

Berikut adalah kategori yang termasuk dalam lingkup dokumen ini:

  1. definisi dari bahasa yang umum bagi pemangku kepentingan yang berbeda;
  2. definisi dari komponen dan karakteristik kunci dari layanan energi kepada pengguna, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan harapan mereka;
  3. Kriteria penilaian untuk layanan energi bagi pengguna;
  4. pengenalan indikator kinerja;
  5. contoh indikator kinerja;
  6. peningkatan kinerja;
  7. pendidikan atau pelatihan untuk pengguna agar memahami layanan energi yang diberikan oleh penyedia layanan energi.

 

ISO 50009:2021 Energy management systems — Guidance for implementing a common energy management system in multiple organizations.

Standar ini memberikan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan sistem manajemen energi (EnMS) yang umum untuk berbagai organisasi.

Standar ini mengikuti bentuk struktur umum yang digunakan dalam ISO 50001:2018.

 

ISO 50015, Energy management systems – Measurement and verification of energy performance of organizations – General principles and guidance (Telah diadopsi oleh BSN menjadi SNI ISO 50015:2014 Sistem manajemen energi – Perhitungan dan verifikasi kinerja energi organisasi – Prinsip umum dan pedoman (ISO 50015:2014, IDT))

Standar ini menetapkan prinsip dan panduan umum untuk proses pengukuran dan verifikasi (measurement and verification/M&V) kinerja energi dari suatu organisasi atau komponennya. Standar ini bisa digunakan tersendiri, atau bersama dengan standar atau protokol lain dan dapat diterapkan untuk semua bentuk energi.

 

ISO 50021:2019, Energy management and energy savings — General guidelines for selecting energy savings evaluators

Standar ini memberikan panduan untuk memilih evaluator untuk penghematan energi guna menentukan penghematan energi nyata/aktual untuk proyek, organisasi, dan wilayah. Standar ini memberikan prinsip umum dan mengidentifikasi faktor kunci untuk dipertimbangkan. Di samping itu, standar ini juga menjelaskan peran dan tanggung jawab, merekomendasikan kompetensi yang diperlukan, dan memberikan elemen kunci guna menilai pengetahuan dan keterampilan evaluator untuk penghematan energi.

Pada tingkat proyek dan organisasi, standar ini dapat diterapkan untuk evaluator untuk penghematan energi internal dan eksternal.

Memilih evaluator yang menghitung prediksi penghematan energi tidak termasuk dalam lingkup standar ini.

 

ISO/TS 50044:2019 Energy saving projects (EnSPs) — Guidelines for economic and financial evaluation

Standar ini memberikan panduan mengenai cara membandingkan dan memprioritaskan proyek penghematan energi (energy saving projects/EnSPs) sebelum penerapan, dengan menggunakan evaluasi ekonomi dan keuangan. Panduan ini juga memasukkan seperangkat prinsip umum.

Standar ini dapat diterapkan untuk semua EnSPs dan tindak peningkatan kinerja energi (energy performance improvement actions/EPIAs) yang dikembangkan oleh pemangku kepentingan dan organisasi guna meningkatkan kinerja energi, terlepas dari jenis dan ukuran organisasi dan penggunaan serta konsumsi energinya.

Metodologi untuk metode kuantifikasi untuk prediksi penghematan energi, dan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification/ M&V) penghematan energi tidak termasuk dalam lingkup standar ini.

Peraturan dan metodologi umum dalam standar ini dapat digunakan secara tersendiri maupun bersamaan dengan standar dan/atau protokol lain.

 

ISO 50045:2019 Technical guidelines for the evaluation of energy savings of thermal power plants

Standar ini memberikan panduan teknis umum untuk mengevaluasi penghematan pembangkit listrik termal (thermal power generating units/TPGUs) sebelum dan/atau sesudah menerepkan tindak peningkatan kinerja energi (energy performance improvement actions/EPIAs). Standar ini mencakup evaluasi, efisiensi komponen satuan/unit, penghitungan indeks, analisis, dan pelaporan.

Dokumen ini dapat diterapkan pada pembangkit listrik tenaga termal yang sudah ada (existing) dimana bahan bakar fosil (mis. batu bara, minyak, gas alam) dibakar untuk menghasilkan listrik saja, atau untuk memasok energi panas dengan tambahan produksi listrik (mis. pembangkit listrik siklus kombinasi).

Hasil yang didapat yang sesuai dengan standar ini dapat digunakan untuk mengevaluasi penghematan energi potensial atau untuk menentukan pemenuhan jaminan kontrak. Namun, hasil tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk perbandingan penghematan energi di antara TPGU.

 

ISO 50046:2019 General methods for predicting energy savings

Standar ini menjelaskan metode umum untuk penghitungan prediksi penghematan energi (predicted energy savings/PrES), dengan menggunakan metode penghitungan berbasis ukuran, yang juga dikenal sebagai bottom-up atau metode berbasis tindak peningkatan kinerja energi (energy performance improvement actions/EPIAs) (lihat ISO 17742). metode berbasis indikator (lihat ISO 17742) dan metode berbasis total konsumsi (lihat ISO 50047) tidak termasuk dalam lingkup standar ini.

Standar ini memberikan prinsip umum untuk mengkategorikan dan memilih metode, dengan mempertimbangkan konteks, akurasi yang ditargetkan, dan sumberdaya yang tersedia untuk menghitung PrES. Standar ini juga memberikan panduan terkait kondisi untuk menjamin mutu dari PrES, dokumentasi, serta validasinya.

Standar ini dapat diterapkan untuk penghitungan PrES untuk seluruh:

  • jenis EPIA;
  • sektor penggunaan akhir (end-use);
  • penggunaan akhir energi;
  • tingkat pengumpulan (aggregation) penghematan energi;
  • pemangku kepentingan.

Standar ini mempertimbangkan PrES dari:

  • suatu EPIA; dan/atau
  • Suatu rencana tindakan, program, atau kebijakan (penghematan energi agregat/aggregated energy savings).

Standar ini menjelaskan cara menghitung PrES selama suatu periode prediksi. Standar ini dapat digunakan untuk menghitung PrES dalam arti energi primer atau energi akhir (atau tersampaikan) (sebagaimana dijelaskan dalam ISO 50047 dan ISO/IEC 13273-1).

 

ISO 50047, Energy savings Determination of energy savings in organizations

Standar ini menjelaskan pendekatan untuk penentuan penghematan energi dalam organisasi. Standar ini menangani topik berikut dalam konteks penghematan energi:

  1. menetapkan tujuan dari penentuan penghematan energi;
  2. menetapkan batasan;
  3. akuntansi energi, termasuk diantaranya energy primer dan energi tersampaikan (delivered) dan penggunaan satuan energi umum;
  4. memilih pendekatan untuk penentuan penghematan energi;
  5. menetapkan dasar (baseline) energi;
  6. normalisasi konsumsi energi;
  7. penetapan penghematan energi;
  8. pelaporan dan hal-hal lainnya.

 

ISO 50049:2020 Calculation methods for energy efficiency and energy consumption variations at country, region and city levels

Standar ini memberikan panduan untuk metode untuk menganalisa perubahan dalam efisiensi energi dan konsumsi energi, dan untuk mengukur perkembangan efisiensi energi untuk negara, wilayah, dan kota. Panduan ini terdiri dari tiga metode penghitungan:

  • evaluasi dari dampak struktur dalam variasi intensitas energi;
  • penghitungan indeks efisiensi energi;
  • analisis dekomposisi dari variasi konsumsi energi.

Standar ini dapat diterapkan untuk memberikan agregat evaluasi statistik untuk suatu negara, wilayah, atau kota. Standar ini tidak berlaku untuk menghitung perubahan dalam konsumsi energi atau efisiensi energi pada tingkat pengguna individu (mis. rumah tangga, organisasi, perusahaan).

 

ISO 17741, General technical rules for measurement, calculation and verification of energy savings of projects

Standar ini menjelaskan peraturan teknis umum untuk pengukuran, penghitungan, dan verifikasi penghematan energi dalam proyek retrofit maupun proyek baru.

 

ISO 17742, Energy efficiency and savings calculation for countries, regions and cities

Standar ini memberikan pendekatan umum untuk penghitungan efisiensi energi dan penghematan energi menggunakan metode berbasis indikator (indicator-based) dan berbasis pengukuran (measure-based) untuk entitas geografis, negara, wilayah, dan kota.

Standar ini mempertimbangkan seluruh sektor pengguna akhir seperti rumah tangga, industri, tersier (jasa, dsb.), pertanian, dan transportasi. Standar ini tidak memasukkan perhitungan efisiensi dan penghematan energi di sektor pasokan seperti pembangkit listrik, penyulingan, dan tambang batu bara. Standar ini tidak digunakan untuk menghitung penghematan energi bagi rumah tangga, organisasi, perusahaan, ataupun pengguna akhir lain yang sifatnya perorangan.

 

ISO 17743, Energy savings – Definition of a methodological framework applicable to calculation and reporting on energy savings

Standar ini menetapkan kerangka kerja metodologis yang berlaku untuk penghitungan dan pelaporan penghematan energi dari tindakan, baik yang sudah ada (existing) maupun yang akan diterapkan dan langkah yang bertujuan untuk menghemat energi.

Standar ini menangani topik berikut dalam konteks penghematan energi:

  1. terminologi;
  2. definisi dari batasan sistem;
  3. prinsip untuk penetapan dasar (baseline);
  4. prinsip untuk statistik metode berbasis indikator;
  5. data yang digunakan;
  6. prinsip untuk pelaporan.

Pengembangan metodologi untuk pengukuran dan verifikasi penghematan energi tidak termasuk dalam lingkup standar ini.

 

ISO/IEC 13273-1, Energy efficiency and renewable energy sources – Common international terminology – Part 1: Energy efficiency

Bagian dari ISO/IEC 13273 ini memuat konsep melintang (transverse) dan definisinya dalam bidang subyek efisiensi energi. Standar horizontal ini khususnya ditujukan untuk digunakan oleh komisi teknis dalam mempersiapkan standar sesuai dengan prinsip yang dijelaskan dalam IEC Guide 108.

 

ISO/IEC 13273-2, Energy efficiency and renewable energy sources – Common international terminology – Part 2: Renewable energy sources

Bagian dari ISO/IEC 13273 ini memuat konsep melintang (transverse) dan definisinya dalam bidang subyek efisiensi energi. Standar horizontal ini khususnya ditujukan untuk digunakan oleh komisi teknis dalam mempersiapkan standar sesuai dengan prinsip yang dijelaskan dalam IEC Guide 108.

 

Daftar standar internasional terkait yang sedang dalam revisi atau pengembangan

 

ISO 50002 Energy audits – Requirements with guidance for use.

Sedang dalam tahap systematic review,  yaitu :

1. ISO/AWI 50002-1 Energy audits — Requirements with guidance for use — Part 1: General requirements  

2. ISO/AWI 50002-2 Energy audits — Requirements with guidance for use — Part 2: Buildings

3. ISO/AWI 50002-3 Energy audits — Requirements with guidance for use — Part 3: Processes

Ketiga dokumen tersebut masih dalam status New project registered in TC/SC work programme.

 

ISO 50006, Energy management systems – Measuring energy performance using energy baselines (EnB) and energy performance indicators (EnPI) – General principles and guidance.  

Sedang dalam tahap akan direvisi. Hasil revisi saat ini berada dalam tahap close of voting untuk ISO/DIS 50006 Energy management systems Evaluating energy performance using energy baselines and energy performance indicators

 

ISO 50007, Energy services – Guidelines for the assessment and improvement of the energy service to users.

Standar berada dalam tahap close of review.

 

ISO/TS 50008:2018 Energy management and energy savings — Building energy data management for energy performance — Guidance for a systemic data exchange approach.

Status ISO/TS ini dalam tahap International standard confirmed.

Standar ini memberikan panduan bagi tim manajemen energi (energy management team/EnMT) dalam suatu organisasi agar dapat menentukan, meminta, dan secara berkala mengakses data dan informasi yang diperlukan guna menerapkan suatu sistem manajemen energi (energy management system/EnMS) yang dirancang untuk meningkatkan kinerja energi di bangunan/gedung.

Standar ini tidak berlaku untuk:

  • Bangunan tempat tinggal atau industri;
  • Bangunan yang berisi proses industri dimana proses industri tersebut tidak bisa dipisahkan dari penggunaan lain.

Namun, banyak dari prinsip di dalam dokumen ini dapat diterapkan pada bangunan jenis ini maupun tipe lainnya.

Sumber yang diacu:

  1. ISO/IEC. (2018). ISO 50001 Energy management systems. Switzerland: Author.
  2. iso.org

(RAP/nus)

Continue Reading

ISO 21001: Status dan Standar Internasional yang Terkait

ISO 21001 merupakan alat manajemen bersifat umum untuk organisasi yang menyediakan layanan dan produk pendidikan yang mampu memenuhi kebutuhan dan persyaratan peserta didik dan pelanggan lainnya. ISO 21001 adalah standar sistem manajemen yang berdiri sendiri, selaras dengan ISO standar sistem manajemen lainnya (seperti ISO 9001, ISO 14001, dll.) yang memiliki struktur tingkat tinggi. Standar ini sudah diadopsi BSN menjadi SNI ISO 21001:2018 Organisasi pendidikan — Sistem manajemen organisasi pendidikan — Persyaratan dengan panduan penggunaan.  Agar pengguna standar yang umumnya adalah organisasi pendidikan dapat mengetahui ISO 21001 atau SNI ISO 21001 dan stadar terkait lainnya, maka kali ini MASTAN akan memaparkan status standar internasional terkait sektor  pendidikan yang dapat memberikan informasi, baik bagi organisasi pendidikan negeri ataupun swasta, maupun bagi organisasi pendidikan formal maupun non formal. Sehingga dengan memahami ISO 21001 dan keterkaitan dengan standar atau laporan teknis terkait sector pendidikan, maka organisasi pendidikan dapat merancang model system manajemen untuk sector pendidikan secara efisien dan efektif. Disamping itu, Komite Teknis BSN juga dapat mengikuti perkembangan setiap standar ISO yang diadopsi, sehingga dapat melakukan persiapan proses adopsi dengan baik jika diperlukan.

Standar internasional sector Pendidikan terkait ISO 21001

ISO 29995:2021 Education and learning services — Vocabulary

Dokumen ini bertujuan untuk memberikan referensi bagi pengguna standar dan pengembang (developers), dan untuk memfasilitasi komunikasi dan pemahaman umum tentang istilah di dalam bidang layanan pendidikan dan pembelajaran dan lingkup dari ISO/TC 232.

ISO 29994:2021 Education and learning services — Requirements for distance learning

Dokumen ini menjelaskan persyaratan untuk layanan pendidikan jarak jauh yang tidak dijelaskan dalam ISO 29993.

ISO 29991:2020 Language-learning services — Requirements

Dokumen ini menjelaskan persyaratan untuk layanan pembelajaran bahasa. Cakupan standar ini termasuk layanan pembelajaran bahasa yang ditujukan baik untuk pembelajar bahasa itu sendiri maupun pihak berkepentingan yang mendapat/menyewa/membeli (acquiring) layanan tersebut untuk manfaat pembelajar. Ciri kunci dari layanan ini adalah: tujuan pembelajaran yang didefinisikan dan dievaluasi, dan layanan yang melibatkan interaksi dengan pembelajar. (Sudah diadopsi BSN menjadi SNI ISO 29991:2014 Layanan pembelajaran bahasa di luar pendidikan formal — Persyaratan (ISO 29991:2014, IDT)

ISO 29992:2018 Assessment of outcomes of learning services — Guidance

Dokumen ini memberikan panduan tentang perencanaan, pengembangan, penerapan, dan peninjauan dari penilaian hasil [pengetahuan, kompetisi, kinerja] dari layanan pembelajaran. Standar ini ditujukan untuk digunakan oleh organisasi penyedia layanan pembelajaran dan organisasi yang berkecimpung dalam pemilihan, penggunaan, atau pengembangan penilaian. (Sudah diadopsi BSN menjadi SNI ISO 29992:2018 Penilaian hasil layanan pembelajaran — Panduan (ISO 29992:2018, IDT))

Dokumen ini dapat diterapkan dalam pengembangan dan penggunaan penilaian untuk mengukur hasil dari pembelajar individu dan penggunaan penilaian untuk menentukan kemajuan dari pembelajar.

Dokumen ini tidak dapat diterapkan untuk penilaian langsung dari program instruksi atau evaluasi penyedia layanan pembelajaran. Dokumen ini juga tidak mempertimbangkan persyaratan teknologi untuk penyampaian penilaian.

ISO 29993:2017 Learning services outside formal education — Service requirements

Dokumen ini menjelaskan persyaratan untuk layanan pembelajaran di luar pendidikan formal, termasuk seluruh jenis pembelajaran seumur hidup (mis. latihan vokasi dan pelatihan perusahaan, baik yang di-outsource maupun oleh perusahaan sendiri). Ini termasuk penyedia layanan pembelajaran yang ditujukan baik untuk pembelajar itu sendiri maupun pihak berkepentingan yang mendapat/menyewa/membeli (acquiring) layanan tersebut untuk pembelajar. Ciri kunci dari layanan ini adalah: tujuan pembelajaran yang didefinisikan dan dievaluasi, dan layanan yang melibatkan interaksi dengan pembelajar.(Sudah diadopsi BSN menjadi SNI ISO 29993:2017 Layanan pembelajaran di luar pendidikan formal — Persyaratan layanan (ISO 29993:2017, IDT))

Dokumen ini tidak ditujukan untuk sekolah dan perguruan tinggi yang memberikan pembelajaran sebagai bagian dari sistem pendidikan formal, namun dapat digunakan sebagai alat untuk refleksi dan evaluasi diri.

ISO 29991:2014 Language learning services outside formal education — Requirements [WITHDRAWN]

ISO 29991:2014 menjelaskan persyaratan untuk layanan pembelajaran bahasa di luar pendidikan formal.

ISO 29990:2010 Learning services for non-formal education and training — Basic requirements for service providers [WITHDRAWN]

IISO 29990:2010 menjelaskan persyaratan dasar untuk penyedia layanan pembelajaran dalam pendidikan dan pelatihan non-formal.(Digantikan dengan ISO 21001:2018)

ISO/AWI TR 29996 EDUCATION AND LEARNING SERVICES – DISTANCE AND DIGITAL LEARNING SERVICES (DDLS) – CASE STUDIES [Status UNDER DEVELOPMENT]

STATUS ISO 21001:2018 Educational organizations — Management systems for educational organizations — Requirements with guidance for use

Status ISO 21001 di ISO dipublikasikan pada bulan Mei th 2018, menggantikan ISO 29990:2010 Learning services for non-formal education and training — Basic requirements for service providers. ISO 21001:2018 akan ditinjau kembali setelah 5 tahun dari saat diterbitkan.

ISO/TC 232 Education and learning services, komite yang bertanggungjawab atas standar internasional sector pendidikan saat ini sedang mengelola standar dan/atau proyek sebagai berikut:

  1. ISO/AWI 21001 Educational organizations — Management systems for educational organizations — Requirements with guidance for use (status sebagai New project registered in TC/SC work programme) yang nantinya akan menggantikan ISO 21001:2018

(Sumber: https://www.iso.org/standard/82671.html)

  1. ISO/DTS 21030 Educational organizations — Requirements for bodies providing audit and certification of educational organizations management systems (status CD study/ballot initiated)

(Sumber: https://www.iso.org/standard/81529.html )

  1. ISO/AWI TR 29996 Education and learning services – Distance and digital learning services (DDLS) – Case studies (status New project approved) (Sumber: https://www.iso.org/standard/84456.html)

Demikian informasi seputar ISO 21001 dan standar internasional lain yang terkait. (RAP/nus)

Continue Reading